BELI DI SHOPEE

Sabtu, 23 November 2013

UMP Molor Lagi Hanya Karena Susu

UMP Molor Lagi Hanya Karena Susu


UMP Molor Lagi Hanya Karena Susu

Posted: 23 Nov 2013 06:15 AM PST

DPP Keterlaluan!
BANDARLAMPUNG – Kinerja Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung patut dipertanyakan. Bagaimana tidak, hingga kemarin DPP belum juga menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP). Padahal dari 34 provinsi di Indonesia, hanya tiga yang belum menetapkan UMP. Yakni Lampung, Bali, dan Maluku Utara. Bahkan pada rapat untuk kali ketiga kemarin, DPP masih juga berkutat pada besaran kebutuhan hidup layak (KHL) Lampung.
Rapat pembahasan KHL itu pun kembali ditunda lantaran adanya permasalahan pada KHL Tulangbawang sebesar Rp1.359.828 yang rencananya ditetapkan sebagai KHL Lampung.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Ella Solehati mengatakan, permasalahan KHL Tulangbawang adalah pada perhitungan item susu dalam survei yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Tuba.

    ''Ya, dari 60 item yang disurvei, hasil perhitungan item susu dianggap kurang tepat. Jadi, unsur tripartit meminta Kabupaten Tuba meninjau ulang," ujarnya kemarin.

Dalam hal ini, pihaknya menyatakan segera mengonfirmasikan kepada DPK Tuba. Penyampaiannya tidak melalui surat resmi, tetapi sebatas pernyataan lisan via telepon. ''Kami mencoba mempercepat waktu. Dengan harapan dalam agenda rapat berikutnya sudah ada perbaikan KHL dari DPK Tuba," ucapnya.

    Alhasil, besaran KHL pun ditafsir mengalami kenaikan. Sayang, ia enggan menyebut angka prediksi yang dalam rapat tersebut sempat dibahas unsur tripartit.

Tetapi, meski mengalami kenaikan, angka itu tidak melebihi angka KHL Lamteng yang menempati urutan terendah kedua. Artinya, hampir dapat dipastikan KHL Lampung tidak lebih dari Rp1.399.037 sebagaimana angka KHL yang ditetapkan DPK Lamteng.

Dia menambahkan, rencananya DPP kembali mengelar rapat Selasa (26/11). Pada hari itu direncanakan rapat sudah masuk pembahasan usulan UMP dari masing-masing unsur.

Sementara, terkait KHL Bandarlampung dan Lampung Selatan yang sempat bermasalah, menurutnya sudah selesai. ''Ya, dua daerah itu sudah melengkapi persyaratan yang diharapkan," tukasnya. (sur/p4/c1/whk)

Urus Dokumen Kependudukan Gratis

Posted: 23 Nov 2013 06:15 AM PST

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung kembali menelurkan terobosan program. Kali ini dengan menggratiskan seluruh pembuatan dokumen kependudukan. Sebelumnya, dalam pengurusan dokumen kependudukan, pemkot hanya menggratiskan untuk pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk.

''Ya, mulai hari ini (kemarin, Red), semuanya gratis. Ini semua secepatnya dituangkan dalam peraturan wali kota," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Bandarlampung Syahrir Sanusi.

    Dia berharap dengan kebijakan itu, warga Bandarlampung tidak lagi malas untuk melengkapi dokumen kependudukan. Penggratisan ini juga tidak lepas dari capaian pendapatan asli daerah (PAD) Disdukcapil yang overtarget.

    ''Mulai tahun depan, Disdukcapil tidak ada lagi retribusi. Jadi, kami imbau masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tidak melalui calo," ungkapnya.

    Sebelumnya, dokoumen seperti akta perkawinan nonmuslim, akta cerai, surat kematian, dan lainnya memiliki tarif yang berbeda. Untuk akta perkawinan nonmuslim dan WNI (warga negara Indonesia) dikenakan tarif Rp100 ribu, sedangkan WNA (warga negara asing) Rp175 ribu. Pengurusan akta perkawinan yang hilang Rp75 ribu untuk WNI dan Rp125 ribu untuk WNA.

