BELI DI SHOPEE

Sabtu, 03 Oktober 2015

Israel, Enyahlah dari Masjid Al-Aqsa!

Israel, Enyahlah dari Masjid Al-Aqsa!


Israel, Enyahlah dari Masjid Al-Aqsa!

Posted: 03 Oct 2015 12:13 AM PDT

BANDARLAMPUNG–Ratusan orang menggelar aksi mengecam zionis Israel di Tugu Adipura kemarin. Ratusan massa itu terdiri dari elemen Aqso Working Group (AWG) Lampung, perwakilan dari Majelis Ulama Indonsia (MUI), Front Pembela Islam (FPI), Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) dan Pondok Pesantren Al – Fatah Lampung.

    Aksi berlangsung kurang lebih satu jam dan berlangsung dengan tertib. Mereka mengecam tindakan kaum yahudi atas kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Sebelum menggelar aksi, ratusan orang itu melakukan longmarch dari Masjid Al-Furqon, Lungsir.

    Para peserta aksi meminta Israel hengkang dari Masjid Al-Aqsa. Mereka juga menyerukan perlindungan terhadap Masjidi Al-Aqsa. Ketua AWG Lampung Rustam Efendi mengatakan, saat ini kekuatan umat muslimin seakan-akan melemah. Faktanya, umat muslim di Palestina terus mendapat serangan dari tentara Israel.

    "Kelemahan umat muslim itulah yang dimanfaatkan kaum zionis untuk terus meningkatkan aktivitas serangan mereka. Sementara saudara kita disana menderita, lalu apa yang bisa diperbuat?" tegasnya dalam orasinya.

    Dia mengatakan aksi kemarin merupakan bentuk solidaritas sesama umat muslim mereka untuk membebaskan Masjid Al-Aqsa. Menurutnya, mempertahankan Masjid Al-Aqsa dari okupasi Israel adalah bentuk pembelaan terhadap umat Islam.

    Koordinator aksi Hadi Sumarsono menambahkan, aksi ini sekaligus mengajak mayarakat Bandarlampung menyadari kewajiban membantu muslim lainnya.

    "Terlebih ini adalah masjid kedua umat muslim setelah Masjidil Haram," ujarnya.

    Apalagi, lanjut dia, pada Kamis (1/10), untuk pertama kali bendera Palestina dikibarkan di Markas PBB. Hal ini menunjukkan Palestina harus mendapatkan kedaulatan.

    "Tapi tentara Israel masih saja menyerang umat muslim yang sedang beribadah di Masjidil Aqsa. Mereka mengusir umat muslim untuk mereka gunakan beribadah," tandasnya.

    Upaya itulah yang terus menerus dilakukan oleh tentara zionis untuk menguasai Masjidil Aqso. Dia menjelaskan, agenda Israel sudah jelas. Yakni, merubuhkan masjid suci tersebut.

    "Sudah terlihat jelas, mereka mulai menggempur tembok masjid, kemudian membuat terowongan di bawah masjid untuk meruntuhkan masjid dari dalam," ungkapnya.

    Orator lainnya Nurhadist mengatakan, kondisi umat muslim yang ada di Palestina sangat memprihatinkan. Umat muslim yang boleh beribadah hanya yang berumur 50 tahun. Itupun dengan penjagaan yang ketat dari tentara Israel.

    "Mereka melarang para pemuda untuk mendekati Al-Aqsa karena Israel takut para pemuda Palestina melakukan pertahanan dan perlawanan. Kita tidak bisa tinggal diam," pungkasnya.  (yay/wdi)

 

Diproyeksikan Jadi Paru-Paru Kota

Posted: 03 Oct 2015 12:13 AM PDT

BANDARLAMPUNG-Beda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung punya rencana pengembangan kompleks Pasar Seni dan Lapangan Merah, Enggal. Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandarlampung Dedi Amrullah mengatakan, Pemkot akan memaksimalkan kedua aset itu jika nantinya jadi dihibahkan ke Pemkot. Menurut Dedi, aset tersebut akan dijadikan paru-paru kota.

    "Lapangan Enggal akan dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH), nah itulah nanti yang akan menjadi paru-paru kota. Supaya terlihat lebih rapi dan asri," katanya kepada Radar Lampung, kemarin (2/10).

    Di lapangan itu nantinya akan jadi tempat berkumpul warga. Pemkot akan membuatkan taman, bangku taman hingga penataan lokasi kuliner. Sementara, Pasar Seni akan dikelola menjadi pusat kerajinan dan kebudayaan Lampung.

    Dedi membenarkan, selama ini Pemkot telah memiliki hak kelola bangunan atas aset gedung yang mereka dirikan diatas lahan milik Pemprov. Namun pihaknya tidak dapat mengelola secara maksimal lantaran khawatir sewaktu-waktu bangunan itu di klaim kembali oleh Pemprov.

    "Kami juga ingin mencegah adanya dualisme pencatatan aset. Karena untuk sertifikat lahan tercatat atas nama Pemprov, sementara untuk bangunannya juga tercatat pada aset kami," lanjutnya.

    Sebab, pihaknya menghindari apabila kemungkinan ada masalah yang timbul dari dualisme pencatatan ini. Seperti temuan atas pembiayaan aset yang mubazir oleh BPK. "Makanya lebih baik dibuat satu pencatatan saja, itulah alasan kami meminta pengalihan lahan itu," imbuhnya.

    Terkait soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kedua aset itu, Dedi justru menilai hal itu bukanlah orientasi awal mereka. Melainkan untuk membuat wajah kota lebih tertata, rapi dan asri. PAD, lanjut dia,akan muncul dengan sendiri.

    "Itu akan muncul sendirinya dari sektor parkir, rumah makan atau apa lah nanti sesuai pengembangannya. Kita utamakan untuk membuat kota ini jadi lebih nyaman, sejuk, rapi, dan tidak kumuh," tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Biro Aset dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tak punya rencana pemberdayaan lahan Pasar Seni dan Lapangan Merah, Enggal. Kedua aset Pemprov itu belum benar-benar dimaksimalkan oleh Pemprov.

    Kepala Bagian Pemanfaatan Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov, Saprul Al Hadi berkilah, rencana pengembangan dan pemberdayaan dua aset itu tidak berada di wilayah Biro Aset Pemprov. "Kalau untuk gambaran untuk melaksanakan apa. Bukan kami. Kami hanya mengelola aset yang sudah ada," katanya kepada Radar Lampung via ponselnya.

    Sebelumnya, persoalan hibah aset Pasar Seni dan Lapangan Merah, Enggal, telah memantik reaksi kalangan DPRD Bandarlampung.

    Di antaranya anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi. Politikus asal Partai Golkar ini meminta kearifan pemprov untuk menghibahkan dua aset tersebut kepada pemkot.

    ''Yakin dan percaya saja dengan kami. Jalan-jalan provinsi yang rusak saja kami perbaiki, apalagi Pasar Seni dan Lapangan Merah," ujarnya kepada Radar Lampung kemarin (30/9).

Sebab, menurut dia, Bandarlampung adalah ibu kota Provinsi Lampung sehingga menjadi keharusan untuk membuat lebih asri, rapi, dan menarik. (yay/wdi)    

Nama Pendamping Desa Masih Mandek di Pusat

Posted: 02 Oct 2015 11:41 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Saat ini, nama-nama pendaftar pendamping desa masih dalam long list yang berada di Jakarta untuk dibahas oleh Pemerintah Pusat. Yakni Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI.

Kepala Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat (UPPM) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Lampung Sulasih mengatakan, data sudah dikirim ke Jakarta. Pihaknya menunggu kembali kiriman data yang akan mengikuti tes selektif aktif.

"Kalau long list itu kan baru sekadar data yang memenuhi kelengkapan secara administrasi. Seperti usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, tempat tanggal lahir di wilayah setempat yang akan dijadikan pembangunan. Jadi itu kami kirim ke jakarta," kata Sulasih.

Maka dari itu, data yang dikirim pihaknya kembali diseleksi oleh Pemerintah Pusat. "Jadi di sana apakah pengalamannya memenuhi syarat kualifikasi atau tidak? Hasil kuakifikasi itu akan dijadikan short list," tuturnya.

Sehingga, dari kebutuhan pendamping lokal desa (PLD), pendamping desa, dan tenaga ahli sebanyak 890 pagu awal yang diminta, kuota yang diberikan hanya 889.

"Karena hitungannya per tiga desa satu pendamping lokal. Maka dari itu kuota yang dikasih hanya 889 dari 2.435 desa. Jadi kebutuhan untul PLD 811, sisanya ke TA dan PD, ini kita masih dalam tahap menunggu," kata dia.

Terlebih, hasil rapat di Pemerintah Pusat ada wacana pendamping desa bukan lagi tiga desa dengan satu PLD atau 3:1. Tapi empat PLD untuk satu desa atau 4:1.

"Dengan kondisi tersebut akan mengurangi kuota. Yang harusnya kuota 889 menjadi 600 sekian. Dan itu pun belum pasti. Jadi, kita juga belum bisa bayangkan di lapangan bagaimana terjadi ketika itu memang ditentukan 4:1," kata dia.

Petunjuk teknis (juknis) dari kemntrian pun belum disampaikan ke setiap provinsi. "Juknis ini saja kami belum terima. Padahal kita sudah mau seleksi aktif, tertulis, lisan, maupun wawancara, dan lain-lain," ujar Sulasih di kantornya. Sebab, seleksi akan ditempatkan di kabupaten.

"Tapi sampai saat ini kan juknis belum keluar. Kami juga segera ingin persiapkan. Karena kan kami yang disalahkan sama pendaftar yang terakumulasi hingga 8.016 pendaftar. Tapi sampai saat ini data yang kami kirim masih diverifikasi di pusat," katanya.

Ada yang disayangkan oleh pihaknya sampai saat ini. Yakni banyak yang asal melamar dan tidak membaca persyaratan. Maka itu kementerian juga masih mencari siapa yang pantas untuk mengikuti tes PLD. Jadi, tidak bisa yang asal daftar dengan menyebutkan nama dan tempat tinggal dapat mengikuti tes.

"Kami harus mencari sesuai persayratan. Jadi kami belum bisa menjelaskan posisi saat ini sudah sampai di mananya, masih di pusat," imbuhnya.

Proses untuk seleksi tersebut juga akan ada pejabat pengadaan dalam menyelenggarakan kegiatan seleksi tersebut. "Pejabat ini menunggu Surat Keterangan (SK) dari menteri. Namun sampai saat ini belum ada meski sudah kami usulkan sebanyak tiga orang," ujar Sulasih.

Kendati sudah di-SK-kan, pejabat yang akan bertugas di pengadaan belum tentu yang diusulkan dari Lampung akan melakukan langkah kerja pengawasan seleksi juga di provinsi ini.

"Bisa saja dari luar. Tapi pejabat itu tidak hanya memberikan tes di Provinsi Lampung saja, bisa saja yang diajukan melaksanakan seleksi di provinsi lain seperti di Gorontalo, Jawa Barat. Karena sifatnya nasional. Karena dari pusat juga masih wacana belum ada juklak-juknis," tandasnya.

Sekretaris BPMPD Lampung Syifa Aini menambahkan, ada kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menjadi tenaga pendamping desa dan PLD 2015. Untuk PLD, pendidikan minimal SMP atau sederajat, diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi, dan pernah aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Yakni seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan, maupun kegiatan lainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat. Lalu pengalaman relevan minimal dua tahun.

Selanjutnya, mengenal adat istiadat, kultur budaya, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas. Termasuk dapat berkomunikasi menggunakan bahasa daerah setempat.

"Bertempat tinggal di salah satu desa lokasi dampingan atau di desa yang berdekatan dengan desa-desa lokasi dampingan. Dan pada saat melakukan pendaftaran, usia calon pendampingan lokal desa minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun," terangnya.

Untuk PD, memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa, dan mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat desa.

Lalu mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa. "Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya masyarakat desa," katanya.

Selain mengenal adat istiadat, juga sama seperti PLD, diwajibkan mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan jaringan internet.

"Terpenting memiliki latar belakang pendidikan strata satu (S1) atau Diploma III (D-3) dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun. Calon pendampingnya juga maksimal 45 tahun," jelasnya. (goy/dna)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New