BELI DI SHOPEE

Rabu, 11 Maret 2015

Dewan Panggil RS Imanuel

Dewan Panggil RS Imanuel


Dewan Panggil RS Imanuel

Posted: 10 Mar 2015 09:52 PM PDT

Terbukti, Beri Sanksi!
BANDARLAMPUNG – Manajemen Rumah Sakit (RS) Imanuel Bandarlampung sepertinya bakal lebih sibuk beberapa hari ke depan. Sebab, tidak hanya Ombudsman RI perwakilan Lampung yang bakal memanggil manajemen RS Imanuel untuk diminta penjelasannya terkait dugaan diskriminasi pelayanan terhadap pasien. Komisi IV DPRD Bandarlampung juga rencananya melayangkan surat panggilan.

Pemanggilan untuk hadir dalam hearing (rapat dengar pendapat) itu dijadwalkan berlangsung Senin (16/3). ''Ya, kami akan meminta penjelasan RS Imanuel terkait sinyalemen yang disampaikan BPJS soal pembedaan pemberian pelayanan terhadap pasien. Termasuk juga apakah ada tindakan yang memungut biaya terhadap pasien BPJS," ujar Ketua Komisi IV Syarif Hidayat kemarin (10/3).

Menurutnya, permasalahan ini memang harus segera ditanggapi serius. Sebab, menyangkut masyarakat yang dikorbankan. "Karena kan yang terimbas masyarakat yang menggunakan program kesehatan. Yang tadinya punya banyak tempat untuk memilih, dengan adanya ini semakin sedikit tempat itu, dan benar atau tidaknya akan kami pertanyakan nantinya," paparnya.

Maka dari itu, menurut politisi PKS ini, pihaknya akan memberikan opsi kepada RS Imanuel nantinya. Yakni, jika terbukti ada pelanggaran, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung untuk memberikan peringatan.

"Dan jika kemudian hari masih melakukan hal serupa dan ternyata terjadi juga di program jaminan kesehatan kota (Jamkeskot) Bandarlampung, maka rekomendasi yang diberikan adalah menunda perpanjangan izin RS tersebut," tandasnya.

Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. juga mengaku masih mempelajari permasalahan RS Imanuel. "Ya, kami masih lihat dulu seperti apa permasalahannya ini," ujarnya singkat

Sebelumnya, izin operasional RS yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta, Wayhalim, ini terancam dicabut jika hasil evaluasi Dinas Kesehatan (Diskes) kota dan provinsi menemukan diskriminasi pelayanan di RS tersebut.

    Diketahui, Diskes Bandarlampung kini tengah mengevaluasi pelayanan RS Imanuel. Sementara, Diskes Lampung juga tengah menempuh langkah serupa.

''Ya, kami juga mencari informasi itu," ujar Kepala Seksi Humas Diskes Lampung dr. Asih Hendrastuti kepada Radar Lampung, Senin (9/3).

Dia mengatakan, berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, untuk RS kelas C seperti RS Imanuel, izinnya dikeluarkan pemkot. Artinya, apabila ada gangguan pelayanan kesehatan di RS tersebut, maka Diskes kota bisa memberikan sanksi.

"Namun, dalam pemberian sanksi Diskes kota berkoordinasi dengan Diskes provinsi. Makanya, kami juga mencari informasi tersebut," bebernya.

Di bagian lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Zulhemi mengatakan, pihaknya hingga kemarin masih fokus dalam investigasi dan mengolah hasil pertemuan dengan BPJS pada Kamis (5/3) lalu

"Jadi, kami belum bisa memastikan kapan memanggil RS Imanuel, kami masih investigasi," ucapnya.

Dia melanjutkan, untuk kasus ini, pihaknya juga melaporkannya ke Ombudsman pusat secara online. "Bisa jadi, dari laporan kami, Ombudsman pusat akan memberikan saran dan rekomendasi kepada  Kementerian Kesehatan atau Bapak Presiden terkait nasib RS ini," ucapnya.

Diketahui, pemutusan kerja sama sementara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit (RS) Imanuel Bandarlampung berbuntut. Ombudsman perwakilan Lampung saat ini tengah menginvestigasi RS tersebut.

    Menurut Ombudsman, keluhan terkait pelayanan di RS Imanuel juga telah didengar. Langkah awal investigasi, Ombudsman telah memanggil pihak BPJS Kesehatan Bandarlampung pada Kamis (5/3) lalu.

    ''Selain bertanya terkait informasi rencana pemutusan sementara kerja sama BPJS dengan Rumah Sakit Imanuel, kami juga mendapatkan keluhan pasien dari rumah sakit tertentu, termasuk RS Imanuel," jelas Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Zulhelmi, Minggu (8/3).

    Menurut dia, hasil investigasi nantinya bisa berupa rekomendasi. Isi rekomendasi itu untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat. ''Jika perusahaan terbukti bersalah, maka Ombudsman akan memberikan rekomendasi dan solusi yang disampaikan kepada pihak atasan. Kalau itu yang salah pegawainya, maka akan disampaikan kepada atasannya," jelas dia.

    Sampai kemarin, pihak Ombudsman belum menjadwalkan untuk menanggil pihak RS Imanuel. Namun, dia berharap, dalam kurun 30 hari, investigasi tersebut bisa dirampungkan. Dan dapat diketahui, pihak mana yang telah menyalahi prosedur.(goy/p6/c1/whk)

Tingkatkan Layanan Haji dan Kerukunan Antarumat

Posted: 10 Mar 2015 09:51 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Drs. Hi. Suhaili, M.Ag. siap meningkatkan kualitas program dan layanan di lembaganya. Salah satu prioritas adalah program layanan haji dan kerukunan antarumat beragama.

Hal itu disampaikannya dalam agenda pisah-sambut kepala Kanwil Kemenag Lampung dari Dr. Hi. Abdurrahman kepada dirinya. ''Saya akan melanjutkan program yang sudah ada dan berusaha meningkatkan kualitasnya,'' sebut dia dalam agenda yang dihelat di aula Arafah Islamic Center kemarin.

    Karenanya, dia meminta dukungan dan kerjasama dari semua pihak. ''Tanpa kerjasama dan dukungan dari semua pihak tentu saya bukan apa-apa,'' tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, dia juga mengucapkan selamat bertugas kepada Dr. Hi. Abdurrahman yang akan bertugas sebagai Kepala Kemenag di DKI Jakarta. ''Selamat bertugas Pak, semoga sukses di tempat yang baru,'' kata dia.

    Sementara, Abdurrahman menyebutkan, ada beberapa hal yang membuatnya bangga selama ia menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Lampung. Terutama soal kerukunan umat beragama di provinsi ini yang  cukup kondusif. ''Kita tidak memungkiri di berbagai daerah muncul riak-riak kecil, namun itu tidak sampai mencuat ke permukaan dan dapat diselesaikan dehngan baik,'' ungkapnya.

    Tidak hanya itu, kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah dan dinas instansi selama ini terbina dengan baik. Dia juga  menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai Kanwil kemenag Lampung dan semua pihak yang telah mendukungnya selama ini. (nui/p1/c1/gus)

 

Tambah 4 Fly Over di 2016

Posted: 10 Mar 2015 09:51 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kota Bandarlampung kini telah memiliki tiga fly over. Dan tahun ini, pemkot berencana membangun satu fly over lagi di Jl. Kimaja-Jl.Ratu Dibalau. Sementara pada 2016, pemkot kembali berencana membangun fly over. Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang bakal dibangun adalah empat fly over (lihat grafis, Red).

Informasi ini disampaikan Wali Kota Herman H.N. dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Bandarlampung di gedung Semergou kemarin (10/3).

Rencana itu menuai apresiasi dari Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri yang kemarin hadir dalam musrenbang tersebut. "Musrenbang hari ini (kemarin, Red) jika dianalogikan hanya berupa penyempurnaan untuk pembangunan yang sudah berlangsung di Bandarlampung yang manajemennya sudah baik, dengan adanya perencanaaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Jadi kalau itu semua sudah berjalan, pasti hasilnya pun akan baik," puji mantan Bupati Tulangbawang Barat.

Bachtiar melanjutkan, musrenbang di Bandarlampung lebih ditonjolkan ke infrastruktur jalan, wisata, dan pertaniannya. "Karena kita juga ikut RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional,Red) dengan kita padu rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) baik provinsi maupun kota," kata dia.

Salah satunya, yakni jalan yang diperbaiki melalui anggaran provinsi. Seperti di Jl. Pangeran Tirtayasa-Jl. Sutami. "Kalau total anggaran untuk jalan di seluruh Lampung disiapkan Rp1 triliun di tahun ini," terangnya.

Sedangkan untuk pemeliharaan, Bachtiar berharap antara pemprov dan pemkot saling bersinergi. "Bersama-samalah, jadi jangan diplot-plotkan ini harus pemkot, ini harus pemprov, kita inginnya bersinergi. Misalnya, wali kota ada duluan anggarannya untuk perbaikan, kenapa nggak, seperti di Jl. Pramuka, itu kan jalan provinsi, tapi pemkot yang lebih dulu memperbaiki," ucapnya.

Sementara, dalam pemaparannya mengatakan, musrenbang kemarin merupakan tahun terakhir masa kepemimpinanya bersama Wakil Wali Kota Tobroni Harun dalam melakukan RPJMD Bandarlampung periode 2010-2015.

"Atas RPJMD yang selama ini dilaksankan, target-target yang telah ditetapkan telah berhasil terlampaui. Selain fly over, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Bandarlampung pada 2010 hanya sebesar Rp86,69 miliar, pada 2014 menjadi Rp438,99 miliar," paparnya.

Selain itu, lanjut mantan Kadispenda Lampung ini, pelaksanaan administrasi keuangan daerah pun sudah berbasis akrual. Lalu, penetapan Bandarlampung sebagai wilayah bebas korupsi menuju wilayah birokrasi bersih dan berwibawa, perolehan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) untuk pengelolaan keuangan daerah selama 4 tahun berturut-turut dari BPK RI juga ditorehkan.

"Nah, pada 2016 akan ada 4 flyover yang akan dibangun pemkot, setelah 1 flyover Jl. Kimaja – Jl. Ratu Dibalau pada 2015. Sehingga, Bandarlampung nantinya akan memiliki 8 flyover yang pembangunannya menggunakan APBD Bandarlampung," paparnya.

Ditambahkannya, hasil kesepakatan musrenbang akan disusun ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2016 yang dikoordinasikan dan disinergikan dengan rencana pembangunan nasional.

"Maka, ketika flyover di 2016 akan bertambah, dan pembangunan direncanakan dari perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan program lainnya yang pro rakyat, harapan saya supaya semakin banyak pembangunan di Bandarlampung, supaya kota kita bisa bersaing dengan daerah lainnya yang maju," tutupnya. (goy/p6/c1/whk)


Fly Over yang Dibangun pada 2016

Jl. Urip Sumoharjo–Jl. Kimaja (Wayhalim)

Jl. Untung Suropati–Jl. R.A. Basyid (Labuhanratu)

Jl. Untung Suropati (rel kereta api) (Labuhanratu)

Jl. Imam Bonjol–Jl. Pramuka–Jl. Cik Ditiro (Kemiling)


Sumber: Wali Kota Bandarlampung Herman H.N.

Lagi, RSUDAM Dituding Usir Pasien

Posted: 10 Mar 2015 09:50 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali menuai keluhan masyarakat. Sebelumnya, RSUDAM disorot lantaran pada Minggu (4/1) mengusir pasien bernama Winda Sari hingga harus diangkut gerobak oleh suaminya lantaran tak ada biaya. Winda akhirnya mengembuskan napas terakhir setelah kembali dirawat di RS pelat merah tersebut.

Sementara kemarin, RSUDAM diduga kembali memulangkan pasiennya, yang seharusnya mendapatkan perawatan. Pasien itu bernama Novita Sari, mahasiswa Universitas Bandar Lampung.

Sulaiman Yusuf, kakak Novita, mengatakan, adiknya kini dirawat di RS DKT Bandarlampung setelah disuruh pulang oleh dokter jaga yang diketahuinya bernama dr. Tedi.

''Di RSUDAM dibilang tidak apa-apa dan disuruh pulang. Sedangkan saat ini di RS DKT katanya infeksi usus dan sedang dalam masa perawatan," ujarnya tadi malam.

Parahnya lagi, lanjut dia, di RSUDAM adiknya tersebut tidak dilakukan tindakan apa-apa malah diminta uang jaminan Rp20 ribu saat masuk ke RS tersebut.

Dia menceritakan, adiknya tersebut masuk ke RSUDAM karena pada pukul 18.00 WIB kemarin (10/3) pingsan di kampusnya di depan gedung F setelah mengikuti perkuliahan.

"Kemudian Novita langsung dibawa ke RSUDAM. Nah, di sana tidak ada tindakan sama sekali. Malahan adik saya ini disuruh pulang dengan kondisi badan panas tinggi dan masih tidak dapat bangun dari tidurnya, bahkan kakinya pun tidak bisa bergerak. Tapi lagi-lagi dokter jaganya bernama Tedi meminta adik saya pulang," ungkapnya.

Dia mengaku bingung atas sikap RSUDAM tersebut hingga harus memerintahkan pulang adiknya. "Saya kecewa dengan pelayanan RSUDAM, bukannya menerima dan merawat malah memulangkan," pungkasnya.

Sementara, Direktur Utama RSUDAM dr. Heri Djoko Subandrio membantah pernyataan Sulaiman Yusuf. Dia mengaku sudah mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke dokter terkait.

Menurut dia, hasil rekam medik menunjukkan, sejak pagi hari, Novita belum makan, dan malam hari sebelumnya makan durian. "Nah, saat ditensi, normal dan tidak ada potensi untuk dirawat di RSUDAM. Sehingga, hanya diberikan resep," katanya.

Maka dari itu, Hery memastikan tidak ada pengusiran yang dilakukan instansinya. "Jadi harus jelas ini, jangan dikit-dikit dan tiba-tiba pasien diusir dan kenapa itu terjadi. Nah, ini tidak ada masalah, kalau memang ada infeksi usus, ini statemennya siapa? Kami juga memeriksa semuanya normal dan tidak untuk dirawat. Jika dirawat, bagaimana dengan pasien lain yang memang perlu dirawat," tandasnya.(goy/p7/c1/whk)

P3ABL Mengeluh, Dishub Bergeming

Posted: 10 Mar 2015 09:44 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kendati menuai keluhan dari Perhimpunan Pengusaha dan Pengemudi Angkot se-Bandarlampung (P3ABL), Dinas Perhubungan (Dishub) bergeming dengan keputusannya. Ya, satuan kerja ini memastikan terus menggelar razia angkutan kota (angkot) bodong. Selain itu, Dishub juga memastikan tidak memperpanjang trayek angkot yang izinnya tahun 2002-2003.

Kadishub Bandarlampung Rifa'I mengatakan, pihaknya mengharapkan semua pihak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. ''Kami lakukan hal ini melihat kesepakatan antara pemkot dan P3ABL. Selain itu, ini juga instruksi wali kota," kata dia di depan gedung Semergou Pemkot Bandarlampung kemarin (10/3).

Rifa'I menegaskan, kebijakan wali kota dengan menerbitkan perpanjangan masa berlakunya angkot hingga 12 tahun sudah sangat bijak. "Dan mereka para pengusaha angkot setuju, sepakat atas kebijakan yang diterbitkan wali kota tersebut," kata dia.

Dia melanjutkan, pihaknya tidak akan memperpanjang lagi angkot yang dikandangkan dan bodong lainnya. Bahkan, pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Samsat Bandarlampung untuk tidak mengeluarkan izin perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Sudah kami koordinasikan hal ini, jadi Samsat akan mengeluarkan izin perpanjangan STNK jika memang angkot tersebut memiliki perpanjangan izin trayek dan masa berlaku angkot yang diterbitkan oleh Dishub," katanya.

Selanjutnya, janji Rifa'I, pihaknya akan terus merazia angkot-angkot bodong tersebut. Hal ini mengingat, yang tertangkap baru sebagian angkot yang kemungkinan sudah bocor razia yang dilakukan oleh Dishub tersebut.

"Dan bagi mereka yang dirugikan jika memang mau membawa ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) silakan saja, karena aktifitas kita ini mengacu dengan peraturan daerah (Perda) yang lama sebelum revisi Perda yang baru bisa digunakan. Itu saja ukuran kami saat ini," tandasnya.

Sementara, sikap keras Ketua Umum P3ABL Daud Rusdi tiba-tiba melunak kemarin. Dia juga meralat ucapannya yang menyatakan akan mem-PTUN-kan pemkot jika razia angkot terus dilakukan.

"Pernyataan saat itu hanya luapan emosi seketika saat itu saja, dan kami pastikan tidak ada PTUN, tetapi pendekatan. Saya yakin dengan cara ini wali kota akan bijak menentukan pandangannya dan putusannya terkait nasib sopir dan pengusaha angkot yang angkotnya dikandangkan," kata dia.

