BELI DI SHOPEE

Jumat, 16 Oktober 2015

Gudang Disegel atas Nama Perda

Gudang Disegel atas Nama Perda


Gudang Disegel atas Nama Perda

Posted: 15 Oct 2015 08:42 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pengusaha di Kota Bandarlampung rupanya masih ada yang nekat mengangkangi peraturan. Karenanya, pemkot terpaksa mengambil sikap tegas. Kemarin, Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung bersama Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) menyegel gudang dan bangunan di Jl. Sentot Alibasa, Ketapang, Panjang. Gudang dan bangunan milik CV Green Glass itu diduga telah melanggar aturan.

    Kepala Distako Bandarlampung Effendi Yunus mengatakan, CV Green Glass terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota No. 40/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan IMB.

    ''Tim menemukan sejumlah pelanggaran perda, gudangnya tidak mempunyai HO (izin keramaian), dan IMB (izin mendirikan bangunan) tidak sesuai fisik bangunan. Sedangkan operasional perusahaan sudah berjalan. Itu yang kami setop dan sementara waktu usahanya kami segel," kata Yunus.

    Yunus meminta agar pihak CV.Green Glass segera melengkapi izin dan mengurus kelengkapannya ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung.

    "Sebelum perusahaan ini menyetor ke kas daerah, pokoknya tidak boleh beroperasi. Baik bangunannya maupun operasionalnya kami segel," tegasnya.

Yunus menambahkan penyegelan berlaku selama CV Green Glass belum menyelesaikan perlengkapan perizinan.

    Terpisah, Kepala Banpol PP Cik Raden mengatakan penyegelan secara resmi oleh pemkot. "Tindakan ini kami lakukan setelah sebelumnya kami melakukan pengawasan dan juga pemantauan terhadap bangunan tersebut, dan hari ini setelah kami cek kembali, memang benar terdapat banyak ketidaksesuaian, sehingga penyegelan ini pun kami lakukan," tegasnya.

    Cik Raden menegaskan tindakan itu menunjukkan bahwa Pemkot tidak akan menolerir segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Bandarlampung. Tindakan tegas itu sesuai dengan arahan Wali Kota Bandarlampung.

    "Ini juga pelajaran bagi seluruh pengembang dan pengusaha yang ada di Bandarlampung untuk mendirikan bangunannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PemkotBandarlampung," katanya.

    Sayang saat coba dikofirmasi pemilik CV Green Glass, para staf enggan memberikan komentar dan menghindari pertanyaan media. (yay/c1/wdi)

Ada Premanisme di Kota Baru

Posted: 15 Oct 2015 08:38 PM PDT

Petani Lapor ke Polda, Kejati, dan BPK
BANDARLAMPUNG – Petani Kota Baru, Jatiagung, Lampung Selatan, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung membeberkan data-data terkait dugaan premanisme dan korupsi yang terjadi di lahan Kota Baru tersebut. Mereka merilis sebelas bukti berupa kuitansi dan surat perjanjian sewa penggarapan lahan Kota Baru.

''Bahkan diprediksi masih banyak bukti yang belum terkumpul, masih di tangan para petani lainnya," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Bandarlampung Alian Setiadi ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (15/10).

Sebelas bukti yang didapat dari 11 dari total 582 petani penggarap lahan yang sudah tukar guling dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) dengan Pemerntah Provinsi (Pemprov) Lampung tersebut, akan dibawa ke Polda Lampung hari ini (16/10).

Selain ke Polda, petani dan LBH juga akan menyerahkan bukti-bukti tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Mereka meminta agar lembaga penegak hukum ini mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) Kota Baru.

"Per petani untuk per hektare (ha) dan per tahunya dimintai Rp1 juta untuk pengelolaan lahan. Sedangkan yang terkumpul ke kami ada 11 warga dan ada satu nama yang melakukan pengelolaan ganda," kata dia.

Rincianya, Sindang Anom sejumlah 7 petani, Purwotani 2 petani, Sidoarjo 1 petani, dan Sumberejo 1 petani. "Masyarakat terus berjuang melawan ketidakadilan yang terjadi dan dalam rangka memenuhi hak garap lahan yang belum digunakan tersebut," katanya.

Maka dari itu, tindakan korupsi yang terjadi merupakan tindakan pidana, dan ada pengancaman dari satgas Kota Baru. "Kenapa di lahan negara dilakukan sewa-menyewa? Maka itu, ini harus diusut tuntas!" kecamnya.

Temuan banyak nota dan kuitansi ini dijadikan dasar pelaporan ke penegak hukum. "Bukti ini sudah bukan lagi indikasi atau dugaan, tapi jelas telah terjadi korupsi yang menguntungkan diri sendiri, tidak tepat sasaran, dan tidak berkontribusi kepada negara," ujarnya.

Ketua koordinator petani, Nurrohman, menambahkan, memang sekali pengancaman dan intervensi dari satgas setempat. Namun masih banyak petani yang melawan. Ada juga diantaranya yang takut dan memberikan uang sewa yang diajukan oleh satgas.

"Maka kami datang ke LBH Bandarlampung ini mengeluhkan kondisi yang terjadi di lapangan. Karena kami resah. Petani ini kan ingin menanam yang butuh makan, butuh hidup, tapi kok dilarang?" katanya.

Di satu sisi, ia menyesalkan penyewaan lahan oleh pemodal besar di wilayah setempat. "Mereka nyaman saja, ini apa? Bahkan diduga ada oknum aparat dan PNS yang menanamkan modal penggarapan lahan dengan wayangnya di lapangan. Jadi kami akan serahkan ke penyidik Polda Lampung," tuturnya.

Petani lainnya, Waspodo, menjelaskan, telah terjadi tindakan yang tidak menyenangkan. Yakni, pertama kali saat petani panen tanaman singkongnya. Satgas membawa alat berat dan mengancam petani. Ancamannya, dengan membawa kuitansi dan surat-surat tanpa meterai.

"Kalau kita nggak minta pakai meterai, jadi tidak dikasih. Dan jika kita tidak sepakat, maka tanaman dirusak. Maka itu, petani banyak yang takut," tandasnya. (goy/c1/dna)

Boraks Dijual Bebas

Posted: 15 Oct 2015 08:38 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Peredaran bakso berbahan boraks tak bisa dilepaskan dari gampangnya warga kota mengakses bahan kimia berbahaya tersebut. Boraks atau natrium tetraborate decahydrate masih bisa dibeli bebas di Bandarlampung. Dari penelusuran Radar Lampung kemarin, sedikitnya ada dua toko di Tanjungkarang Pusat yang menjual boraks. Keduanya adalah toko bahan kimia dan toko bahan-bahan pertanian.

    Fa, pemilik toko bahan kimia yang ditemui Radar, menyatakan, tokonya menjual natrium tetraborate decahydrate.

    ''Ada barangnya, tetapi kebetulan sedang tidak ready. Kalau mau nanti bisa preorder," katanya.

    Dia juga mengungkapkan kalau pembelian minimal kemasan 500 gram. Harganya Rp1,6 juta. ''Kami jual kualitas yang paling bagus. Harganya memang lumayan," tuturnya.

    Di toko lainnya, Radar juga bisa mendapat akses boraks. Di toko yang menjual barang pertanian ini, harga yang ditawarkan lebih murah. Yakni Rp700 ribu per sak. ''Bentuknya butiran seperti micin," kata Ir, salah seorang pegawai toko.

    Menurutnya, saat ini tokonya tak menyediakan barang dimaksud. Namun, jika ada pemesanan dalam jumlah besar, maka pihaknya dapat membantu mencarikannya.

    Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandarlampung dr. Amran menyatakan, sepengetahuannya, dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada aturan pelarangan penjualan boraks. "Kalau dari Kemenkes, setahu saya belum ada peraturan yang melarang penjualan boraks ini," ucapnya.

    Dia mengakui, boraks bisa saja dipakai oleh pelaku usaha yang tak bertanggungjawab. "Memang pasti ditemui para penjual boraks itu dipasaran. Namun kami juga tidak bisa berbuat banyak," elaknya.

    Diberitakan, beredarnya isu bakso boraks membuat warga dari semua kalangan khawatir. Tak terkecuali keluarga pegawai Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung.

    Ida Farida, istri dari salah satu apoteker di BBPOM Bandarlampung, mengaku dirinya sangat khawatir dengan beredarnya bakso boraks.

    ''Sebagai seorang ibu, wajarlah saya merasa khawatir. Apalagi jika itu dikonsumsi oleh keluarga saya," katanya via ponsel kepada Radar Lampung, rabu  (14/10).

Isu boraks tersebut pertama kali beredar lewat broadcast Blackberry Messenger (BBM) di kalangan terbatas. Isinya menyatakan ada pemakaian boraks pada bakso yang dijual di kota ini.

    Pada BBM itu dijelaskan juga, bakso yang berasal dari salah satu warung bakso di Bandarlampung positif mengandung boraks. Bahkan sampel itu telah melalui tiga metode pengujian berbeda.

    Dalam pesan tersebut diketahui juga jika pengujian dilakukan di Laboratorium Poltekes Tanjungkarang. Namun dengan alasan tidak berkompeten untuk memublikasikan, maka pesan tersebut hanya disebarkan melalui kalangan terbatas.

    Dari broadcast BBM itu, Radar lantas mengonfirmasi langsung ke Poltekes. Rupanya, informasi tersebut merupakan hasil praktikum yang dilakukan mahasiswa perguruan tinggi tersebut.

    Kepala Laboratorium Analis Kesehatan Nuraini membenarkan jika pengujian bakso memang dilakukan mahasiswanya dalam sebuah praktikum mata kuliah analisis pangan.

    ''Benar, memang ada pengujian bakso di sini dan ada yang terindikasi memakai boraks," jelasnya. (yay/p5/c1/wdi)

Operasi Reno Nyaris Gagal karena Darah

Posted: 15 Oct 2015 08:34 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Operasi Muhammad Reno (8 bulan), penderita hydrocephalus (pembengkakan kepala), nyaris gagal. Pihak keluarga sempat kelimpungan lantaran stok darah Reno sempat tak ada. Operasi yang dijadwalkan kemarin pagi sempat diundur lagi beberapa jam. Pada pukul 08.30 WIB, Reno baru dapat dioperasi di RS Imanuel Bandarlampung. Operasi berlangsung lancar hingga pukul 10.30.

    ''Entah mungkin koordinasi antara pihak rumah sakit dan keluarga yang kurang. Tengah malam saya dikabari kalau darah untuk Reno belum ada," kata Ketua Forum Komunikasi Taman Anak Sejahtera (FKTAS) Firmansyah.

    Dilanjutkan, setelah mendapat arahan dari rumah sakit, Firman lalu berangkat ke PMI cabang Lampung untuk mengambil satu kantong darah jenis B. Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB Rabu (14/10).

    Namun saat tiba di PMI, stok darah kosong. Firman diharuskan mencari pendonor saat itu juga. Setelah sempat mencari, pihak Reno akhirnya berhasil mendapatkan pendonor. ''Berarti antara rumah sakit dan PMI tidak ada koordinasi. Bagaimana jika kejadiannya menimpa warga dari luar daerah. Saya saja cukup kesulitan mencari pendonor tengah malam," terangnya.

    Meski demikian, Firmansyah menyatakan bersyukur lantaran operasi Reno berjalan sukses. "Saat ini Reno tengah dalam masa penyembuhan dan beristirahat di lantai III kamar 341," katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Reno merupakan anak putra pertama pasangan Heri (23) dan Melyanah (21) ini sebenarnya terlahir normal dan sehat, dengan berat 2,8 kg dan panjang 47 cm. Sabtu,  7 Februari lalu di Rumah Sakit Umum Daerah Dadi Tjokrodipo (RSUDDT). Meski dalam keadaan sehat, Reno tidak menangis. Keluarganya pun tidak curiga karena petugas RS tidak mengatakan hal yang mengkhawatirkan.

    Namun keadaan mulai berubah tiga minggu kemudian. Reno menjadi sering rewel setiap malam. Kepalanya sering terasa panas. Karena disangka hanya penyakit demam, orangtuanya lantas membawanya ke Puskesmas dan mendapatkan obat penurun panas.

    Umur tiga bulan kepalanya mulai kelihatan aneh. Makin besar setiap harinya, urat-urat di kepalanya juga mulai kelihatan. Matanya mulai membesar seperti mau keluar.

    Keadaan itu semakin diperparah, karena keluarganya tidak mengetahui penyakit sebenarnya yang diderita Reno. Mereka sempat meminta hingga pihak kelurahan. Namun pihak kelurahan hanya menengok dan memberikan bantuan ala kadarnya.

    "Kami tidak tau Reno sakit apa, mau di bawa ke Dokter, kami gak punya uang," ujar Endang, nenek Reno.

    Kondisi Reno akhirnya menarik perhatian berbagai pihaknya. Salah satunya Pj Wali Kota Sulpakar. Dia mengatakan dirinya turut merasa prihatin dengan musibah yang dialami oleh Reno. Terlebih saat mengetahui kondisi perekonomian keluarga Reno dan kondisi ibunya, Melyanah yang ternyata memiliki keterbelakangan mental.

    "Semua penyakit yang didatangkan dari-Nya pasti ada obatnya. Baik yang diketahui ataupun tidak. Jadi sabarlah menghadapi ini," pesannya saat menengok Reno di Klinik Mitra Anda beberapa waktu lalu. (yay/p5/c1/wdi)

Gubernur Sebut Pejabat Kurang Mendengar

Posted: 15 Oct 2015 08:34 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo membuka Seminar Lampung Sehat Paripurna menghadapi MDG & Sound Hearing 2030 yang digelar oleh Alumni Angkatan 71 (Altus) Universitas Indonesia (UI) di ruang Abung Pemprov Lampung, Kamis (15/10).

    Bahasan utama dalam seminar itu adalah gangguan pendengaran dan ketulian. Mengenai ketulian, Ridho berseloroh bahwa penyakit ini menyerang berbagai lapisan masyarakat di Indonesia, termasuk para pejabat.

''Problem kebangsaan kurang dengar memang menyebar ke mana-mana. Termasuk para pejabat yang kurang mendengar," seloroh Ridho dalam siaran persnya kemarin.

    Ridho berharap, acara ini jangan hanya sampai di level provinsi. Namun juga menyentuh kabupaten dan daerah pelosok, serta menyentuh masyarakat langsung. "Jangan berhenti di sini, namun terus berlanjut hingga ke pelosok-pelosok daerah!" imbau Ridho.

    Menurut dia, kemampuan pemerintah cukup terbatas. Atas hal tersebut, Ridho berharap pula para dokter bisa membantu penuh memajukan kesehatan dengan berbagai problem di tengah masyarakat.

    Acara kemarin juga melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung, Komnas Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT), dan Dinas Kesehatan Lampung. Dalam acara juga dilakukan Pelantikan Komda PGPKT Lampung. Pelantikan langsung dipimpin ketua PGPKT Dr. Damayanti Soetjipto.

    Acara dihadiri segenap alumni kedokteran UI berbagai angkatan, para dokter, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana, dan para pelaku kesehatan lainnya. (rls/c1/dna)

Sistem Kinerja Instansi Harus Akuntabel

Posted: 15 Oct 2015 08:33 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar workshop sistem akuntabilitas kinerja instansi (Sakip) di lingkungan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik ini digelar di Balai Keratun, kompleks kantor gubernur, Kamis (15/10).

Kepala Biro Organisasi Lampung Sena Adiwitarta menjelaskan, workshop merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015, PP 29/2014 tentang Sakip, serta Peraturan Menpan-RB 53/2014 tentang Juknis Perjanjian, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut dia, langkah awal yang harus ditempuh dalam pelaksanaan Sakip adalah dengan melakukan assessment terhadap kondisi organisasi saat ini. Disusul mengidentifikasi berbagai permasalahan birokrasi yang memberikan pengaruh pada pencapaian kinerja organisasi.

"Kemudian mengidentifikasi berbagai pencapaian dan kinerja dan faktor yang menjadi kunci keberhasilan," jelasnya.

Asisten IV Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis berharap, workshop dapat memberikan pemahaman tentang tahapan dan langkah-langkah dalam implementasi penyelenggaraan pemerintah di lingkungan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.

"Sehingga dapat mewujudkan sosok birokrasi pemerintahan di Provinsi Lampung yang lebih profesional, efektif dan efisien, serta bersih dan melayani," tambahnya.

Workshop diikuti oleh peserta dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ini menghadirkan narasumber Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. (goy/c1/dna)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New