BELI DI SHOPEE

Senin, 25 Mei 2015

Ssst… Ada yang Belum Kembalikan Randis

Ssst… Ada yang Belum Kembalikan Randis


Ssst… Ada yang Belum Kembalikan Randis

Posted: 25 May 2015 12:50 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Kendaraan dinas (randis) DPRD Bandarlampung masih jadi persoalan. Diam-diam, masih ada juga anggota dewan periode 2009-2014 yang belum mengembalikan randis. Randis yang belum kembali ke sekretariat DPRD itu jenis Kijang Innova tahun 2013 warna silver. Mobil itu berpelat BE 2081 AZ. Randis tersebut kali terakhir dipakai Taufiqurrahman, legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa.

Taufik memang terpilih lagi menjadi legislator periode 2014-2019. Tetapi, dia tetap punya kewajiban mengembalikan randis tersebut.

    Sumber Radar Lampung di DPRD Bandarlampung menyatakan bahwa Taufik sudah beberapa kali dikirimi surat pemberitahuan. Tercatat sedikitnya tiga kali pihak sekretariat melayangkan surat tersebut. Isinya meminta agar Taufik mengembalikan randis itu ke DPRD. Sebab, randis tersebut merupakan jatah Fraksi Nasional Demokrat.

Pelayangan surat itu dibenarkan Sekretaris DPRD Bandarlampung Nettylia Syukri. ''Ya, sudah kami surati tiga kali agar kendaraan dinas itu dikembalikan. Tetapi sampai sekarang tidak juga dipulangkan. Padahal masih ada alat kelengkapan dewan yang belum memiliki kendaraan dinas," kata dia saat dikonfirmasi Radar kemarin.

Dia berharap agar Taufik segera mengembalikan randis tersebut. Sehingga pihak sekretariat bisa mengalihkan randis itu ke yang berhak.

"Kendaraan kita kan keberadaanya masih terbatas, belum bisa memenuhi semuanya. Seharusnya kendaraan itu kalau dikembalikan akan kita berikan ke Fraksi NasDem," ujarnya.

    Terpisah, Pengamat Hukum Unila Yusdianto mengatakan, mangkirnya anggota DPRD mengembalikan randis bisa digolongkan ke dalam ranah pidana. "Kenapa bentuk pidana, karena randis itukan melekat kepada hak yang memiliki suatu jabatan. Jika tidak, maka wajib mengembalikan kepada pemerintah. Terlebih sudah dikirm surat peringatan 1-3. maka, akan timbul pertanyaan apa motif tidak mengembalikan ini," kata dia.

Karena itu, lanjut Yusdianto, persoalan pengembalian randis itu harus ditindaklanjuti. Juga diharapkan tak terulang lagi di masa yang akan datang. "Ini harus ditindaklanjuti termasuk oleh Pemkot sebagai bentuk pengawasan," kata dosen Fakultas Hukum ini.

Sayangnya, Taufik masih belum bisa dikonfirmasi. Berulangkali nomor ponselnya dihubungi namun tak aktif. Begitu juga pesan singkat yang dikirimkan tak juga dibalas. (goy/p5/c1/wdi)

Tak Temukan Beras Plastik

Posted: 25 May 2015 12:50 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Isu beras plastik atau sintetis membuat Pemerintah Kota Bandarlampung tak mau kecolongan. Kemarin, tim Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) setempat kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar.

    Pada Jumat (22/5) lalu, tim BKP3 menyisir Pasar Tamin dan Pasar Koga. Dan kemarin giliran Pasar Waydadi dan Pasar Perumnas Waykandis jadi sasaran sidak.

    Di dua pasar itu, tim tak menemukan beras plastik. Diungkapkan Sekretaris BKP3 Bandarlampung Arwan Arifin, pihaknya tetap akan melakukan monitoring peredaran beras di kota ini.

''Kan tidak bisa secara menyeluruh dipantau. Jadi setiap beberapa hari kami melakukan pemantauan. Ini guna memastikan keseluruhan pasar di Bandarlampung aman dari peredaran beras sintetis," katanya kemarin.

Menurut dia, dari sejumlah pasar yang sudah dipantau itu tim tak menemui adanya beras sintetis. "Artinya, selama kami turun ke pasar-pasar tidak menemukan adanya peredaran beras sintetis di Bandarlampung," klaimnya.

Dari hasil monitoring lapangan, beras yang beredar di Bandarlampung diperolah dari seputar lokal Lampung. Seperti, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Priongsewu, Talangpadang, Metro, dan lumbung beras lainnya.

"Dan keseluruhan pasar yang kami temui, tidak ada beras sintetis beredar. Ya, mudah-mudahan terus aman di kota ini. Sehingga, tidak meresahkan masyarakat," ujar dia.

Meskipun begitu, Arwan tetap mengimbau ke masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih beras yang akan dikonsumsi. Cara mudah yang diungkapkan Arwan untuk mengecek keaslian beras adalah dengan merendam beras ke dalam air.

"Kalau berasnya mengambang, berarti itu beras sintetis, karena beras yang asli kan lebih berat," jelasnya.

Senada disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Industri, dan Perdagangan (Diskoperindag) Firmasnyah Akib. Menurutnya, pihaknya sudah secara rutin melakukan pantauan ke seluruh pasar di kota ini.

Bahkan, diklaimnya, intansinya juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap beredarnya barang di seluruh pasar yang ada di Bandarlampung.

"Jadi, bukan hanya menejlang Ramdhan dan adanya kasus besar tentang beredarnya makanan yang tidak aman dikonsumsi masyarakat. Dan ini sudah dilakukan secara rutin," akunya.

Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N., terus meminta anak buahnya untuk tetap mengawasi peredaran beras sintetis. "Ya, tetap terus pantau dan pastikan aman. Terlebih, bentar lagi kan memasuki bulan puasa dan hari raya. Bahkan, bukan hanya beras sintetis saja, minuman keras juga kita terus melakukan razia," tandasnya. (goy/p5/c1/wdi)

Warga Lampung Rentan Penyakit Pernapasan

Posted: 25 May 2015 12:49 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung angkat bicara soal penyakit yang paling banyak diderita warga. Berdasarkan data 2012 dan 2013, warga Lampung rentan terkena penyakit saluran pernapasan dan pencernaan.

    Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Diskes Lampung dr. Hj. Asih Hendrastuti, M.Kes. ''Data ini berdasarkan kunjungan lama dan baru di puskesmas se-Provinsi Lampung tahun 2012-2013," jelas dr. Asih.

Tercatat tiga besar penyakit yang diderita warga Lampung itu adalah nasopharyngitis akut. Penyakit saluran pernapasan ini termasuk juga flu. Pada 2012 ada 210.077 kasus. Dan pada 2013 meningkat jadi 947.594 kasus. Sementara, di tempat kedua ada penyakit Gastritis. Pada 2012 lalu penyakit ini kasus penyakit ini mencapai 134.989. Sementara pada 2013 meningkat jadi 325.922 kasus. Di tempat ketiga ada penyakit hipertensi. Di 2012 penyakit ini tercatat diderita oleh 71.034 orang. Dan pada 2013 mengalami peningkatan menjadi 320.842 kasus.

" Berdasarkan data diatas terlihat bahwa saluran pencernaan seperti Gastritis dan penyakit tidak menular selalu mengalami peningkatan kunjungan kasus penyakit,"jelasnya.

Sementara, untuk data total tahun 2014 saat ini tengah dalam proses penghimpunan data. " Kami baru merekap sampai data 2013, karena data 2014 sedang dalam proses perekapan, ada beberapa kabupaten  yang belum memberikan," ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa sejak survey 2007 penyakit tidak menular  menyebabkan angka kematian di Indonesia, " Dan diprediksi  70 persen  pada tahun 2030,"Jelasnya.

Untuk mencegahnya, Diskes Lampung berupaya mengendalikan  penyakit tidak menular. Salah satunya mengembangkan program pencegahan faktor resiko penyakit tidak menular. Misalnya, gencar sosialisasi untuk mengatur pola makan yang teratur. (gie/p5/c1/wdi)

Lampung Raih IPHI Award

Posted: 25 May 2015 12:49 AM PDT

JAKARTA – Pada Muktamar VI Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Provinsi Lampung meraih juara kedua dalam kategori Majelis Tablig Perempuan IPHI Award. Sedangkan Sumatera Selatan (Sumsel) meraih juara pertama dalam IPHI Award kategori Pembinaan Organisasi, Kinerja, & Inovasi.

    Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (Okaka) IPHI Abdul Khalik Ahmad mengatakan, pada prinsipnya penghargaan yang diberikan IPHI Award adalah keunggulan dari masing-masing wilayah yang lebih baik dari wilayah-wilayah lain. Di mana dalam penilian IPHI kepada wilayah provinsi IPHI-IPHI adalah kinerja. Kemudian dalam kemampuan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan anggota.

Kemudian, yang ketiga memiliki keunggulan dalam hal management perkembangan ke organisasian. Termasuk Provinsi Lampung meraih juara kedua dalam kategori Majelis Tablig Perempuan IPHI Award dan Sumsel yang Meraih juara pertama dalam kategori pembinaan organisasi, kinerja & inovasi.

"Jadi, itu salah satu yang menjadi perhatian kami dan itu merupakan penilaian yang kami lakukan," ujar Abdul Khalik setelah pembukaan Muktamar VI IPHI di hotel Menara Peninsula, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5).

Ia menjelaskan, sejak tahun 2011 dan setiap tahunnya, IPHI pusat memberikan IPHI Award dalam berbagai kategori, yaitu terkait dengan ke organisasian, kinerja, & inovasi, kedua pengelolaan anggota dalam pengertian bagimana memenage ke aktifan anggota dan lain-lain, ke empat majelis tablig perempuan, keempat kaitannya dengan bakti dan kepedulian IPHI kepada masyarakat, seperti di bidang pendidikan dan kesehatan.

Bahkan, tidak itu saja, ada juga kategori IPHI pemberdayaan ekonomi, yakni pemberdayaan lingkungan hidup yang di dalamnya mengedepankan kepedulian alam. "Jadi, yang mencakup kehidupan bermasyarakat itu lah yang menjadi beberapa kategori yang kita lakukan, tidak hanya kegiatan keagamaan," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap kepada daerah yang mendapat penghargaan dapat menjadi alat pemicu dan sekaligus prestasi. Karena dengan begitu kehidupan organisasi akan menjadi lebih baik, mengingat IPHI award adalah bentuk penghargaan bagi orang yang berprestasi dan juga upaya yang sudah dilakukan IPHI pengurus daerah dalam memajukan organisasi di daerahnya.

Sementara, Ketua Umum IPHI Provinsi wilayah Lampung, Hj. Lismaini Syafri mengatakan, penghargaan IPHI award itu adalah kedua, setelah sebelumnya mendapatkan IPHI award dalam kategori manajemen dan sekarang provinsi Lampung mendapat IPHI award dalam kategori Majelis Tablig Perempuan.

Dia menambahkan, IPHI pusat dalam memberikan penghargaan, yaitu menilai kegiatan-kegiatan seperti yang dilakukan IPHI Majelis Tablig Perempuan wilayah provinsi Lampung. Misalnya, kegiatan kesehatan dengan mengadakan sunatan masal, kegiatan bakti sosial dengan menyantuni anak yatim piatu dan orang-orang fakir miskin, dan setiap bulan ramadhan mengadakan dakwah dan sekaligus khatam Quran, serta memberikan bantuan sosial.

"Kita punya kegiatan banyak dan dananya dari pengurus-pengurus kita," tuturnya. Dikatannya, salah satu kunci mendapatkan IPHI award adalah konsisten mengadakan kegiatan dan terus menurus tidak berhenti. (wmc/p1/c1/adi)

Yakin Tak Terjadi Konflik Kepentingan

Posted: 25 May 2015 12:49 AM PDT

Dugaan Pungli di Pelindo II
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkeyakinan bahwa penanganan dugaan pungutan liar (pungli) bongkar-muat PT Pelindo II Panjang yang sedang ditangani Cabjari Panjang tidak memunculkan konflik kepentingan atau conflict of interest.

    Meskipun gugatan perdata yang dilakukan Asosiasi Perusahaan Bongkar-Muat Indonesia (APBMI) Lampung akan dihadapi jaksa pengacara negara Kejari Bandarlampung.

     Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat menegaskan, perkara dugaan pungli bongkar-muat PT Pelindo II Panjang yang diselidiki Cabjari Panjang akan terus berjalan sebagaimana mestinya.  ''Pasti tetap berjalan. Tidak ada hubungannya dengan memorandum of understanding (MoU). Tak akan terjadi konflik kepentingan,'' katanya.

    Yadi mengatakan, meskipun gugatan APBMI dihadapi jaksa Kejari Bandarlampung tidak akan menjadi masalah. ''Pelindo kan BUMN. Mereka berhak meminta jaksa Kejari Bandarlampung sebagai jaksa pengacara negara. Kejati yakin tidak ada masalah. Polresta Bandarlampung juga kan ikut menyelidiki,'' ungkapnya.

    Diketahui bahwa Cabjari Panjang tengah mengusut dugaan pungli bongkar-muat PT Pelindo II Panjang. Jaksa telah memeriksa sejumlah pejabat di PT Pelindo II Panjang. Kapasitas pejabat perusahaan pelat merah itu masih sebatas saksi.

    Di sisi lain, APBMI Lampung yang merasa dirugikan karena pungutan menggugat PT Pelindo II Panjang. Gugatan perdata itu sudah dilayangkan ke pengadilan.

    Nah, sebagai pembela di pengadilan, PT Pelindo II di-backup jaksa Kejari Bandarlampung. Kapasitas jaksa Kejari Bandarlampung adalah sebagai pengacara negara. Kondisi ini kontan menimbulkan pertanyaan terkait independensi kejaksaan.

    Akademisi Unila Boediono menyesalkan hal itu. ''Memang PT Pelindo II mempunyai hak memakai jaksa selaku pengacara negara. PT Pelindo II kan perusahaan BUMN,'' ujarnya.

    Namun, lanjut Boediono, jaksa bisa menolak apabila perkara perdata itu masih terkait dengan perkara tindak pidana yang tengah diusut. Sebab, rentan terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest dalam pengusutan tindak pidana dugaan pungli. ''Ini dapat mengakibatkan adanya dugaan di masyarakat terhadap netralitas dan profesional jaksa dalam mengusut kasus pungli itu,'' ungkapnya.

    Sedangkan Kacabjari Raymund Sihotang Simanjuntak menegaskan bahwa penyelidikan dugaan pungli masih berjalan. ''Kita sekarang menunggu hasil gugatan APBMI. Kita lihat bagaimana nanti,'' ucapnya. (sya/c1/adi)

Penerapan SE LHKASN, Pemprov Masih Santai

Posted: 25 May 2015 12:48 AM PDT

MULAI Juni mendatang, seluruh aparatur sipil negara mulai golongan III, IV, dan V wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Namun demikian, hingga saat ini Pemprov Lampung masih santai menerapkan edaran tersebut.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Sudarno Eddi mengatakan, memang mengenai LHKASN ini sangat wajib bagi pejabat yang yang diatur dalam SE tersebut sudah menyampaikan kewajibannya melaporkan hartanya seblum tanggal yang telah ditetapkan.  "Ya wajib dong. Tapi kan masih juni mendatang," ujarnya santai.

    Dilanjutkan mantan Sekretaris Kota Bandarlampung ini, nantinya bagi yang baru menjabat untuk Golongan III-V tersebut bisa melihat juklak-juknis tata cara pelaporan harta tersebut di situs Kemanpan-RB.   "Contohnya ada, nah ini kan lampirannya," kata dia.

    Dalam SE trsebut dinyatakan, seleuruh pegawai golongan wajib melaporkan harta tersebut paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan kebijakan ini, kemudian satu bulan pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi. "Kemudian juga satu bulan setelah berhenti dari jabatan, kalau yang mangkir tentunya ada punishment sesuai dengan perundangan yang ada" kata dia. (abd/c1/adi)    

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New