BELI DI SHOPEE

Kamis, 22 Oktober 2015

Sempat Jaring Lima PNS, Lalu Dilepas

Sempat Jaring Lima PNS, Lalu Dilepas


Sempat Jaring Lima PNS, Lalu Dilepas

Posted: 21 Oct 2015 11:39 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Upaya penegakan disiplin di kalangan PNS mulai dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung. Kemarin (21/10), pasukan penegak peraturan daerah (perda) ini menggelar razia PNS yang berkeliaran di pusat-pusat keramaian saat jam kerja.

Informasinya, dalam razia tersebut, Satpol PP sempat menjaring lima PNS Pemprov Lampung di salah satu pusat perbelanjaan. Namun, kelimanya kemudian dilepaskan.

    Kasatpol PP Lampung Achmad Syaefulloh membenarkan informasi tersebut. Namun, ia membantah jika kelima PNS itu diamankan. ''Memang benar kami mendapati ada lima PNS sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan. Tetapi perlu diluruskan, keberadaan mereka di sana sedang dalam tugas," ujarnya kemarin.

    Menurutnya, itu terungkap saat petugas Satpol PP mendatangi dan menanyakan perihal keberadaan PNS itu. Diketahui, mereka merupakan staf di Biro Perekonomian Pemprov Lampung.

"Mereka telah menunjukkan surat tugas resmi. Jadi mereka memang sedang ditugaskan untuk memantau harga di beberapa pusat perbelanjaan," terangnya.

    Razia penertiban dilakukan di beberapa tempat di Bandarlampung. Antara lain beberapa losmen kelas melati dan pusat-pusat perbelanjaan. Meski dalam razia tersebut belum terdapat PNS yang terjaring, namun ia mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menginformasikan lokasi yang sering didatangi PNS saat jam kerja.

    "Kalau memang kami dapat informasi, kami akan razia lokasi tersebut dan menertibkan PNS-PNS yang mangkir dari jam kerjanya," terusnya.

    Berbeda jika kondisinya PNS itu sedang dalam perjalanan memenuhi kebutuhan satuan kerjanya. Seperti membeli peralatan kantor atau kebutuhan lainnya. Asalkan setelah dicek memang atas perintah atasan mereka.

    Dia menambahkan, apabila didapati PNS yang mangkir, maka pihaknya akan langsung melaporkan kepada atasan tersebut. Kemudian melakukan pembinaan dan apabila terjadi berulang, PNS tersebut dapat dikenakan sanksi administratif bahkan denda.

    "Tugas kami di provinsi ini kan hanya sebatas penertiban," tandasnya.

    Dia berharap, dengan adanya upaya razia ini, akan memberikan peringatan kepada para PNS untuk dapat melaksanakan kinerjanya sesuai dengan jam dinas.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung Fahrizal juga membenarkan jika lima stafnya yang sempat terjaring razia Satpol PP kemarin sedang menjalankan tugas.

    ''Memang itu agenda rutin kami memantau harga sembako, baik di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan. Jadi yang jelas, keberadaan mereka di luar memang telah saya tugaskan. Mungkin mereka kebetulan sedang mampir di suatu tempat saat bertemu Satpol PP," jelasnya. (yay/p1/c1/whk)

Tolak RPP Pengupahan!

Posted: 21 Oct 2015 11:39 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait formula kenaikan UMP (upah minimum provinsi) menuai reaksi dari beberapa organisasi buruh di kota ini. Kemarin (21/10), puluhan buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menyatakan menolak adanya RPP pengupahan tersebut.

Bentuk penolakan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkot Bandarlampung. Mereka meminta kepada pemkot untuk menyuarakan tuntutan mereka ke pemerintah pusat.

    Koordinator PPRL Yohanes Joko mengatakan, adanya RPP pengupahan itu hanya sebagai kedok pemberian upah murah, namun dengan kemasan berbeda.

    ''RPP akan memperlemah daya beli upah buruh untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya," ujar dia.

    Sebab, meskipun kenaikan upah tetap dilakukan tiap tahun, namun peninjauan KHL (kebutuhan hidup layak) hanya dilakukan lima tahun sekali. Itu artinya kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen.

    "Karena kualitas upah tidak mengalami kenaikan lantaran kualitas KHL tidak berubah selama lima tahun. Sedangkan harga barang dan kualitas masih tetap akan naik," tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Dewan Pengupahan Darmawan Setiabudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengambil sikap terkait pembahasan RPP tersebut. Terlebih, pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis dari pusat.

    "Kami belum bersikap, selama belum ada keputusan dari pusat kami masih mengikuti kebijakan yang lama," lanjutnya.

    Meskipun formula kenaikan UMP itu tetap diberlakukan, pihaknya masih akan melihat pertumbuhan ekonomi di Bandarlampung. Mengingat selama ini UMK masih berada di angka 93 persen dari KHL.

"UMK kita saja belum 100 persen. Jadi jika formula itu diberlakukan kita akan lihat dulu," lanjutnya.

    Diketahui, pemerintah mengambil langkah bersejarah di sektor tenaga kerja dengan menetapkan formula kenaikan UMP. Penetapan ini sekaligus mengakhiri tarik ulur 12 tahun antara pelaku usaha dan serikat pekerja sejak 2003 lalu, yaitu ketika rancangan peraturan pemerintah pengupahan mulai dibahas.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan UMP merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah untuk menjamin agar para pekerja di Indonesia tidak jatuh dalam rezim upah murah. Adapun pengusaha juga mendapat kepastian berusaha.

''Jadi tidak perlu buang-buang tenaga tiap tahun (meributkan UMP),'" ujarnya saat menyampaikan isi paket kebijakan ekonomi jilid 4, Kamis (15/10).

    Darmin menyebut, formula kenaikan UMP menggunakan tiga indikator, yakni UMP tahun berjalan, ditambah persentase pertumbuhan ekonomi, dan inflasi nasional.

''Dengan formula ini, upah buruh naik setiap tahun. Sebab, ada isu upah hanya naik lima tahun sekali, itu tidak benar,'" katanya.

    Sebagai gambaran, UMP ditetapkan pemerintah daerah tiap 1 November. Misalnya, UMP 2016 akan ditetapkan pada 1 November 2015. Dengan begitu, angka pertumbuhan ekonomi yang dipakai sebagai basis perhitungan adalah periode Triwulan III 2014 hingga Triwulan II 2015, sehingga genap empat triwulan atau satu tahun. Sebab, angka pertumbuhan Triwulan III 2015 baru akan diumumkan BPS pada 5 November 2015.

Adapun inflasi yang akan digunakan sebagai basis perhitungan, kata Darmin, dihitung dari periode Oktober 2014 hingga September 2015, karena inflasi diumumkan per bulan. "'Jadi genap year on year satu tahun,'" katanya.

Sebab, jika mengambil periode inflasi hingga Oktober 2015, maka waktunya terlalu mepet karena baru akan diumumkan pada 1 November 2015, bersamaan dengan waktu pengumuman UMP.

    Dengan formula tersebut, maka perhitungan kenaikan UMP tahun 2016 sudah bisa dihitung. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan ekonomi triwulan II 2015 dibanding triwulan II 2014 atau year on year adalah 4,67 persen. Sedangkan angka inflasi September 2015 dibanding September 2014 atau year on year adalah 6,83 persen. Sehingga, total kenaikan UMP tahun depan adalah 11,43 persen.

    Jadi misalnya UMP di suatu provinsi tahun ini adalah Rp2.000.000. Maka UMP provinsi tersebut pada 2016 nanti adalah Rp2.000.000 ditambah dengan 11,43 persen dari Rp2.000.000 atau Rp228.600. Sehingga, total UMP 2016 di provinsi tersebut menjadi Rp2.228.600.

Darmin mengatakan, formula kenaikan UMP ini sangat adil bagi pekerja. Sebab, penghitungannya menggunakan full persentase dari pertumbuhan ekonomi. Dia menyebut, di beberapa negara lain, sistem pengupahan tidak memasukkan memasukkan full pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan ekonomi tersebut tidak sepenuhnya merupakan hasil kerja dari tenaga kerja, melainkan ada pula kontribusi dari pelaku usaha.

Misalnya, jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka yang digunakan untuk perhitungan upah tenaga kerja bisa hanya 2 atau 3 persen saja.

Menurut Darmin, skema perhitungan formula kenaikan UMP tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.(yay/p5/c1/whk)

 

AC Pasar BK Mati, Pengembang Beralasan Kurang Daya Listrik

Posted: 21 Oct 2015 11:38 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Masalah matinya mesin pendingin ruangan (AC) di Pasar Bambu Kuning (BK) rupanya memang telah menjadi perhatian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar BK Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung. Kepala UPT Pasar BK Fauzi mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui persoalan tersebut. Namun, menurut dia, permasalahan pemadaman AC karena kurangnya pasokan listrik di Pasar BK.

''Ditambah lagi sekarang kondisinya memang sering mati lampu," katanya.

Selain itu, lanjut dia, untuk permasalahan fasilitas pasar, hal itu merupakan kewenangan pihak pengelola, bukan pemkot. "Untuk lebih jelas masalahnya lebih baik silakan langsung ke pihak pengelolanya saja," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, PT Gunung Pesagi selaku pengelola membenarkan jika saat pasar BK tengah mengalami permasalahan listrik sehingga berdampak pada pemadaman AC dan fasilitas lainnya.

"Tapi kami sudah mengupayakan sejak sebulan yang lalu untuk menyurati PLN melalui pemkot untuk meminta tambahan daya listrik. Tapi hingga sekarang belum ada respons," ungkap Manajer PT Gunung Pesagi Dewa.

Dia melanjutkan, pihaknya mengajukan tambahan daya sebesar 250 ribu watt. Nantinya dengan tambahan daya akan digunakan mengoperasikan beberapa fasilitas pasar. Seperti AC, lampu, dan eskalator.

"Sebenarnya kami juga punya genset, tapi hanya satu. Itu pun tidak cukup menghidupkan seluruh AC. Jadi ada beberapa AC yang dihidupkan secara bergantian," lanjutnya.

Selain itu, setelah adanya penambahan daya listrik, pihaknya berencana akan melakukan kesepakatan dengan pedagang terkait kenaikan biaya tagihan.

"Ya, pasti ada kenaikan nanti kalau ada penambahan daya. Makanya kami mau melakukan kesepakatan dulu. Jika mereka mau, tarif akan naik dari Rp3 ribu menjadi Rp15 ribu per harinya," ungkapnya.

Terpisah. Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Lampung I Ketut Darpa mengatakan, meski saat ini kondisi listrik tengah tidak stabil, namun setiap perusahaan masih diperbolehkan untuk mengajukan penambahan daya listrik.

"Ya silakan saja jika ada yang ingin mengajukan. Tapi tidak bisa langsung kami salurkan, semuanya butuh proses," ujarnya.

Ketut mengungkapkan, proses penyaluran tambahan daya tersebut diprioritaskan bagi perusahaan yang telah mengajukan lebih awal. Sehingga perusahaan yang akan mengajukan akan masuk ke daftar tunggu.

"Tidak bisa kami tentunya berapa lama waktunya, tapi harus melalui pengecekan administrasi kemudian disurvei lagi," jelasnya.

Diberitakan, permasalahan fasilitas pasar terjadi di Pasar BK. Sebab sejak dua pekan terakhir, AC di pasar tersebut mati total.

    Sebelumnya, peristiwa ini sempat terjadi pada Rabu (7/10). Namun sepekan kemudian, AC kembali hidup. Namun kali ini, para pedagang kembali mengeluhkan matinya AC tersebut.

    Sebab, beberapa pembeli sering jatuh pingsan lantaran udara yang cukup pengap. Untuk bulan ini saja sudah ada 3 pembeli yang pingsan saat mereka berbelanja.

    "Ya, beberapa hari yang lalu ada yang pingsan, mungkin kondisinya sedang tidak fit ditambah dengan keadaan yang pengap di sini. Kami khawatirnya nanti ada kejadian yang lebih buruk," kata M. Nur, salah satu pedagang di pasar tersebut, Selasa (20/10).

    Terkait matinya AC ini,  dia mengatakan pedagang telah mencoba melapor ke UPT Pasar Bambu Kuning. Namun, respons yang mereka dapatkan lantaran seringnya mati lampu.

    Padahal sebelumnya mereka sudah membayar biaya fasilitas AC sebesar Rp100 ribu per bulan. Namun sudah dua bulan ini mereka tidak membayar, karena tidak ada petugas yang menagih.

    "Tidak masalah berapa yang harus kami bayar, yang penting fasilitas kami terpenuhi di sini. Kalau tempatnya nyaman, pembeli pasti akan datang. Secara tidak langsung kan ini juga mempengaruhi omzet kami," lanjutnya.

    Dia mengeluhkan tata bangunan Pasar Bambu Kuning yang tidak memiliki ruang untuk sirkulasi udara. Sehingga saat kondisi AC mati seperti saat ini, rasanya sangat pengap. ''Rasanya kami di sini seperti ada di sangkar burung," pungkasnya. (yay/p5/c1/whk)

’’Kita Lihat Kinerjanya Dulu!’’

Posted: 21 Oct 2015 11:37 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kebijakan impor pejabat dalam rolling di Pemkot Bandarlampung terus menuai respons. Kali ini datang dari Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta. Dia mengaku menyayangkan adanya impor pejabat pada rolling yang dilaksanakan Senin (19/10).

    Dedi menyatakan, sebenarnya secara keseluruhan rolling pejabat memang telah dilakukan sesuai aturan. ''Namun memang kita sayangkan masih adanya pejabat impor," katanya.

Sebab dengan adanya kebijakan itu, menunjukkan kompetensi pejabat yang ada di Pemkot Bandarlampung belum bisa diperhitungkan.

    Meski demikian, ia memandang hal itu bukan menjadi masalah besar sejauh pejabat tersebut masih dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Selain itu mengingat jika rolling ini memang dilakukan untuk penyegaran. ''Ya, kita lihat kinerjanya dulu!" tandasnya.

    Diketahui, pada Senin kemarin, penjabat Wali Kota Bandarlampung Sulpakar merombak para pejabat eselon II, III, dan IV. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 52 orang.

Rolling perdana sejak Sulpakar menjabat Pj. wali kota ini menuai pertanyaan hingga kritikan dari berbagai pihak.

Di antaranya terkait penempatan jabatan yang dinilai tidak sesuai latar belakang pendidikan, banyaknya tenaga ahli yang mendapatkan jabatan, dan alasan non-job dari beberapa pejabat eselon dua.

    Salah satu contoh penempatan yang dinilai tidak sesuai latar belakang pendidikannya adalah Yusran Effendi. Tadinya dia menjabat kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bandarlampung dan dalam rolling dimutasi menjadi staf ahli bidang hukum dan politik. Sementara, latar belakang pendidikannya di bidang perekonomian.

    Kemudian terdapat juga empat tenaga ahli yang diangkat dalam pelantikan pejabat struktural eselon II. Yaitu Suhendar Z. yang sebelumnya merupakan tenaga ahli bidang ekonomi dan keuangan, Tirta (tenaga ahli bidang perkotaan, kependudukan, dan lingkungan hidup),  Gumsoni (tenaga ahli bidang pemerintahan, politik, dan hukum), serta Yanwradi (tenaga ahli bidang ekonomi dan keuangan).

    Terkait pertanyaan dan kritikan yang berkembang soal rolling tersebut, ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung M. Umar.

Dia menegaskan, ada beberapa kriteria dalam penempatan pejabat eselon II, III, dan IV. ''Untuk penempatan pejabat di eselon II, yang paling dilihat adalah kemampuan manajerialnya. Dan untuk pejabat eselon III, yang dilihat adalah kemampuan manajerial dan teknis. Sementara untuk pejabat eselon IV, yang dilihat kemampuan teknisnya," jelas Umar di ruang kerjanya, Selasa (20/10).

    Karenanya, penempatan beberapa pejabat di eselon II memang tidak mutlak hanya melihat kemampuan teknisnya saja, melainkan juga dinilai dari kemampuan dari memimpin dan juga memanajemen.

    Dia juga membenarkan ada beberapa tenaga ahli di pemkot dilantik menjadi pejabat struktural. Umar menerangkan, ada dua kategori tenaga ahli, yakni tenaga ahli professional dan tenaga ahli tertentu.

    "Tenaga ahli professional adalah tenaga ahli yang diambil dari akademi, lembaga atau yayasan. Tujuannya agar mereka dapat membantu kinerja wali kota. Nah, kategori ini yang tidak bisa diangkat menjadi pejabat struktural," terangnya.

    Sementara, untuk tenaga ahli yang kemarin dilantik, merupakan tenaga ahli kategori tertentu. Yakni tenaga ahli yang diangkat saat menjadi PNS aktif. Sehingga sewaktu-waktu dapat dipromosikan apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan.

    Terkait impor penjabat, Umar juga tidak menampik hal itu. Seperti yang terjadi pada jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang diisi oleh dr. Edwin Rusli. Diketahui, Edwin sebelumnya menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam di Waykanan.

    "Saya rasa tidak masalah karena berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, pengangkatan pegawai tidak terbatas dalam satu daerah saja. Terlebih beliau juga pernah menjabat sebagai kadiskes di sana," katanya.

    Artinya, setiap pegawai negeri harus bersedia diangkat, ditempatkan atau dipindah ke daerah lain. Karena pada dasarnya fungsi pegawai ini untuk saling merekatkan aparatur setiap daerah.

    "Jadi jangan sampai malah tercipta sekat-sekat. Lagipula jabatan ini kan amanah, jadi setiap pegawai harus siap ditempatkan dimana pun," lanjutnya. (yay/p5/c1/whk)

BPKAD Masih Tertutup

Posted: 21 Oct 2015 11:36 PM PDT

OSoal Nama LSM Penerima Hibah dan Bansos
BANDARLAMPUNG – Hingga kemarin (21/10), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung masih menutup rapat daftar nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) penerima hibah dan bantuan sosial (bansos) dari APBD Bandarlampung 2015.

Padahal, DPRD Bandarlampung sudah mendesak pemkot untuk bersikap transparan dengan membeberkan daftar nama LSM tersebut.

    Terkait permasalahan ini, Komisi Informasi (KI) Lampung ikut merespons. Sebab pada prinsipnya, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penanya.

    ''Tidak ada alasan apa pun. Yang namanya informasi itu hak masyarakat. Terlebih, badan publik seperti pemerintah daerah," kata Wakil Ketua KI Lampung Saad Muzammil.

    Kendati demikian, kata dia, dalam prosedur memang masih ada tenggat waktu maksimal 10 hari bagi pemberi informasi. Sebab kemungkinan ada proses pengumpulan informasi.

    "Namun jika lewat tenggat waktu yang ditetapkan prosedur, maka si penanya dapat mengajukan keberatan. Bahkan dapat dibawa menjadi sengketa informasi," paparnya.

    Sebab, apabila ada informasi yang seharusnya milik publik, kemudian dengan sengaja ditutupi, maka kemungkinan besar ada sesuatu yang patut dicurigai.

    "Informasi dapat disembunyikan jika sifatnya mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Namun itu pun jumlahnya terbatas. Apalagi jika hanya sekadar data LSM," terangnya.

    Fakta lainnya yang mencengangkan, saat ini setiap LSM yang menerima dana hibah dan bansos tidak harus melewati persyaratan yang sulit. Yakni cukup mendaftar dengan membawa akta notaris, lokasi kesekretariat dan bagan kepengurusan.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Aksa Djamili bahkan mengatakan, untuk pemberian hibah dan bansos pihaknya hanya memverifikasi secara administrasi saja.

    "Itu pun jika memang ada tembusannya ke kami," singkatnya.

    Selain itu, untuk proses evaluasi, pihak LSM biasanya hanya memberikan laporan dalam enam bulan sekali. Itu pun bukan dilaporkan ke pihaknya namun ke BPKAD.

    "Memang saat ini keberadaan LSM cenderung independen, tidak seperti dulu yang bisa langsung kita dibubarkan jika terganjal suatu masalah," lanjutnya.

    Sebelumnya , informasi beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendapat hibah dan bantuan sosial dari APBD Bandarlampung mengundang rasa penasaran pihak DPRD setempat.

    Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak memiliki data tentang lembaga-lembaga yang mendapatkan kucuran dana tersebut.

    ''Sejauh ini, kami tidak pernah memegang data lembaga apa saja yang mendapatkan dana hibah dan bantuan sosial itu. Ya memang seharusnya pemkot transparan," ujarnya kemarin (20/10).

    Sebab, lanjut dia, meski pemberian dana itu berbentuk hibah atau bantuan sosial, kalau tidak tepat sasaran, maka akan terjadi penyalahgunaan uang rakyat.

    ''Gunanya kita mengetahui data lembaga itu supaya tahu mana saja lembaga yang memang benar-benar menggunakan dana tersebut. Jangan sampai lembaga itu hanya bentukan oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk keuntungan pribadi," tandasnya.

    Terlebih, jika ada lembaga sosial lainnya yang memang memiliki resiko tinggi. Namun tidak mendapatkan dana yang minim dibanding lembaga yang tidak memiliki resiko sosial. Atau bahkan lembaga yang tidak jelas aktifitas kegiataannya.

    "Di tambah lagi pemberian hibah ini tidak ada pemeriksaan khusus dari BPK, jadi peluang kecurangannya jauh lebih besar," lanjutnya. (yay/p1/c1/whk)

Data Perusahaan Asing Belum Jelas

Posted: 21 Oct 2015 11:36 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Kajian Komisi III DPRD Lampung terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada 20 instansi di Pemprov Lampung dilanjutkan kemarin (21/10). Pada hearing di ruang rapat utama komisi itu, anggota dewan memberikan banyak catatan dan harapan terhadap capaian PAD tahun 2015 agar sesuai target dan peningkatan PAD 2016. Di antaranya kepada Biro Aset dan Perlengkapan, Dinas Bina Marga, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

    Seperti disampaikan oleh Ketua Komisi III Ikhwan Fadil Ibrahim. Legislator asal Grindra Lampung tersebut berharap kepada semua satker dapat meningkatkan PAD-nya pada tahun 2016.

    Ia juga menginstruksikan kepada Disnaker Lampung agar menyertakan data-data perusahaan asing yang ada di provinsi ini beserta tenaga kerja asingnya. Sebab, komisi III berencana membantu Disnaker melakukan pendataan agar PAD yang diperoleh optimal.

    ''Jadi tolong Disnakertrans dipersiapkan anggaran yang bisa dikelola. Selain itu optimalisasi tenaga asingnya dan target di 2016 segera disampaikan ke kami," tandasnya.

    Selain itu Wakil Ketua Komisi III M. Junaidi mengatakan, data konkritnya ini harus diperjelas. Terlebih dari total 87 tenaga asing, dan yang bersumbangsih hanya 5 tenaga kerja asing ke provinsi. "Jadi memang ini harus dioptimalkan," tandasnya.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Disnakertrans Sumiyati Somad. Saat ini target berdasarkan data tahun ini dari kementrian 182 tenaga kerja asing yang kemungkinan bisa retribusi ke Provinsi 5 tenaga kerja asing.

    "Dan saat ini yang sudah masuk baru dua orang, yakni Rp24.000.700 yang masuk ke kita, dari target 5 tenaga kerja asing, yang diambil Rp100 dolar setiap bulan per orang. Jadi 12 bulan 1200 dolar, tapi kan mereka tidak bekerja setahun, dan bisa saja berhenti ditengah jalan, sehingga uang yang sudah masuk juga harus dikembalikan," kata dia.

    Sementara Sekretaris Komisi III Tony Eka Candra meminta kepada biro aset dan perlengkapan untuk menyertakan Pondok Rimbawan dan Gedung Dharma Wanita sebagai sumber PAD Lampung yang dikelola oleh intansi tersebut.

    Biro Aset dan Perlengkapan berjanji pengoptimalan PAD pada tahun 2016. Seperti disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemanfaatan dan Pemeliharan Biro Aset dan perlengkapan Pemprov Lampung Saprul Al Hadi.

    Menurutnya, PAD yang diperoleh berdasarkan dua uraian. Yakni, Retribusi jasa usaha di 2015 perubahan targetnya Rp264 juta yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan lalu sewa rumah dinas. Sedangkan, untuk target di 2016 Rp1.458.000.000.

    "Kedua, diperoleh dari uraian lain-lain PAD yang sah Rp2.340.000.000 di 2015 dan target 2016 Rp2.865.000.000. yakni, seperti pelepasan hak atas tanah, penjualan peralatan kantor yang tidak terpakai, penjualan rumah jabatan atau rumah dinas, penjualan kendaraan dinas roda dua, dan penjualan kendaraan dinas roda empat," terangnya.

    Maka dari itu, menurutnya, total keseluruhan tahun 2015 Rp2.604.000.000 dan target tahun 2016 Rp4.323.000.000.

    Selanjutnya, Dinas Bina Marga. Yakni melalui pemakaian kekayaan daerah dari tahun ini Rp450 juta, untuk realisasi per september Rp311.086.580, yakni sebesar 69,13 persen dan nilai target di 2016 Rp475 juta. (goy/c1/adi)

 

Daftar E-PUPNS atau Dieliminasi dari BKN!

Posted: 21 Oct 2015 11:33 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan pendataan ulang PNS secara elektronik (E-PUPNS) terancam dieliminasi atau dihapus dari database kepegawaian nasional. Penegasan itu disampaikan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zaini Nurman dalam sosialisasi E-PUPNS tahun 2015 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di ruang Sungkai Balai Keratun, kemarin (21/10).

Zaini menjelaskan, sosialiasi tersebut dalam rangka Pemprov Lampung mendukung pengelolaan manajemen aparatur sipil negara (ASN).

"Terlebih, telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN No. 19/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS. Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 telah dimulai sejak 1 September dan akan berakhir pada 31 Desember 2015," katanya.

Selain itu, untuk seluruh PNS/CPNS harus mengikuti kegiatan e-PUPNS. "Kan, ada sanksi bagi PNS yang tidak mendaftarkan diri pada periode ini yakni, akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional yang berakibat tidak akan mendapat layanan kepegawaian," ujarnya

Zaini juga mengimbau agar seluruh SKPD di Lingkungan Pemprov Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se- Lampung harus melaksanakan sosialisasi dan pelatihan implementasi e-PUPNS tahun 2015.

Hal tersebut guna seluruh PNS/CPNS memahami, menyadari dan melaksanakan e-PUPNS Tahun 2015. "Seluruh SKPD kiranya dapat menyebarluaskan informasi e-PUPNS Tahun 2015. Yakni melalui arahan pada apel pagi, banner, spanduk dan kegiatan lain yang mendukung keberhasilan pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama diinformasikan juga oleh Karo Humas dan Protokol Bayana dengan didampingi Kabag Humas Heriansyah pelaksanaan sosialisasi e-PUPNS Tahun 2015 ini dalam upaya menyamakan persepsi dan gerak langkah untuk mensuskseskan e-PUPNS Tahun 2015 di Lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

"Diperlukan peran BKD, Pejabat Pengelola Data Kepegawaian dan Operator Data Kepegawaian SKPD. Dalam Proses PUPNS ini sebagai verifikator, baik verifikator registrasi maupun verifikator peremajaan data peremajaan data PNS di masing-masing SPKD," kata dia.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari BKN dengan peserta perwakilan dari masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (goy/c1/adi)

 

Lampung Masih Miliki 26 Hotspot

Posted: 21 Oct 2015 11:33 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Potensi kebakaran hutan pemicu kabut asap di Provinsi Lampung patut terus diwaspadai. Sebab, jumlah hotspot di Sai Bumi Ruwa Jurai masih relatif tinggi. Berdasarkan pantauan satelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Lampung, sejak 1-20 Oktober 2015, jumlah hotspot tercatat 520 titik yang tersebar di beberapa kabupaten di provinsi ini. (Selengkapnya lihat grafis)

Tetapi, kemarin tercatat hanya 26 titik api yang terpantau oleh Satelit Terra/Aqua BMKG Lampung. Masing-masing 8 titik api di Lampung Timur, Lampung Utara (3), Mesuji (3), Pesisir Barat (2), Tulangbawang Barat (2), Tulangbawang (6), dan Waykanan (2).

Dari pemeberitaan terakhir Radar Lampung pada 5 Oktober lalu, jumlah ini cukup jauh menurun. Saat itu, satelit memantau 42 titik api. Meskipun terjadi penurunan, namun kebakaran datang tak terduga. Untuk itu, semua pihak diminta tetap waspada.

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama satuan kerja terkait perlindungan hutan seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Taman Nasional Way Kambas, dan pihak lainnya terus melakukan sosialisasi pemahaman terhadap masyarakat.

Kemarin, Kementrian Kehutanan dan Lembaga Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Lampung terkait pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Ekoregion Sumatera tahun 2015.

Direktorat Jendral (Dirjen) penegak hukum LHK RI Rasio Ridho Sani mengatakan, kebakaran lahan dan hutan merupakan kejahatan luar biasa yang tak dapat diampuni lagi. Maka dari itu, pemerintah pusat mendorong atas beberapa hal terkait.

Pertama mendorong pencegahan. "Jadi fungsi di daerah sangat penting. Karena kami melihat saat ini pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat. Lalu pengawasan, karena ini masih sangat kecil dilakukan di masyarakat. Jadi antisipasi ini akan terus digulirkan," terangnya.

Lalu, langkah kedua adalah penerapan sanksi administratif. Menurutnya ini menjadi sangat penting sebab, ketika hutan dirusak maka butuh waktu yang sangat panjang untuk mengembalikan kembali manfaat hutan seperti sebelum terjadi kebakaran.

Ketiga, lanjut dia, perkuat Pidana dan Perdata. Lalu, Keempat penguatan jejaring kerja. "Jadi kita punya program penguatan sistem intelejen yang bekerjasama dengan kepolisian terkait intelejen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan jaringan kerja," katanya.

Terakhir, penguatan pendekatan sains. "Kenapa ini penting, karena kejahatan saat ini begitu kompleks. Jadi butuh pendekatan sains," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengakui kelemahan negeri ini baik yang terjadi pada pemerintah daerah adalah di pengawasan.  "Teman-teman di dinas dan badan pun sangat lemah di pengawasan, sehingga ketika terjadi kebakaran perusahaan tidak disanksi apapun. Ke depan kita harus mampu mendorong pengawasan terkait kerja di lapangan," serunya.

Sementara, dalam sambutannya, Sekretaris Provinsi Lampun Arinal Djunaidi berharap ke depan kasus kebakaran lahan tak terjadi lagi di Indonesia.

Mantan Kadis Kehutanan Lampung tersebut mengaku sempat khawatir ketika terjadi kebakaran di wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di Gunung Seminung yang lokasinya dekat dengan Lampung Barat.

"Saat itu saya langsung pimpin koordinasi dan intruksikan jangan sampai api sampai Lampung. Haram api masuk Lampung," tegasnya. (goy/p1/c1/fik)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New