BELI DI SHOPEE

Jumat, 07 Agustus 2015

Disidak, Oknum Pungli Pasar Tengah Dicopot

Disidak, Oknum Pungli Pasar Tengah Dicopot


Disidak, Oknum Pungli Pasar Tengah Dicopot

Posted: 07 Aug 2015 12:28 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Informasi adanya pungutan liar (pungli) parkir di Pasar Tengah, Bandarlampung, langsung mendapat respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Kemarin (6/8), Kepala Dishub Bandarlampung Rifai melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekitar pukul 11.00 WIB di Jl. Pangkal Pinang dan langsung mencopot juru parkir yang kedapatan melakukan pungli.

    Rifai mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat dan koordinator parkir di lokasi tersebut. ''Namanya Rusli. Dia salah seorang tenaga harian untuk daerah Jl. Pangkal Pinang," ungkapnya.

    Setelah dicopot dari petugas parkir, yang bersangkutan ditarik kembali menjadi tenaga kesekretariatan Dishub. Selain itu, juga akan dikenakan sanksi disiplin lainnya.

    ''Saya mendapat laporan jika dia (Rusli) sering melakukan pungutan itu. Kami tidak pernah menyarankan adanya pungutan tersebut," tandasnya.

    Menurutnya, tindakan itu dapat mencemarkan nama Dishub. Sebab, segala sesuatu yang berkaitan dengan perhubungan akan selalu menjadi sorotan.

    ''Memang kadang juru parkirnya ini yang suka ngerusak, tetapi itu juga tergantung dari korlap (koordinator lapangan)-nya," ujar Rifai.

    Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. juga mulai gerah dengan masih adanya laporan pungli di Pasar Tengah. ''Tangkap langsung pelakunya, biar jelas! Pasti langsung saya pecat, jangan didiamkan," tegas Herman usai halalbihalal di Kecamatan Kemiling.

    Menurut dia, maraknya pungli parkir bukan karena salah sistem perparkiran. Melainkan mental dari oknum juru parkir. Karenanya, dia meminta dukungan masyarakat untuk menangkap atau melaporkan oknum juru parkir yang melakukan pungli.

    ''Tangkap atau laporkan! Kita bicara oknum. Jangan dibiarkan mental seperti ini!" katanya.

    Dia juga meminta Dishub Bandarlampung reaktif menyikapi pungli parkir di Pasar Tengah. ''Iya, Dishub harus reaktif dan tegas. Tetapi memang intinya harus ditangkap dan dipecat biar ada efek jera," pungkasnya. (yay/c1/dna)

Usut Tuntas PT GPI!

Posted: 07 Aug 2015 12:27 AM PDT

Instruksi Wali Kota kepada Disnaker
BANDARLAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung sepertinya tidak bisa mengulur-ulur waktu dalam menangani permasalahan karyawan PT Greencofe Premium Indonesia (GPI). Sebab, permasalahan ini sudah menjadi sorotan Wali Kota Herman H.N. Bahkan, ia menginstruksikan Disnaker untuk bekerja cepat menyelidiki permasalahan tersebut.

''Tidak bisa seperti itu! Masak karyawan cuma lapor mengenai permasalahan THR (tunjangan hari raya) perusahaan langsung di-PHK. Harus ditindak itu. Disnaker harus usut tuntas!" tegasnya kemarin (6/8).

    Apalagi, kata dia, perusahaan packaging kayu manis itu juga diduga tersandung masalah perizinan bangunan. ''Apalagi kalau masalahnya banyak. Jika memang terbukti benar, harus disanksi. Cabut izin usahanya!" tandasnya.

    Terpisah, Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Saad Asnawi mengatakan, saat ini ia juga tengah menunggu laporan dari Disnaker Bandarlampung. "Saya baru baca kasusnya di koran. Belum laporan ke kami, jadi belum bisa menanggapi apa-apa," ucapnya.

    Saad mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu untuk memastikan apakah perusahaan tersebut ilegal atau tidak.

Sebelumnya Manager PT GPI Hermawan membantah tudingan yang menyatakan perusahaannya telah melakukan PHK terhadap karyawannya. Dia mengatakan, pihaknya mengistirahatkan beberapa karyawannya karena job order perusahaan mereka sedang sepi.

"Yang kami istirahatkan hanya sekitar 15 orang dari total 70 pekerja. Kalau mereka mengatakan di PHK, coba mana buktinya?" tantangnya.

Tindakan mengistirahatkan tersebut artinya suatu saat apabila job order perusahaan mereka kembali normal maka akan ada kemungkinan dipanggil kembali. Sebab, menurutnya apabila tetap dipertahankan, statusnya para karyawan itu akan menganggur namun pembayaran harian tetap harus dikeluarkan.

Sedangkan untuk pembayaran THR, Hermawan bersikukuh bahwa pihaknya telah membayar sesuai dengan peraturan berlaku. "Kami sudah melakukan sesuai dengan ketentuan, dan perlu diingat jika perusahaan kami ini kan baru beroperasi, baru Januari kemarin," imbuhnya.

Kemudian masalah perizinan bangunan, Hermawan tidak mengetahui soal tersebut. Sebab, perusahaan packaging kayu manis itu sifatnya hanya menyewa gudang.

Diketahui, puluhan orang menggeruduk kantor Disnaker Bandarlampung Senin (3/8). Kedatangan mereka ke kantor itu adalah yang kedua. Sebelumnya, pada H-3 Lebaran, karyawan PT GPI ini juga mendatangi Disnaker lantaran persoalan THR. Saat itu, perusahaan yang bergerak di bidang produksi kayu manis ini dilaporkan tidak membayarkan THR karyawannya. (yay/c1/whk)

Gedung Satu Atap Dipuji DPR RI

Posted: 07 Aug 2015 12:25 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Ada yang berbeda dalam kunjungan Komisi II DPR RI ke Pemkot Bandarlampung, Rabu (5/8). Kala itu, mereka memuji langkah Wali Kota Herman H.N. yang membangun gedung pelayanan satu atap. Saat itu, anggota Komisi II DPR RI Tamanuri mengapresiasi pelayanan terhadap masyarakat di gedung pelayanan satu atap tersebut. Ia berharap pelayanan satu atap di Bandarlampung menjadi contoh provinsi lain.

    Diungkapkan, meski kunjungan ke gedung pelayanan satu atap bukan tugas komisi II, pihaknya ingin melihat pelayanan di Bandarlampung untuk membandingkan dengan daerah lainnya.

    ''Kunjungan komisi II ke kota Bandarlampung sebenarnya untuk melihat kondisi dan situasi, terutama yang berkaitan dengan komisi II, yaitu masalah KPU, pilkada, dan Bawaslu," kata Tamanuri, Rabu (5/8).

    Menurutnya, pelayanan di satu atap sudah baik dan sangat bagus untuk percontohan pelayanan terhadap masyarakat di provinsi lainnya di Indonesia.

    "Saya keliling indonesia baru ini melihat pelayanan terhadap masyarakat yang cukup baik, di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan saja tidak seperti ini," pujinya.

    Dia berpesan, supaya siapa pun Wali Kota Bandarlampung nantinya, harus bisa meningkatkan dan mengoptimalkan segala pelayanan yang sudah ada. "Supaya masyarakat betul-betul merasakan pelayanan publik, baik infrastruktur dan jalan-jalannya, pelayanannya harus ditingkatkan," lanjutnya.

    Sementara Wali Kota Herman H.N. mengucapkan terimakasih terhadap kunjungan komisi II DPR RI. "Saya ucapkan terima kasih atas kunjungannya, yang telah berdialog dengan pemkot Bandarlampung dan melihat langsung pelayanan satu atap," ujarnya.

    Herman menambahkan akan meningkatkan pelayanan di gedung pelayanan satu atap tersebut. Caranya dengan menyatukan gedung pelayanan satu atap dengan kantor-kantor yang ada di pemkot.

"Tahun ini rencananya, antara kantor di pemkot akan disambungkan semuanya. Dari kantor Tata Kota menyambung ke Bappeda, kemudian  menyambung lagi ke Inspektorat. Ini pekerjaannya lagi ditenderkan," pungkasnya. (yay/p2/c1/whk)

Simpur Center Harus Kelola Ulang

Posted: 07 Aug 2015 12:22 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Desakan agar manajemen Simpur Center membenahi pengelolaan pintu masuk dan keluar pusat perbelanjaan itu terus bergulir. Selain Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung dan Dinas Perhubungan, kali ini giliran Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Taman ikut mendesak manajemen Simpur Center membenahi sirkulasi kendaraan dan kesemrawutan lokasi parkirnya.

    Bahkan, mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung ini meminta permasalahan itu segera dituntaskan. ''Kalau memang sifatnya mengganggu lalu lintas, segera selesaikan! Karena itu kan untuk kepentingan umum," ujarnya di kompleks perkantoran Pemkot Bandarlampung kemarin (6/8).

      Salah satu caranya dengan menata sedemikian rupa tata bangunan Simpur Center. Sehingga tidak membuat sirkulasi kendaraan padat di beberapa titik dan menyebabkan kemacetan.

    Terkait parkir liar di sana, Badri membenarkan jika pihaknya sempat melakukan penertiban. Tujuannya agar semua kendaraan dapat terparkir dengan tertib.

    ''Parkir itu kan yang mengelola oknum warga sekitar, pernah ditertibkan tapi malah ribut," ungkapnya.

    Karena itu, dia berharap adanya ketegasan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Sebab, masalah seperti ini hanya pihak pemerintah yang dapat menyelesaikan.

Sebelumnya, manajemen Simpur Center kembali angkat bicara terkait tudingan yang menyatakan pusat perbelanjaan tersebut biang kerok kemacetan di persimpangan Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso, Tanjungkarang Pusat.

Executive Manager Simpur Center Syeh Hud Ismail mengatakan, manajemennya telah mengatur sedemikian rupa tata bangunan mereka. Pertama dengan membuka jalur alternatif pintu masuk dari Jl. Raden Intan.

''Dengan demikian kan kendaraan yang mau masuk tidak terpusat satu titik di Jl. Brigjen Katamso," ujarnya.

Terkait penutupan akses jalan, ia berharap pemerintah daerah bisa lebih bijak lagi. Sebab jika semua akses jalan ditutup, maka berpengaruh terhadap pendapatan mereka.

''Kami sering mengajukan agar akses jalan tidak ditutup. Tetapi jika malah ada kebijakan mau ditutup, nanti warga juga malas datang ke tempat kami. Tolong dipertimbangkan juga masalah itu," pintanya. (yay/p2/c1/whk)

DJP Hapus Sanksi dan Bunga Pajak

Posted: 07 Aug 2015 12:21 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Pada tahun pembinaan wajib pajak 2015 ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung memiliki beberapa penawaran menarik yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP). Salah satunya akan menghapuskan sanksi administrasi wajib pajak berupa denda maupun bunga.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Rida Handanu mengatakan, bagi WP yang belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya, diimbau segera menyampaikan SPT. Sekaligus melunasi pajak yang terutang.

"Begitu pula kepada WP yang sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, namun belum menjelaskan kondisi yang sebenarnya dalam SPT tersebut, segera buat pembetulan SPT sekaligus melunasi kekurangan pajak terutang," kata Rida, kemarin (6/8).

PMK 91/PMK.03/2015 menjamin bahwa sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan atas penyetoran pajak akan dihapus. Ini apabila WP mengajukan permohonan penghapusan sanksinya ke Kantor Pelayanan Pajak.

Syaratnya ada tiga. Yaitu WP melaporkan atau membetulkan SPT masa maupun tahunan yang masih terutang untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya. Lalu, pembetulan dan pelaporan tersebut diterima pada paling lambat 31 Desember 2015.

Atas sanksi yang diterima belum dilunasi oleh WP, bahkan terhadap WP yang sudah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, akan tetapi belum disampaikan kepada WP, atas instruksi pemeriksaan tersebut dapat diusulkan untuk dibatalkan jika WP menyatakan akan memanfaatkan PMK 91/PMK.03/2015.

    Hapus Sanksi Bunga Penagihan

    Terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan oleh WP terkait penghapusan sanksi administrasi. Yaitu penghapusan sanksi bunga penagihan. Fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur secara khusus di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendorong WP untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara. Persyaratannya adalah bunga penagihan yang diajukan untuk dihapuskan adalah bunga penagihan atas utang pajak yang terbit sebelum 1 Januari 2015 dan atas utang pajak tersebut telah dilunasi paling lambat akhir 2015.

"Fasilitas–fasilitas yang ditawarkan oleh DJP ini hanya dapat dimanfaatkan selama 2015. Maka, manfaatkanlah fasilitas penghapusan sanksi yang ditawarkan oleh DJP sebelum tahun ini berakhir. Karena yakinlah, DJP tahu jika ada data yang tidak disampaikan sebagaimana seharusnya," kata Rida.

Tidak Dapat Disembunyikan

Sejak reformasi perpajakan pada 1983, Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada  WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Keberhasilan sistem ini perlu didukung basis data perpajakan yang kuat untuk menjamin pajak yang dihitung dan disetorkan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Untuk itulah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 31/2012  tanggal 27 Februari 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Rida mengatakan, PP beserta aturan turunannya menetapkan berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan data dan Informasi berkaitan perpajakan secara periodik.

"Tujuannya untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat," kata Rida.

    Data yang dihimpun DJP berasal dari berbagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, serta dari kementerian lain. DJP juga menghimpun data dari berbagai lembaga. "Dengan adanya data-data lengkap hasil sinergi dari berbagai instansi dan lembaga, semua transaksi wajib pajak, bahkan data harta kepemilikan aset maupun utangnya, dapat diketahui oleh DJP," ujarnya.

Oleh karena itu, WP diharapkan dapat melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar dan secara sukarela. "Sehingga, kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak semakin meningkat," sambungnya.

    Sementara, data-data yang dimiliki oleh DJP yang berhubungan dengan WP digunakan untuk melakukan pengawasan dan pengujian terhadap kebenaran pelaporan pajak. Terhadap WP yang diketahui melaporkan pajaknya dengan tidak benar, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perpajakan.

Pemerintah telah mencanangkan 2016 sebagai tahun penegakan hukum dan 2015 sebagai tahun pembinaan WP. "Maka, sebelum kita songsong 2016 dengan berbagai kebijakan penegakan hukum yang lebih ketat dan selektif, sebagai WP marilah kita manfaatkan tahun pembinaan pajak ini dengan sebaik mungkin," ajak Rida. (ynk/rls/c1/dna)

Usulkan Penurunan Target Pertumbuhan Ekonomi

Posted: 07 Aug 2015 12:21 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan perubahan atas asumsi dasar ekonomi makro dalam perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2015. Antara lain pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,0–5,4 persen, lebih rendah dari asumsi APBD 2015 sebesar 6,0–6,5 persen. Selain itu, inflasi diperkirakan mencapai 5,0 ± 1,0 persen atau lebih tinggi dari asumsi dalam APBD 2015 sebesar 4–5 persen.

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) melalui sinergi kebijakan serta koordinasi pengendalian inflasi di daerah senantiasa berupaya mengendalikan laju inflasi pada 2015. Ini agar tetap pada rentang sasaran inflasi 2015 sebesar 5,0 ± 1,0 persen.

    Dalam sambutannya, Ridho menjelaskan, perekonomian Lampung triwulan I 2015 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp60,923 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp48,616 triliun.

    Pertumbuhannya meningkat menjadi 4,91 persen (year on year) dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 4,70 persen (year on year). Pertumbuhan tersebut relatif masih lebih tinggi dibandingkan dengan nasional yang tumbuh 4,71 persen (year on year).

"Jumlah pengangguran Lampung menurun dari 204,8 ribu orang pada Februari 2014  menjadi 139,5 ribu pada Februari 2015 atau turun 31,9 persen (yoy). Sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun dan 5,08 persen pada Februari 2014 menjadi 3,44 persen pada Februari 2015," kata Ridho pada Sidang Paripurna DPRD Lampung Tentang penyampaian KUA dan PPAS perubahan APBD di ruang sidang DPRD setempat, kemarin (6/8).

    Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Lampung pada 2015 diperkirakan membaik dibandingkan 2014. Ekonomi Lampung pada 2015 diperkirakan tumbuh sebesar 5,0-5,4 persen. Adapun faktor pendukung pertumbuhan ekonomi diperkirakan bersumber dari peningkatan ekspor dan kuatnya konsumsi.

Belanja pemerintah yang diharapkan mulai meningkat sejak triwulan II 2015 menjadi stimulus penggerak kegiatan ekonomi, terutama investasi. Sejalan dengan hal tersebut, harapan akan membaiknya perekonomian global, terutama ekonomi negara-negara maju, berpotensi menciptakan peluang ekspor.

Geliat yang terjadi di dunia usaha akan berdampak positif pada membaiknya pendapatan masyarakat, sehingga daya beli membaik. Investasi diperkirakan meningkat karena adanya proyek-proyek infrastruktur. Baik proyek pemerintah maupun swasta yang mulai direalisasikan pada triwulan II hingga akhir 2015.

"Beberapa proyek infrastruktur yang akan dijalankan yaitu Jalan ToI Trans Sumatera, pembangunan dan pengembangan pelabuhan penyeberangan (Bakauheni-Merak), perbaikan infrastruktur jalan, serta pembangunan maupun perbaikan jembatan," ujarnya.

    Perkembangan terkini dari perekonomian nasional dan daerah, serta berbagai kebijakan yang telah diambil pemerintah inilah yang menjadi dasar penyesuaian terhadap beberapa asumsi dasar ekonomi makro dari APBD 2015.

Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengatakan, segera membahas KUA PPAS yang telah disampaikan pemprov. Sehingga, pembahasan akan selesai tepat waktunya dan APBD Perubahan 2015 segera dilaksanakan. "Setelah itu, nanti kita bisa bahas APBD 2016," ujarnya. (rls/eka/p3/c1/dna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New