Ya Ampun, PLN Alasan Lagi |
- Ya Ampun, PLN Alasan Lagi
- Warga Keluhkan Waktu Traffic Light
- Belum Diserahkan Pusat
- Tunda Rekrutmen CPNSD dan Honorer Kategori Umum!
- BPK RI Warning Pemda
- Persiapan Penyusunan APBDP Dibahas di Restoran Jepang
Posted: 11 Jun 2014 07:04 AM PDT BANDARLAMPUNG – PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, sepertinya, pandai dalam membuat alasan. Khususnya pemadaman listrik. Setelah menyatakan pemadaman bergilir di Lampung terpaksa dilakukan karena rusaknya pipa boiler Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan IV, Lampung Selatan, kini PLN menyatakan pemadaman berlangsung sampai 30 Juni 2014. Sebab, perusahaan pelat merah itu tengah melakukan rekonduktoring (pergantian kawat konduktor) tahap II pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Bukitasam–Bukitkemuning. ''Ya, Untuk perbaikan pipa boiler di PLTU Tarahan IV sudah selesai. Tetapi kan kami masih melakukan rekonduktoring SUTT Bukitasam–Bukitkemuning tahap II yang dijadwalkan selesai 30 Juni mendatang,'' ujar Deputi Manajer Hukum dan Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung I Ketut Darpa di ruang kerjanya kemarin (10/6). Dia mengatakan, sebelumnya proses rekonduktoring SUTT Bukitasam–Bukitkemuning tahap I telah selesai 21 Mei lalu. Kemudian, pihaknya melanjutkan rekonduktoring tahap II sehingga pemadaman bergilir masih terus dilakukan. Dia menjelaskan, pemadaman bergilir diprioritaskan waktunya sejak pukul 17.00–22.00 WIB. ''Pemadaman kembali terjadi, karena memang daya Lampung masih defisit yang saat ini cadangannya di bawah 30 persen,'' ucapnya. Ketut melanjutkan, tahapan rekonduktoring yang dilakukan sama yakni mengganti kawat konduktor dari yang tadinya tipe ACSR 240 menjadi AC3 310. Harapannya, lanjut dia, jika dua sirkuit sudah selesai, transfer kapasitas daya dari interkoneksi Sumatera Selatan akan meningkat dari 250 megawatt (MW) menjadi 500 MW. ''Total rute rekonduktoring 170 km untuk dua sirkuit tersebut,'' paparnya. Ketut menerangkan, kondisi saat ini sangat dibutuhkan kawat konduktor yang andal. Sayangnya, kawat konduktor yang ada baru mampu menghantarkan listrik sebesar 150 kilovolt (KV). ''Padahal, jika terus dipaksakan mengangkat beban maksimum, kawat konduktor sangat rentan putus sehingga bakal lebih mengganggu pasokan listrik ke Lampung. Sekali lagi mohon untuk masyarakat agar harap maklum,'' pungkasnya. Sebelumnya, PT PLN (Persero) Distribusi Lampung menyatakan akan memadamkan listrik lagi di Sai Bumi Ruwa Jurai sejak 1–30 Juni. Informasi pemadaman listrik bergilir itu disampaikan dalam website resminya di http://www.pln.co.id/lampung. Dalam website itu diinformasikan pemadaman bergilir di kota/kabupaten se-Lampung. Ketut membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, pemadaman bergilir diprioritaskan waktunya sejak pukul 17.00–22.00. Ia beralasan, langkah pemadaman kembali dilakukan PLN lantaran terjadi gangguan pada salah satu unit pembangkit listrik di PLTU Tarahan IV, Lampung Selatan. Menurutnya, hingga kemarin PLN terus mengupayakan perbaikannya. ''Ya, ada gangguan di PLTU Tarahan yang memang belum diketahui pasti penyebabnya,'' akunya, Selasa (3/6). Saat ditanya tentang waktu pastinya pemadaman listrik bergilir berakhir, Ketut menyatakan tak bisa memastikannya. ''Masih kita cari, ya sekitar tanggal 10 Juni lah, tapi kami juga tidak bisa memastikan kalau masih ada pemadaman selanjutnya,'' kata dia kala itu. Diketahui, biarpet juga pernah terjadi di Lampung sejak Kamis (17/4) hingga Jumat (30/5). Alasannya kala itu, PLN tengah melakukan penggantian kawat rekonduktoring transmisi 150 kV. Hal itu dikatakan Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Lampung I Ketut Darpa bulan lalu. Ketut mengatakan, PLN tengah melakukan penggantian konduktor dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas SUTT menjadi dua kali lipat dari kapasitas sebelumnya (eksisting). Karena pemadaman itu, PLN akhirnya digugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang pada Rabu (28/5). Gugatan tersebut terkait pemadaman listrik bergilir selama hampir 5 bulan oleh PLN di Lampung. LBH menilai PLN lalai dalam menjalani fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua Advokasi LBH Bandarlampung Anggit Arietya Nugroho mengatakan, tergugat dalam hal ini PLN yang merupakan pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik telah memadamkan aliran listrik sepihak dan sewenang-wenang. Sehingga, perbuatannya merugikan konsumen di Lampung. ''Tergugat sudah memadamkan aliran listrik sejak Januari 2014 dan sempat berjanji akan menghentikan pemadaman akhir April. Ternyata. hingga Mei pun masih terjadi pemadaman yang justru lebih parah,'' ujarnya kala itu. (ynk/p2/c3/whk) |
Warga Keluhkan Waktu Traffic Light Posted: 11 Jun 2014 07:03 AM PDT BANDARLAMPUNG - Traffic light atau lampu lalu lintas memiliki fungsi yang penting di jalan raya. Karenanya, banyak pengendara bermotor yang mengeluh jika traffic light mati. Tidak hanya itu. Warga juga banyak yang mengeluh ketika waktu untuk menunggu traffic light berwarna merah menjadi hijau lama. Seperti yang diungkapkan Gagan Ghautama. Mahasiswa Unila ini mengatakan, jika listrik padam, traffic light di persimpangan Jl. Sultan Agung–Jl. Kimaja, Wayhalim, tidak berfungsi. ''Saat padam itu, terkadang saya susah Mas untuk lewat. Apalagi di situ orangnya nekat-nekat, terpaksa saya menunggu. Nah, saat menunggu, kendaraan dari belakang tidak sabar untuk maju. Jadinya serba salah,'' keluhnya. Selain itu, waktu untuk menunggu warna merah menjadi hijau juga sangat lama. ''Bisa lebih dari dua menit sepertinya, jadinya kan kesal,'' tandasnya. Senada disampaikan Faisal Husni, warga Kedamaian, Bandarlampung. Kondisi lamanya waktu untuk menunggu lampu merah menjadi hijau juga terjadi di traffic light Jl. Pangeran Antasari–Jl. Gajahmada. ''Ya, lampu merahnya lama banget. Kalau hijau, sebentar. Nah, bila listrik padam, malah nggak berfungsi sehingga menimbulkan kemacetan,'' ucapnya. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung Rifa'i melalui Kabid Lalu Lintas Iskandar Zulkarnain menjelaskan, pengaturan traffic light di kota ini disesuaikan arus kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Jika ramai, semakin lama waktunya. Begitu pun sebaliknya. ''Ya disesuaikan kondisi kendaraan yang melintas, sudah ada formatnya. Kalau lampu merahnya lebih lama, berarti kondisi jalan tersebut padat dan juga dikarenakan harus mengalah oleh tiga lampu hijau yang lain,'' kata dia. Terkait traffic light yang sering padam, ia membenarkannya. Jika listrik di sekitaran traffic light padam, ya ikut padam. Menurut dia, sebelumnya Dishub pernah menggunakan sistem solar sel (tenaga surya), namun teknologi tersebut rentan terhadap gangguan radiasi. ''Itu kan pakai wireless, jadi perhitungan error-nya lebih tinggi. Jadi. Kami memikirkan mana yang lebih baik,'' ungkapnya Lantas bagaimana mengatasi masalah jika listrik padam? Dia menyarankan, masyarakat memberitahukan langsung ke Dishub. ''Jika memang kami ketahui padam, langsung kirimkan petugas kok. Lagipula kan biasanya di setiap persimpangan ada petugas kepolisian. Kami juga berkoordinasi dengan mereka. Sebab, Dishub hanya menjaga di persimpangan-persimpangan tersebut pada pagi dan sore hari saja,'' pungkasnya.(abd/p2/c3/whk) |
Posted: 11 Jun 2014 07:03 AM PDT BANDARLAMPUNG – Teka-teki mengapa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, belum berpenghuni akhirnya terjawab. Ternyata, rusunawa berlantai lima yang memiliki 198 ruangan tersebut belum diserahterimakan pemerintah pusat kepada Pemkot Bandarlampung untuk dikelola. Informasi ini disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Bandarlampung Pola Pardede kepada Radar Lampung di ruang kerjanya kemarin (10/6). Menurutnya, pemkot telah mengirimkan surat ke Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terkait permintaan serah-terima rusunawa itu. ''Suratnya sudah lama kami kirim sekitar awal tahun lalu. Tetapi hingga kemarin belum juga dikonfirmasi,'' katanya. Dia menjelaskan, dalam penyerahan aset tersebut memang prosesnya tidak sedikit. ''Makanya membutuhkan proses yang lama karena surat itu prosesnya harus melewati berbagai tahapan, kan harus ada peninjauan- peninjauan dahulu dari pusat,'' jelasnya. Kendati memang, lanjut dia, harusnya proses itu sudah jadi yang terakhir yang dilakukan pemkot. ''Padahal surat Pak Wali sudah dikirimkan kok ke pusat, saya juga tidak tahu kenapa belum ada penyerahan aset tersebut,'' ungkapnya. Pola Pardede memaparkan, Rusunawa Ketapang diperuntukkan bagi warga mana pun yang kurang mampu sebagai bentuk kepedulian pemerintah. ''Siapa saja boleh menempati asalkan dengan syarat dan ketentuan. Masak iya kalau orang mampu mau tinggal di tempat begitu?'' ucapnya. Dia mengungkapkan, pengerjaan pembangunan Rusunawa Ketapang seluruhnya dilakukan pemerintah pusat. ''Ya, mulai dari tender, pengerjaan, dan sebagainya semua menjadi urusan Kemenpera. Kalau pemkot terlibat, sebagai pengawas pembantu saja,'' terangnya. Selain itu, keterlibatan pemkot juga adalah dengan memasangkan listrik dan saluran air di rusunawa. ''Pastinya tahapan masa pemeliharaannya sudah selesai dari 2012. Namun, seraya menunggu kepastian serah-terima, kebijakan dari Pak Wali Kota, di rusunawa tersebut sudah di pasangkan listrik dan air. Itu sebagai bukti kesiapan pemkot untuk mengelolanya,'' jelasnya. Dia menambahkan, urusan serah-terima rusunawa itu diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung. ''Nah, kalau untuk lengkapnya, coba tanya ke Kepala Dinas PU (Ibrahim Red). Kalau susah ditemui, coba nanti malam (tadi malam) Anda datang ke acara HUT kota di Lapangan Kalpataru, Kemiling, pasti dia (Ibrahim) ada di sana,'' sarannya. Sementara, Ibrahim belum berhasil dikonfirmasi. Telepon selulernya dalam kondisi aktif saat dihubungi, pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalasnya. (abd/p2/c3/whk)
|
Tunda Rekrutmen CPNSD dan Honorer Kategori Umum! Posted: 11 Jun 2014 07:02 AM PDT Rekomendasi DPRD Bandarlampung terhadap Pemkot BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung merekomendasikan kepada pemkot untuk tidak melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) dan honorer kategori umum pada tahun ini. Rekomendasi itu dituangkan dalam rapat paripurna DPRD Bandarlampung terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj.) wali kota tahun anggaran 2013 di gedung DPRD setempat kemarin (10/6). Anggota Komisi B Widarto saat membacakan rekomendasi DPRD mengatakan, alasan pihaknya merekomendasikan hal tersebut lantaran kinerja PNS dalam memenuhi tugas pokok dan fungsinya belum maksimal. Sehingga PNS kini justru menjadi beban bagi pemkot karena kinerjanya kurang sesuai anggaran yang diterima. ''Karena itu, pemkot pada tahun anggaran 2014 diharapkan tetap melakukan moratorium (penundaan rekrutmen) untuk CPNSD maupun honorer umum," katanya. Namun, lanjut dia, rekrutmen untuk tenaga pendidik dan kesehatan seperti guru, dokter spesialis, kemudian pustakawan dan kearsipan harus diprioritaskan. ''Prinsip miskin struktur kaya fungsi harus dijalankan! Peningkatan kinerja, disiplin bagi PNS juga harus terus diterapkan dalam pembuatan standar kinerja," katanya. Widarto melanjutkan, ada beberapa prioritas alokasi APBD Bandarlampung TA 2014. Yaitu sektor pendidikan wajib mendapatkan alokasi dana sebesar 15-20 persen dari total APBD yang diprioritaskan untuk pendidikan SMA yang angka partisipasi sekolah (APS)-nya hanya 58 persen. Kemudian sektor kesehatan juga wajib mendapatkan alokasi dana sebesar 15-20 persen dan diprioritaskan untuk menambah kualitas serta kuantitas pelayanan kesehatan terutama pada layanan puskesmas. Sektor lapangan kerja dan pemberdayaan masyarakat wajib mendapatkan alokasi dana 10 persen APBD yang diprioritaskan untuk pemberdayaan UKM, pemuda, meningkatkan jiwa entrepreneurship masyarakat sehingga mampu membaca peluang-peluang usaha. Juga mendorong secara serius berkembangnya sektor keuangan dan jasa di Bandarlampung. ''Pemkot juga harus tetap mengupayakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dan pusat melalui prioritas proporsi belanja barang, belanja bantuan sosial, belanja tak terduga, otonomi daerah, kepegawaian, dan lain-lain dikurangi serta diprioritaskan hanya untuk keperluan yang bersifat urgen," ungkapnya. Sementara Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan, apa yang menjadi masukan dari DPRD tak lain demi kemajuan Bandarlampung. ''Secara umum, pembangunan Bandarlampung di tahun anggaran 2013 sudah berjalan baik. Tetapi, hal ini tidak akan membuat kita terlena dan harus menjadi cambuk untuk lebih baik lagi," katanya. Dilanjutkan, terkait angka belanja untuk PNS menjadi salah satu pemborosan anggaran, dia memaparkan hampir imbang antara anggaran pegawai dan untuk pembangunan. ''Ya 50-50 lah," tukasnya. (abd/p2/c1/whk) |
Posted: 11 Jun 2014 07:02 AM PDT BANDARLAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung me-warning pemerintah daerah (pemda) se-Lampung untuk meningkatkan capaian penyelesaian rekomendasi dari pemeriksaan yang dilakukan. Ini harus dilakukan jika pemda tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu diungkapkan Kepala BPK RI perwakilan Lampung Ambar Wahyuni dalam forum penelaahan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di auditorium BPK RI Lampung kemarin. ''Jangan sampai nanti menjadi target, dipanggil mereka, dan diperiksa," tegasnya. Ambar juga memberikan apresiasi kepada pemda di provinsi ini yang telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi BPK. ''Kami memahami bahwa upaya tersebut tidak lepas dari keaktifan inspektorat dari masing-masing pemda untuk terus mendorong upaya penyelesaian," katanya. Untuk mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, pihaknya juga mencoba memberikan evaluasi dengan pemberian peringkat bagi upaya pemda. ''Untuk kategori tindak lanjut jumlah rekomendasi sesuai rekomendasi, peringkat pertama Lampung Barat dengan pencapaian 83,24 persen; kedua Tulangbawang Barat dengan pencapaian 80,27 persen; dan ketiga Bandarlampung dengan pencapaian 79,86 persen. Untuk rata-rata se-Lampung 69,08 persen," urainya. Meski demikian, masih ada satu pemda yang pencapaiannya di bawah 50 persen, yakni Waykanan 43,96 persen. Sementara untuk kategori status penyelesaian rekomendasi yang harus menyetor ke kas daerah, peringkat pertama Pringsewu dengan pencapaian 83,81 persen; kedua Pemprov Lampung (79,05 persen); dan ketiga Tulangbawang Barat (77,23 persen). Lalu terdapat sembilan pemda yang tindak lanjut rekomendasi harus menyetor ke kas daerah sesuai rekomendasi yang masih kurang dari 50 persen. Yakni Tanggamus sebesar 24,81 persen dengan nilai