BELI DI SHOPEE

Selasa, 11 Agustus 2015

PLN Tertibkan Ratusan PJU Ilegal

PLN Tertibkan Ratusan PJU Ilegal


PLN Tertibkan Ratusan PJU Ilegal

Posted: 10 Aug 2015 11:35 PM PDT

BANDARLAMPUNG – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Tanjungkarang membongkar ratusan penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah wilayah Bandarlampung kemarin (10/8). Pembongkaran dilakukan karena PJU itu ilegal dan merugikan perusahaan pelat merah tersebut. Rencananya, dua ribu unit PJU yang tersebar di Bandarlampung ditertibkan petugas PLN.

PJU yang dianggap ilegal itu rata-rata terpasang di tiap titik penerangan yang berada di perumahan-perumahan. Penertiban kemarin adalah yang kedua dilakukan dan PLN mengklaim sudah menertibkan 105 PJU ilegal.

     Asisten Manajer Transaksi Energi Listrik PLN Tanjungkarang Erwin Gunawan mengatakan, pembongkaran dilakukan terhadap PJU yang dipasang masyarakat. PJU yang belum didaftarkan ke pemerintah setempat itu dipasang dengan menyambungkan langsung atau mencantol ke jaringan listrik PLN.

     "Pemasangan PJU itu tidak memiliki izin dan sangat merugikan PLN, bahkan  dampak yang sangat dikhawatirkan yakni bisa menyebabkan kebakaran akibat hubungan arus pendek," ujarnya kemarin.

    Menurut dia, pada hari pertama, pihaknya menertibkan PJU di Perumahan Singgah Pai, Rajabasa Pemuka, Rajabasa, selanjutnya di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP).  "Pada hari pertama kami membongkar 72 PJU dan hari ini (kemarin) 33 PJU, sehingga ditotalkan, sudah 105 PJU," jelasnya.

    Rencananya, kata Erwin, pembongkaran ini akan di lakukan sampai akhir tahun. Mengingat tim yang terjun ke lapangan terbatas. Targetnya sebanyak dua ribu PJU yang akan dibongkar.

     Pantauan Radar Lampung kemarin, penertiban PJU ilegal dilakukan di Perumahan Citra Persada, Kelurahan  Kaliawi Persada, Tanjungkarang Barat (TkB). Kala itu, petugas PLN didampingi anggota Brimobda Lampung.

Sementara, salah satu ketua RT perumahan itu Aji Rahmat sempat memprotes petugas PLN terkait pembongkaran PJU di perumahan tersebut. Namun setelah diberi penjelasan petugas PLN, ia tak bisa berkilah lagi.

Sayangnya Aji Rahmat, ketika diminta tanggapannya enggan berkomentar banyak. "Saya juga tidak tahu mas, mengapa ini di bongkar, Maaf mas saya mau pergi," ucap pria yang kemarin mengenakan seragam Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu. (mhz/p5/c1/whk)

Sidak, Disnaker Ancam Pidanakan PT GPI

Posted: 10 Aug 2015 11:35 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pengakuan karyawan PT Grencofee Premium Indonesia (GPI) kepada Radar Lampung pada Sabtu (8/8) lalu, yang mengeluhkan perlakuan perusahaan tersebut kepada mereka, ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung.

Kemarin (10/8), Disnaker menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk No. 38 A, Kecamatan Kedamaian, itu.

Sidak yang dipimpin langsung Kadisnaker Bandarlampung Loekman Djoyosoemarto ini menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Karenanya, Loekman sempat berang ketika menemukan pelanggaran di perusahaan yang bergerak di bidang packaging kayu manis tersebut. Bahkan, ia sempat mengancam memidanakan manajemen perusahaan atas pelanggaran yang dilakukan.

''Ini (pelanggaran, Red) bisa dipidanakan! Kenapa bisa begini?" geramnya saat melihat upah karyawan yang menurutnya di bawah upah minimum kerja (UMK) Bandarlampung.

    Dia meminta kepada manajemen perusahaan untuk mengakali upah karyawan dengan memainkan masa kerja karyawan. ''Tidak boleh lagi karyawan itu dibayar Rp40 ribu! Apalagi jika masa kerja hanya 21 hari. Jadinya ya di bawah UMK," tandasnya.

    Loekman menjelaskan, seharusnya berdasarkan perhitungan UMK, karyawan harus dibayar minimal Rp60 ribu per hari dengan masa kerja 21 hari. Tidak terkecuali apabila perusahaan memperkerjakan karyawan hanya pada saat order datang.

    "Karena, bisa saja itu akal-akalan perusahaan saja, yang namanya peraturan itu memang suka dicari titik lemahnya untuk mengambil celah supaya bisa dilanggar," ketusnya.

    Dia juga sempat mengkritik masalah pengangkatan karyawan. Dia menekankan agar para karyawan yang telah memenuhi masa kerja lebih dari tiga bulan harus diangkat menjadi karyawan tetap. Meskipun pada kenyataannya dalam sebulan masa kerja, karyawan tidak selalu memenuhi masa 21 hari kerja.

"Ya, tinggal dihitung ulang saja, mana yang hitungannya sudah pas, harus diangkat. Ini harus benahi!" ingatnya.

    Sementara, Koordinator Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Bandarlampung Yudha Sofian Hasan yang ikut dalam sidak itu juga menemukan karyawan PT GPI tidak dilengkapi peralatan kerja yang memadai ketika bekerja. Selain itu alat pemadam kebakaran yang dimiliki perusahaan itu hanya ada dua buah berukuran kecil.

    "Kalau peralatan perlengkapan pekerja ini harus mulai dilengkapi ya, pemadam kebakaran juga. Jangan yang kecil, sesuaikan dengan bangunannya," tandasnya.

    Dia menegaskan, pihaknya tetap menunggu kedatangan owner PT GPI dari Jakarta untuk memediasi dengan eks karyawan, Kamis (13/8) di kantor Disnaker.

    Sementara manager PT GPI Hermawan akhirnya mengakui pembayaran upah di bawah UMK. Namun ia beralasan, karena dirinya masih merupakan pendatang dan belum mengetahui peraturan tentang standar UMK di Bandarlampung.

    "Iya teguran ini menjadi pelajaran untuk kami. Kami akan segera melakukan pembenahan," janjinya.

    Disamping itu Hermawan memang berencana untuk memakai sistem borongan. Artinya upah para pekerja dihitung berdasarakan besaran order yang masuk ke perusahaan . Sehingga akan lebih adil karena sesuai dengan pekerjaan yang diberikan.

    "Tentunya masih akan kami diskusikan lebih dahulu, masalah peralatan juga akan kami sediakan. Tapi kalau karyawan memakai peralatan sendiri, ya itu terserah mereka. Kami akan tetap menyediakan," katanya.

    Sementara untuk masalah eks karyawan akan dibahas pada saat mediasi, Kamis mendatang. Kemudian untuk masalah perizinan gedung, Herwaman juga menunjukkan bukti jika gedung yang mereka tempati sedang dalam proses perizinan.

    "Kami sudah mendapat surat teguran dari Pak Sekretaris Kota (Badri Tamam, Red), sudah mulai kami serahkan berkas persyaratan perizinian dan ini tanda bukti tertanggal 7 Agustus kemarin," tutupnya.

Sebelumnya, Disnaker pada Sabtu (8/8) karyawan PT GPI menyampaikan keluhan kepada Radar Lampung yang memang kala itu berkunjung ke perusahaan tersebut.

Salah satu karyawan wanita PT GPI yang menolak namanya dikorankan mengatakan, selama ini PT GPI tidak menepati janjinya. "Awalnya, kami dijanjikan kalau setelah tiga bulan kerja nanti mau diangkat. Tapi, ini sudah tujuh bulan, gini-gini aja," ujarnya yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis di koran lantaran khawatir dengan status pekerjaannya ke depan.

Menurut dia, karena adanya janji pengangkatan sebagai karyawan tetap itulah, mereka akhirnya menyetujui untuk dibayar secara harian. Bagi karyawan pria Rp40 ribu, sedangkan wanita Rp50 ribu.

"Ya itu tadi karena janjinya mau diangkat, jadi terima saja digaji segitu. Karena kami kira bakal naik," imbuh wanita berjilbab ini.

Senada, rekan prianya yang bekerja di bagian cutting pun mengeluh jika peralatan mereka tidak memadai. Seperti tidak diberikan masker dan kacamata pelindung. "Kalaupun dibelikan, pasti memotong dari gaji kami," keluhnya yang juga memohon namanya tidak dikorankan. (yay/p5/c1/whk)

Sosialisasi BPJS Lemah!

Posted: 10 Aug 2015 11:33 PM PDT

Anggota DPRD Tak Tahu Boleh Naik Kelas
BANDARLAMPUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Wilayah Lampung dinilai belum maksimal dalam menyosialisasikan peraturan-peraturan tentang BPJS. Terutama aturan bolehnya peserta BPJS naik kelas satu tingkat di atasnya ketika ruangan di kelasnya penuh saat mendaftar rawat inap di rumah sakit (RS) yang diatur dalam Permenkes Nomor 71 tentang Pelayanan Rawat Inap.

Bahkan selevel anggota Komisi V DPRD Lampung yang salah satu tugasnya membidangi masalah kesehatan pun belum mengetahui adanya peraturan tersebut.

    Hal ini diakui anggota Komisi V Tulus Purnomo kepada Radar Lampung kemarin (10/8). ''Saya saja malah baru tahu, apalagi masyarakat? Ini berarti sosialisasinya kurang!" tandasnya kepada Radar Lampung kemarin.

    Tulus menegaskan, jika hal ini terus dibiarkan maka masyarakat yang akan dirugikan. Terlebih dari pihak rumah sakit yang sengaja menyembunyikan informasi tersebut.

"Apalagi jika memang sudah ada peraturan, ya harus ditaati dong. Rumah sakit mana sih yang kayak gitu?" tanyanya.

    Dia menjelaskan, dalam penerapan pelayanan BPJS di masyarakat, seharusnya mengutamakan nilai kemanusian, bukan malah mengutamakan keuntungan rumah sakit dari selisih harga yang harus dibayarkan oleh pasien.

"Itu namanya memanfaatkan ketidaktahuan pasien untuk meraup keuntungan," tandasnya,

    Wakil Ketua DPRD Lampung Toto Herwantoko juga membenarkan pihaknya banyak mendapatkan pengaduan terkait pelayanan BPJS. Dia memastikan akan berkoodinasi dengan komisi terkait untuk memanggil pihak BPJS dan membahas masalah ini.

    "Sekarang ini masyakarat sudah banyak yang sadar dan mengkritisi. Banyak sekali memang keluhan tentang BPJS ini," ujarnya.

    Beberapa di antaranya, proses pendaftaran yang sulit. Masyakarat harus mengantri lama dan prosesnya cukup berbelit-belit. Sudah itu saat akan mendapatkan pelayanannya pun demikian.

    "Sudah mau bayar susah, mau dapat pelayanannya juga susah," ucapnya.

    Masalah lainnya, ada warga yang mengeluhkan pembayaran ganda karena adanya kesalahan. Namun setelah dicek, pembayaran keduanya dianggap tidak sah. Sehingga tidak dapat dikembalikan saat itu juga.

    "Setelah diurus, akhirnya bisa dikembalikan tapi harus menunggu enam bulan," sesalnya.

    Toto meminta adanya transparansi peraturan dari BPJS dan rumah sakit, supaya masyarakat tidak selalu dipersulit dan paham dengan aturan resminya. Selain itu dia juga mengusulkan agar dokter BPJS ditambah lagi. Menurutnya percuma jika pasiennya semakin banyak namun dokternya tidak ada.

    "Ya kalau BPJS tidak punya dana lagi, minta pemerintah dong untuk bantu subsidinya," usulnya.

    Terpisah, Staf Hukum dan Hubungan Eksternal BPJS Kantor Wilayah Lampung Langga Wira Pratama mengatakan, pihaknya sudah berupaya optimal untuk menyosialisasikan terkait pelayanan peserta BPJS.

    ''Ini juga perlu kerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu menyosialisasikan beberapa hal kepada masyarakat. Jangan hanya dari kami," kilahnya. (yay/p5/c1/whk)

Pedagang Simpur Center Minta Pertimbangan

Posted: 10 Aug 2015 11:33 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Usulan penutupan persimpangan Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso untuk mengurai kemacetan di jalan tersebut menuai respons pedagang Simpur Center. Ketua Asosiasi Pedagang Simpur Center Riyuza Sayuti meminta usulan itu dipertimbangkan. Sebab akan berdampak terhadap para pedagang di pusat perbelanjaan tersebut karena warga enggan masuk Simpur Center lantaran harus memutar jauh.

    ''Kami punya 900-an pedagang lho yang menggantungkan hidup di sana. Kalau sampai ditutup, sama saja mematikan usaha mereka," ujarnya kepada Radar Lampung kemarin (10/8).

    Namun, ia mengaku tidak keberatan adanya usulan untuk menerapkan satu arah seperti di Provinsi Bali. Asalkan bukan berarti menutup seluruh akses yang mengarah ke Simpur Center.

''Jadi bukan menutup jalan menuju Simpur Center! Seperti yang diberitakan di hari ini (kemarin, Red). Kasihan juga dong kalau nantinya ada warga Kampung Sawah yang mau melahirkan, harus memutar dahulu saat akan ke RSUDAM," tukasnya.

Apalagi, menurut dia, penyebab kemacetan di Jl. Raden Intan bukan hanya kendaraan yang akan berbelok ke Simpur Center. Tetapi juga kendaraan yang keluar dari Jl. Pemuda dan Jl. Pangkal Pinang.

''Karena itu, kami siap jika DPRD Bandarlampung akan menggelar hearing," tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung Muchlas E. Bastari juga mengusulkan solusi kemacetan selain penutupan jalan. Menurut dia, adanya kemacetan karena pengendara datang ke jalur padat dengan waktu bersamaan.

''Padahal untuk mencapai pusat kota, banyak jalur lain yang dapat ditempuh," katanya.

    Kemudian bisa juga dengan memberikan rambu kepada pengendara untuk menempati jalurnya sebelum berbelok ke arah tujuannya. Bagi yang akan berbelok ke Jl. Brigjen Katamso dapat langsung mengambil jalur ke kanan. Sedangkan bagi yang berbelok ke Jl. Radin Intan mengambil jalur kiri.

    ''Rambunya dipasang di depan putaran depan Masjid Taqwa. Kemudian Dinas Perhubungan juga harus mengampanyekan agar warga menghindari jalur padat," jelasnya.

    Sebelumnya, Komisi IV DPRD Lampung ikut angkat bicara terkait kemacetan yang sering terjadi di Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso.

Komisi yang salah satu tugasnya membidangi masalah perhubungan ini menyarankan kepada Pemkot Bandarlampung agar sirkulasi jalan di sana dibuat satu arah.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, laju penambahan kendaraan tidak dapat ditekan. Hal itu berdampak pada kemungkinan kemacetan yang semakin parah.

    ''Menutup jalan di daerah itu dan membuat menjadi satu arah saja, saya rasa bisa menjadi langkah terbaik," sarannya, Minggu (9/8).

    Watoni mencontohkan di Provinsi Bali. Meski jalanan di kotanya kecil, tidak pernah terjadi kemacetan. Sebab, pemerintah di sana menerapkan sistem satu arah. (yay/c1/whk)

Perketat Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Posted: 10 Aug 2015 11:32 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Selama ini masih sering terlihat pengerjaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah, namun kurang peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Rambu-rambu keselamatan tidak terlihat, bahkan terkadang plang pekerjaan pun tak ada atau diletakkan di tempat yang tidak mudah terlihat dan seadanya.

    Padahal telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.     ''Keberadaan petugas SMK3 ini menjadi prasyarat dalam kontrak kerja," kata Kepala Dinas Bina Marga Lampung Budi Darmawan.

    Meski harus diakui kebutuhannya yang besar tidak sebanding dengan ketersediaan petugas tersebut. Selama ini, menurutnya, masih banyak penyedia jasa yang mendatangkan sumber daya manusia SMK3 ini dari luar Lampung. ''Padahal sebenarnya jumlah sumber daya manusia kita banyak, namun kan harus tersertifikasi juga," ujarnya.

    Budi mengatakan, Pemprov Lampung makin memperketat SMK3 ini dalam pengerjaan proyeknya. ''Target kita kan memang zero accident. Sejauh ini memang tidak pernah ada laporan adanya kecelakaan kerja, mungkin terjadi namun kecil, sehingga tak masuk ke laporan kita," ujarnya.

    Sementara itu Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Lampung, Napoli Situmorang, mengatakan kebutuhan petugas dan ahli K3 ini mencapai 500 seluruh provinsi, ini hanya untuk memenuhi kebutuhan proyek dengan dana APBD saja, belum proyek yang menggunakan APBN.

    "Namun yang baru bersertifikat hanya sekitar 100 orang, ini kan masih dalam upaya untuk terus memenuhi kebutuhan yang ada," katanya. Menurutnya selama ini proyek yang dilakukan instansi swasta umumnya lebih ketat dalam K3 ini.

    "Bisa lihat kan mereka jelas memakai plang baik itu informasi pekerjaan ataupun jaminan keselamatannya. Nah kita sedang berupaya untuk memperketat juga proyek pemerintah. Selama ini sudah mulai ada perbaikan dan perubahan, rambu-rambu terpasang, kemudian petugas proyek juga menggunakan helm dan rompi keselamatan kerja," urainya. (eka/p2/c1/adi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New