BELI DI SHOPEE

Kamis, 06 Agustus 2015

Dishub Cari Oknum Pungli Parkir

Dishub Cari Oknum Pungli Parkir


Dishub Cari Oknum Pungli Parkir

Posted: 06 Aug 2015 12:39 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Banyaknya laporan tentang pungutan liar (pungli) parkir di Pasar Tengah membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung gerah. Karenanya, Dishub melalui UPTD Perparkiran akan membentuk subkoordinator lapangan (korlap) untuk membantu mengawasi dan menindak oknum petugas parkir yang nakal.

''Ya, beberapa waktu lalu kami sudah memecat korlap di Jl. Pemuda karena maraknya pungli di areanya. Yang bersangkutan kami pecat karena terbukti tidak mampu menertibkan pungli di wilayahnya," kata Kadishub Bandarlampung Rifai.

Menurut dia, Dishub kini tengah mencari orang yang mampu mengendalikan kondisi parkir di Pasar Tengah. Sehingga diharapkan tidak ada lagi keluhan mengenai pungutan liar atau pemberlakuan parkir ganda.    Rifai juga menyambut baik rencana  untuk memberlakukan sistem toll gate di Pasar Tengah. ''Tetapi tidak bisa sekarang. Kemungkinan anggarannya baru diadakan tahun depan," katanya.

Terkait parkir ganda, Rifai juga mengatakan itu merupakan mindset masyarakat. Bahkan, dia mengaku pernah melihat langsung anggotanya menerima uang di toll gate keluar.

''Saya bilang ambil, asal jangan memeras. Mental masyarakat saya rasa berperan juga di sini. Orang yang biasa ngasih, dia akan memberi lagi karena sudah terbiasa," katanya.

Sedangkan untuk tarif parkir progresif, Rifai mengatakan hal tersebut merupakan langkah Dishub untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

''Tetapi saya selalu tekankan, jangan ambil progresif kalau belum memenuhi. Kalau 1,5 jam tarik segitu, jangan ditarik 2 jam. Ini kan memalukan," ujarnya.

Sementara itu, karena sering mendapatkan laporan tentang pungli parkir di Jl. Pemuda, Tanjungkarang Pusat, tiga anggota DPRD Bandarlampung melakukan undercover (penyamaran, Red) kemarin.

Ketiganya adalah Ketua Komisi II Poltak Aritonang serta dua anggota, Ali Yusuf Tabana dan Grafieldy Mamesah. Dengan membawa mobil pribadi, mereka berpura-pura sebagai warga dan parkir di Jl. Pemuda hingga 1,5 jam. Saat keluar, total mereka ditarik retribusi sebesar Rp8.500.

Grafieldy mengatakan, pihaknya memang sengaja turun ke lapangan untuk membuktikan laporan masyarakat. ''Ya, saya bertiga dengan Pak Poltak dan Pak Yusuf sengaja mencoba parkir di Jl. Pemuda. Ya memang benar, kami ditarik Rp8.500," ujarnya.

    Padahal, lanjut dia, mereka hanya parkir tidak sampai dua jam. Namun, tarifnya sudah hampir mengalahkan mal atau hotel. Rinciannya, di boks parkir awal mereka membayar Rp2.500 untuk

kendaraan roda empat kepada juru parkir Dishub Bandarlampung. ''Kemudian saat keluar ditarik Rp 2.000 oleh petugas parkirnya. Tetapi saat di boks keluarnya ditarik lagi Rp4.000," paparnya.

    Menurut Grafieldy, yang harus ditata ulang adalah manajemen pada Dishubnya, bukan di UPTD parkirnya. Sebab, penarikan pungli parkir akan selalu terjadi apabila tidak ada ketegasan dari pihak atasnya.

    ''Sekarang begini, data dari Dispenda saja mengatakan jika pendapatan mereka kurang, tetapi kenyataan di lapangan penarikannya malah besar-besaran," katanya.

    Grafieldy menambahkan, kalaupun ada penerapan parkir progresif, Dishub seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

    ''Misalnya dengan memasang plang tarif parkir dilengkapi pemberitahuan di tiap toll gate. Bukannya langsung menerapkan seperti itu. Tanpa dasar hukum yang jelas itu kan sama saja melanggar perda. Kalau sudah begitu apa namanya kalau bukan pungli. Tidak ada dasar hukum, tidak ada sosialisi," tukasnya.

    Dia memastikan bakal menggelar hearing dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk masalah tersebut. Namun untuk waktunya masih dikondisikan. (yay/p2/c1/whk)

Terbukti, Cabut Izin PT GPI!

Posted: 06 Aug 2015 12:39 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Grencofe Premium Indonesia (GPI) terus menuai respons. Tidak tanggung-tanggung, DPRD Lampung juga turut memantau perkembangan penanganan permasalahan ini. Anggota Komisi II DPRD Lampung yang juga pengamat ketenagakerjaan Akhmadi Sumaryanto mengatakan, jika terbukti bersalah, sanksi yang harus diambil Pemkot Bandarlampung adalah mencabut izin perusahaan tersebut.

    ''Bisa kita lihat dari beberapa temuan di Disnaker, ternyata dugaan pelanggaran tidak cuma satu kan? Ada THR (tunjangan hari raya), PHK (pemutusan hubungan kerja), sampai bangunan yang informasinya tak berizin," katanya.

    Dilanjutkan, dengan adanya kondisi sepeti itu, langkah yang harus ditempuh Disnaker adalah menindaknya kalau memang bersalah. ''Karenanya, harus ada pemanggilan langsung. Jika terbukti bersalah, tutup usahanya!" tandas dia.

    Terpisah, Koordinator Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Bandarlampung Yudha Afian Hasan menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut. Karena itu, pihaknya tidak langsung memanggil perusahaan tersebut.

    "Karena dugaan pelanggarannya memang cukup lumayan, maka kami tunggu dulu perkembangannya sambil melakukan pengecekan ulang. Setelah melihat kondisi dan jadwal, baru pekan depan kami bisa melakukan pertemuan," tandasnya.

Sebelumnya Manager PT GPI Hermawan membantah tudingan yang menyatakan perusahaannya telah melakukan PHK terhadap karyawannya. Dia mengatakan, pihaknya mengistirahatkan beberapa karyawannya karena job order perusahaan mereka sedang rendah.

"Yang kami istirahatkan hanya sekitar 15 orang dari total 70 pekerja. Kalau mereka mengatakan di PHK, coba mana buktinya?" tantangnya.

Tindakan mengistirahatkan tersebut artinya suatu saat apabila job order perusahaan mereka kembali normal maka akan ada kemungkinan dipanggil kembali. Sebab, menurutnya apabila tetap dipertahankan, statusnya para karyawan itu akan menganggur namun pembayaran harian tetap harus dikeluarkan.

Sedangkan untuk pembayaran THR, Hermawan bersikukuh bahwa pihaknya telah membayar sesuai dengan peraturan berlaku. "Kami sudah melakukan sesuai dengan ketentuan, dan perlu diingat jika perusahaan kami ini kan baru beroperasi, baru Januari kemarin," imbuhnya.

Kemudian masalah perizinan bangunan, Hermawan tidak mengetahui soal tersebut. Sebab, perusahaan packaging kayu manis itu sifatnya hanya menyewa gudang.

Diketahui, puluhan orang menggeruduk kantor Disnaker Bandarlampung Senin (3/8). Kedatangan mereka ke kantor itu adalah yang kedua.

Sebelumnya, pada H-3 Lebaran, karyawan PT GPI ini juga mendatangi Disnaker lantaran persoalan tunjangan hari raya (THR). Saat itu, perusahaan yang bergerak di bidang produksi kayu manis ini dilaporkan tidak membayarkan THR karyawannya. (yay/p2/c1/whk)

 

Manajemen Simpur Center Minta Pertimbangan

Posted: 06 Aug 2015 12:35 AM PDT

Siap Penuhi Panggilan Dewan
BANDARLAMPUNG – Manajemen Simpur Center kembali angkat bicara terkait tudingan yang menyatakan pusat perbelanjaan tersebut biang kerok kemacetan di persimpangan Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso, Tanjungkarang Pusat.

Executive Manager Simpur Center Syeh Hud Ismail mengatakan, manajemennya telah mengatur sedemikian rupa tata bangunan mereka. Pertama dengan membuka jalur alternatif pintu masuk dari Jl. Raden Intan.

''Dengan demikian kan kendaraan yang mau masuk tidak terpusat satu titik di. Jl Brigjen Katamso," ujarnya.

Terkait penutupan akses jalan, dia berharap pemerintah daerah bisa lebih bijak lagi. Sebab jika semua akses jalan ditutup, maka berpengaruh terhadap pendapatan mereka.

''Kami sering mengajukan agar akses jalan tidak ditutup. Tetapi jika malah ada kebijakan mau ditutup, nanti warga juga malas datang ke tempat kami. Tolong dipertimbangkan juga masalah itu," pintanya.

Sementara, terkait rencana Komisi III DPRD Bandarlampung yang akan memanggil manajemen Simpur Center terkait persoalan kemacetan yang sering terjadi di persimpangan Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso,

pihaknya siap memenuhi panggilan tersebut.

Diketahui, Komisi III DPRD Bandarlampung berencana memanggil manajemen salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tapis Berseri tersebut.

Komisi yang membidangi masalah perhubungan ini gerah lantaran kemacetan yang sering terjadi di persimpangan Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso, Tanjungkarang Pusat.

Terlebih, tudingan penyebab kemacetan diarahkan pada Simpur Center lantaran manajemen sirkulasi kendaraan dan tempat parkirnya yang tidak benar.

''Ya memang bakal kami panggil, tetapi tidak bisa pekan ini," ujar Sekretaris Komisi III Muchlas E. Bastari kepada Radar Lampung Selasa (4/8).

    Sementara pada Sabtu (1/8), Executive Marketing Simpur Center Syech Hud Ismail mengatakan, penyebab kemacetan di Jl. Brigjen Katamso bukan karena sirkulasi kendaraan dan lokasi parkir di malnya yang salah, tetapi adanya kendaraan yang parkir dan bongkar-muat di bahu jalan.

Bahkan apabila terjadi kemacetan, pihaknya yang mengalami kerugian paling besar. ''Kalau macet kan orang-orang jadi malas ke sini. Kami juga yang akhirnya rugi," kata dia kala itu. (yay/p2/c1/whk)

Terkait Pembangunan Kota Baru, Pemprov Beri Sinyal Positif

Posted: 06 Aug 2015 12:33 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Setelah mendapat sentilan dari Komisi II DPR RI terkait kelanjutan pembangunan Kota Baru, Lampung Selatan (Lamsel), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memberi sinyal untuk melanjutkan pembangunan megaproyek yang telah terhenti selama setahun itu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lampung, keterbatasan anggaran menjadi alasan utama. Namun sebenarnya, pemprov juga ragu melanjutkan pembangunan Kota Baru karena izin pemakaian lahan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang tak kunjung tuntas.

    Izin ini pernah dijanjikan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan akan diterbitkan sebelum lengser sebagai menteri kehutanan. Sayang, janji itu hingga kini belum terealisasi.

    Menteri Kehutanan selanjutnya, Siti Nurbaya, pun di awal dirinya bertugas menyatakan segera memberikan izin itu. Hal ini mengingat penggantian lahan yang diminta ke Pemprov Lampung telah dilakukan. Bahkan luasnya melebihi luas lahan hutan produksi yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Baru. Namun hampir setahun Siti Nurbaya bertugas, izin itu pun belum kunjung keluar. Padahal, Pemprov Lampung mendapat informasi berkas perizinan itu sudah berada di meja menteri dan tinggal ditandatangani saja.

Bulan ini Pemprov Lampung kembali mendapat informasi izin pemakaian lahan akan segera ditandatangani. Dengan demikian Pemprov Lampung pun akan menganggarkan sejumlah dana untuk kelanjutan pembangunan Kotabaru di APBD 2016. Namun berapa anggaran dan untuk apa belum dapat dipastikan, tengah digodok.

    Asisten IV Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis, mengatakan jika anggaran Pemprov Lampung memadai dan izin lahan selesai, pembangunan Kotabaru kemungkinan bisa dilanjutkan. Namun menurutnya, keputusan akhir tetap ada pada gubernur. Sejauh ini, menurut dia, gubernur masih memprioritaskan perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah provinsi ini.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyambangi Pemprov Lampung, Selasa (4/8). Kedatangan rombongan yang diketuai Rambe Komarul Zaman ini untuk meninjau kesiapan pemilihan kepala daerah serentak dan lainnya. Dalam diskusi bersama Gubernur M. Ridho Ficardo dan satuan kerja di pemprov serta perwakilan pemkab/pemkot di Pemprov Lampung kemarin, komisi ini sempat menanyakan kelanjutan pembangunan Kota Baru yang sebelumnya menjadi program unggulan. Terlebih, pembangunan ini menelan dana besar dan telah digadang-gadang Pemprov Lampung hingga tingkat nasional.

Ditanya hal tersebut, Ridho menegaskan pembangunan Kota Baru merupakan program pemerintahan sebelumnya. "Tidak kami lanjutkan pembangunannya karena anggaran daerah tidak memungkinkan, anggaran yang kami miliki kan terbatas," katanya.

Selain itu, tanah yang digunakan untuk pembangunan Kota Baru pun ternyata masih berstatus milik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan hingga kini belum dibebaskan. Kemudian ada pula anjuran dari Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan pembangunan gedung baru selama lima tahun. (eka/c1/fik)

CBA Soroti Upah Pungut

Posted: 06 Aug 2015 12:32 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Pembagian upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3 yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung mendapat sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung ini dituding sebagai salah satu bentuk korupsi.

    Sebab, pembagian upah pungut itu dianggap merugikan keuangan daerah, memperkaya diri sendiri, serta melanggar aturan yang ada.

    Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Khadafi menyatakan, masalah ini tidak selesai hanya dengan pengembalian dana. Selain jumlahnya cukup besar, hampir Rp1 miliar, akibat pembagian upah pungut ini daerah tidak dapat memanfaatkan dana sebesar Rp111.140.217 untuk kegiatan pembangunan.

"Ini merugikan keuangan daerah juga menghambat pembangunan. Untuk itu, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan," tegas Uchok Khadafi, kemarin.

Menurutnya, selain internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, aparat penegak hukum juga harus ikut memantau proses pengembalian uang ini ke kas daerah. "Inspektorat juga pastinya melakukan pemantauan. Uang sejumlah itu banyak sekali. Bisa digunakan memperbaiki jalan atau memperbaiki ruangan sekolah yang rusak," lanjutnya.

Diketahui, realisasi pendapatan transfer dana bagi hasil PBB sektor P3 dari pemerintah pusat mencapai Rp46,501 miliar dengan rincian DBH PBB P3 Rp44,73 miliar dan upah pungut PBB P3 Rp1,766 miliar.

Sekedar mengingatkan, PBB sektor P3 merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat kepada kontraktor kerjasama migas yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu kawasan. Jenis pajak ini juga dipungut dari perusahaan-perusahaan di bidang kehutanan dan perkebunan.

Pada 5 September 2011 Gubernur Lampung menerbitkan SK No. G/551/III.18/HK/2011 tentang pembentukan tim intensifikasi dan penetapan pembagian biaya pemungutan PBB Provinsi Lampung. SK ini yang kemudian menjadi dasar pembagian upah pungut triwulan I sebesar Rp226,27 juta kepada tim intensifikasi dengan biaya administrasi Rp75,42 juta. Hingga triwulan III tahun anggaran 2014, upah pungut yang dibagikan mencapai Rp890,455 juta.

    Menurut laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2014 BPK RI Perwakilan Lampung, Pembagian upah pungut ini tidak sesuai karena DBH PBB sektor P3 merupakan salah satu jenis pendapatan transfer dari pemerintah pusat, bukan masuk kategori PAD.

Kemudian berdasarkan SK gubernur, tugas pokok tim melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah. Pemungutannya dilaksanakan pemerintah pusat, tidak ada upaya atau output dari tim secara nyata untuk menghasilkan penerimaan PBB sektor P3. "Jadi tim intensifikasi PBB provinsi Lampung tidak berhak mendapatkan upah pungut tersebut," tegas Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Ambar Wahyuni.

Apalagi tidak ada kegiatan yang dilakukan mulai di tingkat desa, kecamatan dan Dispenda Provinsi Lampung sendiri untuk melakukan pemungutan PBB Sektor P3, seperti yang disebutkan dalam ketentuan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ambar menyatakan, hal ini tidak sesuai dengan pasal 1 ayat 1 dan 5 serta pasal 3 ayat 1 PP No. 69 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini juga bertentangan dengan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 83/KMK.04/2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan PBB.

Dengan kondisi ini, BPK Lampung menilai terdapat kelebihan pembayaran Rp890.455.867 dan daerah tidak dapat memanfaatkan dana sebesar Rp111.140.217 untuk kegiatan pembangunan.

BPK pun meminta Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo, untuk mencabut SK No. G/494.a/III.18/HK/2014 yang mengatur pembagian biaya pungut itu serta memerintahkan untuk menarik kelebihan upah pungut dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sekretaris Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan sependapat dengan BPK. Namun menurutnya dasar pembagian insentif ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.07/2014 tentang perubahan atas PMK No. 202/PMK.07/2013 tentang perkiraan alokasi DBH pajak TA 2014 serta pasal 4 KMK No. 83/KMK.04/2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan PBB. "Sehingga diinterpretasikan bahwa biaya pemungutan boleh digunakan sebagai insentif untuk tim intensifikasi," terangnya. (eka/p3/c1/fik)

Tunggu Respons PLN

Posted: 06 Aug 2015 12:31 AM PDT

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengirimkan somasi ke PT PLN Distribusi Lampung, Dinas Bina Marga Lampung, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III Wilayah Lampung. Somasi itu dikirim kemarin. Menurut Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalhi, untuk PLN dan DBM, berkas somasi dikirimkan langsung melalui staf LBH. Sementara untuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III Wilayah Lampung dikirim melalui paket. ''Kami sudah kirimkan. Tetapi, kami belum tahu responsnya seperti apa. Apakah sudah dipelajari atau belum," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya tetap akan menunggu respon dari ketiga instansi tersebut. "Saat ini mungkin masih di meja administrasi. Dan tetap akan kita tunggu respon mereka seperti apa," ucapnya.

Diberitakan, Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) yang gelap gulita lantaran lampu jalan mati membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung bereaksi. Institusi yang dipimpin Wahrul Fauzi Silalahi itu berencana menyomasi sejumlah instansi terkait matinya lampu jalan di Bypass.

"Ketiga instansi itu kami minta menjelaskan kepada publik terkait belum menyalanya lampu jalan di By Pass," katanya. LBH juga meminta agar instansi terkait menegur dan memintakan pertanggungjawaban perusahaan rekanan agar mereliasiakan penerangan lampu di jalan.  "Mereka punya waktu tujuh hari untuk menjelaskan kepada publik terkait alasan dan masalah lampu jalan di By Pass ini," tegasnya. (wdi/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New