BELI DI SHOPEE

Selasa, 10 Maret 2015

Nasib RS Imanuel di Tangan Diskes

Nasib RS Imanuel di Tangan Diskes


Nasib RS Imanuel di Tangan Diskes

Posted: 09 Mar 2015 09:34 PM PDT

Ombudsman Lapor Pusat
BANDARLAMPUNG – Manajemen Rumah Sakit (RS) Imanuel patut gelisah. Sebab, pemutusan kerja sama sementara terhadap RS tersebut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandarlampung berbuntut.

    Ya, izin RS yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta, Wayhalim, ini terancam dicabut jika hasil evaluasi Dinas Kesehatan (Diskes) kota dan provinsi menemukan diskriminasi pelayanan pada RS tersebut.

    Diketahui, Diskes Bandarlampung kini tengah mengevaluasi pelayanan RS Imanuel. Sementara, Diskes Lampung juga ternyata tengah menempuh langkah serupa.

''Ya, kami juga tengah mencari informasi itu," ujar Kepala Seksi Humas Diskes Lampung dr. Asih Hendrastuti kepada Radar Lampung kemarin (9/3).

Dia mengatakan, berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, untuk RS kelas C seperti RS Imanuel, izinnya dikeluarkan pemkot. Artinya, apabila ada gangguan pelayanan kesehatan di RS tersebut, maka Diskes kota bisa memberikan sanksi.

"Namun, dalam pemberian sanksi Diskes kota berkoordinasi dengan Diskes provinsi. Makanya, kami juga mencari informasi tersebut," bebernya.

Di bagian lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Zulhemi mengatakan, pihaknya hingga kemarin masih fokus dalam investigasi dan mengolah hasil pertemuan dengan BPJS pada Kamis (5/3) lalu

"Jadi, kami belum bisa memastikan kapan memanggil RS Imanuel, kami masih investigasi," ucapnya.

Dia melanjutkan, untuk kasus ini, pihaknya juga melaporkannya ke Ombudsman pusat secara online. "Bisa jadi, dari laporan kami, Ombudsman pusat akan memberikan saran dan rekomendasi kepada  Kementerian Kesehatan atau Bapak Presiden terkait nasib RS ini," ucapnya.

Diketahui, pemutusan kerja sama sementara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit (RS) Imanuel Bandarlampung berbuntut. Ombudsman perwakilan Lampung saat ini tengah menginvestigasi RS tersebut.

    Menurut Ombudsman, keluhan terkait pelayanan di RS Imanuel juga telah didengar. Langkah awal investigasi, Ombudsman telah memanggil pihak BPJS Kesehatan Bandarlampung pada Kamis (5/3) lalu.

    ''Selain bertanya terkait informasi rencana pemutusan sementara kerja sama BPJS dengan Rumah Sakit Imanuel, kami juga mendapatkan keluhan pasien dari rumah sakit tertentu, termasuk RS Imanuel," jelas Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Zulhelmi, Minggu (8/3).

    Menurut dia, hasil investigasi nantinya bisa berupa rekomendasi. Isi rekomendasi itu untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat. ''Jika perusahaan terbukti bersalah, maka Ombudsman akan memberikan rekomendasi dan solusi yang disampaikan kepada pihak atasan. Kalau itu yang salah pegawainya, maka akan disampaikan kepada atasannya," jelas dia.

    Sampai kemarin, pihak Ombudsman belum menjadwalkan untuk menanggil pihak RS Imanuel. Namun, dia berharap, dalam kurun 30 hari, investigasi tersebut bisa dirampungkan. Dan dapat diketahui, pihak mana yang telah menyalahi prosedur.

    Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Bandarlampung Hj. Sofyeni, S.E., M.KES., A.A.K mengaku telah dipanggil Ombudsman. Dia membenarkan dimintai keterangan terkait RS Imanuel yang diputus kontrak. " Ada juga pasien peserta BPJS yang mengeluh akibatnya buruk pelayanan rumah sakit terhadapnya," kata dia.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung dr. Hi. Amran. M.Kes mengatakan, yang punya wewenang memberi sanksi adalah Dinas Kesehatan Lampung. Sebab, lanjut dia, Diskes Lampung adalah pengawas rumahsakit.

    "Ini juga berlaku jika terbukti terjadi pelayanan buruk dari berbagai rumah sakit terhadap pasien dengan program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) Bandarlampung,"tegasnya.

    Kasi Hubungan Masyarakat Diskes Lampung dr.Hj.Asih Hendrastuti,M.Kes  mengaku pada pekan depan akan mengelar evaluasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut dia, Diskes Lampung bisa memberi sanksi terhadap RS yang tak memberikan pelayanan terbaik buat pasien BPJS.

    "Terkait komitmen di memorandum of understanding (MoU) mengacu pada UU BPJS,  Diskes mengawasi saja, pernah diawal tahun Diskes dimintai pertimbangan untuk memberhentian sementara pelayanan RS yang melanggar MoU dan kita menyetujui," katanya.

    Diberitakan sebelumnya, pemutusan sementara kerja sama RS Imanuel membuktikan ada diskriminasi pelayanan terhadap warga tak mampu. Terlebih, pertimbangan pemutusan kerja sama sementara itu lantaran ada evaluasi dari BPJS. Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso kepada Radar Lampung sabtu (7/3) lalu.

    Karena itu, menurut dia, pemutusan kerja sama sementara tidak cukup. Tetapi juga harus ada punishment dari Pemkot Bandarlampung terhadap RS Imanuel.

''Ya, harus ada tindakan juga dari Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung kepada RS Imanuel. RS lain yang memberikan pelayanan buruk terhadap warga juga harus disanksi," tandasnya.

    Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, seharusnya BPJS juga mengoordinasikan kepada pemkot, mana rumah sakit yang bermasalah dengan pelayanan tersebut agar pemkot bisa menindaklanjuti.

    "Nah, kalau menurut saya dengan seperti ini akan mudah menindaklanjutinya. Tidak hanya sekadar memutus kerja sama saja. Tetapi, lebih kepada sanksi yang diberikan kepada RS," katanya.

Dia menambahkan, Komisi IV juga berencana memanggil seluruh RS di kota ini untuk mengetahui prosedur pelayanan yang diberikan kepada warga baik mampu maupun tidak mampu.

    "Sebelumnya juga kan kita sudah hearing dengan Diskes dan puskesmas. Rencananya setelah itu dengan RS baik negeri maupun swasta," pungkasnya.

    Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung Pattimura. Menurutnya, harus ada sanksi yang diberikan kepada RS Imanuel jika memang tak berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik.

    ''Kalau memang ada unsur kesengajaan, seharusnya ada punishment terhadap RS itu," kata mantan Ketua HMI Cabang Bandarlampung ini. (gie/p6/c1/whk)

Mediasi Deadlock, Pelindo Tetap Bungkam

Posted: 09 Mar 2015 09:33 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Sikap PT Pelindo yang belum menunjukkan langkah kooperatif terkait masalah pungutan terhadap perusahaan bongkar-muat (PBM) berbuntut panjang. Puncaknya, puluhan massa yang terdiri dari pekerja PBM di pelabuhan menggelar unjuk rasa di pelataran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang kemarin.

    Merasa tak ditanggapi, massa lalu bergerak ke kantor PT Pelindo Panjang. Upaya ini cukup membuahkan hasil. Pihak manajemen PT Pelindo akhirnya bersedia menerima perwakilan massa. Sayangnya, rapat itu berlangsung tertutup.

    Pihak PT Pelindo tetap tidak memberikan keterangan secara lengkap mengenai dasar pemungutan itu. ''Ke KSOP saja ya," ujar beberapa perwakilan Pelindo seraya meninggalkan awak media.

Serupa, Kepala KSOP Sugeng Wibowo pun tidak mau memberikan keterangan. Ketika hendak ditemui di ruangannya, para awak media tidak diperbolehkan masuk oleh petugas di sekretariat KSOP.

"Enggak boleh masuk Mas. Bapaknya belum istirahat," ujar pria berseragam PDL itu.

Sementara itu, sebelum mediasi dimulai Ketua APBMI Lampung Jasril Tanjung mengatakan, hingga kemarin pihak Pelindo belum juga menunjukkan sikap kooperatifnya mengenai tuntutan PBM.

"Ini (unras), tindak lanjut kami atas sikap Pelindo yang saat ini belum kooperatif merespons tuntutan kami. Karena hingga saat ini Pelindo tidak bisa memberikan dasar pemungutan itu," kata dia.

Dia menegaskan akan terus menggelar aksi mogok kerja sampai tuntutan mereka dipenuhi. Pantauan Radar Lampung, hingga pukul 14.00 WIB,aktivitas di pelabuhan masih lumpuh. "Kami akan tetap melakukan ini kalau memang tuntutan ini tidak digubris. Bayangkan, per harinya saja kalau tidak ada aktivitas, ratusan miliar kerugian karena tidak ada perputaran," tandasnya.

Mengenai rapat, dikatakan Jasril, belum menghasilkan. Menurutnya, Pelindo masih saja keukeuh mengenai pungutan itu. Diketahui, menurut PBM, Pelindo memaksa pembayaran share handling/handling fee sebesar Rp2.300 per ton. Pelindo juga memaksa penggunaan jib crane di Dermaga D. APBMI menganggap kebijakan ini menyebabkan biaya ekonomi dan logistik tinggi serta menghambat kelancaran arus barang dan penyandaran kapal di Pelabuhan.

APBMI juga menilai pungutan itu tidak sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2005 tentang pemberdayaan industri pelayanan nasional dan UU No. 17 Tahun 2008 pasal 110 ayat 2 tentang tarif jasa kepelabuhanan.

Kemudian Instruksi Jendral Perhubungan Laut No UM.008./6/17/DJPL-15 Tentang Pengawasan Tarif Jasa Kepelabuhanan per tanggal 2 Februari 2015. (abd/c1/fik)

Pemprov Terapkan Efisiensi Anggaran

Posted: 09 Mar 2015 09:32 PM PDT

APBD Perubahan Mulai Dibahas
BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung akan menerapkan jurus efisiensi dalam APBD perubahan yang mulai dibahas kemarin. Asisten IV Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, hal ini dilakukan guna menjaga kondisi fiskal pemprov. Langkah efisiensi itu juga mengacu Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 13 tentang Hidup Sederhana.

    Diketahui, dalam SE Kemenpan itu ada beberapa poin yang harus dilakukan terkait masalah efisiensi ini. Di antaranya larangan penyelenggaraan kegiatan satuan kerja perangkat daerahh (SKPD) di hotel hingga pembatasan kunjungan kerja (kunker), perjalanan dinas, dan studi banding yang bukan merupakan prioritas pembangunan.

"Artinya, nantinya akan ada efisensi-efisiensi untuk menjaga keseimbangan antara belanja langsung dan belanja tak langsung, serta pendapatan daerah," kata Asisten IV Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis usai rapat penyusunan APBD Perubahan 2015, kemarin (9/3).

Mantan Kasatpol PP Lampung ini menambahkan, jika kegiatan sudah terlanjur masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka diminta untuk direalokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2015. "Salah satunya bisa direalokasikan untuk kegiatan peningkatan kapasitas PNS, seperti diklat atau pelatihan," katanya.

Diketahui pada APBD murni TA 2015 Pendapatan sebesar Rp4,697 triliun sedangkan Belanja sebesar Rp4,106 triliun. Artinya ada surplus anggaran sebesar Rp590,847 miliar. (abd/c1/fik)

Puluhan Angkot Dikandangkan

Posted: 09 Mar 2015 09:32 PM PDT

P3ABL Minta Bantuan LBH
BANDARLAMPUNG – Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung didampingi Satlantas Polresta Bandarlampung akhirnya menggelar razia angkutan kota (angkot) bodong. Razia dilakukan di dua titik di Jl. Cut Nyak Dien dan Jl. Kotaraja. Sebanyak 20-an angkot yang izin trayeknya sudah habis dikandangkan Dishub.

Namun, sebagian diizinkan keluar. Yakni angkot yang memiliki izin di atas tahun 2004. Sementara untuk angkot yang izinnya tahun 2002-2003 tetap dikandangkan.

    Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Bandarlampung Mawardi mengatakan, angkot tersebut tidak bisa dikeluarkan, menunggu kebijakan Kadishub yang kini masih berada di luar kota.

''Yang kita kandangkan yang izinnya sudah habis. Kan masa izinnya hanya 12 tahun," terangnya. Izin trayek angkot yang dikeluarkan 2002 dan 2003 sudah tidak dapat diregistrasi ulang. Sekitar enam trayek angkot yang dikandangkan. Seperti Samratulangi, Pahoman, Sukarame, Wayhalim, Telukbetung, dan Rajabasa.

    Sementara itu, Kepala Unit Lakalantas Polresta Bandarlampung Iptu Ilham S. Sakti, mengatakan, pihaknya memang mendampingi Dishub Bandarlampung melakukan razia angkot yang izin trayeknya mati.

"Iya, kami hanya membantu, mendampingi. Kalau yang memiliki kewenangan, ya Dishub," ujarnya.

    Sementara, Humas Perhimpunan Pengusaha dan Pengemudi Angkot se-Bandarlampung (P3ABL) Nusirwan mengatakan, usai razia, pihaknya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

"Perda terkait trayek angkutan kota ini kan masih digodok DPRD Bandarlampung belum disahkan. Keputusan izin trayek 12 tahun itu kan berdasarkan SK Wali Kota saja. Nah, kami meminta bantuan ke LBH untuk mendampingi kami, mengapa dilakukan pengandangan?" tanyanya.

    Dia melanjutkan, LBH Bandarlampung memang tidak dapat mengeluarkan angkot yang dikandangkan. "Komitmen kami juga, kalau ada penangkapan atau pengandangan kami akan minta didampingi LBH," tegasnya.

    Jika nanti perda telah disahkan, kemudian ditetapkan terkait izin trayek, apapun keputusannya pengusaha angkot menurut Nusirwan akan menerimanya.

"Perdanya juga sudah dua tahun kok tidak disahkan, sekarang dipermasalahkan tidak ada naskah akademik. Dishub bilang tidak ada anggaran untuk membuat naskah akademik yang lumayan mahal," katanya.

    Sebelumnya, Ketua P3ABL Daud Rusdi mengancam pemkot jika menertibkan angkot-angkot tersebut. Daud menyatakan bakal menggugat pemkot di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang jika menertibkan angkot-angkot mereka dengan mempelathitamkan atau mematikan operasional angkot.

Sebab, menurutnya 12 tahun masa berlaku angkot yang beroperasi di Bandarlampung adalah versi pemkot. ''Kalau versi kami (P3ABL) adalah pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Karenanya jika pemkot menertibkan, kami akan meminta bantuan LBH untuk mendampingi kami menggugat ke PTUN," ancamnya.

Dia menjelaskan, pada UULAJ telah diatur bahwa masa hidupnya angkot bukan dilihat dari masa berlaku yang disesuaikan dengan tahun pembuatan angkot tersebut, tetapi dari kelayakan jalannya.

"Jadi, meski angkot itu sudah tua, tetapi kondisinya masih baik, tidak masalah untuk beroperasi," jelasnya.

Dalam catatan P3ABL, ada 400 angkot berplat BB, dan hingga kemarin masih beroperasi menarik penumpang. "Ya, angkot-angkot itu masih beroperasi, sebab menurut kami angkot tersebut tidak mati, yang bilang mati dan bodong itu kan Dishub! Makanya, jika memang dipaksakan mati, kami akan PTUN-kan!," ancamnya.

Berdasarkan data Dishub Bandarlampung angkot yang terdaftar di Dishub dan Organda adalah 1.233 angkot, 284 angkot masa berlakunya sudah habis alias bodong. (eka/p6/c1/whk)

Ditjen Pajak Hati-Hati

Posted: 09 Mar 2015 09:30 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kanwil Bengkulu–Lampung belum bersikap terhadap penyitaan aset Sidik Purnomo (41) yang kini entah di mana keberadaannya. Komisaris PT Kedaton Agri Mandiri (KAM) ini bersama rekannya, Deusti Setiadi (41), diduga menggelapkan pajak Rp6 miliar. Tak hanya itu. Sidik juga diduga menggelapkan pajak hingga Rp7,2 miliar lewat perusahaan pupuk miliknya.

Menurut Kepala Bidang P2 Humas Ditjen Pajak Bengkulu–Lampung Herman Saidi Adam, pihaknya masih mempelajari kasus ini dan belum melakukan upaya penyitaan aset milik Sidik.

''Kita masih mempelajari terlebih dahulu kasus ini. Ditjen Pajak berhati-hati dalam penyitaan aset Sidik. Jangan sampai nanti di persidangan kita kalah,'' katanya.

Herman menambahkan, sekarang ini pihaknya masih menyelidiki aset-aset Sidik di mana saja. ''Penyidik masih selidiki keberadaan Sidik dan aset-asetnya. Intinya, proses penyelidikan masih berjalan. Sekecil apa pun data yang didapat kita kumpulkan. Nanti juga kita rapatkan dengan pimpinan,'' ujarnya.

Sementara Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rachmat menyatakan, pihaknya tidak bisa mengambil alih kasus penggelap pajak ini.

''Kejati tidak bisa serta-merta mengambil alih kasus ini. Itu kewenangan penyidik Ditjen Pajak. Kalau sampai tersangka kabur, itu kesalahan mereka kenapa tidak ditahan,'' ungkapnya.

 Yadi menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat P-21 A dengan tersangka Sidik kepada penyidik Ditjen Pajak Kanwil Bengkulu-Lampung.

''Kami minta penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Apabila dalam waktu dua bulan tidak juga diserahkan, kami akan menyerahkan berkas perkara. Kami kembalikan ke penyidik. Jadi tunggakan perkara ada di penyidik, bukan di kami,'' katanya.

    Sebelumnya, rumah berlantai dua di Jl. Gajah Mada, Gg. Punai, Tanjungagung, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, adalah tempat tinggal Sidik. Dia meninggalkan rumah pasca bercerai dengan istrinya.

    Menurut Asyhari (60), tetangganya, kini ini rumah itu ditinggali Neni, mantan istri Sidik, dan dua anaknya. ''Sudah tiga tahunan Sidik bercerai dengan istrinya. Kalau rumah mertuanya tidak jauh dari rumah saya ini,'' kata Asyhari kepada Radar Lampung.

    Pak Ari –sapaan Asyhari– menceritakan bahwa Sidik waktu sebelum jadi bos, tinggal di rumah mertuanya. Kemudian mengontrak rumah di sekitar sini.

''Pernah mengontrak juga sebelum jadi bos. Setelah jadi bos, Sidik jarang kelihatan. Dia beli rumah di Jl. Gelatik sebelah rumah saya ini Rp600 juta. Belum satu tahun dibeli, Sidik cerai dan tinggal di rumah itu,'' ujarnya.

    Saat ditanya keberadaannya sekarang, Pak Ari mengaku sudah lama tidak melihat. ''Sidik mah jarang kelihatan. Kumpul-kumpul dengan masyarakat di sini saja jarang. Kerjaannya saja, saya tidak tahu apa. Tapi, saya pernah diajak ke rumah orang tuanya di Karanganyar, Jatiagung, Lampung Selatan," katanya.

    Ketua RT 01/Lk. 1 Ahmad Royani (45) menyatakan, rumah yang sempat ditinggali Sidik itu beberapa kali didatangi polisi dan petugas pajak. ''Apalagi setelah pemberitaan di media mencuat. Sekarang mah nggak tahu di mana. Rumahnya saja sudah sering digerebek polisi dan orang dari pajak yang minta izin dengan saya,'' katanya.

    Royani mengaku baru tahu kasus ini setelah polisi dan orang pajak minta izin untuk menggerebek rumah Sidik. ''Saya persilakan saja," tuturnya.

    Menurut Royani, Sidik kerap cekcok dengan keluarga. Jika Sidik cekcok, Royani-lah yang mendamaikan. Sidik juga kurang bersosialisasi dengan warga sekitar. ''Kalau diundang masyarakat selalu menyuruh anak buahnya," tuturnya.

    Royani menduga, Sidik punya rumah lebih dari satu. Dari informasi yang diperolehnya, Sidik dikabarkan punya rumah di Jakarta. ''Selain di sini, katanya juga punya rumah di Jl. Panglima Polim, Gg. Randu, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung,'' ungkapnya.

    Diketahui, Sidik dan Deusti pada Januari–September 2011 diduga telah menggelapkan pajak Rp6 miliar. Sidik dan Deusti telah melakukan transaksi usaha penjualan pupuk urea, TSP, NPK, dan KCL dengan sejumlah perusahaan pihak ketiga.

    PT KAM bergerak sebagai trading (perantara pembelian pupuk). Jika pihak ketiga membeli pupuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang dimasukkan ke rekening PT KAM. Selain itu, terdapat pembayaran yang dilakukan PT Artochem Indonesia melalui rekening Deusti di Bank Mandiri dan BCA.

    Faktur pajak PPN yang diterbitkan PT KAM tidak pernah dilaporkan dalam kurun waktu Januari–September 2011. Seharusnya Sidik dan Deusti mempertanggungjawabkan transaksi usahanya dengan melapor ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungkarang. Akibat perbuatan Sidik dan Deusti, negara dirugikan Rp6 miliar.(sya/c2/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New