BELI DI SHOPEE

Rabu, 30 September 2015

23 Ribu E-KTP Belum Tercetak

23 Ribu E-KTP Belum Tercetak


23 Ribu E-KTP Belum Tercetak

Posted: 29 Sep 2015 08:59 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Setelah hampir sebulan terhambat, pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) kembali berjalan normal. Sistem jaringan server pusat tidak lagi mengalami gangguan. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung Syahrir Sanusi kemarin (29/9). Dia mengatakan segera menyelesaikan tunggakan E-KTP yang belum tercetak.

''Masih ada 23 ribu E-KTP yang belum tercetak. Itu sudah dari tiga bulan yang lalu," katanya.

Syahrir memastikan mencicil tunggakan E-KTP itu setiap harinya. Pihaknya berupaya agar tunggakan tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Sebab, pihaknya hanya mampu mencetak 70 E-KTP setiap harinya.    

Sebelumnya, meski tidak ada pencetakan, namun proses perekamanan tetap berjalan tanpa masalah selama ini. "Tetap jalan proses perekamanan yang dilakukan walaupun tidak bisa dilakukan pencetakan," ungkapnya.

Menurutnya, proses perekaman E-KTP selama ini tidak pernah ada masalah. Namun, karena tidak bisa melakukan pencetakan maka terjadi penumpukan berkas-berkas dokumen kependudukan warga.

Diketahui, sejak tiga bulan lalu, memang terdapat gangguan yang terjadi di server pusat untuk pencetakan E-KTP.

Terlebih informasi itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran Kemendagri Nomor: 471.13/9064/Dukcapil tentang Pemberitahuan Gangguan Tertanggal 28 Agustus 2015.

    Akibatnya hal itu menghambat masyarakat yang sedang mengurus E-KTP. Selain di Bandarlampung, keluhan tunggakan pencetakan ini juga terjadi di daerah lainnya. Di antaranya Kabupaten Pringsewu yang kala itu belum mencetak 1.000 E-KTP. (yay/p2/c1/whk)

Soal Pengalihan Aset, Pemprov Belum Percaya Pemkot

Posted: 29 Sep 2015 08:56 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Teka-teki mengapa Pemprov Lampung belum menyetujui pengalihan aset Pasar Seni dan Lapangan Merah, Enggal, kepada Pemkot Bandarlampung akhirnya terjawab. Ternyata, alasannya selama ini karena pemprov belum percaya kepada pemkot bisa mengelola Pasar Seni dan Lapangan Merah dengan baik.

Itu terungkap saat Radar Lampung mewawancarai Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Lampung Lukmansyah di ruang kerjanya kemarin (29/9).

Dia menjelaskan, lahan Pasar Seni dan Lapangan Merah memang milik pemprov. ''Tetapi, bangunannya punya pemkot," kata dia.

Alumnus Universitas Lampung ini mengatakan, dalam pengalihan aset tersebut, pihaknya harus melihat sisi keefektifan dan kelanjutannya serta PAD (pendapatan asli daerah).

Menurutnya, jangan sampai aset yang seharusnya dapat menjadi sumber PAD malah tidak memberikan hasil yang bisa berkontribusi terhadap pemasukan daerah.

Sebaliknya, apabila aset tersebut dikelola pemprov seutuhnya, maka PAD yang masuk dapat dimaksimalkan untuk pembiayaan provinsi. "Karena PAD provinsi kan tidak hanya digunakan kota saja, tapi seluruh kabupaten," jelasnya.

Sementara, terus dia, saat ini pihaknya tidak memiliki PAD dari aset tersebut. Dia mengungkapkan, PAD dari kedua aset tersebut masih masuk ke pemkot.

"Kondisinya saja bisa dilihat, artinya dalam pemeliharaannya saja, tidak dapat menjadi tempat publik yang layak," tukasnya.

Alasan lainnya, karena tidak adanya kesesuaian konsep antara Dinas Pariwisata Lampung dan Pemkot Bandarlampung. Terlebih dari pemkot belum memberikan gambaran pengelolaan kedua aset itu ke depannya.

"Tapi tetap akan kami bahas, mungkin awal atau pertengahan bulan depan. Sebab saat ini tengah diprioritaskan untuk aset Kota Baru," terang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pesawaran ini.

Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas membantah jika seluruh bangunan di Pasar Seni adalah milik Pemkot Bandarlampung.

"Memang sebagian kecil ada aset kami, tapi sejak dibangun pertama kali, Pasar Seni itu sudah diklaim pemprov," ucapnya.

Terkait tidak adanya pengelolaan yang belum maksimal, Trisno beralasakan karena pihaknya masih ragu dan belum menguasai seutuhnya aset Pasar Seni dan Lapangan Merah.

"Tapi, jika memang diminta rencana kami (pemkot, Red) seperti apa, akan kami rancang dari sekarang," tegasnya. (yay/p2/c1/whk)

Banyak Kendala Pengukuran Tanah JTTS

Posted: 29 Sep 2015 08:54 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan tim terus memantapkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel)–Terbanggibesar I, Lampung Tengah (Lamteng). Itu terlihat dari rangkaian agenda pemprov hari ini (30/9), yang akan menyelenggarakan rapat evaluasi dan percepatan pengadaan tanah pembangunan jalan tol Lampung.

Di sisi lain, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung juga terus mengukur ruas tanah yang akan digunakan sebagai pembangunan jalan tol Lampung. Kemarin (29/9), Kepala Kanwil BPN Lampung Iing Sarkim mengakui banyak menemui kendala dalam pengukuran tanah di lapangan.

Diantaranya data yang akan diukur tidak sesuai akte tanah, sertifikat ganda, dan pemilik tanah tidak berada di lokasi. "Misalnya saja patok yang belum terpasang. Karena yang memasang kan bukan kami, tapi si pemilik tanah. Namun pemilik tanah ternyata tidak ada di lokasi. Jadi inilah salah satu kendala yang kami temui di saat pengukuran," ujar Iing di ruang rapat BPN Lampung.

    Kendati demikian, ia mengklaim sudah banyak ruas lahan yang telah diukur. Bahkan sudah ada yang akan dibayar. Yakni dari ruas tol yang akan dibangun sepanjang 140 kilometer (km), kini secara rinci di beberapa tempat sudah dilaksanakan. Rinciannya, sepanjang 50 km sudah pengerjaan. Yang juga telah dibayar ganti rugi yaitu di Bakauheni sepanjang 1,2 km.

    "Lalu, di Sabahbalau, Lamsel, tanah milik PTPN VII sepanjang 2,9 km telah dinilai ganti rugi oleh tim appraisal (penaksir harga). Bahkan dalam waktu dekat akan dibayarkan," katanya.

    Masih di Sabahbalau, kata Iing, luas 1,15 meter tanah milik masyarakat juga terus dilakukan pengukuran dan pengumuman besaran harga. "Di Pesawaran, 5,6 km juga telah dilakukan pengukuran pengumuman dan sedang menunggu penilaian dari tim appraisal terkait ganti rugi," kata Iing.

    Untuk di Lamteng, lanjutnya, ada dua penetapan lokasi. Yakni panjangnya kurang lebih 30 km. Dari jumlah tersebut 9,02 km sudah dilakukan penilaian dan pengumuman. "Saat ini sedang dilakukan penyelesaian pembuatan peta jalanya," kata dia.

    Sedangkan untuk 21 km lahan lainnya kini tengah diupayakan pengukuran. Namun harus terlebih dulu dilakukan pembuatan peta jalan tolnya. Selain itu, ada 100 km ruas jalan yang berada di Lamsel masih dalam pembenahan koordinasi dengan kepala desa, camat, dan pemerintah kabupaten terkait sosialisasi dalam rangka pengukuran per bidang tanah di lokasi tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha BPN Lampung Ridwan Jauhari menambahkan, pembangunan fisik beberapa lokasi sudah dilakukan. Contohnya di Sabahbalau. Di lokasi tersebut, berdasarkan penilaian tim appraisal sekitar Rp23 miliar di Sabahbalau sudah 2,9 km telah ditetapkan. Termasuk di Bakauheni dengan luas 1,2 km pertama ganti rugi telah disampaikan kepada pemilik tanah bangunan total Rp4,9 miliar. (goy/p5/c1/dna)

Air Perumahan Tercemar, Sanksi Tegas!

Posted: 29 Sep 2015 08:51 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Komisi III DPRD Bandarlampung mendesak pemkot bersikap tegas dalam menangani kasus pencemaran air di Perumahan Villa Bukit Tirtayasa (VBT). Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi mengatakan, saat ini pemeriksaan sampel air memang masih dalam proses. Karena itu, hasilnya belum dapat diketahui.

    ''Kalau memang terbukti, kami minta pemkot bersikap tegas terhadap developer, baik dalam pengawasan maupun penindakan," ujarnya kemarin (29/9).

    Sementara itu, juru bicara warga Darlian Pone mengatakan, pengambilan sampel air sudah dilaksanakan pada Jumat (25/9). Namun sampel itu baru diserahkan pada Senin (28/9). "Soalnya kan Sabtu-Minggu tutup," ujarnya.

    Dia menerangkan, pengambilan sampel dilakukan di tiga sumber. Pertama, air dari yang berasal dari sumur, kedua air yang telah ditampung dan mendapatkan perawatan. Kemudian air yang telah dialirkan ke rumah-rumah warga.

    "Kami sengaja mengambil ketiga sumber itu. Karena kemungkinan ada perbedaan kandungan," jelasnya.

    Misal, pada saat treatment pada penggunaan soda as, terkandung bahan kimia. Kemudian pada saat dialirkan, ada kemungkinan melewati pipa yang sudah berkarat.

    Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung Dekrison membenarkan, jika pihaknya belum mendapatkan laporan hasil pemeriksaan sampel air.

    "Kan bukan kami yang mengambil. Jadi kami hanya menunggu hasilnya," katanya.

    Diketahui, warga perumahan VBT tetap menuntut perbaikan kualitas air dan meminta agar air dialirkan selama 24 jam. Sementara, pertemuan warga dengan pengembang PT Sukses Cipta Griya Lestari (SCGL) di Dinas Tata Kota (Distako) pada Rabu (23/9) lalu berakhir deadlock.

    Warga tetap menuding pengembang telah melakukan treatment yang salah. Karenanya, warga menilai air yang digunakan selama ini berbahaya dan dapat memicu kanker.

    Sementara, pihak developer bersikeras telah mengupayakan semaksimal mungkin penyediaan air untuk warga. (yay/p2/c1/whk)

Pemberkasan E-PUPNS Capai 97 Persen

Posted: 29 Sep 2015 08:47 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Program pendataan ulang pegawai negeri sipil secara online (E-PUPNS) berjalan sejak 1 September lalu. Meski sudah berlangsung sebulan, hingga kemarin (29/9) masih ada keluhan server pendataan yang ngadat. Kendati demikian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung M. Umar memastikan pendataan ulang PNS di pemkot berlangsung lancar. Bahkan, capaiannya sudah 97 persen.

Dia menjelaskan, pemberkasan itu dilakukan instansinya, kemudian PNS melengkapi data dirinya melalui website resmi milik BKN (Badan Kepegawaian Negara) di www.bkn.go.id atau langsung ke portal dari E-PUPNS di pupns.bkn.go.id.

''Harapannya, semua prosesnya lancar. Sehingga sebelum Desember, sekitar 12 ribu PNS Bandarlampung sudah masuk database. Untuk itu, kami minta PNS tidak segan bertanya jika ada kesulitan dalam prosesnya. Nanti tim BKD siap mendampingi," katanya.

    Dia mengimbau kepada seluruh PNS segera menyelesaikan registrasi ulang elektronik PNS. "Kami sudah menyerahkan surat resmi ke bagian-bagian agar PUPNS ini diselesaikan secepat mungkin. Terutama untuk pendataan tingkat dua yang dilakukan masing masing secara online," lanjutnya.

    E-PUPNS yaitu salah satu program nasional dari BKN yang mengacu kepada Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS yang secara elektronik.

    Diberitakan sebelumnya, server pendataan sempat ngadat. Diduga kuat, server E-PUPNS kewalahan saat diakses 4,5 juta PNS dalam waktu hampir bersamaan.

    Pelaksana program E-PUPNS adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuan program ini adalah untuk menciptakan database PNS yang valid dengan beragam data pendukungnya. Mulai biodata standar, rekaman kepesertaan pelatihan-pelatihan, serta data pendukung lain seperti kepangkatan dan jabatan. (yay/p2/c1/whk)

BPN Siap Ukur Ulang Tanah Sengketa

Posted: 29 Sep 2015 08:46 PM PDT

Asal Ada Ajuan dari Pemohon
BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung siap melakukan penertiban hak guna usaha (HGU) atau mengukur ulang tanah-tanah perusahaan yang ada di Lampung. Ini sesuai permintaan anggota Komisi II DPR RI yang tergabung dalam panitia kerja (panja) pertanahan ketika mengunjungi Pemprov Lampung, Senin (28/9).

Namun hal tersebut harus sesuai prosedur dan mekanisme tepat. Artinya, harus ada pengajuan permohonan dari perusahaan atau pihak yang dirugikan agar tidak terjadi kerugian negara.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bagian Tata Usaha BPN Lampung Ridwan Jauhari. Dia mengatakan, secara teknis, dalam penanganan dan penertiban lahan sengketa, harus ada pelapor atau pemohon yang mengajukan untuk dilakukan pengukuran ulang.

Namun, pada dasarnya penerbitan HGU pada awal diajukan juga bukan hanya diproses di BPN, tetapi juga di pemerintah kabupaten/kota tempat perusahaan yang disengketakan berdiri.

"Kami hanya melakukan pengukuran batas wilayah atau patok yang sudah ditentukan. Jadi hanya sebatas itu saja. Namun jika nantinya ditemukan ada pelebaran tanah di tahun berikutnya, kami belum mengetahuinya," kata Ridwan.

Untuk itu, sesuai amanat undang-undang, semua orang wajib menjaga aset tanahnya agar tidak terjadi gejolak di kemudian hari. "Jadi yang kita ukur di awal permintaan pengukuran tidak mungkin salah. Karena kita mengukur sesuai patok yang ditentukan dari pemohon," katanya.

Lain hal dalam persoalan tanah ada iktikad baik seseorang, sebaiknya untuk mendaftarakan tanah yang dimilikinya.

"Jadi memang tanah yang diklaim seseorang ternyata sudah berdasar milik tanah pribadi. Ya dicontohkan yang diminta oleh DPR RI untuk mengukur ulang, kami bisa saja lakukan asalkan dari perusahan mengajukan permohonan pengukuran ulang," ujarnya.

Kenapa hal tersebut haraus dilakukan?

"Karena ada biaya administrasi pengukuran yang harus dibayarkan ke pemerintah yang nantinya akan menjadi penerimaan di kas negara. Ini kan soal kegiatan pelayanan pertanahan. Jadi tanpa ada permohonan, kami tidak bisa mengukur ulang. Namun, jika di luar itu ada kebijakan baru di luar peraturan yang ada ya kami siap. Asalkan ada dasarnya dan persoalan harus klier terlebih dahulu," tuturnya.

Maka dari itu, Ridwan mengimbau agar ketika tanah-tanah milik pribadi diakui oleh perusahaan swasta, badan usaha milik negara/daerah, dan pemerintah daerah, sudah sewajibanya pemilik tanah mengajukan kembali pengukuran ulang. Serta menentukan batas sebenarnya agar persoalan pengakuan tanah tersebut dapat diselesaikan.

"Selain itu, masalah saat ini yang sering muncul adalah pengakuan kepemilikan tanah. Sehingga menjadikan investor takut menginvestasikan dan mendirikan perusahaan di Lampung ini. Jika banyak perusahan bersikap seperti itu, artinya lapangan pekerjaan di provinsi ini semakin sedikit dan pengangguran semakin banyak," sesalnya.

Ia mencontohkan di kawasan register, baik dari warga pribumi atau warga pendatang. "Makanya tanah di lahan register lebih sering menimbulkan konflik hingga jatuh korban jiwa. Untuk itu, DPR RI juga diharapkan dapat cek ke lokasi rawan konflik tersebut. Melihat fenomena sebenarnya seperti apa," harapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Iing Sarkim menambahkan, pengukuran ulang dan menyelesaikan kasus sengketa tanah tidak bisa sembarangan.

"Kami tidak bisa main ukur lahan tanpa izin pemiliknya. Kalau pengukuran ulang juga kami akan tinjau sertifikat sebelumnya seperti apa? Jadi selama prosedur yang dilakukan baik, maka proses akan berjalan dengan baik pula. Karena memang ada biaya terhadap pelayanan pertanahan yang disetorkan ke negara. Jika itu tidak dilakukan, artinya ada kerugian negara dalam pelaksanaan tersebut," tandasnya.

Diberitakan, Indonesia memiliki banyak permasalahan tanah yang menimbulkan konflik. Bahkan di Lampung, ada yang mengakibatkan korban jiwa. Artinya, Lampung rawan konflik pertanahan. Demikian disampaikan ketua tim rombongan Panja Komisi II DPR RI ke Lampung, Ahmad Riza Patria, Senin (28/9).

    Untuk itu, politikus Partai Gerindra ini merasa perlu datang ke Lampung buat menggali permasalahan dari laporan pertanahan yang disampaikan masyarakat untuk diselesaikan. Ke depan, legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III ini berjanji terus menindaklanjuti permasalahan yang ada hingga tuntas.

"Ya nanti akan kita undang pihak-pihak terkait. Baik masyarakat, LSM, dan pengusaha yang akan kami undang ke DPR," kata Riza usai pertemuan spesifik Panja Komisi II DPR RI dengan Pemprov Lampung di ruang Sungkai Balai Keratun. (goy/c1/dna)

Pemprov Uji Coba Pergub Penyaluran Pupuk

Posted: 29 Sep 2015 08:45 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menyiapkan uji coba pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung.

Uji coba pola pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi tersebut akan dilaksanakan pada Oktober–November di Tulangbawang Barat dan Lampung Selatan (Lamsel). Karena itu, pemprov kemarin (29/9) menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan pergub di Hotel Marcopolo, Bandarlampung.

Pergub tersebut diharapkan dapat menyempurnakan sistem atas proses penyaluran distribusi pupuk bersubsidi di Lampung. Sebab, ini akan berimbas pada tingkat produktivitas hasil pertanian di provinsi ini.

Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, rakor tersebut dalam rangka memantapkan operasional uji coba guna didukung juga kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait persoalan pupuk di Lampung.

"Di antaranya  perlu pengembangan database RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi online secara terintegrasi antara pusat penyuluhan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Republik Indonesia. Selain itu perlu ditetapkan satu distributor per kabupaten," kata Arinal.

Selain itu perlu ditetapkan satu distributor di setiap kabupaten dan mekanisme penetapan penyalur pupuk bersubsidi yang direkomendasikan oleh pemprov sebagai pengecer.

Dia menambahkan, tujuan rakor adalah mengoordinasikan kesiapan uji coba atas kebijakan dalam pelaksanaan Pergub Lampung Nomor 32 Tahun 2015 yang nantinya pada Oktober-November akan diujicobakan di Tuba Barat dan Lamsel.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana menambahkan, acara yang dibuka oleh Arinal Djunaidi yang juga Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lampung, dihadiri pula Kepala Dinas Pertanian Lampung Lana Rekyanti dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Ferynia.

Selain itu, Kepala Badan Koordinasi Penyuluh Nasrizal Jalinus, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Petani dan Usaha Tani Pusat Penyuluh Pertanian Rani Mutiara Chaidirsyah.

Selanjutnya, Kasubdit Pupuk Anorganik Kementerian Pertanian RI I Made Gora Pandi, perwakilan dinas pertanian kabupaten/kota di Lampung, serta perwakilan perusahaan produsen dan distributor pupuk yang ada di Lampung. (goy/c1/dna)

Kinerja Banpol PP Dikritisi

Posted: 29 Sep 2015 08:44 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kasus yang tengah membelit Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung terus menjadi sorotan. Terlebih pada kasus dugaan penjualan manusia (trafficking) yang melibatkan dua personel pasukan penegak peraturan daerah (perda) tersebut.

Kemarin (29/9), puluhan massa yang menamakan diri Gabungan Pemuda Lampung Corruption Watch nglurug ke pemkot, kemudian dilanjutkan ke DPRD Bandarlampung.

Dalam rilisnya, mereka mengkritisi kinerja Banpol PP Bandarlampung. Mereka menuntut agar proses rekruitmen tenaga kerja sukarela di Banpol PP ke depan dievaluasi, karena TKS yang ada saat ini dinilai tidak sesuai standarisasi dan kemampuan pendidikannya.

Mereka juga menilai, Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden bersikap emosional karena telah memberhentikan dua anggota Banpol PP yang tengah terbelit kasus dugaan perdagangan manusia tanpa melalui proses hukum. Sebab hal ini dapat menjadi preseden buruk jika nantinya kasus itu tidak terbukti.

Selain itu mereka juga menyoroti jabatan Kepala Banpol PP Cik Raden yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 dan PP Nomor 21 Tahun 2002 karena statusnya masih sebagai perwira polisi aktif sehingga tidak berhak mendapatkan jabatan di PNS.

Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta membenarkan jika puluhan massa mendatangi kantornya. Namun, pihaknya meyakinkan bahwa mereka juga telah hearing dengan Banpol PP kemarin.

"Tentunya dengan yang sedang terjadi kami tidak tinggal diam. Tuntutan dari rekan-rekan pendemo telah kami terima dan kami bahas saat hearing," katanya.

Dari hasil hearing, Dedy menyatakan kasus yang terjadi dalam tubuh Banpol PP adalah ulah oknum sehingga tidak bisa disamaratakan dengan kinerja Banpol PP.

"Jumlahnya kan 1.300 orang dan saya mengakui Banpol PP kita masih yang terbaik," ujarnya.

Namun, imbuh dia, pihaknya telah memberikan saran untuk lebih memperketat sistem rekrutmen.

Terpisah, Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden mengatakan telah melakukan penindakan sesuai hasil pemeriksaan dari Inspektorat."Tidak masalah jika kinerja kami di demo, saya juga tidak mungkin mengawasi 24 jam. Itu saya anggap sebagai saran dan kritik," katanya.

Terkait jabatannya saat ini, ia mengaku telah menjalaninya sesuai prosedur. Dia juga telah meminta surat untuk pengalihan jabatan. "Lagipula itu kan hak preogratif atasan saya. Terpenting, saya sudah mengurusnya sesuai prosedur," pungkasnya. (yay/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New