BELI DI SHOPEE

Senin, 25 November 2013

Menelusuri Praktik Curang Operator SPBU

Menelusuri Praktik Curang Operator SPBU


Menelusuri Praktik Curang Operator SPBU

Posted: 25 Nov 2013 06:10 AM PST

Dari Bulatkan Harga hingga Mainkan Handle
Salah satu program terobosan PT Pertamina (Persero) adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pasti Pas. Program itu sengaja dibuat untuk menjamin pelayanan pada SPBU yang ada tanda tersebut. Sayangnya, program itu belum berjalan sepenuhnya. Sebab dalam praktiknya, Pasti Pas bukan hanya jumlah literan yang sesuai, tetapi juga harga yang dibayarkan dibuat pas dengan cara membulatkannya.

Laporan Gatra Yudha P., BANDARLAMPUNG

SPBU Pasti PAS adalah SPBU yang telah tersertifikasi, yang memberikan pelayanan terbaik memenuhi standar kelas dunia. Dengan program itu, konsumen dapat menerima kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak (BBM) yang terjamin, pelayanan yang ramah, serta fasilitas nyaman.

Sayang dalam praktiknya, masih ada beberapa SPBU Pasti Pas yang saat beroperasi tidak sesuai tujuan dari PT Pertamina tersebut. Antara lain adanya operator SPBU yang kerap melakukan praktik nakal dengan tidak mengembalikan uang kembalian kepada konsumen.

Itu terbukti dalam investigasi yang dilakukan Radar Lampung kemarin. Saat itu, Radar mengisi BBM pada SPBU 24.351.77 yang berada di Jl. Z.A Pagar Alam, Labuhanratu, Bandarlampung.

Setelah mengantre beberapa saat, akhirnya tiba giliran motor milik Radar untuk mengisi BBM. Guna memastikan adanya pembulatan yang dilakukan operator, Radar meminta mengisi penuh (full tank).

    Benar saja. Saat menanyakan berapa biaya yang harus dibayarkan, operator tersebut dengan sigap menjawab Rp21 ribu. Padahal, angka yang tertera di mesin SPBU menunjukkan Rp20.605. Kemudian, Radar memberikan uang Rp25 ribu dan operator itu mengemblaikan Rp4.000.

    Kecurangan lain yang dilakukan operator SPBU itu juga terlihat saat mengisi BBM sepeda motor. Ketika itu, Radar melihat operator yang memegang handle selang BBM yang dimasukkan tangki kendaraan sering menekan dan melepas katup selang saat proses pengisian BBM.

Tindakan tersebut dapat membuat bahan bakar yang harusnya masuk tangki kendaraan menjadi tertahan beberapa kali di sepanjang selang. Sedangkan angka rupiah yang tercantum di mesin tak akan berhenti atau berkurang.

    Tidak hanya wartawan koran ini. Motor milik Riswan, warga Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, yang juga mengisi full tank harus merelakan uangnya diambil operator SPBU tersebut.

Riswan mengatakan, untuk mengisi full tank motor MegaPro miliknya, angka menunjukkan Rp50.302. Sementara, ia diminta membayar Rp51 ribu.

    ''Saya bilang ke operatornya full tank. Saat mengisi, saya melihat ke arah indikator mesin SPBU. Nah ketika Rp48 ribu, bensin di motor saya sudah penuh. Tetapi petugas tersebut bukannya melihat tangki motor, malah perhatiannya ke mesin indikator angka, sehingga bensin tumpah cukup banyak dan harga menjadi Rp50.300. Akhirnya, saya harus membayar Rp51 ribu," ceritanya.

Seharusnya, lanjut Riswan, jika konsumen menanyakan berapa harga yang harus dibayar, operator menjawabnya sesuai harga yang tertera di mesin SPBU. ''Jadi bukannya langsung membulatkan. Meski hanya beberapa ratus rupiah, cara yang dilakukan mereka salah," tandasnya.

    Terpisah, Pengawas SPBU 24.351.77 Rial mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan operatornya. Dia mengatakan, berdasarkan standar pelayanan yang diberikan Pertamina, pembulatan tersebut tidak dibenarkan.

    ''Setiap operator kita beri tahu pelayanan yang benar. Seperti diwajibkan melakukan salam, mengonfirmasi jumlah BBM, uang yang diterima dan kembalian, serta jelas tidak ada pembulatan," ungkapnya.

Menanggapi hasil temuan Radar di SPBU tersebut, Rial tidak dapat memberikan jawaban. Dia mempersilakan Radar untuk datang kembali dan bertemu dengan pemilik SPBU.

''Yang pasti, standar pelayanan kita utamakan. Kalau memang ada seperti itu, bos (pemilik SPBU) yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi. Karena itu di luar kewenangan saya," ujarnya saat ditemui di SPBU tersebut kemarin. (gyp/p4/c1/whk)

Siapkan Uang Receh!

BANDARLAMPUNG – Adanya operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal di kota ini, yang membulatkan harga dan memainkan handle selang. disorot Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung.

Ketua YLKI Lampung Subandrayani mengatakan, pembulatan harga yang dilakukan SPBU jelas merugikan konsumen. Dia bahkan menganggap perbuatan itu sebagai tindakan mencuri uang yang seharusnya menjadi milik konsumen.

''Itu namanya merampas uang milik konsumen! Peristiwa ini akan menjadi perhatian kami," ujarnya kepada Radar Lampung kemarin.

Subandrayani menegaskan, seharusnya operator SPBU menetapkan harga sesuai yang tertera di mesin SPBU. ''Tetapi memang operatornya suka nakal. Misalnya harus dikembalikan Rp200, tetapi tidak dikembalikan. Sangat sedikit juga operator yang memberitahukan jumlah pasti yang tertera di mesin," sesalnya.

 Meski merugikan konsumen, kata dia, selama ini YLKI belum menerima laporan terkait pembulatan harga yang dilakukan operator SPBU. Subandra menilai bentuk pembiaran itu membuat praktik nakal tersebut makin berkembang. ''Konsumen juga harus memperhatikan hal ini. Jangan hanya dibiarkan, sekali-kali operator yang nakal harus ditegur," imbaunya.

Dia melanjutkan, YLKI sebagai lembaga yang melindungi konsumen juga akan memberikan teguran kepada SPBU yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen. ''Kita akan berikan surat teguran agar ini menjadi perhatian bagi pemilik SPBU," ucapnya.

Diteruskan, pihaknya juga akan mendesak SPBU dan operator menyiapkan uang receh. Hal ini menjadi salah satu standar yang harus diberlakukan pemilik SPBU.

''Jadi kalau memang ada operator yang tertangkap tangan melakukan pembulatan bisa mendapatkan sanksi. Karena operator nakal juga jelas memberikan citra yang tidak baik kepada SPBU tersebut. Apalagi kalau kejadian ini berlanjut dan berulang-ulang. Artinya ada unsur kesengajaan dari pihak SPBU untuk tidak mengembalikan uang sisa. Ada uang konsumen yang digelapkan, dan ini bisa membuat izinnya dicabut," tandas dia.

Terpisah, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Lampung Toto Herwantoko mengatakan, pembulatan angka yang dilakukan operator memang dilarang. Menurut dia, harga yang disampaikan kepada konsumen harus sesuai dengan apa yang tertera di mesin.

''Operator harus berbicara dengan pembeli. Kalau memang pembeli mengikhlaskan, sah-sah saja. Tetapi sudah diberitahukan terlebih dahulu," ujarnya kemarin.

Dia mengaku pihaknya selalu memberikan pengarahan kepada pengusaha dan operator tentang pelayanan yang baik. Jika memang masih ada, maka pihaknya akan meminta tim pengawas Pertamina untuk turun mendata SPBU yang memiliki operator nakal.

''Pengusaha jelas tidak tahu mengenai hal ini. Karena tidak tercatat. Ini murni ulah nakal operator. Tetapi kalau dibiarkan, akan merugikan SPBU yang bersangkutan," ungkapnya.

Dia membenarkan jika pelayanan seperti menyiapkan uang receh untuk kembalian harus menjadi standar pelayanan minimal yang harus dilakukan. Dengan demikian, jika ada SPBU yang tidak menyiapkan uang receh, maka bisa dianggap tidak melakukan pelayanan yang baik.

Sementara pengamat hukum perdata Universitas Lampung Sunaryo mengatakan, hak konsumen untuk mendapatkan pengembalian secara utuh dan sudah jadi kewajiban SPBU menyiapkan uang kembaliannya.

''Yang benar, yang dikembalikan bukan melakukan pembulatan. Dari segi hukumnya seperti itu. Karena uang kembalian adalah hak konsumen. Dan hak konsumen juga untuk mendapatkan pelayanan yang baik," tukasnya.

Sunaryo menyebutkan, pembulatan adalah cara yang salah dan tidak mendidik. Dia mengatakan, kontribusi masyarakat sangat penting untuk menghilangkan praktik tersebut.

YLKI dalam hal ini sangat penting. Karena YLKI bisa memberikan teguran dan menjalankan fungsinya untuk mengawasi pelaku usaha yang merugikan konsumen.
''Masyarakat juga jangan terlalu cuek. Meski nilainya tidak seberapa, ini kan enggak sesuai. Jika dibiarkan, justru menjadi cikal bakal kejahatan yang lebih besar nantinya," pungkasnya. (gyp/p4/c1/whk)

Jadi Seseran Pendapatan

BANDARLAMPUNG – Tindakan nakal yang dilakukan beberapa operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan membulatkan harga ternyata dijadikan sumber pendapatan selain gaji bagi mereka.

Itu diakui TN, warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Dia adalah mantan operator salah satu SPBU di Bandarlampung yang sering membulatkan harga.

Radar Lampung berhasil mewawancarainya berawal dari rekomendasi seorang rekan. Setelah berjanjian melalui telepon, Radar akhirnya mewawancarainya di kediamannya kemarin.

Menurut TN, praktik pembulatan oleh operator pada beberapa SPBU di Bandarlampung memang ada. Biasanya pembulatan dilakukan untuk harga di atas Rp500.

Kalau angka menunjukkan di bawah Rp500, ia tidak berani membulatkannya. ''Kalau Rp100 atau Rp200 biasanya tidak dibulatkan. Karena Rp500 saja, kadang masih ada konsumen yang protes," ceritanya.

TN yang hampir dua tahun bekerja sebagai operator SPBU itu melanjutkan, dalam sekali shift, ia bisa mendapatkan uang seseran Rp20 ribu-Rp30 ribu. ''Rata-rata sih sekitar Rp2 ribu. Kan dibagi menjadi tiga shift. Kalau pas jaga malam, jarang dapat, karena sepi yang isi bensin," akunya.

Menurut dia, mengambil uang kembalian sah-sah saja jika konsumen sudah diberi tahu dan ikhlas. ''Tetapi memang nggak semuanya ikhlas. Pernah ada juga konsumen yang sampai minta kembalian meski hanya beberapa ratus rupiah," pungkasnya. (gyp/p4/c1/whk)

Komisi V: DPP Jangan Terlambat!

Posted: 25 Nov 2013 06:06 AM PST

BANDARLAMPUNG – Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung terus disorot. Setelah sebelumnya Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang yang angkat bicara, kemarin giliran Komisi V DPRD Lampung yang ikut menyoroti kinerja lembaga tersebut.

    Ketua Komisi V Yandri Nazir mengatakan, DPP wajib mempercepat kinerjanya dalam penetapan UMP (upah minimum provinsi). Masalahnya, awal tahun sudah berada di depan mata.

''Jangan sampai terlambat lah. Kasihan buruh kalau nantinya harus ada penangguhan gaji. Awal 2014 kan sebentar lagi," tandasnya kepada Radar Lampung kemarin.

    Yandri menuturkan, sebagai langkah koordinasi, pihaknya akan mengonfirmasikannya kepada perwakilan DPP Lampung. Sayang, langkah tersebut tidak dilakukan dengan menggelar hearing (rapat dengar pendapat).

