BELI DI SHOPEE

Sabtu, 17 Oktober 2015

CV Green Glass Di-deadline Sebulan

CV Green Glass Di-deadline Sebulan


CV Green Glass Di-deadline Sebulan

Posted: 16 Oct 2015 08:39 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung men-deadline pemilik gudang dan bangunan CV Green Glass yang diduga melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB) untuk membongkar dalam tenggat waktu 30 hari dari penyegelan.

Jika tidak dibongkar, maka tim terpadu dari Pemkot Bandarlampung yang akan membongkar bangunan tersebut. Selain itu juga Distako masih menunggu lampiran izin gangguan gudang yang masih kosong tersebut.

Hal ini disampaikan Kadistako Bandarlampung Effendi Yunus di ruang kerjanya kemarin (16/10). "Kita melihat pertumbuhan yang ada di kota ini. Semua proses pembangunan pasti terlihat baik dari masyarakat maupun tim kelurahan," ujarnya.

Bahkan, diakuinya izin pendirian bangunan sudah dimiliki perusahaan tersebut. Akan tetapi, izin yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Maka itulah kami menyetop, dan kebetulan belum diisi. Jadi ini bukan dari kemarin saja kita bertindak melainkan sudah sejak 4 bulan lalu. Yakni, dari bergulirnya surat peringatan 1, 2, 3, hingga surat ke empat saat eksekusi," rincinya.

Maka dari itu, ia menginformasikan bawah penyegelan dan permohonan bukan serta merta dilakukan. Tapi, ini proses pembangunan yang telah berlangsung di kota ini agar tertata rapi.

"Jadi prosesnya kita sudah ditegur, bahkan saya langsung ke lapangan melihat kondisi bangunan. Tapi itu tadi, kok nggak didengar," ujarnya.

Maka dari itu, ia menegaskan yang namanya pelanggaran tetaplah pelanggaran, sehingga harus dibongkar dari luasan bangunan 650 meter. Sebab, dari jauh memang terlihat seperti pagar biasa. Namun nyatanya GSB digunakan untuk bangunanya.

"Itu yang kami tertibkan, karena memang nggak boleh ada bangunan yang melanggar GSB. Kalau dibiarkan gudang di sana pasti berbuat yang sama. Selain itu, mereka juga tidak bisa menunjukan izin gangguan (HO) maka dari itu ada juga yang disegel dan bisa digunakan jika dapat menunjukan HO-nya," ujarnya.

Sebab, lokasi pembongkaran tersebut telah diimbau untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), yakni dengan ditanamnya pohon.

Dijelasknya, selain dari CV Green Glass juga masih ada banyak yang diberikan surat teguran. Yakni, sejak awal tahun hinga saat ini diatas 100 teguran sudah dilayangkan Pemkot Bandarlampung melalui Distako.

"Ada banyak yang sudah kita berikan surat teguran, dan mereka sudah datang konfirmasi terkait izin-izin dan menjelaskan persyaratan yang sedang dalam proses di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung," terangnya.

Senada Kepala Bidang Pengawasan Distako Bandarlampung Dekrison. "Kesulitan kami mendatangkan pemiliknya karena nama pemilik Handono Lesmono ini asal Semarang, dan yang di lapangan tak ada yang punya nomor handphonenya. Kita juga selidik kantornya ternyata fiktif," geramnya.

Maka dari itu, kini pihaknya menjadwalkan 30 hari dan sudah disepakati oleh anak buah dari gudang tersebut untuk dibongkar. "Untuk HO sepanjang diurus dan disetor ke kasda bisa dibuka. Dan yang diminta untuk dibongkar tidak dilakukan, kita yang akan bongkar," tegasnya.

    Selain itu, ia juga berjani akan melakukan penertiban terhadap reklame yang tak ada izin ataupun semerawut di Bandarlampung. "Setiap sore akan saya cek," pungkasnya. (goy/p5/c1/whk)

’’Boraks Tak Berdosa, Silakan Dijual’’

Posted: 16 Oct 2015 08:37 PM PDT

BBPOM Salahkan Penjual Pangan
BANDARLAMPUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung tak mempermasalahkan boraks dijual bebas di pasaran. Sebab, tidak ada yang mengatur boraks untuk tak dijual bebas. ''Boleh kok dijual bebas. Boraksnya kan tidak berdosa. Yang berdosa itu si pembuat, kenapa boraks dimasukkan dalam bahan pangan. Kan sudah jelas peruntukan boraks untuk apa, bukan buat pangan," kata Kepala Seksi Penerangan Informasi BBPOM Lampung Hotna Panjaitan di ruang kerjanya kemarin (16/10).

Di mana fungsi pengawasan BBPOM? Ditanya seperti itu, Hotna menegaskan, pengawasan yang dilakukannya bukanlah pada peredaran penjualan boraks. Melainkan terus melakukan pembinaan kepada unit usaha menengah dalam pengelolaan pangan yang dijualnya.

Jadi ketika ada penggunaan boraks dalam bahan pangan, artinya telah terjadi penyalahgunaan. ''Makanya, ketika boraks berada di dalam makanan akan disebutkan sebagai bahan berbahaya. Jika tidak disalahgunakan, ya sudah silakan digunakan," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat pun berhak menjual boraks. Asalkan sesuai pada peruntukanya. "Jadi saling mengawasi para penjual untuk apa boraks yang dibeli konsumennya tersebut. Silakan berjualan asal tidak menjadi bahan pangan," imbaunya.

Dirincikanya, bahwa boraks memang sangat mudah ditemui di masyarakat, dan masyarakat tahu tentang boraks. Sebab, boraks memiliki nama lain setiap daerah.

"Yakni, ada pijer, uyah bleng, air ki, telur angsa. Dan itu adalah penamaan dari boraks. Memang ini sering disalah gunakan terlebih dalam kerupuk dan lain-lainya," tuturnya.

Maka dari itu, selain pengawasan dari BPPOM, diimbaunya juga ciri-ciri boraks yang sering beredar dimasyarakat. Yakni, serbuk kristal putih, selain itu padatan berwarna kuning atau putih.

"Ini menyebabkan gangguan susunan saraf pusat, ginjal dan hati kalau terkonsumsi oleh manusia. Sebab, boraks ini kan digunakan untuk pembuatan pupuk, gelas atau kaca, dan pengawet kayu," ujarnya.

Maka itu, pada prinsipnya, disampaikan Hotna, bahwa borak tidak berdosa. ''Jadi diulangi, yang menyalahgunakan itulah yang berdosa," tandasnya. (goy/c1/ary)

Ayo, Hidup Bersih dan Sehat!

Posted: 16 Oct 2015 08:36 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung melangsungkan peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia (CTS) yang diikuti ratusan siswa SD kemarin (16/10). Pada acara yang dihelat di SD Negeri 1, 3, dan 4 Sukaraja, Bumiwaras, Bandarlampung, itu, Pj. Wali Kota Sulpakar dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Saad Asnawi mengajak seluruh siswa yang hadir untuk mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sedari dini.

''Terutama cuci tangan dengan air bersih dan menggunakan sabun," ajaknya.

Menurutnya, cuci tangan dilakukan untuk memutus rantai kuman yang terbawa tangan yang kotor akibat aktifitas sehari-hari. Sebab, tangan yang kotor dapat menjadi vector ataupun rantai kuman, bakteri dan virus penyakit.

Untuk itu, diimbaunya ada empat waktu penting dalam melakukan cuci tangan. Yakni, setelah ke jamban, sebelum makan, sebelum memberi makan anak dan sebelum menyiapkan makanan.

Saad juga dalam sambutanya mengajak kepada peserta yang hadir untuk mengajarkan anak-anak dan seluruh keluarga agar menamakan hidup sehat hingga ke dewasa.

"Ayo kita biasakan bersama cuci tangan pakai sabun, guna menciptakan masyarakat yang mandiri untuk hidup bersih dan sehat," katanya.

Saad juga menambahkan pembangunan kesehatan tidak dapat dilakukan Dinas Kesehatan (Diskes) saja. "Pada kesempatan ini saya juga mengajak bapak/ibu guru untuk menjadikan kebiasaan sehari-hari agar terhindar di lingkungan sehari-hari dari penyakit," tandasnya. (goy/p5/c1/whk)

 

APBD 2016 Habis Bayar Utang

Posted: 16 Oct 2015 08:35 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Lampung sepertinya bakal lebih mengencangkan ikat pinggangnya di tahun depan. Sebab, anggaran untuk SKPD pada 2016 bakal berkurang. Hal ini dikarenakan, pemprov berencana membayar utang bagi hasil kepada kabupaten/kota yang jumlahnya lebih dari Rp1 triliun.

Sementara, proyeksi APBD 2016 diperkirakan hanya Rp4,9 triliun. Sehingga ''kue" anggaran yang bisa terbagi hanya berkisar Rp3,9 triliun. Anggaran itu pun diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur di provinsi ini.

Adanya utang bagi hasil Pemprov Lampung ke kabupaten/kota dibenarkan anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Nurdin. Dia mengatakan, pembayaran utang tersebut memang harus dilakukan, lantaran dana tersebut juga bakal digunakan kabupaten/kota untuk pembangunan di daerahnya masing-masing.

"Ya, emmang benar, utang kita (pemprov, Red) lebih dari Rp1 triliun kepada kabupaten/kota. Kalau pembayarannya kita tunda lagi, kasihan dengan daerah. Itu juga yang ditanyakan, kabupaten/kota kepada anggota DPRD Lampung menggelar reses ke daerah pemilihannya masing-masing," ucapnya kemarin (16/10).

Terkait anggaran di APBD 2016 bakal berkurang lantaran harus membayar utang, Watoni berharap pemprov melakukan suatu inovasi salah satunya dengan mengusahakan pinjaman kepada pusat agar tidak menghambat pembangunan yang bakal dilakukan pemprov di tahun depan.

Politisi asal PDI Perjuangan ini juga memastikan akan mendata kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampung agar pendapatan daerah bisa dimaksimalkan sehingga bisa menambah anggaran di APBD 2016.

"Ya, pastinya untuk menanggulanginya, pemprov harus ada inovasi. Dalam penggunaan anggaran juga nantinya harus memikirkan bagaimana semua proyek bisa jalan. Misalnya dalam perbaikan jalan, jangan memikirkan hotmix, hotmix, hotmix saja, tapi pikirkan bagaimana semua jalan baik," tandasnya.

Dalam pemaksimalan anggaran, pihaknya juga bakal meminta TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) khususnya Bappeda mengkalkulasi ulang apa saja kegiatan yang akan dilakukan, tujuannya agar pembangunan yang dilakukan merata.

Kepastian rencana pembayaran utang bagi hasil kepada kabupaten/kota pada tahun depan juga dibenarkan Ketua Bappeda Lampung Taufik Hidayat kepada Radar Lampung, Selasa (13/10).

"Ya, dana bagi hasil itu hak kabupaten/kota, akan kita berikan sesuai porsinya. Tetapi pembayarannya kita bagi per triwulan. Kisaran pembayarannya lebih dari Rp1 triliun, untuk angka pastinya saya lupa, bukannya saya menutupi," ujarnya saat ditemui di ruang asisten III Pemprov Lampung.

Dia menjelaskan, karena sumber penerimaan lain tidak bertambah, biaya belanja dan kewajiban juga besar, pihaknya memprediksi besaran APBD 2016 tidak beda jauh dengan APBD 2015 yakni sebesar Rp4,9 triliun.

"Pastinya, secepatnya kami akan serahkan draf KUA PPAS RAPBD 2016 kepada DPRD. Saat ini masih dalam penyusunan, untuk prioritas masih di infrastruktur sebesar 35-40 persen dari total anggaran," katanya. (whk/c1/ary)

 

DPRD-Pemprov Beda Pendapat

Posted: 16 Oct 2015 08:35 PM PDT

APBD 2015 Lolos, APBD 2016 Ternyata Sama
BANDARLAMPUNG – Pembahasan RAPBD 2016 sepertinya bakal berlangsung seru. Ini lantaran Pemprov Lampung memberi sinyal tidak mengusulkan anggaran untuk kelanjutan pembangunan Kota Baru di tahun depan. Kepada Radar Lampung, anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Nurdin mengatakan, dalam pembahasan RAPBD 2016 nanti, pihaknya pasti mempertanyakan alasan mengapa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung tidak menganggarkan kelanjutan pembangunan Kota Baru.

''Pasti kami tanyakan, karena mau tidak mau, Kota Baru itu harus kita jaga. Jadi harus ada alokasi dana, minimal untuk melanjutkan kembali dari sektor apa pun," kata dia.

Apalagi, terus dia, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah menyetujui pelepasan lahan seluas 1.306 hektare untuk Kota Baru. "Jadi, kami mengharapkan, pemprov tetap menganggarkan untuk kelanjutan pembangunan Kota Baru," tandasnya.

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung Ismet Roni. Kendati mengaku belum bisa berbicara banyak lantaran draft RAPBD 2016 belum dikirimkan ke DPRD Lampung, politisi Partai Golkar ini memastikan akan mempertanyakan alasan pemprov tidak lagi menganggarkan Kota Baru.

"Ya, pasti kita tanyakan. Kami juga akan mempelajarinya," tukasnya.

Sementara, Pattimura, Wakil Ketua DPRD Lampung lainnya juga memastikan akan mengecek apa alasan Pemprov Lampung tidak menganggarkan Kota Baru. Meskipun diakuinya, sebelumnya ada beberapa permasalahan dalam pembangunan yang dilakukan di sana. "Makanya, akan kita cek dulu kejelasannya," ujarnya singkat.

Sinyal tidak dianggarkannya Kota Baru dalam APBD 2016 terlihat dari pernyataan Ketua Bappeda Lampung Taufik Hidayat.Dia membenarkan, pada tahun depan, pemprov hanya akan mengamankan aset berupa bangunan yang ada di Kota Baru, berikut lahan seluas 1.306 hektare yang dihibahkan.

"Ya, masih kita amankan (aset) saja. Belum dianggarkan untuk kelanjutan pembangunannya di APBD tahun depan. Tahapan berikutnya, paling menginventarisir saja," katanya saat ditemui Radar Lampung di ruang Asisten III Pemprov Lampung, Selasa (13/10).

Dia melanjutkan, inventarisir yang dilakukan adalah mendata bangunan apa saja yang sudah terbangun, kemudian baru merencanakan pembangunan berikutnya.

 "Itu yang kita lakukan, kalau kemarin kan kita belum bisa apa-apa, karena lahannya kan milik orang, tapi malah sudah dibangun sama pemerintahan yang dulu. Nah, sekarang lahannya sudah diberikan ke kita, makanya akan kita amankan dahulu, lalu kita susun ke depannya. Tapi pembangunannya tidak di tahun depan," tambahnya.

Dibagian lain, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo kepada awak media kemarin kembali menegaskan. Kota Baru tetap tidak akan dianggarkan.

"Itukan lahan Pemprov Lampung yang tentunya sedang diusulkan tata kelola rencana pembangunan untuk perbaikan kedepan. Lahan itu peruntukanya jelas bukan untuk perkebunan," tegasnya.

Maka dari itu, Pemprov Lampung sudah mengingatkan kedepan akan dditertibkan. Namun, tidak akan merugikan masyarakat ketika tanaman yang masih ditanam itu panen.

"Silakan tanam perkebunan kan bisa menghubungi PTPN dan menjadi plasma. Tapi bukan tanam di Kota Baru," ujarnya.

Terkait pelaporan satuan tugas (satgas) yang memberikan izin dan menarik sewa-menyewa lahan di Kota Baru, gubernur termuda Se-Indonesia ini pun mempersilakan hal tersebut dilakukan oleh petani.

"Silakan saja, saya tidak ada urusan dengan itu. saya pikir para pihak pun akan salah ketika menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut yang tak sesuai. Jadi tergantung penegak hukumnya. Namun, pemahaman saya telah terjadi kesalahan bersama antara satgas dan petani. Jadi silakan laporkan saja, dan belum tentu yang melaporkan itu tidak bersalah," tandasnya. (whk/goy/c1/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New