BELI DI SHOPEE

Jumat, 20 Februari 2015

Fly Over Kimaja-Ratu Dibalau, Masih 22 KK Belum Sepakat

Fly Over Kimaja-Ratu Dibalau, Masih 22 KK Belum Sepakat


Fly Over Kimaja-Ratu Dibalau, Masih 22 KK Belum Sepakat

Posted: 19 Feb 2015 08:56 PM PST

BANDARLAMPUNG – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan fly over Jl. Kimaja-Ratu Dibalau mulai menunjukkan titik temu. Total ada 37 kepala keluarga (KK) yang mempermasalahkan nilai pembebasan lahan. Rinciannya 15 KK di RT 03-04/Lk. 1 di Jl. Ratu Dibalau-Tanjungsenang, 17 KK di Jl. Kimaja-Sepangjaya (Labuhanratu), dan 5 KK di Jl. Soekarno-Hatta-Perumnas Wayhalim.

    Namun, tercatat 15 KK  di Jl. Ratu Dibalau-Tanjungsenang sepakat dengan besaran nilai pembebasan lahan. Pada pertemuan terakhir antara pemkot dan warga Selasa (17/2) pukul 20.00-22.00 WIB, besaran angka akhirnya disepakati. Yakni per meternya untuk lahan kosong Rp2 juta, bangunan biasa Rp750 ribu, bangunan semipermanen Rp1,5 juta, dan bangunan permanen Rp2,5 juta.

    Angka tersebut dianggap Pemkot Bandarlampung sebagai angka yang bisa ditampung. Dan, solusi dari permintaan warga yang meminta pembebasan lahan dengan harga pasaran saat ini sebesar Rp2,5 juta. Sedangkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilokasi tersebut sebesar Rp464 ribu per meternya.

    Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan, sudah menyerahkan sepenuhnya pertemuan Pemkot dengan warga kepada tim sembilan Pemkot.

    "Jika memang sudah ada kesepakatan silakan terus jalankan langkah selanjutnya, dan akan kami bayar sesuai aturan yang disepakati," janjinya.

    Selain itu, mantan Kadispenda Lampung ini mengatakan, pihaknya juga akan memastikan bahwa pembangunan fly over yang rencana akan diletakan batu pertama pada awal April tersebut diharapkan selesai pada Agustus tahun ini.

    "Dan akan kami pastikan berbarengan selesaianya fly over, jalan dibawah fly over pun ikut bagus, dan tidak meninggalkan dampak kepada warga dibawahnya," kata dia di Vihara Amurwa Bhumi Graha Telukbetung Rabu (18/2).

    Namun Asisten I bidang Pemerintahan Dedi Amrullah menambahkan, kesepakatan besaran rata-rata Rp2 juta per meter belum final. Sebab, hal ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).

    "Jika sudah ada persetujuan dari wali kota dan DJKN baru bisa dikatakan harga tersebut harga final. Ini kan, baru kesepakatan usulan, dan harapannya disetujui, karena ini kan yang menjadi harapan masyarakat," kata dia.

    Dedi melanjutkan, untuk negosiasi pembebasan lahan 17 KK di Jl. Kimaja-Sepangjaya dan 5 KK di Jl. Soekarno Hatta-Perumnas Wayhalim akan dijadwalkan besok (Hari ini, Red) pukul 07.30 WIB di kelurahan Perumnas Wayhalim.

    "Jika kemarin sudah mencapai kesepakatan sementara, maka besok (Hari ini, Red) kami akan kembali bernegosiasi dengan warga terkait besaran harga pembebsan lahan yang terletak di dua kecamatan berbeda itu," terangnya.

    Terpisah, Warga Lk. 1, RT 04, Tanjungsenang Alif Suparlan mengatakan, setelah tiga kali pertemuan akhirnya Pemkot berani membuka harga yang menurut warga sekitar cukup realistis.

    "Ya kami sudah pernah sampaikan apa yang kami minta dengan harga tertinggi Rp2,5 juta dan dengan harga minimal Rp2 juta akhirnya ada kesimpulan dan jalan tengah. Maka, tanpa perdebatan penyampaian Pemkot bisa diterima oleh kami," kata dia saat ditemui dirumahnya yang juga pemilik Konveksi Anggraini.

    Selama ini tidak ada kesepakatan karena menurut Alif pemkot meminta agar lahan di wilayah ini dihargai sesuai dengan NJOP. Yakni Rp464 ribu per meter.

    "Jadinya warga menolak mas, kan harga tersebut tidak sesuai dengan realita harga pasaran tanah yang saat ini sudah mencapai Rp2,5 juta per meternya. Karena hal ini bukan hanya ganti rugi saja yang kami fikirkan, tetapi, warga yang nantinya akan mengalami kerugian atau berkurangnya pemasukan akibat pembangunan fly over keempat milik Pemkot ini," ujar dia.