''Nanti saya tanyakan apa sebenarnya masalah yang sampai membuat UMP belum juga ditetapkan. Tetapi karena kita sedang sibuk rapat anggaran 2014, jadi koordinasi dilakukan via telepon," katanya.

    Untuk saat ini, lanjut Yandri, pihaknya sebatas mengetahui alasan lambannya penetapan UMP lantaran keterlambatan penyerahan KHL (kebutuhan hidup layak) kabupaten/kota. Namun, pihaknya akan mencari tahu adanya kemungkinan permasalahan lain.

''Ya, Jumat (22/11), dari informasi yang kami ketahui, DPP kembali menggelar rapat UMP. Di hari itu katanya semua kabupaten/kota telah mengumpulkan KHL. Nah, harapannya UMP dapat segera ditetapkan dengan seadil-adilnya. Kalau rapat kemarin belum bisa putus, harapannya dalam rapat berikutnya sudah bisa putus," tukasnya.

Sebelumnya, lambannya kinerja DPP Lampung dalam menetapkan besaran UMP menuai sorotan dari Sekprov Lampung Berlian Tihang. Menurutnya, dengan kinerja yang ditunjukkan DPP tersebut, akan rentan menimbulkan persepsi publik adanya dugaan sengaja memperlambat penetapan UMP.

    ''Karena itu, segera selesaikan! Jangan sampai membuat publik marah dan berpikir yang tidak-tidak," tegasnya di sela acara lomba fotografi yang digelar di kediamannya, Sabtu (23/11).

    Dia mengaku menyesalkan mengapa DPP dalam menetapkan UMP melewati batas waktu yang telah ditentukan. Terlebih, lanjut dia, Lampung adalah satu dari tiga provinsi di Indonesia yang belum menetapkan UMP.

''Ini harus menjadi bahan evaluasi yang ke depannya melahirkan solusi agar tidak terulang. Kalau saat ini sudah terlambat, harapannya kita bisa cepat menyelesaikannya. Tentunya dengan kerja cerdas yang harus memperhatikan keseimbangan antarsemua pihak," tandasnya.

Diketahui, hingga kemarin DPP belum juga menetapkan besaran UMP. Bahkan pada rapat kali ketiga yang berlangsung Jumat (22/11), DPP masih juga berkutat pada besaran kebutuhan hidup layak (KHL) Lampung.

Rapat pembahasan KHL itu pun kembali ditunda lantaran adanya permasalahan pada KHL Tulangbawang sebesar Rp1.359.828 yang rencananya ditetapkan sebagai KHL Lampung.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Ella Solehati mengatakan, permasalahan KHL Tuba adalah pada perhitungan item susu dalam survei yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Tuba. (sur/p4/c1/whk)

SE Gubernur Diabaikan

Posted: 25 Nov 2013 06:05 AM PST

Soal Angkutan Batu Bara
BANDARLAMPUNG – Masyarakat Lampung, khususnya pengusaha angkutan batu bara, nampaknya, banyak yang belum memahami Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. Nomor 0492/1930/III.06/2003 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Provinsi Lampung. Kondisi makin diperparah banyaknya petugas yang masih kurang mengerti aplikasi SE ini di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Albar Hasan Tanjung mengatakan, SE itu merupakan bentuk antisipasi untuk mengurangi kerusakan jalan. Sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas di ruas jalan yang dilintasi angkutan batu bara.

"Ya, maksud ketentuan isi SE itu intinya mengharuskan bagi setiap pengusaha angkutan agar taat  menjalankan ketentuan tentang tata cara pengangkutan," ujar Albar kemarin.

Dia menuturkan, ketentuan isi SE itu, di antaranya meminta kendaraan tidak melintas di wilayah Provinsi Lampung sebelum memiliki surat keterangan izin pengangkutan batu bara yang dikeluarkan oleh pemprov melalui Dishub Lampung. Selanjutnya, tidak mengangkut batu bara yang melebihi kelas jalan yang diizinkan sesuai  muatan sumbu  terberat (MTS) 4,5 ton atau jumlah berat yang diizinkan (JBI) sejenis kendaraan Colt dengan berat 8 ton.

Selain itu juga disebutkan, ketentuan bagi pemilik pelabuhan penimbunan batu bara diminta untuk menolak atau tidak menerima setiap kendaraan yang mengangkut batu bara bermuatan lebih. Seperti tidak adanya surat izin pengangkutan. Kemudian yang terpenting saat mengangkut muatan harus dalam keadaan tertutup atau dengan menggunakan penutup terpal. ''Harapannya, muatan tidak tercecer di jalan," ujarnya.

Albar melanjutkan, untuk menghindari kemacetan arus lalu lintas, dalam perjalanan pengangkutan tidak diperkenankan beriringan melebihi tiga kendaraan. Lalu, kendaraan itu tentu tidak diperbolehkan parkir di bahu jalan. Nah, setelah kendaraan angkutan batu bara memiliki surat izin yang dikeluarkan Dishub, maka kendaraan angkutan batu bara itu dapat melintas di wilayah Provinsi Lampung pada pukul 15.00–04.00 WIB dengan mengacu jenis kendaraan yang telah ditentukan.

Sebagai imbas adanya polusi udara, sebelumnya pengemudi wajib membersihkan sisa-sisa batu bara yang menempel pada bak mobil pengangkut di lokasi bongkar muat. Selain itu, wajib membersihkan batu bara yang tertumpah. "Kita kan sering tahu tercecernya batu bara di jalan. Nah, itulah tanggung jawab pengangkut. Jika ini dipatuhi dan dijalankan, tentu semua berjalan lancar," ucapnya.

Bila terjadi pelanggaran, Dishub siap menjatuhkan sanksi tegas. "Tentu, kita akan kaji berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan. Bisa jadi berupa teguran biasa hingga denda yang berat untuk pengusaha batu bara. Bisa juga larangan melintas hingga waktu yang ditentukan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya. (rls/sur/p2/c2/fik)

Lelang Jabatan Hanya di Perkotaan

Posted: 25 Nov 2013 06:05 AM PST

TEROBOSAN lelang jabatan kepala kepolisian sektor (Kapolsek) yang digulirkan Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko, ternyata hanya akan diberlakukan di daerah sektor urban atau perkotaan di Lampung. Kebijakan ini karena didasari struktur polsek di wilayah urban dianggap cukup komplet. Salah satunya dengan keberadaan Binmas. Karo SDM Polda Lampung Kombes Agung Julianto mengatakan, kebijakan ini sebenarnya guna menyeleksi perwira berpangkat Kompol untuk menduduki jabatan Kapolsek urban atau perkotaan yang berjumlah 26 titik se-Lampung. ''Ini karena masyarakat perkotaan dianggap telah melek sosial. Sehingga perilaku masyarakatnya lebih dinamis dan kritis," ungkapnya kemarin (24/11).

Dijelaskan, tahap seleksi nanti meliputi tentang manajemen pembinaan dan manajemen operasional. Diketahui, sejak digulirkan, telah ada 76 perwira berpangkat Kompol yang mendaftarkan diri untuk mengikuti tes seleksi jabatan Kapolsek daerah perkotaan se-Lampung. Mereka akan ditantang dalam fit and proper test tentang kompetensi kemampuan SDM dan etika berperilaku. Pada seleksi tahap awal, mereka harus presentasi visi-misi di depan tim penguji. Hasilnya, kita bisa menemukan pemimpin yang bisa menyesuaikan kondisi wilayah perkotaan yang dinamis sesuai karakter masyarakat kota itu. Sisa yang tak terpilih akan dijadikan daftar tunggu.  

Selama ini, metode yang dipakai dalam penempatan pejabat ditunjuk langsung oleh pimpinan sehingga terkadang tidak sesuai dengan kualitas kemampuan dalam menangani gejolak masyarakat. Sehingga mekanisme penyeleksian ini digunakan agar sesuai dengan kemampuan anggota dalam kondisi wilayah. (why/p2/c2/fik)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New