BELI DI SHOPEE

Jumat, 08 November 2013

Usulan KHL Kabupaten/Kota Terendah Rp1,3 Juta

Usulan KHL Kabupaten/Kota Terendah Rp1,3 Juta


Usulan KHL Kabupaten/Kota Terendah Rp1,3 Juta

Posted: 07 Nov 2013 11:13 PM PST

BANDARLAMPUNG – Hingga kemarin, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung masih berusaha menyelesaikan survei angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang ketiga. DPP juga tengah menunggu pemerintah kabupaten/kota mengirimkan angka KHL dari hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan masing-masing.

Dari enam pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki dewan pengupahan, baru tiga yang telah mengirimkan KHL akhir ke DPP. Masing-masing Metro, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat.

Sisanya, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Waykanan, belum kunjung mengirimkan angka KHL versi DPK mereka. ''Kabarnya, Lampung Barat juga mau mengirim hasil survei KHL. Sebab mulai tahun ini mereka mau membentuk dewan pengupahan sendiri," ujar Ketua DPP Lampung Heri Munzaili kepada Radar Lampung kemarin.

    Berapa angka KHL yang telah diserahkan? Heri masih merahasiakannya. ''Saya takut menjadi konflik perdebatan. Saya hanya bisa menyebutkan KHL yang telah kami terima sementara ini terendah Rp1,3 juta. Mudah-mudahan dari empat daerah lainnya tidak lebih rendah dari Rp1,3 juta," ucapnya.

Heri juga turut angkat bicara terkait UMK yang telah ditetapkan Pemkot Bandarlampung. Dia menyatakan, kalau benar angka yang terekspos di media adalah hasil akhir, maka pihaknya meminta untuk segera disampaikan ke pemprov agar dikaji lebih lanjut. ''Sampai sekarang, kami belum menerimanya," aku dia.

Heri melanjutkan, angka yang didapat pemkot itu tetap belum hasil akhir. Masih ada kemungkinan bertambah. Sebab, angka UMK wajib lebih tinggi dari UMP.

''Kalau unsur tripartit dari DPP menetapkan UMP sebesar Rp1,6 juta, maka pemkot wajib merevisi UMK mereka. Intinya, berapapun besaran UMK yang ditetapkan Pemkot Bandarlampung, wajib lebih tinggi dari UMP," pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandarlampung Dhomiril Hakim menyatakan secepatnya menyampaikan UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp1,55 juta kepada DPP Lampung. ''Ya, kalau tidak besok (hari ini, Red), paling lambat Senin (11/11)," ungkapnya.

Dhomiril melanjutkan, meski kewenangan penuh penetapan UMK ada di DPP, pihaknya tetap berupaya menekankan agar tidak ada perubahan untuk angka UMK Bandarlampung.

''Itu memang kewenangan DPP, tetapi kami akan berusaha agar usulan tersebut diterima dan tidak diubah," tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Bandarlampung Nandang Hendrawan menyambut baik penetapan UMK setara KHL. Menurutnya, di Bandarlampung, besaran UMK tidak pernah 100 persen KHL. Sehingga diharapkan, besaran UMK yang setara KHL ini bisa terjadi dan harus terus dikawal semua pihak.

''Kami jelas mendukung apa yang dilakukan wali kota agar di Bandarlampung UMK-nya setara KHL," katanya.

Dia menilai angka tersebut akan diterima oleh pekerja dan pengusaha. Karena berada di tengah-tengah dari permintaan pekerja yang menginginkan UMK sebesar Rp3,7 juta.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar mengatakan bahwa besaran UMK yang telah ditetapkan wali kota belum final dan harus mendapatkan persetujuan dari DPP maupun gubernur.

''Ini kan belum final dan ada prosedur lanjutannya di tingkat yang lebih tinggi. Termasuk UMK setara KHL, itu tidak boleh sepihak," tukasnya.

Dia menambahkan, dalam penetapan KHL maupun UMK juga melibatkan pengusaha dari Apindo. Namun, itu juga tetap harus dirapatkan dan dibahas kembali secara mendalam. ''Kami bisa menyetujui usulan wali kota itu asalkan disetujui juga oleh DPP," pungkasnya.

Diketahui, Wali Kota Bandarlampung Drs. Hi. Herman H.N., M.M. akhirnya memutuskan UMK di Kota Tapis Berseri sebesar Rp1,55 juta. Angka itu didapat berdasarkan hasil survei di delapan pasar tradisional yang ada di Bandarlampung.

Menurut dia, untuk penetapan itu, pihaknya juga sudah mengumpulkan tiga unsur yang terlibat dalam penetapan UMK, yakni pemerintah, buruh, dan pengusaha.

''Besaran UMK yang ditetapkan ini setara dengan besarnya KHL dan mereka sudah turun ke lapangan untuk mengecek berapa kebutuhan hidup warga Bandarlampung. Makanya setelah turun lapangan ini, disepakati kalau UMK Rp1,55 juta," ujarnya usai mengikuti rapat tertutup bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung di ruang rapat wali kota, Rabu (6/11). (red/gyp/p5/c1/whk)

Rekomendasi BPK kepada Pemda Baru Ditindaklanjuti 63,28 Persen

Posted: 07 Nov 2013 11:12 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung ternyata masih memiliki pekerjaan rumah yang belum diselesaikan. Sebab, rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru ditindaklanjuti sebesar 63,28 persen. Sementara, 19,58 persen rekomendasi belum ditindaklanjuti dan 17,14 persen belum sesuai serta masih dalam proses tindak lanjut.

Informasi itu terungkap dalam Forum Komunikasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Region Pemeriksaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Hotel Novotel Lampung kemarin.

Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, angka tersebut ditemukan BPK sepanjang 2009 hingga semester 1-2013. ''Nilai rekomendasi mencapai Rp317,9 miliar," ungkap dia.

Secara global, lanjutnya, untuk region pemeriksaan Sumbagsel pada tahun lalu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp90,7 miliar. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp415,5 miliar.

''Harapannya, pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung dapat menyelesaikan rekomendasi yang kami berikan. Sehingga bisa menghapuskan potensi kerugian negara yang ada," ujarnya.

Agung menuturkan, dalam waktu dekat ini pihaknya mendeteksi kemungkinan adanya jalur penyebab kerugian negara baru. Mengingat, tahun depan banyak agenda besar yang dihelat negara ini. Di antaranya Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2014.

''Di Lampung memang belum terbaca. Tetapi di pemprov dan pemda kabupaten/kota lain muncul potensi tersebut," paparnya.

Guna mengantisipasinya, BPK tengah memperketat penerapan standar pemeriksaan dalam penentuan planning materiality. Antara lain dengan memperketat planning materiality dari 0,5-5 persen dari total penerimaan atau dari total belanja menjadi 0,5-3 persen dari total penerimaan atau belanja.

''Dalam penerapannya, pemeriksa secara terus-menerus mengedepankan profesionalitas, judgment, dan skepticism," paparnya.

Kemudian, pihaknya juga memprioritaskan pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) eksaminasi guna menjamin akuntabilitas. PDTT dalam bentuk eksaminasi itu akan diarahkan untuk memeriksa belanja bantuan sosial dan hibah serta belanja modal.

Untuk pemeriksaan atas belanja bansos dan hibah, arah kebijakan pemeriksaan antara lain dilaksanakan pada entitas yang berdasarkan penilaian resiko. Baik dari segi volume APBD maupun komposisi belanja bansos dan hibah terhadap APBD yang dianggap berisiko tinggi.

''Menjelang pilkada, Pemprov Lampung wajib hati-hati dengan dana bansos yang ada," imbaunya.

Sayang, Ketua Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Lampung Berlian Tihang belum berhasil dikonfirmasi terkait pemaparan BPK tersebut. Meski ponselnya aktif, pejabat karir nomor satu di Provinsi Lampung ini tidak mengangkat saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalasnya. (red/p5/c1/whk)

Harus Responsif, Antisipatif, dan Solutif

Posted: 07 Nov 2013 11:11 PM PST

BANDARLAMPUNG – Menjaga wilayah laut Lampung bukan tugas mudah. Apalagi di tengah keterbatasan armada kapal perang. Kendati demikian, aparat tetap harus menjalankan tugas secara maksimal dengan menyiasati terbatasnya armada. Pesan itu khusus disampaikan Danlantamal III Brigjen TNI (Mar) Ikin Sodikin kepada pejabat baru Danlanal Lampung Kolonel Laut (P) Suharto, S.H.

Seperti diketahui, Suharto dipercaya menggantikan pejabat lama, Danlanal Lampung Laksamana Pertama (TNI) Fery Sidjaja, yang kini menempati jabatan baru sebagai Kepala BIN Maluku Utara. Serah-terima jabatan (sertijab) berlangsung kemarin di Lapangan Korpri, Bandarlampung.

    ''Kepemimpinan Lanal Lampung harus lebih baik dari sebelumnya. Pejabat baru harus responsif, antisipatif, dan solutif dalam menjalankan tugasnya sebagai komandan Lanal Lampung,'' tegas Ikin kemarin.

    Dia meminta, Lanal Lampung harus dapat menyiasati patroli keamanan di laut dengan terbatasnya kapal. ''Manfaatkan jabatan ini sebaik-baiknya dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang anda miliki,'' imbuhnya.

    Ada lima pesan penting yang benar-benar harus diperhatikan Danlanal Lampung. Pertama, tingkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT dalam menjalankan tugas. Lalu, ciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan komunikatif dalam institusi. ''Kemudian tingkatkan operasi laut di wilayah perairan Lampung untuk mencegah pelanggaran hukum,'' bebernya.

    Selain itu, jaga koordinasi antara pemerintah Provinsi Lampung dalam menyukseskan pembangunan dan membina hubungan kerja sama dengan pihak swasta.

    ''Hal yang terpenting yakni menjaga hubungan yang baik dengan institusi lain, terutama Polri, dalam menjaga keamanan wilayah Lampung,'' pintanya.

Danlanal Lampung Kolonel (P) Suharto, S.H. dengan tegas siap menjalankan tugas sesuai dengan lima poin yang diamanatkan dalam pelaksanaan upacara sertijab.

    ''Saya akan patuhi aturan tersebut dengan segera mengimplementasikannya. Malam ini langsung mengadakan rapat dengan jajaran staf untuk mengenal dan menjalin komunikasi yang baik dengan mereka,'' ungkapnya.

    Mantan komandan Kapal Dewa Ruci itu memastikan akan mengajak semua pihak untuk kerja sama dalam pengamanan laut. ''Media juga dibutuhkan untuk menyambungkan kegiatan dari Lanal Lampung. Kami juga sudah jadwalkan untuk minggu depan sowan media yang ada di Bandarlampung,'' terangnya.

    Terkait Pemilu 2014, Suharto memastikan akan menjaga netralitas TNI-AL. ''Netralitas TNI harga mati dan tidak ada yang mendukung salah satu calon pun. Kita larang mereka mendukung secara terbuka maupun tertutup dan jika ada yang melanggar pasti akan mendapat sanksi,''  janjinya.(asy/p1/c3/wan)

 

’’Masak Pungli untuk PAD’’

Posted: 07 Nov 2013 11:10 PM PST

Polisi Harus Bertindak
BANDARLAMPUNG – Alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung bahwa penarikan retribusi terhadap sepeda motor yang masuk Terminal Induk Rajabasa untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) menuai sorotan. Diketahui, meski tanpa dasar hukum, sejak Maret 2003, Dishub memungut bayaran Rp1.000 bagi sepeda motor yang masuk areal Terminal Induk Rajabasa. Alasan yang diungkapkan, tindakan itu dilakukan untuk meningkatkan PAD di kota ini.

Pengamat hukum administrasi negara (HAN) F.X. Sumarja menilai, alasan yang dikemukakan Dishub tidak tepat. Sebab, perbuatan itu masuk kategori pungutan liar (pungli).

''Masak pungli untuk PAD. Sementara, PAD sudah jelas sumber dan aturannya. Karena itu, alasan peningkatan PAD seperti yang diungkapkan Dishub tidak dapat menjadi diskresi!" tandasnya.

Terlebih, lanjut Sumarja, jika dilihat dari objek yang ditarik, ada kewenangan yang dilanggar dalam kasus tersebut. ''Aturannya sudah jelas. Yang ditarik adalah kendaraan yang parkir di dalam terminal, bukan kendaraan yang masuk. Kalau memang seperti itu, berarti ada kewenangan yang dilanggar," tukasnya.

Karena itu, terus dia, perlu ada audit dari lembaga yang berwenang untuk melihat berapa besar potensi PAD yang bisa didapat dalam sehari. Apalagi bukan menjadi rahasia lagi jika jumlah yang didapat per hari dengan jumlah yang disetorkan ke kas daerah berbeda.

''Dalam hal ini, penegak hukum seperti polisi maupun jaksa bisa mengambil tindakan untuk mengusutnya. Selain itu, pengawasan dari DPRD juga harus dilakukan guna menghindari adanya praktik pungli di kawasan terminal tersebut," saran dia.

Di sisi lain, Sumarja menilai pungutan itu juga pasti diketahui atasan di Dishub. Karena tindakan pungutan tersebut sudah dilakukan cukup lama. ''Nah karena itu, saat ini perlu ada langkah yang diambil penegak hukum buat memberikan efek jera kepada oknum yang mengambil keuntungan dari penyalahgunaan wewenang tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Dishub mengklaim pungutan retribusi terhadap sepeda motor yang masuk terminal dalam rangka meningkatkan PAD. Kendati memang, instansi itu mengakui bahwa penarikan retribusi tersebut tidak diatur dalam peraturan daerah (perda).

''Ya, kalau sudah masuk areal terminal itu memang ditarik. Kami memberlakukan ini karena mencontoh yang terjadi di bandara dan stasiun kereta api. Kalau kendaraan masuk ke sana kan ditarik tarif walaupun cuma mengantar. Kecuali kalau mengantarnya di luar areal, baru tidak dikenakan retribusi," ujar Kepala UPTD Terminal Dishub Bandarlampung Zulkifli, Rabu (6/11).

Meski demikian, imbuh dia, ke depannya Dishub tidak menarik lagi retribusi sepeda motor yang melintas di Terminal Induk Rajabasa. Kecuali kendaraan tersebut telah parkir di areal terminal sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Kendaraan.

''Kami memberlakukan penarikan itu sejak Maret 2013. Dana tersebut kami kumpulkan dan serahkan ke bagian keuangan sebagai PAD Bandarlampung," akunya.

Untuk anggota yang bertugas di terminal, lanjut Zulkifli, pihaknya sudah mengumpulkan seluruhnya untuk diberikan pengarahan agar kejadian tersebut tidak terulang. ''Mereka telah kami kumpulkan dan kami akan evaluasi lagi terkait masalah ini," ucapnya.

Diketahui, adanya praktik pungli yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung terhadap pengendara sepeda motor di Terminal Induk Rajabasa menyita perhatian Polresta Bandarlampung dan Ombudsman perwakilan Lampung.

Polresta berencana melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan turun ke lapangan untuk mencari bukti terkait adanya pungli tersebut.

Sementara, Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman perwakilan Lampung Upi Fitrianti mengatakan, pihaknya juga berencana melayangkan surat klarifikasi kepada Dishub untuk menjelaskan terkait permasalahan tersebut.

Sebab, kata dia, Dishub telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jika memungut retribusi terhadap sepeda motor yang masuk Terminal Induk Rajabasa tanpa adanya aturan. (gyp/p5/c1/whk)

PHRI Janji Fasilitasi

Posted: 07 Nov 2013 11:07 PM PST

Terkait Hotel Tak Memiliki Izin Lokasi
BANDARLAMPUNG – Banyaknya bangunan hotel di Bandarlampung yang belum memiliki izin lokasi direspons Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung.
Sekretaris PHRI Lampung Riyandi Indrawan mengatakan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada seluruh anggota agar mempercepat pengurusan izin sebelum bangunan rampung.

''Kami mendukung agar seluruh anggota mematuhi peraturan daerah, kalau memang ada aturan seperti itu. Kami akan minta seluruh anggota untuk tertib administrasi dan menyelesaikan segala bentuk perizinan yang diminta," ucapnya kemarin.

Dia menyatakan, PHRI siap memfasilitasi pemilik hotel yang merasa keberatan mengurus sendiri izin lokasi. Selama ini, lanjut Indra, yang menjadi hambatannya, PHRI tak pernah dilibatkan dalam pembuatan kebijakan dan peraturan yang berhubungan dengan pariwisata dan perizinan.

Menurutnya, itulah yang menjadi salah satu penyebab kenapa banyak pengusaha hotel yang tidak mengetahui dan mengerti mengenai aturan tersebut. ''Jadi agar kami mengerti, ke depannya diharapkan kami dilibatkan," ungkapnya.

Saat ini, terus Indra, pertumbuhan hotel di Bandarlampung sangat pesat. Namun, hal itu tidak lantas berbanding lurus dengan jumlah pengunjung yang datang.

Dia memaparkan, semakin banyak hotel yang dibangun, maka makin sedikit pengunjung yang menginap di hotel. ''Karena itu, perlu ada tindakan dan program yang diambil pemerintah bersama investor untuk menarik minat wisatawan, dan itu akan kami sarankan kepada pemerintah daerah," paparnya.

Terlebih saat ini, dari data yang dimiliki PHRI, persentase kunjungan wisatawan di Bandarlampung hanya 1,84 persen. Angka itu jelas menunjukkan kecilnya kontribusi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Bandarlampung.

''Sekarang angka kunjungan hanya 1,84 persen, belum mencapai 2 persen. Artinya, kontribusinya masih sangat kecil. Karena itu, perlu peran dari semua pihak untuk meningkatkannya. Khususnya dari segi pariwisata," tandas dia.

Diketahui, dari sembilan hotel yang akan dibangun di Kota Tapis Berseri, hanya dua yang sudah memiliki izin lokasi. Yakni Hotel dan Villa Mahagiri yang berlokasi di Kelurahan Batuputu, Kecamatan Teukbetung Utara, dan Hotel Mercure di Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal. Sementara, tujuh lainnya belum memiliki izin.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Syahriwansyah mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penatagunaan Tanah, setiap pendirian atau pembangunan tempat usaha hotel harus memiliki izin lokasi maupun penggunaan tanah.

Tidak hanya PP No. 16/2011, keberadaan hotel tersebut juga melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI No.2/2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT). (gyp/p5/c1/whk)

3.419 Perlintasan KA Tak Dijaga

Posted: 07 Nov 2013 11:06 PM PST

BANDARLAMPUNG – Data yang cukup mencengangkan dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin. Terdapat 3.419 perlintasan kereta api (KA) yang tidak dijaga. Jumlah tersebut tersebar di Sumatera dan Jawa. Rinciannya 2.923 di Jawa dan 496 di Sumatera. Sementara untuk jalur resmi yang dijaga baru 1.174. Yakni 969 di Jawa dan 205 di Sumatera.

    Untuk jumlah perlintasan tidak resmi di Sumatera dan Jawa sebanyak 618 titik. Yakni 410 di Jawa dan  208 di Sumatera. Akan tetapi, kini jumlahnya bertambah dan tidak terdata.

    Direktur Keselamatan Perkeretaapian  Kemenhub Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, keberadaan palang pintu perlintasan dibuat untuk melindungi perjalanan KA bukan untuk keselamatan penyeberang atau pengguna jalan. Meski diakui, tidak adanya palang perlintasan KA sering memakan korban.

    ''Pada prinsipnya pintu palang ini seperti jalan tol, seolah-olah dibuat pagar. Jadi dulunya palang pintu ini  dibuat agar hewan tidak bisa lewat. Dalam tanda kutip harusnya meski tidak dipagari, manusia bisa tertib," kata Hermanto usai membuka workshop keselamatan perkeretaapian di gedung Parahita kemarin (7/11).

    Artinya,  kata dia, di aturan mana pun, seperti di UU No. 22/2009 maupun UU Perkeretaapian, pemakai jalan yang akan melintasi harus berhati-hati dan mendahulukan kereta berjalan.

    ''Secara teknis beban yang berat dengan kecepatan tinggi tidak mudah KA mengerem mendadak. Kalau babaranjang saja dari kecepatan 60–80 kilometer mengerem jaraknya 20 kilometer dari tujuan," tuturnya.

    Sehingga, dalam hal ini perlu adanya kesadaran masyarakat untuk berhati-hati dan mematuhi aturan ketika akan melintas di perlintasan KA. Meski tak dijaga, ada rambu-rambu untuk dipatuhi. Kemudian lihat kiri-kanan. Setelah aman baru jalan. Sehingga, dengan demikian, ada atau tidak ada pintu perlintasan kewajiban pengguna jalan untuk berhati-hati.

    ''Karena dalam  UU sebenarnya semua perlintasan harus ditutup. Tidak boleh ada perlintasan kendaraan maupun masyarakat. KA lebih dahulu ada dari zaman Belanda. Dan mobil baru ada. Jadi solusinya dengan flyover atau underpass. Tapi kan itu mahal. Makanya, upaya saat ini ya itu, agar pengguna jalan berhati-hati," tambahnya.

    Kesadaran ini pula yang dibahas dalam workshop. Pesertanya adalah pelajar SMP dan SMA. Lalu kenapa mereka yang dibidik? Menurut Hermanto, sejak duduk di bangku sekolah harus dididik dan diberi pemahaman yang benar akan hal ini. Sehingga sejak dari usia muda ditanamkan dalam diri untuk disiplin, yang setidaknya dapat mencegah adanya korban karena perlintasan kereta api yang tidak berpalang.

    ''Dan sekarang tidak bisa lagi korban menuntut masinis yang menabraknya karena sudah dijelaskan. Mereka harus mendahulukan KA jalan. Sebab, merekalah yang melintasi jalur KA. Dan ini pun sudah diatur dalam undang-undangnya," pungkasnya. (rnn/p1/c3/wan)

 

RSUDAM Minim Dokter Spesialis

Posted: 07 Nov 2013 11:04 PM PST

DIREKTUR Utama Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) drg. Torry Duet Irianto mengakui, pasien yang hendak operasi harus menunggu jadwal yang cukup lama. Dia beralasan, lamanya jadwal operasi pasien dikarenakan terbatasnya dokter spesialis di rumah sakit pelat merah tersebut.

    ''Kami telah berupaya mengusulkan adanya dokter spesialis bedah tumor dan tulang ke Kementerian Kesehatan. Dan, usulan itu ditanggapi positif. Tapi harus menunggu terlebih dahulu,'' kata Torry kemarin.

    Ia juga mengaku, telah berupaya untuk membenahi pelayanan agar pasien yang akan melakukan operasi tidak antre lama.

    ''Kami tunggu dahulu. Mudah-mudahan dengan tambahan dokter yang diusulkan, tidak akan terjadi lagi pasien antrean yang akan menjalani operasi,'' ujarnya.

    Sayangnya, Torry tidak mengetahui persis berapa jumlah pasien yang menunggu untuk dioperasi. ''Untuk lebih pasti berapa jumlahnya, datanya  besok saya beri tahu,'' janjinya.

    Dibeberkan, dalam sehari pihak rumah sakit mampu mengoperasi empat pasien. Namun, itu akan ditingkatkan jika usulan dokter dari Kementerian Kesehatan  telah ditanggapi.

    ''Sementara untuk jumlah dokter ortopedi di RSUDAM ada dua. Dan dengan hari operasi bergantian dengan hari poliklinik. Kendala lain tidak ada di bagian operasi selain kekurangan dokter spesialis bedah tumor dan tulang,'' pungkasnya. (fbi/p1/c3/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New