Kemudian pengurusan surat kematian Rp20 ribu untuk WNI dan Rp75 ribu untuk WNA. Pengurusan kartu yang hilang Rp20 ribu untuk WNI dan Rp75 ribu bagi WNA. Lalu pengurusan akta perceraian bagi WNI Rp125 ribu dan WNA Rp175 ribu. Untuk pengurusan akta yang hilang dikenakan tarif yang sama.

Menurut Syahrir, pengurusan akta perkawinan dan surat kematian merupakan penyumbang terbesar dalam PAD di Disdukcapil. Karena dalam setiap pekannya tercatat 10-20 dokumen yang diterbitkan.

''Tahun ini, PAD kita sudah tercapai hingga 110 persen dari target Rp50 juta. Sehingga bisa menutupi biaya penggratisan seluruh dokumen warga Bandarlampung. Ke depannya mungkin pemerintah lebih menggenjot PAD dari sumber lain," paparnya.

Mengenai syarat pengurusan bagi akta perkawinan dan lainnya, Syahrir menekankan pihak kecamatan tidak mempersulit. Sebab, ada beberapa dokumen yang dikeluarkan pihak kecamatan sebelum dibawa ke kantor Disdukcapil.

''Seperti syarat membuat akta perkawinan yang meminta surat N1-N4 dari kecamatan. Supaya pihak kecamatan jangan mempersulitnya. Karena di sini pun Disdukcapil tidak dipersulit," jelasnya.

Sementara Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan, penggratisan dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pengurusan dokumen.

''Penggratisan ini berlaku sejak hari ini (kemarin) dan akan berlaku selama saya menjadi wali kota. Ini kali pertama di Indonesia. Jadi enggak ada lagi yang bayar-bayar. Karena itu, urus sendiri, jangan gunakan calo!" tandasnya.

Terkait berhentinya sumber PAD akibat penggratisan seluruh dokumen tersebut, mantan Kadispenda Lampung ini mengaku akan menutupnya dengan capaian PAD pada tahun ini yang telah melebihi 100 persen.

''Target PAD dalam hal pengurusan dokumen di Disdukcapil Rp50 juta. Sekarang sudah melebihi target, yaitu Rp100 juta lebih. Jadi bisa menutup PAD pada 2014 mendatang," pungkasnya. (gyp/p4/c1/whk)

Tunggu Keputusan Pengadilan

Posted: 23 Nov 2013 06:14 AM PST

BANDARLAMPUNG – Asisten II Pemkot Bandarlampung Pola Pardede kemungkinan lama menjabat Plt. kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bandarlampung. Sebab, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. belum akan menunjuk Kadiskes definitif. Dia masih menunggu keputusan tetap pengadilan terkait kasus yang menimpa mantan Kadiskes Bandarlampung dr. Wirman.

    ''Ya, kami akan tunggu dahulu keputusan tetap dari pengadilan. Jadi saat ini belum akan kita tunjuk pengganti tetapnya," ujar Herman H.N. kemarin.

Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan baru menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Diskes Bandarlampung. Yakni dr. Wirman yang sebelumnya menjabat Kadiskes dan Direktur Utama PT Magnum Global Mandiri (MGM) Ridwan Winata.

Kepastian itu menepis adanya dugan penambahan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1.193.074.321. Sebab dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (21/11), menyebut adanya andil Sawaludin selaku sopir Ridwan Winata dan Hilda Fitri yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan itu.

Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, pihaknya tidak menetapkan Sawaludin dan Hilda Fitri sebagai tersangka lantaran keduanya merupakan orang suruhan dr. Wirman dan Ridwan Winata.

''Mereka berdua hanya korban. Mereka tidak tahu apa-apa mengenai prosesnya. Tetapi, mereka adalah saksi kunci untuk mengungkap kebenaran korupsi ini. Makanya kita tidak menetapkan keduanya tersangka," ujar Heru kemarin.

Dia menjelaskan, meski Sawaludin tercantum namanya sebagai direktur PT MGM yang memenangkan tender pengadaan barang di Diskes Bandarlampung, proses pengerjaan proyek tersebut maupun pemilik perusahaan adalah Ridwan Winata.

Di mana, saksi Sawaludin namanya ditulis oleh Ridwan sebagai direktur PT MGM. Namun, pengerjaannya dilakukan Ridwan, dan peran dari Sawaludin hanya menandatangani apa yang disuruh Ridwan.

