BELI DI SHOPEE

Senin, 27 Juli 2015

Pedagang daging Mogok Berjualan Seminggu

Pedagang daging Mogok Berjualan Seminggu


Pedagang daging Mogok Berjualan Seminggu

Posted: 27 Jul 2015 12:27 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Ancaman pedagang daging sapi mogok berjualan sepertinya bakal terjadi. Rencananya, mulai hari ini (27/7), mereka tidak berjualan hingga sepekan ke depan. Ujang Mulyadi (63), pedagang daging sapi di Pasar Smep, mengatakan, ia memutuskan tidak berjualan lantaran tak sanggup membeli daging sapi yang harganya sangat tinggi.

    ''Ya, libur dulu. Harganya tinggi banget. Nggak sanggup belinya," ujar pria berambut putih ini kepada Radar Lampung kemarin (26/7).

    Dia menjelaskan, kenaikan harga daging sapi saat ini mencapai Rp44 ribu per kilogramnya untuk hitungan bobot hidup 120 kilogram (kg). Sedangkan sebelum Lebaran, harga daging sapi sudah mencapai Rp40 ribu per kilonya.

    Sementara untuk harga jual kepada konsumennya, Ujang menjual di kisaran Rp110 ribu. Namun, ia memastikan harga tersebut pasti terus naik. ''Makanya kami tidak berjualan dulu sampai harganya stabil," katanya.

    Ujang mengaku tidak tega terhadap pembelinya jika tetap berjualan dan menaikkan harga. Terutama kepada pedagang bakso yang sering membeli di tempatnya.

''Sebelum Lebaran saja saya jual Rp95 ribu mereka sudah menjerit, apalagi nanti kalau naik lagi. Mereka kan juga dagang," ungkapnya.

    Abdul Rahman (45), pedagang daging sapi di Pasar Pasir Gintung, juga mengaku tidak akan berjualan sejak hari ini hingga sepekan ke depan. ''Ya, hari ini (kemarin, Red) terakhir berjualan. Besok (hari ini) nggak ada yang jualan. Pada mogok sepekan," ujarnya.

    Alasan yang dikemukannya sama, yakni tidak sanggup membeli daging dari tempat pemotongan sapi karena harganya yang tinggi. "Nggak ke embat (terjangkau, Red) mbak, mahal banget," keluhnya.

    Sementara pantauan Radar Lampung di Pasar Way Halim pukul 14.15 WIB kemarin, beberapa kios daging sapi sudah terlihat kosong.

    Diketahui, kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kuota impor sapi membuat feedloter dan penjual daging di seluruh Indonesia menjerit. Tidak terkecuali di Provinsi Lampung.

Sebab, pembatasan impor sapi ini menyebabkan harga sapi naik Rp2 juta per ekor. Kenaikan itu berlangsung sepekan sebelum Lebaran. Sementara pada Jumat (24/7), harga sapi kembali naik Rp1 juta per ekor. Dalam kurun waktu dua pekan ini, harga sapi naik Rp3 juta per ekor.

Diketahui, kebutuhan sapi secara nasional pada kuartal tiga atau pada Juli–September mencapai 200 ribu ekor. Sehingga asosiasi feedloter se-Indonesia mengusulkan impor sebanyak 200 ribu ekor kepada pemerintah.

Namun, usulan itu dimentahkan, pemerintah hanya menyetujui impor sapi sebanyak 50 ribu ekor pada kuartal tiga. Otomatis, kebijakan pemerintah itu membuat penjual daging menjerit sehingga berencana menggelar aksi mogok untuk menjual daging.

Atas kebijakan pemerintah itu, dikhawatirkan beberapa feedlot kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya lantaran tidak ada kegiatan yang dikerjakan.

Sumber Radar Lampung yang merupakan salah satu manajer di perusahaan penggemukan sapi yang ada di Provinsi Lampung membenarkan jika kebijakan pembatasan impor ini cukup membuat perusahaan dan pelaku usaha daging berteriak.

"Bagaimana tidak. Hanya 50 ribu ekor selama tiga bulan. Itu juga untuk kebutuhan nasional. Perusahaan kami saja hanya mendapatkan 780 ekor untuk tiga bulan. Jadi bisa apa kami dengan sapi segitu?" tanyanya.

Pria bertubuh tambun ini membenarkan beberapa penjual daging yang menjadi mitra perusahaannya akan menggelar aksi mogok menjual daging. "Kami bisa apa, tahun kemarin saja dengan adanya kebijakan seperti ini menyebabkan beberapa karyawan di-PHK. Nah, jika memang seperti ini terus dan tidak ada kenaikan kuota, pasti akan ada yang kembali di PHK," sesalnya.

Kendati begitu, dia mengaku telah mendengar informasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan) RI akan ada evaluasi terkait kuota impor sapi itu.

"Ini barusan (kemarin, Red) ada pertemuan dengan pihak Ditjen Peternakan. Disampaikan perwakilannya akan ada evaluasi kuota impor sapi kuartal tiga pada Rabu (29/7) di kantor Ditjen Peternakan dengan dihadiri menteri pertanian dan menteri perdagangan. Mudah-mudahan ada penambahan kuota," harapnya.

Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Daging Lampung Tampan Sujarwadi membenarkan informasi akan adanya aksi mogok menjual daging. Sebab, terus dia, harga sapi saat ini sudah tidak menentu.

"Jadi kami juga akan mengajak dan menginformasikan kepada pedagang daging dan mitra kami seperti pelaku usaha olahan atas kenaikan harga sapi. Kami mencari jalan keluar agar hal ini tidak  terjadi berulang kali dengan begitu mendadak," tukasnya. (yay/c1/whk)


Merugi Puluhan Juta Rupiah

ASOSIASI Pedagang Daging Indonesia (APDI) Lampung memastikan sejak hari ini (27/7) pedagang daging se-Lampung mogok berjualan.

Bahkan, aksi mogok berjualan ini bisa lebih dari sepekan, sampai adanya kejelasan terkait pembatasan kuota impor sapi yang menyebabkan harga sapi terus naik dalam dua pekan terakhir.

    Bendahara APDI Lampung Sofyan mengatakan, aksi mogok yang dimulai hari ini merupakan gejolak dari bawah. Artinya, langsung dari pedagang daging yang berjualan di pasar-pasar tradisional.

    ''Ini sudah keputusan. Demi kebersamaan, ya dijalankan. Saya saja malam ini (kemarin, Red) dan besok pagi (tadi pagi) setop memotong sapi. Jadi saya tadi langsung sampaikan ke feedlot di Jabung, Lampung Timur, untuk berhenti pemesanan sementara waktu," kata pemilik rumah potong hewan (RPH) di Kota Metro ini.

Pria yang juga memiliki kios daging di Pasar Pasir Gintung tersebut mengatakan, sebelum direncanakan aksi mogok berjualan, pihaknya juga sudah mengurangi jumlah pemotongan sapi.

''Yang tadinya bisa delapan ekor sapi, Minggu (26/7) hanya memotong 1-2 ekor. Ini dilakukan untuk mengurangi kerugian," keluhnya.

Bagaimana tidak, edaran yang diterima pedagang daging sebelum Lebaran tiba dengan harga Rp95 ribu, dari yang sebelumnya hanya Rp90 ribu. Harga tersebut merupakan harga kenaikan pertama satu pekan sebelum Lebaran.

Namun, kata dia, kembali terjadi kenaikan harga sapi per ekornya dan sampai saat ini belum ada kenaikan pada harga daging per kilogramnya. "Bagaimana harus dijual daging-daging tersebut, yang seharusnya dijual Rp125 ribu, hanya mampu dijual Rp95 ribu. Untung saja kami mampu menjual saat lebaran Rp130-140 ribu per kg. Namun, saat ini harus menjual kembali normal di angka Rp95 ribu," terangnya.

Sofyan melanjutkan, harga hidup sapi per kilogram mencapai Rp41 ribu, sehingga, menurutnya jika daging tersebut dijual tetap di harga Rp95 ribu per kilogram, maka pedagang akan merugi jika terus berjualan.

"Sebab, per sapi hidup memiliki persentase karkas (bagian yang bisa dimanfaatkan, Red) 38 persen. Jadi, kami baru bisa mendapatkan untung jika menjual daging per kilogramnya Rp145 ribu per kilogramnya," terangnya.

Dia merincikan, bobot sapi hidup yang biasa dibelinya adalah 450 kg dengan harga beli Rp41 ribu per kg. Sehingga, modal yang harus dikeluarkannya Rp18.450.000.

"Nah, jika kami menjual di harga Rp120 ribu per kg dengan karkas rata-rata per sapi mencapai 38 persen. Maka, kami menerima Rp20.520.000, ini saya hitung harga di pasar. Bukan distributor daging ke pedagang di pasar. Hitungan itu pun belum termasuk ongkos kirim, bongkar muat, potong, dan lain-lain," jelasnya.

    Otomatis, lanjut dia, ketika dijual pada angka Rp95 ribu per kg, mereka hanya menerima Rp16.245.000. "Nah, kami dengan modal Rp41 ribu per kg bobot hidup tersebut, harus menjual berapa lagi? Nggak akan ketemu. Karena itu saja belum pembiayaan untuk lain-lainnya," terangnya.

    Saat ini saja, kata dia, pedagang daging sudah merugi hingga puluhan juta. "Saya pernah per hari merugi hingga Rp10 juta. Ini karena harga yang tidak seimbang. Maka dari itu, jika memang benar nantinya ada pertemuan asosiasi pedagang daging dan feedloter dengan Direktorat Jendral Peternakan, Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan jadi digelar, saya pastikan akan hadir," janjinya.

Dengan pertemuan tersebut, pihaknya berharap pemerintah mampu menyikapi permasalahan pedagang daging di seluruh Indonesia atas kebijakan pemerintah yang membatasi kuota impor sapi di kuartal tiga.

"Jadi kita harus duduk bersama. Carikan solusi, tempo hari saja bisa berjalan normal. Kenapa sekarang tiba-tiba menjadi seperti ini," keluhnya. (goy/p3/c1/whk)


Solusinya Sapi Bakalan

DPRD Lampung meminta pemprov mengubah pola yang ada dalam dalam menangani kelangkaan dan mahalnya daging sapi di pasaran. Cara yang dimaksud adalah memperbanyak dan menumbuhkembangkan bibit sapi atau sapi bakalan.

Anggota Komisi II DPRD Lampung Akhmadi Sumaryanto mengatakan, selama ini yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi atau menekan harga daging hanya dengan meningkatkan kuota impor sapi.

Menurut dia, hal itu memang dirasa membantu. Tetapi hanya memiliki efek yang sebentar. Menurutnya, kalaupun pemerintah ingin meningkatkan kualitas mutu dan harga daging, maka memang cara yang paling unggul adalah dengan memperbanyak bibit sapi.

Banyak yang bisa didapatkan dengan hal tersebut.  Selain memang nantinya harga bisa lebih murah, tentunya juga pengawasan bisa dilakukan dengan lebih mudah.

"Memang, dengan import, bisa menjadi solusi namun saya kira itu sementara saja. Jika memang ingin import, ya import yang bakalan sapi. Pengeluaran pemerintah daerah bisa ditekan dan harga dipasaran juga bisa lebih murah," kata dia.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, para peternak sebenarnya sudah menunggu ini. Akan tetapi, hingga kini belum ada action dari pemerintah tentang perbanyakan sapi bakalan ini.

"Harusnya sudah bisa dilakukan. Toh pun pemprov kan ada program Lampung sebagai lumbung sapi atau daging," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan Lampung Desi Romas mengatakan, pada kuartal ketiga yakni Juli-September, pemerintah hanya mengimport 50 ribu ekor sapi untuk seluruh Indonesia.

Dia memastikan, meski ada pembatasan kuota, namun stok daging sapi dan sapi di Lampung masih aman. "Soal harga, wajar jika naik-turun. Terlebih memasuki hari raya Idul Fitri kemarin," ujarnya Sabtu (25/7). (abd/c1/whk)

DPP-Pengembang Harus Transparan

Posted: 27 Jul 2015 12:25 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Langkah Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung kembali menunjuk PT Prabu Artha untuk melanjutkan pembangunan Pasar Smep menuai perhatian praktisi hukum administrasi negara Prof. Muhammad Akib dan hukum tata negara Iwan Satriawan.

Menurut Akib –sapaan akrab Muhammad Akib, pembangunan Pasar Smep adalah komitmen pemkot kepada warganya. Begitu pula dengan pengembang yang memiliki komitmen kepada pemerintah dan pedagang di sana.

''Ini komitmen moral yang seharusnya dipenuhi pengembang yang mestinya tidak sekadar janji. Memang sulit jika pada kapasitas ini kontrak pembangunan tidak berkekuatan hukum dan mengikat," kata dia.

Karena itu, pedagang yang merasa dirugikan dapat memastikan apakah perjanjian pembangunan ini ditulis dengan dasar kekuatan hukum yang jelas dan kuat. Jika terjadi ketidaktepatan atau permasalahan dapat diproses dan ditindaklanjuti.

"Jika tidak ada perjanjian tersebut maka pengembang tidak dapat diproses. Hanya saja tanggung jawab moral inilah yang harus dipertanyakan.

Namun, kalau hanya sekadar janji dan tidak tertulis Alay terbebas dari masalahnya," kata dia.

    Maka dari itu, jika hal ini ada kontrak kerjasama yang berkekuatan hukum artinya pengembang tersebut wanprestasi. "Pedagang bisa menggugat dan menuntut tanggung jawab," ujar Akib.

Akan tetapi, kalau tidak tertulis, tidak ada implikasi hukum dan pengembang dapat menjadwalkan ulang pembangunan. "Kalau memang mereka tersendat waktu, mereka bisa re-schedule, tapi kalau menggunakan anggaran pemerintah, harus dipertanggungjawabkan dan tidak bisa merubah waktu pembangunan sewaktu-waktu," tuturnya.

Terlebih pembangunan ini menggunakan uang pedagang. Yang bisa dilakukan hanyalah mengatur jadwal ulang pembangunan. "Karena dengan menggunakan uang pedagang, pengembang dibuatnya lebih fleksibel dan lebih enak dalam membangun," tandasnya.

Senada disampaikan praktisi hukum Unila lainnya M. Iwan Satriawan. Dia mengatakan, sebuah kontrak dibutuhkan sebagai suatu pengikat antar kedua pihak. Di dalamnya harus tertulis secara jelas hak dan kewajiban yang harus dilakukan pihak yang bersangkutan selama masa kontrak belum berakhir.

"Tapi kalau melihat kasus Pasar Smep saat ini, yang paling dibutuhkan masyarakat adalah sebuah transparansi dan keterbukaan. Agar  masyarakat dapat meminta bantuan kepada komisi informasi mengenai keterbukaan dan mereka bisa mengetahui kejelasan jumlah anggaran dan progress pembangunan," katanya, Jumat (24/7).

Maka dari itu, saran dia, DPP dan pengembang harus menyelenggarakan keterbukaan persoalan mandeknya pembangunan dan kenapa PT Prabu Artha dipilih kembali sebagai pengembang Pasar Smep. Karena penggunaan anggaran ini berasal dari uang pedagang. (goy/yay/c1/whk)

Pengamat: Pidanakan Rekanan Nakal

Posted: 27 Jul 2015 12:25 AM PDT

Wah, Nyaris Rugi Rp5,9 M
BANDARLAMPUNG – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan tahun anggaran 2014 Pemprov Lampung yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung, terdapat pekerjaan fisik Dinas Bina Marga (DBM) yang dilakukan di lapangan tidak sesuai kontrak.

    Temuan BPK RI perwakilan Lampung, DBM menganggarkan belanja modal sebesar Rp540,1 miliar dengan realisasi Rp533,774 miliar atau 98,83 persen.

Dari hasil pemeriksaan fisik atas 19 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jalan dengan didampingi konsultan dari Universitas Bandar Lampung (UBL), diketahui bahwa ketebalan item pekerjaan, penetrasi macadam, serta kepadatan aspal tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak. Akibatnya, keuangan daerah hampir dirugikan Rp5,985 miliar.

    Mengapa dikatakan hampir, sebab setelah BPK RI Perwakilan Lampung melakukan audit, para kontraktor yang melakukan pekerjaan pun dengan terpaksa mengembalikan kelebihan pembayaran. Sedangkan jika audit BPK ini tidak dilakukan, maka sudah dipastikan, uang daerah Ro5,985 miliar tersebut melayang.

    Hal ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebab berdasarkan catatan Radar Lampung hak serupa juga terjadi untuk laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2013. "Ini menunjukkan jajaran pimpinan tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan konstruksi. Lalu PPK, PPTK, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas lalai mengawasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya," kata Kepala BPK RI Lampung, Ambar Wahyuni.

    Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan sepakat dan telah menindaklanjuti temuan BPK ini. Dirinya telah memerintahkan penyedia jasa untuk segera menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah. Menurutnya dengan koordinasi yang baik, kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan lunas ke kas daerah. Ke depan ia pun menjanjikan akan lebih ketat melakukan pengawasan.

    Dengan temuan-temuan ini memang seolah-olah pemprov Lampung memelihara kontraktor-kontraktor nakal yang berbuat curang dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga merugikan daerah hingga ratusan juta.

Terlebih Pemprov Lampung tidak melakukan langkah tegas seperti mem-black list perusahaan. Sebab terdapat beberapa perusahaan yang setiap tahunnya menjadi temuan BPK RI Lampung.

    Berdasarkan data yang dimiliki Radar Lampung terdapat empat perusahaan kontruksi yang langganan dalam hal menjadi temuan BPK RI, namun belum mendapatkan tindakan. Yakni pada 2013 lalu masuk dalam temuan BPK dan di 2014 kembali menjadi temuan BPK.

    Keempat perusahaan tersebut yakni PT. Kencana Biru Perkasa; PT Asri Fariz Jaya; PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia; dan CV Nyak Moneh Berkah Jaya (Hankam). Keempat rekanan ini diantaranya melakukan pengerjaan lapis perkerasan aspal dan dinyatakan tidak sesuai kontrak.

    Sementara itu, pengamat dari Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Khadafi, mengatakan seharusnya pemprov Lampung melakukan tindakan tegas terhadap hal–hal demikian.

"Bukan hanya black list  rekanan nakal itu, tapi bawa kasus ini ke ranah pidana. Karena apa yang dilakukan rekanan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi," tegasnya saat dihubungi Radar Lampung, kemarin.

    Menurutnya melakukan mark up anggaran dengan cara mengurangi volume pekerjaan masuk dalam tindak pidana. "Kalau tidak dilakukan audit oleh BPK, perusahaan kan jadi untung, dan Pemprov Lampung serta rakyat yang rugi. Uang pajak rakyat mereka nikmati, pekerjaan yang mereka lakukan tidak sesuai standar dan mengancam keamanaan masyarakat jika dalam beberapa waktu kemudian terjadi kerusakan," katanya.

    Terlebih menurutnya, hal ini terjadi berulang-ulang. Seharusnya pemerintah daerah juga dapat berkoordinasi dengan asosiasi profesi tersebut, sehingga dapat memperbaiki pola pekerjaannya ke depan. (eka/c1/gus)

Kondisi Bocah Gizbur Belum Stabil

Posted: 27 Jul 2015 12:24 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Hingga kemarin, kondisi Muhammad Reyfan (7), bocah yang diduga menderita gizi buruk (gizbur), masih belum stabil. Warga Desa Gedung Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara, ini masih dirawat intensif di ruangan Alamanda RSUD Abdul Moeloek.

Tim dokter RSUDAM secara intensif memperbaiki gizi dan mengobati penyakit penyerta Reyfan, yakni tuberkulosis (TB). Namun, kondisi putra pasangan Gunadi (30) dan Herlina (29) itu belum mengalami tanda-tanda perubahan. Justru barat badannya terus mengalami penurunan. Tercatat, berat badan Reyfan anjlok hingga 14 kg dari berat badan idealnya 25 kg.

Herlina mengaku bingung dengan kondisi anaknya yang belum mengalami perubahan tersebut. "Berat badannya turun 14 kg, masih sering muntah bila minum obat yang diberikan dokter," jelasnya dengan nada sedih, kemarin.

Sampai kemarin, sambung dia, sudah 6 infus yang digunakan. Tapi belum juga menunjukkan perubahan. Beruntung, susu yang diberikan untuk Reyfan kelihatannya mulai cocok.

Di sisi lain, Gunadi dan Herlina merasa bahagia karena simpati mulai terus berdatangan. Seperti berasal dari Pemkab Lampung Utara. Setelah dikunjungi Sekab Lampura Syamsir, kemarin anak mereka kembali mendapat kunjungan dari Dinas Kesehataan Lampura.

"Kemarin kami kembali mendapat kunjungan dari Dinas Kesehatan Lampura. Mereka datang untuk melihat keadaan Reyfan dan merasa simpati dengan keadaan anak saya," pungkasnya. (cw6/c1/gus)

Perda Bantuan Hukum Dinantikan

Posted: 27 Jul 2015 12:21 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Wahrul Fauzi mengatakan, perda bantuan hukum kepada masyarakat miskin sangat urgen. Mengingat, skor akses keadilan di Lampung hingga saat ini masih rendah.

Melalui program bantuan hukum, setiap warga miskin berhak meminta dana bantuan hukum melalui lembaga yang disebut Pemberi Bantuan Hukum. Ironisnya, komposisi LBH di Provinsi Lampung belum merata. LBH dan advokat masih menumpuk di Kota Bandarlampung. Sedangkan kabupaten/kota lainnya masih sangat minim. Sehingga hal ini menyulitkan masyarakat mengakses dana bantuan hukum.

Perda ini menurutnya telah terkatung-katung hampir dua tahun. Pihaknya sendiri telah melakukan berbagai upaya ke DPRD Lampung agar perda tersebut segera dibahas dan disahkan. Masyarakat miskin yang saat ini mendominasi tertimpa masalah hukum pun sangat menantikan hal ini. Sebab faktanya saat masyarakat miskin terlibat masalah hukum, jarang sekali mendapatkan pembelaan, dikarenakan faktor biaya, yang tak mampu membayar jasa penasehat hukum.

"Jangan sampai DPRD Lampung memandang  terhadap praktik bantuan hukum secara cuma-cuma masih rendah, atau bahkan hampir tidak dapat dirasakan. Dalam Pasal 1 butir 1 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum," urainya, kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan Provinsi Lampung hingga saat ini memang belum maksimal dalam pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin. "Pengesahan perda ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut," tuturnya, kemarin.

Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menyatakan, pihaknya telah mempriotitaskan pembahasan perda ini. Ditargetkan tahun ini perda tersebut pun dapat disahkan. Saat ini uji akademik perda ini pun telah dilakukan.

Beberapa waktu lalu tim Badan Legislasi DPR RI berkunjung ke Provinsi Lampung terkait pemantauan dan peninjauan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Ketua tim Kunker Banleg DPR RI, Sarehwiyono, menyampaikan untuk pemantauan UU ini, banleg membentuk tiga tim masing-masing melakukan kunjungan ke Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lampung.

"Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang secara konstitusional mewajibkan negara untuk menjamin dan menyelenggarakannya. Dalam implementasinya terdapat berbagai kendala," katanya. Yakni terkait istilah bantuan hukum dalam UU No.16 Tahun 2011 ternyata tidak sama dengan istilah bantuan hukum yang ada di berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Lembaga Kementerian, Lembaga Pemerintah non Kementerian. Bahkan terminologi miskin pengertiannya multi tafsir.

Lalu belum adanya standar kasus yang ditangani oleh pemberian bantuan hukum baik kasus litigasi maupun kasus nonlitigasi, termasuk batas waktunya; perbedaan subyek pemberi bantuan hukum, pada UU No. 16 tahun 2011 subyeknya adalah Lembaga sedang dalam UU Advokat adalah perorangan.

"Kemudian sistem pencairan dana  dianggap menyulitkan, prosedur unyuk mendapatkan bantuan hukum masih terkendala oleh masalah administrasi. Ditambah lagi kurangnya koordinasi antara KemenHumham dengan Kemensos dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,," ujar Politisi Partai Gerindra ini. (eka/c1/gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New