Terkendala Lahan, Pekerjaan JTTS Meloncat |
- Terkendala Lahan, Pekerjaan JTTS Meloncat
- Melihat Perizinan Satwa Langka
- Biar Warga Nilai PLN
- Kebakaran Lahan Kepung Kota
- Optimis Gubernur Serahkan ke Pemkot
- Selamat Bertugas Kembali, Pak Wali!
- Masih Ada Dana Macet pada Program PNPM
Terkendala Lahan, Pekerjaan JTTS Meloncat Posted: 04 Oct 2015 08:50 PM PDT BANDARLAMPUNG - Pembukaan lahan baru untuk ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan (Lamsel) oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk terus berlangsung. Kini, perusahaan yang mengerjakan ruas Sidomulyo-Kotabaru itu siap pengerjaan awal kembali di titik 975 meter setelah pembebasan lahan. Pantauan Radar Lampung di lokasi, Minggu (4/10), empat jalur sudah dicor dan dibeton sepanjang sekitar 500 meter. Masing-masing jalur memiliki panjang 4,6 meter. Sedangkan sisi lainnya sedang berlangsung tahap pengerasan dan penimbunan tanah oleh alat-alat berat. Selain itu, sebanyak tujuh kontainer pengangkut besi kontruksi berjejer. Ditaksir, beban ketujuh kontainer tersebut mencapai 300 ton. Diketahui, besi kontruksi tersebut merupakan pengiriman tahap ketiga dari Jakarta. Kepala Divisi Peralatan PT Waskita Karya Joko Purnomo saat ditemui di lokasi, kemarin, mengatakan, land clearing atau pembebasan lahan sudah kembali dilakukan dan telah mencapai 975 meter. Proses tersebut dengan alat berat seperti empat unit buldoser, dan dua unit eskavator. Bahkan lahan tersebut telah siap pengukuran atau cross long. "Selanjutnya ditimbun atau digali nantinya sebagai data elevasi," kata Joko. Menurut dia, pekerjaan membuat jalan tol memang bukan hal mudah. Buktinya, Joko mengakui, perusahaan masih menghadapi kendala, yakni masalah lahan. "Pembangunan 975 meter ini dari 2,9 km ini terputus 1,125 km. Karena, lahan 1,125 km tersebut merupakan lahan masyarakat yang belum dilakukan pembebasan. Sedangkan yang dikerjakan kami ini kan lahan PTPN 7," tuturnya. Ia berharap, pembebasan lahan 1,125 km tersebut bisa dilakukan secepatnya. "Target tahun ini harusnya selesai semua soal pembebasan lahan, 2016 dan 2017 kami kerjakan dan selesai. Jadi 2018 kami sudah bisa menyerahkan hasil pengerjaan kepada pemerintah. Jadi tidak harus 2018 selesai, tapi kalau bisa 2017 selesai," harapnya. Dalam pekerjaan yang sedang berjalan, pihaknya harus memutar untuk mencapai lokasi 975 meter. "Ya ini dampak 1,125 km belum dibebaskan, alat kami memutar hingga 3 km untuk dapat mengerjakan lahan 975 meter tersebut," imbuhnya. Diberitakan, pembangunan JTTS di Sabahbalau 2,9 km, ruas Bakauheni, Lamsel–Terbanggibesar I Lampung Tengah (Lamteng), dipastikan selesai dan dapat dilalui pada Februari-Maret 2016. Artinya, selesai untuk di rigid pavement, selanjutnya pembangunan gerbang tol dan elektrikal. Hal tersebut disampaikan oleh Engineer Manager PT Waskita Karya selaku pengembang titik 39+400 sampai 80+000 ruas Sabah Balau, Marsesa Edward, pekan lalu. Menurutnya, total yang mereka kerjakan sepanjang 40,6 km. Kini pembangunan di Sabah Balau dari 2,9 km tersebut telah masuk masa pengecoran sepanjang 350 meter. Sedangkan 800 meter dalam tahap lean concrete (LC). Untuk lahan baru dibuka sepanjang 975 meter sudah dalam tahap land clearing, ini di luar 2,9 km di Sabahbalau. "Selanjutnya ini masih ada yang belum bebas. Insyallah 15 Oktober 2015 ini lahan tersebut sudah bebas, jadi bisa kita kerjakan juga," kata dia. Untuk tahap pengecoran, kata dia, dapat diselesaikan dalam waktu cepat. "Perhitungan kami jika per hari 100 meter per line dapat dikerjakan, artinya dalam 3 km dapat tembus dalam waktu 30-45 hari, apalagi untuk saat ini cuaca mendukung karena belum musim penghujan, total ada 4 line," katanya. Maka itu, jika ditarget pada Februari atau Maret 2016, ruas Sabahbalau sudah tembus rigid pavemen sepanjang 2,9 km. "Ini kita kerjakan sistem shift siang dana malam. Terlebih untuk mengecor median jalan juga harus dikerjakan malam hari. Yakni dimulai pukul 18.00-19.00 WIB sampai pukul 04.00–05.00 dini hari setiap harinya," akunya. (goy/dna) |
Melihat Perizinan Satwa Langka Posted: 04 Oct 2015 08:49 PM PDT BANDARLAMPUNG-Penyitaan satwa langka objek wisata The Galaxy Water Adventure Waykanan Senin (28/9), membuka wacana izin pemeliharaan satwa langka. Bagi para pencinta hewan, bisa memelihara hewan langka dan eksotis bisa jadi kepuasan tersendiri. Tapi masalahnya, tak jarang pencinta satwa langka mengabaikan proses perizinan. Dikatakan oleh Kepala Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung Subakir, cukup ketat. Hal demi melindungi hewan langka dari kepunahan. Tetapi, lanjutnya, bukan berarti lembaga tak bisa memelihara hewan langka dimaksud. Salah satu dasar perizinan untuk memelihara satwa langka adalah Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) RI No. P31/Menhut-II/2012 tentang Lembga Konservasi . Dalam Permenhut disebutkan bahwa seluruh hewan yang berasal dari alam liar dapat dipelihara melalui penangkaran asalkan memiliki izin. Dijelaskan Subakir, izin pemeliharaan atau penangkaran hewan langka langsung diberikan oleh Kementerian Kehutanan. Nah, untuk bisa mendapatkan izin itu, terlebih dulu lembaga mengajukan surat permohonan ke BKSDA. "Buat permohonan dulu ke kami, untuk hewan yang dilindungi nanti langung ke Kementerian. Kami hanya memberikan rekomendasi saja," ujarnya kepada Radar Lampung. Terkait berapa lama izin itu akan keluar, Subakir tak bisa memberikan waktu pasti. Sebab hal itu mutlak kewenangan dari Kemenhut. "Kecuali hewan rusa. Untuk rusa izin bisa diberikan oleh BKSDA saja," terangnya. Nah, syarat sebuah lembaga untuk bisa menangkar atau memelihara hewan langka juga cukup jelas. Dalam Permenhut, jika lembaga tersebut diproyeksikan jadi kebun binatang, maka minimal lahan yang harus disiapkan adalah 15 hektare. Lalu dalam Permenhut yang sama pada pasal 9 ayat (c) lembaga itu harus punya kandang pemeliharaan, perawatan, pengembangbiakan, sapih, peragaan, areal bermain satwa, gudang pakan dan naungan untuk satwa. "Juga harus punya fasilitas karantina satwa, klinik laboratorium hingga koleksi obat. Termasuk juga fasilitas pengolahan limbah. Untuk kebun binatang juga minimal punya tiga kelas taksa hewan dilindungi, tak dilindungi atau satwa asing," katanya. Sementara, jika lembaga itu adalah lembaga konservasi, tak dipatok jumlah besaran jumlah lahan. Lembaga konservasi itu bisa diperuntukkan untuk umum atau bersifat khusus. Untuk yang bersifat umum bentuknya bisa taman satwa. "Tetapi jika mau dijadikan taman satwa maka lembaga itu minimal harus punya dua hektare lahan disamping persyaratan teknis lainnya," kata dia. Di Lampung, lanjut Subakir baru dua lembaga konservasi yang terdaftar. Yakni, Taman Satwa Lembah Hijau dan Bumi Kedaton," katanya. Sementara, dalam Undang-Undang (UU) RI No. 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur sanksi tegas terhadap orang atau lembaga yang memelihara satwa langka tanpa izin. Dalam pasal 40 disebutkan ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Lantas, apakah perorangan juga bisa memelihara hewan langka ? Subakir menyatakan tetap harus dapat izin dari Kemenhut. "Sementara menunggu, hewan langka yang dimiliki harus diserahkan ke BKSDA," katanya. (yay/wdi)
LEMBAGA konservasi di Lampung tercatat hanya ada dua. Yakni Taman Satwa Lembah Hijau dan Bumi Kedaton. Manager Keuangan Lembah Hijau Dharma Andarini mengatakan, sebagai lembaga konservasi, pihaknya memang bertugas untuk mengelola dan memelihara setiap satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi. "Sebelumnya kami hanya sebatas penangkaran ya, penangkaran. Namun karena kami akan melengkapi satwa, jadi kami meminta izin menjadi lembaga konservasi," jelasnya, kemarin (5/10). Rini, sapaan akrabnya, mengaku butuh waktu cukup lama untuk bisa mengantungi izin. Dia menjelaskan baru mendapat izin setelah tiga tahun mengajukan. Yakni sejak Agustus 2010. Awalnya, lanjut Rini, pihaknya mengajukan surat ke BKSDA Lampung untuk diteruskan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Setelah itu ditembuskan ke Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut. "Izin yang kami dapatkan itu berlaku hingga 30 tahun. Nah, dalam 30 tahun itu kami bisa memelihara apa saja hewan yang dapat dilindungi dan tidak dilindungi," ungkapnya. Kemudian setiap tahunnya, pihaknya diharuskan membuat laporan ke BKSDA, tentang kondisi satwa yang mereka pelihara. Bahkan dari pihak Kemenhut juga melakukan peninjauan setiap tahunnya. "Ibarat perguruan tinggi, kami pun selalu ada penilaiaan akreditasinya. Nah karena kami baru dalam kategori pemula, dan satwa kami belum lengkap. Ya kami masih terus berusaha,"ujarnya. Dalam peninjauan itu dilihat fasilitas dan kelayakan, apabila belum dilengkapi maka mereka diberi waktu untuk melengkapi. Namun apabila dalam penilaian ternyata hasilnya buruk, sanksinya yakni pencabutan izin. Selain itu karena lembaganya juga bersifat sebagai penangkaran, dia menghimbau agar masyarakat yang memiliki hewan yang ternyata dilindungi, untuk segera menyerahkan kepihaknya. Dia juga menegaskan bahwa setiap satwa yang dipelihara oleh pihaknya merupakan milik negara, bukan milik Lembah Hijau. Pihaknya hanya diberi tugas untuk mengelola dan menjaga satwa yang ada. Karenanya, menurut dia, dalam hal ini Pemerintah Daerah seharusnya memberikan perhatian. Namun pada kenyataannya hingga saat ini pihaknya sama sekali tidak pernah menerima pembinaan ataupu bantuan dari pemda. "Kami memang swasta, tapi dengan satwa milik negara yang kami kelola seharusnya pemerintah daerah juga memberikan perhatian," harapnya. (yay/wdi)Syarat Izin Lembaga Konservasi Pasal 22 (1) Permohonan izin lembaga konservasi diajukan pemohon kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Gubernur setempat, untuk areal lembaga konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; c. Bupati/Walikota setempat; dan d. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen, yang terdiri atas: a. saran pertimbangan bupati/walikota setempat; b. saran pertimbangan gubernur setempat untuk areal lembaga konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; c. berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari kepala balai besar/balai konservasi sumber daya alam setempat; d. proposal dan site plan; e. surat izin tempat usaha (SITU); f. nomor pokok wajib pajak (NPWP); g. akte pendirian badan usaha bidang konservasi atau akte pendirian yayasan/koperasi bidang konservasi; h. kartu tanda penduduk atau identitas pemohon; i. bukti kepemilikan lahan yang sah dengan luas lahan minimal sesuai dengan bentuk lembaga konservasi, meliputi: 1) hak milik; 2) hak guna usaha; 3) hak pakai; atau 4) hak guna bangunan. |
Posted: 04 Oct 2015 08:47 PM PDT BANDARLAMPUNG – Pemadaman listrik beberapa hari terakhir membawa dampak bagi warga kota. Terkait hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung angkat bicara. Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung Saad Asnawi mengatakan, masyarakat sudah bisa menilai kinerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Lampung. "Tetap Khusnudzon entah kebenaran masalahnya bagaimana kan, hanya mereka yang tahu. Selebihnya yang masyarakat hanya bisa menilai," katanya saat dihubungi Radar Lampung. Terkait adanya solusi untuk pemakaian panas bumi sebagai energi altenatif sumber pembangkit listrik, Saad mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Kendati demikian dirinya masih belum bisa menjamin bagaimana teknis pengelolaan kedepan. "Mungkin bisa ditanyakan ke BPLH, karena untuk kondisi di lapangan mereka pasti paham,"lanjutnya. Dia tak memungkiri imbas dari biarpet listrik adalah potensi terjadinya kebakaran. Peristiwa kebakaran teranyar terjadi di Jl. Sisingamangaraja, Gg Merpati, RT 17, LK II, Gedongair, Tanjungkarang Barat. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (3/10) meludeskan tiga unit rumah Dinas Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandarlampung. Dugaan korsleting listrik menguat setelah Cipto (67) saksi mata serta tetangga dari ketiga rumah itu mengatakan sejak siang hari listrik di wilayah tersebut mengalami spaning (daya tidak stabil). Salah satu warga M. Arief Mahya mengatakan seharusnya PLN tidak hanya berkutat pada persoalan yang sama, masalah daya atau kerusakan alat. "Semua perusahaan vital di negeri ini memang dikuasai oleh negara, tapi salahnya pemerintah daerah juga ikut turun untuk menanganinya. Saya setuju jika, PLN harus segera mencari sumber alternatigf lain," katanya kemarin. Diberitakan sebelumnya, I Ketut Darpa, Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Lampung menjelaskan atas pemadaman yang terjadi hingga sampai saat ini. Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, pemadaman terjadi dikarenakan musim kemarau berkepanjangan ini terjadi kekeringan dan debit air rendah yang menganggu daya listrik yang ditampung tidak optimal. Ketika disinggung persoalan inovasi agar tidak terus menerus terulang pemadan di musim kemarau panjang, Ketut menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki rencana sejak jauh-jauh hari dari tahun-tahun sebelumnya. "Kalau batu bara memang butuh investor, jadi itu tidak mudah. Yang kami bahas adalah panas bumi yang lebih murah. Tapi, investornya dimana?, karena ini perlu dukungan masyarakat," kilahnya. Kendati demikian, ia mengatakan tujuan PLN sudah sejauh itu dengan menggunakan panas bumi sebagai tenaga pembangkit listrik alternatif. "Maka semua segala sesuatu, segala rencana pembangunan kami beraharap didukung oleh masyarakat dan bukan dipersulit," katanya. Dijelaskannya, panas bumi saat ini mencapai 2800 MegaWatt (MW). "Jika itu bisa dikelola dengan baik, dan dibangun seperti PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Ulubelu satu dan Ulubelu dua bisa digerakan, Lampung tidak perlu kemana-mana lagi dalam menjamin pasokan listriknya. Tapi itu butuh waktu," kata dia. Maka dari itu, ia berpesan jika memang ada proyek pembangunan PLN agar diberikan kemudahan bukan didemo. "Ini kan untuk masyarakat Lampung. berilah izin-izin kemudahan," katanya. (yay/wdi)
|
Posted: 04 Oct 2015 08:46 PM PDT BANDARLAMPUNG – Kebakaran lahan terjadi di tiga lokasi berbeda diwilayah Kota Bandarlampung kemarin. Lokasi kebakaran pertama terjadi lahan kosong yang berada kelurahan Srengsem, Panjang. Sekitar pukul 10.00 Wib. "Beruntung hanya sedikit yang terbakar, padahal luasnya hampir 1-2 hektar. Tapi yang terbakar tidak sampai 300 meter persegi," kata Kepala Bidang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Bencana BPBD Bandar Lampung Wisnu. Dia masih menduga, kebakaran di lokasi pertama terjadi akibat putung rokok yang dibuang sembarangan. Sebab disekitar lokasi tersebut tidak ada tanda masyarakat membakar sampah. Namun pihaknya tetap menerjunkan dua mobil damkar untuk memadamkan api. Kemudian, sekitar pukul 15.00 Wib, kembali terjadi lagi kebakaran di lokasi kedua. Yakni di lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta Bypass, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi. Lahan yang terbakar hanya 100 meter persegi. Namun menurut Wisnu cukup membuat warga sekitar cukup panik, sebab api hampir merembet ke rumah warga. "Bahkan ada kabel telepon yang terbakar, tapi saat kami sampai. Apinya sudah mulai padam," lanjutnya. Dia mengatakan untuk kebakaran kedua ini kemungkinan besar juga terjadi karena putung rokok. Terlebih jika lahan tersebut ditumbuhi alang-alang kering. Sementara lokasi ketiga, di sebuah bukit dekat SMAN 3 Bandarlampung Jl. Chairil Anwar sekitar pukul 19.30 Wib. Menurut saksi mata warga setempat, Ari, api terlihat menyala terang dari atas bukit. Sempat beredar kabar ada unsur kesengajaan dibakar untuk membuka lahan. "Tapi ada mobil pemadam kebakaran yang langsung memadamkan api," katanya. Dari pantauan Radar Lampung sekitar pukul 21.00 Wib, api sudah terlihat padam. (yay/ega/wdi)
|
Optimis Gubernur Serahkan ke Pemkot Posted: 04 Oct 2015 08:44 PM PDT BANDARLAMPUNG–Dukungan agar aset Pasar Seni dan Lapangan Merah Enggal dialihkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terus mengalir. Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi optimis jika Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo akan memeprcayakan dua aset itu ke Kota. "Sekali lagi saya ingatkan, Bandarlampung adalah cerminan Provinsi Lampung. Segala upaya Pemkot untuk mempercantik wilayahnya, nantinya akan dinikmati dan menjadi kebanggaan masyarakat Lampung," katanya kepada Radar Lampung. Karena supaya tidak terlalu berlarut-larut, langkah yang paling efektif adalah dengan membahasnya bersama. Namun dengan orientasi kepentingan masyarakat banyak. "Kami mohon percayakan saja kepada kami," tandasnya. Sebelumnya, pengamat ekonomi Erwin Octaviano menilai polemik tarik ulur harus tuntas. Sebab dari segi ekonomi, menurutnya perpindahan aset tersebut bisa berpengaruh sangat besar. Untuk itu perlu di-manage dengan baik pengelolaan Pasar Seni dan Lapangan Enggal tersebut. "Harus ada konsep yang ditawarkan seperti apa. Karena itu menentukan aset tersebut bisa diserahkan atau tidak. Apakah dapat digali potensi yang ada, dan dapat dikelola dengan baik atau tidak. Apakah masih tetap menjadi hal yang berkonotasi negatif ketika malam harinya," ujarnya, kemarin. Misalkan, kata dia, aset Pemprov tersebut dialihkan ke kota, kegiatan-kegiatan yang berlangsung disana haruslah berdampak positif. "Contoh sederhana ketika jalan provinsi dikelola provinsi dengan dana yang terbatas, maka akan jauh dari harapan alias jalan rusak terus. Namun, ketika diganti ke Pemkot dan mampu mengerjakan bahkan dipastikan itu dapat selesai, maka pertumbuhan ekonomi akan terus tumbuh disana," terangnya. Maka dari itu, kata dia, butuh studi dan tinjauan kelayakan pengembangan kawasan Enggal oleh pemkot. "Jadi ada konsep perencanaan seperti apa, karena kalau main pindah sana-sini percuma saja, tidak ada keyakinan akan dibangun pusat ekonomi baru," katanya. (yay/wdi) |
Selamat Bertugas Kembali, Pak Wali! Posted: 04 Oct 2015 08:43 PM PDT BANDARLAMPUNG–Kondisi kesehatan Pj. Wali Kota Bandarlampung Sulpakar beberapa waktu lalu sempat menurun. Namun, dipastikan orang nomor satu di Kota tersebut telah bertugas kembali seperti biasa. Sulpakar juga sudah turun langsung meninjau musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Gg Merpati, RT 17 LK II, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Sabtu (4/10) malam. Diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Protokol Wali Kota Adiansyah. Menurutnya, Pj Wali Kota Sulpakar sudah beraktivitas. Di pekan pertama kembali bertugas, Sulpakar dijadwalkan mengikuti dua agenda kegiatan. " Besok (hari ini,red) sudah diagendakan untuk menghadiri acara di Provinsi. Acara HUT TNI," jelasnya kepada Radarlampung kemarin. Lalu pada Selasa (6/10), Sulpakar dijadwalkan akan langsung terbang ke Jakarta. Sulpakar dijadwalkan akan menghadiri penandatangan pemberian hibah untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. "Ada 24 Provinsi yang akan hadir, akan ada para Wali Kota, Bupati, dan pimpinan daerah juga banyak yang akan hadir," katanya. Sebelumnya Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung Paryanto mengatakan jika kesehatan Pj Wali Kota menurun lantaran kelelahan. "Iya, hanya nggak enak badan saja," ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (2/10). Paryanto kembali membantah terkait adanya isu yang menyebutkan Sulpakar absen bekerja karena sakit jantung. Dia juga merasa heran siapa yang menyebarkan isu tersebut. "Kata siapa sih yang bilang sakit jantung. Pak Wali hanya kecapekan," tandasnya. Diberitakan, dua pekan dilantik, mantan kepala Biro Aset dan Perlengkapan Daerah Lampung itu dikabarkan tengah sakit. Alhasil, beberapa agenda pemerintahan yang dijadwalkan kemarin harus dibatalkan. Salah satunya rapat paripurna yang direncanakan digelar oleh DPRD Bandarlampung. Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi membenarkan jika rapat paripurna tentang Pengusulan Raperda Eksekutif Bank Pasar dan Penambahan Modal BPRS yang dijadwalkan berlangsung kemarin batal digelar. "Ya, rapatnya batal dilaksanakan. Pak Wali berhalangan," kata dia. (yay/wdi)
|
Masih Ada Dana Macet pada Program PNPM Posted: 04 Oct 2015 08:42 PM PDT BANDARLAMPUNG - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri telah selesai pada 2014. Program daerah yang dijadikan program nasional pada 2007 itu belum semuanya berakhir. Sebab, masih ada tanggungjawab yang harus diselesaikan oleh para pelaku PNPM. Kepala Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat (UPPM) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (BPMPD) Lampung Sulasih mengatakan, masih ada program pengakhiran yang harus dilakukan oleh pelaksana PNPM di setiap desa. "Ini dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas dari 2007-2014. Karena memang ke depan sudah berakhir dan tidak ada lagi PNPM yang kemudian digulirkan pendamping desa," tandasnya. Koordinator PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) Lampung Amir Mahmud Hasan menambahkan, sejak Desember 2014, PNPM dipastikan berakhir. Akan tetapi, masih ada status pekerjaan yang belum selesai. Maka itu, pada Juli 2015 dimulai lagi untuk pengakhiran. "Jadi kami kembali dikontrak untuk mengakhiri PNPM," tuturnya. Ia memaparkan empat agenda berakhirnya program PNPM itu sendiri. Pertama, yang sedang dilakukan adalah penyelesaian fisik PNPM sampai 100 persen dan diserahterimakan kepada masyarakat. "Jadi yang diakhiri tiba-tiba ini harus diselesaikan 100 persen dan dilimpahkan ke masyarakat. Sampai saat ini masih beberpa desa yang belum selesai, tapi tidak banyak hanya tinggal serah terima," katanya. Yang kedua adalah menata kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desar (BKAD). "Karena BKAD ke depanya mengurusi aset-aset yang sudah ditinggalkan PNPM. Jadi kelembagaannya kita tata," katanya. Sebab, yang ditinggalkan tersebut ada aset fisik dalam bentuk bangunan dan dana bergulir. "Nah, untuk mengurusi aset ini kita siapkan lembaganya terlebih dahulu," ujarnya. Ketiga, pihaknya juga melakukan inventerisasi aset fisik. "Jadi pertama kali dibangun ada di mana, tahun berapa, kami harus menelusuri semua. Dan aset diperjelas sebagai aset desa. Jangan sampai program berakhir diklaim oleh masyarakat dan jangan ada kasus gugatan terkait hibah dan sebagainya," ujarnya. Maka dari itu, sampai saat ini status kepemilikan aset tersebut masih diinvetarisasi dan diperjelas. "Karena semua aset desa yang harus ada peraturannya. Contoh jalan ketika lokasi sudah ramai diklaim. Jadi status hukum aset diperjelas dengan dikuatkan peraturan desa yang dibuat," imbuhnya. Keempat, pihaknya tengah menginvetarisasi dana bergulir. "Yakni berupa pinjaman di masyarakat, berapa jumlahnya, lancar atau macet berapa dan dimana, sama siapa saja dananya, dan bagaimana penanganan ke depannya? Itu tugas kami fasilitator pengakhiran PNPM," kata dia. Sampai saat ini, empat agenda tersebut terus dirancang sampai akhir bulan ini. "Ending-nya memang belum sempurna. Karena dalam pergantian status pekerjaan dari pemerintah ini banyak pekerjaan yang belum beres," tuturnya. Dari empat program tersebut, tinggal penataan kelembagaan yang masih berjalan karena harus dibakukan peraturan bersama kepala desa yang sifatnya advokasi dan regulasi yang akan keluar surat keputusan bersama. "Begitu juga dengan aset di desa status hukum ada perdes. Kita sedang berikan arahan itu. Jadi tidak bisa digugat. Termasuk dana bergulir itu. Termasuk yang hilang, rusak, dan tak tahu rimbanya lagi kita akan inventarisasi. Jadi apa yang sudah dibangun, dinvetarisasi, akan diserahkan ke desa," tandasnya. Adapun yang perlu diketahui, aset berupa sarana-prasarana yang sudah dibangun PNPM-MPd saat ini masih dalam proses inventarisasi sehingga belum dapat dilaporkan jumlah yang masih berfungsi baik dan rusak. Semua desa sudah menyelesaikan 100 persen pekerjaan fisik tahun anggaran 2014 dan sudah diserahterimakan kepada masyarakat. Aset dana bergulir ada Rp339.813.280.000 dikelola oleh kelompok masyarakat yang berjumlah 25.244 tersebar di 13 kabupaten dan 149 kecamatan dengan tingkat pengembalian SPP 91,4 persen. Dana simpan pinjam kelompok perempuan yang macet (tunggakan pokok) lebih dari Rp57 miliar. (goy/dna) |
You are subscribed to email updates from Bandarlampung. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar