BELI DI SHOPEE

Senin, 10 Agustus 2015

Derita Pasien BPJS Kesehatan

Derita Pasien BPJS Kesehatan


Derita Pasien BPJS Kesehatan

Posted: 10 Aug 2015 12:50 AM PDT

Dibilang Penuh, Disodorkan Surat Pernyataan
Seyogianya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibentuk pemerintah untuk menjamin masyarakat dalam mendapatkan pelayanan maksimal di bidang kesehatan. Namun dalam praktiknya, peserta BPJS sering kesulitan dalam memanfaatkannya. Salah satunya saat akan mendaftar rawat inap di rumah sakit.

Laporan Wirahadikusumah, BANDARLAMPUNG

MALAM itu, Hadi (32) memacu Daihatsu Xenia-nya cukup kencang dari kediamannya di Jl. Purnawirawan, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung. Kala itu, ia ditemani ibu kandung dan ibu mertuanya sedang mengantarkan istrinya ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) Bandarlampung. Tujuannya untuk kontrol kehamilan istrinya yang sudah mencapai 9 bulan.

    Suasana cukup ramai saat mereka tiba di ruang Poliklinik Spesialis RSUS. Beruntung, istri dan ibu serta mertuanya masih sempat mendapatkan tempat duduk. Setelah menunggu sekitar satu jam, nama istrinya dipanggil ke dalam ruangan dokter spesialis kandungan.

    Namun setelah keluar dari ruang dokter spesialis kandungan itu, istrinya dinyatakan harus menjalani rawat inap lantaran ada gangguan dalam janin dan kondisi tubuhnya juga tidak fit karena kadar hemoglobin (HB)-nya rendah.

    Akhirnya, malam itu ia dan istrinya serta ibu dan ibu mertuanya berjalan menuju ruang Kebidanan RSUS untuk mendaftar rawat inap. Saat tiba di sana, perawat menanyakan jaminan apa yang dipakai untuk rawat inap.

    Ia lantas menyatakan menggunakan BPJS kelas II. Perawat berkerudung itu mengatakan ruangan kelas II penuh. Menurut perawat itu, yang tersisa hanya ruang VIP A. Saat itu, Hadi akhirnya memutuskan menerima istrinya dirawat di ruang VIP A. Sebab, ia ingin istrinya cepat mendapatkan perawatan.   

    Hadi lantas disodorkan perawat surat penyataan yang isinya menyatakan naik kelas atas permintaan sendiri. Kala itu, Hadi hanya bisa menghela napas. Sebab, ia sebenarnya mengetahui ada peraturan BPJS Kesehatan yang menyatakan peserta BPJS bisa naik kelas satu tingkat di atasnya ketika ruangan di kelasnya penuh dan selama tiga hari biayanya masih ditanggung BPJS.

    ''Akhirnya malam itu saya tanda tangan saja surat pernyataan itu. Saya nggak mau ribut karena saya khawatir kondisi kesehatan istri saya. Saya juga takut pelayanan ke depannya malah tidak baik jika saya meributkan peraturan itu," ujarnya kemarin (9/8).

    Hadi mengaku menyesalkan peristiwa itu. Sebab, perawat seharusnya menjelaskan terlebih dahulu kepada pasien BPJS adanya peraturan bisa naik kelas satu tingkat di atasnya ketika ruangan penuh. Bukan malah disodorkan surat pernyataan naik kelas atas permintaan sendiri.

''Saya yakin banyak yang belum tahu ada peraturan itu. Akhirnya, saya menambah pembayaran saat istri saya keluar dari RSUS," sesalnya.    

    Pengalaman senada dirasakan Naim (45) saat mengantarkan ibunya berobat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM). Menurut dia, siang itu ia mengantarkan ibunya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDAM untuk berobat.

    Lalu, ibunya diputuskan harus menjalani rawat inap. Naim lantas mencari ruangan. ''Saat itu saya lihat ada ruangan kosong di Paviliun Betik Hati, tetapi perawatnya bilang penuh. Akhirnya ibu saya dirawat di ruang VIP B," katanya.

    Dia mengaku saat itu tidak tahu jika ada peraturan yang memperbolehkan pasien BPJS boleh naik satu tingkat di atas kelasnya ketika ruangan penuh.

''Seharusnya peraturan itu disampaikan perawat rumah sakit kepada keluarga pasien yang mendaftar. Kan banyak warga yang nggak tahu ada peraturan itu. Jadi jangan bilang selalu penuh, lalu disodorkan surat pernyataan naik kelas atas permintaan sendiri," tandasnya. (p5/c1/whk)


Bisa Naik Kelas, Gratis Tiga Hari!

KEBIJAKAN mengenai perawatan rawat inap untuk peserta BPJS telah diatur dengan jelas. Apabila kelas perawatan di rumah sakit penuh, maka pasien mendapatkan kesempatan untuk dirawat satu kelas di atasnya tanpa harus membayar selisih harga.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Lampung Sofyeni menjelaskan, pembayaran selisih biaya hanya akan dilakukan apabila ada permintaan dari yang bersangkutan.

''Setelah tiga hari namun tidak ada kamar yang kosong, kalau pasien masih ingin berada di RS yang sama, akan diberi pernyataan naik kelas satu tingkat paling lama tiga hari," katanya kemarin (9/8).

Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat di atasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama tiga hari dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai haknya.

"Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya atau ke rumah sakit lain," lanjutnya.

Namun jika pasien ingin di kelas perawatan yang sama maka akan dirujuk ke RS lain," terangnya.

    Menurutnya hal itu sesuai dengan Permenkes  No. 71 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Sementara saat dikonfirmasi Staf RS Urip Sumoharjo Lia Amalia mengatakan, pihaknya telah menerapkan aturan tersebut. Dia membenarkan apabila kamar perawatan yang menjadi hak pasien penuh. Akan dititipkan di ruang perawatan satu tingkat di atas atau di bawahnya.

    "Ya, kami tunggu sampai 2 x 24 jam. Apabila sudah ada yang kosong ya kami kembalikan," katanya.

    Dia melanjutkan pasien tidak perlu membayar selisih biaya. Kecuali jika waktunya sudah melebihi waktu maksimal maka pihaknya akan menawarkan perawatan naik tingkat atau dirujuk ke rumah sakit lain.

    Humas RS Immanuel Rina Alqurina juga menegaskan pihaknya menerapkan segala peraturan yang berkaitan dengan BPJS. Salah satunya dengan kebijakan naik kelas perawatan apabila ruangan kelas perawatan hak pasien BPJS telah penuh.

"Ya, itu kami ikuti prosedurnya, tidak dijalankan sesuai peraturannya yang ada," singkatnya.

    Sementara Humas RSUDAM Esti Komalasari belum berhasil dihubungi kemarin, Ia tidak mengangkat telepon saat dihubungi. Pertanyaan yang dilayangkan lewat pesan singkat juga tak dibalasnya. (yay/p5/c1/whk)


Evaluasi Terus-menerus

PELAYANAN BPJS masih menuai keluhan. Terbaru datang dari pelayanan rawat inap yang menjadi hak pasien. Saat ini muncul modus rumah sakit yang mengarahkan pasien harus mengambil fasiltas perawatan yang lebih tinggi. Alasannya, kamar telah penuh.

    Parahnya, tidak banyak masyarakat yang mengetahui peraturan sebenarnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pasien masih dapat dititipkan ke satu tingkat kelas yang lebih tnggi selama tiga hari.

    Menurut pengamat kebijakan publik asal Universitas Lampung Dedi Hermawan, adanya hal ini menunjukkan kalau sosialisasi BPJS tidak maksimal. Dampaknya masyarakat tak memahami peraturan yang sebenarnya dan keadaan itu dimanfaatkan pihak rumah sakit yang tak bertanggung jawab.

"Memang untuk program BPJS ini harus ada evaluasi terus menerus. Keluhan-keluhan seperti ini harus direspons dengan cepat," ujarnya.

    Menurutnya, yang harus dievalusi ada media sosialisasi yang digunakan. Seperti apa jenis sosialiasi dan sejauh mana informasi dapat diterima masyarakat.

Apabila pemerintah masih komitmen dengan program BPJS, harus ada langkah-langkah responsif untuk menyelesaikan masalah ini.

    Terkait adanya modus yang dilakukan rumah sakit, Dedi menilai hal itu sebagai titik lemah program BPJS. Pihak pemerintah harus langsung mendatangi dan menindak apabila memang terbukti.

"Tapi harus benar-benar turun, jangan hanya sekadar formalitas saja," tandasnya.

    Anggota Komisi V DPRD Lampung Ahmad Mufti Salim menegaskan informasi kebijakan itu harus sampai kepada masyarakat. Dia juga mendorong seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk mengimplementasikan peraturan itu.

    "Kami akan lihat juga laporan yang masuk ke kami. Jika memang  keluhan itu akurat , kami akan turun ke lapangan," katanya.

    Terkait adanya modus rumah sakit, dia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan keluhan maupun informasi lainnya. Supaya pihaknya juga dapat mengkaji permasalahannya lebih dalam. (yay/p5/c1/whk)

PT GPI Berkelit

Posted: 10 Aug 2015 12:46 AM PDT

BANDARLAMPUNG – PT Grencofe Premium Indonesia (GPI) kembali membantah tudingan-tudingan yang ditujukan ke perusahaan itu. Manajer PT GPI Hermawan bersikukuh pihaknya telah berusaha menjamin keselamatan karyawan. Sejak awal perjanjian kerja, masing-masing karyawan sudah diberi kelengkapan kerja.

''Siapa bilang tidak dilengkapi? Kami lengkapi kok. Ada baju pelindung, masker, sarung tangan," ungkapnya.

Justru menurutnya karyawan ini yang terkadang teledor, sehingga perlengkapan yang diberikan perusahaan sering rusak dan hilang. Karena pihak perusahaan tidak bisa membelikan terus menerus, maka pihak perusahaan dan karyawan akhirnya berunding.

"Kami sepakat, jika sarung tangan dan masker diganti sendiri kami tidak bisa belikan lagi. Yang sejak awal sudah kami lengkapi keperluan mereka," akunya.

Sayangnya, saat ditanya masalah pengangkatan karyawan setelah tiga bulan, Hermawan tidak menjawabnya dan memillih mengakhiri obrolan. "Sudah ya, saya lagi di jalan. Nanti saja Kamis, sekalian owner-nya kita duduk bareng," pintanya.

Diketahui, keluhan karyawan PT GPI disampaikan kepada Radar Lampung saat berkunjung ke perusahaan yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk No.38 A, Kecamatan Kedamaian, Sabtu (8/9).

Salah satu karyawan wanita yang menolak namanya dikorankan mengatakan, selama ini PT GPI tidak menepati janjinya. "Awalnya, kami dijanjikan kalau setelah tiga bulan kerja nanti mau diangkat. Tapi, ini sudah tujuh bulan, gini-gini aja," ujarnya yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis di koran lantaran khawatir dengan status pekerjaannya ke depan.

Menurut dia, karena adanya janji pengangkatan sebagai karyawan tetap itulah, mereka akhirnya menyetujui untuk dibayar secara harian. Bagi karyawan pria Rp40 ribu, sedangkan wanita Rp50 ribu.

"Ya itu tadi karena janjinya mau diangkat, jadi terima saja digaji segitu. Karena kami kira bakal naik," imbuh wanita berjilbab ini.

Senada, rekan prianya yang bekerja di bagian cutting pun mengeluh jika peralatan mereka tidak memadai. Seperti tidak diberikan masker dan kacamata pelindung. "Kalaupun dibelikan, pasti memotong dari gaji kami," keluhnya yang juga memohon namanya tidak dikorankan.(yay/c1/whk)

Tutup Jalan Menuju Simpur Center!

Posted: 10 Aug 2015 12:46 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Komisi IV DPRD Lampung ikut angkat bicara terkait kemacetan yang sering terjadi di Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso. Komisi yang salah satu tugasnya membidangi masalah perhubungan ini menyarankan kepada Pemkot Bandarlampung agar sirkulasi jalan di sana dibuat satu arah.

    Anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, laju penambahan kendaraan tidak dapat ditekan. Hal itu berdampak pada kemungkinan kemacetan yang semakin parah.

    ''Menutup jalan di daerah itu dan membuat menjadi satu arah saja, saya rasa bisa menjadi langkah terbaik," sarannya kemarin (9/8).

    Watoni mencontohkan di Bali. Meski jalanan di kotanya kecil, tidak pernah terjadi kemacetan. Sebab, pemerintah di sana menerapkan sistem satu arah.

    Dia juga menyarankan kepada Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung membentuk Litbang (Penelitian dan Pengembangan) yang mengkaji tentang kemacetan. ''Intinya supaya tidak ada penumpukan," singkatnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Lampung Imer Darius mengatakan, setiap tempat usaha juga harus mengatur lokasi parkirnya. Sebab apabila parkir liar terus dibiarkan, akan terjadi kesemrawutan. ''Kalau memang tempat parkirnya tidak diatur, lebih baik tak usah dikasih izin," tandasnya.

    Sebelumnya pada Sabtu (1/8), Executive Manager Simpur Center Syech Hud Ismail mengatakan, penyebab kemacetan di Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso bukan karena sirkulasi kendaraan serta lokasi parkir di malnya yang salah. Tetapi, adanya kendaraan yang parkir dan bongkar-muat di bahu jalan.

Bahkan apabila terjadi kemacetan, pihaknya yang mengalami kerugian paling besar. ''Kalau macet kan orang-orang jadi malas ke sini. Kami juga yang akhirnya rugi," kata dia di ruang kerjanya.

Diketahui, desakan agar manajemen Simpur Center membenahi pengelolaan pintu masuk dan keluar pusat perbelanjaan itu terus bergulir.

Selain Satlantas dan Dishub, Sekkot Badri Taman juga ikut mendesak manajemen Simpur Center membenahi sirkulasi kendaraan serta kesemrawutan lokasi parkirnya. (yay/p5/c1/whk)

2016, Pemprov Krisis PNS

Posted: 10 Aug 2015 12:45 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan keputusan tidak melakukan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini, baik di tingkat pusat maupun daerah. Surat keputusan terkait hal itu pun telah diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung pertengahan Juli lalu.

    Kepala BKD Lampung Sudarno Edi mengatakan, untuk tahun ini, kalaupun tidak ada penerimaan, tak menjadi masalah. ''Kita masih memiliki cukup pegawai untuk melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Pemprov Lampung," katanya.

    Namun jika ini berlanjut di tahun depan, memang agak mengkhawatirkan. Mengingat di tahun depan ada 364 PNS yang memasuki masa pensiun.

    Rinciannya, sebanyak 50 pegawai golongan II, 290 pegawai golongan III, dan 54 pegawai golongan IV. Termasuk di antaranya 5 pejabat eselon II. Mereka mayoritas tenaga teknis, sementara kebutuhan tenaga teknis pemprov jauh dari cukup.

    "Ya termasuk saya juga kan masuk masa pensiun. Kalau tahun ini tidak ada penerimaan yang kasihan itu daerah, sebab daerah kekurangan tenaga guru juga kesehatan. Kalau kekosongan dokter spesialis sudah kita carikan solusi, disekolahkan," lanjutnya.

    Ditanya apakah tidak adanya penerimaan PNS tahun ini karena laporan CPNS 2014 masih banyak yang belum rampung, menurutnya memang benar. "Iya, ada beberapa daerah yang laporannya kan tidak selesai tepat waktu. Tapi ya selain itu berdasarkan analisis jabatan serta keuangan daerah juga," terang mantan Sekretaris Kota Bandarlampung ini.

    Lebih lanjut ia menjelaskan dua tahun berturut-turut pihaknya mengajukan formasi 1500-an orang, namun hanya dikabulkan 100 orang di 2013 dan 162 orang di 2014.

    Pada 2014 pun terdapat formasi yang kosong karena tidak ada yang melamar yakni formasi dokter spesialis radiologi dan anastesi. Menurutnya jumlah yang diajukan merupakan hasil analisis jabatan di Pemprov Lampung.  

    Di 2014 menurutnya pihaknya telah berusaha untuk mengatasi masalah ini dengan mengajukan tenaga teknis 1.330 orang dan medis 218 orang. (eka/c1/adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New