BELI DI SHOPEE

Rabu, 12 Agustus 2015

26 Kawasan Kota Kumuh

26 Kawasan Kota Kumuh


26 Kawasan Kota Kumuh

Posted: 11 Aug 2015 11:49 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Derasnya pembangunan di Bandarlampung ternyata belum berlangsung merata. Buktinya, masih banyak kawasan di kota ini yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 974/IV.32/HK/2014 tentang Penetapan Perumahan dan Pemukiman Kumuh di Bandarlampung, di kota ini terdapat 26 kawasan kumuh yang ada di 10 kecamatan.

Total luas kawasan pemukiman dan perumahan yang kumuh tersebut 266,64 hektare atau sekitar 1,35 persen dari luas Bandarlampung yang mencapai 19.722 hektare.

SK wali kota itu terungkap dalam Lokakarya Sosialisasi Program Peningkatan Kualitas Pemukiman (P2KP) Lampung yang diadakan Pemprov Lampung di Hotel Marcopolo kemarin (11/8).

Pada kegiatan itu, Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung Edarwan mengatakan, selain Bandarlampung, ada juga tiga kabupaten/kota lainnya yang terindentifikasi terdapat pemukiman kumuh.

    ''Nah, total kawasan kumuh di Lampung ada 153 kelurahan. Terbagi di 4 kabupaten/kota. Yaitu Bandarlampung, Metro, Pringsewu, dan Lampung Utara," katanya.

    Edarwan melanjutkan, ada tujuh indikator suatu kawasan dikatakan kumuh, yakni kepadatan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan pengaman kebakaran.

    Selain itu diterangkan juga dalam UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dalam UU itu disebutkan pemukiman kumuh adalah pemukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

    "Sedangkan perumahan kumuh itu adalah perumahan yang menagalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Nah, itu banyak terdapat di daerah pesisir," lanjutnya.

    Menurutnya, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah pemukiman dan perumahan kumuh ini. Di antaranya adalah P2KP. Namun, sebelum penerapan program ini, yang paling penting untuk dibangun adalah mindset masyarakat.

    "Membangun infrastruktur itu mudah, tapi bagaimana cara menjaganya itu yang cukup sulit," lanjutnya.

    Ketua P2KP Lampung Sujoko menambahkan, untuk dapat melaksanakan target pembangunan mereka harus ada beberapa kebijakan dan strategi yang dilakukan. Kebijakan yang dimaksud seperti menciptakan lingkungan yang memampukan, meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman kumuh dan mencegah munculnya kawasan kumuh baru.

    "Sementara, untuk strateginya  harus mendorong kapasitas SDM pemerintah daerah, memfasilitasi pembangunan perumahan swadaya dan memfasilitasi penanganan kawasan pemukiman kumuh secara komprehensif," jelasnya.

    Sayang, saat akan dikonfirmasi terkait penetapan kawasan kumuh ini, Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung Pola Pardede tidak mengangkat telepon selularnya saat dihubungi meski dalam kondisi aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalasnya. (yay/p5/c1/whk)

BPJS Buang Badan

Posted: 11 Aug 2015 11:48 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Sikap buang badan ditunjukkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Wilayah Lampung ketika dimintai tanggapannya terkait kritikan yang menyatakan sosialisasi peraturan BPJS kepada masyarakat belum berjalan maksimal.

Melalui Staf Hukum dan Hubungan Eksternal BPJS Kantor Wilayah Lampung Langga Wira Pratama, BPJS menyatakan ranah sosialisasi domainnya ada pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

    ''Sedangkan sosialisasi yang dilakukan pemasaran BPJS Kesehatan itu untuk badan usaha saja!" tandasnya.

    Pernyataan tersebut ditanggapi keras anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso. Menurutnya, semua bentuk pelayanan BPJS merupakan tanggung jawab dari BPJS itu sendiri.

    ''Tidak bisa lepas tanggung jawab begitu dong!" tukasnya kemarin (10/8).

Imam menduga minimnya sosialisasi itu dikarenakan petugas BPJS di setiap rumah sakit juga kurang maksimal. Menurut dia, berdasarkan pengalaman pribadinya, petugas BPJS di rumah sakit terkesan tidak ramah.

    ''Apalagi jam kerja mereka juga hanya setengah hari. Kemudian sisanya dijaga orang yang bukan BPJS. Nah, kalau ada pasien malam-malam ingin mengurus BPJS kan jadi kesulitan," ungkapnya.

    Dia mengimbau agar jam kerja petugas BPJS di rumah sakit juga disamakan dengan petugas rumah sakit lainnya. Bahkan jika perlu petugas yang bergantian jaga shift siang dan malam.

    "Jadi, kalau saya simpulkan dari BPJS itu memang kekurangan SDM sehingga pelayanannya juga tidak maksimal," lanjutnya,

    Terpisah, anggota komisi IV DPRD Bandarlampung Albert Alam mengatakan, perlu ada kesinergisan antara pihak rumah sakit dan BPJS sehingga tidak muncul sikap saling menyalahkan.

    "Seharusnya sebagai sesama pelayan publik harus bekerja sama supaya pelayanan yang diberikan bisa optimal," katanya.

    Albert menilai kelemahan sosialiasi BPJS juga disebabkan pasien yang dilayani mereka juga membeludak. Maka dari itu pihak rumah sakit juga harus hadir mengisi kekurangan dari BPJS.

Sebelumnya, BPJS Kantor Wilayah Lampung dinilai belum maksimal dalam menyosialisasikan peraturan tentang BPJS. Terutama aturan bolehnya peserta BPJS naik kelas satu tingkat di atasnya ketika ruangan di kelasnya penuh saat mendaftar rawat inap di rumah sakit (RS) yang diatur dalam Permenkes Nomor 71 tentang Pelayanan Rawat Inap.

Bahkan selevel anggota Komisi V DPRD Lampung yang salah satu tugasnya membidangi masalah kesehatan pun belum mengetahui adanya peraturan tersebut.

    Hal ini diakui anggota Komisi V Tulus Purnomo kepada Radar Lampung, Senin (10/8). ''Saya saja malah baru tahu, apalagi masyarakat? Ini berarti sosialisasinya kurang!" tandasnya.

    Tulus menegaskan, jika hal ini terus dibiarkan maka masyarakat yang akan dirugikan. Terlebih dari pihak rumah sakit yang sengaja menyembunyikan informasi tersebut.

"Apalagi jika memang sudah ada peraturan, ya harus ditaati dong. Rumah sakit mana sih yang kayak gitu?" tanyanya. (yay/c1/whk)

Eks Karyawan GPI Bergeming

Posted: 11 Aug 2015 11:44 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Janji manajemen PT Grencofe Premium Indonesia (GPI) untuk membenahi perusahaan tersebut pasca disidak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung ternyata belum membuat eks karyawannya puas. Mereka bersikukuh dengan tuntutan awalnya. Yakni meminta THR (tunjangan hari raya) dibayarkan sesuai ketentuan. Kemudian pembayaran pesangon dan juga ganti rugi jam lembur mereka yang tidak dibayarkan.

    Pada kesempatan kemarin, salah satu eks karyawan perusahaan packging kayu manis itu, Ari Purnama, juga membantah jika masa kerja karyawan PT GPI terhitung 21 hari. ''Kami kerja itu Senin-Sabtu dengan waktu kerja 9 jam per hari. Bahkan jika ordernya sedang tinggi, kami juga harus kerja di hari Minggu" akunya kepada Radar Lampung kemarin (11/8).

    Ari mengatakan tetap akan mengutarakan masalah tersebut saat mediasi dengan perusahaan dan Disnaker Bandarlampung yang rencananya berlangsung besok (13/8). Namun, meski diminta bekerja kembali di perusahaan itu, mereka akan menolaknya.

    "Sudah terlanjur sakit hati juga, kami kan sudah dipecat karena mengadukan permasalahan THR. Bahasanya saja halus, diistirahatkan," tandasnya.

    Dia juga membantah jika perusahaan mengatakan telah memanggil kembali kerja karyawan yang telah di PHK (pemutusan hubungan kerja). "Memang ada yang dipanggil lagi namanya Dana, tapi dia nggak mau," imbuhnya.

    Sementara, Rusdana atau Dana membenarkan jika dipanggil lagi untuk bekerja kembali di perusahaan tersebut. Namun ia menolaknya. Alasannya, karena ia sudah terlanjur sakit hati karena dipecat tanpa alasan.

    "Memang saya waktu itu diberitahu untuk istirahat. Tapi setelah saya cari tahu, ternyata saya dipecat," jelasnya.

    Sementara, tekait penyediaan perlengkapan, menurut sumber Radar Lampung belum ada persediaan masker dan sarung tangan hingga kemarin. Namun kemungkinan hal itu dikarenakan karena para pekerja banyak diliburkan. "Iya soalnya beberapa hari ini kan hujan, karena tidak ada yang di packing makanya libur," kata salah satu karyawan PT GPI kepada Radar Lampung kemarin.

    Terpisah, Manager PT GPI Hermawan menolak memberikan keterangan terkait tanggapan tersebut. Dia meminta agar masalah itu diselesaikan pada saat mediasi saja. "Kan sudah ada pembinaan dari dinas, selain itu dibahas nanti saja ya waktu mediasi," pintanya.

Sebelumnya, Senin (10/8) Disnaker menggelar sidak ke perusahaan yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk No. 38 A, Kecamatan Kedamaian. Sidak yang dipimpin Kadisnaker Bandarlampung Loekman Djoyosoemarto ini menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Karenanya, Loekman sempat berang ketika menemukan pelanggaran di perusahaan yang bergerak di bidang packaging kayu manis tersebut. Bahkan, ia sempat mengancam memidanakan manajemen perusahaan atas pelanggaran yang dilakukan.

''Ini (pelanggaran, Red) bisa dipidanakan! Kenapa bisa begini?" geramnya saat mengetahui upah karyawan yang menurutnya di bawah upah minimum kerja (UMK) Bandarlampung.

    Dia meminta kepada manajemen perusahaan untuk tidak mengakali upah karyawan dengan memainkan masa kerja karyawan. ''Tidak boleh lagi karyawan itu dibayar Rp40 ribu! Apalagi jika masa kerja hanya 21 hari. Jadinya ya di bawah UMK," tandasnya. (yay/p5/c1/whk)

Butuh Kajian Akademis

Posted: 11 Aug 2015 11:43 PM PDT

Terkait Kemacetan di Jl. Raden Intan dan Brigjen Katamso
BANDARLAMPUNG – Masalah kemacetan di persimpangan Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso hanya bisa diselesaikan lewat kajian akademis. Artinya, harus ada kajian dan duduk bersama antara Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung untuk memecahkan masalah tersebut.

    Pengamat transportasi asal Universitas Bandar Lampung (UBL) I.B. Ilham Malik mengatakan, meski jalan tersebut dibuka atau ditutup, tetap menimbulkan kemacetan apabila tidak ditemukan penyebab utamanya.

    ''Jika kita ingat dulu, daerah itu pernah ditutup, tetapi akhirnya dibuka lagi karena tidak dapat memecahkan masalah kemacetan," katanya kepada Radar Lampung kemarin (11/8).

Menurutnya, jika tidak ada kajian akademis, maka kebijakan yang diambil nantinya hanya bersifat sementara dan sporadis. Pada akhirnya masyarakat hanya akan mengalami masalah yang sama dan berulang-ulang.

    ''Menurut saya perlu ada kajian untuk mengetahui masalah saat ini atau masa yang akan datang diatasi kebijakan mana yang paling tepat. Apakah satu jalur atau dua jalur?" lanjutnya.

    Kemudian, terus dia, yang perlu diingat, pusat kota bukan mengundang kendaraan , namun mengundang manusia. Maka itu diperlukan ruang untuk publik supaya dapat lebih humanis.

    ''Nah, kalau begitu, bisa saja Jl. Brigjen Katamso itu ditutup kemudian di tengahnya dijadikan taman atau tempat orang duduk, sehingga tidak mengundang kendaraan," usul dosen Fakultas Teknik Sipil tersebut.

Diketahui, usulan penutupan persimpangan Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso untuk mengurai kemacetan di jalan tersebut menuai respons Pedagang Simpur Center.

Ketua Asosiasi Pedagang Simpur Center Riyuza Sayuti meminta usulan tersebut dipertimbangkan. Sebab akan berdampak terhadap pedagang di pusat perbelanjaan tersebut karena warga enggan masuk ke Simpur Center lantaran harus memutar jauh.

    "Kami punya 900-an pedagang lho yang menggantungkan hidup di sana. Kalau sampai ditutup, sama saja mematikan usaha mereka!" ujarnya kepada Radar Lampung, Senin, (10/8).

    Namun, ia tidak keberatan adanya usulan untuk menerapkan satu arah seperti di Provinsi Bali. Asalkan bukan berarti harus menutup seluruh akses yang mengarah ke Simpur Center.

"Jadi, bukan menutup jalan menuju Simpur Center! Kasihan juga dong kalau nantinya ada warga Kampung Sawah yang mau melahirkan, harus memutar dahulu saat akan ke RSUDAM," tukasnya.

Apalagi, menurut dia, penyebab kemacetan di Jl. Raden Intan bukan hanya disebabkan kendaraan yang akan berbelok ke Simpur Center. Tetapi juga, kendaraan yang keluar dari Jl. Pemuda dan Jl. Pangkal Pinang.

''Karena itu, kami siap jika DPRD Bandarlampung akan menggelar hearing," tandasnya. (yay/c1/whk)

Konsultan Nakal, Pemprov Dirugikan Rp2,7 Miliar

Posted: 11 Aug 2015 11:43 PM PDT

BANDARLAMPUNG - Pada tahun anggaran 2014 dianggarkan belanja barang dan jasa untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, detail engineering design (DED), penyusunan masterplan, serta pengawasan pembangunan atau pemelihraan jalan, gedung, jembatan, dan irigasi.

    Pekerjaan dilaksanakan oleh konsultan sebesar Rp81.837.088.900 dengan realisasi 97,63 persen atau Rp79,898 miliar.

    Namun berdasarkan pemeriksaan BPK RI Lampung pada dokumen yang ada pada delapan satuan kerja, terdapat 172 personel tenaga ahli konsultan, mereka melaksanakan beberapa paket jasa konsultasi dalam jangka waktu yang bersamaan.

    Tak hanya itu, 35 personel konsultan tidak bekerja pada kegiatan yang seharusnya dilaksanakan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran biaya personel oleh satuan kerja untuk tenaga ahli konsultan mencapai Rp2,748 miliar.

    Menurut Kepala BPK RI Lampung, Ambar Wahyuni, hal tersebut selain merugikan keuangan daerah juga menyalahi aturan yang ada. Yakni Perpres No. 54 tahun 2010 yang telah diubah dalam Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam pasal 49 ayat 7. 

    Lalu Permendagri No. 21 tahun 2011, serta Permen PU No. 14/PRT/M/2013 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi Konsultasi.

    Ia menambahkan kelebihan pembayaran ini setelah adanya pemeriksaan BPK RI Lampung memang telah dikembalikan oleh beberapa satuan kerja.

    Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Bina Marga, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pengairan dan Pemukiman.

    Namun untuk Biro Perlengkapan  dan Aset Daerah belum sepenuhnya mengembalikan. Dari kelebihan pembayaran Rp154.381.0000 baru dikembalikan ke kas daerah Rp76.333.000. Lalu Dinas Perhubungan dari kelebihan Rp233,22 juta baru dikembalikan Rp121,87 juta.

    "Kami meminta Gubernur Lampung untuk memerintahkan kepada dua dinas yang belum melunasi pengembalian untuk segera menyetorkannya ke kas daerah. Lalu PPK jasa konsultasi lebih cermat melakukan evaluasi terkait biaya langsung personel," tegasnya.

    Menurut Ketua Komisi III DPRD Lampung Ikhwan Fadhil, memang pekerjaan konsultan di lapangan ini sering terjadi penyimpangan. Terkadang personel yang bekerja tidak sesuai dengan bidang pekerjaannya.

    Beberapa kasus seperti ini pun pernah masuk ke meja pengadilan. Oleh sebab itu pihaknya menghimbau instansi terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat. (eka/c1/adi)

 

Prioritaskan Bangun Jalan di Kabupaten

Posted: 11 Aug 2015 11:42 PM PDT

BANDARLAMPUNG –  Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengupayakan mendapatkan pinjaman lunak untuk pembangunan infrastruktur jalan. Jalan-jalan yang akan diguyur dana pinjaman ini pun telah disusun. Dipastikan merupakan jalan strategis yang membutuhkan perbaikan segera.

    Menurut Kepala Dinas Bina Marga Lampung Budi Darmawan, dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan jalan yang mayoritas berada di kabupaten. Seperti ruas jalan Kotagajah–Seputihsurabaya, Simpang Randu hingga Tulangbawang Barat, juga Bandarjaya–Mandala. ''Tapi jika nantinya tidak mendapatkan dana tersebut, tetap kami perbaiki dengan APBD," kata Budi.

    Tahun ini jalan-jalan tersebut menurutnya sudah mulai diperbaiki dengan dana APBD 2015. Proses pelelangan untuk perbaikan jalan ini pun hampir selesai. Seperti ruas jalan Kota Gajah – Seputih Surabaya diguyur anggaran sekitar Rp23 miliar. Lalu untuk Bandar jaya – Mandala sekitar Rp31 Miliar.

    Diketahui Pemprov Lampung akan meminjam dana ke negara asing melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).Pemprov Lampung telah melakukan beberapa kali pertemuan dan mengirimkan proposal ke Bapenas untuk mengupayakan hal tersebut.

    "Program ini memang baru dikembangkan oleh Bappenas. Jadi nanti mereka akan mencari negara donor yang akan memberikan hibah dana untuk pembangunan. Skemanya memang kita bekerjasama dengan Bappenas, belum memungkinkan untuk mencari dana langsung ke negara donor," urai Budi.

    Negara donor yang biasanya memiliki dana hibah untuk pembangunan infrastruktur seperti Tiongkok, Jepang, juga Korea. "Tinggal nanti negara mana yang bisa kita manfaatkan untuk Lampung," ujarnya.

    Ia mengatakan sistem pinjaman lunak ini dengan bunga yang sangat kecil dan dikembalikan dengan dicicil. "ya hampir sama dengan pinjam ke PIP, tapi ini bunganya lebih rendah," lanjutnya.

    Diketahui kebutuhan total biaya pembangunan infrastruktur di Lampung mencapai Rp4 triliun. Pemprov Lampung baru bisa menganggarkan Rp1 triliun pada tahun ini. oleh sebab itu, Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardio, membentuk tim pengkajian dan pencarian pinjaman lunak untuk pembangunan.

    Khusus untuk perbaikan jalan dan jembatan, menurutnya Pemprov Lampung membutuhkan setidaknya Rp4 triliun. Sementara pihaknya baru bisa menganggarkan dana sebesar Rp1 triliun pada tahun ini dari total APBD sebesar Rp4,7 triliun.

    Pemprov Lampung memprioritaskan pembangunan infrastruktur di daerah guna memperlancar arus transportasi terutama barang dan jasa sehingga diharapkan dapat meningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. (eka/c1/adi)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New