BELI DI SHOPEE

Rabu, 26 Agustus 2015

PKOR Wayhalim Steril

PKOR Wayhalim Steril


PKOR Wayhalim Steril

Posted: 25 Aug 2015 09:21 PM PDT

Jelang Digelarnya Lampung Fair
BANDARLAMPUNG – Panitia penyelenggara Lampung Fair terus mempersiapkan pelaksanaan hajat tahunan Pemprov Lampung tersebut. Kemarin (25/8), ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung sedang mensterilkan kawasan PKOR Wayhalim, tempat pelaksanaan Lampung Fair yang rencananya dimulai Sabtu–Minggu (5–20/9).

Project Lampung Fair 2015 Maya H.S. mengatakan, dari total stan yang disiapkan sebanyak 300 unit, 240 sudah dipesan. Rinciannya 87 stan dari SKPD pemprov, pemkot, dan pemkab. Sisanya milik swasta serta usaha kecil dan menengah.

''Tadinya untuk SKPD kita hanya menyiapkan 83 stan. Namun kurang, karena banyak SKPD dan UPTD yang ingin ikut tampil terpisah dari kabupaten/kotanya," kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menambah 5 stan lagi untuk pemerintahan. "Ini juga lagi dalam pemesanan yang lainnya. Data tersebut pun data kemarin, saya belum update yang hari ini (kemarin, Red), mungkin bertambah," kata dia tadi malam.

Selain itu, ia memastikan, seluruh peralatan vendor yang akan digunakan tadi malam sudah masuk sebagian ke PKOR Wayhalim, sehingga dipastikan Senin (31/8) seluruh vendor dapat berdiri.

"Begitupun dengan anjungan kabupaten/kota. Sebab, kita pada Rabu (2/9) akan melakukan gladi kotor, dan Kamis (3/9) gladi bersih, serta Jumat (4/9) steril dan pembukaan pada Sabtu," jelasnya. (goy/p3/c1/whk)

Percepat Perbaikan ATCS!

Posted: 25 Aug 2015 09:21 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kondisi Area Traffic Control System (ATCS) yang sudah tidak berfungsi selama dua bulan belakangan ini menuai sorotan Komisi III DPRD Bandarlampung, Komisi yang salah satu tugasnya membidangi masalah perhubungan ini meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung untuk mempercepat perbaikannya.

''Kalau memang ada kerusakan, cepat diperbaiki. Kalau kurang personel untuk menjaga, silakan ajukan untuk ditambah tahun berikutnya," ujar anggota Komisi III Fandri Tjandra kemarin (25/8).

Dia juga meminta kepada Dishub untuk mengoperasikan ATCS selama 24 jam sehingga harus diatur sedemikian rupa berapa jumlah personil yang menjaga.

"Jangan sampai tidak ada orang. Kalau ada tamu, kita juga malu sebagai orang Bandarlampung. Nah, karena itulah tolong ditingkatkan kinerjanya," harapnya.

Sebab, lanjut Fandri, ATCS merupakan salah satu ikon Bandarlampung sebagai kota metropolitan. "Jadi memang kalau kendalanya di SDM, harus ditambah SDM terdidiknya, agar ATCS berjalan baik," pungkasnya.

Terpisah, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Bandarlampung Pola Pardede mengatakan, sesuai intruksi Wali Kota Herman H.N perbaikan jalur ATCS harus segera diselesaikan. "Teknisnya bagaimana, silakan tanyakan ke Dishub," kata dia di ruang kerjanya kemarin.

Terkait penambahan personil di gedung ATCS, menurutnya hal tersebut mungkin saja dipenuhi. "Penambahan anggota bisa saja dilakukan, tapi harus melalui pendidikan dari pemerintah pusat, agar personilnya terdidik," ujarnya.

Bahkan, ia tak memungkiri kemungkinan besar untuk memperbaiki kualitas ATCS, pada tahun depan akan ditambah personil pengendali ATCS tersebut. "Teknisnya itu seperti tadi, tanyakan ke Dishub," pungkasnya.

Sebelumnya, Dishub Bandarlampung akhirnya buka suara terkait belum maksimalnya ATCS dalam mengatasi kemacetan di kota ini.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bandarlampung Iskandar membeberkan, ATCS memang sudah tidak dioperasikan selama dua bulan terakhir.

Menurutnya, penghentian pengoperasian ATCS hanya bersifat sementara. Sebab, pihaknya sedang memasang jaringan di lima lokasi baru. Antara lain di simpang Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM); simpang pintu Terminal Induk Rajabasa; simpang Jl. Teuku Umar–Jl. Raden Intan (Tugu Juang);  dan simpang Jl. Basuki Rahmat (Dinas Sosial Lampung).

Sedangkan sebelumnya, jaringan ATCS baru terpasang di empat titik, yakni simpang Jl. Pramuka, simpang Unila, simpang Jl. Teuku Umar depan Mal Boemi Kedaton, dan simpang Makorem 043/Gatam arah ke RSUDAM.

''Jadi itu memang sengaja dimatikan dulu sementara. Karena kami sedang memasang jaringan untuk lima lokasi baru," jelas Iskandar di ruang kerjanya, Senin (24/8).(goy/p3/c1/whk)

Harga Obat Belum Naik

Posted: 25 Aug 2015 09:19 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berimbas ke segala bidang. Salah satunya terhadap bahan baku pembuatan obat, termasuk obat generik. Informasinya, produsen obat di Jakarta sudah mengajukan kenaikan harga obat sebesar 20 persen ke Kementerian Kesehatan.

Terkait hal ini, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung mengimbau masyarakat tidak gelisah. Sebab, pengajuan tersebut belum tentu disetujui. Kalaupun disetujui, harus melalui proses dan mekanisme yang panjang.

''Pengajuan tersebut harus ditetapkan dahulu oleh peraturan yang dikeluarkan menteri kesehatan. Jadi, saya kira masyarakat tidak perlu khawatir dalam waktu dekat ini. Toh kalaupun disetujui, bisa-bisa tahun depan diberlakukannya," ujar Kepala Seksi Humas Diskes Lampung dr. Asih Hendrastuti kemarin (25/8).

Terkait dengan pengadaan obat, ia mengaku untuk saat ini juga tidak berpengaruh. Karena, untuk tender tersebut berdasarkan katalog yang berlaku di tahun kesepakatan.

"Kalau dolar naik, ya tidak terpengaruh. Karena kita berdasarkan kesepakatan di harga waktu kita teken kontrak kepada penyedia. Meskipun, misalnya sudah ditetapkan naik di tahun ini, kita kan sudah kontrak," jelasnya.

Senada, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lampung Sofyeni mengatakan kenaikan harga obat yang terpengaruh dengan melemahnya rupiah juga tidak akan berpengaruh dengan premi dan pembayaran yang dilakukan BPJS.

Di era JKN ini, menurutnya memang ada beberapa regulator tentang BPJS. Namun demikian, terkait tarif pelayanan dan sebagainya, hal itu tergantung dengan kebijakan pemerintah. Untuk pelayanan kesehatan melalui Kemenkes yang diatur dalam Permenkes 9 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di era JKN (jaminan kesehatan nasional).

Dijelaskan, untuk pembayaran ke pihak-pihak rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, tarif tersebut sudah diatur di dalam Permenkes tersebut. Sehingga, jikapun ada perubahan, itu harus melalui proses yang panjang.

"Saya kira tidak ada pengaruhnya dengan pembayaran kami. Karena kami sifatnya hanya penyelenggara, mengumpulkan iuran kemudian kami bayarkan. Dan paket pelayanan yang ada itu sudah include dengan obat," jelasnya.

Mengenai premi atau tarif iuran, memang pernah diajukan kenaikan dari BPJS, namun ada banyak faktor dan juga harus diajukan ke pemerintah yakni Kemenkes dan Bappenas. Persetujuan tersebut juga menunggu kesiapan anggaran dari pemerintah itu sendiri.

"Seperti beberapa waktu lalu, kita ajukan tarif premi, tapi banyak faktornya misalnya itu dikarenakan banyak pengguna mandiri yang telat bayar, dan jumlah premi, yang tidak sesuai dengan klaim," tukasnya. (abd/p3/c1/whk)

Sektor Pendapatan Disorot

Posted: 25 Aug 2015 09:04 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Sumber pendapatan daerah yang diproyeksikan dalam rancangan APBD perubahan 2015 menuai sorotan pada rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Bandarlampung kemarin (25/8). Di antaranya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Abdul Salim. Dia mengatakan, dalam raperda APBDP 2015, proyeksi pendapatan dari sektor pajak meningkat Rp443 miliar, dari sebelumnya Rp351 miliar.

Dilanjutkan, fraksinya mempertanyakan apakah adanya peningkatan tersebut sudah mempertimbangkan potensi pajak dan kondisi realisasi pendapatan pajak dalam semester pertama.

Selain itu, fraksinya juga meminta penjelasan atas penurunan yang terjadi pada dana perimbangan. Sebab pada APBD, dana perimbangan sebesar Rp1,144 triliun, namun pada rancangan APBDP 2015 menurun hingga Rp1,090 triliun.

Beberapa saran juga disampaikan terkait inovasi dalam penarikan pajak dengan menggunakan sistem mobile pajak. Yakni semacam kendaraan pelayanan yang jemput bola saat melayani wajib pajak.

''Juga mohon ada perbaikan dalam sistem database pajak daerah. Supaya potensi dan realisasinya dapat diproyeksikan dengan lebih baik," katanya.

Permasalahan terkait bagi hasil pajak daerah juga disampaikan Fraksi Restorasi Nurani Rakyat dengan juru bicaranya Nani Masyani. "Mohon jadi perhatian khusus atas pengurangan bagi hasil pajak sebesar Rp78 miliar seperti yang tertera pada nota keuangan halalam 10 poin 23," ucapnya.

Fraksinya juga mempertanyakan tentang program bina lingkungan (biling). Menurutnya, masih ada beberapa pemungutan biaya dalam program tersebut. Kemudian mereka juga meminta agar efisiensi dan efektifitas pengeluaran dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lebih ditingkatkan.

Kemudian, Fraksi Demokrat dengan juru bicaranya Febriyanti juga meminta peningkatan pendapatan dari sektor pajak daerah tidak memberatkan pelaku usaha dan masyarakat.

Pihaknya juga menyoroti retribusi daerah dari pengelolaan menara telekomunikasi. Agar sesuai dengan ketentuan dari Makamah Konstitusi (MK) No.124 UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) sebesar 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dari Fraksi Golkar juga meminta penjelasan terkait bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak dari sumber daya alam (SDA), dana penyesuaian dan dana otonomi khusus.

"Selebihnya kami meminta agar Pemkot Bandarlampung dapat selektif dan memberikan penilaian secara realistis pada masing sumber pendapatan," tandas juru bicara Fraksi Golkar Yuhadi.

Sebelum menutup sidang paripurna, Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi meminta Wali Kota Herman H.N. memberikan jawaban serta penjelasan tambahan atas pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi.

''Untuk itu, kami memberikan waktu untuk saudara wali kota. Sidang paripurna akan dilanjutkan besok (hari ini) pukul 13.00 WIB," tutupnya. (yay/p3/c1/whk)

PT BNIL ’’Merdeka’’

Posted: 25 Aug 2015 09:04 PM PDT

DPRD Nilai Pencabutan Izin Tidak Sah
BANDARLAMPUNG - Komisi I DPRD Lampung menggelar hearing bersama Pemerintah Kabupaten Tulangbawang dan Pemerintah Provinsi Lampung kemarin (25/8). Hearing tersebut membahas mengenai sah atau tidaknya pencabutan izin PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) untuk penggunaan lahan garap tanaman tebu.

Anggota Komisi I Bambang Suryadi mengatakan, berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 352/3819/SJ tentang surat balasan mengenai perizinan perkebunan tanggal 14 Juli lalu, maka bupati/pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memberikan dan atau mencabut izin usaha perkebunan.

Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan menyatakan tentang penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi.

''Jadi begini, kita waktu itu mengirimkan surat ke Kemendagri untuk memfasilitasi masalah ini. Kemudian ada balasan dari sana yang ditandatangani oleh Sekjen Kepala Biro Hukum Kemendagri. Nah berdasarkan surat itu, pencabutan izin kepada PT BNIL yang dilakukan Pemkab Tulangbawang tidak sah,'' katanya.

Dia melanjutkan, yang menjadi motivasi pihaknya untuk memfasilitasi masalah ini adalah tebu itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang targetnya adalah swasembada gula. Dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sudah barang tentu harus dijalankan.

''Nah saat penerbitan izin itu kan di tahun 2013 sebelum adanya UU tersebut. Kemudian pencabutan izin ini dilakukan Mei 2015, jadi bukan kewenangan bupati,'' jelasnya.

Dia mengaku mengenai produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka penafsiran akan dikembalikan kepada pemerintah pusat itu sendiri. Maka, apabila nantinya ada perbedaan tafsir di kalangan bawah, hal tersebut diserahkan kepada Pemerintah pusat.

''Saya sudah sampaikan ke asisten II Tulangbawang. Kalau tidak sependapat ya silakan ajukan keberatan ke Kemendgri. Itu saja dasarnya," kata dia.

Sementara Asisten II Setkab Tulangbawang Abdul Sani dalam hearing tersebut mengatakan bahwa yang diurus pada waktu itu ke pihaknya bukan merupakan izin usaha. Melainkan izin pengalihfungsian lahan garap dari sawit menjadi tebu. Menurutnya, kuasa itu memang ada di bupati sebagai pimpinan daerah. "Karena memang itu bukan izin usaha, tetapi izin perubahan garapan dari sawit menjadi lahan tebu," katanya. (abd/c1/ary)

Bandara Branti Terganjal Aset

Posted: 25 Aug 2015 09:03 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Percepatan pembangunan Bandara Branti atau Radin Inten II Lampung Selatan menjadi bandara internasional masih terkendala. Syarat utama perubahan status Bandara Radin Inten menjadi bandar internasional tercantum dalam Surat Nomor PL.102/980/II/CT-2015 Direktorat Jenderal Perhubungan RI yang mengharuskan pemprov melepas aset berupa gedung CIP, selasar, dan pagar pengatur arus parkir.

''Persoalannya, pelaksanaan hibah saat ini masih dikaji lebih mendalam agar tidak menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,'' kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung Idrus Effendi.

Di satu sisi, pelepasan aset harus melalui persetujuan DPRD. Di lain sisi dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah aturan pasal 55 ayat 3 disebutkan pemindahtanganan barang milik negara/daerah berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf A dan ayat 2 huruf A tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah apabila diperuntukkan kepentingan umum.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah pasal 77, dan pemusnahan dapat dilakukan dalam hal barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan atau tidak dapat dipindahtangankan serta alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang – Undangan.  

Asisten Bidang Umum Hamartoni Ahadist disela memimpin rapatnya membenarkan kepala kantor unit penyelenggara Bandara Udara Raden Intan II sudah mengajukan permohonan untuk menghibahkan aset-aset Pemprov yang ada di Bandara.

Bahkan, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo sudah menyetujui dan menerbitkan Surat Keputusan pada tanggal Tanggal 29 Juli 2015  Nomor : G/366/B.XI/HK/2015 Tentang Hibah Gedung CIP, Selasar Dan Lahan Parkir Milik Pemerintah Provinsi Lampung. 

 ''Dalam Pelaksanaannya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Radin Intan II mengusulkan agar asset dihapuskan dengan cara Pemusnahan. Seperti dibongkar,'' terang Asisten.

Dibagian lain, Karo Humas dan Protokol Sumarju Saeni menambahkan jika semua proses clear, rencana pengembangan Bandara Raden Intan II dilakukan melalui 2 tahap. Tahap pertama 2011-2017 (seluas 206 ha) yakni tahap optimalisasi untuk percepatan pembangunan embarkasi haji penuh  (Bandara Internasion) dan tahap kedua yaitu tahun 2018-2030 (seluas 198 Ha) yakni Tahap pengembangan. (goy/c1/ary)

Pemprov Jaga Budaya Lampung

Posted: 25 Aug 2015 09:03 PM PDT

Piil Pesenggiri Harga Mati
BANDARLAMPUNG - Lampung merupakan daerah yang mempunyai kemajemukan tersendiri dalam internal budayanya. Tetap berupaya agar budaya Lampung dapat menceritakan secara keseluruhan dan menyeluruh. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, budaya Lampung boleh berkembang, namun tidak boleh meninggalkan falsafah yang sudah menjadi sebuah tradisi.

Lampung merupakan daerah transmigrasi sejak masa penjajahan Belanda sehingga penduduk pendatang merupakan mayoritas. Hal tersebut mempercepat terjadinya asimilasi pada masyarakat. Dan di sisi lain, masyarakat Lampung selalu berkembang menuju masyarakat modern. Terlebih dengan dukungan falsafah masyarakat Lampung  Piil Pesenggiri yang egaliter dan demokratis.

Falsafah Piil Pesenggiri muncul dari akar rumput, Karena Lampung tidak pernah dikuasai oleh raja-raja yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.

Piil Pesenggiri terdiri dari Nemui Nyimah (produktif), Nengah Nyappur (kompetitif), Sakai Sambaian (kooperatif), dan Juluk Andek (inovatif). Piil artinya prinsip dan Pesenggiri artinya harga diri, artinya prinsip-prinsip yang harus dianut agar sesorang itu memiliki eksistensi atau harga diri.

 ''Jadi jangan sampai ada penghapusan akar budaya. Dikembangkan boleh tetapi jangan melenceng dan mengurangi nilai-nilai budaya penuh kesakralan yang tumbuh di masyarakat,'' beber Arinal Djunaidi saat menerima audiensi peneliti dan budayawan Lampung Profesor Margareth Kartomi di ruang kerjanya, kemarin (25/8).

     Arinal juga mengapresiasi atas peran serta  dari Margareth yang selama ini telah melakukan penelitian budaya Lampung dan hasil penelitian ini didokumentasikan dalam sebuah buku.

    "Ini merupakan kontribusi besar dalam upaya menginventarisir dan melestarikan budaya Lampung agar terus terjaga keberadaannya. Hingga kiranya buku tersebut dapat diterbitkan ke dalam dua jenis, pertama dapat dibuat seperti ensiklopedia budaya Lampung; kedua berupa buku pelajaran yang diperuntukkan bagi anak usia sekolah," ujarnya.

Sementara, Margareth mengatakan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan buku budaya Lampung yang berisi tentang adat, tarian, musik dan drama Lampung.  ''Buku ini merupakan hasil dari observasi yang juga bagian dari penelitian yang saya gagas bersama suami semenjak tahun 80-an,'' katanya.

Dilanjutkan, pada tahun 2016 akan ada 6 peneliti budaya yang berasal dari Australia yang secara mendalam meneliti kebudayaan  di Lampung. (goy/c1/ary)

Wujudkan Target 100-0-100

Posted: 25 Aug 2015 09:03 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung menggelar lokakarya program peningkatan kualitas permukiman (P2KP) kemarin. Acara yang diselenggarakan di Graha Gading Bandarlampung tersebut intinya adalah bagaimana mewujudkan target 100-0-100. Artinya, 100 persen akses air bersih, 0 persen luas kawasan kumuh, dan 100 persen sanitasi yang layak.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) Bandarlampung Zainul Bahri mengatakan, lokakarya ini adalah pemahaman tentang program P2KP.

"Hasil yang diharapkan, pemkot mampu mengkonsolidasikan kesinambungan program, dan terbentuknya profil kumuh per kelurahan se- Bandarlampung dapat diperbaiki. Jadi kami mendukung penuh program pemerintah pusat ini," kata dia.

Ditegaskanya, program yang tersebar di 120 kelurahan ini untuk menata kawasan pemukiman kumuh menjadi permukiman yang ideal dengan membuat database (data awal) dengan turun ke lapangan, agar pembangunan ke depan bisa berjalan baik.

"Harus betul turun ke lapangan, jangan buat data fiktif! Ini pesan wali kota," imbaunya.

Di sisi lain, tim leader konsultan pendamping Oversight Consultant (OC-2) wilayah Lampung Sujoko selaku narasumber berharap program ini dapat memenuhi visi pemerintah yaitu RPJM nasional 100-0-100.

"Kebetulan saya ditempatkan di Provinsi Lampung. Untuk Lampung sendiri baru ada di empat kabupaten/kota yaitu Bandarlampung, Metro, Pringsewu dan Lampung Utara," kata Sujoko disela-sela acara lokakarya kemarin.

Sujoko menambahkan, untuk OC Wilayah 2 meliputi provinsi Babel, Jambi, Bengkulu, Sumsel, dan Lampung. "Untuk kawasan kumuh diharapkan sampai 2019 menjadi 0 persen. Dari  konsultan pendamping akan mendampingi, mendorong, dan memfasilitasi masyarakat untuk bagaimana meningkatkan wilayah agar pemukimannya lebih berkualitas lagi melalui program pemberdayaan masyarakat ini," tandasnya. (goy/c1/whk)

Warga Protes Pembangunan Tower

Posted: 25 Aug 2015 09:01 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Beberapa warga RT 15/Lingkungan II, Pematangwangi, Tanjungsenang, memprotes pembangunan tower salah satu provider yang ada di daerah mereka. Dedi Nugraha, salah seorang warga setempat, mengkhawatirkan adanya tower tersebut berdampak pada kesehatan warga.

''Di sini kan padat penduduk. Jalan pun ramai dilalui kendaraan. Kami cemas nantinya mengganggu kenyamanan warga. Apalagi untuk kesehatan warga sekitar sini," katanya kemarin.

Sementara Amir Prayoga, warga lainnya mengatakan, beberapa pedagang yang biasa berjualan di lokasi pembangunan tower juga mengeluh lantaran lahan tersebut tadinya adalah tempat berjualan mereka.

"Setiap Jumat kan ada pasar kaget, biasanya mereka berjualan di dekat area pembangunan tower, namun sekarang tak ada lagi tempatnya," ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, tidak ada sosialisasi dalam pembangunan tower tersebut.  "Seharusnya kan kalau pembangunan begini, warga akan tanda tangan mengenai persetujuan, tetapi saya yang dekat dengan area, tidak dimintai tandatangan, padahal jarak kediaman saya ke tower itu tidak sampai 25 meter," ucapnya.

Terpisah, Kepala Lingkungan II Sandra Zulkarnain mengatakan, pembangunan tower tersebut sudah mengantongi izin pada Juni lalu. Dia mengaku turut mendampingi pihak provider saat meminta persetujuan dari warga.

"Saya beserta ketua RT, Babinkamtibmas, mendatangi rumah warga untuk meminta persetujuan. Ini tidak ada unsur paksaan dari manapun," tandasnya.

Terpisah, Lurah Pematang Wangi Toni Andriansyah akan memanggil warga yang protes dan setuju dengan pembangunan tower tersebut. "Kami akan mendengarkan apapun yang dikatakan warga, dan diselesaikan secara baik-baik. Kita akan cari jalan terbaik," janjinya.

Sayangnya, pantauan Radar Lampung kemarin, di lokasi pembangunan tower tidak tampak satu pun pekerja yang berada di lokasi pembangunan tower. Hanya terlihat pondasi yang sudah dikerjakan, dan garis pembatas. (cw8/p1/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New