BELI DI SHOPEE

Sabtu, 21 Februari 2015

Bangga Punya Pahlawan Nasional

Bangga Punya Pahlawan Nasional


Bangga Punya Pahlawan Nasional

Posted: 20 Feb 2015 09:03 PM PST

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengaku bangga Mayor Jenderal (Mayjen) H.R. Muhammad Mangoendiprodjo dinobatkan sebagai pahlawan nasional. ''Meski memang gelar pahlawan yang dinobatkan kepada beliau merupakan hasil perjuangannya dulu di Surabaya, namun kita tetap bangga," ucap Ridho saat menerima kunjungan kerja Menteri Koordinator Kemaritiman Dwisuryo Indroyono Soesilo kemarin (21/2).

    Gubernur termuda se-Indonesia ini mengatakan, Mayjend H.R. Muhammad Mangoendiprodjo merupakan Residen Pertama yang ada di Lampung dan merupakan salah satu pembentuk cikal-bakal Pemerintahan Provinsi Lampung.

    ''Warga Lampung harus tahu bahwa ada pahlawan nasional yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Sifat kepahlawannya menjadi semangat bagi warga Lampung," ujar dia.

    Dilanjutkan, harusnya ini menjadi motivasi bagi masyarakat Lampung agar bisa menghargai jasa para pahlawan.

    Menurutnya, di zaman kemerdekaan ini banyak yang mesti diperjuangkan. Diantaranya masalah pengangguran, kesehatan, kemiskinan, dan lain-lain.

    "Sampai kapanpun, perjuangan itu tidak akan pernah selesai. Kalau dulu kita pakai senjata. kalau sekarang ya berjuang dengan action yang bisa berbuah demi bangsa dan Negara. Seperti kata bapak Presiden pertama kita, Jangan Warisi Abu dari Perjuangan Indonesia.  Tetapi Warisilah Api dari Perjuangan Indonesia" tuturnya.

    Dalam kunjungannya kemarin, Menko Kemaritiman Dwisuryo Indroyono Soesilo mengukuhkan gelar pahlawan nasional kepada Mayjend HR. Muhammad Mangoendiprodjo.

    Dwisuryo mengaku bangga dengan apresiasi dari pemerintah. Pasalnya, selain memang dia juga merupakan pribumi Lampung, Mayjend HR. Muhammad Mangoendiprodjo adalah kakek kandungnya.

    "Bukan Kebanggaannya saja ya. Akan tetapi Kita wajib mewarisi perjuangan mereka," bilangnya. (abd/p6/c1/wan)

Negosiasi Lahan Fly Over Alot

Posted: 20 Feb 2015 09:02 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pertemuan lanjutan membahas pembebasan lahan fly over Ki Maja-Ratu Dibalau berlangsung alot. Pertemuan tadi malam antara Pemkot Bandarlampung dengan perwakilan warga juga belum ada titik temu. Pemkot hanya sanggup Rp2 juta permeter, warga minta di atas itu. Muncul wacana, akan melibatkan pengadilan untuk melakukan mediasi atas masalah ini.

Pertemuan di ruang Balai Pertemuan Kelurahan Perumnas Wayhalim semalam dipimpin Asisten I Pemkot Dedi Amrullah, Kabag Hukum Wan Abdurrahman, dan Sekretaris Dinas PU Putu Nurjaman. Juga Camat Wayhalim Ahmad Husna dan Camat Labuhanratu Ardiansyah.

Dari warga dihadiri 23 warga dari dua kecamatan yakni 5 kepala keluarga (KK) dari Wayhalim dan 17 KK dari Labuhanratu. Pertemuan yang dijadwalkan pukul 19.30 WIB pun molor dan baru dimulai pukul 21.00. Hingga berita ini diturunkan, pertemuan masih berlangsung alot. Belum ada kesepakatan harga tanah yang terkena pembebasan untuk fly over.

"Tim survei sudah melakukan pendataan terkait objek-objek yang terdampak. Ini adalah rangkaian ke lima dengan warga. Jika tak ada kesepakatan, bisa saja nantinya kita akan meminta pengadilan untuk mediasi," kata Dedi semalam.

Menurut Dedi, mediasi lantaran berdasarkan BPN harga tanah di lokasi kisaran Rp2 juta permeter. "Nah, bisa saja nantinya kita minta pengadilan mediasi," tandasnya.

Sementara, Putu Nurjaman mengatakan, kesepakatan semalam memang diharapkan mencapai titik final. Hal ini dikarenakan, agar proses selanjutnya bisa dilaksanakan oleh PU dan pembangunan berjalan sesuai target yang telah dijadwalkan.

Putu menambahkan, pada rapat yang lalu, warga Ki Maja mengusulkan untuk NJOP Rp 1,147ribu per meter dan warga Sepang Jaya meminta disesuaikan. "Karena kami dibatasi dengan anggaran, maka kami berharap memang ada kesepakatan diantara kita," kata dia.

