PTUN Perintahkan Lepas Segel |
- PTUN Perintahkan Lepas Segel
- BPMPD Terapkan Absensi Elektronik
- Wali Kota Warning Dissos
- Banpol PP Galau, Razia PSK Masih Tebang Pilih
- Jangan Sekadar Janji!
- Perbaikan Jalan Telan Rp4 T
- Kasubbag Umum RSUDAM Klarifikasi
Posted: 05 Jan 2015 09:52 PM PST BANDARLAMPUNG – Proses dismissal (penelitian terhadap gugatan yang masuk di pengadilan tata usaha negara/PTUN oleh ketua pengadilan, Red) terkait gugatan 30 pemilik ruko di Pasar Tengah terhadap Pemkot Bandarlampung pada Senin (29/12/2014) akhirnya mencapai suatu kesimpulan kemarin (5/1). Ada dua keputusan yang dihasilkan dalam proses dismissal. Pertama, persidangan kasus gugatan tersebut dilanjutkan dan dibuka untuk umum. Kemudian yang kedua adalah mengabulkan permohonan penundaan penyegelan ruko oleh Pemkot Bandarlampung selama proses sidang belum dihasilkan keputusan secara hukum tetap. Ketua hakim PTUN Bandarlampung M. Ilham Lubis yang membacakan keputusan dismissal tersebut dalam persidangan kemarin memerintahkan kepada pemkot untuk menunda pelaksanaan Surat Wali Kota Bandarlampung Nomor 590/1817/IV.38.D/2014 tertanggal 20 November 2014. Ilham menjelaskan, isi surat wali kota tersebut terkait teguran ketiga yang ditujukan kepada pemilik sertifikat HGB (hak guna bangunan) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Pemkot Bandarlampung yang berlokasi di Pasar Tengah. ''Pemkot wajib menunda penyegelan terhadap 30 ruko milik penggugat sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kecuali ada penetapan lain di kemudian hari!" instruksinya. Hal tersebut, lanjut Ilham, mengingat ada tidaknya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat yang sangat dirugikan apabila keputusan tindakan konkret berupa penyegelan terhadap ruko yang digugat tersebut tetap dilaksanakan. Selanjutnya, mengingat ada tidaknya kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang mengharuskan dilaksanakan keputusan itu sesuai ketentuan yang tercantum dalam pasal 67 ayat 4 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. "Ini dilanjutkan permohonan penggugat karena kita melihat bahwa dengan disegelnya ruko tersebut ada yang berdampak terhadap seluruh pedagang yaitu omzetnya merugi Rp1-30 juta per hari, bahkan ada yang kesulitan membayar cicilan kepada bank maupun distributor," katanya. Untuk itu, pihaknya juga melihat dokumen pra bukti dari penggugat bahwa adanya surat keberatan yang diajukan kepada wali kota dan di saat itu sudah ada pengosongan di beberapa ruko. "Itu yang diajukan dengan surat tertulisnya namun tergugat tetap melaksanakan pengosongan ruko tersebut," ungkapnya. Dia menjelaskan, pihaknya berencana pada pekan depan akan kembali menggelar persidangan kasus tersebut dan dapat dilihat semua pihak. "Kita bentuk dulu kelengkapan majelis hakim, agar dapat memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa yang dimaksud. Kemudian insya Allah pada Selasa (13/1) akan kita buka untuk umum," terangnya. Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah didampingi Kabag Hukum Wan Abdurahman saat ditemui usai persidangan mengatakan, apa yang disampaikan ketua hakim agar pemkot menunda penyegelan, bukan pada objek perkara persidangan. "Oleh majelis hakim dikabulkan supaya kita membuka segel itu sampai putusan pengadilan, yang jadi masalah sekarang gugatannya itu seperti apa ? Penundaan silakan saja, kita tunggu pokok perkaranya saja," tandasnya. Karena itu, ia menegaskan, pemkot tidak akan membuka segel terhadap ruko-ruko di Pasar Tengah, sebab itu dilakukan sebagai hak daerah dan semata-mata untuk kas daerah, bukan kepentingan pribadi. "Ini untuk kepentingan pembangunan. Kita adil, tidak ada pilih kasih, semua diberlakukan sama!" tegasnya. Dia juga memastikan pemkot optimis menghadapi gugatan pemilik ruko. "Kita optimis ini dimenangkan, karena ini kepentingan negara, bukan perorangan," ujarnya. Pihaknya pun akan tetap melaksanakan sanksi kepada pedagang yang hingga kemarin belum memiliki iktikad baik. "Kita tetap kosongkan. Kalau mereka keberatan, silakan digugat kembali!" pungkasnya. Senada disampaikan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Dia mengatakan, jika nantinya pemkot diputuskan menang dalam persidangan tersebut, ia meminta Sekretaris Kota Badri Tamam segera mengambil alih dan menyewakan ruko tersebut. Dia meminta ruko-ruko itu diinvetaris dan dimasukkan ke dalam aset daerah dan disewakan sendiri. "Ini kan mereka sudah kebangetan. Sudah dua kali, masalahnya sama juga. Makan hati saya sama orang-orang ini, saya tidak pernah mundur, jika saya benar! Jangan dipolitisasi dong, kan tertulis di peraturan pemerintah terhadap permasukan Bandarlampung dan ada juga di PP No.6/2006 untuk penyewa per tahun, 5 tahun dan itu diperbolehkan. Tapi kalau 1-5 tahun, nggak ada sertifikat HGB," kata dia. Sementara kuasa hukum pedagang Djohan Suwandi Wangsa mengatakan, dengan dibacakannya keputusan dismissal, pihaknya berharap pemkot menjalankannya. Terutama dalam pembukaan segel di ruko-ruko milik kliennya. Terlebih, lanjut Djohan, negara Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin perwujudan tata kehidupan bangsa dan negara yang adil dan sejahtera, aman, tenteram dan tertib serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warganya. "Untuk tahap kelanjutannya, kita masih menunggu hasil persidangan lanjutan," singkatnya. (cw12/p5/c1/whk) |
BPMPD Terapkan Absensi Elektronik Posted: 05 Jan 2015 09:51 PM PST BANDARLAMPUNG - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung mengawali pelaksanaan absensi elektronik per 2 Januari 2015. Kepala BPMPD Lampung Drs. Yuda Setiawan didampingi Sekretaris Untung Budiono, S.Sos., M.H. di ruang kerjanya kemarin menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan absensi sidik jari, tetapi peralatan yang lebih canggih. Yakni melalui pemindaian retina mata dan wajah masing-masing pegawai. Hal ini agar maksud dan tujuan pemberlakuan absensi elektronik itu benar-benar tercapai. Yuda mengungkapkan, BPMPD merespon cepat pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dengan memberikan sosialisasi peraturan tersebut kepada pegawai ASN dan calon pegawai ASN di Satkernya pada tanggal 31 Desember 2014. Absensi elektronik dengan pemindaian retina mata dan wajah masing-masing pegawai dinilai lebih safety dan akurat ketimbang absensi sidik jari. (rls/p2/c1/adi)
|
Posted: 05 Jan 2015 09:50 PM PST Lima Bulan Belum Buat SPj. BANDARLAMPUNG – Kinerja Dinas Sosial (Dissos) Bandarlampung menjadi salah satu sorotan Wali Kota Herman H.N. dalam rapat koordinasi SKPD di gedung Semergou kemarin (5/1). Dalam rakor, Herman H.N. meminta Dissos segera membuat laporan surat pertanggungjawaban (SPj.) penggunaan seluruh anggaran di satuan kerjanya selama 2014. Terutama untuk anggaran bantuan sosial (bansos). Menurutnya, berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Dissos sudah lima bulan terakhir belum membuat SPj. Penyebabnya, salah satu stafnya tersandung permasalahan hukum. "Kalau memang ada yang tersandung kasus hukum, Kadisnya (kepala dinas) harus reaktif! Segera ganti dengan pejabat atau staf yang baru. Jangan diam saja! Beginikan terhambat semua," tegasnya. Mantan Kadispenda Lampung ini melanjutkan, dana sisa lebih di setiap satuan kerja harus segera dikembalikan ke kas daerah. "Paling lambat 10 Januari harus dilaporkan dan jika ada dana lebih, segera dikembalikan semua," instruksinya. Sebab, dalam waktu dekat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung akan mengaudit laporan keuangan pemkot. "Jangan sampai gara- gara satu oknum semua pekerjaan berantakan," ingatnya. Karenanya, pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung ini meminta Sekretaris Kota (sekkot) Badri Tamam untuk memantau dan menyelesaikan permasalahan di Dissos dalam dua hari. "Saya minta sekkot untuk menyelesaikan masalah Dissos dalam dua hari, harus tuntas ya!" pungkasnya. Sementara, BPKAD Bandarlampung memberi batas waktu kepada seluruh SKPD di Pemkot Bandarlampung untuk menyerahkan SPj. keuangan tahun anggaran 2014 hingga 10 Januari 2015. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Pada 31 Oktober 2014 lalu, BPKAD terbitkan 2 surat yang ditujukan kepada seluruh kepala SKPD, salah satunya dimaksud untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban fungsional tahun anggaran 2014 paling lambat 10 Januari 2015," ungkap Kepala BPKAD Trisno Andreas di ruang rapat BPKAD kemarin. Trisno juga membenarkan apa yang disampaikan Wali Kota Bandarlampug Herman H.N. Menurutnya, Dissos belum direkonsiliasi atau mencocokkan SPj. "Jadi 5 bulan terakhir hingga kini belum dilaporkan. BPKAD sebenarnya mau bantu, dan di penghujung Desember, orang yang ditunjuk dari Dissos belum aktif ke BPKAD. Jika mereka tidak bisa buat datanya, kita kerjakan dan datanya dari sana. Sekalian direkonsiliasi," kata dia. Selain itu, menurutnya mereka sudah dibimbing, sosialisasi, software kalau tidak bisa dan bingung. Maka dari itu, lanjutnya, komitmen seorang pemimpin diperlukan dalam hal ini. Sementara, Kadissos Bandarlampung Akuan Efendi membantah jika belum mengirimkan SPj. penggunaan seluruh anggaran di satuan kerjanya. Menurutnya, semua SPj. dan dana sisa lebih sudah dilaporkan dan dikembalikan ke kas daerah. "Memang sebelumnya sempat terlambat karena belum dikerjakan. Tapi saya garansi, semuanya sudah clear!" kata Akuan saat ditemui di kantornya kemarin (5/1). (cw12/p5/c1/whk) |
Banpol PP Galau, Razia PSK Masih Tebang Pilih Posted: 05 Jan 2015 09:48 PM PST BANDARLAMPUNG – Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung ternyata masih tebang pilih dalam menertibkan praktik prostitusi di kota ini. Sebab, meski mengetahui praktik prostitusi kembali marak dalam beberapa tahun terakhir di eks lokalisasi yakni di Kampungsawah, Waylunik, Panjang, korps Praja Wibawa ini belum memfokuskan menggelar razia di lokasi yang terkenal dengan sebutan Pemandangan tersebut. Kepala Banpol PP Cik Raden beralasan, lokasi pemandangan memang sudah menjadi tempat PSK. "Memang sudah menjadi eks lokalisasi, tetapi itu sudah tempatnya, makanya tidak ada lagi penggusuran dan razia di lokasi tersebut. Saat ini, kami fokus yang di jalan protokol yang terlihat oleh mata. Karena jika yang di Panjang kami razia dan diusir, khawatirnya akan pindah ke jalan-jalan," ujarnya kemarin (5/1). Terpisah, Kadissos Bandarlampung Akuan Efendi didampingi Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial Muzairin Daud mengatakan, paling tidak dengan adanya Perwali Nomor 15/2002 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila di Bandarlampung, prostitusi di pemandangan seharusnya sudah tidak ada. "Makanya. langkah ke depan akan kita koordinasikan dengan instansi terkait untuk menegakkan hal tersebut. Karena, penegakannya sendiri kan ada di Banpol PP. Maka, secepatnya langkah ini saya kembalikan kepada instansi terkait dengan mengelar rapat tim," janjinya. Dalam hal ini juga, menurutnya, intansi terkait seperti Dissos, Dinas Kesehatan, Banpol PP, kepolisian, camat dan lurah, BKKBN, dapat bersama-sama membahas persoalan di Pemandangan. "Kita ini selalu monitoring, mengarahkan mereka ke jalan yang baik. Langkah ini juga kami lakukan di Kecamatan Enggal yang juga sering dijadikan tempat PSK mangkal," paparnya. Menurutnya, dalam penegakkan perwali tersebut, memerlukan waktu yang panjang. "Kita juga harus belajar dari Surabaya karena menyangkut wilayah. Instansi terkait perlu terkoodinir dan satu kesepakatan agar koordinasi itu dapat berjalan. Intinya bagaimana kita meningkatkan iman dan takwa," ucapnya. Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Bandarlampung Seraden Nihan mengatakan, sebenarnya secara formil, praktek prostitusi di pemandangan sudah dilarang. "Kan pemerintah sudah menutup lokalisasi tersebut, tapi faktanya masih ada per individu. Nah, ini tugas instansi terkait menyikapinya. Minimal Dinas Sosial buat gerakan, karena jika dibilang diminta tidak diminta, namanya yang berhubungan dengan maksiat harus dinetralkan dan dihapuskan," imbaunya. (cw12/p5/c1/whk) |
Posted: 05 Jan 2015 09:45 PM PST BANDARLAMPUNG – Hingga kemarin (5/1), proses pembangunan lapak di tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Tugu masih berlangsung. Beberapa pedagang terlihat masih membangun lapaknya. Salah satu pedagang yang enggan namanya dikorankan mengungkapkan kemarahannya lantaran renovasi Pasar Tugu yang mandek dan tidak ada kejelasan. ''Kamu lihat, saya baru mendirikan lapak lagi. Coba kamu tanya sama Alay (Direktur PT Prabu Artha Ferry Sulistyo, Red) kapan renovasi pasar ini kelar. Jangan kami pedagang yang ditanya!" ketusnya. Menurut dia, selama ini pedagang masih berharap menempati bangunan pasar. ''Mana mau kami di sini. Kami ingin segera menempati hak kami, agar lebih nyaman, tidak khawatir seperti ini, sedikit-sedikit roboh," tandasnya. Sementara Jarot (27), pedagang lainnya, menegaskan tidak menerima apapun dari pengembang untuk kembali mendirikan lapak. "Kami ini ngumpulin hasil puing-puing yang roboh. Mana ada dari pengembang, kalau sebagian ada yang ngambil di pembangunan yang mandek memang iya, karena mereka ada yang nggak kebagian untuk mendirikan kembali lapak," kata dia. Pedagang ikan basah ini melanjutkan, pihaknya berharap agar pembangunan Pasar Tugu segera menyelesaikan pekerjaanya yang hingga kini tidak ada kejelasan. "Lihat saja ke belakang mas bangunannya seperti apa. Jangan janji-janji saja dong, kami nggak butuh janji," ujarnya. Andi (28), salah satu pedagang sayuran yang berada di depan pembangunan Pasar Tugu yang mangkrak menyatakan, kekhawatiranya jika lapak di TPS rubuh kembali. "Intinya kami ingin pindah ke dalam. Tolong rampungkan bangunan ini," singkatnya. Terpisah, Anggota Komisi II Grafieldy Mamesa mengatakan, PT Prabu Artha selaku pengembang dan pemkot harus berkomitmen melanjutkan pembangunan sesuai janjinya yakni pada Jumat (9/1). "Kita kasih waktu ke mereka, tapi jika terbukti tidak dilanjutkan, pemkot harus tegas dan putus kontrak dan cari pengembang yang lebih profesional," ujarnya. Maka dari itu, komisi II berharap agar Dinas Pengelolan Pasar memberikan perhatian khusus kepada mereka yang lapaknya ambruk. "Harus ada perhatian ke mereka, tepati janji yang telah disampaikan," pungkasnya. (cw12/p5/c1/whk) |
Posted: 05 Jan 2015 09:45 PM PST BANDARLAMPUNG – Perbaikan jalan provinsi diperkirakan menelan dana Rp4 triliun. Anggaran sebesar itu pun belum menuntaskan seluruh perbaikan , yakni sekitar 76 ruas jalan dengan panjang sekitar 1.702 kilometer. ''Untuk anggaran di tahun ini, buat perbaikan jalan dialokasikan hampir Rp1 triliun. Nah, itu saja belum cukup untuk perbaikan status jalan di Provinsi Lampung sekitar 76 ruas jalan dan memiliki panjang sekitar 1.702 km," jelas Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo saat melakukan sidak di Jalan Ir. Sutami kemarin (5/1). Dilanjutkan, untuk saat ini khusus di Kota Bandarlampung, Pemprov berfokus kepada peningkatan jalan Ir Sutami. "Jelas ini butuh perhatian mengingat ini merupakan daerah Industri peningkatan kualitasnya pun harus benar-benar diperhatikan," kata dia. Sementara itu Kepala Dians Bina Marga Budi Darmawan mengatakan perbaikan jalan Ir Sutami akan dilaksanakan sekitar bulan depan. Disampaikan dia, panjang ruas yang akan diperbaiki untuk jalan tersebut senilai Rp35 miliar. "Bukan hanya Jl. Ir Sutami saja yang akan diperbaiki, akan tetapi ruas jalan hingga mencapai Sribawono. Untuk saat ini masih sangat jauh dari kecukupan. Karena dengan anggaran Rp3 miliar tersebut hanya bsia memperbaiki ruas jalan ini sekitar 7 hingga 10 km saja," paparnya saat mendampingi gubernur. Mengenai ruas jalan mana saja yang akan mendapatkan perbaikan, menurut Budi setiap jalan yang berstatus provinsi mendapatkan anggaran namun demikian berbeda tergantung panjang dan tingkat kerusakannya. "Kalau Jl. Ir Sutami ini mendapatkan porsi Rp5 miliar, tentu saja berbeda dengan yang lain. kan melihat kondisi panjang dan kerusakannya. Semua dapat kok ada yang Rp1 miliar, Rp2 miliar bervariatif. Pokoknya semua jalan yang berstatus Provinsi mendapatkan anggaran,"jelasnya. Ditambahkan, pihaknya segera membahas secara komprehensif dengan keseluruhan Kabupaten/Kota yang ada guna membahas masalah ini. "Di seluruh Lampung,, ada sekitar 20 an ruas jalan yang tak berkepemilikan. Nah, untuk itu berdasarkan acuan perintah Gubernur nantinya akan kita tegaskan dan kitakoordinasikan ke masing-masing kabupaten kota. Ya kalau menurut aturan masuk ke kabupaten kota ya harus di Kabupaten Kota. Begitujuga dengan Jl Provinsi," kata dia. (abd/p2/c1/adi) |
Kasubbag Umum RSUDAM Klarifikasi Posted: 05 Jan 2015 09:43 PM PST BANDARLAMPUNG - Kasubbag Umum RSUDAM (Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek) Linovsky Adam mengklarifkasi pernyataannya mengenai penyebab banjir rumah sakitnya pada Sabtu (3/1). Terlebih, statement-nya itu memunculkan reaksi dari Lurah Penengahan Raya, James Saputra Jaya. Oky –sapaan akrab Linovsky Adam– bertempat di ruangan Kabag Humas RSUDAM Esti Comalaria mengatakan, untuk mengklarifikasi hal ini, dirinya sudah mendatangi Kelurahan Penengahan Raya kemarin. Sayangnya, dia tidak bertemu langsung dengan lurahnya, tetapi bertemu dengan sekretarisnya. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengatakan pasti bahwa penyebab air menggenangi RSUDAM. Disebutkan, bahwa genangan air akibat hujan tersebut diduga karena sampah rumah tangga dari pemukiman yang ada dibelakang rumah sakit. "Bisa juga penyebabnya karena adanya penyumbatan akibat sisa bahan bangunan runagan di RSUDAM yang sedang direnovasi," ujar Oky, kemarin. Karena itulah sambung Oky, mengenai ketersinggungan secara personal, dirinya meminta maaf kepada pihak Kelurahan Penengahan Raya. "Secara personal saya meminta maaf kepada mereka, sekali lagi tidak mewakili RSUDAM karena masalah dimaksud bukanan sub bagian saya,"ujarnya. Meskipun demikian, Ia mengatakan agar tidak terulang kembali genangan air tersebut dan kemungkinan besar karena volume air tinggi, kedepan akan melakukan beberapa hal. Seperti pembesaran saluran air, selalu mengintruksikan petugas kebersihan terkait penumpukan lumpur atau sampah terutama selokan perlu diwaspadai saat hujan. Sementara Pantauan Radar Lampung kemarin, lantai RSUDAM sudah mulai bersih dari sebelumnya. Ruang anak Kemuning sebelumnya direnovasi sudah siap dihuni kembali. Dan telah diisi kurang lebih sekitar 12 tempat tidur. (gie/p2/c1/adi) |
You are subscribed to email updates from Bandarlampung To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar