BELI DI SHOPEE

Kamis, 18 Juni 2015

Darah Tak Terpakai, Dipotong Rp60 Ribu

Darah Tak Terpakai, Dipotong Rp60 Ribu


Darah Tak Terpakai, Dipotong Rp60 Ribu

Posted: 17 Jun 2015 10:06 PM PDT

Uang Jaminan Jalan Terus
BANDARLAMPUNG - Uang jaminan untuk mendapatkan darah telah menuai polemik. Namun, tampaknya, praktik tersebut masih saja terjadi di Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) Palang Merah Indonesia (PMI) Bandarlampung. Peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih diminta menyetor Rp360 ribu. Dana itu dipakai untuk jaminan satu kantong darah 350 cc. Nah jika darah tak jadi dipakai, uang akan dikembalikan. Tetapi tidak utuh.

Husein Arifin (26), warga Waytenong, Lampung Barat, sudah merasakan uang jaminannya dipotong Rp60 ribu. Kepada Radar Lampung di kompleks UTDC PMI Bandarlampung, Husein membatalkan pemesanan dua kantong darah.

Darah itu sedianya digunakan untuk kelancaran operasi ginjal orang tuanya. Tetapi, oleh dokter Rumah Sakit Urip Sumoharjo –tempat orang tua Husein dirawat, dua kantong darah itu tak jadi digunakan.

Dilanjutkan, saat memesan dua kantong darah, dia dimintakan uang jaminan Rp720 ribu. Nah, saat membatalkan pemesanan itulah dia mendapat informasi bahwa uang jaminan tak dikembalikan utuh. ''Iya. Tetapi kalau dibatalkan pesanan, yang dikembalikan hanya Rp300 ribu per kantong," ungkapnya.

    Dalam kuitansi yang ditunjukkan, pemotongan Rp 60 ribu ditujukan sebagai biaya crossmatching (pencocokan darah pasien dan donor). Husein juga belum bisa mengambil uangnya lantaran pelayanan pembatalan pemesanan tutup lebih awal. Yakni pada pukul 14.00 WIB. "Saya nggak tahu kalau dibatasi jam kerjanya. Ya terpaksa besok kesini lagi. Padahal seharus saya dan ayah saya bisa pulang ke Lampung Barat hari ini," ujarnya.


Tulus Ilham, warga Gg. Durian Jl. Soekarno-Hatta, Tanjungsenang juga menyatakan masih menyetor Rp360 ribu. Darah itu rencananya digunakan bagi keperluan sang anak yang dirawat di RS DKT.

    Dia harus bolak-balik ke BPJS Center RS DKT untuk mendapat surat verifikasi. Surat ini harus dibawa ke UTDC PMI Bandarlampung jika ingin uang jaminan kembali. "Ini untuk anak saya, jadi ngurus surat BPJS dulu baru kesini lagi untuk ngambil uang jaminan dan darahnya. Repot memang," ujarnya.


Terpisah, pihak komisi V DPRD Lampung mulai ambil langkah serius terkait praktik uang setoran jaminan darah ini. Komisi V berencana untuk menggelar hearing untuk mencari solusi. Anggota komisi V DPRD Lampung Tulus Purnomo bahkan menyatakan prihatin dengan mekanisme uang setoran jaminan tersebut.

    Menurut Legislator asal PDIP itu, UTDC PMI Bandarlampung dan BPJS akan dipanggil untuk dimintakan keterangannya. "Pekan depan akan kami coba lakukan pemanggilan ya, yang jelas ini harus segera diselesaikan," kata dia.

Sebelumnya, UTDC PMI Bandarlampung mengakui adanya kebijakan penarikan uang jaminan sebesar Rp360 ribu per kantong darah kepada peserta BPJS Kesehatan, Senin (15/6).

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Bidang Organisasi PMI Lampung Burnadi mengatakan, PMI tidak berhubungan langsung dengan BPJS dalam proses pembayaran tagihan. Menurutnya, BPJS hanya menjalin kerja sama dengan pihak rumah sakit.

''Jadi, kami (PMI) berhubungannya dengan rumah sakit," ujarnya.

Dilanjutkan, meski kebutuhan darah termasuk dalam satu paket dari rujukan rumah sakit, pihaknya tetap membutuhkan tanda verifikasi dari BPJS untuk tagihan nantinya di rumah sakit.

Terkait penerapan uang jaminan Rp360 ribu per kantong darah, menurutnya hal itu sebagai bentuk kekhawatiran PMI. Tujuannya agar warga yang membutuhkan darah mengurus surat verifikasinya di BPJS.

    Mengapa tidak cukup dengan hanya menunjukkan kartu BPJS? Bunardi menyatakan sebenarnya mekanisme tersebut pernah diterapkan, tetapi pihaknya dirugikan lantaran warga yang membutuhkan darah sering tidak lagi mengurus berkas permintaan darah ketika pasien yang membutuhkan darah meninggal dunia. (yay/p5/c1/wdi)

Menunggu Sikap Miftahul Jannah

Posted: 17 Jun 2015 09:58 PM PDT

Potret Buram Pendidikan di Sekolah Swasta
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah angkat bicara terkait pengusiran siswa di SMP dan SMA Islam Terpadu Miftahul Jannah. Lantas, apa respons pihak sekolah?. PIHAK SMP dan SMA IT Miftahul Jannah terkesan hati-hati menanggapi respons pemkot. Kepala SMA IT Miftahul Jannah M. Khairul Sofyan menuturkan, pihak sekolah tak bisa langsung mengambil sikap. Sebab, sekolah tidak bisa dilepaskan dari Yayasan Pendidikan Tumenggung Jaya Abadi. Sebagai sekolah swasta, yayasan juga punya andil. Karenanya, menurut Khairul, pihaknya akan menggelar rapat dengan perwakilan yayasan membahas tanggapan Wali Kota Herman H.N.

    ''Kami belum bisa memberikan tanggapan selanjutnya. Sebab, hal tersebut harus menunggu hasil musyawarah terlebih dahulu. Kan kami ini sekolah swasta yang dimiliki yayasan. Serta yang disangkakan ada dua, SMP dan SMA. Jadi harus dirapatkan dahulu," kata dia di kompleks Miftahul Jannah.

    Jadwal rapat itu, menurut Khairul masih belum terjadwal. Karenanya, dia tak bisa menyampaikan kapan pastinya Miftahul Jannah mengambil sikap. "Nanti dulu ya. Saya dipanggil yayasan," ucapnya.

Sementara, pengamat pendidikan Universitas Lampung Bujang Rahman menilai, pemkot harus membimbing dan mengawasi sekolah swasta. Sebab, izin berdirinya sekolah swasta juga atas izin dari kepala daerah itu sendiri.

    "Terlebih dengan adanya pemberitaan beberapa hari ini tentang dugaan SMP dan SMA Islam Terpadu (IT) Miftahul Jannah melakukan pengusiran terhadap anak muridnya terlihat ada pembiaran dan kuranganya kontrol pengawasan dari pemerintah," kritiknya.

Selama ini, lanjut Bujang, pengawasan terhadap sekolah swasta oleh pemerintah dirasakannya cenderung kurang. Peristiwa yang terjadi Miftahul Jannah merupakan warning bagi pemerintah.

    Menurut dia, pemkot tak perlu ragu untuk memberi sanksi terhadap sekolah swasta yang nakal. Bentuk sanksi itu bisa ditegur, peringatan hingga pencabutan izin.

    "Terlebih pada kasus ini ada miss komunikasi antara sekolah dan wali murid. Maka solusinya, pemerintah turut meluruskan hal ini dengan mempertemukan kedua belah pihak," katanya

Solusi lain, pemkot pemerintah tak membedakan pemberian fasilitas beasiswa untuk sekolah negeri ataupun swasta. "Setidaknya diberikan bantuan juga kepada sekolah swasta, seperti yang dirasakan sekolah negeri," imbuhnya.

    Diketahui, sebelumnya Wali Kota Herman H.N. memerintahkan Yayasan Miftahul Jannah tidak main usir.

Di hadapan Gamal Abdul Nasir, orang tua UHM (14), yang menemuinya, Herman menginstruksikan Yayasan Miftahul Jannah untuk menerima kembali siswa yang diusir.