''Sawaludin ini kan sopirnya Ridwan, jadi apa yang disuruh majikannya, dia ikut saja. Keuntungan proyek itu pun dia (Sawaludin, Red) nggak dapat. Saya saja miris melihat rumahnya di Medan. Rumahnya itu terbuat dari geribik dan dia mengaku hanya disuruh Ridwan," paparnya.

Sedangkan Hilda Fitri, sambung Heru, tidak ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena merupakan ''boneka" dr. Wirman yang memainkan peran untuk membuat PT MGM memenangkan tender tersebut.

''Hilda Fitri juga tidak tahu apa-apa. Awalnya kan yang menjabat PPK M. Yusuf yang juga sekretaris Diskes Bandarlampung. Kemudian, M. Yusuf mengundurkan diri dari sekretaris dan PPK dalam kegiatan itu," katanya.

Kemudian, lanjut dia, yang menggantikan M. Yusuf adalah Hilda Fitri yang sempat menolak dijadikan PPK. Tetapi, dr.Wirman menyatakan kepada Hilda Fitri bahwa tugasnya selaku PPK hanya menandatangani apa yang dibutuhkan, dan semua yang bertanggung jawab adalah dr. Wirman.

Terkait Hilda Fitri yang menerima fee dari dr. Wirman karena telah menjadi PPK, Heru memastikan Hilda tidak menyentuh uang tersebut dan masih ada di dalam amplop yang sudah diserahkan ke Kejati Lampung sebagai pengembalian kerugian negara.

''Nah atas dasar itulah, kami tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini," pungkasnya. (gyp/yud/p4/c1/whk)

KPID Lampung Award Kembali Digelar

Posted: 23 Nov 2013 06:12 AM PST

BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi lembaga penyiaran di Provinsi Lampung. Sebab, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung berencana kembali menggelar KPID Lampung Award tahun ini. Pada tahun lalu, kegiatan serupa juga sukses digelar lembaga ini.

    Rencananya, pada tahun ini KPID Lampung Award 2013 terdiri 9 kategori. Yakni 4 kategori masing-masing untuk televisi dan radio dan satu kateori khusus untuk kesetiaan profesi.

    Komisioner KPID Lampung Tamri Suhaimi mengatakan, kategori untuk televisi terdiri buletin berita, talkshow, musik dan informasi, serta feature  untuk masing-masing televisi lokal dan berjaringan.

    Sementara untuk kategori radio terdiri buletin berita, talkshow, feature, musik, dan informasi. ''Selanjutnya kategori kesetiaan profesi masing-masing untuk televisi dan radio," ujarnya saat berkunjung ke Graha Pena Lampung (markas Radar Lampung) kemarin.

    Tamri yang dalam kunjungannya didampingi Ketua KPID Lampung M. Iqbal Rasyid dan Pjs. Kepala Sekretariat Thabrani memaparkan, tema kegiatan KPID Lampung Award 2013 adalah Menumbuhkembangkan Potensi Pariwisata dan Budaya Lokal Masyarakat Lampung melalui Lembaga Penyiaran.

    ''Untuk ketentuan pengumpulan materi diterima KPID sejak 1 Oktober-17 November 2013. Kemudian diproduksi dan disiarkan antara tanggal 30 November 2012-16 November 2013. Nah, masing-masing lembaga penyiaran juga hanya diperbolehkan mengirimkan satu materi untuk kategori dan materi dikirimkan dalam bentuk CD/DVD serta dikopi lima rangkap dengan mencantumkan nama stasiun TV/radio, kategori program, judul, episode, tanggal, bulan, tahun produksi dan penayangan, sinopsis dan deskripsi, serta naskah atau skrip program," jelasnya.

    Dia melanjutkan, dalam KPID Lampung Award 2013, pihaknya juga mengundang dewan juri dari tiga unsur. Yakni masyarakat, praktisi atau profesi, dan akademisi. Sementara untuk malam puncak KPID Lampung Award 2013 akan dilaksanakan pada Sabtu (30/11) pukul 19.00 WIB di Graha Bintang Universitas Malahayati.

''Dengan kegiatan ini, kami mengharapkan dapat menjadi barometer dari program-program yang sehat dan berkualtas bagi para pendengar dan pemirsa di Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap karya-karya terbaik pertelevisian dan radio di provinsi ini," pungkasnya. (whk/p4/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New