BELI DI SHOPEE

Kamis, 19 Desember 2013

Ajak Perangi Korupsi

Ajak Perangi Korupsi


Ajak Perangi Korupsi

Posted: 19 Dec 2013 01:07 AM PST

BANDARLAMPUNG – Organisasi Islam Muhammadiyah merayakan milad ke-104. Puncak perayaan milad dilakukan dengan menggelar pawai yang diikuti 5.300 personel dari tingkat pelajar dan mahasiswa. Pawai yang dilepas langsung Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan itu bertemakan Perangi Korupsi. ''Dengan tema Perangi Korupsi, kita harapkan  pengelolaan bangsa dan negara bisa lebih baik lagi," ujar Zulkifli di sela-sela acara.

Dia melanjutkan, untuk mencapai good governance, transparansi kepemimpinan harus dimulai dari tingkat paling bawah. Seperti lurah, camat, bupati, gubernur, menteri, dan semua pimpinan.

''Kalau pengelola pemerintah semakin baik, maka tujuan demokrasi berbangsa dan bernegara akan semakin cepat tercapai," katanya.

Sementara Ketua PW Muhammadiyah Lampung Hi. Nurvaif Chaniago mengatakan, pada milad kemarin, Muhammadiyah tidak lagi  mengejar kuantitas, melainkan kualitas untuk kepentingan berbangsa dan bernegara.

''Jadi kegiatan abad ini bukan lagi mengejar kuantitas, tetapi kualitas. Mulai aspek kesehatan dan pendidikan, belajar-mengajar, dan sebagainya. Nah khusus untuk itu, pada pawai ini sengaja kita mengambil tema Muhammadiyah antikorupsi," ujarnya kemarin.

Menurut dia, dengan pawai tersebut akan ada sentuhan bagi masyarakat bahwa masih banyak  orang baik yang bisa menegakkan hukum  dalam kehidupan ini.

''Jangan hanya karena ulah segelintir orang, semua jadi jelek. Masih banyak orang yang baik untuk dapat membangun negeri ini," tandasnya. (red/p4/c1/whk)

Bahas Anggaran kok Tertutup!

Posted: 19 Dec 2013 01:04 AM PST

BANDARLAMPUNG – Sikap tidak mendukung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ditunjukkan Komisi V DPRD Lampung kemarin. Komisi yang membidangi masalah kesejahteraan masyarakat dan pendidikan itu menggelar hearing (rapat dengar pendapat) tertutup saat membahas anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung dalam rangka menggodok RAPBD 2014 di ruang komisi tersebut kemarin.

    Beberapa wartawan yang sehari-harinya meliput di gedung rakyat tersebut dicegah Djunisar Sahri, salah satu staf komisi V, saat akan memasuki ruangan rapat komisi itu.

    ''Maaf, hearing-nya tertutup. Tadi saja ada fotografer koran lain mau foto enggak boleh dan disuruh keluar. Kalau perintahnya boleh masuk, pasti kami izinkan masuk," ujarnya kepada wartawan.

    Terpisah, Wakil Ketua Komisi V Abdullah Fadri Auly membenarkan jika hearing digelar tertutup. Alasannya, pembahasan anggaran Disdik belum final sehingga dikhawatirkan timbul polemik ketika dipublikasikan.

    ''Untuk hal-hal yang belum final, kami belum mau! Kami enggak mau orang berspekulasi dengan angka yang belum final. Kami juga tidak ingin hal yang belum pasti muncul dalam pemberitaan. Karena itu namanya pepesan kosong!" tandasnya.

    Terpisah, Kadisdik Lampung Tauhidi membenarkan jika instansinya tengah menggelar rapat dengan komisi V dalam rangka penyusunan RAPBD 2014.

''Ya, kami sedang membahas anggaran. Tetapi ini lagi ditunda. Nanti dilanjutkan lagi," ujarnya saat ditemui di depan ruang komisi V sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.

Menurutnya, plafon anggaran Disdik yang dibahas sebesar Rp284 miliar. Sementara untuk prioritas Disdik ke depan adalah meningkatkan mutu, laboratorium, kurikulum buku 2013, buku referensi, dan lainnya. ''Termasuk Itera (Institut Teknologi Sumatera) yang kami anggarkan Rp2 miliar serta sarana dan prasarana pendidikan," paparnya.

Sementara itu, hearing yang digelar tertutup ini menuai keprihatinan dari Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung Juniardi. Menurut dia, APBN dan APBD meruakan informasi yang terbuka, termasuk daftar perincian anggaran (DPA) dan laporan realisasi anggaran.

''Bahkan pembahasannya harus terbuka juga kepada masyarakat. Kecuali dalam pembahasan itu terdapat informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP," kata dia.

Juniardi menambahkan, komisi-komisi di DPRD adalah lembaga legislatif yang merupakan badan publik yang punya kewajiban sama dalam perintah UU KIP. ''Artinya sepanjang bukan terkait informasi yang dikecualikan, yakni yang tertera pada pasal 17 UU KIP, maka tak ada alasan untuk tidak terbuka," tandasnya. (whk/p4/c1/whk)

Urus Identitas!

Posted: 19 Dec 2013 01:02 AM PST

BANDARLAMPUNG – Warga Bandarlampung yang wilayahnya terkena pemekaran kelurahan maupun kecamatan diminta untuk segera mengurus perubahan identitas. Sebab dikhawatirkan ke depannya timbul masalah akibat belum diubahnya identitas baik pada KTP, sertifikat tanah, atau administrasi kependudukan lainnya.

''Kalau ke depannya tidak mau terjadi masalah, ya harus diurusi dari sekarang. Lebih cepat kan lebih baik," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha di kantornya kemarin.

Dia menceritakan, saat ini sudah ada beberapa warga yang mengeluhkan terkait pemekaran itu. Di mana warga tersebut meminta kepada saudaranya untuk mengantarkan paket melalui kantor pos. Namun, kantor pos ternyata memberikan ke alamat yang berbeda. Karena dengan pemekaran tersebut, ada beberapa wilayah yang namanya sama dengan daerah lain.

''Nama wilayah ini juga harus segera disosialisasikan. Karena kan ada beberapa nama yang sama, tetapi daerahnya beda. Ini yang membuat bingung orang. Kalau saja sosialisasi sudah dilakukan dan seluruh masyarakat tahu di mana saja letak-letak daerahnya, pasti enggak ada masalah," tandasnya.

Terpisah, Kasi Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung Badarudin Umar mengatakan, saat ini warga Bandarlampung yang mengurusi perubahan sertifikat tanah belum ada. Sehingga pihaknya belum mengetahui berapa jumlahnya. Namun, dia meminta kepada warga yang akan mengurus perubahan sertifikat tanah untuk langsung datang ke kantornya.

''Ya, langsung datang saja ke BPN. Sementara ini belum ada yang mengurusi perubahan. Jika ada yang mau mengurus perubahan identitas sertifikat, nanti kami urus," janjinya. (red/p4/c1/whk)

’’Itu Bukti Keseriusan Gubernur’’

Posted: 19 Dec 2013 01:01 AM PST

BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung angkat bicara terkait polemik kata kiasan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. yang menandatangani surat keputusan upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2014 pakai kaki. Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang menuturkan, hal tersebut merupakan kiasan keseriusan gubernur dalam mengurusi UMP Lampung. ''Coba bayangkan, siapa yang bisa tanda tangan pakai kaki? Jadi maksudnya itu tidak mudah lho untuk menetapkan UMP. Butuh keseriusan yang benar-benar tak mudah," ujar Berlian usai memberi bantuan kepada guru mengaji di GOR Saburai kemarin.

Untuk itu, lanjut dia, tidak ada sama sekali maksud gubernur meremehkan kaum buruh. ''Pak Gubernur sangat concern terhadap kesejahteraan masyarakat provinsi ini. Coba diingat, karena tidak kunjung selesai, gubernur menegaskan agar Disnakertrnas segera menetapkan angka final UMP. Akhirnya, meski hari Sabtu notabenenya libur, UMP tetap dibahas dan berhasil ditetapkan pada hari itu," jelasnya.

Pihaknya menduga hal ini hanya diperumit orang-orang yang hendak membikin kerusuhan. Bahkan ada kemungkinan permainan politik di dalamnya. ''Ya, saat ini politik suhu tinggi. Orang enggak salah dibilang salah," tukasnya.

Diketahui, candaan Gubernur Sjachroedin Z.P. yang mengaku menandatangani SK UMP Lampung menggunakan kaki mengundang aksi dari masyarakat yang mengatasnamakan kaum buruh.

Seperti Gerakan Rakyat Lampung (GRL) yang mengaku geram atas pernyatan orang nomor satu di Lampung itu. Menurut mereka, hal itu seolah-olah menganggap buruh sebagai kalangan rendahan.

Basuki, salah satu orator dalam aksi tersebut, menganggap hal ini bentuk penghinaan terhadap harkat dan martabat kaum buruh di Provinsi Lampung pada umumnya. ''Kalau gubernur berkilah atau ucapannya hanya gurauan dan candaan, gubernur dinilai tetap salah dalam berucap," tukasnya. (sur/red/p4/c1/whk)

Pesimistis Anggaran Terserap 100 Persen

Posted: 19 Dec 2013 01:01 AM PST

BANDARLAMPUNG – Tingginya alokasi APBN yang diberikan pemerintah pusat untuk Provinsi Lampung tahun 2014 diharapkan disertai realisasi penyerapan tinggi. Sebab dengan begitu, pembangunan di provinsi ini dapat berjalan optimal. Karena itu, pemprov harus belajar banyak dari tahun ini. Ya, hingga awal  Desember, realisasi penyerapan APBN (dekonsentrasi, tugas pembantuan, urusan bersama, dan kelembagan) Provinsi Lampung ternyata belum membanggakan. Sebab, penyerapan baru mencapai 75.26 persen dari dana DIPA Rp6,55 triliun.

Masih rendahnya penyerapan tersebut membuat Pemprov Lampung pesimistis dapat menyerapnya hingga 100 persen. ''Ya, sepertinya berat. Tidak bisa 100 persen. Maksimal 90 persen," ujar Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang kemarin.

Terkait alasannya, Berlian mengelak bila hal tersebut disebabkan lambannya SKPD dalam memulai proyek pembangunan. Namun lebih karena pencairan yang belum dilakukan sejumlah rekanan.

''Banyak pembangunan yang selesainya akhir tahun. Di sini, pihak rekanan baru mencairkan dana sekitar 30 persen sebagai uang muka. Bahkan untuk perusahaan tertentu yang memiliki kemampuan keuangan tinggi baru mencairkan dana seratus persen pada akhir pengerjaan, yang notabenenya selesai di akhir tahun," paparnya.

Jadi, kata dia, bukan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun. Melainkan pengerjaannya yang selesainya akhir tahun. Di mana rata-rata proyek lingkup provinsi dilakukan dalam kurun minimal dua hingga tiga bulan pengerjaan.

''Dari beberapa penjualan aset juga. Seperti Waydadi tidak dapat dicairkan karena uangnya tidak ada. Begitu juga BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor), kita akui tidak dapat maksimal lantaran penerapan pajak progresif," ujarnya.

Di sisi lain, tidak hanya APBN, kucuran dana besar pun diberikan untuk dukungan alokasi APBD Lampung tahun 2014. Ya, pemerintah pusat telah menetapkannya sebesar Rp4,318 triliun. Sehingga potensi fiskal di provinsi ini dari kedua sumber dana itu sebesar Rp11,437 triliun.

Berlian menjelaskan, komposisi belanja APBD Lampung sudah cukup berimbang. Yaitu belanja tidak langsung sebesar Rp2,101 triliun (48,66 persen) dan belanja langsung Rp2,216 triliun (51,34 persen).

''Untuk belanja langsung diarahkan buat mendukung sektor infrastruktur baik sarana jalan dan jembatan, perhubungan, permukiman dan pengairan, maupun sektor pendidikan dan kesehatan," ujarnya.

Turut dipaparkan, alokasi APBD Lampung 2014 terbesar diberikan pada bidang pendidikan. Yaitu Rp1,069 triliun. Atau 23,99 persen dari anggaran yang ada. Dana tersebut terdiri biaya opersasional sekolah sebesar Rp784 miliar serta akses, mutu pendidikan, dan lain-lain Rp284 miliar.

Kemudian untuk anggaran bidang kesehatan diplot sebesar Rp138,7 miliar. Sedangkan untuk infrastruktir jalan dan jembatan dianggarkan Rp578 miliar. Serta irigasi sebesar Rp22,1 miliar. ''Untuk dana-dana lainnya, saya kurang ingat," kata Berlian.

Diketahui, tahun depan Pemprov Lampung kembali diguyur alokasi APBN yang meningkat dari tahun ini. Dari total belanja APBN tahun 2014 sebesar Rp1.842,5 triliun, alokasi untuk Provinsi Lampung mencapai Rp7,119 triliun.

Pada 2013, Lampung hanya mendapat dana DIPA Rp6,55 triliun. Nah pada 2014, Lampung secara global diguyur Rp7,11 triliun atau mengalami peningkatan kurang lebih Rp560 miliar. Angka itu berasal dari dana dekonsentrasi, tugas perbantuan, lembaga vertikal, dan dana urusan bersama.

Jika dibandingkan 2013, memang terjadi penurunan untuk dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Pada tahun ini dana dekonsentrasi diplot Rp242 miliar dan pada 2014 hanya Rp204,13 miliar. Sementara dana tugas perbantuan 2013 sebesar Rp564 miliar, turun jadi Rp357,14 miliar.

Tetapi, jatah lembaga vertikal dan dana urusan bersama pada 2014 justru mencatat kenaikan dibandingkan tahun lalu. Ya, untuk dana lembaga vertikal dari ''kue" tahun ini sebesar Rp5,47 triliun, naik menjadi Rp6,19 triliun. Sementara dana urusan bersama dari Rp278 miliar naik menjadi Rp367,42 miliar. (sur/p4/c1/whk)

1.410 Personel Kawal Natal dan Tahun Baru

Posted: 19 Dec 2013 01:01 AM PST

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung menggelar latihan pra-Operasi Lilin Krakatau 2013 di kompleks mapolda kemarin. Rencananya, Operasi Lilin Krakatau 2013 berlangsung pada 23 Desember 2013 hingga 1 Januari 2014. Kegiatan kemarin dihadiri langsung Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko serta pejabat utama Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung. Kabidhumas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan bahwa pada Operasi Lilin Krakatau ini, total 1.410 personel disiapkan mengawal perayaan Natal dan tahun baru 2014.

Ribuan personel polisi itu diterjunkan di tempat strategis. Seperti di gereja, terminal, pelabuhan, pusat perbelanjaan, tempat rekreasi, dan pusat perayaan pergantian tahun di masing-masing daerah.

''Ada pengamanan sekitar 676 gereja di jajaran Polda Lampung, baik gereja besar maupun gereja kecil. Tingkat yang paling rawan untuk gereja di Kota Bandarlampung, yakni Gereja Katedral dan Gereja Marturia yang berada di wilayah Pasar Bambu Kuning atau gereja itu berada di pusat kota," ungkap Sulis, sapaan akrab Sulistyaningsih.

Sulis berharap perayaan Natal dan tahun baru 2014 berjalan lancar tanpa ada gangguan. Karena itu, ia juga mengimbau agar warga ikut membantu dengan menjaga keamanan daerahnya masing-masing.

Ia juga mengimbau warga yang akan meninggalkan rumah harus dipastikan dalam keadaan sudah terkunci semua. "Masyarakat yang sudah berada di luar untuk melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan maupun kegiatan tahun baru, dimohonkan untuk kendaraan ditambah dengan kunci tambahan dan diparkirkan di tempat yang aman untuk menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor," imbaunya. (why/p1/c2/wdi)

 

Warga Persoalkan Rencana Pembangunan Tower

Posted: 19 Dec 2013 01:00 AM PST

BANDARLAMPUNG – Rencana pembangunan tower di Jl. Pangeran Mangkubumi Gg. Kencana, Kelurahan Gunungagung, Kecamatan Langkapura, disoal salah satu warga setempat. Sebab, pembangunan tower itu diduga belum memiliki izin. Hal ini dikatakan Nazar Ikhsan, warga yang rumahnya berjarak sekitar 4 meter dari tower tersebut.

Dia mengaku heran mengapa proses penggalian tanah sudah dilakukan, sementara dirinya tidak pernah merasa menandatangani surat apa pun untuk pendirian tower tersebut.  

''Ya, saat ini tanah untuk mendirikan tower itu sedang digali, padahal saya kan enggak setuju. Sementara katanya dalam pendirian tower, harus persetujuan warga sekitar, tetapi saya enggak pernah merasa menandatangani apa pun," tegasnya kemarin.

Dia menceritakan, pendirian tower itu dimulai pada akhir November. Di mana sekitar pukul 14.00 WIB, kediamannya didatangi RT setempat untuk meminta izin pendirian tower. Namun karena pendiriannya berada persis di dekat kamar rumahnya, ia menolak pendirian tower tersebut.

Tetapi beberapa hari kemudian, material untuk mendirikan tower sudah ada di dekat rumahnya, sehingga ia melakukan protes kepada kelurahan maupun kecamatan untuk menghentikan proses pendirian tersebut.

''Saya merasa tidak pernah menandatangani proses persetujuan pendirian tower. Kalau memang izin itu keluar, berarti ada permainan di dalamnya. Kami minta hentikan pendirian tower itu. Karena saya khawatir ada dampak akibat pembangunan tower ini," tandas Nazar.

Sepengetahuannya, tower itu didirikan setinggi 42 meter di atas tanah milik Abdul Ghani, warga setempat. Tower ini belum memiliki izin dari pemkot, namun pihak manajemen sudah berani menggali tanah untuk mendirikannya.

''Masak izinnya belum ada, mereka tetap mau mendirikan bangunan. Saya dengar mereka belum memiliki izin. Kalau mereka sudah mempunyai izin, artinya ada data yang dipalsukan oleh mereka, dan pemkot tidak berhak mengeluarkan izin pendirian tower jika ada dokumen yang kurang," jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha mengatakan, tower di kota ini sudah banyak berdiri. Selain menimbulkan bahaya radiasi, sumbangsih untuk kas daerah patut dipertanyakan.

Namun, kata dia, terpenting dalam pendirian tower adalah keselamatan masyarakat di sekitar tower. ''Kalau memang benar tower itu melanggar, segera tertibkan! Berikan sanksinya. Apalagi kalau tidak ada satu rupiah pun masuk kas daerah. Kami mendukung langkah konkret pemkot untuk memutus operasional tower itu," ucapnya kemarin.

Dia melanjutkan, dalam mendirikan tower, wajib membayar retribusi izin gangguan yang diatur pemkot dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan diturunkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 69/2011 tentang Pembangunan Penataan Menara Telekomunikasi.

''Dalam perwali itu juga diatur bagaimana syarat-syarat pendirian tower. Syarat pendirian tower itu salah satunya harus mempunyai izin dari warga sekitar. Kalau memang ada tower yang berdiri tanpa ada persetujuan warga sekitar, berarti pendiriannya bermasalah, dan itu harus dibongkar!" tegasnya. (red/p4/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New