BELI DI SHOPEE

Jumat, 23 Oktober 2015

Resolusi Jihad

Resolusi Jihad


Resolusi Jihad

Posted: 22 Oct 2015 09:48 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Ratusan santri berkumpul di Tugu Adipura, Bandarlampung, kemarin (22/10). Mereka menggelar kirab resolusi jihad dan aksi damai untuk memperingati Hari Santri. Aksi yang dipelopori Gerakan Pemuda Ansor Bandarlampung ini juga melibatkan pengurus Nahdlatul Ulama (NU), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan pimpinan berbagai pondok pesantren di kota ini.

Dalam aksi itu, mereka menyebutkan, peringatan Hari Santri sebagai resolusi jihad. Sebab, awal mula pertempuran 10 November di Surabaya lantaran seruan K.H. Hasyim Asy'ari agar santri melawan penjajah.

Adanya aksi ini juga sebagai bentuk keprihatinan lantaran peranan santri selama ini seolah dilupakan sebagai bagian dari upaya perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Koordinator aksi Arif Suhaimi mengatakan, adanya resolusi jihad ini memang diikrarkan sedemikian rupa untuk mendorong semangat juga melawan penjajah. Jika dalam konteks saat ini adalah melawan kebodohan dan kezaliman.

"Kita ingin agar ke NU tidak hanya dimiliki warga NU saja, tetapi juga warga dan bangsa Indonesia secara keseluruhan," tandasnya.

Sebab, peran sejarah bangsa Indonesia tidak terlepas dari dorongan dan dukungan para kiai NU. "Ini harus dibuka, meski dalam mata pelajaran sekolah manapun tidak pernah disebut resolusi jihad, tapi harus tetap disadari, jika peranan NU ini luar biasa besar," jelasnya.

Dia menjelaskan, beberapa landasan untuk penetapan hari santri karena tiga alasan. Pertama, karena adanya pergerakan K.H. Hasyim Asy'ari pada peristiwa 10 November.

"Kemudian, jaringan santri telah terbukti konsinten menjaga perdamaian dan keseimbangan. Perjuangan para kiai menjadi catatan sejarah yang strategis," lanjutnya.

Ketiga, kelompok santri ini terbukti mengawal kokohnya NKRI. Sebab disadari para kiai dan santri selalu berada di garda depan untuk mengawal NKRI dan memperjuangkan pancasila.

Karenanya untuk memeringati hari santri ini mereka melakukan salat istigasah, doa bersama dan mengucapkan ikrar santri. (yay/p5/c1/whk)

Urai Kemacetan, Dirlantas Turun Tangan

Posted: 22 Oct 2015 09:47 PM PDT

Buat Jalur Khusus Kendaraan Roda Dua
BANDARLAMPUNG – Belum genap dua bulan menjabat direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Lampung, AKBP Prahoro Triwahyono membuat gebrakan untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di Kota Tapis Berseri. Mantan Wadirlantas Polda Jawa Barat ini mencetuskan ide untuk mengurai kemacetan di Jl. Teuku Umar, Kedaton. Sejak Rabu hingga kemarin (21–22/10), ia memerintahkan di jalan tersebut dibuat jalur khusus kendaraan roda dua.

Prahoro menjelaskan, menurut penelitian di lapangan, ada beberapa badan jalan yang kerap digunakan kendaraan roda dua dan empat secara bersama-sama di jam-jam padat. Di antaranya jam keberangkatan dan pulang dari sekolah ataupun bekerja.

Saat dianalisis, hal tersebut ternyata kerap menjadi permasalahan serta pemicu kemacetan, khususnya di Jl. Teuku Umar. Dilanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol M. Budhi Setiadi untuk membentuk jalur khusus kendaraan roda dua di Jl. Teuku Umar. Tepatnya pada ruas kiri jalan.

"Disiapkan satu jalur khusus di bagian kiri jalan untuk pengendara sepeda motor. Sehingga nanti dengan sendirinya pengguna sepeda motor akan masuk ke ruas jalan yang sebelah kiri. Biar nantinya para pengguna sepeda motor tidak akan secara serobotan menggunakan jalan," jelasnya.

Prahoro melanjutkan, pihaknya telah merencanakan pula bagi beberapa jalan yang akan mendapat perlakuan sama seperti di Jl. Teuku Umar. Di antaranya beberapa jalan yang dinilai rawan kepadatan pengguna kendaraan seperti Jl. Radin Intan dan Jl. Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

"Kita akan coba dahulu menyosialisasikan ini kepada pengguna jalan yang ada di Jl. Teuku Umar, Kedaton. Tetapi, ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan," katanya.

Pantauan Radar Lampung, ruas jalan kiri Teuku Umar, Kedaton mulai dari kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga traffic light RSUD dr. Hi Abdul Moeloek hanya dibatasi dengan pembatas jalan. Jalur tersebut tersedia kurang lebih satu setengah meter.

Tidak hanya dilalui pengendara sepeda motor, beberapa angkutan kota (angkot) juga masih kerap terlihat melintasi jalur tersebut yang dimanfaatkan sebagai lokasi perhentian atau saat hendak menaikan penumpang. Beberapa kendara roda dua bahkan tetap memilih menggunakan lajur yang dilalui kendaraan roda empat. (ega/c1/whk)

Soal RPP Pengupahan, SBSI 1992-Apindo Desak Tinjau Ulang

Posted: 22 Oct 2015 09:46 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengupahan terus menuai penolakan berbagai pihak. Tidak hanya dari buruh, kalangan pengusaha juga menyiratkan menolak RPP tersebut. Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung Deny Suryawan mengatakan, pihaknya secara tegas menolak upaya pemerintah mengesahkan RPP pengupahan.

    ''Itu tidak tepat jika mau diberlakukan sekarang!" tandasnya kepada Radar Lampung kemarin (22/10).

Alasannya, keadaan perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak stabil. Masalah dolar juga menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi.

    Deny pun mengakui jika dalam evaluasi kebutuhan hidup layak (KHL) selama ini masih dilakukan lima tahun sekali. Sehingga tidak bisa didapatkan angka pasti upah minimum kota (UMK) yang relevan dengan kenaikan harga.

    "Kalau perhitungan masih menggunakan formula itu, yang terjadi malah bisa sebaliknya. Upah buruh justru malah akan turun," tandasnya.

    Karenanya, lanjut dia, seharusnya fokus pemerintah adalah untuk mengendalikan kenaikan harga bahan pokok. Bukan mengesahkan kebijakan ini dan itu yang dampak justru merugikan para buruh.

    "Saya sarankan lebih baik ditinjau ulang. Sebab yang namanya buruh tidak akan pernah sejahtera jika kebijakannya tidak menyesuaikan keadaan perekonomian saat ini," lanjutnya.

    Saat ditanya berapa angka KHL Bandarlampung saat ini, dia mengatakan masih dalam pembahasan untuk perhitungan UMK. "Maaf saya belum bisa mengatakan berapa sebab masih dalam pembahasan, jadi belum bisa disebutkan," ungkapnya.

    Senada disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar. Dia juga meminta RPP tersebut ditinjau ulang.

    Yusuf meminta kenaikan upah melihat kondisi dari perusahaan tersebut. ''Namanya kenaikan upah kan harus melihat keadaan. Jika memungkinkan, bisa saja adanya kenaikan," katanya.

    Kenaikan harga beberapa kebutuhan berdampak langsung dengan meningkatkan biaya produksi. Jika hal ini tetap dibiarkan, jangankan untuk menambah upah malah sebisa mungkin mereka melakukan efisiensi.

    "Jika manajemennya diatur sedemikian rupa bisa saja ada kenaikan upah buruh. Tapi ya jangan sampai 10 persen, sudah terlalu tinggi itu," katanya.

    Diketahui, pembahasan RPP terkait formula kenaikan UMP (upah minimum provinsi) menuai reaksi dari beberapa organisasi buruh di kota ini.

Pada Rabu (21/10), puluhan buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menyatakan menolak adanya RPP pengupahan tersebut.

Bentuk penolakan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkot Bandarlampung. Mereka meminta kepada pemkot untuk menyuarakan tuntutan mereka ke pemerintah pusat.

    Koordinator PPRL Yohanes Joko mengatakan, adanya RPP pengupahan itu hanya sebagai kedok pemberian upah murah, namun dengan kemasan berbeda.

    ''RPP akan memperlemah daya beli upah buruh untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya," ujar dia.

    Sebab, meskipun kenaikan upah tetap dilakukan tiap tahun, namun peninjauan KHL hanya dilakukan lima tahun sekali. Itu artinya kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen.

    "Karena kualitas upah tidak mengalami kenaikan lantaran kualitas KHL tidak berubah selama lima tahun. Sedangkan harga barang dan kualitas masih tetap akan naik," tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Dewan Pengupahan Darmawan Setiabudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengambil sikap terkait pembahasan RPP tersebut. Terlebih, pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis dari pusat.

    "Kami belum bersikap, selama belum ada keputusan dari pusat kami masih mengikuti kebijakan yang lama," lanjutnya.

    Meskipun formula kenaikan UMP itu tetap diberlakukan, pihaknya masih akan melihat pertumbuhan ekonomi di Bandarlampung. Mengingat selama ini UMK masih berada di angka 93 persen dari KHL.

"UMK kita saja belum 100 persen. Jadi jika formula itu diberlakukan kita akan lihat dulu," lanjutnya.

    Diketahui, pemerintah mengambil langkah bersejarah di sektor tenaga kerja dengan menetapkan formula kenaikan UMP. Penetapan ini sekaligus mengakhiri tarik ulur 12 tahun antara pelaku usaha dan serikat pekerja sejak 2003 lalu, yaitu ketika rancangan peraturan pemerintah pengupahan mulai dibahas.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan UMP merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah untuk menjamin agar para pekerja di Indonesia tidak jatuh dalam rezim upah murah. Adapun pengusaha juga mendapat kepastian berusaha.

''Jadi tidak perlu buang-buang tenaga tiap tahun (meributkan UMP),'" ujarnya saat menyampaikan isi paket kebijakan ekonomi jilid 4, Kamis (15/10).

    Darmin menyebut, formula kenaikan UMP menggunakan tiga indikator, yakni UMP tahun berjalan, ditambah persentase pertumbuhan ekonomi, dan inflasi nasional.

''Dengan formula ini, upah buruh naik setiap tahun. Sebab, ada isu upah hanya naik lima tahun sekali, itu tidak benar,'" katanya.

    Sebagai gambaran, UMP ditetapkan pemerintah daerah tiap 1 November. Misalnya, UMP 2016 akan ditetapkan pada 1 November 2015. Dengan begitu, angka pertumbuhan ekonomi yang dipakai sebagai basis perhitungan adalah periode Triwulan III 2014 hingga Triwulan II 2015, sehingga genap empat triwulan atau satu tahun. Sebab, angka pertumbuhan Triwulan III 2015 baru akan diumumkan BPS pada 5 November 2015.

Adapun inflasi yang akan digunakan sebagai basis perhitungan, kata Darmin, dihitung dari periode Oktober 2014 hingga September 2015, karena inflasi diumumkan per bulan. "Jadi genap year on year satu tahun,'" katanya.

Sebab, jika mengambil periode inflasi hingga Oktober 2015, maka waktunya terlalu mepet karena baru akan diumumkan pada 1 November 2015, bersamaan dengan waktu pengumuman UMP.

    Dengan formula tersebut, maka perhitungan kenaikan UMP tahun 2016 sudah bisa dihitung. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan ekonomi triwulan II 2015 dibanding triwulan II 2014 atau year on year adalah 4,67 persen. Sedangkan angka inflasi September 2015 dibanding September 2014 atau year on year adalah 6,83 persen. Sehingga, total kenaikan UMP tahun depan adalah 11,43 persen.

    Jadi misalnya UMP di suatu provinsi tahun ini adalah Rp2.000.000. Maka UMP provinsi tersebut pada 2016 nanti adalah Rp2.000.000 ditambah dengan 11,43 persen dari Rp2.000.000 atau Rp228.600. Sehingga, total UMP 2016 di provinsi tersebut menjadi Rp2.228.600.

Darmin mengatakan, formula kenaikan UMP ini sangat adil bagi pekerja. Sebab, penghitungannya menggunakan full persentase dari pertumbuhan ekonomi. Dia menyebut, di beberapa negara lain, sistem pengupahan tidak memasukkan memasukkan full pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan ekonomi tersebut tidak sepenuhnya merupakan hasil kerja dari tenaga kerja, melainkan ada pula kontribusi dari pelaku usaha.

Misalnya, jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka yang digunakan untuk perhitungan upah tenaga kerja bisa hanya 2 atau 3 persen saja. (yay/p5/c1/whk)

Rolling Jilid II, Sulpakar Bidik Kepsek

Posted: 22 Oct 2015 09:45 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Siap-siap bagi para PNS di Pemkot Bandarlampung. Terutama para kepala sekolah (Kepsek). Sebab, penjabat (Pj.) Wali Kota Bandarlampung Sulpakar memberikan sinyalemen akan menggelar rolling jilid II setelah pada Senin (19/10) merombak 52 pejabat di pemkot. Informasi yang beredar, untuk jilid II ini, Sulpakar membidik para Kepsek.

    Informasi itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung M. Umar kemarin. Dia mengatakan, rolling jilid II nanti diperuntukkan mengisi kekosongan 20 Kepsek dan kepala seksi SMK di Dinas Pendidikan Bandarlampung.

    ''Kami tengah mempersiapkan dan mengajukan berkasnya kepada gubernur. Jika memang sudah disetujui, nanti langsung dilakukan pelantikan," katanya.

    Mantan sekretaris BKD Lampung ini menjelaskan, rolling di Pemkot Bandarlampung memang harus mendapat persetujuan gubernur. Sebab, Pj. Wali Kota Sulpakar tidak serta-merta dapat melantik pejabat baru tanpa persetujuan gubernur. Karena saat ini Sulpakar bukan pejabat definitif.

    "Lain halnya dengan wali kota sebelumnya yang dapat langsung melantik, karena merupakan pejabat definitif," jelasnya.

    Umar juga menjelaskan kekosongan kepsek ini disebabkan karena banyak yang telah memasuki masa pensiun. Selain itu juga ada yang disebabkan tersandung masalah seperti di SMPN 24 Bandarlampung dan SMAN 16 Bandarlampung.

    Selain itu, untuk pengisian Kasi SMK Disdik juga harus dilakukan lantaran Krisna Laksmana telah dipromosikan menempati jabatan eselon III sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung.

    Terpisah, rolling yang dilakukan Pj. Wali Kota Sulpakar terus menuai sorotan. Kali ini datang dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik asal Universitas Lampung Dr. Dedi Hermawan mengatakan, dalam beberapa kasus rolling, memang menjadi hal yang lumrah terjadi saat adanya pergantian pemimpin.

    "Jika alasannya untuk mengisi kekosongan pejabat, bisa diterima. Tapi jika untuk alasan hanya untuk penyegaran, peningkatan kinerja. Ini yang harus diperhatikan," ingatnya.

    Terlebih, jika rolling ini terjadi pada masa jabatan kepemimpinan transisi. Hal lain yang menguatkan, secara kasat mata banyak penempatan pejabat yang tidak sesuai dan terkesan asal-asalan bahkan terjadi impor pejabat.

    "Rolling pejabat memang hak kepala daerah, tapi akan sangat kentara unsur politisnya. Terkesan seperti aji mumpung," lanjutnya.

    Sebab, menurutnya sudah menjadi rahasia umum jika selalu ada upaya balas budi setiap penempatan kepala daerah baru. Karena tidak dapat dipungkiri sebelum kepala daerah dilantik, selalu sarat dengan lobi dan tekanan. (yay/p5/c1/whk)

Target PAD 2016 Capai Rp82,39 M

Posted: 22 Oct 2015 09:44 PM PDT

Ingatkan Satker, BUMD, dan BUMN
BANDARLAMPUNG – Minimnya pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) di satuan kerja, badan usaha milik daerah (BUMD), dan kontribusi pihak ketiga mendapat tanggapan dari Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri. Menurutnya, target PAD sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). Sehingga pencapaiannya harus sesuai target. ''Jadi harus bisa berkomitmen untuk pencapaian target PAD itu sendiri," kata Wagub kemarin (22/10).

    Orang nomor dua di Pemprov Lampung tersebut juga berharap setiap target bisa dicapai pada tahun ini. Selain itu juga bisa ditingkatkan pada 2016 dan tahun-tahun berikutnya.

    "Kita tunggu di akhir tahun ini. mudah-mudahan dengan kinerja yang ditingkatkan di tiap SKPD target PAD Pemprov Lampung dapat dicapai," harapnya.

    Wagub juga mengimbau kepada seluruh intansi yang menggulirkan PAD ke Pemprov Lampung untuk terus meningkatkan PAD dalam rangka bisa menggenjot pembangunan di tahun-tahun berikutnya.

    Hal tersebut juga artinya, Pemprov dengan Komisi III DPRD memiliki kesamaan dalam hal pembangunan dengan peningkatan PAD. "Sewaktu saya menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah, juga begitu diminta untuk terus meningkatkan PAD. Jadi, tentunya harus ada peningkatan juga dari tahun ke tahun berikutnya," ujarnya.

    Selain itu, ia juga berharap kepada perusahaan berbentuk BUMN yang berdiri di daerah Lampung untuk terus meningkatkan kontribusinya berperan serta membantu pembangunan daerah ini.

    Maka dari itu, seperti PT Pelabuhan Indonesia dan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Bakuheni, diharapkan mampu memberikan sumbangsih terhadap pembangunan Lampung.

    "Karena perusahaan ini berusaha di Lampung dan mendapatkan penghasilan disini. Maka sangat wajar kalau dia memberi perhatian kepada Lampung sebagai tempat usaha. Minimal CSR nya diserahkan ke kita,"  tambah wagub.

    Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Tony Eka Candra mengatakan, komisinya telah mengundang 22 kepala satker yang menghasilkan PAD dan tiga BUMD, yakni PT Wahana Raharja, PT Bank Lampung, dan PT. Lampung Jasa Utama.

    Selain itu, komisinya juga telah mengundang lembaga yang bergerak di bidang ekonomi, dimana Pemprov punya penyertaan modal didalamnya. Yakni, Asuransi Askrida, Sarana Lampung Fentura. Lalu, dari pemberian sumbangan pihak ketiga ke daerah yakni BUMN, PT Jasa Raharja. "Ada dua intansi yang bertemu dengan kami, yakni Sekretariat Badan Perwakilan Pemda Provinsi di Jakarta (BLUD) dan Sarana Lampung Fentura," kata dia.

    Tetapi, komisinya kini telah memiliki peningkatan PAD untuk tahun 2016. Yakni Rp82.394.177.329. Maka dari itu diharapkan ada tambahan dari APBD saat ini yang hanya Rp4.987.226.142.595.

    "Setelah ditotal itu hasilnya, proyeksi PAD tahun 2016 yang harus dicapai. Dan itu belum divalidasi dengan instansi lain yang belum memaparkan proyeksi PAD pada tahun 2016. karena masih minus dari Sekretariat badan Perwakilan Pemda Provinsi di Jakarta (BLUD) dan sarana Lampung fentura," katanya. (goy/c1/adi)

Daftar Nama LSM Penerima Bantuan Tertutup, Kecurigaan Publik Menguat

Posted: 22 Oct 2015 09:40 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Masih ditutup rapatnya daftar nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) penerima hibah dan bantuan sosial dari Pemkot Bandarlampung bakal memantik kecurigaan publik. Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik Dr. Ahmad Suharyo kepada Radar Lampung kemarin (22/10).

Dia mengatakan, dengan tidak terbukanya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung dengan lembaga yang mendapatkan dana hibah dan bansos, dapat menimbulkan berbagai persepsi.

''Ya, pasti muncul dugaan-dugaan jika BPKAD masih tidak mau terbuka dengan data tersebut," katanya.

Salah satu dugaannya, kemungkinan besar lembaga tersebut masih memiliki unsur kepentingan dengan pihak tertentu. Hal itu menurutnya sudah menjadi isu yang santer terdengar.

"Bisa saja itu terjadi, karenanya jika memang BPKAD tidak merasa demikian alangkah lebih baik jika adanya keterbukaan," paparnya.

Senada, anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Muchlas E. Bastari mengatakan, meski hibah dan bansos dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun hasilnya harus sesuai.

"Minimal apa yang dilakukan lembaga itu juga harus diketahui masyarakat," katanya.

Sehingga, terus dia, ketimpangan dan kecurigaan publik terhadap dapat terjawab.

Terkait permasalahan ini, Komisi Informasi (KI) Lampung sempat ikut merespons. Sebab pada prinsipnya, setiap badan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penanya.

    ''Tidak ada alasan apa pun. Yang namanya informasi itu hak masyarakat. Terlebih, badan publik seperti pemerintah daerah," kata Wakil Ketua KI Lampung Saad Muzammil, Rabu (21/10).

    Kendati demikian, kata dia, dalam prosedur memang masih ada tenggat waktu maksimal 10 hari bagi pemberi informasi. Sebab kemungkinan ada proses pengumpulan informasi.

    "Namun jika lewat tenggat waktu yang ditetapkan prosedur, maka si penanya dapat mengajukan keberatan. Bahkan dapat dibawa menjadi sengketa informasi," paparnya.

    Sebab, apabila ada informasi yang seharusnya milik publik, kemudian dengan sengaja ditutupi, maka kemungkinan besar ada sesuatu yang patut dicurigai.

    "Informasi dapat disembunyikan jika sifatnya mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Namun itu pun jumlahnya terbatas. Apalagi jika hanya sekadar data LSM," terangnya.

    Fakta lainnya yang mencengangkan, saat ini setiap LSM yang menerima dana hibah dan bansos tidak harus melewati persyaratan yang sulit. Yakni cukup mendaftar dengan membawa akta notaris, lokasi kesekretariat dan bagan kepengurusan.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Aksa Djamili bahkan mengatakan, untuk pemberian hibah dan bansos pihaknya hanya memverifikasi secara administrasi saja.

    "Itu pun jika memang ada tembusannya ke kami," singkatnya.

    Selain itu, untuk proses evaluasi, pihak LSM biasanya hanya memberikan laporan dalam enam bulan sekali. Itu pun bukan dilaporkan ke pihaknya namun ke BPKAD.

    "Memang saat ini keberadaan LSM cenderung independen, tidak seperti dulu yang bisa langsung kita dibubarkan jika terganjal suatu masalah," lanjutnya.

    Sebelumnya, informasi beberapa LSM yang mendapat hibah dan bantuan sosial dari APBD Bandarlampung mengundang rasa penasaran pihak DPRD setempat.

    Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Imam Santoso mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak memiliki data tentang lembaga-lembaga yang mendapatkan kucuran dana tersebut.

    ''Sejauh ini, kami tidak pernah memegang data lembaga apa saja yang mendapatkan dana hibah dan bantuan sosial itu. Ya memang seharusnya pemkot transparan," ujarnya, Selasa (20/10).

    Sebab, lanjut dia, meski pemberian dana itu berbentuk hibah atau bantuan sosial, kalau tidak tepat sasaran, maka akan terjadi penyalahgunaan uang rakyat.

    ''Gunanya kita mengetahui data lembaga itu supaya tahu mana saja lembaga yang memang benar-benar menggunakan dana tersebut. Jangan sampai lembaga itu hanya bentukan oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk keuntungan pribadi," tandasnya.

    Terlebih, jika ada lembaga sosial lainnya yang memang memiliki resiko tinggi. Namun tidak mendapatkan dana yang minim dibanding lembaga yang tidak memiliki resiko sosial. Atau bahkan lembaga yang tidak jelas aktifitas kegiataannya.

    "Di tambah lagi pemberian hibah ini tidak ada pemeriksaan khusus dari BPK, jadi peluang kecurangannya jauh lebih besar," lanjutnya. (yay/p1/c1/whk)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New