BELI DI SHOPEE

Senin, 31 Agustus 2015

Krisis Air Ancam Kota

Krisis Air Ancam Kota


Krisis Air Ancam Kota

Posted: 31 Aug 2015 02:03 AM PDT

Dampak Panjang dari Pembuatan Sumur Bor
Sumur bor adalah solusi yang sering ditempuh sebagian orang maupun perusahaan di kota ini untuk menyediakan kebutuhan air. Padahal tanpa disadari, banyak dampak yang terjadi ketika tanah terus-terusan dibor. Selain merusak permukaan tanah, juga siklus hidrologi, dan yang sering terjadi adalah habisnya cadangan air yang berguna untuk menyeimbangkan tekanan permukaan tanah serta berakibat terjadinya longsor dan amblasnya permukaan tanah.

Laporan Yayu Suhaesti, BANDARLAMPUNG

KURANGNYA persediaan air selama musim kemarau ini membuat masyarakat memutar otak untuk mencari sumber air. Salah satunya dengan membuat sumur bor.

    Imron (45), warga Jl. Pulau Damar, Waykandis, mengakui saat ini mulai kesulitan mendapatkan air bersih sehingga memutuskan untuk menambah kedalaman sumur bor di rumahnya.

    ''Sumur bor saya tadinya hanya 24 meter kedalamannya, tetapi saat ini airnya sudah nggak keluar lagi. Makanya saya tambah lagi 10 meter," ujarnya.

    Senada, Burhan (65), warga Jl. Sadewa, Kelurahan Sawahbrebes, juga mengaku kesulitan mendapatkan air. Karenanya, ia akan membuat sumur bor.

''Tadinya kami memakai air dari PDAM, tetapi sepertinya lebih hemat kalau mengebor sendiri," ungkapnya.

    Adanya tindakan eksploitasi air ini diprediksi akan terus bertambah. Mengingat berakhirnya musim kemarau masih cukup lama. Bila dibiarkan, dampak negatifnya justru akan membuat persediaan air bersih di daerah dangkal semakin menipis.

    Pengamat Geologi asal Universitas Lampung (Unila) Ahmad Zaenudin mengatakan, upaya pengeboran di daerah dangkal, khususnya yang biasa dilakukan di pemukiman warga harus segera dikendalikan.

    "Meski secara kuantitas air yang keluar itu kecil, tapi jika dibiarkan dan tidak terkendali. Lama-lama ya bakal habis," jelasnya.

    Dia mengakui, selama ini ketentuan pengeboran air bersih dibatasi untuk skala besar saja, yakni yang mencapai kedalaman 100-150 meter yang biasa dilakukan perhotelan atau supermarket.

    "Memang selama ini belum ada pengawasan untuk pengeboran skala kecil. Oleh karena itu, harus segera dibuat ketentuan terkait pengeboran sumur air bersih ini sebelum menimbulkan dampak ke depannya," ingatnya.

    Dosen Teknik Geofisika Unila ini menjelaskan, kondisi ketersediaan air tanah terbagi atas beberapa lapisan. Untuk lapisan dangkal, di bawah 100 meter, air tanah tidak terbetuk dari resapan melainkan dari aliran yang berasal dari daerah ketinggian lain.

    Terlebih jika pengeboran air tanah ini dilakukan di daerah yang dekat dengan lokasi pantai. Rongga-rongga akibat pengambilan sumbur bor tadi akan terisi air laut sehingga air yang dihasilkan menjadi payau.

    ''Lebih menghawatirkan jika pengeboran sumur ini dilakukan di wilayah sekitar pantai, bisa terjadi intrusi air laut," pungkasnya. (yay/c1/whk)


BPPLH Angkat Tangan

BADAN Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung angkat tangan dalam mengendalikan pembuatan sumur bor oleh warga.

    Alasannya, ketentuan perizinan untuk pembuatan sumur bor tidak diberlakukan bagi masyarakat, tetapi hotel dan supermarket.

    ''Kalau perumahan itu yang sudah terkoordinasi. Dibuatkan satu yang besar, kemudian dialirkan ke rumah-rumah, nah baru itu yang dikenakan izin," ujar Kepala BPPLH Bandarlampung Rejab kepada Radar Lampung kemarin (30/8).

    Menurutnya, hal itu sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Dijelaskan, izin penggunaan air tanah diberikan untuk kegiatan pengambilan air tanah dalam jumlah besar, yaitu lebih dari 2 liter per detik.

    "Sedangkan untuk perizinan di rumah-rumah warga memang tidak diatur di situ," katanya.

    Kendati demikian, ia tidak menampik bakal ada dampak yang ditimbulkan ketika eksploitasi air dilakukan berlebihan. Apalagi, Direktorat Geologi dan Sumber Daya Mineral sudah meminta BPPLH untuk mewaspadai aktivitas pembuatan sumur bor oleh masyarakat.

    "Sebab, pemanfaatan air bawah tanah yang berlebihan bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup," ungkapnya.

    Namun, terus dia, yang menjadi masalah saat ini, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Alasannya, BPPLH terbentur dengan adanya UU RI Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa urusan perizinan serta pertambangan sudah mulai dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.

    "Dalam aturan itu beberapa urusan pemerintahan tersebut meliputi urusan pendidikan, perikanan dan kelautan, urusan ESDM dan urusan kehutanan saat ini sudah menjadi wewenang provinsi," paparnya.

    Terpisah, Asisten I Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah mengakui, ekploitasi air bersih melalui sumur bor telah menjadi perhatian pihaknya. "Betul itu, memang harus ditata!" katanya.

    Tetapi, lanjut dia, pemkot tak dapat bertindak di lapangan, sebab kewenangan perizinan bukan lagi di ranah pemkot. "Meski begitu bakal tetap menjadi perhatian kami, tapi jika akan mengambil kebijakan, ya harus koordinasi dulu. Tidak bisa langung kami, menyalahi etika itu namanya," janjinya. (yay/c1/whk)


Dewan Dorong Adanya Regulasi

ADANYA ketentuan yang mengatur perizinan pembuatan sumur bor juga didukung DPRD Bandarlampung.

    Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung Muchlas E. Bastari mengatakan, harus ada peraturan tentang batasan kedalaman maupun jumlah debit air yang diambil.

    ''Misalnya jika kedalamannya 50 meter atau sekian, harus ada izin. Jadi tidak hanya untuk penggunaan skala besar," ujarnya kemarin (30/8).

    Sebab, apabila dibiarkan ada beberapa dampak yang akan terjadi dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, seperti penurunan permukaan tanah seperti yang terjadi di Jakarta yang permukaan tanahnya turun 5 sentimeter setiap tahunnya.

    "Nah, sebelum itu terjadi, lebih baik pencegahannya dari sekarang," katanya.

    Upaya itu secepatnya akan dibahas pihaknya dan juga instansi terkait.Mengingat keberadaan air ini merupakan kebutuhan mendasar. Serta kemampuan dari PDAM yang semakin tidak mumpuni.

    "Orang akan cenderung mencari meski sudah mulai kesulitan, karena air adalah kebutuhan dasar," terangnya.

    Terpisah, anggota komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi mengatakan, bermuculannya pembuatan sumur bor di masyarakat memang tidak dapat dilarang terang-terangan. "Ya, masak mau dilarang, itu kan kebutuhan mereka," ujarnya.

    Kendati begitu, ia setuju dalam pembuatan memang harus diatur batasannya. Sebab selama ini memang belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

    ''Nanti dibuat peraturan daerahnya, sesuai dengan ketentuan UU lingkungan hidup,"pungkasnya. (yay/c1/whk)

PHK Langkah Terakhir!

Posted: 31 Aug 2015 02:02 AM PDT

LBH Bandarlampung Siap Kawal
BANDARLAMPUNG – Banyaknya perusahaan di provinsi ini yang melakukan efisiensi dengan mengeluarkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya disikapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung. Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar mengatakan, terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat memang membuat pengusaha harus melakukan langkah efisiensi.

Karenanya, langkah PHK bisa saja dilakukan pengusaha. Kendati demikian, ia memastikan keputusan PHK karyawan adalah langkah terakhir yang akan dilakukan pengusaha, khususnya yang tergabung di Apindo Lampung.

''Jangan sampai ada PHK, sebelum langkah mencari solusi itu dicari. Sebisa mungkin dihindari," katanya.

    Langkah solusi itu, kata dia, dapat dilakukan dengan menyatukan pendapat untuk mendiskusikan pos-pos pengeluaran yang dapat dipangkas. Artinya, apabila terdapat pengeluaran yang tidak berguna atau tak membawa pengaruh besar, lebih baik dipangkas.

    Terkecuali untuk perusahaan yang menggunakan bahan baku impor, maka harus ada sikap hati-hati. ''Mudah-mudahan di Lampung aman, tidak ada yang namanya PHK massal," harapnya.

Sementara, gejolak krisis rupiah yang berdampak terhadap terjadinya PHK massal di beberapa perusahaan, mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

    Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi memastikan siap mengawal apabila memang terjadi pelanggaran hak buruh atau pekerja oleh perusahaannya.

    "Memang kondisi ekonomi saat ini tidak dapat terelakkan, dan konteks adanya pelanggaran perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran PHK kemungkinan besar terjadi," katanya kepada Radar Lampung kemarin.

    Dia melanjutkan, meski perusahaan sedang melakukan langkah efisiensi, bukan berarti mengabaikan atau menutup mata terhadap hak para pekerja, seperti pesangon dan penggantian hak.

    "Jangan sampai kondisi ini malah dijadikan momentum atau dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan PHK. Mereka berlindung dalam keadaan ini, itu tidak dibenarkan," paparnya.

    Menurutnya, karena hal ini terjadi secara nasional dan ada potensi untuk dilakukan PHK massal. Makanya pihaknya berupaya melakukan pengawalan dengan cara membuat posko.

    "Kami melihat bahwa ini akan berdampak luas terhadap eksistensi buruh. Yang terjadi secara masif dan terstruktur," imbuhnya.

     Diketahui, Koordinator Fungsional Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Bandarlampung Yuda Sofian Hasan sebelumnya menjelaskan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 156 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa PHK terbagi menjadi dua. Yakni PHK sukarela yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh atau karyawan tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan, memasuki usia pensiun dan meninggal dunia.

Kemudian yang kedua adalah PHK tidak sukarela. Ini dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh/karyawan maupun pengusaha atau perusahaan.

    Dijelaskan pula, ketika di-PHK, buruh atau karyawan diharuskan mendapatkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    Kalau masa kerja di bawah satu tahun, karyawan tersebut mendapat satu bulan gaji. Kalau masa kerjanya lebih dari satu tahun, mendapat dua bulan gaji.

"Begitu seterusnya, naik satu tingkat. Tapi maksimal 9 bulan gaji, meskipun karyawan itu sudah 15 tahun bekerja," jelasnya.

Selain mendapatkan pesangon, karyawan yang terkena PHK juga mendapatkan uang perhargaan. Ketentuannya apabila telah bekerja selama tiga tahun namun di bawah enam tahun, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan uang penghargaan sebesar dua bulan gaji.

    "Hingga maksimal 10 bulan gaji apabila maksimal telah 24 tahun bekerja," lanjutnya.

Sementara, untuk karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela memang tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Karyawan tersebut hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak.

Di antaranya uang cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Kemudian biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya. Lalu penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. (yay/goy/p2/c1/whk)

30 Persen Anak Putus Sekolah Di Telukbetung Barat

Posted: 31 Aug 2015 02:02 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Program wajib belajar (wajar) 12 tahun yang diterapkan pemerintah belum dapat menyentuh semua lapisan masyarakat. Sebagian masyarakat yang tinggal di tengah hiruk-pikuk kota masih ada yang mengalami buta aksara dan putus sekolah.

    Pantauan Radar Lampung kemarin (30/8), terlihat sekumpulan bocah yang tengah asyik memancing di pinggiran Kali Belahu, Kelurahan Kuripan, Telukbetung Barat, Bandarlampung. Salah satu anak, Reni (12), mengaku terakhir mengenyam pendidikan pada 2009, yang saat itu masih duduk di kelas 1 SD.

Gadis cilik bergaun merah hati itu mengaku memilih putus sekolah lantaran trauma karena sang guru dinilai galak dan sering mencubitnya ketika datang terlambat.

''Dicubit bu guru. Ibunya galak sama aku. Sering datang terlambat kena marah," aku mantan siswi SDN 1 Kotakarang itu.

    Perihal ini, orang tua Reni, yakni Hayah dan Deni, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh gudang di daerah Waylunik, Panjang itu, sudah meminta sang anak agar bersekolah. Namun melihat sang anak terus merasa takut, akhirnya dia pasrah.

"Si anak udah nggak mau. Sudah berkali-kali kami minta sekolah tapi dia nggak mau. Nggak bisa dipaksa kalau begini. Saya khawatir dengan dia, soalnya belum bisa baca dan ngitung," ujar Hayah, kemarin.  

    Senada, Ahmad Arifudin (13) juga memilih putus sekolah ketika duduk di bangku kelas 5 SD. Ini lantaran adanya kebiasaan memalak dari teman maupun seniornya. Menurut bocah itu, orang tuanya sudah melaporkan hal ini ke sekolah dan si "mafia cilik" sudah dikeluarkan.

    Namun, lanjut bocah yang juga teman sekelas Reni itu, dia tidak ingin sekolah karena kehidupannya saat ini sudah jauh lebih menyenangkan dan fleksibel.

"Kalau sekolah dipaksa ngerjain PR, mau ulangan disuruh belajar. Enak begini main sama teman-teman, mancing, main layangan," ucap buah hati Melly dan Abdullah yang bekerja sebagai buruh itu.

    Menanggapi hal ini, Ketua RT I Lingkungan III Kelurahan Kuripan, Telukbetung Barat, Daly (43), membenarkan. Ditemui di kediamannya kemarin, dia mengungkapkan sekitar 30 persen warganya mengalami putus sekolah dan buta aksara.

    Penyebabnya dapat ditinjau dari kurangnya perhatian orang tua terhadap perkembangan anak dan minimnya kemauan anak dalam belajar. "Mereka kebanyakan dari SD dan SMP yang putus sekolah. Sebagiannya bahkan belum mengenal aksara," ujarnya.

     Dari kurang lebih 600 jiwa penduduk yang berasal dari 108 kepala keluarga (KK) itu, dia memprediksi angka putus sekolah maupun buta aksara didominasi oleh keadaan ekonomi yang kurang mampu dan kurangnya peran orang tua dalam mengawasi buah hatinya.

    "Ada satu keluarga besar yang benar-benar sama sekali tidak mengenal aksara. Keluarga yang beranggotakan tujuh orang itu kebingungan saat ingin menuliskan nama mereka dan tanda tangan ketika mendapat bantuan dari pemerintah kota," imbuh ayah tiga anak itu.

    Dia berharap, pemerintah dapat membantu mengentaskan masalah ini. Sebab pendidikan sudah menjadi komponen penting dalam kehidupan saat ini. Pihaknya mengaku tengah memproses proposal pengadaan suatu yayasan sekolah yang dinilainya dapat membantu mengentaskan momok pendidikan itu.

    "Kita memang nggak bisa menyalahkan sang anak, sekolah, maupun lingkungan. Peran orang tua yang perlu ditingkatkan agar lebih perhatian terhadap aktivitas anaknya. Supaya mereka dapat mengenyam pendidikan, kami tengah berupaya mengajukan proposal ke pemerintah provinsi untuk pengadaan taman baca di sini," tutupnya. (cw9/c1/dna)

 

Meski Puso, Target Meningkat

Posted: 31 Aug 2015 02:02 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Lahan padi seluas 62 hektare (ha) di Bandarlampung mengalami puso sepanjang 2015. Jumlah sawah yang rusak akibat kekeringan ini setara dengan 41,3 persen dari seluruh lahan padi yang terkena kekeringan di Kota Tapis Berseri.

Berdasarkan data dari UPT Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lampung, dari 200 ha luas tanam padi, ada 150 ha lahan yang terkena kekeringan di Bandarlampung. Dari luas tersebut, 40 ha mengalami kekeringan ringan, 30 ha kekeringan sedang, 18 ha kekeringan berat, dan 62 ha puso.

''Meski mengalami puso cukup besar, sasaran produksi padi di Bandarlampung ditargetkan meningkat," kata Kepala Seksi Serealia Dinas Pertanian Lampung Bagiyo Warsito.

Ia memaparkan, sasaran produksi pada di lahan sawah dan ladang pada 2015 yakni 8,934 ton dengan luas tanam 1,7 ha. Sedangkan pada 2016, sasaran produksinya 9,484 ton dengan luas tanam sama, 1,7 ha. (dna/c1/dna)

Tunggu Validasi Lahan JTTS

Posted: 31 Aug 2015 02:01 AM PDT

KALIANDA – Tim pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung sudah menyelesaikan tahapan pertama, yakni konsultasi publik kepada masyarakat yang lahannya dilintasi pembangunan tersebut. Konsultasi publik dilaksanakan di 59 desa pada 11 kecamatan di Lampung Selatan.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemkab Lamsel Firman Muntako mengatakan, tim 1 pembangunan jalan tol (Pemprov Lampung dan Pemkab Lamsel) baru menyelesaikan tahap pertama. ''Tim II akan melanjutkan tahapan berikutnya. Yakni pendataan lahan, tanam tumbuh, dan rumah warga yang terkena proyek," kata Firman.

Dari sini, tim 1 melaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik di Kecamatan Kalianda. "Pendataan lahan, tanam tumbuh dan rumah warga sebagai bahan untuk ganti rugi ini melibatkan BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan Dinas PU. Setelah data didapat, dilanjutkan dengan pembayaran," sebut dia.

Sementara Projek Officer Kementerian PU Imanullah mengungkapkan, konsultasi publik diselesaikan pertengahan Agustus lalu. Saat ini masih menunggu data validasi BPN dan tim Satgas Lampung Selatan.

Menurut dia, konsultasi setiap desa di Lamsel berjalan lancar. Masyarakat yang dilintasi pembangunan jalan tol sepanjang 104 kilometer (KM) itu menerima dan mendukung pembangunan JTTS Bakauheni-Terbanggibesar.

    Terpisah, Ketua Tim I Persiapan Pembebasan Lahan Jalan Tol Adeham mengatakan, pekan ini tim akan membuka lahan sepanjang satu kilometer di Kecamatan Bakauheni. Saat ini tim masih menunggu hasil validasi harga lahan dan luas di wilayah lain oleh BPN masing-masing kabupaten/kota.

    "Pekan ini Insya Allah selesai dan langsung dilakukan pembayaran. Langsung masuk ke rekening masing-masing pemilik lahan," kata Adeham ditemui di depan Mahan Agung kemarin (30/8).

    Pada bagian lain, ketua tim II Tauhidi mengatakan, pihaknya masih menunggu progress masing-masing BPN kabupaten/kota. Sampai sejauh mana validasi lahan diselesaikan.

    "Masing-masing lokasi kan, sudah ada yang selesai. Jadi, kita tinggal bayarkan saja tanahnya," kata Tauhidi.

Dilanjutkan, ada beberapa lokasi yang terkendala. Yakni, pembayaran tanah di lahan SMK dan SD di Tegineneng serta pemakaman masyarakat di Batanghari Nuban, Lampung Tengah.

    "Sekarang sedang diinventarisasi oleh kepala kampung dan pemkab setempat untuk mencari lahan pengganti sesuai kebutuhan masyarakat," ujarnya. (man/rnn/goy/c1/ais)

 

Bangun Posko Perjuangan di Kota Baru

Posted: 31 Aug 2015 02:01 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Petani di Kota Baru berencana mendirikan posko perjuangan. Langkah ini dilakukan untuk meminta perhatian Pemprov Lampung agar mereka tetap diperbolehkan menggarap lahan Kota Baru. Menurut Nasrul Rohman (35), warga Purwotani, Lampung Selatan, yang ditunjuk sebagai koordinator perwakilan petani, posko perjuangan itu bukan bentuk perlawanan. Mereka hanya berharap permohonan untuk mencari nafkah di Kota Baru tetap bisa dilakukan.

    ''Kami kan sudah janji tidak akan mengklaim lahan. Tak ada inisiatif untuk menguasai tanah pemerintah. Kami hanya menumpang makan sementara. Selama tanah belum digunakan," kata Nasrul kemarin.

    Dilanjutkan, posko perjuangan didirikan agar para petani tidak mendapat tekanan dari pihak lain. Seperti kali pertama mereka mendapatkan surat imabaun untuk tidak menggarap lahan.

Sementara Kepala Divisi Penelitian LBH Bandarlampung Alian Setiadi yang mendampingi para petani membenarkan pernyataan Rohman.

    Pihaknya sudah mendata nama-nama penggarap, luas garapan dan desa asal. "Saat ini masyarakat sudah mulai melakukan penjagaan diwilayahnya masing-masing," kata dia.

Menanggapi rencana pendirian posko perjuangan tersebut, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan akan mengkordinasikan dengan pihak terkait. "Lahan ini baru diberikan kepada kita. Jadi, ini sedang didata agar clear," kata dia.

    Terkait kemungkinan Pemprov Lampung memberikan pinjaman lahan agar bisa dikelola petani, Ridho mengaku akan melihat atran yang berlaku.      ''Nanti dikaji. Hasilnya seperti apa, harapannya yang terbaik," sebut dia. (goy/c1/ais)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New