Pemkot Uji Lab. Air Sumur Warga |
- Pemkot Uji Lab. Air Sumur Warga
- Sekretariat DPRD Pasrah
- Instruksi Wali Kota Diabaikan
- BPAD-Satpol PP Saling Lempar
- Siapkan Diskusi dengan Media Massa
Pemkot Uji Lab. Air Sumur Warga Posted: 26 May 2015 10:22 PM PDT BANDARLAMPUNG – Dugaan pencemaran yang ditudingkan puluhan warga Jl. Tirtayasa RT 07, 08, dan 09/Lk. 1, Kampung Gali, Kelurahan Campangraya, Sukabumi, terhadap PT Sumit Biomas direspons Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Kemarin (26/5), Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung diminta untuk menguji sampel air yang diduga tercemar. ''Sudah saya perintahkan. Saat ini sedang dilakukan pengujian sampel. Selain itu sudah disampaikan juga kepada perusahaan untuk menjaga lingkungan sekitar dengan memperbaiki lingkungan agar tidak kembali tercemar," katanya kemarin. Terpisah, Kabid Pengawasan dan Pengendalian dan Penegakan Hukum BPPLH Bandarlampung Cik Ali Ayub membenarkan pihaknya tengah menguji sampel air sumur warga. Menurut dia, dari hasil pengecekan, izin yang dimiliki PT Sumit Biomas secara legalitas sudah cukup. ''Mereka memang tidak ada izin analisis dampak lingkungan (amdal). Sebab, perusahaan tersebut belum wajib memiliki amdal," ujarnya. Namun, perusahaan yang mengelola cangkang sawit ini sudah memenuhi tiga standar jenis izin. Yakni izin usaha kelola lingkungan dan usaha pengelolaan lingkungan (UKL-UPL). Lalu izin pembuangan air limbah cair (PALC) serta izin penyimpanan sementara bahan berbahaya dan beracun (PSB3). "Nah, secara legalitas hal tersebut sudah cukup," tandasnya. Terkait uji sampel air sumur, ia mengaku sudah mengambil empat sampel. Yakni dua titik di instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) inlet dan outlet. Lalu, satu titik sumur warga yang diduga tercemar dan satu sumur warga yang tidak tercemar sebagai bahan perbandingan apakah air tersebut masih layak konsumsi. Sampel-sampel itu di uji di dua tempat, yakni Lab. BPPLH dan di Lab. Baristan (Balai Standar Industri) Lampung yang berada di Jl. Soekarno-Hatta sebagai lab. Yang diharapkan akan netral dalam menguji sampel air yang diduga warga tercemar. "Maka dari itu, kami juga sedang menunggu hasil Lab. Tersebut selama 15 hari kerja. Ya, dimulai hari ini (kemarin, Red)," pungkasnya. Terpisah, manajemen PT Sumit Biomas melalui Manajer Produksi Azwar Indra memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan kepada perusahaannya. Menurutnya, izin dalam menjalankan usaha ini sudah disampaikan dan diterbitkan pada 2013. "Ya bisa dilihat saja sudah terpasang di depan kantor belum ada yang melepas dan menggantinya," kata dia. Terlihat, beberapa surat sudah dilengkapinya seperti Tanda Daftar Perusahaan yang disahkan pada 21 Maret 2013, izin Usaha Industri 8 April 2013, izin gangguan 21 Maret 2013. Dan, izin rekomendasi dari BPPLH Nomor 660.1/742/III.20/2013 tertanggal 27 Maret 2013 sebagai dokumentasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Dijelaskannya, pihak perusahaan saat ini sudah memberikan air bersih sejak Jumat (22/5). "Selain itu ada air isi ulang yang kami berikan kepada warga. Kalau kebisingan coba bapak lihat dan dengar sendiri," kata dia. Namun, ia mengakui jika terjadi perubahan warna dan bau kemungkinan hal tersebut terjadi. Tapi, hal ini diklaimnya tidak berbahaya karena zat yang ada di cangkang sawit merupakan zat karbon. "Kalau zat karbon apa sih yang berbahaya buat lingkungan? Malah, kerap digunakan buat media penyaring yang dipakai kan karbon. Lalu, terkait keluhan asap kita sudah upayakan semaksimal mungkin tidak ada asap," ucapnya. Bahkan, menurutnya, saat ini juga pihak perusahaanya sedang meminta rekomendasi dari dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang sakit. "Jadi benar tidak itu salah perusahaan kita. Jadi, kami sampai melihatnya ke sana," kata Azwar di halaman kantornya. Selain itu, dijelaskannya, pihaknya juga memiliki penampungan limbah sebanyak dua penampungan dan lima sekat. Yakni, di penampungan pertama yang terdiri dari tiga sekat berukuran 1,5 x 3,5 meter. Lalu, di sekat kedua berukuran 3 meter. Sementara, di pemukiman warga, terlihat air-air yang keruh dan gumpalan limbah yang mengendap di 13 sumur warga. Bahkan, beberapa sumur di antaranya sudah tidak dapat digunakan untuk aktifitas menggunakan air. Sebab, air terlihat hitam keruh dan saat ini sudah seperti tertimbun kotoran yang jatuh ke dalam sumur. Bahkan, beberapa warga masih berharap ada kejelasan nasib mereka atas pencemaran lingkungan itu. Syarif (60) mengaku sumurnya sudah tidak dapat digunakan lagi lantaran sudah tidak dapat dipilah air bersihnya. "Lihat saja hitam pekat airnya mas," ucapnya. Senada disampaikan Rudiani (40) warga lainnya. Menurutnya sudah dua tahun sumur di sekitar rumahnya tidak dapat digunakan, dan dari dua tahun tersebutlah baru Jumat (22/5) pihaknya mendapatkan bantuan air dari perusahaan. "Tapi airnya kuning pertama kali dikasih, tapi kalau sekarang saya rasa bening," pungkasnya. (goy/p5/c1/whk) |
Posted: 26 May 2015 10:21 PM PDT BANDARLAMPUNG – Sikap pasrah ditunjukkan sekretariat DPRD Bandarlampung dalam menyikapi polemik kendaraan dinas (randis) anggota dewan periode 2009-2014 yang belum dikembalikan. Instansi ini yakin randis Kijang Innova tahun 2013 warna silver BE 2081 AZ yang belum dikembalikan Taufiqurrahman saat menjadi anggota dewan periode 2009-2014 akan dipulangkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. Terlebih, Taufiqurrahman saat ini masih menjabat anggota DPRD Bandarlampung. ''Bagaimanapun, dia kan saat ini masih anggota DPRD. Intinya mungkin belum hari ini, karena belum bertemu kami. Tetapi, saya yakin dia mengembalikan randis tersebut," ujar Kepala Bagian Humas DPRD Bandarlampung Heri Muheri di ruang kerjanya kemarin (26/5). Heri juga menyatakan tidak akan meminta bantuan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung untuk menarik randis tersebut. "Ini kan hanya secara administrasi saja, nanti bisa kami sampaikan lagi," katanya. Sementara, Taufiqurrahamn tetap tidak terlihat di gedung DPRD Bandarlampung kemarin. Bahkan, ketika disambangi rumahnya di Jl. Hayam Wuruk, Kecamatan Kedamaian sekitar pukul 15.00 WIB, ia tidak berada di tempat. Kondisi rumah bercat krem tersebut tertutup dan tak satupun terlihat ada aktifitas di dalam rumah beratap merah itu. Saat dihubungi, nomor telepon selularnya Taufiqurrahman tidak aktif. Menurut Asni, tetangga Taufiqurrahman, saat itu Taufiqurrahman memang sedang tidak berada di rumahnya. "Tapi kalau mobil dinasnya ada di garasinya mas," singkatnya. Terpisah, sumber Radar Lampung di DPRD juga mengaku tidak melihat Taufiqurrahman di ruang komisi I. "Masih belum masuk mungkin, sedangkan nomor ponsel yang kalian hubungi sama dengan nomor saya, tapi nggak aktif," tukasnya. Sebelumnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bandarlampung Nettylia Syukri dituntut ketegasannya dalam menyikapi polemik randis anggota dewan periode 2009-2014 yang belum dikembalikan. Terlebih, masih banyak alat kelengkapan dewan (AKD) yang belum mendapatkan randis. Hal itu dikatakan Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung. ''Jika sudah tiga kali diberi teguran tidak direspons, harusnya diambil sikap tegas. Kenapa tidak ditarik paksa randis itu? Apa gunanya ada polisi pamong praja," ujar Koordinator Presidium KPKAD Lampung Ginda Ansori, Senin (25/5). Ginda juga mendesak anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Taufiqurrahman segera mengembalikan randis yang bukan menjadi haknya lagi. ''Penggunaan randis harus sesuai jabatan dan tupoksi, tidak boleh sembarangan!" tandasnya. Sementara pada Senin sejak pukul 09.00-15.00 WIB, Taufiqurrahman tidak terlihat di gedung DPRD Bandarlampung. Berkali-berkali nomor telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi. Diketahui, randis DPRD Bandarlampung masih jadi persoalan. Diam-diam, masih ada juga anggota dewan periode 2009-2014 yang belum mengembalikan randis. Randis yang belum kembali ke sekretariat DPRD itu jenis Kijang Innova tahun 2013 warna silver. Mobil itu berpelat BE 2081 AZ. Randis tersebut kali terakhir dipakai Taufiqurrahman. Taufik memang terpilih lagi menjadi legislator periode 2014-2019. Tetapi, dia tetap punya kewajiban mengembalikan randis tersebut. Sumber Radar Lampung di DPRD Bandarlampung menyatakan Taufik sudah beberapa kali dikirimi surat pemberitahuan. Tercatat sedikitnya tiga kali pihak sekretariat melayangkan surat tersebut. Isinya meminta agar Taufik mengembalikan randis itu ke DPRD. Sebab, randis tersebut merupakan jatah Fraksi Nasional Demokrat. Pelayangan surat itu dibenarkan Sekretaris DPRD Bandarlampung Nettylia Syukri. ''Ya, sudah kami surati tiga kali agar kendaraan dinas itu dikembalikan. Tetapi sampai sekarang tidak juga dipulangkan. Padahal masih ada alat kelengkapan dewan yang belum memiliki kendaraan dinas," kata dia saat dikonfirmasi Radar, Minggu (24/5). Dia berharap agar Taufik segera mengembalikan randis tersebut. Sehingga pihak sekretariat bisa mengalihkan randis itu ke yang berhak. "Kendaraan kita kan keberadaanya masih terbatas, belum bisa memenuhi semuanya. Seharusnya kendaraan itu kalau dikembalikan akan kita berikan ke Fraksi NasDem," ujarnya. (goy/p5/c1/whk) |
Posted: 26 May 2015 10:21 PM PDT Banpol PP Tetap Hanya Mendata BANDARLAMPUNG – Entah apa yang ada dalam benak Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung. Kebijakan yang ditempuh pasukan penegak peraturan daerah (perda) ini dalam menangani pasangan bukan muhrim yang terjaring razia mengabaikan instruksi Wali Kota Herman H.N. Seperti dalam razia kemarin (26/5), Banpol PP tetap hanya mendata, menasihati, dan melepas sepasang mahasiswa yang tertangkap tangan berduaan di dalam kamar kos. Padahal pada Jumat (22/5), wali kota meminta Banpol PP bertindak tegas. ''Razia tetap razia. Hukum ditegakkan dan harus jalan. Jangan hanya didata. Ini biar kapok. Jadi tidak ada lagi kos-kosan sebagai tempat BBS (bobo-bobo siang)," ujar Herman H.N. kala itu. Diketahui kemarin, Banpol PP kembali menyisir rumah kos. Kali ini kos-kosan yang disisir yang berada di Kecamatan Rajabasa dan Tanjungkarang Pusat (TkP). Di Kecamatan Rajabasa tepatnya di Jl. Pramuka dan Jl. Semangka Kaliawi, TkP petugas Banpol PP tidak berhasil mendapatkan apa-apa, karena kos-kosan yang disisir tersebut penghuninya tidak berada di tempat lantaran sedang beraktifitas. Lalu, petugas Banpol PP kembali menyisir kos-kosan di Jl. Raden Patah, Gg. Umi dan Gg. Hi. Mujahidin. Di lokasi petugas berhasil menemukan sepasang kekasih di dalam kamar kos dalam keadaan terkunci. Mereka adalah AE (25), warga Bukit Kemuning. Lampung Utara, dan NY (22) warga Jl. Raden Fatah, Kaliawi, TkP. Keduanya adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung. Karena kedapatan berduaan di dalam kamar dengan keadaan terkunci dari dalam, maka petugas membawa ke kantor Banpol PP. Sesampainya sepasang kekasih itu di kantor Banpol PP, keduanya hanya didata lalu diperbolehkan pulang ketika keluarga dari mereka ada yang menjemput. Kepala Banpol PP Cik Raden mengatakan, selain merazia kos-kosan yang kerap dilaporkan terjadi praktik perbuatan tak senonoh di kosan, pihaknya juga melakukan pengecekan perizinan kos-kosan yang ada di Bandarlampung. "Kalau razia hari ini kami mengamankan sepasang remaja yang berada di kamar dalam keadaan terkunci. Tapi, razia ini akan terus menerus dilakukan. Terlebih saat ini akan menghadapi bulan Ramadan," janjinya. Aksi selanjutnya, janji Cik Raden lagi adalah menindaklanjuti kos-kosan yang dijadikan tempat mesum dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kos-kosan tersebut. "Jadi, akan kami berikan surat peringatan. Yakni, teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Jika masih kerap ditemui dan sudah dilayangkan surat peringatan ke tiga maka akan kami tutup kos-kosan tersebut," ancamnya. Untuk pasangan yang terjaring, Banpol PP telah melakukan prosedur pemerintahan. "Saat ini kan memang yang tertangkap didata dan diberikan arahan. Kalau berasal dari luar Bandarlampung maka harus dijemput oleh pihak keluarganya. Sedangkan, yang di dalam Bandarlampung selain dijemput keluarganya juga diantar ke kantor kelurahanya," ujarnya. Bahkan, Banpol PP menurut Cik Raden akan melebarkan sasaran razia dengan berencana merazia tempat-tempat hiburan sebelum memasuki bulan Ramadhan. "Besok (Hari ini, Red) kami akan bahas razia tempat hiburan, karena selama bulan puasa semua tempat hiburan diwajibkan tutup, agar tidak mengganggu kekhusukan ibadah orang yang sedang berpuasa," pungkasnya. Sebelumnya, sikap lemah Banpol PP terhadap pelaku yang terjaring razia di kos-kosan ikut menarik perhatian Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Dia meminta Banpol PP bisa bertindak tegas. Pemimpin yang dikenal responsif ini meminta Banpol PP benar-benar menjalankan fungsinya sebagai institusi penegak perda. Diketahui, Perda Bandarlampung Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tunasusila tegas mengatur ancaman hukuman terhadap para pelaku. Pada pasal 2 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan prostitusi dan tunasusila di wilayah Bandarlampung. Sedangkan pada pasal 4 ayat 1 tertulis bahwa pelanggar yang melakukan perbuatan prostitusi dan tunasusila bagi yang masih di bawah umur dikembalikan kepada orang tua. Sementara pada pasal 6 ayat 1 huruf b di perda tersebut sangat jelas menyatakan bahwa pelaku prostitusi bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan. Padahal, selama 5 kali menggelar razia, Banpol PP masih terus menunjukkan sikap lemah. Dari 15 pasangan yang diamankan tidak satupun dikenakan sanksi. Mereka hanya di data dan diperbolehkan pulang. (goy/p5/c1/whk) |
Posted: 26 May 2015 10:17 PM PDT BANDARLAMPUNG – Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Lampung menolak disalahkan terkait pungutan liar (pungli) yang terjadi pada akses menuju kompleks perkantoran Kota Baru Lampung. Kepala BPAD Lampung Sulpakar melalui Kabag Penyimpanan dan Penatausahaan Barang Daerah Meydiandra mengatakan, permasalahan tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari satgas yang dibentuk BPAD Lampung. ''Karena kami hanya bertanggung jawab pada aset yang ada di dalam wilayah kantor, termasuk bangunan. Jadi tangan kami tidak sampai ke sana," ujarnya kemarin (26/5). Mengenai pihaknya tidak berkoordinasi dengan Satpol PP Lampung, ia menilai hal tersebut tidak tepat dikatakan. Sebab, sejak satgas dibentuk, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pasukan penegak perda tersebut. "Satgas penanganan aset ini ada 60 orang dan 40 dari BPAD, sisanya dari Satpol PP. Nah, awalnya kita sama-sama pernah turun ke lapangan. Kemudian, entah kenapa di Januari lalu, mereka (Satpol PP) tiba-tiba menghilang dan tidak ada koordinasi," tegasnya. Mengenai sebagian lahan kosong yang digunakan untuk menanam singkong dan jagung, dia menjelaskan hal tersebut memang diberikan di zaman kepemimpinan Gubernur Sjachroedin Z.P. kepada penggarap lama untuk mengelola lahan. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan agar lahan yang ada di kota baru tidak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun, ia mengaku tidak ada pungutan atau retribusi kepada penggarap tersebut. Sebab, lahan kota baru itu belum seutuhnya dimiliki pemprov lantaran Kementrian Kehutanan belum menandatangani nota pelepasan hak atas lahan. "Karena itu bukan ranah kami. Ya kami tidak berani, itu masih wewenang kementerian," paparnya. Dia juga membantah terkait informasi adanya setoran kepada BPAD dari penggarap untuk sebidang lahan garapan. "Kalau memang ada yang mengaku kami meminta royalti kepada mereka, bawa orangnya ke hadapan saya dan saya minta buktinya. Tapi kalau yang meminta ada oknum dari daerah setempat saya tidak tahu.," pungkasnya. Sebelumnya, pada Senin (25/5), Kepala Satpol PP Lampung Theresia Sormin melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Munawar mengatakan di BPAD ada satgas sebanyak 80 personel yang dibentuk dan dibiayai APBD. Namun, dia mengaku selama ini belum pernah dikonfirmasi. ''Nah, satgas aset itu sampai saat ini juga belum pernah koordinasi. Tetapi memang kalau seperti ini ya tugas kami. Namun kan ada prosedurnya, koordinasi tadi," ungkapnya kala itu. (abd/p5/c1/whk) |
Siapkan Diskusi dengan Media Massa Posted: 26 May 2015 10:03 PM PDT BANDARLAMPUNG – Dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung Ikram Baadilla buka suara terkait tudingan kuliah umum yang diinisasinya memaparkan materi terselubung yang menghalalkan lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Terkait hal tersebut, Ikram yang ditemui Radar Lampung di ruang kerjanya kemarin (26/5) memilih tidak berkomentar banyak. Ia menyatakan bakal menempuh jalur resmi untuk menjelaskan kepada publik soal wacana legalitas LGBT. ''Saya tidak ada komentar dahulu. Saya akan menyiapkan semacam diskusi dengan media massa untuk membahas ini dalam waktu dekat," ujar Ikram. Intinya, terus dia, soal legalisasi LGBT memang bias. Karena di satu sisi, organisasi LGBT di Indonesia berbadan hukum. Dengan demikian, pemerintah artinya melegalisasi. Hanya, yang ditekankannya adalah masalah homophobia, soal kemanusiaan, HAM, dan HAM LGBT. "Makanya, dalam diskusi yang akan datang, saya akan mengundang Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila," katanya singkat. Diketahui, penggelaran kuliah umum yang diinisiasi Ikram Baadilla pada Senin (18/5) di gedung B FISIP Unila bertemakan Negara, Politik, dan Hasrat Manusia dituding memaparkan materi terselubung yang menghalalkan LGBT. Kuliah umum itu intinya mengkritisi pemikiran filsuf asal Jerman Jurgen Habermas tentang ruang publik dengan menghadirkan Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan Dr. Dewi Candraningrum sebagai pemateri. Acara itu digelar sebagai rangkaian peringatan International Day Againts Homophobie and Transphobie (IDAHOT). Diketahui, IDAHOT merupakan peringatan melawan kebencian kepada homoseksual dan transeksual yang diperingati setiap 17 Mei, sejak ditetapkan kali pertama pada 2006 di Kanada. Salah satu dosen Unila yang meminta namanya tidak dikorankan mengatakan, kuliah umum itu dihadiri ratusan mahasiswa dan dari beberapa mahasiswa yang hadir ada yang menyampaikan kepadanya tentang materi yang disampaikan. Pada acara itu juga, dibagikan buku yang isinya tentang bagaimana cara berhubungan seksual sesama jenis. "Pematerinya (Dewi Candraningrum, Red) menyatakan kepada peserta kuliah umum untuk tidak takut jika memiliki ketertarikan atau hubungan sesama jenis. Pemateri kuliah umum itu juga menyatakan siap untuk melindungi," ujarnya, Senin (25/5). (dna/p7/c1/whk)
|
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar