BELI DI SHOPEE

Jumat, 20 Desember 2013

BPMP: Tower Itu Tidak Berizin!

BPMP: Tower Itu Tidak Berizin!


BPMP: Tower Itu Tidak Berizin!

Posted: 20 Dec 2013 06:18 AM PST

BANDARLAMPUNG – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung memastikan belum memberikan izin pendirian tower di Jl. Pangeran Mangkubumi Gang Kencana, Kelurahan Gunungagung, Langkapura. Karenanya jika ada aktivitas pembangunan tower di sana, dipastikan  tidak mempunyai izin yang jelas sehingga harus dihentikan.

Kepala BPMP Bandarlampung Nizom Ansori mengatakan, pihaknya meminta para pengusaha untuk tidak membangun tower tanpa ada izin yang jelas. Sebab jika ada pengusaha yang tetap membangun tower tanpa izin, pihaknya tak segan-segan membongkarnya.

''Ya harus ada izin dong. Kalau nggak ada izin, pasti kami bongkar. Sampai sekarang, kami belum pernah menyetujui adanya izin pendirian tower di sana (Jl. Pangeran Mangkubumi, Red)," tegas Nizom melalui sambungan telepon kemarin.

Dia melanjutkan, dalam mengurus izin pendirian tower, harus melampirkan beberapa syarat. Salah satunya persetujuan dari warga sekitar tempat di mana tower tersebut berdiri. Karena jika tidak ada persetujuan dari warga, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pendirian tower.

''Kalau tak ada persetujuan dari warga, kami tidak berani memberikan izin. Yang pasti dalam pemberian izin itu, harus dilampirkan nama-nama warga yang diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT (rukun tetangga), lurah, dan camat. Tanpa itu, tak bisa diberikan izin," tandasnya.

Karena itu, pihaknya berencana mengecek langsung tempat tersebut. Ia berjanji kalau menemukan material atau tempat yang direncanakan dibangun tower itu, pihaknya akan menghentikan proses pembangunannya.

''Nggak boleh itu! Kami akan cek dahulu ke sana. Kalau memang benar ada yang lagi membangun tower, nanti kami yang menghentikannya, sebelum mereka mendapatkan izin dari warga sekitar," janjinya.

Diketahui, Nazar Ikhsan, warga Jl. Pangeran Mangkubumi Gang Kencana, mengeluhkan rencana pembangunan tower di dekat kediamannya lantaran pendiriannya hanya berjarak sekitar 4 meter.

Padahal, ia tidak pernah menyetujui adanya rencana pembangunan tersebut. Sehingga, Nazar berharap bantuan dari pihak berwenang untuk menghentikan proses itu. Terlebih, aktivitas penggalian dan material sudah ditempatkan di lokasi pembangunan tower tersebut. (yud/p4/c1/whk)

Jangan Sampai Rugikan Masyarakat!

Posted: 20 Dec 2013 06:17 AM PST

BANDARLAMPUNG – Pemekaran wilayah berdampak pada masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Sebab, adanya pemekaran akan mengubah beberapa identitas warga. Sementara, rakyat miskin kesulitan untuk mengubah identitas tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategi dan Kebijakan Publik (Pussbik) Lampung Aryanto Yusuf, pemekaran wilayah selama ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat kemakmuran. Namun, kenyataannya selama ini justru membuat kesulitan warga dalam membuat profil identitas daerahnya.

''Jangan sampai adanya pemekaran justru merugikan masyarakat dan membuat sulit karena mereka harus mengubah identitas. Di samping rugi waktu dalam pengurusan identitas, bisa jadi rugi finansial. Salah satunya dari segi ongkos saat datang ke kantor pelayanan," ujarnya kemarin.

Aryanto melanjutkan, daerah otonomi baru (DOB) hanya sebagai upaya membagi rata pendapatan daerah untuk membiayai birokrasi baru dan rezim politik baru. DOB tidak mampu menyejahterakan rakyatnya, justru lima tahun pertama hanya habis untuk membuat infrastruktur baru serta membiayai urusan birokrasi dan kepala daerahnya.

''Dengan mengurusi pembangunan daerahnya, sementara urusan masyarakatnya justru terbengkalai. Harusnya ada evaluasi dari pemkot, apa dampak yang akan terjadi jika ada sebuah pemekaran," sarannya.

Pemekaran, imbuh Aryanto, dapat dilihat perkembangannya dari 5-10 tahun ke depan. Di mana jika suatu pemekaran ini baik, maka dalam kurun waktu tersebut daerah itu berkembang. Namun sebaliknya, jika dalam kurun waktu ini tidak ada perkembangan, maka pemekaran itu dianggap gagal.

''Kita lihat saja nanti seperti apa. Mudah-mudahan pemekaran ini baik buat masyarakat dan dapat memajukan daerah, khususnya di bidang infrastruktur," harapnya.

Aryanto menambahkan, untuk saat ini pemkot harus dapat menyeimbangkan antara pembangunan infrastruktur dengan kemajuan masyarakatnya. Di mana dalam jangka pendek, masyarakat yang akan mengubah identitasnya, harus dapat difasilitasi dengan baik.

''Semua pelayanan yang berhubungan dengan perubahan identitas itu harus dimaksimalkan. Beri ruang warga untuk mengurusi perubahan identitas dengan mudah," pungkasnya. (yud/p4/c1/whk)

Giliran Ombudsman Sesalkan Komisi V

Posted: 20 Dec 2013 06:17 AM PST

BANDARLAMPUNG – Sikap Komisi V DPRD Lampung yang menggelar hearing (rapat dengar pendapat) tertutup saat membahas anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung dalam rangka menggodok RAPBD 2014 pada Rabu (18/12) lalu terus menuai sorotan.

    Setelah Komisi Informasi (KI) Lampung yang menyesalkan sikap komisi V tersebut lantaran dinilai tidak mendukung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kemarin giliran Ombudsman RI perwakilan Lampung yang ikut menyayangkannya.

    Asisten Ombudsman RI perwakilan Lampung Upi Fitriyanti mengatakan, seharusnya hearing tersebut digelar secara terbuka sehingga semua unsur bisa mengakses informasinya. Terlebih, hearing yang dilakukan dalam rangka membahas anggaran pendidikan dalam RAPBD 2014.

    Menurut dia, pendidikan merupakan salah satu ruang lingkup pelayanan publik sesuai pasal 5 ayat 2 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Sementara, salah satu asas pelayanan publik adalah partisipatif, yang dapat dilakukan dengan cara peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.

    ''Itu sesuai pasal 4 huruf F UU No. 25/2009, yang menyatakan bahwa pembahasan anggaran pendidikan sebaiknya dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah alokasi anggaran yang dibuat sudah sesuai aspirasi kebutuhan dan harapan. Jadi, kami sangat menyayangkan jika rapat yang digelar komisi V itu tertutup," tandasnya.

Diketahui, sikap tidak mendukung UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP ditunjukkan Komisi V DPRD Lampung, Rabu. Komisi yang membidangi masalah kesejahteraan masyarakat dan pendidikan itu menggelar hearing tertutup saat membahas anggaran Disdik Lampung dalam rangka menggodok RAPBD 2014 di ruang komisi tersebut.

    Beberapa wartawan yang sehari-harinya meliput di gedung rakyat tersebut dicegah Djunisar Sahri, salah satu staf komisi V, saat akan memasuki ruangan rapat komisi itu.

    ''Maaf, hearing-nya tertutup. Tadi saja ada fotografer koran lain mau foto enggak boleh dan disuruh keluar. Kalau perintahnya boleh masuk, pasti kami izinkan masuk," ujarnya kepada wartawan.

    Terpisah, Wakil Ketua Komisi V Abdullah Fadri Auly membenarkan jika hearing digelar tertutup. Alasannya, pembahasan anggaran Disdik belum final sehingga dikhawatirkan timbul polemik ketika dipublikasikan.

    ''Untuk hal-hal yang belum final, kami belum mau! Kami enggak mau orang berspekulasi dengan angka yang belum final. Kami juga tidak ingin hal yang belum pasti muncul dalam pemberitaan. Karena itu namanya pepesan kosong!" tandasnya. (whk/p4/c1/whk)

Perlu Peta Potensi PPh

Posted: 20 Dec 2013 06:17 AM PST

BANDARLAMPUNG – Dana perimbangan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi. Khususnya yang berasal dari bagi hasil pajak dan penerimaan dari sumber daya alam serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

    Dana bagi hasil (DBH) pajak mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Di mana, dalam struktur pendapatan daerah, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri serta PPh pasal 21 digolongkan sebagai bagian daerah dari bagi hasil pajak.

    Sebagai bentuk keseriusan dalam menggarapnya, Pemprov Lampung menggelar seminar terkait di Gedung Pubian, Pemprov Lampung, kemarin. Pemprov menyadari betul kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dari sumber ini realisasinya belum optimal.

    Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Adeham mewakili Gubernur Sjachroedin Z.P. menegaskan, telah terbit Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/813/III.18/HK/2013 tentang Pembentukan Tim Pengarah Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Negeri serta Pajak Penghasilan Pasal 21 di Provinsi Lampung.

    Kendati demikian, pihaknya menyadari upaya optimalisasi pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 bukan hal yang mudah untuk direalisasikan. Namun, sebagai aparatur negara, setiap pemda harus memiliki komitmen yang kuat dalam mengoptimalkan sumber penerimaan dari sektor ini.

    "Tentu dengan harapan ke depan ada peningkatan yang signifikan dari bagi hasil pajak penghasilan ini. Walaupun pada kenyataannya bagi hasil yang ada selama ini belum sesuai dengan prinsip-prinsip dari dana perimbangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi," ujarnya.

    Melalui seminar sekaligus rakor evaluasi PPh pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri; PPh pasal 21; sosialisasi kajian PPN barang dan jasa; serta PPnBM dinamika bagi hasil, mendesak perlu ditinjau ulang oleh pemerintah.

    Karena itu, dalam kesempatan tersebut pemprov menyampaikan pada perwakilan pemkab/pemkot untuk membuat peta potensi PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21. Hal ini untuk mengkaji upaya agar pemerintah pusat memperhatikan komponen-komponen yang diatur dalam perimbangan keuangan, khususnya dana bagi hasil pajak. "Yakinlah, bersama kita bisa," ungkapnya. (red/p1/p2/adi)

Pengusaha Sawit Wajib Sertifikat ISPO

Posted: 20 Dec 2013 06:16 AM PST

BANDARLAMPUNG – Ini pengumuman bagi pelaku industri perkebunan kelapa sawit Lampung. Pada 2014, Dinas Perkebunan (Disbun) Lampung mewajibkan pengusaha sawit mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

    Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan Disbun Lampung Elya Rusmaini mengatakan, sertifikat ini diperlukan untuk memenuhi standar internasional. Dalam hal ini, pelaku industri perkebunan kelapa sawit harus memilikinya paling lambat akhir 2014.

    Keharusan ini tidak terlepas dari gencarnya kampanye pelestarian lingkungan yang dilakukan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing. Ya, mereka selalu menekankan agar usaha ini dapat benar-benar memperhatikan lingkungan hidup. Tidak hanya Indonesia, tapi juga dunia.

    "Jika dihantam isu negatif terus dan harganya jatuh, bisa gawat. Makanya semua pelaku usaha sawit harus bersertifikat ISPO," ujarnya dalam seminar budi daya kelapa sawit yang diadakan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Lampung di Hotel Kurnia II, Bandarlampung, kemarin.

    Sayang, nampaknya beberapa pengusaha keburu gentar pada awal. Pasca tercetusnya keharusan ini, hingga kini terdapat lima pengusaha mundur dalam industri sawit. Mereka beralih pada usaha budi daya tebu yang dianggapnya belum terdapat peraturan yang memberatkan.

    Alasannya, untuk mengurus sertifikat ISPO ternyata tidak murah. Ya, untuk mengurusnya, perusahaan harus merogoh kocek kisaran Rp100 juta–Rp300 juta.

    "Kita tidak bisa melarang orang untuk usaha di bidang apa. Yang pasti, keharusan sertifikat ISPO ini merupakan upaya membuat industri sawit Lampung makin matang di pandangan luar negeri," katanya.   

    Namun, tidak perlu keburu pesimistis seluruh pengusaha industri sawit bakal beralih. Terbukti dari 14 perusahaan sawit yang ada di Lampung, empat perusahaan sudah resmi mengantongi sertifikat ISPO. Satu dalam proses pengurusan dan lainnya sedang dalam tahap sosialisasi.

    Dia menerangkan, kebijakan baru ini lahir berdasarkan terbitan Peraturan Menteri Pertanian No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

    Permentan itu bersifat mandatory (wajib) dan mengatur persyaratan ISPO yang harus diterapkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. "ISPO untuk perkebunan kelapa sawit rakyat (plasma dan swadaya) akan diatur kemudian hari," ujarnya.

    Diterangkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dapat mengajukan permohonan sertifikat ISPO harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Salah satunya sudah mendapat kelas I, II, atau III berdasarkan hasil penilaian usaha perkebunan sesuai Permentan No. 7/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.

    "Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh petugas dinas yang membidangi perkebunan di provinsi dan kabupaten/kota. Yaitu satu tahun sekali untuk kebun tahap pembangunan dan tiga tahun sekali untuk kebun tahap operasional," ungkapnya seraya menerangkan, petugas penilai bertanggung jawab secara yuridis teknis terhadap hasil penilaian usaha perkebunan yang dilakukannya. (red/p1/c2/adi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New