BELI DI SHOPEE

Sabtu, 28 Maret 2015

Ini Tarif Baru RSUDAM!

Ini Tarif Baru RSUDAM!


Ini Tarif Baru RSUDAM!

Posted: 27 Mar 2015 09:36 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Empat hari lagi, Rabu (1/4), tarif rawat inap kelas II, I, VIP, dan eksekutif VVIP Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) resmi naik. (Tarif baru lihat grafis). Rumah sakit pelat merah yang berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) ini percaya diri tarif baru itu lebih murah dari rumah sakit (RS) swasta.

    ''Kenaikan tarif RSUDAM sekitar 30 persen. Pengumuman tarif akan ditempelkan di seluruh ruangan pada Senin (30/3)," jelas Kepala Bagian Hubungan Kemasyarakatan RSUDAM Esti Comalaria mewakili Direktur Utama Hery Djoko Subandriyo kepada Radar Lampung, Jumat (27/3).

Berdasarkan peraturan gubernur Lampung nomor 10 tahun 2015, kenaikan tarif RSUDAM meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan, instalasi gawat darurat (IGD), kelas ii, kelas khusus, utama (vip) dan eksekutif (vvip).

Diberitakan, Kepala Bagian Perencanaan dan Rekam Medik RSUDAM Elitha M. Utary mengatakan, pergub ditandatangai Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo pada akhir Februari 2015. Penyesuaian tarif ini bisa dilaksanakan dan disosialisasi, baik internal pegawai dan dokter serta eksternal masyarakat.

"Kami juga sudah perbaikan sarana, fasilitas, dan pelayanan. Juga akan diberlakukan untuk pasien masuk per 1 April 2015," ujar Utary.

    Sebagai BLUD, RSUDAM harus mampu menyediakan biaya operasional sendiri.

"Karena itu, pendapatan RS untuk mencukupi biaya operasional, maka perlu penyesuaian tarif. Contoh untuk biaya operasional seperti biaya obat, belanja makan pasien, biaya maintenance, pendapatan operasional, biaya listrik, dan lainnya," katanya.

    RSUDAM juga menambah pelayanan penunjang. Pergub juga mengatur tarif pelayanan penunjang. Di antaranya pelayanan pemeriksaan virus hepatitis C dan anti-PSA (untuk kultur resistensi dan penanda kanker prostat). "Untuk layanan baru, sebagian besar pelayanan penunjang. Patologi anatomi juga ada," ujarnya.

    Bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan, kenaikan tarif baru diberlakukan jika pasien itu naik kelas VIP, atau VVIP.

"Pasien BPJS naik Kelas Utama akan dihitung berdasarkan tarif baru. Kemudian selisih dengan perhitungan tarif baru dengan klaim yang dibayarkan BPJS. Itulah selisih tarif yang dibayarkan oleh pasien yang dibayarkan," katanya.

    Kepala BPJS Cabang Bandarlampung Sofyeni membenarkan, kenaikan tarif juga berlaku bagi pasien BPJS Kesehatan yang naik kelas. (red/abd/p2/c1/dna)

 

Musnahkan Produk Ilegal Rp1,5 Miliar

Posted: 27 Mar 2015 09:35 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung kembali melakukan pemusnahan produk ilegal. Kemarin, 1.406 item obat dan makanan ilegal hasil sitaan dimusnahkan. Seluruhnya merupakan produk sitaan tahun 2014. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Rinciannya 471 item (12.265 kemasan) obat ilegal, 349 item (50.006 kemasan) obat tradisional (OT) ilegal atau mengandung bahan kimia obat (BKO), 311 item (1.325 kemasan) kosmetika ilegal dan tidak memenuhi syarat, serta 5 item (25 kemasan) pangan ilegal.

    ''Jika ditotal dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,5 miliar. Untuk itu, ke depan dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan obat dan makanan ilegal ini agar terus berjalan baik dan lebih optimal dengan adanya kerja sama serta dukungan dari semua pihak," ujar Kepala BBPOM Bandarlampung Sumaryanta usai pemusnahan di kantornya kemarin.

    Dia juga mengajak warga dan instansi pemerintah untuk lebih peduli terhadap pengawasan obat dan makanan.

    Pemusnahan produk sitaan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Badan POM Pusat Roy Sparringga. Menurutnya, obat dan makanan illegal bak fenomena gunung es.

    "Tentu hal ini tidak dapat dianggap sepele karena ini sudah sangat memprihatinkan. Untuk itu, BBPOM harus berkomitmen dalam mengamankan produk makanan, kosmetik, obat, dan obat tradisional yang beredar di masyarakat," katanya.

    Berdasarkan identifikasi BPOM Pusat, ada 302 situs internet yang memasarkan obat, OT, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan illegal. "Juga termasuk palsu, dengan nilai ekonomi mencapai hampir Rp7,5 miliar," tandasnya.

    Sementara, Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Elya Muchtar mengapresiasi kinerja BBPOM Bandarlampung. Tetapi, dia mewarning agar BBPOM Bandarlampung tak cepat puas. Sebab, lanjut dia, kerja BBPOM harus lebih maksimal. ''Jadi, kami terus mendukung dan BBPOM dapat meningkatkan kinerja," pungkasnya. (goy/p5/c1/wdi)

Subanus Garap Fly Over Kimaja

Posted: 27 Mar 2015 09:35 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung mengumumkan pemenang tender proyek fly over Jl. Kimaja-Ratu Dibalau. PT Suci Karya Badinusa (Subanus) didapuk sebagai pemenang tender. Pengumuman pemenang itu dilakukan lewat situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Subanus menyingkirkan 25 perusahaan yang ikut mendaftar. Subanus mengajukan tawaran sebesar Rp34.486.705.000 dan harga terkoreksi Rp34.486.800.000.

    Sementara tiga perusahaan yakni PT Bina Mulya Lampung, PT Handaru Adhiputra, dan PT Citra Kurnia Waway terkendala surat penawaran. Hal itu tercantum dalam keterangan di situs LPSE. Ketiganya juga dinilai tak memenuhi syarat subtansi dalam dokumen pengadaan. Dan juga jaminan penawaran tidak diterbitkan oleh bank umum.

    Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Dedi Amarullah memastikan, pembangunan tetap akan dilakukan april 2015. Setelah persoalan pemenang tender selesai, saat ini Pemkot fokus melakukan sosialisasi dan negeosiasi terkahir dengan warga sekitar Jl. Ki Maja Wayhalim dan Labuhanratu.

    "Seharusnya memang hari ini (kemarin, Red) pertemuan. Tetapi masih ada kendala yang belum bisa dilaksanakannya pertemuan dengan warga untuk menjelaskan kontruksi dan negosiasi harga lahan yang akan dibebaskan," katanya kemarin.

    Kabid Bina Marga Dinas PU Azwar menjelaskan, besar kemungkinan titik awal akan dibangun di Jl. Ratu Dibalau terlebih dulu. Sebabnya, pembebasan lahan di lokasi tersebut telah rampung.

    Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Fandri Tjandra berharap pemenang tender dapat bekerja dengan baik. "Kalau bisa hasilnya bagus dan tidak meninggalkan jalan rusak dibawahnya, karena pembangunan fly over kali ini satu paket pengerjaannya dari jalan layang hingga jalan dibawahnya," kata dia.

    Dia juga berharap, kontraktor yang terpilih tidak meninggalkan masalah di pembangunan masa lalunya. Sehingga, pengerjaan fly over benar-benar sesuai dengan spek kontruksi pembangunan. "Komisi III DPRD akan terus mengawal pembanguna fly over tersebut. Agar pembangunan berjalan dengan baik," katanya. (goy/p5/c1/wdi)

Pihak Lain Bakal Terseret Pelindo

Posted: 27 Mar 2015 09:34 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Perkara dugaan pencemaran lingkungan Teluk Lampung bakal meluas. Bukan PT Pelindo II Panjang saja yang dinilai bertanggung jawab. Tapi, ada pihak lain yang juga turut berperan sebagai penyebab ribuan ikan di kawasan itu mati.

    Hal itu didapatkan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkaji perkara ini.  Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejagung Amri Sata, pihaknya masih meneliti berkas perkara yang melibatkan PT Pelindo.

    ''Kami masih meneliti berkas perkara ini. Dari kajian Kejagung, ada pihak lain yang harus bertanggung jawab selain PT Pelindo,'' katanya kemarin (27/3).

    Amri menambahkan, pihaknya akan segera mengirimkan jawaban atas surat yang telah dikirimkan Kejati Lampung. ''Segera akan kita kirimkan jawabannya. Sabar ya,'' ujarnya.

    Terkait Manajer Teknik PT Pelindo II Panjang Yoga Suryadharma yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Amri Sata mengatakan bahwa tetap akan disidangkan. Namun, ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan itu. ''Saya tak bisa mengatakan di media. Sebab, ini masih dalam pengkajian,'' ungkapnya.

    Sedangkan menurut Asisten Intelijen Kejati Lampung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, setiap perkara yang menyita perhatian publik memang harus dikoordinasikan ke Kejagung. ''Diteliti dahulu berkas-berkasnya. Kemudian diekspos,'' katanya singkat.

    Sementara Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) berharap Kejagung bisa segera memberikan jawaban ke kejati dan tersangka segera dilimpahkan ke persidangan. ''Kami yakin Kejagung masih berpegang teguh pada KUHP. Segera limpahkan tersangka ke persidangkan,'' ujar kuasa hukum Fokkel, Sopian Sitepu.

    Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menunggu petunjuk resmi Kejagung atas perkara dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Pelindo. Hal ini disampaikan Kasi TPUL Kejati Lampung M. Syarif. ''Bagaimana mau dilimpahkan kalau belum ada petunjuk resmi? Kami juga sudah kirim surat ke Kejagung dua kali. Hingga kini belum ada jawaban," katanya.

    Sementara Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan, semua perkara penting yang ditangani kejati harus sesuai standard operational procedure (SOP). Yakni harus diekspos dahulu oleh Kejagung. ''Itu prosedurnya. Apalagi menyangkut BUMN. Mungkin perkara ini masih dipelajari oleh Kejagung supaya tidak dimentahkan di pengadilan,'' katanya.

    Sekadar diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Fokkel ke Polda Lampung pada Januari 2013. Penyebabnya, ribuan ikan di daerah Teluk Lampung mati. Spontan, jari Fokkel menunjuk PT Pelindo II sebagai biang kerok. Aktivitas pengerukan yang dilakukan PT Pelindo II kala itu diduga menjadi faktor utama matinya ikan dan rusaknya ekosistem. Fokkel menyatakan, kerugian yang diderita petambak di pesisir Teluk Lampung kala itu mencapai Rp20 miliar.

    Pada 30 September 2013, Koordinator Fokkel Ali Al Hadar mengungkapkan ada satu tersangka dalam perkara itu. Yakni Manajer Teknik PT Pelindo II Yoga Suryadharma. Tapi, sejak penetapan tersangka, perkara itu tak kunjung naik ke pengadilan hingga kini. Jika dihitung, setidaknya sudah 1,5 tahun Yoga menyandang status tersangka. (sya/c2/adi)

 

 

’’Usul Hiswana Migas Memberatkan Warga’’

Posted: 27 Mar 2015 09:33 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Usul kenaikan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram oleh Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Lampung mendapat respons. Tercatat Hisawana Migas mengusulkan harga elpiji 3 kg naik dari Rp15 ribu menjadi Rp17.500. Namun, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lampung menilai kenaikan itu terlalu tinggi. Distamben khawatir timbul gejolak di masyarakat.

    Hal tersebut diungkapkan Kabid Energi Distamben Lampung Muhammad Sapuan. Kenaikan Rp2.500 itu dianggap memberatkan masyarakat. Meski nantinya subsidi tetap diberlakukan untuk warga yang membutuhkan.

    ''Kita keberatan. Saya kira itu terlalu tinggi. Nanti kita lihat dahulu realita kenaikan yang pantas berapa," terangnya.

    Menurut dia, saat ini akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Kajian itu dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Biro Perekonomian Lampung.

    ''Tim ini terdiri dari beberapa perangkat kerja terkait, yaitu Hiswana Migas, Distamben, dan Biro Perekonomian. Nanti masing-masing melaporkan data yang ada di lapangan. Kemudian kami rundingkan, baru ada kesepakatan," kata dia.

    Sementara, Sales Eksekutif LPG Rayon III Lampung Ancala Egah mengatakan, sejauh ini, stok elpiji Lampung hanya bertahan lima hari kedepan. Dengan asumsi kebutuhan perhari adalah 500 metrik ton. "Per hari ini, stok kita, 2500 metrik ton. Ya stok masih aman untuk lima hari kedepan," kata dia.

    Dia mewarning para agen dan pangkalan tidak memanfaatkan wacana kenaikan dan pencabutan subsidi elpiji 3 kg. Jika nantinya ada oknum agen atau pangkalan yang memainkan harga, Pertamina sudah menyiapkan sanksi. Yakni, mencabut pasokan. "Kalau ada kasus, ya kita hentikan pasokannya. Memang aturan nya hanya sampai situ saja mas," kata dia.

    Wakil Ketua DPRD Lampung Pattimura menilai, kenaikan HET harus dipikir ulang. Dan juga perlu ada kajian. Intinya, lanjut dia, jangan sampai nantinya malah memberatkan warga. "Namun demikian ya tergantung penilaian Pemprov. Intinya, ya yang sesuai tdiak memberatkan pengusaha dan juga masyarakat," kata dia.

    Usul kenaikan HET itu diungkap Ketua Hiswana Migas Lampung Toto Herwantoko usai rapat di ruang asisten ekonomi keuangan dan pembangunan Pemprov Lampung kamis (26/3).

    Dia memaparkan, seharusnya hal ini sudah dilakukan sejak Desember 2014. Di mana banyak faktor yang memang sudah seharusnya HET dinaikkan.

    ''Contohnya kebutuhan agen dan kenaikan spare part. Di luar Lampung itu selalu menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM. Tetapi di Lampung ini saya menunggu waktu yang kondusif," ujarnya.

    Kendati demikian, terus pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung ini, usulan tersebut belum tentu disetujui, dikarenakan masih akan dikaji eksekutif sebagai salah satu pelaku jalannya roda pemerintahan.

    Terkait adanya wacana penghapusan subsidi, dia menegaskan tidak setuju jika ada yang mengatakan penghapusan subsidi, sebab menurutnya subsidi tetap berjalan. Meski nantinya, akan lebih difokuskan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan menggunakan kartu yang disediakan pemerintah.

    ''Nanti, teknisnya ada di pemerintah. Itu kan menggunakan kartu sakti. Nanti masyarakat miskin yang berhak bisa membeli dengan harga subsidi menggunakan kartu tersebut," paparnya. (abd/p5/c1/wdi)

Ombudsman Pantau RSPBA

Posted: 27 Mar 2015 09:10 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Dugaan penolakan pasien di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin (RSPBA) Lampung berbuntut. Kepala Ombudsman perwakilan Lampung Zulhelmi menyatakan memantau perkembangan dugaan pengusiran pasien di RSPBA.

    ''Kami akan mengecek dahulu kebenarannya terkait pengusiran pasien ini," katanya via ponsel kemarin.

    Asisten perwakilan Ombudsman Lampung Hardian Ruswan menyarankan keluarga yang merasa dirugikan untuk mengadu ke Ombudsman. Sehingga Ombudsman dapat mengetahui secara langsung dari pihak yang merasa dirugikan. ''Silakan melapor ke Ombudsman," katanya.

    Hasidah (55) ibu dari Restia Permatasari (20), warga Kelurahan Palapa III, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat (TKP) angkat bicara soal permintaan Ombudsman itu. Dia mengaku pesimis Ombudsman bisa memberi sanksi terhadap RSPBA. Namun, jika Ombudsman punya komitmen untuk memberi sanksi maka pihaknya akan melapor. "Jika memang ombudsman komitmen memberikan sanksi kepada rumah sakit saya akan membuat laporannya," jelasnya.

    Saat ini, Restia dirawat di RS Bumi Waras (RSBW). Direktur Pelayanan dr. Arief Yulizar,M.A.RS menyatakan terdapat benjolan di payudara kanan pasien. "Sementara dirawat dengan diberi antitiotika dan penghilang nyeri oleh dokter bedah,"jelasnya.

    Dr. Arief menambahkan  saat ini pasien dalam kondisi baik. Dan untuk tindakan lanjutan masih menunggu hasil terapi.

    Sementara Kepala BPJS cabang Bandarlampung Hj.Sofyeni mengatakan, pasien BPJS berhak atas layanan gawat darurat. Yakni sesuai dengan Permenkes 38/2014. Artinya, jika pasien datang ke rumah sakit dalam kondisi gawat, maka harus cepat ditolong.

    Diberitakan, Restia Permatasari (20), pasien penderita tumor mengaku ditolak berobat oleh RSPBA. Hasidah (55), ibu Tia –sapaan Restia Permatasari, mengatakan, sekitar pukul 17.00 WIB kemarin (26/3), anaknya merintih kesakitan akibat penyakit yang dideritanya.

''Lalu kami membawa Tia ke RSPBA. Namun bukannya kami mendapatkan pelayanan yang baik saat di IGD (instalasi gawat darurat), justru sebaliknya," ujar dia.

    Menurut Hasidah, putrinya sempat ditanya oleh dokter. Tetapi tidak ada tindakan selanjutnya dari dokter yang menanganinya, yakni dr. Yulia. ''Dokter itu justru menolak kami lantaran tidak punya surat rujukan dari Puskesmas Kemiling. Katanya ini merupakan aturan baru dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," jelasnya.

    Ketika dr. Yulia berkata demikian, Hasidah lantas meminta tindakan ringan berupa pemberian obat. Namun, pihak RSPBA juga menolak dengan alasan yang sama dan menyuruhnya kembali lagi besok untuk berobat di poliklinik. (red/p5/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New