Rp23,64 miliar; Waykanan (1,33 persen/Rp7,097 miliar); Lampung Timur (8,03 persen/Rp12,458 miliar); Mesuji (23,72 persen/Rp1,039 miliar); Pesawaran 29,90 persen/Rp1,087 miliar); Lampung Tengah (32,03 persen/Rp21,463 miliar); Lampung Utara (34,73 persen/Rp14,288 miliar); Metro (44,68 persen/Rp3,687 miliar); dan Tulangbawang (46,51 persen/Rp13,758 miliar). ''Dengan adanya forum ini dapat dimanfaatkan sungguh-sungguh sehingga pencapaian upaya tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi masing-masing pemda dapat lebih meningkat," harapnya. Sementara itu, Inspektur Lampung Harun Al-Rasyid mengatakan, pihaknya terus mendorong pemda untuk menyelesaikan rekomendasi yang ada. ''Sulitnya kan rekomendasi yang sudah cukup lama. Kemudian orang yang bersangkutan dengan penyelesaian rekomendasi itu sudah meninggal atau dimutasi. Itu menjadi salah satu kendala," katanya. Terpisah, Irjen Wilayah 2 Kemendagri Suteja mendatangi Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo kemarin. ''Pertemuan ini hanya ingin memastikan bahwa aset dari gubernur lama telah diberikan kepadanya. Misalnya rumah dan kendaraan dinas. Kemudian juga untuk memisahkan capaian gubernur lama dan baru, serta penggunaan APBD tahun ini, sehingga akan mempermudah pemeriksaan internal ke depan," ujarnya. (eka/p5/c1/fik) |
Persiapan Penyusunan APBDP Dibahas di Restoran Jepang Posted: 11 Jun 2014 07:00 AM PDT Siapkan Rp94 Miliar untuk Dana Bagi Hasil BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat pembahasan persiapan penyusunan APBD perubahan 2014 dan APBD 2015 kemarin. Rapat yang dipimpin Plt. Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi itu dilaksanakan di sebuah restoran Jepang di daerah Telukbetung Selatan. Rapat yang juga dihadiri para asisten dan kepala satuan kerja ini sedianya dilaksanakan di sebuah kafe dekat restoran tersebut, namun kemudian dipindah. ''Ya kalau pindah tidak harus ada alasan jelas, boleh ke mana saja, dan bukan bermaksud menutup-nutupi atau menghindar. Pindah tempat kan masalah biasa, tidak usah diperbesar. Ini kan hanya masalah selera makan," kata Arinal usai menggelar rapat kemarin. Meski sempat mengelak bahwa acara ini tertutup, namun kemudian Arinal mengakui memang pembahasan yang dilakukan terkait anggaran ini ada yang belum layak dipublikasikan dan belum fixed. ''Kita ini evaluasi untuk persiapan APBDP. Sejauh mana pendapatan yang memungkinkan untuk program APBDP nanti," tegasnya. Menurut Arinal, pihaknya menginginkan pembahasan dilakukan mulai Juli mendatang. Saat ini tengah dicari sumber dana yang akan digunakan. ''Saya kumpulkan kepala satuan kerja untuk menyiapkan sumber-sumber pendapatan serta menggali pendapatan lainnya buat program kita ke depan," tuturnya. Berapa anggaran yang dipersiapkan, kata dia, belum dapat dipastikan. ''Minggu depan lah kita dapat gambaran," ujarnya. Sementara terkait pembayaran utang dana bagi hasil ke kabupaten, Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Yanwardi mengatakan bahwa pemprov telah menggelontorkan dana Rp94 miliar untuk pembayaran dana bagi hasil triwulan III tahun 2013. Diketahui, tahun ini Pemprov Lampung menganggarkan Rp525 miliar untuk mencicil utang, terutama dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota. Dari alokasi tersebut, baru tersalurkan Rp126 miliar, untuk membayar dana bagi hasil triwulan II tahun 2013. Pada 2013, pemprov tercatat memiliki utang Rp549 miliar. Utang ini terdiri Rp154 miliar dari pihak ketiga, sisanya utang dana bagi hasil. Pemprov baru dapat menyalurkan untuk dana bagi hasil triwulan I tahun 2013 sebesar Rp132 miliar. (eka/p5/c1/fik) |
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar