BELI DI SHOPEE

Rabu, 12 Maret 2014

PLN Lampung Blunder

PLN Lampung Blunder


PLN Lampung Blunder

Posted: 11 Mar 2014 07:42 PM PDT

Tolak Tawaran PT PGN, YLKI Panen Cibiran
BANDARLAMPUNG – Di tengah krisis listrik yang melanda provinsi ini, PT PLN Distribusi Lampung malah membuat keputusan yang bertolak belakang. Mereka menolak bantuan suplai kelistrikan dari Perusahaan Gas Negara (PGN) kepada Lampung. PLN mengaku belum mampu mengelola bantuan tersebut.

Demikian diungkapkan Plt. Sekprov Lampung Arinal Djunaidi saat dikonfirmasi kemarin (11/3). Menurut Arinal, PGN telah menawarkan bantuan sebesar 100 MW untuk Lampung. Itu artinya setara dengan suplai terbesar yang dimiliki PLN Lampung melalui PLTU Tarahan. Sayang, potensi yang seharusnya dapat jadi solusi krisis listrik Lampung ini batal karena penolakan PLN sendiri.

    ''PLN menyatakan tidak siap. Itu yang disesalkan. Harusnya, ketika perusahaan gas negara melakukan eksplorasi di Lampung ini, itu harus diikuti kesiapan dari PLN,'' ujar Arinal.

Padahal, tidak diperlukan waktu lama untuk PGN menyalurkan bantuan tersebut. Secara tegas, kepada Pemprov Lampung PGN telah menyatakan siap memberi bantuan listrik untuk Lampung bulan depan.

''Kalau kata PGN, bantuan 100 MW itu April tahun ini siap. Tetapi PLN tidak siap membangun infrastrukturnya untuk dari gas digunakan sebagai listrik, kan aneh, di mana letak sinkronisasi,'' sesal Arinal.

Untuk itu, dia berharap agar PLN dapat menjadikan hal ini pelajaran untuk ke depannya. ''Harusnya kan bantuan dari PLN ini bisa terintegrasi dengan baik mana kala kinerja PLN juga baik. Tapi hal ini secara tidak langsung menunjukkan lemahnya mereka (PLN),'' bebernya.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat menyatakan, pemadaman listrik telah membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Untuk itu, ia meminta PLN dan pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan krisis energi di Lampung.

''Apa pun alasan pemadaman, itu sangat mengganggu konsumen. Tapi intinya penyebabnya itu apa, kenapa ada pemadaman. Masalah ini harus segera dituntaskan, karena ini mengancam kenyamanan konsumen. Ini juga mengancam aspek sosial masyarakat, termasuk mengancam keamanan Lampung,'' kata Pengurus Harian YLKI Pusat Tulus Abadi kepada Radar Lampung di Jakarta kemarin.

Untuk melindungi kepentingan konsumen, YLKI sering menyarankan perlunya revisi mengenai aturan pemberian kompensasi. Tulus membeberkan, berdasarkan SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 1612/43/600.3/2003 yang mengharuskan PLN memberikan kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban (biaya abonemen) jika PT PLN melanggar tiga indikator yang dideklarasikan, yaitu lamanya gangguan, jumlah gangguan, dan kesalahan membaca meteran.

Namun, lanjut dia, masalah mendasar bukan soal kompensasi. Berapa pun jumlah kompensasi tidak akan sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen, terutama bagi sektor industri. Tulus mengatakan, pemerintah pusat dan lembaga terkait harus turun tangan mengatasi krisis listrik di Lampung.

Bahkan, sambungnya, kepala daerah harus ikut bertanggung jawab atas permasalahan ini sesuai Undang-Undang Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. ''Pemadaman listrik ini tidak hanya di Lampung, tapi juga Sumatera Utara. Informasi yang saya dapat, masalahnya sama yakni kekurangan daya. Saya kira gubernur Lampung dituntut juga untuk mengatasi masalah kelistrikan di daerah sesuai undang-undang,'' tegasnya.

Tulus juga meminta pihak PLN tidak memberi harapan palsu kepada masyarakat Lampung. Seharusnya, pihak PLN menjelaskan kepada publik apa yang menjadi permasalahannya sehingga terjadi pemadaman. ''Konsumen sudah dirugikan, jangan lagi ditambah janji-janji. Harusnya PLN memberikan penjelasan mengapa pemadaman itu terjadi, kalau  daya kurang harus ditambah, kalau ada yang rusak harus diperbaharui. Kalau pembangkitnya sampai kurang artinya lama penyelesaiannya karena harus menambah pembangkit,'' terangnya.

Ia juga menyayangkan sikap YLKI Lampung yang tidak merespons pemadaman listrik tersebut. Sebagai lembaga yang melindungi konsumen, YLKI Lampung harus reaktif atau paling tidak meminimalisasi kerugian yang dialami masyarakat sebagai konsumen listrik.

''Ya mungkin karena lagi nyaleg, jadi tidak bersikap atas masalah ini. Sebagai lembaga konsumen harusnya merespons setiap permasalahan yang ada di masyarakat, harus berpihak ke konsumen agar tidak dirugikan. Bila perlu laporkan ke instansi terkait bila ada pelanggaran terhadap pemadaman listrik di Lampung ini,'' bebernya.

Cibiran serupa juga dilontarkan anggota Komisi VII DPR Ismayatun. Dia mengkritik, keras terkait kurang pekanya YLKI Lampung akan masalah yang dihadapi masyarakat Lampung saat ini. ''Bagaimana mau menjadi wakil rakyat kalau memenuhi kebutuhan konsumen akan listrik saja tidak mampu. Sebagai YLKI saja mereka sudah tidak membela masyarakat, bagaimana bila jadi anggota dewan. Harusnya, mereka memiliki peran dalam hal ini, membela masyarakat sebagai pengguna listrik yang dirugikan,'' ujarnya.

Karena itu, masyarakat sebagai konsumen listrik berhak menuntut PLN dan meminta agar segera dicarikan solusinya. Sebab, listrik saat ini sudah jadi kebutuhan bagi masyarakat. ''Bila perlu masyarakat tidak perlu bayar kalau tidak ada aliran listrik, PLN harus carikan solusinya segera. Parahnya lagi listrik biarpet itu bisa merusak alat elektronik masyarakat, apa PLN mau menggantinya, harusnya YLKI bisa berperan apalagi ada yang nyaleg, ini kan bisa mendongkrak suara caleg tersebut,'' ucapnya.

Politisi PDIP itu menegaskan, krisis listrik di tanah air akan selalu terjadi apabila tidak dilakukan pergantian direksi. ''Direksi PLN-nya yang nggak becus kerjanya, tidak akan ada perbaikan karena ini masalah klasik. Nggak hanya di Lampung di beberapa daerah di Indonesia juga terjadi pemadaman listrik,'' pungkasnya.

Terpisah, kolega Ismayatun di Komisi VII DPR, Alimin Abdullah, menyatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak Pemprov Lampung, PT Sugar Group Company (SGC), dan Dirut PLN Pusat untuk membahas persoalan pembangunan jaringan listrik trans Sumatera yang saat ini terkendala pada masalah lahan.

Sayangnya, pertemuan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurut dia, rencananya pertemuan baru bisa dilaksanakan pada 21 Maret 2014 mendatang.  ''Saya sudah mendesak agar listrik di Lampung bisa normal kembali. Pertemuan baru bisa digelar pada 21 Maret karena Fauzi (Toha/Dirut PT SGC) sedang di luar negeri. Saya juga sudah telepon Arinal (Plt. Sekprov Lampung) dan pak Nur Pamudji (Dirut PLN), mereka sudah setuju. Mereka ini kan harus dipertemukan di Lampung dan jelaskan ke masyarakat apa masalahnya, kalau anak buah saja yang ditemukan kan tidak pas, tidak bisa mengambil keputusan,'' kata Alimin.

Menurut Politisi PAN itu, salah satu solusi untuk mengatasi krisis listrik di Lampung dengan membangun transmisi melalui areal PT SGC untuk menambah daya dari Sumsel dan juga dari Ulubelu, Tanggamus. ''Masalah listrik di Lampung itu harus ditambah daya,'' tegasnya.

 ''Masalah ini kan memang harus didiskusikan. Buat apa kita maki-maki kalau tetap tidak selesai. Kalau ada yang rusak harus diperbaiki, kalau ada kekurangan daya harus ditambah. Nah, maka itu perlu dipertemukan semua pihak ini, hasilnya nanti diumumkan ke masyarakat Lampung bagaimana keputusannya,'' tandasnya. (sur/kyd/p4/c3/fik)

BPLHD: Penutupan karena Lingkungan Tercemar

Posted: 11 Mar 2014 07:41 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Polemik mengenai kewenangan pencabutan izin operasional PT Sumatera Bahtera Raya (SBR) berlanjut. Pemprov Lampung melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut benar adanya. Penyebabnya, PT SBR dinilai telah menyimpang dari tujuan penggunaan lahan usahanya.

    Kepala BPLHD Lampung Albar Hasan Tanjung mengatakan, dari hasil tinjauan yang dilakukan, PT SBR awalnya membuka usaha tersebut dengan izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Artinya, setiap batu bara yang datang wajib secepat mungkin disalurkan.

    Namun yang terjadi, PT SBR melakukan penumpukan batu bara yang datang. Sehingga status peruntukan lahan berubah menjadi stockpile. ''Nah, ini salah satu hal yang melatarbelakangi kami mencabut izin operasionalnya, dengan menutup sementara PT SBR. Dari awalnya izin TUKS, kami menyangkanya tidak akan mengganggu lingkungan karena bisa langsung disalurkan lagi. Namun yang terjadi adalah penumpukan, sehingga debunya bisa beterbangan sebelum terjadi pengangkutan lebih lanjut," ujarnya kemarin.

Yang disayangkan, PT SBR keberatan bila dikatakan usahanya telah masuk dalam ranah stockpile. Dengan alasan, suatu usaha dapat dikatakan stockpile bila memiliki luas lahan lebih dari 5 hektare.

''Tetapi kembali lagi yang kita lihat adalah dampak operasional perusahaan tersebut, yang telah menyimpang dan membuat pencemaran lingkungan. Bukan masalah luasan lahan," tegasnya yang tetap me-warning PT SBR untuk tidak beroperasional sambil menunggu keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara pengamat lingkungan dari Universitas Malahayati Muhtadi mengatakan, jika keberadaan suatu perusahaan di Kota Bandarlampung, maka seluruh izin, kewenangannya ada di Pemkot Bandarlampung. Sehingga, Pemprov Lampung tak memiliki kewenangan mengatur perusahaan itu.

''Perusahaan itu kan ada di wilayah Bandarlampung, ya seharusnya itu (penutupan, Red) kewenangan Pemkot Bandarlampung," terangnya.

Dia melanjutkan, jika suatu perusahaan berada di perbatasan wilayah, contohnya antara Bandarlampung dengan Lampung Selatan, hal tersebut baru menjadi kewenangan Pemprov Lampung. ''Kecuali kalau memang itu di perbatasan, baru kewenangan pemprov," tandasnya.

Pantauan Radar Lampung kemarin, PT SBR tidak terpengaruh dengan pencabutan izin operasional oleh Pemprov Lampung. Hingga kemarin, perusahaan itu tetap beroperasi. Terlihat dua alat berat yang mengeruk batu bara di tempat tersebut.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mencabut izin operasional PT Sumatera Bahtera Raya (SBR). Namun, perusahaan tersebut masih beroperasi hingga Senin (10/3).

Direktur PT SBR Bob Hasan membenarkan jika perusahaannya masih beroperasi. Dia juga membenarkan kalau perusahaannya telah menerima surat dari Pemprov Lampung mengenai pencabutan izin operasional.

''Ya, kami sudah menerima surat dari pemprov terkait penutupan PT SBR. Saya menerimanya pada Sabtu (8/3) sore," ujar Bob Hasan melalui sambungan telepon.

Menurutnya, surat tersebut bukan untuk dilaksanakan agar segera ditutup, tetapi sebatas imbauan supaya PT SBR melengkapi surat-surat sesuai jenis usaha yang dilakukan.

''Surat itu kan hanya imbauan atau pemberitahuan. Sampai sekarang, kami tetap beroperasi kok," tandasnya.

Dalam hal penutupan tempat usaha, lanjut Bob Hasan, hal tersebut merupakan kewenangan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Sebab, usaha yang dilakukannya berada di wilayah Bandarlampung. Tetapi terkait izin angkutan usaha yang seharusnya dari provinsi, hal itu sudah dilakukannya di Palembang, Sumatera Selatan.

''Kalau terkait izin angkutan kan yang mengurus dari Palembang. Karena kami hanya menerima dan yang mengangkut itu dari Palembang. Dari pusat juga sudah ada izinnya, jadi nggak ada persoalan dalam usaha kami," jelasnya.

Terpisah, Herman H.N. mengatakan, ditutup atau tidaknya PT SBR merupakan kewenangan Pemkot Bandarlampung. Sebab, lokasi perusahaan batu bara tersebut berada di wilayah Kota Tapis Berseri. Sehingga, ia belum mengambil sikap untuk ditutup atau tidaknya PT SBR itu.

''Apanya yang mau ditutup? Kan sudah dilengkapi semua suratnya. Seharusnya yang menutup itu kan saya, karena yang punya izin itu saya," ungkapnya.

Namun, orang nomor satu di Bandarlampung ini masih melihat dampak yang terjadi atas adanya perusahaan batu bara itu di wilayah Bandarlampung.

''Kalau memang ini demi kebaikan semua pihak, silakan saja ditutup. Tetapi jangan dilatarbelakangi dengan iri dan dengki. Saya minta jangan terlalu diadu domba," katanya.

Sementara, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. juga angkat bicara terkait penutupan izin usaha PT SBR. Dia menegaskan, apa yang dilakukan pemprov bukan untuk menelikung Pemkot Bandarlampung. Melainkan upaya melindungi masyarakat sekitar.

''Saya nggak suka buat polemik. Penutupan itu memang suatu hal yang sudah melalui peninjauan matang. Tim yang dibentuk pemprov sudah mengelola kebenaran yang ada," ujarnya.

Terlebih, kata dia, tim tersebut tidak semata beranggotakan petinggi Pemprov Lampung. Melainkan gabungan dari berbagai elemen. ''Tim yang membahas PT SBR ini merupakan gabungan dengan polda dan pemerhati lingkungan. Jadi, alasan menutup PT SBR itu pun jelas," tandasnya.

Hitung-hitung, lanjut Oedin –sapaan akrabnya, langkah ini adalah gebrakan awal dari Plt. Sekprov Lampung Arinal Djunaidi. ''Tetapi yang pasti, tim yang kita bentuk memang mumpuni di bidangnya. Apalagi kan Plt. saya masih baru. Dia perlu 'bersilat' sedikit di lapangan. Biar semua orang tahu saya nggak main-main dalam menetapkan Plt. Sekprov," candanya.

Terpisah, Arinal kembali menegaskan penutupan tersbut merupakan langkah tepat. ''Kami pada dasarnya tidak ada maksud untuk menyalahkan pemkot yang telah menerbitkan izin. Tidak ada pula upaya menelikung. Ini adalah bentuk evaluasi dan pengawasan yang memang harus kami lakukan," ujarnya kala mengumpulkan awak media di ruang kerjanya kemarin.

Menurut dia, keputusan penutupan itu pun belum dapat dikatakan permanen. Ya, keputusan penutupan PT SBR masih mereka usulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

''Tetapi karena sudah menuai protes yang banyak dari masyarakat sekeliling PT SBR, maka kami lakukan penutupan sementara sampai menunggu putusan dari lingkungan hidup. Kalau nggak turun-turun keputusannya, ya bisa jadi itu merupakan penutupan permanen. Yang pasti, kami melarang usaha tersebut dibuka sampai putusan dari menteri lingkungan hidup turun," pungkasnya. (sur/yud/p4/c1/whk)

’’Jangan Banyak Alasan, Kerjakan!’’

Posted: 11 Mar 2014 07:39 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Sikap PT Prabu Artha yang menunda-nunda melanjutkan pembangunan Pasar Smep tak hanya disorot Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Wakil Wali Kota Bandarlampung Tobroni Harun yang biasanya kalem pun ikut angkat bicara menyoroti kinerja pengembang Pasar Smep tersebut.

Kemarin, Tobroni secara tegas meminta PT Prabu Artha segera menjalankan tugasnya sesuai komitmen dan melakukan semua pengerjaan renovasi Pasar Smep sesuai tahapan dalam kontrak.

''Kalau nggak sanggup, mundur! Jangan banyak alasan yang nggak jelas, kerjakan!" tegasnya kemarin.

Dia melanjutkan, penundaan pembangunan pada beberapa waktu lalu memang dapat diterima, karena faktor cuaca yang saat itu sedang ekstrem. Namun kali ini, tidak ada lagi alasan dan harus segera dikerjakan.

''Yang jelas, kami tetap berharap PT Prabu Artha menjalankan pekerjaan sesuai komitmen. Berikan kepastian kepada pedagang. Jangan janjinya molor-molor terus," tandas Tobroni.

Dia juga meyakini jika PT Prabu Artha menjalankan komitmen dengan baik, tidak akan ada permasalahan, karena renovasi Pasar Smep sudah menjadi strategi pemerintah untuk merapikan pasar tersebut.

''Karenanya, PT Prabu Artha harus bisa mengukur diri. Kalau tidak sanggup meneruskan renovasi, silakan mundur! Apalagi dalam kerja sama ini kan sudah jelas dan telah diikat," ucapnya.

Pria berkacamata ini menambahkan, pemkot juga mengetahui jika kontrak pembangunan Pasar Smep habis pada 2015. Namun, menurutnya, kalau pengerjaan dilakukan dalam waktu yang sempit, dikhawatirkan memengaruhi kualitas bangunan pasar tersebut.

''Karena itu, saya minta Alay (sapaan akrab Direktur PT Prabu Artha, Fery Sulistyo, Red) untuk cepat melaksanakan renovasi Pasar Smep!" pungkasnya.

Diberitakan, belum dilanjutkannya pembangunan Pasar Smep membuat Wali Kota Herman H.N. gerah. Dia berencana memanggil PT Prabu Artha selaku pengembang pasar tersebut untuk mempertanyakannya.

''Ya, nanti kami panggil direkturnya. Kami akan tanyakan kenapa mereka menghambat proses pembangunannya," janji Herman H.N., Selasa (10/3).

Kapan waktu pemanggilannya? Mantan Kadispenda Lampung ini belum menentukan. Alasannya, ia masih menunggu jadwal yang telah ditetapkan. ''Nanti diatur jadwalnya. Untuk saat ini belum dulu," ucapnya.

Diketahui, Komisi B DPRD Bandarlampung gerah dengan ketidakpastian pembangunan Pasar Smep. Direktur PT Prabu Artha, Fery Sulistyo, juga dituding mengulur-ulur pembangunan.

Menurut anggota Komisi B Hamonangan Napitupulu, kepergian Alay ke luar negeri membuat pembangunan terbengkalai tak masuk akal. Sebab selama di luar negeri, Alay bisa memercayakan proses pembangunan ke anak buahnya.

''Nggak masuk akal kalau alasannya seperti itu (masih berada di luar negeri, Red). Alay kan seorang direktur. Dia mempunyai bawahan. Kan bawahannya bisa mengerjakan. Kalau suatu perusahaan menggantungkan kepada seorang direktur, itu berarti manajemennya sangat kurang," tandas Hamonangan, Minggu (9/3).

    Sementara, Fery Sulistyo alias Alay membenarkan jika pihaknya tidak jadi membangun Pasar Smep pada 8 Maret 2014. Namun, ia enggan menjelaskan penyebab tidak jadinya Pasar Smep tersebut dilanjutkan pembangunannya.

''Ya, belum bisa dilanjutkan pembangunannya, karena saya masih berada di luar negeri," ujarnya tanpa menjelaskan penyebabnya, Jumat  (7/3).

Disinggung kapan dilanjutkan lagi pembangunan tersebut, Alay kembali berjanji melanjutkannya pada 18 Maret 2014. ''Yang penting kan 3 tahun diselesaikan. Kami menundanya hingga 18 Maret. Kapan pun ditunda, yang penting selesai sesuai kontrak," tandasnya. (yud/p4/c1/whk)

Aneh, Sidak kok Diumumkan

Posted: 11 Mar 2014 07:39 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Hingga kemarin, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandarlampung terus memantau restoran dan hotel yang tidak memutar lagu Lampung pada jam-jam tertentu. Dari hasil pantauan itu, Kadisbudpar Bandarlampung M. Harun membeberkan, timnya menemukan beberapa restoran dan hotel yang membandel dengan tidak memutar lagu Lampung sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelestarian Kebudayaan Lampung.

Karena itu, timnya akan menggelar sidak (inspeksi mendadak) terhadap restoran dan hotel yang bandel tersebut. ''Saya akan sidak pekan ini, yakni pada Kamis (13/3) ke sejumlah tempat usaha yang membandel tersebut," ujarnya kemarin.

Dia menjelaskan, sidak tak hanya dilakukan tim Disbudpar. Dalam sidak nanti, pihaknya mengajak Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) untuk mendampingi.

''Diajaknya MPAL agar pengusaha lebih paham pentingnya pemutaran lagu Lampung yang salah satu tujuannya untuk pelestarian budaya," terangnya.

Harun menambahkan, sesuai Perwali No. 19/2011, sejumlah tempat usaha tersebut harus memutar lagu Lampung di jam-jam tertentu. Di mana sesuai perwali itu dijelaskan bahwa restoran, rumah makan, kafetaria, rumah biliar, gelanggang boling, galeri seni, bioskop, dan spa diwajibkan memutar lagu Lampung setiap hari pada pukul 11.00-13.00 dan pukul 18.00-20.00 WIB.

''Jadi, kita ini berbicara peraturan, dan peraturan harus dilaksanakan. Harus menghormati kebudayaan yang ada, salah satu caranya dengan memutar lagu Lampung ini," pungkasnya. (yud/p4/c1/whk)

Sementara, Data RSUDAM Masih Benar

Posted: 11 Mar 2014 07:38 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung terus memeriksa warga yang berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) dalam kurun waktu Agustus-Desember 2013 untuk menghitung utang jaminan kesehatan daerah (jamkesda) pemkot.

Sekretaris Diskes Bandarlampung Amran mengatakan, saat ini, pihaknya masih turun ke lapangan untuk mengecek nama-nama yang berobat ke RSUDAM. Namun sementara, belum ditemukan seseorang yang berobat menggunakan jamkesda Bandarlampung yang tinggal di luar kota ini.

''Sementara ini belum ada. Semuanya asli warga Bandarlampung dan telah berobat. Saya kan menargetkan kepada setiap puskesmas. Makanya kami masih menunggu hasil dari puskesmas," ujar Amran kemarin.

Setelah hasil tersebut diserahkan dari puskesmas, pihaknya akan menyerahkan laporan itu ke Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. untuk dipelajari. Sehingga ke depan, utang sebesar Rp7,9 miliar akan diberikan ke RSUDAM.

''Ya, kami akan serahkan hasilnya ke Pak Wali. Turun lapangan ini kan hasil permintaan dari Pak Wali. Kalau sudah selesai turun lapangan, kita serahkan, dan keputusannya ada di Pak Wali terkait dibayar atau tidaknya utang itu. Tetapi kalau kata saya pasti dibayar. Kan Pak Wali waktu itu sempat bilang kalau uangnya sudah ada, tinggal dibayarkan," ujarnya.

Diketahui, Diskes Bandarlampung terus mengecek nama-nama warga Bandarlampung yang berobat ke RSUDAM. Pengecekan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan RSUDAM terkait penagihan utang warga yang berobat menggunakan fasilitas jamkesda dalam kurun waktu Agustus-Desember 2013.

Amran mengatakan, berdasar catatan RSUDAM, dari Agustus-Desember 2013, warga yang berobat menggunakan fasilitas jamkesda sebanyak 7.214 orang. Dari jumlah itu, 1.868 orang menjalani rawat inap dan 5.346 rawat jalan.

''Jadi, kami akan mengambil sampel dari jumlah itu. Karena Pak Wali kan beberapa waktu lalu bilang kalau nama-nama warga itu harus dicek ke lapangan. Karena itu, kami mengeceknya," kata Amran.

Dia melanjutkan, dalam pengecekan, pihaknya melibatkan puskesmas. Untuk satu puskesmas ditarget menyurvei 10 warga. ''Di Bandarlampung ini kan ada 28 puskesmas. Kalau setiap puskesmas diambil sampel 10 orang, jadi secara keseluruhan kami mendapat sampel sebanyak 280 orang. Nah, puskesmas di deadline sepekan sejak hari ini (Senin, Red)," bebernya.

Amran menambahkan, dari turun lapangan yang dilakukan, ditemukan beberapa warga yang memang berobat di RSUDAM. Namun dalam survei itu juga mempunyai kendala, yakni ada warga yang tidak mau dimintai keterangan.

    ''Bagi yang tidak mau dimintai keterangan, kami mencari warga lain yang mau," ucapnya. (yud/p4/c1/whk)

PT AP II Tetap Tertarik Kelola Radin Inten II

Posted: 11 Mar 2014 07:38 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Meski sempat membatalkan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang semestinya dilakukan April 2013, PT Angkasa Pura (AP) II tetap berminat pada pengelolaan Bandara Radin Inten II.

Sinyal baik ini diungkapkan Direktur Keuangan PT AP II Laurensius Manurung saat dihubungi kemarin (11/3). ''Ya, tidak ada masalah. Kapan pun kami tetap tertarik untuk meneken MoU kerja sama alih kelola Bandara Radin Inten II kepada perusahaan kami. Jadi memang prosesnya tetap berjalan,'' ujarnya saat dihubungi Radar Lampung.

Pihaknya membenarkan bila tahun lalu tidak jadi menganggarkan dana untuk pengembangan Bandara Radin Inten II. Di mana, pada 2013 PT AP II telah menyiapkan investasi Rp8,6 triliun untuk pengembangan 12 bandara yang kini dikelola PT AP II. Tidak masuknya Radin Inten II dalam 12 nama tersebut lantaran MoU antara pemprov dengan PT AP II urung dilakukan.

Kendati demikian, bila benar MoU dapat dilakukan tahun ini, berapa pun dana yang diperlukan guna pengembangan bandara bakal mereka siapkan. ''Ya, kami siap menanggung sejumlah dana untuk pengembangan bandara. Berapa pun itu akan diupayakan. Terpenting, saat ini adalah berlangsungnya proses MoU,'' ungkapnya.

Sayang, MoU ini ternyata tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pemprov Lampung dengan PT AP II. Proses ini juga membutuhkan izin alih kelola dari Kementerian Perhubungan. Permasalahannya, beberapa waktu lalu secara sepihak Kemenhub tengah membuka tender kepada pihak investor yang berkenan mengelola bandara kebanggaan masyarakat Lampung ini.  

''Jadi mau tidak mau ya harus menunggu putusan dari Kemenhub. Tapi saya yakin tidak ada pihak swasta yang sanggup mengambil tender tersebut. Buktinya sudah berbulan-bulan infonya tidak ada satu pun perusahaan yang mendaftar. Mereka cenderung mendaftar untuk mengelola bandara lain yang juga ditender Kemenhub,'' katanya.

Diberitakan, wacana alih kelola Bandara Radin Inten II oleh PT AP II cukup lama tak terdengar lagi. Namun, pemprov mengklaim wacana itu masih berlanjut. ''Siapa bilang nggak ada kelanjutannya? Tetap berjalan kok. Sekarang sedang proses,'' tutur Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. menanggapi pertanyaan awak media terkait perkembangan bandara, Senin (10/3).

Semestinya, lanjut dia, tahun kemarin sudah ada penandatanganan MoU antara pemprov dengan PT AP II. Namun, hal itu batal dilakukan lantaran pemprov sempat mengincar bantuan APBN 2013.

''Tadinya memang tahun kemarin (2013, Red) sudah mau kami MoU-kan dengan PT AP II. Tapi, ada yang menyarankan agar jangan dahulu. Sebab, pemerintah pusat katanya menganggarkan sejumlah dana untuk mengembangkan bandara. Katanya APBN-nya tidak bisa cair kalau MoU jadi dilakukan. Ternyata, pusat pun tidak jadi menganggarkan APBN untuk bandara,'' sesalnya.

Alhasil, kini pemprov pun kembali mendekati PT AP II untuk melanjutkan MoU itu. ''Ya, tetap jalan prosesnya. PT AP II pun tetap merespons untuk mengelola Bandara Radin Inten II. Tunggu waktunya saja. Untuk kapannya, saya belum dapat memastikan,'' ungkap Oedin sapaan akrab Sjachroedin Z.P. (sur/p4/c3/fik)

 

Nilai Wali Kota Tak Terlibat

Posted: 11 Mar 2014 07:37 PM PDT

BANDARLAMPUNG –Perkara penjualan aset Kota Bandarlampung terus berlanjut. Kemarin, majelis hakim perkara itu yang diketuai F.X. Supriyadi berharap agar Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. dihadirkan sebagai saksi. Saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kemarin, Supriyadi secara lisan berharap agar Herman H.N. dihadirkan. Namun, pihak jaksa menutup kemungkinan pemanggilan terhadap Herman H.N.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Tri, Herman H.N. belum dapat dijadikan saksi. Sebab, lanjut dia, perkara itu tidak terkait langsung dengan Herman H.N.

Bahkan secara resmi, kejaksaan juga belum pernah meminta Herman H.N. sebagai saksi. ''Hakim menyuruh hadir. Tapi, kita belum menyurati secara resmi. Karena saya nilai, wali kota tidak terlibat. Terlalu jauh dipanggil sebagai saksi," katanya via ponsel kemarin.

Karena itu, ia tak akan melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi untuk Herman H.N. ''Karena memang tak ada bukti yang mengarah ke beliau," ucap Tri lagi.

Sidang kemarin beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Achmad Subing. Dua orang saksi dihadirkan dalam perkara itu. Keduanya, yakni Sekretaris Kota Badri Tamam serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Zaidirina.

Dalam sidang, Supriyadi mencurigai adanya permainan dalam proses pelelangan inventaris Pemkot Bandarlampung. Namun, Badri menjawab tak tahu-menahu. "Saya tidak begitu jelas menanyai anak buah. Saya hanya tinggal teken terkait laporan-laporan yang berkaitan dengan proses lelang itu," kilahnya.

Badri memaparkan, dirinya tidak mengetahui proses lelang inventaris pemkot secara riil. Ia juga tak pernah menerima honor sebagai panitia. "Saya tahu adanya kasus penjualan aset pemkot yang tidak sesuai prosedur setelah terdakwa Kadi Kuswoyo menjalani persidangan terkait kasus penjualan aset pemkot," ungkapnya.

Perkara ini berawal pada 2011. Ketika itu, Subing dan Kadi diduga melakukan penjualan sejumlah aset kota. Di antaranya satu unit buldoser merek Caterppilar yang dijual Rp60 juta. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp66.750.000. (why/p1/c2/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New