    Terkait pembayaran uang pembebasan lahan ini, Alif mengatakan, diperkirakan akan dilakukan di bulan Maret. Karena di bulan Februari ini tim pemkot akan melakukan pengukuran ulang dan menghitung nilai ganti rugi. Kemudian pengumpulan berkas masing-masing warga seperti sertifikat tanah, KTP, PBB, dan nomor rekening.

    "Rencana memang pada April baru dilakukan pembangunan yang ditandai dengan peletakan batu pertama. Dan nantinya, untuk uang ganti ruginya nanti ditransfer melalui rekening masing-masing warga, diperkirakan bulan Maret nanti," tukasnya.

    Sementara, Muhammad Yusuf (83) warga Jl. Kimaja-Sepangjaya, Labuhan Ratu mengatakan, dirinya akan ikut hasil kesepakatan pertemuan pemkot dengan warga di kantor kelurahan Perumnas Wayhalim hari ini.

    Menurutnya, berapapun besaran ganti rugi lahan yang terpenting adalah keadilan dan kebijaksanaan tyang diberikan oleh Pemkot. "Jika disini lokasinya memang lebih ramai dan NJOP nya tinggi, berarti Pemkot sudah bisa melihat berapa besaran yang layak untuk kami," kata pemilik Buyung Automotive tersebut.

    Selain itu, kata dia, pihaknya berharap harga dapat diatas NJOP atau sama dengan yang disepakati dengan warga Tanjungsenang. "Kami sangat mendukung program wali kota, dan ini akan terjadi. Sehingga, kami nggak akan mungkin menolak pembangunan ini. Tetapi,  yang jelas meminta harga yang sesuai," harapnya. (goy/p2/c1/wdi)

Kenaikan Tarif RSUDAM Belum Tentu Disetujui

Posted: 19 Feb 2015 08:56 PM PST

BANDARLAMPUNG – Draf kenaikan tarif sampai 30 persen untuk kelas II, I, dan VIP Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) sudah berada di meja gubernur. Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Lampung Yudi Alfadri mengatakan, untuk permasalahan tarif kelas II, I, dan VIP ini akan masuk dalam peraturan gubernur. Sementara untuk kelas III dibahas melalui peraturan daerah.

Draf yang diajukan tidak serta-merta disetujui. Karena nantinya juga disandingkan dengan pertimbangan-pertimbanan. Sebab dalam permasalahan ini, pemerintah tidak memutuskan sendiri. Tetapi ada pihak-pihak yang terlibat seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Nantinya, kan pastinya pak Gubernur akan ada pertimbangan terlebih dahulu dong. Tidak langsung memutuskan. ya kita ihat saja nantinya," kata Yudi.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Lampung Ahmad Soeharyo mengatakan, pemprov harus benar-benar mengkaji secara komprehensif terkait rencana penyesuaian tarif ini.

"Jika benar-benar urgen, pelayanan yang ada harus dimaksimalkan. Kalau memang tidak ada penyesuaian dalam pelayanan, ya sama saja bohong. Tidak usah dinaikkan saja," kata dia kemarin.

Hal tersebut seharusnya bisa berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pasalnya, pelayanan merupakan hal wajib yang harus diberikan kepada masyarakat.

"Biasanya, yang orang butuhkan itu pelayanan. Kita juga harus berkaca dari kasus-kasus yang terjadi di rumah sakit termasuk di RSUDAM ini. Apabila emang tidak ada pembenahan, artinya ini kan akan menjadi beban kepada masyarakat. Sementara, RSUDAM ini merupakan RS rujukan," terang akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) ini.

Sebagai badan layanan umum daerah (BLUD), kata dia, tidak juga hanya memikirkan finansial untuk pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi juga seharusnya bagaimana mengedepankan kesejahteraan masyarakat. (abd/c1/dna)

 

Distributor Kalbe Lampung Tarik Obat

Posted: 19 Feb 2015 08:55 PM PST

BANDARLAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung memastikan telah menarik obat Buvanest Spinal 0,5% Heavy. Obat itu memicu kontroversi pasca tewasnya dua pasien di Rumah Sakit Siloam, Karawaci, Tangerang, Kamis (12/2). Dua pasien itu tewas setelah disuntik Buvanest Spinal 0,5% Heavy pada hari sebelumnya (11/2).

    Kepala Seksi BBPOM Bandarlampung Hotna Panjaitan mengatakan, saat ini distributor PT Kalbe Farma telah berinisiatif menarik obat tersebut dari Lampung.

    ''Jadi awalnya sejak informasi tersebut beredar, dengan sukarela dan inisitiaf  sendiri, tanpa ada perintah BBPOM Bandarlampung, distributor PT Kalbe Farma menarik kembali produk tersebut," jelas Hotna.

    Saat ditanyakan apakah BBPOM Bandarlampung ikut melakukan investigasi terkait obat tersebut. Hotna enggan berkomentar terlalu banyak, Ia hanya menjawab secara diplomatis.

    "Informasi selanjutnya kita tunggu release Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), karena saat ini mereka sedang   lakukan investigasi, sarana produksi, sarana distribusi  termasuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP,red)   di RS.Siloam. Karawaci, Tangerang, " jelasnya.

    Marketing Rumah Sakit Urip Sumorharjo (RSUS) Bandarlampung Desmina membenarkan bahwa obat tersebut sudah diambil oleh PT.Kalbe Farma.

    "Iya mbak. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Kabid pelayanan Medis dan Farmasi bahwa obat tersebut telah diambil lagi sama PT.Kalbe Farma, karena sebelum pemberitaaan Radar Lampung kemarin (17/2), Kami sudah ada dapat edaran, kemudian kami coba konfirmasi ke PT.Kalbe Farma ternyata  mengiyakan," kebetulan kita memang jarang pakai bius tersebut," ujarnya.

    Sementara, Hubungan Masyarakat Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin (RSPBA) Lampung Fither  mengatakan berdasarkan bagian keperawatan rumah sakit tersebut belum ada rekanan dengan PT.Kalbe farma. "Jadi terkait obat bius tersebut, rumah sakit kami tidak memakainya," katanya.

    Sementara, Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung dr. Arief Yulizar mengatakan RSBW Bandarlampung sebelumnya memakai berbagai bius salah satunya memang Buvanest Spinal 0,5% Heavy tapi saat ini obat itu sudah diambil langsung oleh PT.Kalbe farma.

    " Ada, tapi retour (dikembalikan ke distributor,red) PT.Kalbe Farma. Lagi pula obat bius yang lain kan banyak,"singkatnya. (gie/p2/c1/wdi)

DBM Ditenggat 3 Maret

Posted: 19 Feb 2015 08:55 PM PST

Pengembalian Kerugian Negara Rp321 Juta
BANDARLAMPUNG - Dinas Bina Marga (DBM) Lampung belum mengembalikan kerugian negara Rp321 juta dari total Rp3.456.310.318. Ini diketahui dari rapat Pantia Kerja (Panja) DPRD Lampung tentang pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas belanja daerah 2014.

Inspektorat Lampung pun menargetkan DBM untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti hal tersebut sebelum Selasa (3/3) mendatang.

Inspektur Lampung Rifqi Wirawan mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Lampung. Bahwa, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus menindaklanjuti setelah 60 hari diterbitkannya LHP.

"Nah, batasnya itu kan tanggal 3 Maret. Saya tekankan kepada DBM ya kalau bisa di akhir bulan ini sudah mengklirkan semua permsalahan itu," tegasnya.

Mantan Kadiskominfo Lampung ini melanjutkan, ini juga sudah ditekankan langsung kepada semua SKPD yang bermasalah dengan keuangan negara. Termasuk DBM.

"Saya juga sudah tekankan kepada DBM untuk segera menyelesaikan masalah kerugian negara ini.  Mereka juga sudah menyanggupi akan menyelesaikan ini sebelum limit waktu yang ditentukan," kata dia.

    Rifqi mengatakan, sebenarnya memang sudah 90 persen yang telah dipulangkan oleh keseluruhan SKPD. Namun demikian, tentunya tetap harus ada ketegasan.

Apabila nantinya DBM tidak menyelesaikan pada tenggat waktu yang ditentukan, tentunya ada punishment yang akan diterima sesuai kapasitas yang dimiliki Inspektorat.

    "Ya nanti akan kita lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dari surat teguran dan yang sesuai tupoksi kami. Karena, mereka ini sudah berjanji untuk menyanggupi itu," kata dia.

    Sementara, hingga berita ini ditulis, pihak DBM belum bisa dikonfirmasi. Kepala DBM Budhi Dharmawan ketika dihubungi melalui ponselnya tidak aktif. SMS yang dikirimkan pun tak dibalasnya.

    Sebelumnya, ketua panja Yandri Nazir meminta gubernur memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang melakukan kesalahan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

    ''Kami juga meminta gubernur untuk melakukan pengusutan dan audit terhadap berbagai kegiatan di seluruh SKPD yang terindikasi merugikan keuangan daerah, korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyimpang dari aturan. Sehingga hak seperti ini tidak terulang dan memberikan efek jera," tegas Yandri. (abd/c1/dna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New