BELI DI SHOPEE

Kamis, 11 Juni 2015

Surat Pengosongan Dikirim Hari Ini

Surat Pengosongan Dikirim Hari Ini


Surat Pengosongan Dikirim Hari Ini

Posted: 10 Jun 2015 10:33 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung bergeming. Satuan kerja itu memastikan hari ini (11/6) tetap mengirimkan surat imbauan pengosongan kepada 14 pemilik rumah toko (ruko) di Pasar Tengah.

''Ya, rencananya besok (hari ini, Red). Kan saya sudah bilang dalam satu-dua hari ke depan. Sebab selama ini, saya harus konfirmasi lagi tentang siapa saja pemilik 14 ruko tersebut. Jadi, mungkin besok kami kirim," ujarnya kemarin (10/6).

Menurut Khasrian, surat yang akan dikirim pihaknya tersebut merupakan surat pertama sebagai pemberitahuan bahwa 14 pemilik ruko tersebut sudah tidak memiliki hak guna bangunan alias sertifikatnya kadaluwarsa.

"Kita sudah ada nama-namanya, tapi masih terus dicek kebenaran dan keabsahan. Jadi, maaf belum bisa saya kasih sekarang nama-nama 14 pemilik ruko tersebut," tukasnya.

Senada disampaikan Sekkot Bandarlampung Badri Tamam. Menurutnya surat yang ia tanda tangani sudah ada di DPP. Sehingga, secara teknis pelaksanaan DPP yang akan lakukan segera.

"Jadi kita lihat saja bagaimana ruko Pasar Tengah tersebut. Kan, saya sudah tanda tangan suratnya," pungkasnya.

Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N menegaskan 14 ruko di Pasar Tengah harus segera diambil alih Pemkot Bandarlampung. "Kan sudah jelas mereka tidak ada izin lagi, ya kita ambil itu aset pemkot," kecamnya.

Menurutnya, pemkot tidak perlu menunggu hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lagi dalam mengeksekusi 14 ruko tersebut.

"Tidak ada PTUN-PTUN lagi! Itu kan hak pemerintah. Surat berlaku penggunaan HGB mereka sudah tidak berlaku lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, antara Bagian Hukum dan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung beda pendapat mengenai kapan pelaksanaan eksekusi 14 ruko di Pasar Tengah.

Pada Senin (8/6), Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung Wan Abdurahman secara tersirat mengatakan, eksekusi akan dilaksanakan usai hearing di DPRD pekan depan.  

Sementara Kepala DPP Bandarlampung Khasrian Anwar mengatakan, pihaknya akan tetap mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan ruko dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

''Kami hanya mengikuti perintah. Keputusan itu akibat tindakan mereka sendiri yang tidak membayar HGB (hak guna bangunan)," ujarnya, Selasa (9/6). (goy/p6/c1/whk)

Jonan Resmikan Coal Terminal Terbesar di Indonesia

Posted: 10 Jun 2015 10:32 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meresmikan dermaga batu bara dengan kapasitas terbesar se-Indonesia di Pelabuhan PT Bukit Asam (BA), Tarahan, Lampung, kemarin (10/6). Dalam peresmian itu, mantan direktur PT KAI ini mengapresiasi coal terminal PT BA. Sebab, pelabuhan dengan kapasitas 240 ribu DWT itu adalah yang pertama di Indonesia.

''Ini baru pertama, lebih besar dari Tanjung Priok yang hanya berkapasitas 80 ribu DWT," ujarnya.

Dilanjutkan, pihaknya akan mendorong pelabuhan lain di Indonesia untuk meningkatkan kapasitasnya, paling tidak mencapai 130 ribu DWT.

''Jika memang sudah besar seperti itu, tinggal pengelolaannya yang ditingkatkan. Kalau untuk pengembangan lebih lanjutnya mungkin ke menteri ESDM ya," kata dia.

Jonan memaparkan, pembangunan coal terminal di PT BA ini dalam rangka mendukung target penjualan batu bara sebesar 25 juta ton per tahun. Sementara saat ini, penjualan batu bara baru mencapai 16 juta ton per tahun.

Jonan menyarankan, untuk pengembangannya PT BA harus bersinergi dengan PT KAI. "Ya harus bersinergi. Karena kalau mau lewat darat bagaimana bisa? Sebab kapasitas jalan kan belum memadai," ucapnya.

Dia berharap, pengembangan pelabuhan PT BA bisa menyumbangkan tenaga listrik ke wilayah lain, bukan hanya yang ada di PT BA. Sebab, saat ini di pelabuhan tersebut telah terdapat PLTU berkapasitas 2x8 MW, stockpile 1 juta ton berkapasitas RCD empat gerbong sekaligus dengan 6 ribu ton/jam.

Sementara, Direktur Utama PT BA Milawarma mengatakan, proyek pelabuhan tersebut memang merupakan proyek yang berintegrasi dengan PT KAI. Program ini sudah berlangsung sejak 2009.

Menurutnya, pengembangan pelabuhan PT BA merupakan fase kelima semenjak adanya program dari Bank Dunia, saat ini PT BA dapat menyimpan batu bara dengan jumlah total 1 juta ton, di mana dahulu kapasitasnya hanya dapat menampung 100-150 ribu ton.

Dia menambahkan, pihaknya akan bersinergi dengan PT KAI untuk peningkatan batu bara ke Pelabuhan PT BA sebanyak 40 juta ton dan ke Palembang, Sumatera Selatan 20 juta ton per tahunnya.

"Potensi di Tanjungenim tidak akan habis dalam kurun waktu lebih dari 100 tahun. Jika diasumsikan dalam setiap tahun di tambang 50 juta ton. Karena berdasarkan data yang ada, saat ini berjumlah 2 miliar ton," pungkasnya. (abd/p1/c1/whk)

Parkir di Pasar Tengah Bayar Tiga Kali

Posted: 10 Jun 2015 10:30 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Sejumlah warga Bandarlampung mengeluhkan penarikan tarif parkir di Pasar Tengah. Sebab, warga yang memarkirkan kendaraan di sana banyak yang mengaku ditarik biaya parkir hingga tiga kali. Pertama saat masuk, kemudian ketika mengeluarkan kendaraan, dan ketiga saat akan keluar.

Seperti disampaikan Febri (25), warga Kecamatan Tanjungkarang Timur. Dia mengaku saat berkunjung ke Pasar Tengah bersama temannya menggunakan mobil ditarik parkir hingga tiga kali.

Menurutnya, saat mobil masuk Jl. Pangkal Pinang, ia membayar Rp5 ribu di pintu masuk. Lalu diberikan karcis dan dikembalikan hanya Rp2 ribu. ''Saya tanya, itu kan Rp2.500 di karcisnya, lalu saya minta Rp500 lagi, tetapi petugasnya bilang nggak ada kembalian," terangnya.

Dilanjutkan, saat itu dia masih maklum. Namun, Febri heran ketika hendak keluar dari lokasi parkir, kembali ditarik biaya oleh petugas parkir yang berada di dalam Pasar Tengah sebesar Rp2 ribu.

''Lalu saat mau keluar, saya diminta lagi Rp2 ribu. Bilangnya saya sudah lebih dari satu jam. Padahal, saya parkir di dalam belum lama. Belum ada satu jam," akunya.

Keluhan serupa disampaikan Iin Kurnia. Warga Jl. Purnawirawan, Gedongmeneng, ini mengaku ditarik Rp2 ribu saat masuk Pasar Tengah melalui pintu masuk Jl. Pangkal Pinang.

Padahal saat itu ia menggunakan motor dan tarif parkir untuk motor di Pasar Tengah adalah Rp1.500. ''Saya sudah kasih uang pas, tetapi petugasnya bilang kurang Rp500. Padahal di karcisnya tertulis jelas Rp1.500," keluhnya.

Terpisah, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, tindakan oknum petugas parkir di Pasar Tengah tidak bisa dibenarkan. ''Itu tidak boleh! Pembayaran parkir harus sesuai aturan yang dibayar," tandasnya.

Badri mengimbau kepada warga yang hendak parkir untuk membayar dengan uang pas dan menolak membayar lebih di lokasi. ''Petugas parkir memang kadang semau-maunya. Dikasih Rp5-10 ribu kalau bisa nggak dikembalikan. Tetapi kan di situ jelas tertera berapa yang dibayarkan. Jadi ikuti ketentuannya, jangan mau diminta lebih," tegasnya.

Dia mengimbau kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandarlampung Rifa'i untuk mengevaluasi petugas parkir tersebut. ''Jangan sampai terus-terusan terjadi pungli (pungutan liar). Kan sudah banyak yang dipecat sama Dishub," ungkapnya.

Sayang, Kadishub Bandarlampung Rifa'i tidak dapat ditemui di kantornya kemarin. Menurut pengakuan stafnya, ia sedang berada di provinsi. Sedangkan Kepala UPTD Parkir Yurni Thaib juga tak berada di tempat. Telepon selulernya ketika dihubungi aktif, namun tidak dijawab. (goy/p6/c1/whk)

Ayo Dukung Nabila di Aksi Indosiar!

Posted: 10 Jun 2015 10:29 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Warga Lampung, khususnya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan, patut berbangga. Sebab, salah satu mahasiswinya di Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah IAIN, Nabilla (20), menjadi peserta dalam Akademi Sahur Indosiar (Aksi).

Mahasiswi yang kos di Perumdam III, Sukarame, Bandarlampung, ini berhasilkan menyisihkan ratusan peserta audisi di Jakarta. Hal itu disampaikan dua rekannya, yakni Edwin Juantara (21) dan Peri, yang berkunjung ke Graha Pena Lampung (markas Radar Lampung) tadi malam.

Bahkan tadi malam, wartawan koran ini sempat berbincang dengan Nabila melalui sambungan telepon. "Sekarang posisi saya di studio Indosiar Mas sejak 27 Mei 2015 lalu," ujar Nabila.

    Dia bercerita tengah berlatih bersama peserta Aksi lainnya yang kini tersisa 32 orang. "Sabtu (6/6) lalu, saya tampil perdana, dan alhamdulillah lolos. Nah, Sabtu (13/6) saya tampil lagi. Mohon doa dan dukungan teman-teman dan keluarga di Lampung," kata anak dari pasangan Zainuri dan Fatma ini.

    Mahasiswi asal Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan ini mengatakan, ia mengikuti seleksi pertama kali pada 2 Mei 2015 di Jakarta, dan saat itu ia dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

    "Tahap kedua saya lupa tanggal berapa, tapi sekitar tanggal 20-an Mei dan diumumkan tidak jauh dari situ lolos dan berhak tampil di Indosiar untuk tahapan selanjutnya. Nah, pada 27 Mei 2015 saya ke Indosiar hingga saat ini," terangnya.

    Ke depan, ia berharap bisa terus tampil di AKSI Indosiar. "Mohon dukungan dan doanya terus ya mas," tutupnya.

Sementara, Edwin Juantara  mengatakan, ada 500-an lebih mahasiswa yang tergabung di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung Komisariat Tarbiyah IAIN Raden Intan mendukung Nabilla.

"Tentunya kami juga mengharapkan seluruh masyarakat Lampung mendukung Nabilla dalam mensiarkan dakwah. Untuk diketahui, Nabilla juga merupakan anggota HMI Cabang Bandarlampung Komisariat Tarbiyah IAIN Raden Intan" harap Edwin.

Dia mengaku, HMI Cabang Bandarlampung Komisariat Tarbiyah IAIN Raden Intan akan menggelar nonton bersama pada Sabtu (13/6) untuk mendukung Nabilla. "Nanti kami juga akan meminta dukungan kepada pemkot dan pemprov serta seluruh pemerintah daerah untuk mendukung Nabilla," pungkasnya. (goy/p6/c1/whk)

LBH Pers Lampung Dideklarasikan

Posted: 10 Jun 2015 10:28 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Jika tidak ada aral melintang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung akan dideklarasikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Bandarlampung di Hotel The 7th hari ini (11/6). Dalam rilisnya yang diterima Radar Lampung kemarin (10/6), Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pendirian LBH Pers Lampung bertujuan mengadvokasi persoalan-persoalan hukum yang menjerat jurnalis di Lampung.

''LBH Pers akan mengadvokasi persoalan-persoalan yang terkait pers, secara litigasi maupun nonlitigasi," ujarnya.

Sementara Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan mengatakan, prinsip pelaksanaan advokasi akan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

''Sebelum melakukan advokasi, LBH Pers akan menelaah terlebih dahulu. Apakah kerja-kerja jurnalistik jurnalis yang berhadapan dengan hukum sudah sesuai UU Pers dan KEJ atau belum. Advokasi akan dilakukan terhadap jurnalis dengan kerja-kerja jurnalistik sesuai UU Pers dan KEJ," ungkap Yoso.

Seusai deklarasi, Yoso menuturkan, acara akan dilanjutkan dengan seminar bertema Mendorong Perubahan UU ITE. "Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang berlawanan dengan UUD 45, terkait kebebasan berekspresi. Pasal yang mengekang kebebasan berekspresi di UU ITE itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi," katanya. (rls/c1/whk)

Edarwan Jabat Kadis Pengairan

Posted: 10 Jun 2015 10:28 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengabulkan pengunduran diri Robinsyah, kepala Dinas Pengairan dan Permukiman Lampung. Pemprov bahkan tak perlu berlama-lama mencari penggantinya. Kemarin, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melantik Edarwan sebagai kepala Dinas Pengairan dan Permukiman Lampung. Sebelumnya, Edarwan mengisi jabatan pelaksana tugas sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu.     

    Pengisian jabatan itu didasarkan SK Gubernur No. 821.21 /789/II.10/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pelantikan dipimpin Wakil Gubernur Bachtiar Basri.     Pelantikan Edarwan digelar tertutup di ruang kerjanya. ''Selain penyegaran, ini upaya kita juga dalam peningkatan wawasan pejabat yang bersangkutan. Yang akhirnya akan berpengaruh positif pada kompetensinya," kata dia usai pelantikan.

    Dia juga menyatakan, pengunduran diri Robinsyah murni karena faktor kesehatan. Karenanya, Robinsyah harus beristirahat. "Semuanya jelas kok dari Dr Arifin Pohan itu, disitu dijelaskan pak Robin mengidap penyakit Kolesterol dan Diabetes, disitu juga dijelaskan bahwa tidak diperkenankan pak robin untuk bekerja, karena jika stres akan berpengaruh buruk dengan penyakitnya," kata dia.

‪    Sementara itu, ketika dikonfirmasi usai pelantikan, Edarwan mengaku dirinya sudah menerima kabar sebelumnya akan menggantikan Robinsyah. "Kabarnya sih begitu, ya alhamdulillah benar mohon saya diberikan kesempatan," kata dia. 

    Menurutnya, menjadi Kepala DPP Lampung merupakan amanah yang besar. Karenanya, Eks Kepala Bappeda Lampung Selatan ini juga akan meneruskan program yang saat ini tengah digarap. Termasuk diantaranya program peningkatan satu juta ton padi.

    Terpisah, posisi Sekkab Pringsewu definitif diisi oleh Budiman PM. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Kota Bandarlampung. Posisi yang ditinggalkan Budiman sementara dijalankan pelaksana tugas.

    Badri menjelaskan, secepat mungkin Pemkot akan menunjuk Plt Kadisbertam. "Besok (hari ini, Red) Plt nya sudah ada. Yang menggantikan pejabat yang membidangi dan eselon II. Ya asisetn I Bidang Pemerintahan Dedi Amarullah nanti yang akan jadi Plt-nya," kata dia. (abd/goy/c1/wdi)

3 Kajari Dilantik

Posted: 10 Jun 2015 10:27 PM PDT

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Lampung menggelar serah terima jabatan lima pejabat di lingkup kejaksaan. Sertijab dipimpin langsung Kajati Lampung Suyadi kemarin. Kajati Suyadi berharap pejabat yang baru menjadi panutan dan motivator di tempat kerja masing-masing. ''Jadikan kehadiran kalian cerminan di tempat kerja yang baru. Saya berharap pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dengan baik sebagai bagian masa depan institusi,'' harapnya.  

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat menyatakan, para pejabat yang baru itu nantinya langsung bertugas. Menurutnya, arahan dari Kajati Suyadi pasti akan langsung implementasikan oleh para pejabat yang baru itu.

    Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat di lingkup Kejati Lampung di-rolling. Yusna Adia yang sebelumnya Koord. Datun Kejati Lampung resmi menjadi Kajari Kotabumi; M. Syarif yang sebelumnya Kasi TPUL Kejati Lampung menjadi Koord. Datun Kejati Lampung; Asep Sontani yang sebelumnya Kasiintel Kejari Jaktim menjadi Kasi TPUL Kejati Lampung; Yuni Trimulyani yang dulu Koord. Kejati Banten menjadi Kajari Kalianda; Andi Faisal (Kajari Putussibau) menjadi Kabag TU Kejati Lampung; dan M. Hidayat (Kajari Marissa) menjadi Kajari Blambanganumpu. (sya/c2/wdi)

Eksekusi Ruko, Bagian Hukum-DPP Beda Pendapat

Posted: 09 Jun 2015 10:22 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kepastian eksekusi 14 rumah toko (ruko) di Pasar Tengah masih gelap. Bahkan antara Bagian Hukum dan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung beda pendapat mengenai kapan pelaksanaan eksekusi.

Diketahui, pada Senin (8/6), Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung Wan Abdurahman secara tersirat mengatakan, eksekusi akan dilaksanakan usai hearing di DPRD pekan depan.  

Sementara Kepala DPP Bandarlampung Khasrian Anwar mengatakan, pihaknya akan tetap mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan ruko dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

''Kami hanya mengikuti perintah. Keputusan itu akibat tindakan mereka sendiri yang tidak membayar HGB (hak guna bangunan)," ujarnya kemarin (9/6).

Dia membantah pihaknya dianggap melakukan kriminalisasi. Sebab sejak awal, yang melakukan pelanggaran adalah pemilik ruko. Meskipun, 14 dari 30 pemilik ruko itu telah memenangkan sidang gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) belum lama ini.

"Gugatan mereka itu kan terkait surat peringatan untuk penutupan. Tapi untuk pelanggaran itu, tetap ada sanksinya. Itu peraturan, jadi tidak benar jika dikatakan ada kriminalisasi terhadap mereka," tandasnya.

Sementara, Erwin salah satu pemilik ruko di Pasar Tengah mengungkapkan kekecewaannya apabila tindakan pengambilalihan tetap dilakukan. Sebab menurutnya, upaya perjuangan mereka saat ini seperti tidak membuahkan hasil.

"Ya beginilah nasib rakyat, tetap saja berada di bawah kekuasaan pemerintah," keluhnya.

Dia juga pesimis jika pemkot akan memikirkan kelanjutan hidup dari rakyatnya. Setidaknya, jika ingin melakukan harus adanya solusi lain agar para pemilik ruko ini dapat melanjutkan usahanya.

Sebelumnya Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi menyebutkan, hearing akan digelar di komisi I dengan menghadirkan pemkot dan pemilik ruko pekan depan.''Tetapi tunggu selesai paripurna HUT kota," ujarnya di kompleks DPRD, Senin (8/6). (yay/p3/c1/whk)

Absen 5 Tahun, Liga Seni Kembali Dihelat

Posted: 09 Jun 2015 10:17 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Setelah absen hampir lima tahun, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya kembali menghelat Liga Seni. Bedanya, tahun ini tidak hanya pementasan dari seni teater, tetapi juga seni tari. Kepala UPTD Taman Budaya Lampung Yusuf Rusman mengatakan, dengan penggelaran kembali Liga Seni diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan seni. Sebab selama ini, setiap seniman masih dipandang sebelah mata.

''Hal ini juga upaya kami untuk menanamkan pendidikan karakter, dengan karakter budaya Lampung," kata Yusuf di ruang kerjanya kemarin (9/6).

Dia menampik kalau pekerja seni dinilai tidak memiliki masa depan. Sebab di tingkat nasional, berbagai festival seni sering diadakan. Karena itu, pihaknya mulai menggali potensi seni yang ada di kota maupun kabupaten.

Dilanjutkan, pihaknya bisa kembali menghelat Liga Seni lantaran adanya perpindahan kewenangan UPTD Taman Budaya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Senada, Kasi Pelayanan Teknis Seni UPTD Taman Budaya Riana Dewi mengatakan, dengan adanya kegiatan ini pihaknya dapat membuat skala nominasi di kalangan pelajar.

"Tahun depan kami akan menambah cabang seni musik untuk liganya. Harapannya semua cabang kesenian dapat terakomodir," ungkapnya.

Liga Seni SMA se-Lampung ini rencananya akan berlangsung Kamis-Sabtu (4-13/6). Untuk Liga Tari, diikuti 9 sekolah, di antaranya SMA Perintis 1 Bandarlampung; SMAN 2 Bandarlampung; SMAN 6 Bandarlampung; SMAN 1 Candipuro; SMAN 3 Bandarlampung; SMA Kebangsaan Lampung Selatan; SMAN 7 Bandarlampung; SMAN 1 Natar; dan SMA Muhammadiyah 1 Pringsewu.

Sementara untuk liga teater berlangsung hingga Jumat (12/6) yang diikuti 11 sekolah. Di antaranya teater Jabal School dari SMA Nurul Falah Tanggamus dengan membawakan pentas berjudul Malam Jahanam karya Motinggo Busye.

Kemudian Teater Kolastra dari SMAN 9 Bandatlampung yang membawakan pentas berjudul Senja dengan Dua Kematian karya Kirdjomulyo. (yay/p3/c1/whk)

Harga Aset Alay Terlalu Tinggi, Tunggu Lelang Kedua

Posted: 09 Jun 2015 10:15 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Tidak hanya lelang aset milik mantan  Bupati Lampung Timur Satono yang sepi peminat, aset Sugiarto Wiharjo alias Alay yang dilelang tim kurator di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Bandarlampung sekitar pukul 09.30 WIB kemarin (9/6) juga tak diminati.

Padahal, ada 19 aset tanah dan bangunan milik Alay dalam lelang yang dihadiri lima tim kurator masing-masing Dwi Iryani, Andreas D. Sukma, Jimmy J.S. Pangau, Rizky Dwinanto, dan Rio Todotua Simanjuntak itu.

Pada lelang yang juga dihadiri kuasa hukum Bank Mandiri Sexio Yuni Noor Sidqi, dua petugas Ditjen Pajak Kanwil Bengkulu–Lampung, PNS, dan pejabat lelang hanya dibuka untuk ditutup.

Tim kurator Rizky Dwinanto yang memimpin lelang mengatakan, lelang yang sudah diumumkan tapi belum ada peminat. ''Kemungkinan kami melakukan lelang kedua,'' ujarnya kemarin.

     Menurut dia, setelah lelang ditutup, tim kurator akan berkoordinasi dengan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Arif Waluyo. ''Langkah selanjutnya seperti apa, nanti kami koordinasikan dahulu. Kalau sudah ditentukan hasilnya apa, selanjutnya tim kurator mengambil tindakan. Namun, biasanya kami akan melakukan permohonan lelang kedua. Kami harapkan pada lelang kedua ada hasil atau peminatnya,'' paparnya.

Terkait masalah harga yang terlalu tinggi, Rizky menyatakan sudah dalam peraturan dan perintah hakim pengawas untuk menjual. ''Harga selanjutnya akan didiskusikan lagi dengan Tim Kurator dan pengawas. Berapa harga yang akan dilepas pada lelang kedua. Masalah harga, semua sesuai koridor hukum,'' katanya.

Rizky memaparkan, 19 aset tanah dan bangunan terpidana 18 tahun yang dilelang itu kebetulan adalah agunan dan jaminan hak Bank Mandiri. ''Dalam Pengadilan Niaga, istilahnya konteks lelang separatis. Bukan dalam pailit yang akan dibagikan. Ini prioritas untuk Bank Mandiri,'' ungkapnya.

Sementara Pejabat Lelang KPKNL Bandarlampung Andre mengatakan, KPKNL hanyalah fasilitator. ''Kami hanya memfasilitasi. Kalau yang lelang tetap Tim Kurator,'' katanya.

Sedangkan sepuluh unit mobil Alay yang terdiri atas 1 Honda Jazz 1.5 S AT tahun 2008, 1 Honda Jazz GE8.5 E AT tahun 2008, 1 Honda City GB8 1.5 IDSI AT tahun 2008, 1 Honda Jazz Ge 81.5 SATCKD tahun 2008, 1 Isuzu Turbo LM hitam BE 2476 BQ tahun 2008, 1 Honda Elysion 3.5 jenis Station Wagon tahun 2007, 1 Honda Jeep CRV tahun 2007, 1 Honda Accord, 1 Toyota Kijang Innova, dan 1 Honda Accord CM5/VTI-L AT tahun 2003, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mengkaji taksiran harganya setelah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

''Kita kaji karena nilai keseluruhan sepuluh unit mobil itu di atas Rp1 miliar. Setelah dikaji, kita teruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu kewenangan Kejagung yang melelang,'' kata Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat.

Diketahui, Alay divonis 18 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar UP Rp106.861.614.800,00.. Dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA), 48 aset Alay dirampas untuk negara. Aset komisaris BPR Tripanca Setiadana yang divonis 18 tahun oleh MA itu terdiri atas 10 mobil, 32 lahan tanah, dan 6 rekening bank.

Sebelumnya, aset Bupati Lampung Timur Satono yang dilelang di aula Kejari Bandarlampung pada Selasa (8/5) sekitar pukul 09.30–10.30 WIB tidak ada pendaftar. ''Belum ada yang berminat. Sesuai ketentuan, dalam jangka waktu dua bulan ke depan, lelang dibuka lagi. Pelaksanaannya belum ditentukan KPKNL Bandarlampung,'' ujar Kajari Bandarlampung Widiyantoro.

Widiyantoro menyatakan, belum adanya peminat lelang memang menjadi kekhawatiran pihaknya. ''Terutama masalah harga yang tinggi. Kalau masalah pemberitahuan sudah dari jauh hari kita umumkan. Bahkan, kita tempel pengumuman di tempat-tempat strategis,'' katanya.

Karena itu, kata Widiyantoro, pihaknya akan mengadakan lelang kedua. ''Kita umumkan sesuai prosedur. Namun, kita menunggu penetapan KPKNL. Kejari hanya memfasilitasi. Ketentuannya kan tiga kali lelang. Jika tidak bisa digunakan sebagai fasilitas negara. Masalah harga juga kita evaluasi,'' ungkapnya.

Dalam lelang, kata Widiyantoro, sembilan orang hadir terdiri atas pelaksana lelang, PNS, pihak BPN, panitia lelang, dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Loeke Larasati Agoesitan ikut hadir memantau proses lelang. ''Peserta lelangnya saja yang tidak ada. Makanya kalian ikutan,'' selorohnya.

Sementara Asintel Kejati Lampung Leo Simanjuntak mengatakan, jika aset Satono tidak laku dalam lelang kali ini akan dilelang kembali sampai tiga kali. ''Kalau tidak laku kan bisa dimanfaatkan untuk fasilitas negara. Intinya kan sudah menjadi milik negara,'' ungkapnya.

Aset Satono yang merupakan terpidana 15 tahun ini untuk mengganti kerugian negara Rp10,5 miliar. Dua aset daftar pencarian orang (DPO) yang dilelang terdiri atas bidang tanah dengan SHM No. 9912/KDM a.n. Hi. Satono, S.H., S.P. Aset yang berlokasi di Jl. Ismail Balau, Kedamaian, Bandarlampung, ini dipatok dengan harga limit Rp1.723.624.000. Untuk mengikuti lelang, calon peserta diminta menyetor uang jaminan Rp430 juta.

Kemudian tanah seluas 309 meter persegi dengan SHM No. 116846/KDM dan tanah seluas 307 meter persegi SHM No. 11688/KDM serta rumah 252 meter persegi. Tanah itu atas nama Rice Megawati, istri Satono. Aset ini dipatok dengan harga limit Rp937.644.000 dengan uang jaminan Rp230 juta.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA), Satono divonis 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dikenakan uang pengganti Rp10,586 miliar. Apabila tidak mengganti PU selama satu bulan, harta bendanya disita untuk menutupi UP. Jika tidak mencukupi akan dipidana selama tiga tahun. (sya/p3/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New