Camat Wayhalim Ahmad Husna mengatakan, semua yang hadir sudah sama-sama dengar, jika dalam aturannya meminta sesuai NJOP. "Tetapi warga bisa menyatakan berapa kiranya yang bisa disepakati warga sampaikan, sehingga pemkot masih bisa memikirkan dan menyesuaikan aturan yang ada," kata dia. (goy/p2/c1/gus)

Pemkot Ancam Alihkan Ruko

Posted: 20 Feb 2015 09:02 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung akan melanjutkan sidang gugatan penyegelan ruko Pasar Tengah pada Rabu (25/2). Pemkot pun sudah ancang-ancang. Jika memenangkan gugatan, maka pemilik ruko harus melunasi hak guna bangunan (HGB) yang tertunggak. Jika tidak, pemkot mengancam akan mengalihkan ruko kepada pihak lain.

Sidang di PTUN sendiri terakhir pada Rabu (11/2) terkait tanggapan pemkot atas materi gugatan yang disampaikan oleh penggugat (pemilik ruko, Red). Sidang berisi penolakan materi gugatan oleh pemkot karena dinyatakan prematur.

Panitera Muda Perkara PTUN Bandarlampung Ida Meriati mengatakan, penundaan sidang lanjutan selama dua pekan terjadi lantaran pihak penggugat merayakan tahun baru Imlek pada Kamis (19/2).

''Semua sudah sepakat bahwa sidang dilanjutkan Rabu (25/2) dengan agenda replik atau jawaban dari kuasa hukum penggugat," terangnya kemarin.

Terpisah, Sekkot Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, jika Pemkot Bandarlampung menang di PTUN, maka pihak penggugat ataupun pemegang sertifikat HGB harus membayar ganti rugi yang selama ini mereka tunggak.

"Dari pada nantinya kami serahkan kepada orang lain, rugi dan repot nantinya mereka. Wilayah ruko itu kan milik pemerintah, dan aturannya sudah begitu membayar HGB diatas tanah HPL (Hak Pengelola Lahan)," kata dia, kemarin.

Menurutnya, sebaiknya pemilik ruko bersikap legawa dan memberikan pendapatan daerah ke Pemkot atas HGB diatas HPL.

"Jangan  sampai pemkot marah. Jika sudah kehilangan hak (penggugat, Red) kan repot. Dan jika PTUN dimenangkan mereka akan kami minta ganti rugi. Jika tidak bisa kami cabut dan dimintakan kepada orang lain untuk menempati ruko-ruko tersebut," kecamnya.

Ditambahkannya, seharusnya sejak awal pemilik ruko jangan mudah dipanas-panasi oknum yang membuat keruh suasana.

"Asal tahu, hingga saat ini sudah banyak yang datang meminta ruko tersebut diambil alih dan disewakan kepada mereka yang telah menyatakan kesanggupannya. Namun, karena kami masih menghargai proses PTUN yang sedang berlangsung maka kami akan menunggu hasil final PTUN," imbuhnya.

Senada disampaikan Asisten IV Bidang Administrasi Umum Eddy Santoso. Menurutnya, ruko pasar tengah merupakan aset pemkot yang harus diselamatkan.

"Hal ini akan kami tindak lanjuti setelah proses di PTUN menetapkan kekuatan hukum yang kuat. Dan jika Pemkot menang, maka akan kita tutup kembali dan dialihkan kepada masyarakat yang bersedia memberikan kontribusi kepada kota ini," kata dia, kemarin.

Menurutnya, saat ini sudah tertutup pintu negosiasi dan tawar menawar terkait apa yang sudah terjadi saat ini.

"Kami sudah berikan waktu, tetapi mereka seperti ini. Jadi sudah tidak ada lagi pintu negosiasi dan tawar menawar untuk memiliki ruko tersebut," tandasnya.

Terpisah, perwakilan pemilik ruko di Pasar Tengah, Tanjungkarang Iwan yang ikut dalam 30 penggugat mengaku pasrah dengan apa yang akan terjadi ke depannya.

"Saat ini kami sudah serahkan kepada pengacara, dan kami masih menghormati apa yang disampaikan PTUN, selanjutnya kami menunggu hasil dari PTUN, dan saya belum tahu akan berbuat apa," kata dia, kemarin.

Senada disampaikan, Yuli. Pemilik dan penjual pakaian eceran dan grosir ini mengatakan, dirinya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum dan menunggu hasil keputusan PTUN.

''Nggak mau berandai-andai, semua sedang berjalan di PTUN," singkatnya. (goy/p2/c1/gus)

Tinggi, Angka Kematian Ibu dan Bayi

Posted: 20 Feb 2015 09:01 PM PST

BANDARLAMPUNG – Angka kematian ibu dan bayi di Lampung masih tergolong tinggi. Pada tahun 2014, data Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung dari seluruh kabupaten/kota terdapat 130 kasus kematian ibu, 770 kasus kematian perinatal, 102 kasus kematian neonatal, 127 kasus kematian bayi, dan 48 kasus  kematian balita.

Humas Diskes Lampung dr. Hj. Asih Hendrastuti, M.Kes. mengatakan,  kematian ibu disebabkan oleh eklampsia, perdarahan, infeksi, abortus, dan lainnya.

"Menurut Kementerian Kesehatan RI kematian ibu juga dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat sosial ekonomi, tingkat pendidikan, kedudukan dan peran perempuan dalam rumah tangga. Struktur sosial masyarakat, serta faktor transportasi yang buruk  mengakibatkan keterlambatan dalam mengenali gejala dan tanda bahaya pada kehamilan. Serta terlambatnya pengambilan keputusan serta tindakan pertolongan," terangnya, kemarin.

Asih melanjutkan semua itu dapat dicegah. Tapi melibatkan keluarga, masyarakat  serta ibu hamil itu sendiri. Dengan mengenali tanda-tanda awal bahaya kesehatan ibu hamil. Diantaranya ibu hamil tidak mau makan, muntah terus, berat badan ibu hamil tidak naik, pendarahan, bengkak kaki, tangan dan wajah.

"Lalu, pusing dapat diikuti kejang,  gerakan janin berkurang atau tidak ada, kelainan  letak janin didalam  rahim. Ketuban pecah sebelum waktunya, persalinan lama.  Penyakit ibu yang berpengaruh terhadap  kehamilan,  serta demam tinggi pada nifas juga dikhawatirkan sebagai tanda awal bahaya kesehatan ibu hamil," jelasnya.

Asih menambahkan, mewaspadai kehamilan pada ibu yang usianya kurang dari 20 tahun dan lebih dari 35 tahun juga dipriroritaskan. "Juga perlu berhati-hati pada kehamilan ibu yang jumlah anaknya lebih dari 3 orang. Pada kehamilan ibu yang jarak kelahirannya kurang dari 2 tahun juga rentan," tandasnya.

    Terpisah, Anggota Komisi V DPRD Lampung Yandri Nazir mengatakan bahwa pemprov Lampung sudah berupaya untuk membantu menanggulangi persoalan tinggi kematian ibu hamil,  bayi serta balita. Dengan mencanangkan berbagai program diantaranya bimbingan  pengetahuan ibu hamil, pemberian makanan sehat ibu hamil.

"Semua ini tidak akan berhasil tanpa ada kerjasama semua pihak bukan persoalan provinsi saja tapi ini juga persoalan kota/kabupaten," pungkasnya. (gie/rls/p2/c1/gus)

 

DBM Janji Tuntas sebelum Deadline

Posted: 20 Feb 2015 09:01 PM PST

BANDARLAMPUNG - Dinas Bina Marga (DBM) Lampung berjanji memulangkan sisa kerugian negara sebesar Rp321 juta sebelum deadline (batas waktu) yang ditentukan, yakni Selasa (3/3). Kerugian negara itu diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI 2014.

    Kepala DBM Budhi Dharmawan menegaskan, rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) DPRD Lampung dan Inspektorat Lampung telah dijalankan. Di mana sebelumnya sudah diangsur beberapa kali.

    ''Kalau dilihat kan kita sudah 90 persen lebih memulangkan. Nah, sebelumnya sudah Rp2,9 miliar. Sekarang tersisa Rp321 juta saja. Insya Allah sebelum batasnya, kami bisa menyelesaikan semuanya. Intinya, kami laksanakan semua rekomendasi Inspektorat," ujar Budhi kemarin (20/2).

    Ditanya mengenai sektor apa saja terdapat temuan BPK? Budhi menyebut temuan BPK RI ini kebanyakan dari volume pekerjaan.

    "Contohnya, jika dalam spesifikasi lelang tertera ketebalan jalan 5 cm, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya dikerjakan setebal 3 cm. Ini yang akan kita perketat. Ke depan kita tidak akan menerima lagi pekerjaan kontraktor apabila tidak sesuai dengan spek," kata dia.

    Lantas mengapa hingga saat ini masih tersisa kerugian tersebut? menurutnya, hal ini membutuhkan proses verifikasi kepada pengembang terlebih dahulu.

Dirinya meminta agar pengembang atau kontraktor bisa mengerjakan pembangunan infrastrukstur sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan. Apabila ada pengembang yang mengerjakan pekerjaan jauh dari standar lelang maka pihaknya akan memberikan sanksi terhadap kontraktor.

    "Ancaman buat pengembang ya tidak akan kita terima pekerjaannya. Kalau dia sampai melakukan penyimpangan jauh dari spesifikasi yang kita berikan. Pencairan dana akhir pekerjaan bisa-bisa tidak diberikan," tegasnya.

    Sebelumnya, DBM Lampung belum mengembalikan kerugian negara Rp321 juta dari total Rp3.456.310.318. Ini diketahui dari rapat Pantia Kerja (Panja) DPRD Lampung tentang pembahasan terhadap LHP BPK RI atas belanja daerah 2014.

    Inspektorat Lampung pun menargetkan DBM untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti hal tersebut sebelum Selasa (3/3) mendatang.

    Inspektur Lampung Rifqi Wirawan menyatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Lampung. Bahwa, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus menindaklanjuti setelah 60 hari diterbitkannya LHP.

    "Nah, batasnya itu kan 3 Maret. Saya tekankan kepada DBM ya kalau bisa di akhir bulan ini sudah mengklirkan semua permsalahan itu," pintanya.

    Mantan Kadiskominfo Lampung ini melanjutkan, ini juga sudah ditekankan langsung kepada semua SKPD yang bermasalah dengan keuangan negara. Termasuk DBM.

    "Saya juga sudah tekankan kepada DBM untuk segera menyelesaikan masalah kerugian negara ini.  Mereka juga sudah menyanggupi akan menyelesaikan ini sebelum limit waktu yang ditentukan," kata dia.

    Rifqi mengatakan, sebenarnya memang sudah 90 persen yang telah dipulangkan oleh keseluruhan SKPD. Namun demikian, tentunya tetap harus ada ketegasan.

Apabila nantinya DBM tidak menyelesaikan pada tenggat waktu yang ditentukan, tentunya ada punishment yang akan diterima sesuai kapasitas yang dimiliki Inspektorat.

    Ketua Panja Yandri Nazir meminta Gubernur memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang melakukan kesalahan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan. (abd/c1/wan)

PAD LF Ditarget Naik 15 Persen

Posted: 20 Feb 2015 09:00 PM PST

BANDARLAMPUNG - Berbagai persiapan mulai dilakukan Pemprov Lampung jelang Lampung Fair (LF) 8-18 Agustus 2015. Salah satunya mengecek lokasi penyelenggaraan yang direncanakan berlangsung di PKOR Wayhalim, Bandarlampung.

    ''Pelaksanaan Lampung Fair ini memang biasanya menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Untuk tahun 2014, PAD dari kegiatan ini sekitar Rp300 juta. Namun untuk tahun ini diperkirakan naik 10-15 persen," kata Kepala Biro Perekonomian Lampung Farizal B.Z. kemarin (20/2).    Dilanjutkannya, saat ini pihaknya masih sebatas melihat kondisi lapangan terlebih dahulu. Apakah ada yang mesti perbaikan atau tidak.

    "Nah,  untuk PAD-nya, nanti ditargetkan naik 10-15 persen dari tahun lalu," tegasnya.

    Mengenai peserta,  Farizal menyebut nantinya tetap akan diikuti seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Lampung. Untuk penyelenggara sendiri, dikatakan dia, untuk tahun ini tidak menggunakan sistem lelang.  Akan tetapi, nantinya peserta penyelenggara atau event organizer (EO), mempresentasikan kepada Pemprov mengenai konsep Lampung Fair tahun ini.

    "Nah, presentasi peserta juga nanti yang menilai ada dari berbagai instansi. Ya Biro Hukum, Biro Ekonomi, dan beberapa lainnya," imbuhnya.

    Namun demikian, mengenai peserta EO tersebut, hingga saat ini belum ada. Pasalnya, pengumuman baru dibuka Senin mendatang.

    "Pengumuman pesertanya, baru dibuka Senin ini.Kita tidak membatasi peserta. Namun, ya kita juga harus transparan. Itu pesan Pak Gubernur," ucapnya

    Pria ramah ini menjanjikan konsep berbeda dari tahun sebelumnya. Namun demikian, konsep tersebut tergantung dari kematangan presentasi peserta EO.

    "Yang jelas juga, nantinya ada stand-stand untuk PKL yang tertata rapi. Tidak seperti seblumnya yang masih agak berantakan.  Nanti, di bagian masing-masing stand nya berurutan," lanjutnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lampung Akhmadi Sumaryanto menghimbau nantinya pihak penyelenggara dapat benar-benar mengemas LF secara optimal. Agar peningkatan pendapatan dan target PAD semakin bertambah.

    "Kalau mengemasnya apik, saya yakin tidak menutup kemungkinan akan memberikan suguhan yang bagus dan semakin banyak peserta yang ikut juga kan semakin mudah untuk mengejar PAD tersebut," katanya. (abd/c1/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New