Dia pun mengaku belum yakin tindakan razia angkot adalah intruksi langsung dari Wali Kota Herman H.N. "Makanya, dalam waktu dekat ini kami P3ABL akan mengirimkan surat prihal ini. Sebab, ini urusan perut dan urusan hidup yang mencari makan melalui angkot. Jadi, kami akan meminta kebijakan untuk dapat kembali mengoperasikan angkot hingga Perda yang baru dapat digunakan," kata dia.

Sementara, Ketua Dewan Pembinan P3ABL Nelson Rumanof juga menegaskan adanya rencana mem-PTUN-kan pemkot tidak benar. Untuk itu, saat ini jalan terbaik adalah bagaimana melakukan langkah persuasif atas hal ini.

"Jadi kami harus lakukan rapat dan persetujuan semua anggota P3ABL tidak bisa main ambil keputusan sendiri. Semua anggota P3ABL pasti mengerti dan ini perjuangan yang memang akan diperjuangkan kembali, ya pendekatan yang dilakukan mungkin dapat ditanggapi dengan bijak," pungkasnya. (goy/p6/c1/whk)

Inspektorat Warning SKPD

Posted: 10 Mar 2015 09:42 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Inspektorat Lampung menilai hingga kini masih ditemukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemprov yang belum optimal terutama mengenai masalah penggunaan anggaran. Inspektur Lampung Rikfi Wirawan mengatakan, hal ini harus ditindaklanjuti melalui formula yang lebih bagus. Temuan Inspektorat, sedikitnya ada empat SKPD yang rawan melakukan penyimpangan dalam hal penggunaan anggaran. Yakni Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Pengairan dan Pemukiman, serta Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung.

 "Nah, di dalam evaluasi ini, kita harapkan tidak hanya dinas itu saja. Akan tetapi keseluruhan SKPD dapat lebih memperketat lagi penggunanan anggaran dan pengadaan barang dan jasa tersebut," kata dia acara advokasi pangadaan barang dan jasa, serta peningkatan peranan APIP di aula Inspektorat, kemarin (10/3).

Mantan Kadiskominfo ini melanjutkan, dalam rapat evaluasi yang dihadiri oleh Inspektur dari ke 15 Kabupaten/Kota yang ada di Sai Bumi Ruwa Jurai tersebut.

Diharapkan,  dengan latihan advokasi pengadaan barang dan jasa ini, sebagai upaya pemberantasan korupsi, mulai dari pencegahan sebelum penyimpangan.

Ketika disinggung dimana letak temuan paling banyak yang dilakukan Inspektorat Provinsi? Dia enggan memberikan keterangan lebih. yang jelas, tidak ada yang dominan.

"Semua hampir sama. Semua temuan yang ada, harus cepat ditindaklanjuti. Intu yang kita dorong dalam pelatihan ini," kata dia.

Menurut dia, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan juga tidak menjamin oknum yang ada di SKPD melakukan korupsi, sebab APBD merupakan siklus keuangan.

"Memang, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu juga belum tentu dikatakan korupsi. Harus ada bukti lebih lanjut baru bisa dikatakan korupsi, akan tetapi tetap saja harus ada ancaman untuk SKPD," bebernya.

Dia menganalogikan, DBM ketika membuat sebuah jembatan, karena kekeliruan dari tim pelaksana, terjadi kekurangan volume dari luas 100 meter menjadi 95,5 meter.

"Kekurangan 0,5 meter ini baru yang disebut dengan kerugian. Untuk memulangkan kerugian keuangan daerah tersebut, maka DBM diberi waktu selama 60 hari  untuk menyelesaikan itu. Jika tidak akan diberikan sanksi," tegasnya.

Untuk itu, dia berharap SKPD yang paling banyak melakukan pengadaan barang dan jasa bisa lebih selektif memilih rekanan, agar tidak terjadi penyimpangan.

Sementara itu, Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Sulpakar mengaku siap melaksanakan warning dari Inspektorat tersebut. Dia mengaku akan semaksimal mungkin melaksanakan peningkatan mutu dan kualitas dalam pengadaan barang dan jasa di setiap tahun anggarannya.

''Yang pasti, ini juga menjadi evaluasi kita ke depannya," ujar dia kemarin.

Mengenai penggunaan pihak ketiga untuk tender barang dan jasa, dia janji akan lebih selektif lagi. Serta lebih memperketat pengawasan di jalur yang memang sudah ditetapkan pemerintah. (abd/p1/c1/gus)

 

Dewan Akan Panggil Pelindo

Posted: 10 Mar 2015 09:41 PM PDT

Aktivitas Masih Lumpuh
BANDARLAMPUNG – Aktivitas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II cabang Panjang, Bandarlampung, kemarin masih lumpuh. Itu setelah para pengusaha bongkar-muat (PBM) yang ada di lingkungan Pelindo masih menggelar aksi mogok dan berkumpul di depan kantor PT Pelindo serta kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Menyikapi permasalahan ini, DPRD Lampung akan memanggil PT Pelindo II cabang Panjang terkait kisruh dengan PBM.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Yandri Nazir mengatakan, hal itu sesuai arahan pimpinan DPRD terkait permasalahan ini.

''Ini kan awalnya diangkat dari pimpinan dan diteruskan ke kami. Nah, tindak lanjutnya, kami akan memanggil tidak hanya Pelindo. Tetapi berikut PBM, Disnaker, beserta KSOP dan yang lainnya," kata dia.

Dilanjutkan Yandri, ini juga tidak menjadi tanggungjawab Komisi V saja. Akan tetapi gabungan antara IV dan komisi II. Dikarenakan, hal ini juga berpengaruh  pembangunan dan sektor perekonomian di Provinsi Lampung ini.

"Nah, aksi pemogokan ini kan berdampak kepada banyak aspek. Sosial, ekonomi dan pembangunan. Untuk itu kita tindaklanjuti," kata dia .

Ditanya mengenai Pelindo yang hingga saat ini tidak bisa menunjukkan dasar pemungutan tersebut, untuk itu pihaknya akan mendesak dalam hearing mengenai dasar.

"Pada dasarnya, kita inginkan jalan keluar untuk itu. Nah, mengenai masalah punishment kan kita tidak bisa. Hanya saja, nanti kami berkapasitas untuk merekomendasi bagaimana hasil tersebut," kata dia.

Terpisah, Korlap Aksi Perwakilan PBM Suherman mengatakan, hasil dari mediasi di hari sebelumnya deadlock. Namun, parahnya, kata dia, Pelindo malah mengancam lima PBM dengan surat resmi bernomor UT.02/10/3/1/C.PJG-15.

Surat itu ditujukan kelima PBM salah satunya adalah PT. Sagora. Bunyi surat tersebut menekan pihak PBM untuk tetap melaksanakan kegiatan bongkar muat. Apabila tidak, akan dilakukan reschedhule kembali PBM dan perusahaan yang ikut mogok untuk tidak melakukan aktivitasnya lagi di pelabuhan.

"Dalam surat itu, menyatakan bahwa apabila tidak ingin mengikuti aturan, perusahaan ini akan dikeluarkan," tandas dia.

Terkait hasil mediasi di hari sebelumnya, Kepala KSOP Panjang Sugeng Wibowo juga belum bsia dikonfirmasi. Tetapi dari KSOP mengeluarkan surat bernomor um.003/4/19/KSOP-PJG-15 yang ditujukan kepada Pelindo tertandatangan Sugeng, memperingatkan Pelabuhan agar tidaklagi melakukan pungutan tarif jasa kepelabuhanan yang tidak memiliki pelayanan jasanya karena tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.  (abd/p1/c1/gus)

Marwan Effendy Berpulang

Posted: 10 Mar 2015 09:40 PM PDT

MANTAN Kepala Kejaksaan Negeri Liwa, Lampung Barat, tahun 1996 dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada 1999 serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy meninggal dunia Senin malam (9/3). Dia meninggal karena serangan jantung di Prince Court Medical Center, Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menuturkan, institusinya kehilangan sosok yang begitu banyak memengaruhi dunia hukum di tanah air. Ketika menjadi Jampidsus, Marwan menghadapi masa-masa sulit.

Saat itu jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi. "Pak Marwan inilah yang memulihkan nama jaksa di Kejagung," ujarnya.

Marwan lahir di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada13 Agustus 1953. Dia merupakan lulusan S-3 Universitas Padjadjaran Bandung. Dia juga pernah menjadi Kajati Jawa Timur.

''Banyak kasus di Jatim yang ditanganinya dan selesai," ujarnya. Di Kejagung, jabatan terakhirnya adalah jaksa agung muda bidang pengawasan. (jpnn/p7/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New