BELI DI SHOPEE

Sabtu, 23 Mei 2015

Lampung Sementara Aman dari Beras Sintetis

Lampung Sementara Aman dari Beras Sintetis


Lampung Sementara Aman dari Beras Sintetis

Posted: 22 May 2015 09:15 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Langkah antisipasi peredaran beras sintetis terus dilakukan. Setiap daerah seolah berlomba menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar. Di Kota Bandarlampung misalnya. Instruksi Wali Kota Herman H.N. untuk mengecek peredaran beras sintetis langsung ditindaklanjuti. Jika pada Kamis (21/5), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) yang menggelar sidak ke beberapa pasar, kemarin (22/5) giliran Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Bandarlampung.

Sidak digelar di dua tempat, yaitu Pasar Tamin dan Pasar Koga. ''Hingga saat ini belum ditemukan adanya peredaran beras sintetis. Rencananya, Minggu (24/5), kita turun lagi ke pasar lainnya," kata Sekretaris BKP3 Bandarlampung Arwan Arifin mendampingi Kepala BKP3 Gatot Azhari di Pasar Tamin usai sidak kemarin.

Sementara salah satu pedagang beras di Pasar Tamin, Umi (39), mengaku tidak pernah dan tak akan menjual beras sintetis ke masyarakat. ''Kami nggak mau Mas jual-jual beras asalan. Sebelum ambil dari produsen pun kami cek. Kami ambilnya juga nggak dari Jawa, tapi dari wilayah sekitar. Seperti Talangpadang, Pringsewu, dan Metro," ujar pemilik Toko Mitra ini.

Dibenarkan Umi, semenjak adanya isu peredaran beras sintetis, masyarakat lebih jeli dalam memilih beras yang akan dikonsumsi. "Karena masyarakat khawatir, jadi takut, dan mereka lebih proaktif untuk tanya, ini beras asli atau nggak. Kalau di kios kita, harga per-Kg untuk beras biasa itu Rp7.600, beras kualitas medium itu Rp8 ribu, sedangkan untuk beras kualitas super itu Rp10 ribu," jelasnya.

Setali tiga uang, Diskoperindagsar Kabupaten Lampung Barat, kemarin (22/5) juga menggelar Sidak di Pasar Liwa, Balikbukit. Tim juga tidak menemukan peredaran beras sintetis. Kabid Perdagangan Usman A Rani, mengimbau agar masyarakat tidak resah. Sebab jika beras oplosan dari plastik tersebut telah beredar tentu akan ada laporan masuk ke pihaknya.

"Sejauh ini belum ada laporan terkait adanya beras berbahan plastik yang beredar di pasaran. Kami telah melakukan pengecekan langsung, hasilnya tidak ada," ujarnya.

Aksi serupa juga dilaksanakan Diskoperindagsar Kabupaten Tanggamus. Di wilayah ini juga tidak ditemukan adanya beras sintetis. "Jika ada masyarakat yang melihat atau mengetahui ada beras yang bentuk dan rasanya mencurigakan, segera melapor ke Diskoperindagsar agar dapat ditindak lanjuti," kata Kabid Perindustrian dan Perdagangan, Fahroni mewakili Kepala Dinkoperindagsar Kabupaten Tanggamus, Rustam.

Di wilayah Kabupaten Waykanan juga belum ditemukan indikasi peredaran beras sintetis. "Alhamdulillah, hingga sekarang (kemarin, Red), kami belum menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran beras sintetis," ujar Sekretaris Diskoperindag Waykanan, M, Yazid. Z.

Senada, Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Ardhy Agung Permadi juga membenarkan. "Belum ada. Dan semoga beras sintetis tersebut tidak beredar di Waykanan," ujarnya mewakili Kapolres AKBP Harseno.

Sebelumnya diberitakan, tanda tanya mengenai beras plastik yang beredar di Bekasi mulai terang. Hasil pengujian laboratorium Sucofindo menyebutkan memang terdapat senyawa kimia polyvinyl chloride yang biasa digunakan dalam pembuatan pipa PVC dan kabel listrik. Kandungan yang sama juga pernah ditemukan di kerupuk dan gorengan.

Berdasar tes menggunakan alat spectrum infrared ditemukan beras itu mengandung bahan pelentur plastik (plastiser) agar mudah dibentuk seperti benzyl butyl phtalate (BBT), bis 2-ethylhexyl phtalate (DEHP), dan diisononyl phtalate (DNIP). Tiga senyawa ini sudah dilarang di dunia internasional.

Ada tiga akibat yang bisa muncul dari konsumsi plastik. Yakni mengakibatkan trauma di saluran cerna akibat fisik konponen plastik yang dikonsumsi. Meskipun komponen plastik sudah cenderung lentur setelah ditanak, namun tetap berpotensi membuat trauma organ pencernaan. Dampak berikutnya adalah efek bahan kimia tertentu yang dipakai. Bahan baku plastik sangat beragam sehingga perlu diketahui secara pasti bahan kimia apa yang dipakai.

Dampak lainnya, bahan-bahan pembuat plastik itu berpotensi masuk atau terserap ke dalan pembuluh darah. Penyerapan ini melalui mukosa saluran cerna. Jika demikian maka dampaknya ketika sudah menyebar ke seluruh tubuh, bisa memicu berbagai penyakit termasuk kanker. (goy/nop/rnn/ehl/sah/p5/c1/fik)

Pemilik Ruko Tanggapi Santai Rencana Penyegelan

Posted: 22 May 2015 09:15 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Rencana penyegelan dan pengosongan 14 rumah toko (ruko) di Pasar Tengah, Bandarlampung, ditanggapi dingin oleh pemilik ruko setempat. Aktivitas perdagangan di salah satu sentra perdagangan ini pun tidak terganggu.

Pantauan Radar Lampung kemarin (22/5), kondisi 30 ruko yang sebelumnya bersengketa dengan Pemkot Bandarlampung ini tetap ramai dikunjungi pelanggan. Beberapa pemilik ruko yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung itu mengaku tidak terganggu dengan isu tersebut.

Seperti yang dinyatakan salah satu pemilik ruko, Erwan. Menurutnya, hal itu merupakan masalah hukum perdata, bukan hukum rimba. ''Jadi biarkan saja. Kan PTUN sudah memutuskan eksepsi pemkot ditolak dan permohonan kami dikabulkan," katanya kemarin.

Karena itu, dia mengimbau pemkot menghormati putusan tersebut. Sebab jika pemkot melanjutkan rencana penyegelan, artinya mereka tidak menghormati putusan tersebut.

"Sama saja dengan hukum rimba dong kalau penyegelan tetap dilaksanakan oleh Pemkot Bandarlampung. Kalau kami yang jadi Pemkot, kami akan hormati keputusan PTUN," cetusnya.

Dirinya mengaku pasrah jika pemkot tetap akan melakukan penyegelan. "Kalah saja Pemkot masih akan mengambil alih ruko di Pasar Tengah apalagi kalau menang. Ya sudah mau bagaimana lagi. Kami hanya bisa menghormati hukum, untuk selanjutnya segala tindakan melawan hukum apapun sudah kami serahkan ke pengacara kami," ucapnya pasrah.

Senada disampaikan salah satu pemilik ruko lainnya, Iwan. Menurut dia, saat ini pemilik 30 ruko yang memenangkan sengketa berdasarkan putusan PTUN Bandarlampung belum melakukan pertemuan menanggapi rencana penyegelan itu.

"Saya malah belum tahu. Tunggu disegel saja kalau memang benar. Tapi kita sih berharapnya kalau bisa jangan ada keputusan dari pengadilan atas hal ini. Karena kita rakyat kan hanya mengikuti keputusan hukum yang berlaku," tukasnya.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih akan mengajukan banding. "Kita tetap pada pendirian kita akan banding. Jadi dalam penyampaian 14 hari ke depan ini, kita bisa kapan saja mengajukan banding ke PTUN," ujarnya, kemarin.

Disinggung mengenai rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tertinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Dedi mengaku dalam tahap persiapan. "Bisa dalam satu bulan ini. Kami akan sampaikan sikap pada Selasa (26/5) nanti," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, rencana pemkot mengambil alih 14 rumah toko (ruko) yang izinnya kedaluwarsa menuai sorotan. Salah satunya dari pengamat ekonomi Universitas Bandar Lampung (UBL) Erwin Octaviano.

    Menurutnya, pemkot harus mempertimbangkan dampak ekonomi yang terjadi jika mengambil alih ruko. Dia menilai, secara hukum pemkot bisa mengambil alih ruko. Namun, lanjut Erwin, sebelum mengambil keputusan, pemkot harus benar-benar melihat semua sisi. Termasuk mempertimbangkan jika ruko dibiarkan lama kosong tanpa dipergunakan.

''Sebab, jangan sampai ruko yang kosong justru menjadi daerah yang kumuh, dan ditempati anak jalanan serta menjadi sarang penyakit sosial masyarakat," imbaunya.

    Terpisah, tim penata aset pasar Kota Bandarlampung terus mematangkan rencana pengambilalihan 14 ruko. Di sisi lain, pemkot juga menyatakan bakal memberi surat pembukaan segel terhadap 16 ruko lain. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung Wan Abdurahman.

    ''Kalau sekarang kami belum bisa bertindak karena dasar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PTUN belum kami terima. Sore ini (kemarin, Red) sedang kami ambil," katanya.

Selanjutnya, konsep surat yang akan disampaikan kepada 30 pemilik ruko yang menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.

"Nah, dari ke 14 tersebut kami sedang menunggu pertimbangan langkah kita. Bisa saja kami menunggu banding, dan bisa saja kami langsung meminta mereka untuk kosongkan," katanya.

    Menurutnya, ke 14 pemilik ruko yang sertifikat hak guna bangunan (HGB) sudah kadaluwarsa seperti di jadikan tumbal dari 16 ruko lainnya. Sebab, ke 14 pemilik ruko tersebut sudah tahu belum di perpanjang bukannya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat HGB baru malah ikut menggugat.

    Diketahui, PTUN Bandarlampung mengabulkan gugatan 30 penyewa ruko Pasar Tengah. Dalam amar putusannya, PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandarlampung Nomor 590/181/IV.38.D/2014 tanggal 20 November 2014 perihal Teguran III atau Terakhir.

    Namun, Pemkot Bandarlampung belum menyerah. Secara hukum, pemkot melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke PTTUN Medan. Di samping itu, pemkot juga akan mengambil alih 14 ruko yang izinnya sudah kedaluwarsa. Izin ruko itu dipastikan tidak diperpanjang lagi oleh pemkot. (goy/p5/c1/fik)

Masyarakat Berhak Menggugat

Posted: 22 May 2015 09:14 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Masyarakat yang lahannya terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) masih belum bisa mengetahui kepastian harga yang digunakan. Pasalnya, proses yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memang belum mencapai tahap itu.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Lampung Adeham mengatakan, hingga saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan (Lamsel) memang belum melakukan pengukuran lahan.

''Ya memang belum. Kalau mengukur ya nanti sama saya. Kalau kemarin itu kan kami konsultasi juga terhadap masyarakat dengan memastikan bersedia atau tidak lahan mereka terkena ruas tol," kata Adeham kemarin.

Mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung ini juga mengakui bahwa untuk tahap awal pun, lahan masyarakat belum tersentuh. Ini karena pengerjaan difokuskan pada lahan yang dimiliki oleh pemerintah.

"Untuk pengerjaan awal jika di Bakauheni, tentunya tanah milik PT ASDP sepanjang 370 meter. Hari ini (kemarin) sudah masuk alatnya kok," ujarnya

Lantas, bagaimana jika ada masyarakat yang meminta pergantian melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah? Menurutnya, masyarakat akan diberikan hak untuk menggugat.

"Kalau tidak setuju ya diberikan hak oleh panitia untuk menggugat. Kemudian diberikan waktu kasasi selama 14 hari di persidangan. Jika menang, akan diberikan uang senilai ganti rugi yang diharapkan. Apabila mereka kalah dalam persidangan, maka uang akan dititipkan di persidangan untuk diserahkan ke masyarakat yang menggugat," kata dia.

Sementara, Anggota komisi IV DPRD Lampung Watoni Noerdin mengimbau pemprov agar tidak bermain-main dalam pembebasan lahan milik warga yang terkena ruas tol. Sebab, pembebasan lahan merupakan masalah yang sensitif. Selain rentan konflik, juga rentan penyimpangan.

"Lahan ini kan sensitif, apa milik siapa? Terlebih jika terkena tanah wakaf,  hal itu ya harus jelas semua," kata Watoni.

Mengenai nilai ganti rugi, kata Politisi PDI Perjuangan ini, seyogyanya memang sepantasnya diberikan sesuai dengan kondisi dan keadaan di tempat tersebut.

"Tidak kalah pentingnya, hal ini juga tetap dikonsultasikan kepada masyarakat. Agar, masyarakat juga punya argumentasi jika harga yang ditetapkan belum sesuai," pungkasnya

Diberitakan, pembangunan JTTS bakal menggunakan lahan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni. Tim JJTS yang terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hutama Karya, Pemprov Lampung, serta Pemkab Lampung Selatan telah meninjau lahan tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekkab Lamsel I Ketut Sukerta menarik kesimpulan bahwa paling lambat pekan depan JTTS mulai dibangun. ''Kayaknya sudah layak untuk dimulai proses pembangunannya," ungkapnya, Kamis (21/5).

    Namun, proses pembebasan lahan warga belum dapat dilakukan. Karenanya saat ini memilih bekerja di lahan milik perusahaan pelat merah itu. (abd/p1/c1/dna)

 

PNPM Dihapus, P2MB Lahir

Posted: 22 May 2015 09:13 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung terus membuat terobosan untuk menggenjot pembangunan di kota ini. Mengetahui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan berakhir pada April 2015 lalu, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. langsung menelurkan kebijakan pengganti, yaitu Program Pembinaan Masyarakat Berkelanjutan (P2BM).

Tidak tanggung-tanggung, pemkot telah menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar per tahun untuk membiayai program ini (selengkapnya lihat grafis, Red).

Dana diambil langsung dari APBD murni Bandarlampung tahun 2015. Program yang bersifat bantuan langsung masyarakat (BLM) ini membidik 126 kelurahan di 20 kecamatan.

Herman H.N. mengklaim program ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Indonesia untuk menggantikan PNPM Mandiri. ''Sudah dianggarkan Rp5 miliar untuk berbagai program yang mencakup pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat," kata orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu kemarin.

Mantan Kadispenda Provinsi Lampung ini meminta agar dana itu bisa tepat guna, tepat manfaat dan tepat sasaran. "Jadi semoga pelaksanaan P2MB ini mampu mengikuti jejak PNPM Mandiri perkotaan yang berjalan dengan sukses," harapnya.

Selain itu, wali kota yang dikenal responsif ini juga meminta hasil pembangunan dari dana P2MB tersebut dijaga dengan baik. "Aset-asetnya tolong dirawat dan dijaga. Gunakan untuk manfaat orang banyak seperti dalam dokumen perencanaan jangka menengah program penanggulangan kemiskinan (PJM Prokis)," terangnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah menambahkan, konsep itu merupakan pengganti PNPM Mandiri yang dihapuskan Presiden RI Jokowi. "Jadi pada intinya program ini tetap sama. Hanya berubah nama saja. Tujuannya sama-sama membangun sarana dan prasarana di perkampungan seperti utilitas, wc umum, dan segala macam keperluan masyarakat banyak," tuturnya.

Disinggung masalah pengawasan anggaran yang digunakan masing-masing lembaga keswadayaan masyarakat (LKM), Dei menyebut Pemkot sudah menyiapkan pihak inspektorat untuk mengawasi dan mengaudit arus dana program ini setiap tahun.

Bahkan, sambung dia, Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung juga akan ikut andil. "Karena memang program ini kami tujukan untuk pemberdayaan masyarakat dan program ini satu-satunya di Indonesia," tegasnya.

Diakui, awalnya Pemkot Bandarlampung akan menganggarkan Rp10 miliar. Namun, karena anggaran masih harus membiayai program lain, Pemkot baru bisa mengalokasikan Rp5 miliar.

Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Kelurahan Kota Bandarlampung Zainul Bahri mengatakan, ada dua kategori dalam P2MB.

"Jadi Rp5 miliar kita berikan untuk 126 kelurahan di 20 kecamatan. Lokasi sasaran terbagi dua kategori yakni kategori kelurahan yang memiliki LKM sebanyak 98 kelurahan dan kategori dua yang belum memiliki kelembagaan LKM PNPM Mandiri Perkotaan sebanyak 28 kelurahan," terangnya.

Besaran dana yang dialokasikan berdasarkan pertimbangan luas wilayah, kepadataan penduduk, dan jumlah RT di wilayah setempat.

"Jadi besaranya per LKM di kelurahan Rp37 juta hingga Rp45 juta. Besaran itu akan digunakan untuk kegiatan infrastruktur, ekonomi bergulir, dan kegiatan sosial," terangnya. (goy/p5/c1/fik)

Sebagian Besar Randis Mangkir Pengecekan

Posted: 22 May 2015 09:12 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Ketidakdisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota DPRD Lampung dalam pengecekan rutin kendaraan dinas (randis) menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik Dedi Hermawan mengatakan, sikap seperti ini seharusnya tidak ditunjukkan oleh para abdi negara.

Mengingat, fasilitas yang diberikan selama menjabat tidaklah sedikit. ''Saya kira tak sulit untuk menegakkan kedisiplinan yang sebentar saja untuk melaksanakan cek fisik. Seperti kita ketahui, sudah banyak tunjangan yang didapatkan, termasuk mobil ini," kata Dedi kepada Radar Lampung kemarin.

Terlebih, randis juga mendapatkan fasilitas seperti bensin dan perawatan mesin. ''Tidak patut (tak melakukan pengecekan) jika dengan alasan yang tak jelas ya. Karena jika ini terus dilakukan, akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat," kata dia.

Akademisi Universitas Lampung ini juga khawatir hal ini akan menjadi citra negatif di masyarakat. Apalagi jika mereka meminta klaim kerusakan dan sebagainya.

"Jika memang sudah teranggarkan perawatan dan sebagainya, nah mengapa masih ada kerusakan berat? Artinya kan dari person-nya yang kurrang disiplin. Nah, seharusnya ini ada tindakan tegas. Agar, aset yang dimiliki oleh pemerintah pun bisa berumur panjang dan berdampak positif bagi efisiensi anggaran," jelasnya.

Diberitakan, dari 380 unit randis roda empat di lingkungan Pemprov dan Sekretariat DPRD Lampung, sebanyak 127 mangkir dalam pengecekan fisik yang dilakukan pemprov selama Senin-Kamis (18-21/5).

Kabid Pemanfaatan dan Aset pada Biro Perlengkapan dan Aset Daerah, Saprul Alhadi, memaparkan, 127 randis itu tidak melakukan pengecekan dengan berbagai alasan.

"Ada yang memang melaporkan sedang dipakai untuk kunjungan kerja. Ada yang sedang di bengkel. Kemudian yang dari rumah sakit itu ambulans dengan alasan standby," katanya.

Saprul melanjutkan, pihaknya memberikan waktu selama dua pekan sejak tanggal pengecekan fisik randis terakhir kepada pemilik 127 mobil itu.

''Memang ada tahapan yang harus dilakukan. Nanti kita koordinasikan ke asisten IV. Saya sih berharap semua taat.  Tapi, jika dalam dua minggu belum melakukan cek fisik, dianggap hilang!" tegasnya.

Lantas, bagaimana tindak lanjutnya? Proses akhirnya bisa nanti dengan penjemputan paksa.  Selain itu, dari hasil pengecekan fisik di lapangan, ada 14 mobil yang mengalami kerusakan berat.

Di antaranya di RSUDAM ada tujuh unit, kemudian Kesbangpol, Inspektorat, Dishub, UPT BSDA Wilayah II Dinas Pengairan, Dinas Pertanian, dan Diskominfo masing-masing satu unit mobil.

"Ada juga enam unit yang terdata ganda. Di antaranya di Dinas Kehutanan, Biro Umum  (PKK), Dinas Koperindag,  dan Dinas Kesehatan, masing-masing satu unit," ujarnya.

Untuk yang rusak berat, hal itu akan menjadi tanggung jawab satuan kerjanya. Dana perbaikan dikeluarkan dari anggaran satuan kerja (satker) masing-masing.

"Ya kalau masih bisa diperbaiki, menjadi tanggung jawab satker. Kalau biaya pemulihan lebih dari biaya mobilnya, ya itu akan dilakukan penghapusan aset," ungkapnya. (abd/c1/dna)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New