BELI DI SHOPEE

Selasa, 16 Juni 2015

Marhaban Ya Ramadan

Marhaban Ya Ramadan


Marhaban Ya Ramadan

Posted: 15 Jun 2015 09:52 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Berbagai kegiatan dilakukan umat Islam dalam menyambut kedatangan Ramadan. Seperti yang dilaksanakan 500-an warga Kelurahan Kotasepang, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, tadi malam. Mereka menggelar pawai obor dengan berkeliling di empat ruas jalan pada kelurahan tersebut. Seperti Jl. Sultan Haji, Jl. Batin Ulangan, Jl. Bhayangkara, dan Jl. Harapan Satu.

Selain orang tua, anak-anak dan remaja juga antusias mengikuti acara tahunan ini. Dengan membawa obor dan berbagai alat tabuh, selepas Magrib, mereka berjalan kaki sambil berselawat.

Ketua pelaksana Nur Hamid (28) mengatakan, kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap tahun oleh Ikatan Remaja Masjid Darul Alkhiroh. ''Kebetulan ini yang ketiga. Acara ini dimulai tahun 2012, setelah pemekaran Kelurahan Kotasepangjaya, yang saat ini menjadi Kelurahan Kotasepang," katanya.

Dia menjelaskan, pawai obor bertujuan menyambut bulan suci Ramadan 1436 Hijriah dan mempererat tali silaturahmi antarremaja masjid dengan warga sekitar.

''Saya sebagai ketua remaja dan sekaligus ketua pelaksana mengucapkan banyak terima kasih kepada semua masyarakat setempat yang telah memberikan simpatinya untuk meramaikan acara ini. Bagi saya, ini adalah acara yang sangat baik dan mendapatkan nilai positif dari masyarakat," ungkapnya.

Kepala Lingkungan Andri Okta F. Nurdin menambahkan, acara tersebut mengajarkan keberanian anak dan rasa tanggung jawab, disiplin, dalam mencintai masjid. (mhz/p5/c1/whk)

PMI-BPJS Saling Lempar

Posted: 15 Jun 2015 09:52 PM PDT

Akui Tarik Uang Jaminan Rp360 Ribu
BANDARLAMPUNG – Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) Palang Merah Indonesia (PMI) Bandarlampung akhirnya kemarin (15/6) mengakui adanya kebijakan penarikan uang jaminan sebesar Rp360 ribu per kantong darah kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Padahal pada Minggu (14/6), Kepala UTDC PMI Bandarlampung dr. Aditya M.Biomed dengan tegas menyatakan kepada Radar Lampung bahwa tidak ada penarikan uang jaminan Rp360 ribu per kantong darah terhadap peserta BPJS. Menurutnya, penetapan itu hanya diperuntukkan peserta yang belum ter-cover BPJS. Karenanya, saat itu ia sempat meminta tidak memfitnah instansinya.

Sementara kemarin, UTDC PMI Bandarlampung mengundang Radar Lampung untuk menjelaskan alasan penarikan uang jaminan terhadap warga yang membutuhkan darah di kantor instansi tersebut.

Dalam pertemuan itu, selain dihadiri dr. Aditya M.Biomed, pihak UTDC PMI Bandarlampung juga mengundang Wakil Ketua Bidang Organisasi PMI Lampung Burnadi dan Sekretaris Sutoyo.

Pada penjelasannya, Burnadi mengatakan, PMI tidak berhubungan langsung dengan BPJS dalam proses pembayaran tagihan. Menurutnya, BPJS hanya menjalin kerja sama dengan pihak rumah sakit.

''Jadi, kami (PMI) berhubungannya dengan rumah sakit," ujarnya.

Dilanjutkan, meski kebutuhan darah termasuk dalam satu paket dari rujukan rumah sakit, pihaknya tetap membutuhkan tanda verifikasi dari BPJS untuk tagihan nantinya di rumah sakit.

Terkait penerapan uang jaminan Rp360 ribu per kantong darah, menurutnya hal itu sebagai bentuk kekhawatiran PMI. Tujuannya agar warga yang membutuhkan darah mengurus surat verifikasinya di BPJS.

    Mengapa tidak cukup dengan hanya menunjukkan kartu BPJS? Bunardi menyatakan sebenarnya mekanisme tersebut pernah diterapkan, tetapi pihaknya dirugikan lantaran warga yang membutuhkan darah sering tidak lagi mengurus berkas permintaan darah ketika pasien yang membutuhkan darah meninggal dunia.

    "Jadinya kan kami lagi yang kerepotan. Sebab, kami tidak bisa melakukan penagihan karena tidak ada bukti permintaan jumlah darah. Sedangkan si peminta darah sudah entah ke mana. Itu yang kami hindari, makanya kami juga terpaksa menerapkan aturan tersebut," jelasnya.

    Burnadi memastikan, permintaan darah dari peserta BPJS akan langsung dipenuhi jika ada surat verifikasi dari BPJS. Karena surat tersebut dibutuhkan untuk membuat tagihan di rumah sakit.

    Sementara, Sekretaris PMI Lampung Sutoyo terkesan menyalahkan mekanisme yang diterapkan BPJS dalam pengambilan darah bagi peserta BPJS.

Menurut dia, penerapan uang jaminan diberlakukan PMI lantaran mekanisme perolehan surat verifikasi BPJS rumit. Padahal, kata dia, pihak BPJS bisa langsung memberikan surat verifikasi tersebut kepada peserta BPJS.

"Yang kami butuhkan itu kan hanya surat verifikasi dari BPJS, mengapa tidak diberikan sejak awal kepada peserta BPJS saat membutuhkan darah. Kalau peserta BPJS sudah membawa surat verifikasi, maka kami tidak menerapkan uang jaminan dan darah bisa langsung kami berikan," jelasnya.

    Dia menilai, bisa jadi yang harus mengurus ulang surat verifikasi itu karena menunggak pembayaran BPJS. Atau ada syarat lain yang belum diselesaikan.

Terlebih, jika peserta BPJS merupakan peserta kolektif dari perusahaan atau instansi. Ada kemungkinan jika peserta memang membayar tiap bulan, namun ternyata belum disetor pihak perusahaan.

    Mengenai pengadaan display pengadaan darah atau kelengkapan sarana dan prasarana lainnya, Sutoyo mengatakan pihaknya sudah mendiskusikan masalah tersebut. Namun terhambat dengan anggaran.

    "PMI itu bentukan pemerintah dan difungsikan untuk membantu warga yang membutuhkan darah, tapi tidak ada anggaran untuk kami. Maka salah satu dampaknya kami harus memperketat peraturan agar semua tagihan bisa terbayarkan," ungkapnya.

    Senada Kepala UTDC Bandarlampung dr. Aditya M. Biomed jika dirinya sudah mengecek langsung mekanisme pengambilan darah kepada petugasnya. Hasilnya memang harus ada tindakan tertib administrasi. "Namanya gratis, ya memang harus ribet!" selorohnya.

    Terpisah, Staf Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kantor Wilayah Lampung Langga Wira Pratama membenarkan jika untuk setiap rujukan dari rumah sakit, pihaknya harus membuatkan surat verifikasi yang bernama surat eligibilitas peserta (SEP).

    ''Memang kami harus mengeluarkan SEP sebagai dokumen yang menyatakan bahwa peserta dirawat dengan biaya BPJS. Nantinya itu digunakan sebagai tanda bukti kami melakukan pembayaran ke pihak rumah sakit," ujarnya.

     Terkait adanya penarikan uang jaminan untuk perolehan darah di UTDC PMI Bandarlampung, Langga mengaku hal tersebut di luar tanggung jawab instansinya.

Dia menyatakan, mekanisme penerapan uang jaminan itu diterapkan PMI, bukan instansinya. "Untuk peserta BPJS dapat langsung memperoleh SEP di BPJS Center di masing-masing rumah sakit," tandasnya. (yay/p5/c1/whk)

Distribusi Celeng Didukung Wagub

Posted: 15 Jun 2015 09:52 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Daging babi atau celeng nantinya bisa ditemukan di pasar-pasar tradisional. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menggodok aturan distribusi daging celeng. Terkait hal ini, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri angkat bicara. Dia mengaku pelegalan distribusi daging celeng hingga pasar tradisional tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu dikemukakan Bachtiar di kompleks Balai Keratun kemarin.

    Dengan pengaturan itu, lanjutnya, pemprov akan mengetahui alur daging celeng yang beredar di masyarakat. Di samping itu, menurutnya, di Lampung juga tak sedikit warga nonmuslim yang mengonsumsi daging tersebut.

    ''Ya, kita dukung, tetapi tidak untuk umum. Hanya untuk mereka yang memang nonmuslim. Bagi yang muslim ya tentunya tidak. Kita sesuaikan warganya saja," katanya.

    Meski demikian, eks bupati Tulangbawang Barat ini mengingatkan agar daging celeng harus steril. Tak hanya itu, daging yang beredar juga harus memenuhi standar kesehatan. Karena itu, ia pun mengimbau agar setiap satuan kerja terkait melakukan pengecekan.

    "Jika tidak memenuhi standar kesehatan tentu tidak kita izinkan. Kalau pakai formalin dan pengawet lainnya berbahaya. Karena itu perlu pengawasan dari SKPD yang bertanggungjawab," terangnya.

    Menurut dia, aturan yang ketat akan diberlakukan. Rencananya, hari ini akan ada pembahasan dengan satuan kerja terkait bersama Asisten II Ekonomi Pembangunan terkait distribusi daging celeng.

    Persoalan legalisasi daging celeng itu juga tak lepas dari sorotan dewan. Saat ini, komisi II DPRD Lampung masih menyusun jadwal hearing terkait rencana legalisasi daging celeng. ''Jadwal masih kami susun dan sesuaikan," kata anggota Komisi II Akhmadi Sumaryanto.

    Diberitakan sebelumnya, penolakan atas rencana legalisasi daging babi atau celeng menderas. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi II DPRD Lampung, kali ini dari anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung yang juga tokoh ulama senior, K.H. M. Arief Mahya.

    Dalam secarik surat yang ditulis tangan olehnya dan diberikan kepada wartawan kemarin, ia membeberkan sikap Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) yang berbeda jauh dibanding saat masa penjajahan dahulu.

    ''Zaman penjajahan dahulu saja, pemerintah penjajah tidak membebaskan, tetapi komunitas non-muslim menjual daging itu secara diam-diam mengantarkan kepada pembelinya. Hal ini dikarenakan mereka tahu penduduk Lampung mayoritas beragama Islam dan anti terhadap daging celeng," tulisnya. (abd/c1/wdi)

Jam Kerja PNS Dikurangi

Posted: 15 Jun 2015 09:51 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Sebentar lagi, umat Islam memasuki bulan Ramadan. Kedatangan bulan suci umat muslim ini terkadang membuat PNS kurang semangat dalam bekerja dengan menjadikan puasa sebagai alasan. Atas dasar itulah, Pemprov Lampung menekankan kepada seluruh PNS untuk tidak menurunkan disiplin kerja selama Ramadan.

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika A. Chrisna Putra mengatakan, hal tersebut wajib dilakukan karena selama Ramadan, PNS sudah diberikan kebijakan pengurangan jam kerja.

Pengurangan jam kerja ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 045:1/1542/12/2015 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara pada Bulan Suci Ramadan 1436 H/2015 di Lingkungan Provinsi Lampung.

    SE gubernur itu terusan dari SE Kemenpan-RB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, Polri pada Bulan Ramadan.

    Dalam SE ini dijelaskan, untuk Senin s/d Kamis, jam kerja dari 08.00-15.00 WIB dan waktu istirahat hanya setengah jam yakni dari pukul 12.00-12.30. Kemudian untuk Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan waktu istirahat 11.30-12.30.

    Diketahui, di hari normal, jam kerja PNS pada Senin s/d Kamis dari pukul 08.00-16.00 dengan istirahat selama satu jam. Kemudian pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 dan waktu istirahat satu setengah jam.

"Pak Gubernur mengimbau agar keseluruhan PNS yang ada mentaati peraturan ini. Terutama me-warning kepada ibu-ibu yang biasanya membandel karena sudah ada sanksi yang disiapkan," kata dia.

    Sementara, Inspektur Lampung Rifki Wirawan memastikan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung mengenai kedisplinan PNS selama Ramadan.

    "Pastinya kita akan beberapa kali sidak, tentunya waktu dilakukan secara acak," kata dia.

Dia juga memastikan, PNS yang malas di Ramadan nanti akan dikenakan sanksi disiplin. "Juga akan dipotong tunjangan kinerjanya. Kan sudah ada rumusannya itu di Pergub 71 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja," kata dia.

    Sanksi juga merujuk kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada PP tersebut dijelaskan sanksi diberikan secara berkala namun bisa merujuk kepada pemecatan secara tidak hormat.

    "Sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kita tegur dulu, kita kirimkan surat. Namun, jika memang fatal, maka bisa merujuk kepada pemberhentian secara tidak hormat," tegasnya. (abd/p5/c1/whk)

Surat Dilayangkan, Tunggu Hasil Hearing

Posted: 15 Jun 2015 09:50 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Surat pemberitahuan pengambilalihan 14 ruko di Pasar Tengah akhirnya dikirimkan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung kemarin (15/6). Kepala DPP Bandarlampung Khasrian Anwar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya kembali mengirimkan surat perintah pengosongan. Namun untuk saat ini, para pemilik ruko diberi kesempatan untuk bersiap dan mencari lokasi baru.

''Sudah dikirimkan (surat), tetapi isinya sekadar pemberitahuan bahwa mereka tidak lagi memiliki izin perpanjangan hak guna bangunan (HGB). Sehingga pemkot akan mengambil kembali aset daerah," ujarnya kemarin.

Khasrian melanjutkan, surat perintah pengosongan akan segera dikirimkan. Namun setelah pihaknya kembali membuat laporan dan membahasnya dengan bagian pemerintahan.

Rencananya, pihaknya mengikuti hearing di DPRD Bandarlampung hari ini (16/6). ''Nanti dilihat saja bagaimana hasilnya," kata dia.

Sementara kuasa hukum 30 pemilik ruko Pasar Tengah Djohan Suwandi Wangsa mengaku dirinya belum mendapatkan konfirmasi terkait surat pemberitahuan tersebut dari kliennya.

Djohan tetap memilih sikap wait and see atas tindakan yang diambil oleh pemerintah kota Bandarlampung. "Sekarang masih posisi menunggu hasil sidang, seharusnya tidak ada tindakan apa-apa," jelasnya.

Namun ia memastikan pihaknya akan mematuhi apapun keputusan dari persidangan mendatang.

Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak rakyat.     ''Memang DPP yang memiliki kewenangan untuk eksekusi. Tetapi sebagai wakil rakyat, kami harus tetap menggelar hearing agar tahu duduk perkaranya," ujarnya beberapa waktu lalu. (yay/p5/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New