BELI DI SHOPEE

Senin, 11 November 2013

’’Tolong Indah, Pak Wali’’

’’Tolong Indah, Pak Wali’’


’’Tolong Indah, Pak Wali’’

Posted: 11 Nov 2013 06:13 AM PST

Pendidikan masih menjadi barang mahal di negeri ini. Buktinya, Indah Wahyuni, siswi SMAN 11 Bandarlampung, harus menahan keinginannya untuk bekerja lantaran ijazahnya ditahan pihak sekolah karena menunggak pembayaran uang komite selama enam bulan sebesar Rp1,2 juta.

Laporan Febby Herumanika, BANDARLAMPUNG

SABTU (2/11) pukul 19.00 WIB, Indah mengirim pesan singkat ke nomor handphone rubrik Lapor Pak Wali (LPW) Radar Lampung.

Rubrik LPW memang dikhususkan untuk warga yang ingin melaporkan keluh kesahnya tentang permasalahan pelayanan publik kepada Wali Kota Bandarlampung Herman H.N.

LPW. Pak Wali YTH. Saya Indah, siswi SMAN 11, Kedaung, Telukbetung Timur. Mohon kiranya bapak dapat membantu saya untuk mengambil ijazah saya yang ditahan karena tidak mampu melunasi tunggakan. Atas perhatian bapak, saya ucapkan terima kasih.

Itulah isi pesan singkat yang dikirimkan Indah ke nomor 08154056789. Ya, nomor itu adalah nomor rubrik LPW Radar Lampung. Kala membaca isi laporan Indah itu, Radar merasa ''terusik".  Bagaimana tidak, salah satu program prioritas Wali Kota Herman H.N. adalah pendidikan gratis.

Namun dengan adanya laporan Indah itu, menunjukkan program wali kota di bidang pendidikan tidak dijalankan sepenuhnya oleh jajarannya, khususnya di SMAN 11 Bandarlampung, tempat Indah sebelumnya menimba ilmu.

Radar lantas memutuskan menelusuri laporan itu dengan berupaya menghubungi nomor handphone Indah yang tertera di rubrik LPW. Kali pertama, Radar menghubunginya pada Jumat (8/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Melalui sambungan telepon itu, Radar lantas berjanjian dengan Indah untuk bertemu keesokan harinya (Sabtu, 9/11). Saat itu disepakati tempat pertemuan adalah Lapangan Korpri Pemprov Lampung pukul 11.30.

Tanpa kesulitan, Radar keesokan harinya bertemu Indah di tempat yang dijanjikan. Setelah saling memperkenalkan diri, Indah yang datang bersama temannya mengajak Radar menemui ibunya, Misnawati, di kediamannya yang terletak di Jl. Dr. Setiabudi Gg. Masjid, Negeriolok Gading, Telukbetung Barat.

Radar lantas menyanggupi ajakan Indah. Perjalanan dari Lapangan Korpri menuju kediaman Indah ditempuh selama 10 menit. Sayang, saat tiba di rumah berdinding geribik dan berlantaikan semen kasar itu, Misnawati sedang pergi.

Selanjutnya, Radar memutuskan untuk mengobrol dengan Indah di ruang tamu rumah bercat hijau tersebut. Kala itu, ia ditemani seorang wanita tua yang diakui Indah sebagai neneknya dan temannya tadi.

Karena sudah mengetahui maksud kedatangan Radar, Indah lantas menceritakan tentang ijazahnya yang ditahan oleh sekolahnya. ''Saya lulus Juni 2013, tetapi ijazah saya enggak bisa diambil karena belum bayar tunggakan uang SPP (komite, Red) selama enam bulan sebesar Rp1,2 juta," ungkapnya.

Menurut Indah, saat itu ayahnya, Bambang, belum bisa membayar karena masih menganggur. Sementara ibunya hanya berdagang gorengan di depan rumahnya.

''Saya juga sudah berupaya mencari uang untuk menebus ijazah dengan menjadi tukang cuci di laundry yang ada di Tanjungkarang Pusat dengan gaji Rp750 ribu. Tetapi, dengan gaji segitu, hanya cukup untuk ongkos dan makan saya sehari-hari. Makanya, saya sekarang enggak bekerja lagi," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Indah mengaku sangat ingin mendapatkan ijazahnya sebagai bekal untuk melamar pekerjaan. ''Seharusnya, pihak sekolah memberi ijazah saya, meski hanya fotokopiannya. Itu agar saya bisa memenuhi persyaratan untuk melamar pekerjaan. Kalau enggak ada ijazah, bagaimana saya mau melamar pekerjaan?" keluhnya seraya menyeka air mata.

Saat ini, lanjut Indah, dirinya hanya bisa berdiam di rumah. Sesekali, ia diajak temannya bermain. ''Teman-teman yang satu angkatan dengan saya sudah banyak yang bekerja. Terkadang saya malu kalau ditanya pekerjaan saya. Karena itu, saya ingin seperti mereka (teman-teman, Red) bisa membantu orang tua," paparnya.

Pada kesempatan itu, Indah juga sempat menceritakan tentang awal ia mengetahui rubrik LPW Radar Lampung. Dia mengaku mengetahuinya dari teman sepermainannya.

''Saat itu, teman saya bilang, SMS (short message service) saja Pak Wali Kota lewat koran Radar untuk minta bantuan. Akhirnya dengan dibantu teman tadi, saya memberanikan diri mengirim SMS kepada Pak Wali. Saya pikir SMS itu langsung ke handphone Pak Wali, ternyata malah ke Radar," katanya.

Meski begitu, Indah sangat berharap Wali Kota Herman H.N. bisa menalangi terlebih dahulu untuk membayar tunggakan uang komite terhadap sekolahnya.

''Nanti saat sudah punya uang, saya akan ganti uang Pak Wali. Yang penting kan ijazah saya ditebus dahulu sehingga saya bisa bekerja dan menghasilkan uang," ucapnya polos.

Karena orang tua Indah tak kunjung datang, Radar lantas memutuskan menghentikan wawancara dan kembali ke rumah itu keesokan harinya (kemarin, 10/11).

Tepat pukul 14.00, Radar tiba di kediaman Indah. Kala itu, Indah tidak ada di rumahnya. Namun, Radar berhasil bertemu dengan Bambang yang merupakan ayah Indah.

Karena sebelumnya sudah mendapat kabar dari Indah, Bambang lantas mengajak wartawan koran ini masuk ke rumahnya. Dia lantas menceritakan jika ia sudah berupaya menebus ijazah anak sulungnya tersebut.

Namun, penghasilannya sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk membayar tunggakan uang komite tersebut. ''Penghasilan bersih saya hanya Rp500 ribu per bulan. Kemudian istri saya hanyalah ibu rumah tangga. Sementara keperluan kami banyak. Selain Indah, saya juga harus menghidupi dua adiknya. Saat ini saja, adik pertama Indah sudah putus sekolah karena enggak ada biaya," aku dia.

Karena itu, Bambang sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah untuk menebus ijazah anaknya. ''Kasihan anak saya. Tetapi apa daya saya dengan penghasilan seperti itu," keluhnya.

Terpisah, Kepala SMAN 11 Bandarlampung Milizal membenarkan kalau pihaknya menahan ijazah milik siswa yang masih menunggak. Namun, ia mengklaim tindakan itu dilakukan demi kebaikan orang tua dan siswa.

Milizal menerangkan, ada beberapa ijazah yang ditahan, namun semuanya sudah dikembalikan karena wali murid telah datang ke sekolah. Sementara terkait ijazah yang masih ditahan, karena orang tua siswa yang bersangkutan belum datang ke sekolah.

''Niat kami untuk membantu orang tua. Karena belajar dari pengalaman, banyak siswa yang tidak membayarkan uang yang sudah diberikan orang tuanya. Jadi kami panggil supaya orang tuanya tahu," ujar dia.

Milizal memastikan pihaknya tidak akan mempersulit dan menahan ijazah asal orang tua siswa datang ke sekolah. ''Sebenarnya kami tidak ingin menahan ijazah siswa, tetapi ini semua demi kebaikan mereka. Jangan sampai siswa menyalahgunakan uang yang diberikan orang tua. Kami sangat senang dan bangga kalau siswa kami bisa melanjutkan pendidikan dan sukses nantinya," pungkas dia. (dilengkapi gatra yuda pramana/p5/c1/whk)

Disdik Harus Turun

Adanya kasus penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah di kota ini langsung direspons Komisi D DPRD Bandarlampung. Tindakan itu dinilai mencederai dunia pendidikan.

    ''Apalagi sampai menghambat siswi tersebut melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan," tandas anggota Komisi D Albert Alam kemarin.

Dia melanjutkan, terbentuknya komite sekolah memang sudah menjadi amanat undang-undang. Sejatinya, komite sekolah dibentuk untuk membantu sekolah dan siswa, bukan malah memberatkan.

    ''Seharusnya pengurus komite sekolah bisa membantu hal-hal seperti ini dengan merogoh koceknya sendiri jika diperlukan untuk meringankan beban siswa, bukan malah menambah beban!" tukasnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini berjanji mempelajari permasalahan tersebut. Dia berharap pihak sekolah bisa memberikan solusi yang baik.

''Kami pelajari dahulu permasalahannya. Apa yang menyebabkan ijazah siswi itu sampai ditahan. Jika memang tidak ada solusi dari sekolah atau dinas terkait, baru kami panggil," janjinya.

Albert memaparkan, harusnya komite bisa menjadi jembatan antara orang tua dengan pihak sekolah. Jangan sampai saat rapat komite, aspirasi orang tua hanya didengar. Tetapi harus ditindaklanjuti kepada pihak sekolah.

''Sangat miris kalau ijazahnya ditahan hanya karena belum banyar uang komite. Harusnya sama-sama mendukung antara sekolah dan komite agar anak bangsa dapat meraih cita-citanya," jelas dia.

Terpisah, pengamat pendidikan Lampung Bujang Rahman juga ikut angkat bicara. Menurut dia, Dinas Pendidikan (Disdik) wajib turun untuk mempelajari hal tersebut. ''Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja!" ujar dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung ini.

Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan program Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. yang terus menyosialisasikan konsen di bidang pendidikan. Bahkan menggratiskan pembayaran SPP.

''Apa pun alasannya, seharusnya pihak sekolah mempertimbangkan penahanan ijazah tersebut," ucapnya.

Sayang, saat dikonfirmasi, Disdik Bandarlampung seakan lepas tangan terkait permasalahan tersebut. Kadisdik Sukarma Wijaya hanya menyarankan pihak sekolah dan wali murid yang ijazahnya ditahan untuk menjalin komunikasi. ''Nah jika tidak menemukan solusi, maka Disdik siap mencari solusinya," singkat dia. (gyp/gie/red/p5/c1/whk)

UMP Molor, Buruh Resah

Posted: 11 Nov 2013 06:12 AM PST

BANDARLAMPUNG – Molornya penetapan upah minimum provinsi (UMP) terus memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi kalangan buruh. Kebanyakan dari mereka mulai ketar-ketir terhadap kemungkinan penangguhan penerapan UMP 2014 oleh perusahaannya. Sebab mendekati penghujung tahun, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung belum juga menetapkan angka pastinya.

Salah satu kekhawatiran muncul dari Suharmi (29). Buruh salah satu perusahaan distribusi makanan tersebut takut tidak dapat menikmati gaji baru di tahun yang baru.

''Pasti khawatir lah Mas. Wong sampai sekarang saja belum ada penetapannya. Takutnya nanti perusahaan banyak alasan karena waktu penetapannya yang mepet di ujung tahun," ujarnya kepada Radar Lampung kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung menyatakan siap menghapus kekhawatiran buruh itu.

Sekretaris Disnakertrans Lampung Heri Munjaili me-warning setiap pengusaha untuk tidak menerapkan penangguhan tersebut. ''Ya, kita akan tekankan kepada para pengusaha untuk tidak melakukan penangguhan UMK," ujarnya.

Dilanjutkan, dalam setiap penangguhan wajib diketahui Disnakertrans. Sebab, persetujuannya sendiri bisa keluar setelah ada tanda tangan dari gubernur Lampung. ''Silakan laporan kepada kami bila ada penangguhan sepihak," ujarnya seraya mengatakan, sampai kemarin Disnakertrans belum mendapat penangguhan dari perusahaan yang ada di provinsi ini.

Dia meneruskan, kalau ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, pihaknya akan melakukan pertimbangan secara matang untuk mengusulkannya kepada gubernur. ''Sebisa mungkin, kami akan sarankan agar perusahaan terkait membatalkan penangguhan UMP. Dalam hal ini, kami akan dalami alasan pengusulan penangguhan tersebut. Toh dalam penetapan UMP juga kan ada unsur pengusaha yang dilibatkan," paparnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar menjanjikan tidak ada penangguhan dari kalangan pengusaha. ''Ya, selama per 1 Januari 2014 SK UMP yang baru sudah turun, saya bisa janjikan tidak ada penangguhan. Tahun lalu pun tidak ada. Saya yakin tahun ini juga tak ada," tukasnya.

Sebelumnya, pada Minggu (3/11), Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenakertrans Suhartono menuturkan, pada penetapan UMP 2013 ada sekitar 500 perusahaan yang meminta penangguhan. ''Umumnya perusahaan yang meminta penangguhan itu perusahaan kecil dan menengah," katanya.

Bagaimana dengan UMP 2014? Pejabat yang akrab disapa Tono itu mengatakan, potensinya bakal rendah. ''Saya rasa tidak akan sampai 500 perusahaan yang meminta penangguhan," ujarnya.

Alasannya, peran dewan pengupahan daerah dalam penetapan upah minimum cukup optimal. Di dewan pengupahan daerah itu, di antaranya juga ada unsur buruh atau tenaga kerja.

Suhartono menyatakan, syarat penangguhan penerapan upah minimum ini tidak boleh diusulkan sepihak oleh perusahaan. Dia mengatakan, permohonan penangguhan ini harus disepakati secara bipartit oleh buruh dan perusahaan. Usulan penangguhan ini harus disepakati gubernur. (red/p5/c1/whk)

Inspektorat Turunkan Tim

Posted: 11 Nov 2013 06:12 AM PST

BANDARLAMPUNG – Janji Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam menginstruksikan Inspektorat menyelidiki pungutan liar (pungli) di Terminal Induk Rajabasa ditepati. Rencananya, Inspektorat segera menurunkan timnya untuk menyelidiki dugaan pungli pada terminal terbesar di Provinsi Lampung itu. Informasi tersebut disampaikan Inspektur Bandarlampung Rahman Mustafa kemarin.

''Kami belum dapat surat resmi dari Pak Wali Kota. Jika memang Pak Badri (Sekkot, Red) sudah bicara begitu, kami segera menurunkan tim untuk menyelidikinya," ujar dia kemarin.

Rahman mengatakan, sejauh ini memang banyak yang menginformasikan jika ada pungli di Terminal Induk Rajabasa. Namun. pihaknya hingga kini tak pernah mendapatkan laporan resmi.

''Ya seperti itu anggapan orang. Kami akan selidiki dahulu. Enggak bisa kami mengatakan ada pungli atau tidak. Kami harus melihat langsung di lapangan, apa benar ada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan pelanggaran di sana," ujarnya.

Sementara, meski mendesak pemkot mengusut pungli di Terminal Induk Rajabasa, hingga kemarin Komisi B DPRD Bandarlampung belum menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil Dishub dalam bentuk hearing.

Alasannya, mereka terlebih dahulu mempersilakan Inspektorat menyelidikinya secara internal. ''Nah, pekan depan baru kami panggil," kata anggota Komisi B Hamonangan Napitupulu kemarin.

Dia berjanji dalam hearing dengan Dishub nanti, pihaknya mengonfrontasi hasil penyelidikan di lapangan dengan penjelasan satuan kerja tersebut. Ia berharap Dishub dapat menyiapkan segala materi yang berhubungan dengan retribusi yang ada di terminal.

''Jangan sampai apa yang akan dibahas nanti malah tidak diketahui Dishub. Kami minta mereka menyiapkan semua aturan yang ada jika menganggap itu bukan pungli," jelasnya.

Hamonangan mengungkapkan, hearing tersebut secara umum akan membahas mengenai target PAD (pendapatan asli daerah) yang dibebankan kepada Dishub. Termasuk masalah parkir yang menjadi perdebatan dengan pihak swasta.

''Masalah parkir juga akan kami bahas. Kami minta mereka membawa MoU yang sudah dibuat waktu itu. Jadi ada dasarnya," ujar dia.

Diketahui, Pemkot Bandarlampung akhirnya merespons banyaknya sorotan dari berbagai pihak atas tindakan Dishub yang tanpa payung hukum menarik retribusi Rp1.000 bagi sepeda motor yang masuk Terminal Induk Rajabasa.

Sekkot Bandarlampung Badri Tamam memastikan akan menginstruksikan Inspektorat untuk turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

Tidak hanya itu, pejabat karir nomor satu di Pemkot Bandarlampung ini juga menegaskan akan memanggil Kadishub Rifa'i untuk menjelaskan permasalahan tersebut. ''Ya, itu pungli! Kami segera tindak jika memang seperti itu," tegasnya, Jumat (8/11).

Mantan sekretaris KPU Lampung itu menerangkan, setiap retribusi yang dipungut sudah memiliki aturan yang jelas. Karenanya jika ada pungutan yang dilakukan tanpa memiliki dasar yang jelas, maka merupakan pungli.

Terkait alasan yang diungkapkan Dishub bahwa pungutan itu dilakukan untuk meningkatkan PAD di kota ini juga disanggahnya. Badri mengungkapkan, dengan adanya pungli yang dilakukan Dishub, memunculkan indikasi adanya kebocoran PAD dari sektor tersebut yang tidak masuk dalam kas daerah.

''Ini (kebocoran PAD, Red) juga akan menjadi catatan penting dan itu yang perlu diproses. Jangan sekali-sekali aparatur melakukan tindakan yang melanggar. Kami akan turunkan Inspektorat dan melakukan pemeriksaan secara internal dahulu," tandasnya.

Badri berjanji akan memperbaiki jika memang masih ada yang melakukan pungli bukan hanya di terminal, tetapi di semua fasilitas yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.

''Kalau memang masih ada yang berani melakukan tindakan itu (pungli), maka sanksi yang paling berat adalah pemecatan!" pungkasnya.

Sebelumnya, praktik pungli yang dilakukan oknum Dishub Bandarlampung terhadap pengendara sepeda motor di Terminal Induk Rajabasa juga menyita perhatian Polresta Bandarlampung dan Ombudsman perwakilan Lampung.

Polresta berencana melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan turun ke lapangan untuk mencari bukti terkait adanya pungli tersebut.

Sementara, Ombudsman perwakilan Lampung berencana melayangkan surat klarifikasi kepada Dishub untuk menjelaskan terkait permasalahan itu.

Sebab, Dishub dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jika memungut retribusi terhadap sepeda motor yang masuk Terminal Induk Rajabasa tanpa adanya aturan. (gyp/p5/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New