Lusa, LBH Gugat PLN |
- Lusa, LBH Gugat PLN
- Pedagang Pasar Smep Resah
- Warga Ancam Demo PT KAI
- Pemkot Harus Tegas
- Ah, Target APBDP Molor
- Status CPNS Terancam Dianulir
- Pembayaran Utang Jamkesda ke RSUDAM Tunggu Verifikasi BPKP
Posted: 26 May 2014 07:09 AM PDT BANDARLAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung membuktikan janjinya. Mereka memastikan menggugat PT PLN (Persero) Distribusi Lampung terkait seringnya pemadaman listrik yang terjadi di kota ini pada lusa (Rabu, 28/5). ''Ya, rencananya Rabu kami daftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang," ujar Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi kemarin. Dia mengatakan, pihaknya masih menyusun berkas gugatan. Terkait materi gugatan yang akan diajukan, salah satunya adalah kerugian yang dialami warga Bandarlampung terhadap pemadaman listrik dan kompensasi potongan 10 persen yang sampai saat ini belum dilakukan secara transparan. ''Seperti kita ketahui, alasan yang terus diungkapkan PLN dalam memadamkan aliran listrik adalah rusaknya pembangkit listrik atau pemeliharaan. Nah, banyak rakyat yang menjerit dengan kebijakan PLN itu. Karena semua kegiatan terganggu. Seperti dalam beribadah, perkantoran, pendidikan, pelayanan umum, alat perabotan rumah tangga, dan industri kecil. Makanya kami akan gugat PLN," tandasnya. Dia melanjutkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Listrik dijelaskan, PLN wajib transparan terhadap kebijakan mengenai tarif listrik. Karena itu, pihaknya akan meminta kepada PLN untuk transparan mengenai hal tersebut. ''Kami akan mendorong PLN untuk menerapkan keppres itu. Karena sampai saat ini konsumen tidak pernah tahu mengenai perincian tarif listrik," pungkasnya. Sementara, Manajer Hukum dan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung I Ketut Darpa enggan berkomentar lebih jauh terkait rencana gugatan LBH ke PN Kelas 1A Tanjungkarang. Dia mengatakan, saat ini belum ada surat yang datang ke instansinya mengenai gugatan itu. ''Apa yang mau saya komentari Mas? Saya belum tahu mengenai gugatan itu. Nanti saja Mas. Saya no comment dulu saja," ujarnya kepada Radar Lampung kemarin. (yud/p5/c1/whk) |
Posted: 26 May 2014 07:08 AM PDT BANDARLAMPUNG – Pemutusan kontrak kerja sama PT Prabu Artha sebagai pengembang Pasar Smep oleh Pemkot Bandarlampung membuat resah pedagang pasar tersebut. Mereka mengkhawatirkan uang muka untuk pembayaran kios yang sudah telanjur dibayarkan kepada PT Prabu Artha. Seperti yang disampaikan Sulaiman, salah satu pedagang Pasar Smep. Dia meminta pemkot memikirkan uang muka pedagang yang sudah telanjur dibayar. ''Uang muka itu kan kami kasihnya ke PT Prabu Artha, kalau pemkot memutus kontraknya, bagaimana nasib uang kami? Jadi, kami berharap pemkot memikirkannya," ujar pedagang sembako ini kemarin. Dia menjelaskan, jumlah pedagang yang menggantungkan hidup di Pasar Smep ada sekitar 600 orang dan hampir semua sudah membayar uang muka kepada pengembang. ''Uang muka yang sudah dibayarkan itu 30 persen dari harga kios yang ditawarkan. Yakni mulai Rp250 juta sampai Rp500 juta. Beda-beda Mas," terangnya. Dia berharap proses pembangunan pasar itu segera diselesaikan. Terlebih, pedagang sudah jenuh berdagang di TPS (tempat penampungan sementara). ''Omzet kami berdagang di TPS dengan di ruko itu berbeda. Omzet kami turun kalau berdagang di TPS, makanya kami minta cepat selesaikan proses pembangunannya," harap dia. Sementara Suryani, pedagang lain, mengatakan, pihaknya berharap ada iktikad baik dari pengembang Pasar Smep maupun Pemkot Bandarlampung dalam mengembalikan uang muka yang sudah diberikan kepada pengembang. Sebab dengan uang sebesar itu, dapat dipergunakan mereka untuk kehidupan sehari-hari. ''Lumayan Mas, uangnya kan bisa menghidupi keluarga saya. Kalau pengembangnya diganti, pemkot harus memikirkan uang kami dong. Masak uang kami hilang begitu saja," ujar dia tanpa menyebutkan berapa uang muka yang sudah disetorkannya kepada pengembang kemarin. Menurut Suryani, pihaknya sangat mendukung digantinya pengembang Pasar Smep. Sebab, sudah beberapa bulan pengembang tersebut tidak melanjutkan proses pembangunannya. Sehingga, ia berharap dengan digantinya pengembang dapat mempercepat proses kelanjutan pembangunan pasar tersebut. ''Mudah-mudahan saja dengan digantinya PT Prabu Artha bisa mempercepat kelanjutan pembangunan Pasar Smep dan kami segera menunggu ruko yang baru," katanya. Sayang, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung Khasrian Anwar saat akan dikonfirmasi terkait keluhan pedagang ini enggan berkomentar. Meski aktif, ia tidak mengangkat telepon selulernya. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalasnya. Sebelumnya, Khasrian menyatakan sudah ada dua pengusaha yang berminat melanjutkan pembangunan pasar tersebut. Sayang, dia enggan memberi komentar lebih lanjut siapa dua pengusaha yang dimaksudnya. ''Nanti dulu lah. Yang penting bagaimana bisa secepatnya membangun pasar itu (Pasar Smep, Red)," elaknya saat didesak untuk membeberkan dua pengusaha tersebut, Jumat (23/5). Khasrian mengungkapkan, untuk mencari investor bukan hal yang mudah. Itu bisa dilihat dari lamanya pemkot mendapatkan investor Pasar Smep. ''Selama 15 tahun dulu baru bisa mendapatkan investor. Tetapi ini juga gagal di tengah jalan. Namun harapan kita, secepatnya bisa mendapatkan pengganti untuk meneruskan pembangunannya. Sehingga pedagang bisa kembali mencari nafkah," kata dia. Apa sanksi yang akan diterapkan kepada PT Prabu Artha? Khasrian memastikan hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh tim koordinasi kerja sama daerah (TKKSD). ''Setiap perjanjian kerja sama pasti ada hak dan kewajiban berikut sanksinya. Tetapi nanti dibahas TKKSD. Jika memang harus didenda, ya kita kenakan sanksi denda," tegasnya. Khasrian melanjutkan, pihaknya juga akan memfasilitasi pedagang yang sudah mem-booking dan memberikan uang setoran awal untuk pembelian kios agar bisa mendapatkan kembali uangnya. ''Tetap kami minta tanggung jawabnya. Fee kan pasti sudah masuk. Tetapi, saya harap ini tidak memberatkan satu sama lain," pungkasnya. (cw4/p5/c1/whk) |
Posted: 26 May 2014 07:08 AM PDT BANDARLAMPUNG – Protes keras penolakan pembangunan double track dengan cara menggusur warga pinggir rel kembali dilontarkan. Bahkan, rencananya hari ini pukul 9.00 WIB, warga mendemo PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre III.2 Tanjungkarang. ''Besok (hari ini), kami akan aksi ke sana (PT KAI, Red). Kami mendapat informasi kalau penggusuran itu karena mau dibangun double track. Ini sama saja PT KAI mementingkan pengusaha dan tidak mementingkan rakyat," ungkap Koordinator Presidium Tim Advokasi Penggusuran Ansori via ponselnya kemarin (25/5). Sebelum ke PT KAI, warga akan berkumpul terlebih dahulu di Tugu Adipura, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Selain ke PT KAI, menurut Ansori, warga juga berniat menggelar aksi ke PT Bukit Asam (BA). "Kami melakukan aksi ke PT BA karena perusahaan inilah yang diduga akan memanfaatkan jalur double track mengangkut batubara untuk perusahaannya. Makanya, kami melakukan aksi ke tempat itu," ujarnya. Ansori menyebut, rencana double track titu sepanjang 283 kilometer dari Tanjungenim hingga Pelabuhan Baru Srengsem, Panjang, Bandarlampung. ''Kalau menurut kami, penggusuran itu untuk memuluskan dalam proyek yang didanai investor PT Rajawali Asia Resources, China Development Bank, dan China Railway Group Limited dengan biaya USD2,1 miliar. Diproyeksikan selesai paling lambat pada 2017," ucapnya. Terpisah, Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Muhaimin belum mengetahui rencana aksi itu. Namun, lanjutnya, PT KAI akan mendengar keinginan warga jika hari ini warga menyambangi kantor PT KAI. "Saya belum tahu kalau ada yang mau demo ke kantor kami. Belum ada informasi yang masuk kepada kami. Kalau menurut saya, biarkan saja mereka demo ke kantor kami. Nanti kita dengar dahulu apa mau mereka. Sebab, hingga kini kami belum ada informasi mengenai itu," ungkapnya. (cw4/p1/c2/wdi)
|
Posted: 26 May 2014 07:07 AM PDT BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung meminta pemkot tidak mundur dari keputusannya mengakhiri kontrak PT Prabu Artha selaku pengembang Pasar Smep. Permintaan itu disampaikan lantaran PT Prabu Artha terkesan menolak adanya pemutusan kontrak kerja sama tersebut. ''Apa yang dilakukan PT Prabu Artha merupakan kesalahan yang tidak bisa ditoleransi. Jadi harus ada sikap tegas dari pemkot. Walaupun PT Prabu Artha tidak mau kontraknya diputus, pemkot harus tetap memutusnya dan mengganti dengan pengembang lain," tandas anggota Komisi B DPRD Bandarlampung Hamonangan Napitupulu kemarin (25/5). Dia menilai PT Prabu Artha tidak serius dalam membangun Pasar Smep. Karena itu, pemkot harus mencari penggantinya untuk meneruskan pembangunan pasar tersebut. ''Cari penggantinya langsung dong. Pemkot jangan lama menentukan penggantinya. Segera tetapkan pengembang pengganti PT Prabu Artha," sarannya. Sementara sekitar pukul 14.24 WIB kemarin, Direktur PT Prabu Artha Ferry Sulistyo alias Alay menghubungi Radar Lampung. Dia menyatakan akan melanjutkan pembangunan Pasar Smep. ''Pasti kami lanjutkan. Nggak mungkin saya kabur. Akhir Juni, saya kembali. Tunggu saja. Makanya pedagang jangan terlalu resah memikirkan saya kabur. Saya nggak akan kabur! Saya ini asli warga Lampung. Saya lahir di Lampung. Jadi, saya nggak mau mencoreng nama saya di Lampung!" tegasnya melalui sambungan telepon. Diteruskan, pihaknya sedang berusaha mencari investor yang akan menanamkan modalnya untuk melanjutkan proses pembangunan Pasar Smep. ''Cobalah pedagang itu lebih sabar. Jangan membuat kerusuhan dengan mengembuskan isu saya kabur. Yakinlah, saya tidak akan kabur. Saya akan melanjutkan pembangunannya," janji dia lagi. Sebelumnya, pada Sabtu (24/5), Alay mengaku belum mengetahui jika kontrak kerja sama perusahaannya telah diputus pemkot. Terlebih, dia saat ini tengah berada di luar kota. ''Saya nggak tahu kalau kontrak saya diputus. Belum ada konfirmasi ke saya tuh. Saya kan sekarang lagi di luar kota, jadi nggak tahu kalau diputus," kata dia. Karena itu, Alay kembali menegaskan kalau perusahaannya masih berstatus pengembang Pasar Smep. Dan, ia memastikan mulai kembali mengerjakan pembangunannya pada Juni 2014. ''Akhir Juni, saya ke Lampung dan kembali membangun Pasar Smep. Saya juga memang sempat diundang Pak Wali untuk menemuinya, tetapi saya nggak bisa datang karena sedang di Jakarta," akunya. (yud/p5/c1/whk) |
Posted: 26 May 2014 07:05 AM PDT BANDARLAMPUNG – Target pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2014 pada Mei ini sepertinya harus dikubur. Sebab, hingga kemarin laporan keuangan Pemprov Lampung masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Kondisi ini diakui Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Yanwardi kemarin. Menurut dia, target pembahasan bisa molor hingga Agustus 2014. Sebab, dalam perkiraannya, pada akhir Juni 2014 laporan keuangan pemprov baru rampung. ''Ya, masih diaudit BPK. Belum selesai. Kemungkinan akhir Juni 2014 selesai audit. Lalu, harus dipertanggungjawabkan ke DPRD. Pemprov kemudian bentuk tim juga. Ya, masih lama," katanya kemarin. Yanwardi mengakui, pemprov sangat ingin membahas APBDP pada Mei 2014. Tapi, lanjutnya, ada sejumlah saran dari BPK yang jadi bahan pertimbangan. ''Seperti mempertimbangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang telah masuk, utang yang belum terbayar, dan lainnya. Kalau Pak Gubernur memang inginnya Mei itu sudah mulai pembahasan APBDP-nya," ungkapnya. Di sisi lain, hingga caturwulan 1 2014, pemprov mencatat realisasi PAD tidak terlalu buruk. Tercatat, hingga April 2014 realisasi PAD mencapai Rp599,621 miliar atau 30 persen dari target Rp2,005 triliun. Dari pajak daerah, selama empat bulan telah terealisasi Rp55 miliar atau 3 persen dari target Rp1,789 triliun. Dari lima pajak yang termasuk pajak daerah, hanya pajak rokok baru terealisasi 20 persen atau Rp17,889 miliar dari target Rp89,2 miliar. Sementara sektor retribusi daerah terealisasi Rp2,034 triliun atau 26,06 persen dari target Rp7,806 triliun. Untuk sektor lain-lain PAD yang sah, terealisasi Rp44 miliar atau 24,04 persen dari target Rp183 miliar. Kadispenda Lampung Lizar Ansori mengatakan, secara keseluruhan capaian PAD Lampung hingga April 2014 memang telah mencapai 30 persen. ''Ya, sudah mencapai 30 persen hingga April 2014. Yakin tahun ini akan capai target PAD-nya. Ini capaiannya yang cukup baik," tegasnya. Menurutnya, berbagai sektor terus digenjot agar target yang ada dapat tercapai dan lebih baik capaiannya dibandingkan tahun lalu. (eka/p1/c2/wdi)
|
Posted: 23 May 2014 07:19 AM PDT BANDARLAMPUNG – Dugaan adanya honorer kategori dua (K2) tak memenuhi syarat namun diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkot Bandarlampung dan Pemkab Tanggamus direspons Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jika terbukti tak memenuhi syarat, BKN memastikan akan menganulir hasil tes CPNS mereka. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada Radar Lampung di Jakarta kemarin. Dia meminta berkas administrasi honorer K2 yang diduga tak memenuhi persyaratan dilaporkan ke BKN untuk ditindaklanjuti. ''Laporkan saja ke BKN, itu bisa dibatalkan (status CPNS, Red), bergantung dengan seberapa besar ketidaklengkapan persyaratan dalam laporan itu. Kami akan cek dahulu. Kalau ada bukti, juga dilampirkan,'' katanya. Tumpak tidak mau berspekulasi soal sanksi sebelum adanya laporan yang masuk ke pihaknya. Ia hanya memastikan akan mengambil tindakan bila CPNS tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 5/2005 tentang Pendataan Tenaga Honorer, syarat masa kerja honorer sudah ditetapkan. ''Dibuatkan surat laporannya bahwa diduga bodong atau tidak sesuai surat edaran. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti ke lapangan untuk klarifikasi,'' janjinya. Kasus semacam ini, sambung Tumpak, bukan kali ini saja terjadi. Menurutnya, ada juga laporan yang masuk di beberapa daerah di tanah air dengan kasus serupa. Tanpa menyebut daerah mana saja yang melaporkan permasalahan yang sama, Tumpak menegaskan, pihaknya telah mengambil tindakan terhadap semua laporan kecurangan administrasi tersebut. ''Akan dicek ke lapangan, bisa dianulir yang tidak memenuhi persyaratan. Banyak kasus semacam ini di beberapa daerah. Tapi kalau ada laporan dengan disertakan bukti-bukti yang akurat. Kalau memang terbukti, yang pasti akan diambil tindakan tegas!'' tandasnya. Inspektorat Mulai Pemeriksaan Sementara, Tim Inspektur Pembantu Wilayah II ( Irban–Wil II ) Tanggamus memastikan hari ini resmi mulai melakukan pemeriksaan atas dugaan pemalsuan data CPNS honorer K2 di dua SDN Kecamatan Semaka. Surat perintah tugas (SPT) tim dituangkan melalui surat No. 800/165/SPT/18/2014. tertanggal 21 Mei 2014. Dalam tugasnya tim akan memeriksa tiga guru honorer K2 yang dinyatakan lolos menjadi CPNS atas nama Dewi Apriliani yang bertugas di SDN I Sudimoro serta Andi Hakim Suryatama dan Yuhana yang bertugas di SDN 3 Sukaraja. Selain itu, tim juga akan memeriksa pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut. Irban–Wil II Hartansyah mengatakan, hari ini tim akan turun ke Kecamatan Semaka untuk mulai memeriksa dan mendalami dugaan pemalsuan data itu. Dalam pemeriksaan tersebut, tim akan memeriksa kelengkapan administrasi. Seperti surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer dan absensi serta meminta keterangan berbagai pihak terkait. Saat ditanya berapa lama waktu dibutuhkan untuk kegiatan pemeriksaan ini? Hartansyah belum dapat memastikan. Sebab, menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Karena itu tidak bisa terburu-buru. Dia menjelaskan, tim mesti mencari dan mengumpulkan data untuk mengetahui kelengkapan administrasi serta informasi selengkap-lengkapnya. Seperti meminta keterangan rekan-rekan guru dari ketiga honorer K2 tersebut. ''Tapi yang pasti lebih cepat lebih baik,'' katanya kemarin. Ia menambahkan, dalam kegiatan pemeriksaan ini, tim inspektorat fokus pada pemeriksaan bukti-bukti kelengkapan administrasi. Di mana, hasil dari pemeriksaan nantinya dilaporkan ke pimpinan. Terpisah, Andi Hakim Surya Tama dan Yuhana, guru SDN 3 Sukaraja memilih enggan berkomentar saat ditanya permasalahan tersebut. Andi meminta wartawan koran ini mengonfirmasikan langsung ke BKD Tanggamus. ''Saya no comment saja Mas, kan ada lembaga resmi. Saya serahkan saja keputusannya ke BKD Tanggamus,'' ujar Andi diamini Yuhana saat ditemui di SDN 3 Sukaraja. Sudah Memenuhi Syarat Sementara, dugaan adanya honorer K2 yang tidak memenuhi syarat di Pemkot Bandarlampung juga menuai tanggapan dari Kepala BKD Bandarlampung M. Umar. Dia mengatakan, tiga honorer tersebut sudah mengabdi pada instansi lainnya. ''Memang persoalannya adalah pada 2010 mereka baru masuk pada instansi baru, jadi rekan-rekannya baru mengetahuinya. Namun, sebelumnya mereka telah mengabdi pada instansi lain, jadi tidak ada masalah!'' jelasnya. Umar melanjutkan, hal tersebut memang diperbolehkan dengan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak terputus untuk mengabdi di instansi pemerintahan mana pun. ''Misalnya, kalau ada tenaga honorer di Pemkab Lampung Barat pada 2004, kemudian pindah di Pemkot Bandarlampung pada 2010, ya masa baktinya tetap dari 2004, asalkan mereka tidak terputus. Jadi, mereka memenuhi syarat untuk pengangkatan,'' tandasnya. Umar menambahkan, permasalahan di Bandarlampung juga sudah pernah diklarifikasi Ombudsman perwakilan Lampung. ''Kami juga sudah mengecek masing-masing dan ada pernyataan dari atasan di instansi yang lama,'' akunya. Diketahui, berdasarkan penelusuran Radar, ada tiga guru honorer K2 di Pemkab Tanggamus lolos menjadi CPNS. Ketiganya yakni Dewi Apriliani yang bertugas di SDN 1 Sudimoro serta Andi Hakim Suryatama dan Yuhana yang bertugas di SDN 3 Sukaraja. Namun, pengangkatan ketiganya menyisakan pertanyaan. Sebab sesuai Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 5/2005 tentang Pendataan Tenaga Honorer, syarat masa kerja honorer sudah ditetapkan. Yakni, honorer yang berhak menjadi CPNS adalah honorer K1 maupun K2 yang bertugas sejak Januari 2005. Hasil penelusuran koran ini, ketiganya pada 2005 belum bertugas. Seperti Dewi yang diketahui baru bertugas pada 2007, Andi Hakim 2009, dan Yuhana 2006. Saat dikonfirmasi, Sukirman, kepala SDN 1 Sudimoro, membenarkan Dewi lolos CPNS dari jalur K2. Selain Dewi, lanjut dia, satu guru lagi di SD itu yang lolos CPNS yakni Ngatino. ''Ada tiga yang diajukan. Tetapi, satu orang atas nama Samsudin tidak lolos,'' ungkap Sukirman saat ditemui di sekolahnya. Sepengetahuannya, Dewi menjadi tenaga honorer sejak 2007. Namun, ia mengaku tak tahu kapan persisnya Dewi jadi guru honorer. ''Saya nggak tahu dia (Dewi, Red) dari kapan di sini (honorer di SDN 1 Sudimoro). Sepengetahuan saya, dia di sekolah ini sejak 2007,'' ujarnya. Radar sempat berusaha mengonfirmasi Dewi perihal ini. Namun sejak Kamis hingga Jumat (9–10/5), Dewi tak pernah ke sekolah. Diketahui, ia tengah berada di rumah kerabatnya, Kota Metro. Radar juga menelusuri informasi terkait Andi Hakim Suryatama dan Yuhana. Menurut sumber koran ini di SDN 3 Sukaraja, Andi dan Yuhana baru bertugas pada 2009 dan 2006. Guru yang sudah bertugas sejak 2004 ini mengaku tak pernah melihat mereka sebelumnya. ''Saya yakin seyakin-yakinnya kalau mereka berdua itu di tahun 2005 nggak ada. Makanya saya heran kok mereka lolos jadi CPNS K2,'' ungkapnya. Di SDN 3 Sukaraja, ada empat guru yang mengajukan CPNS K2. Selain keduanya, ada Amirudin dan Winarti. ''Kalau Winarti memang tak memenuhi syarat karena baru masuk 2007. Sementara kalau Amirudin saya nggak tahu kenapa nggak lolos. Padahal, dia masuk dari 2004,'' tuturnya. Dugaan adanya CPNS siluman juga sempat mengemuka di Bandarlampung. Dari informasi yang diterima Radar, ada tiga pegawai honorer yang tak memenuhi syarat, tetapi diangkat jadi CPNS. Ketiganya yakni Indra Bermawi dengan nomor tes 597243010187, Irawan M. dengan nomor tes 597243010205, dan Fery Wirawan dengan nomor tes 597243010232. Ketiga pegawai tersebut bekerja di Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT), Bandarlampung. Untuk Fery Wirawan ditugaskan di Kelurahan Sawahbrebes. ''Indra Bermawi disebut-sebut tidak pernah masuk kerja, tetapi absensi selalu ada. Sedangkan SK (surat keputusan)-nya baru dibuat pada 2013 lalu,'' kata sumber Radar yang menolak disebutkan identitasnya. Sedangkan Irawan M. dan Fery Wirawan, kata sumber itu lagi, baru masuk pada tahun 2012 sebagai tenaga kontrak dan bukan berstatus tenaga honorer K2, SK dibuat mundur, serta absen tidak dari 2005. Saat dikonfirmasi, ketiganya kompak membantah. Fery Wirawan mengaku sudah bekerja di kelurahan itu sejak 2005. Tepat pada Januari 2011 pindah ke kecamatan dan September kembali ke Kelurahan Sawahbrebes. ''Saya dari 2005 kerjanya. Waktu itu namanya TKS. Dan pada 2011, saya dikontrak. SK saya nggak mundur kok,'' katanya di Kelurahan Sawahbrebes, Rabu (19/2). Senada diungkapkan Irwan. Ia meyakini lolos sebagai CPNS murni tanpa permainan. ''Saya tes murni kok, nggak ada main duit. Saya ini jadi honorer sambil bekerja sebagai sales,'' ucapnya.(red/ehl/abd/p5/c3/whk) |
Pembayaran Utang Jamkesda ke RSUDAM Tunggu Verifikasi BPKP Posted: 23 May 2014 07:19 AM PDT BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung akhirnya melunak terkait polemik utang jaminan kesehatan daerah (jamkesda) periode Juni–Desember 2013 terhadap Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM). Utang sebesar Rp7,9 miliar itu dinilai memang laik dibayarkan. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bandarlampung dr. Amran kemarin (22/5). Dia menjelaskan, berdasarkan verifikasi terhadap 200 sampel acak klaim jamkesda yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan permasalahan. ''Kalau berdasarkan verifikasi ini, memang tidak ada masalah,'' ujarnya. Menurut dr. Amran, laporan itu telah dilaporkan ke Pemkot Bandarlampung. Dia juga mengaku, telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat terkait verifikasi tersebut. ''Memang ini kesimpulan sementara. Saya pikir, Inspektorat sudah memahami hal itu. Ya memang ini laik untuk dibayar,'' ucap dr. Amran. Kendati begitu, pembayaran masih menunggu hasil verifikasi lanjutan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung untuk menghindari kesalahan di kemudian hari. ''Kami harap memang segera dibayar, karena bisa berdampak pada program Jamkesda 2014. Mengingat, kerja sama Pemkot Bandarlampung dengan RSUDAM masih berjalan hingga kini,'' terangnya. Dia menambahkan, Wali Kota Herman H.N. juga telah menginstruksikan untuk segera membayarkan utang tersebut. ''Saya pikir Pak Wali tidak keberatan untuk membayar klaim tersebut, sejauh sesuai ketentuan dan fakta real di lapangan. Karena dananya pun memang sudah disiapkan,'' ungkap dr. Amran. Diketahui, Herman H.N. pernah bereaksi terkait pernyataan Plt. Direktur Utama RSUDAM dr. Reihana yang menyebutkan pemkot berutang Rp7,9 miliar. Wali kota mengaku heran mengapa utang hasil dari klaim biaya berobat warga Bandarlampung yang menggunakan kartu jamkesda tersebut jumlahnya bisa sebesar itu. Apalagi, nilai utang tersebut terhitung sejak enam bulan terakhir. Yakni Juli–Desember 2013. ''Ya nggak masuk akal lah! Masak dalam waktu enam bulan banyak warga saya yang sakit? Seolah-olah, Bandarlampung ini penyakitan apa? Ini kan sudah nggak benar! Kecuali kalau utangnya Rp500 juta, baru masuk akal saya,'' ujar Herman H.N. saat konferensi pers di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Karena itu, sebelum membayar klaim tersebut, pihaknya akan meminta ke RSUDAM rincian identitas warga Bandarlampung yang telah sakit dan berobat ke sana. Sebab, ia curiga ada permainan identitas untuk menggelembungkan utang pemkot. ''Uang pemkot ini banyak kok. Saya siap melunasi utang itu, asal perinciannya jelas. Makanya, saya minta ke RSUDAM identitas seluruh warga saya yang berobat. Baik nama, alamat, maupun penyakitnya secara rinci. Nanti dari situ ketahuan berapa jumlah utang Bandarlampung secara keseluruhan,'' tegasnya kala itu. (abd/p5/c3/whk) |
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar