BELI DI SHOPEE

Rabu, 20 Mei 2015

Pemkot Ambil Alih Ruko

Pemkot Ambil Alih Ruko


Pemkot Ambil Alih Ruko

Posted: 19 May 2015 08:50 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung mengabulkan gugatan 30 penyewa ruko Pasar Tengah. Dalam amar putusannya, PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandarlampung Nomor 590/181/IV.38.D/2014 tanggal 20 November 2014 perihal Teguran III atau Terakhir.

    Namun, Pemkot Bandarlampung belum menyerah. Secara hukum, pemkot melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Di samping itu, pemkot juga akan mengambil alih 14 ruko yang izinnya sudah kedaluwarsa. Dan, izin ruko tersebut dipastikan tidak diperpanjang lagi oleh pemkot.

    Tercatat, penyewa 14 ruko yang akan diambil alih itu termasuk dalam 30 orang yang menggugat pemkot. Rencana pengambilalihan ruko tersebut, menurut Wali Kota Bandarlampung Herman H.N., dilakukan dalam waktu dekat.

    ''Tidak apa kalah, kami masih bisa banding. Selain itu, kami akan ambil alih 14 ruko yang sudah tidak berizin. Karena saya tidak lagi memperpanjang izin mereka," katanya di Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, kemarin.

    Mantan Kadispenda Lampung ini juga menyatakan tak ada toleransi jika penyewa mengajukan permohonan perpanjangan izin. Herman bahkan menyatakan sudah ada pihak ketiga yang berminat terhadap 14 ruko yang izinnya kedaluwarsa tersebut. ''Akan kami ambil ke-14-nya dan dialihkan ke pihak ketiga lainnya," tandas dia.

    Sementara, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam menolak jika pemkot dikatakan kalah. Dan saat ini tim hukum pemkot tengah mempersiapkan banding. Dalam 14 hari ini, pemkot memasukkan memori banding.

    "Kami bukan kalah, dan kami tidak kalah. Ini hanya penggunaan dasar hukum terkait aset pemerintah yang tidak mengacu peraturan kementiran dalam negeri (permendagri) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Pajak dan Retribusi," kata dia.

    Masih kata Badri, saat ini pihaknya tidak begitu khawatir pemkot kehilangan pemasukan dari ruko. Termasuk juga klaim kepemilikan ruko. "Kalau hilang pengadilan yang harus bertanggung jawab dengan keputusannya ini," kata Eks Ketua KPU Lampung ini.

    Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Bandarlampjung Dedi Amarullah mengatakan, pihaknya masih mengkaji 14 ruko yang izinnya kadaluwarsa itu. "Nama 14 ruko tersebut adalah, tunggu saja, sedang kita kaji juga. Sebab, sudah tidak ada lagi perpanjangan izin lagi, jadi akan ditindak dan dikosongkan," tandasnya.

    Terpisah, Erwan, salah satu penyewa ruko mengaku belum tahu rencana pengambil alihan itu. Namun, menurut dia, ruko yang dia tempati saat ini tak bermasalah. Sebab, surat izinnya masih aktif. "Saya belum tahu itu. Nanti saya cari tahu dulu," ucap Erwan yang juga ikut menggugat pemkot ini.  

    Diketahui sebelumnya, proses persidangan gugatan 30 pemilik ruko Pasar Tengah terhadap penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung di pengadilan tata usaha negara (PTUN) setempat akhirnya dimenangkan para pemilik ruko Senin (18/5).

    Dalam sidang pembacaan keputusan persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PTUN Bandarlampung Marsinta Uli Saragih menolak seluruh eksepsi tergugat, yakni Pemkot Bandarlampung, dan mengabulkan gugatan pemilik ruko terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandarlampung Nomor 590/181/IV.38.D/2014 tanggal 20 November 2014 perihal Teguran III atau terakhir.

    Dalam keputusannya, Marsinta yang ditemani dua anggota majelis hakim, masing-masing Agus Effendi dan Hastin Kurnia Dewi, mempersilakan bagi yang belum menerima keputusan PTUN Bandarlampung untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam tempo 14 hari.

    Marsinta dalam pembacaan keputusannya menyampaikan, bahwa berdasarkan kajian tim hakim, Peraturan Wali Kota tentang Retribusi Pasar Tradisonal yang menjadi acuan keluarnya SK wali kota tersebut bertentangan dengan tata perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1996 tentang Pajak dan Retribusi. "HGB (hak guna bangunan) adalah uang pemasukan negara bukan pajak, yang kewenangannya mengacu pada permendagri dan kewenangan diteruskan kepada pemerintah daerah," katanya. (goy/c1/wdi)

Usul Rolling Pegawai Lama

Posted: 19 May 2015 08:49 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Polah PNS (pegawai negeri sipil) yang mengakali absensi retina scanner juga menuai sorotan dari Komisi I DPRD Bandarlampung. Pihak DPRD menilai salah satu solusi meminimalisasi PNS malas adalah dengan rolling.

    Anggota Komisi I Ali Yusuf Tabana menjelaskan, rolling tersebut harus menyentuh hingga level staf. Terutama staf yang telah lama bertugas di instansi tertentu. Sebab, lanjut dia, ada kemungkinan kemalasan itu muncul lantaran PNS bersangkutan sudah merasa jenuh.

    ''Untuk itu, kami di setiap hearing selalu menyampaikan pegawai yang sudah mencapai masa kerja 5-6 tahun segera dipindah ke instansi lain. Jika tidak, pegawai tersebut akan malas," katanya kemarin.

    Dengan adanya rolling itu, gairah bekerja bisa tumbuh kembali. Di tempat yang baru, para PNS akan mendapat tantangan dan pengalaman yang baru juga. Sehingga, lanjutnya, PNS tersebut tak bisa bermalas-malasan.

    Namun, tetap saja langkah pengawasan ketat perlu diterapkan. Pengawasan itu seharusnya dilakukan tak hanya oleh Inspektorat atau kepala satuan kerja saja. Melainkan juga oleh kepala bidang hingga kepala seksi.

    Ketua Komisi I Dedi Yuginta menambahkan, pengawasan hingga kepala seksi itu mutlak dibutuhkan sebab kepala satuan kerja tak mungkin memantau setiap hari.  "Jadi mereka lah yang harus ditekankan untuk bersikap jujur dan terus memberikan laporan atas apa yang dilakukan anak buahnya. Jangan waktu juga dikorupsi. Tegakkan disiplin. Kan sudah ada tunjangan kinerja," kata dia.

    Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah memastikan Pemkot akan memberi sanksi PNS nakal. Adanya retina scanner lanjut dia, hanya sebagai alat bantu kontrol keaktifan PNS. Sedangkan, ada tidaknya PNS tersebut di jam kerja pimpinan di masing-masing satker-lah yang harus lebih awas. "Bahkan, sudah kewajiban pimpinan dalam memberikan tugas kepada anak buahnya agar betah dan tidak jenuh dengan pekerjaanya saat itu," katanya.

    Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. berjanji terus melakukan sidak terkait kedisiplinan PNS di lingkup pemkot hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

    "Setiap bulan juga saya terus memantau kedisiplinan melalui absensi retina mata yang telah berlaku di beberapa satuan kerja (satker)," kata dia.

    Untuk itu, lanjut dia, jika masih ditemukan yang tidak disiplin pasti akan diketahui setiap bulannya melalui hasil print dari absensi retina mata tersebut.

    "Ya, nanti kita lakukan sidak di satker-satker. Kapan saja bisa dilakukan, yang jelas akan dilakukan hingga tingkat kelurahan," janjinya.

    Mantan Kadispenda Lampung ini juga mengaku dalam waktu dekat ini akan segera mengumpulkan seluruh pegawai yang ada di semua kecamatan, untuk diberikan pengarahan.

    "Bukan hanya pegawai kecamatan, nanti semua pegawai di kelurahan akan saya kumpulkan, semua akan kita berikan pengarahan untuk tetap disiplin," tandasnya.

    Diketahui, berbagai cara dilakukan Pemkot Bandarlampung dalam meningkatkan disiplin PNS. Salah satunya dengan menerapkan absensi retina scanner. Sayang, model absensi dengan teknologi canggih ini ternyata masih bisa diakali PNS malas di pemkot. Yakni dengan cara datang pagi untuk absen, kemudian siang pergi, dan sore kembali ke kantor untuk absen pulang. (goy/c1/wdi)

Operasi Batal, Peserta Jamkeskot Kecewa

Posted: 19 May 2015 08:42 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Pratiwi (27) harus menanggung sakit tumor payudara lebih lama. Sedianya, dia dioperasi pukul 12.00 WIB kemarin. Namun, pihak Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin (RSPBA) Lampung membatalkan jadwal operasi tersebut.

    Menurut pihak Pratiwi, alasannya karena dia merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) Bandarlampung. Alhasil, warga Jl. Indra Bangsawan, Rajabasa, ini memilih pulang dan dirawat di rumah.

    Menurut Heri Maryanto (31), suami Pratiwi, awalnya istrinya diperiksa di Puskesmas Rajabasa Indah (RBI) pada Senin (18/5) sekitar pukul 09.00 WIB. ''Saya mendapatkan surat rujukan untuk memeriksakan ke dokter spesialis bedah RSPBA Lampung," jelasnya kemarin.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota ini menggunakan fasilitas Jamkeskot lantaran tak punya biaya. Menurut dia, pihak RSPBA membolehkan istrinya dirawat dengan fasilitas Jamkeskot. Bahkan, istrinya telah diperiksa oleh dr. Yusmaidi. Sp.B. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Pratiwi menderita tumor di payudara. Dan dia dijadwalkan operasi kemarin.

"Tapi, pukul 09.00 WIB dipanggil pihak RS dan diberitahu bahwa istrinya tidak jadi dioperasi," katanya. Alasannya, pihak RSPBA khawatir tak dibayar oleh Pemkot. Karena kecewa, Heri membawa istrinya pulang.

    Terpisah, Administrasi medis RSPBA Dewi  Setia membantah bahwa rumah sakit menolak pasien Jamkeskot. Ia membenarkan bahwa Pratiwi sempat dirawat ruangan Fatimah. Dan dia terindikasi tumor di Payudara. " Seperti Benjolan namun belum  kasus emergency indikasi tumor payudara ganas,"jelasnya.

    Menurut dia, jadwal operasi tak dibatalkan. Akan tetapi, pihaknya meminta agar pasien didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan agar lebih tercover. "Untuk semua pasien Jamkeskot kami sarankan untuk daftar ke BPJS kesehatan," jelasnya.

    Hal ini dibenarkan oleh Dokter Spesialis Bedah RSPBA Lampung dr. Yusmaidi, Sp.B. dia justru terkejut Pratiwi  tidak jadi dioperasi. "Kalau tidak salah dia tinggal di rajabasa kan,mungkin ada misscomunication," jelasnya. (gie/p5/c1/wdi)

Tinjau Perluasan Landasan Pacu

Posted: 19 May 2015 08:38 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Demi mempercepat Bandara Radin Inten II menjadi salah satu bandara internasional, Pemprov Lampung dalam waktu dekat melakukan tinjauan ke lokasi. Pemprov akan melihat langsung kondisi perluasan landasan pacu.

    Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Lampung Tauhidi mengatakan sudah melakukan rapat terkait hal itu dengan beberapa perangkat kerja terkait. Di antaranya Dinas Perhubungan Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel. ''Kami sudah sepakat dalam rapat tersebut, nanti Kamis (21/5) meninjau lokasi secara langsung," katanya kemarin.

    Dilanjutkan mantan Kadisdik Lampung ini, dalam rapat tersebut sudah mulai dengan bahasan teknis. Seperti pembentukan tim pembebasan lahan yang akan diketuai oleh Kepala BPN Lamsel.

    "Juga kita bahas, kelengkapan admninistrasi hingga sosialisasi publik. Dimana tahapan sosialisasi sendiri akan dimulai dengan tahapan pendataan awal pemilik lahan yang masuk dalam rencana perluasan landasan pacu bandara Raden Intan," terangnya.

    Pemprov Lampung telah merencanakan pembebasan lahan untuk mengembangkan/menambah landas pacu sepanjang 81,5 ha. Namun tahun 2015 baru 36 ha yang direncanakan akan dibebaskan. Ini menyesuaikan kemampuan anggaran pemprorv senilai Rp 43 miliar. "Sisa dari jumlah lahan akan dianggarkan pada tahun berikutnya," jelasnya.

    Mengenai pembebasan lahan, dilanjutkan Tauhidi, tentunya ada penggantirugian terhadap masyarakat. "Tapi kita ini pakai istilah ganti wajar. Karena, melihat kondisi lapangan juga. Kan tidak ada ruginya," katanya.

    Dia juga mengajak kepada Tim Persiapan Pembebasan utamanya kepada pihak pamong desa setempat kiranya dapat mempublikasikan bahwa dalam pengelolaan anggaran kegiatan pembebasan lahan ini dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi real anggaran yang ada, sehingga memininalisir anggapan-anggapan yang berkembang di masyarakat nantinya.

    Sementara Kadishub Lampung Idrus Effendi mengatakan semua sudah dipersiapkan termasuk anggaran yang disediakan. Menurutnya, semula Pemprov menyediakan Rp48 miliar untuk pembebasan lahan. Namun demikian untuk efisiensi anggaran maka untuk TA 2015 dipangkas menjadi Rp43 miliar. (abd/c1/adi)

Efisiensi, Pemprov Tata Ulang Kegiatan

Posted: 19 May 2015 08:38 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung Arinal Djunaidi membantah ada pemotongan anggaran yang diakibatkan efisiensi dari pusat. Menurutnya, terkait efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pemprov, maka yang dilakukan adalah melakukan tata ulang kegiatan yang masuk APBD 2015.

    ''Pada dasarnya keseluruhan satker itu ada. Nah, masalahnya kan satkernya ini ada berbagai macam. Saat ini kami masih dalam proses pemilahan," jelasnya usai acara tatap muka dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko di pelataran Balai Keratun Pemprov Lampung kemarin.

    Sekprov Lampung ini mengatakan efisiensi tersebut akan dilakukan dengan tidak mengganggu program yang ada. "Jadi begini, ini benar-benar bukan anggarannya yang dipangkas. Akan tetapi kegiatannya yang ditata ulang. nanytinya dimasukkan kembali di APBD Perubahan,"  ujarnya.

    Lantas, berapa persen di setiap satker yang harus dijadwal ulang kegiatannya, dikatakan dia belum bisa memastikan hal tersebut.

    "Ya tidak bisa berapa persen berapa persennya. Karena, lkitajuga harus memilih jika memang kegiatan itu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ya itu yang kita pilih untuk diteruskan," sebutnya.

    Disinggung apakah dikarenakan hal tersebut pembahasan APBD-P hingga saat ini belum terselesaikan, ia menjelaskan pembahasan  APBD-P tergantung pemasukan yang dikumpulkan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun sumber-sumber pendapatan lain.

    Sebelumnya, Pemprov harus berhemat anggaran. Pasalnya, pemerintah pusat memangkas dana trasfer untuk APBD Lampung. Tercatat, untuk tahun ini pemprov menerima dana transfer sebesar Rp2.459.240.169.566. Namun, pemerintah pusat memangkas Rp300 miliar.  (abd/c1/adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New