Penegasan ini dilontarkannya di sela-sela acara pemberian insentif kepada pembantu penyuluh KB daerah (PPKBD) serta sub PPKBD dan kader bina keluarga balita (BKB) di SMP Negeri 2 Bandarlampung. (goy/p5/c1/wdi) 

Prioritaskan 149 Honorer K-2

Posted: 17 Jun 2015 09:58 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik upaya pemerintah menangani permasalahan honorer kategori dua (K-2). Terlebih mengenai tes yang dilakukan tahun ini yang berdasarkan screening saja. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Sudarno Eddi mengatakan, berdasarkan data yang sudah disetorkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah honorer K-2 yang masuk prioritas dan pernah  mengikuti tes sejak tahun 2013 lalu adalah 149 orang. ''Ya dari berbagai instansi di pemprov. Dari tahun 2013 dan data itu sudah kami setorkan ke BKN," sebutnya.

Mantan Sekkot Bandarlampung ini berjanji melakukan pelaksanaan penerimaan sesuai dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat dimana harus dengan persyaratan asli dan sedetail mungkin.

"Kita ikuti saja apa kebijakan dari pemerintah Pusat. namun, untuk ketetapannya kan tetap kita harus menunggu PP diteken," katanya.

Sementara di tahun 2015 pemerintah melakukan tes tertulis bagi para honorer K-2 yang ingin menjadi PNS.  Di tahun ini, sebanyak 54 CPNSD formasi tenaga honorer K-2 di lingkungan Pemprov Lampung yang sudah menerima SK.

Adapun rincian berdasarkan golongan yakni 7 orang gol III, 37 orang gol II dan 10 orang gol I. Pengangkatan tersebut ditetapkan dengan SK Gubernur Lampung No.821.3/4573/II.10/2014 dan No 821.3/4574/II.10/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori 2 di lingkungan Pemprov Lampung Tahun 2014.

Wakil Ketua DPRD Lampung Pattimura meminta jajaran pemerintah yang terkait dalam penerimaan CPNS ini, agar benar-benar transparan dalam melakukan screening tes berkas honorer K-2 yang ikut tes CPNS.

Menurutnya, aturannya pun harus jelas dan disebarluaskan ke publik mengenai indikator-indikator penentu masuknya Honorer K2 sebagai CPNS.  "Jangan sampai disini nantinya timbul permainan. Tentunya nantinya ini menajdi Polemik," ujarnya seraya menambahkan, pihaknya akan mengawal dengan ketat pelaksanaan penerimaan CPNS ini.

Diketahui, honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS 2013 akan diangkat PNS tanpa tes. Namun, penyelesaian permasalahan honorer K-2 ini dilakukan secara bertahap hingga lima tahun ke depan. (abd/p1/c1/adi)

 

Izin Perpanjangan Trayek Ditolak

Posted: 17 Jun 2015 09:54 PM PDT

Pak Wali, P3ABL Galau
BANDARLAMPUNG - Penolakan perpanjangan izin trayek membuat pemilik dan pengemudi angkutan kota (angkot) galau. Mereka khawatir penolakan tersebut berdampak pada kondisi perekonomian. ''Bagaimana kami bisa makan dan mencukupi kebutuhan anak-istri kalau mobil kami tidak bisa jalan?" keluh Ketua Persatuan Pemilik dan Pengemudi Angkutan Bandarlampung (P3ABL) Daud Rusdi.

    Permintaan perpanjangan izin trayek angkutan itu berawal dari angkot laik jalan, tetapi habis izin trayek. Nah, kebijakan pemerintah kota, masa izin trayek ditoleransi sampai 12 tahun. Kalau sudah melewati itu, mereka harus membeli angkutan baru.

    ''Bahkan banyak pengemudi yang hanya punya satu angkutan, sementara untuk mengembalikan hasil modal saja belum cukup karena untuk makan dan keperluan keluarga. Malah sudah harus beli lagi yang baru. Inilah makanya kami meminta kebijakan," tuturnya.

    Hasil hearing di komisi III DPRD Bandarlampung, Selasa (16/6), ada usulan izin trayek diperpanjang maksimal 15 tahun. Atas usulan ini Daud tidak keberatan.     "Terpenting bagi para pemilik dan pengemudi yang masa izinnya trayeknya telah habis, mendapatkan jaminan secepat mungkin. Supaya mereka dapat beroperasi dengan tenang. Tolong pak Wali kami ingin makan," katanya.

    Sementara Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung Rifa'i berjanji pasca lebaran pihaknya akan membentuk forum lalu lintas. Di forum itu nanti akan dibahas tentang permintaan perpanjangan izin trayek angkutan. "Kalau untuk saat ini belum bisa, karena banyak hal yang harus kami urus," katanya.

    Anggota komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi meminta pemkot tetap harus memperhatikan nasib warganya. Di sisi lain, dirinya memahami pembatasan izin trayek itu berguna untuk kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

    "Banyak yang mobil angkutan sekarang dimodifikasi tapi tanpa sadar itu mengurangi umur dan kondisi kendaraan itu. Kalau hal-hal sudah diperhatikan, tinggal langkah pemkot mengakomodir keinginan mereka," katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandarlampung menolak permintaan P3ABL terkait izin trayek angkot diperpanjang hingga 20 tahun.

    Kendati alasan mereka permintaan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yakni izin angkutan mendapatkan jaminan seumur hidup.

    Penolakan ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah dan Dinas Perhubungan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang komisi III DPRD kemarin.

    Menurut Dedi, pemkot sudah berkali-kali melakukan pembahasan terkait perda angkutan umum. Yakni perubahan izin trayek angkutan dari 8 tahun menjadi 10 tahun, kemudian berubah lagi menjadi 12 tahun. ''Memang belum ditetapkan perda, tetapi sudah ditetapkan SK oleh Pak Wali. Saya ini hanya memediasi, tetapi yang memegang otoritas tetap Pak Wali," terangnya. (yay/p5/c1/wdi)

Aduh, Hb Viola Turun

Posted: 17 Jun 2015 09:53 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Bayi penderita gizi buruk (gizbur) Viola Aprilia Putri masih tergolek lemah di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandarlampung. Bahkan, kadar hemoglobin (Hb) Viola turun. Kadar Hb normal adalah 10-12 g/dL. Sementara, kadar Hb Viola tak kunjung normal. Pada Selasa (16/6), kadar Hb Viola tercatat 9,3 g/dL. Dan kemarin turun jadi 7,4 g/dL.

    Suhu tubuh Viola pun tak stabil. Akibatnya, rencana transfusi darah untuk menaikkan kadar Hb tak bisa dilakukan. Buah hati pasangan Surya Adi Saputra (25) dan Susiliawati (25) ini akan ditransfusi darah jika suhunya sudah stabil.

    "Kondisi anak kami masih naik turun. Beratnya masih stabil 3kg. Memang sekarang sudah tidak muntah lagi, tapi Hemoglobin (Hb) terus turun", ucap warga Tanjungbaru, Bukitkemuning, Lampung Utara, ini.

    Pihak keluarga juga masih menunggu hasil cek darah yang sudah dilakukan selasa (16/6). Keluarga juga menunggu konfirmasi lanjutan terkait jadwal Ultrasonografi (USG) Viola.

    Terpisah, Kepala Ruangan Alamanda Ida Subardiah mengatakan, pihak rumah sakit akan terus berupaya maksimal menangani Viola. Langkah penanganan itu salah satunya dengan melakukan cek darah berulang. "Ya memang cek darah itu perlu dilakukan sampai benar-benar mendapat hasil yang akurat, transfusi darah dilakukan karena HB nya rendah", jelasnya.

Ida menambahkan,Viola dijadwalkan menjalani USG pada kamis (25/6) pekan depan.

    Sementara, Kepala Bagian Humas Esti Comalaria menuturkan, sampai kemarin, pihak RSUDAM belum dihubungi terkait donatur untuk Viola. Menurutnya, RSUDAM mempersilahkan jika ada yang ingin menolong Viola. "Sampai saat ini belum juga ada donatur yang datang atau menghubung pihak RSUDAM, ya kita tunggu saja," ucapnya.

    Diketahui, Viola Aprilia, di diagnosa menderita gizbur. Tak hanya itu, , bayi mungil ini juga diduga memiliki kelamin ganda. (cw6/p5/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New