BELI DI SHOPEE

Kamis, 28 November 2013

Pecat atau Mundur!

Pecat atau Mundur!


Pecat atau Mundur!

Posted: 28 Nov 2013 05:55 AM PST

BANDARLAMPUNG – Belum juga ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Lampung tak henti menuai sorotan. Bahkan, lantaran kesal, beberapa pihak mulai menuntut Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang ''bermain'' di belakang ketidakpastian penetapan UMP ini.

Pernyataan keras dikhususkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Hery Sulianto. Beberapa pihak meminta mantan kepala Dinas Pendidikan Lampung itu dipecat atau mundur dari jabatannya.

Seperti diungkapkan pengamat kebijakan publik Universitas Lampung Dr. Dedy Hermawan. Dia mendesak gubernur mencopot Hery dari jabatannya saat ini. Sebab, menurut dia, ada kemungkinan pihak tertentu sengaja mengulur penetapan UMP dan bukan tidak mungkin jika Hery berada dalam lingkaran kongkalikong besar yang jelas merugikan buruh itu.

''Kalau sudah begini, ada indikasi permainan di balik semua ini. Gubernur harus mengambil sikap. Pecat Kadisnakertrans!" tegasnya kepada Radar Lampung kemarin.

    Dedy melanjutkan, dalam setiap hal, pejabat publik wajib mengabdi untuk masyarakat. Bukan justru menyengsarakan warga. Terlebih melakukan aksi mencari keuntungan untuk dirinya dari jabatan yang diembannya.

''Pejabat publik dilarang memperkaya diri dari kedinasannya. Itu hal yang haram sekaligus sangat memalukan. Bila terbukti Kadisnakertrans melakukan hal ini, tidak ada pilihan lain selain mencabut SK (surat keputusan) dari jabatannya saat ini," tandasnya.

    Terlebih, imbuh Dedy, gubernur selama ini terkenal dengan ketegasannya. ''Ada baiknya gubernur membentuk tim untuk menyusuri kemungkinan adanya permainan di belakang ini semua. Singkirkan orang-orang yang terbukti merugikan rakyat. Saya percaya sampai saat ini gubernur masih memiliki ketegasan untuk menerapkan hal tersebut," tukasnya.

    Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Abdullah Fadri Auli. Dia berharap Hery sadar diri untuk melepas jabatannya secara pribadi.     ''Kalau enggak mampu angkat tangan, lempar handuk. Itu sikap gentleman. Kalau emang masih merasa kuat, segera putuskan UMP!" tegasnya kemarin.

    Kendati demikian, Aab –sapaan akrabnya– masih menunggu janji Hery yang menyatakan pada Selasa (3/12) UMP bisa ditetapkan. ''Dia kan sudah berjanji mau menetapkannya Selasa. Saya menghargai janjinya tersebut. Tetapi kalau UMP tetap tidak putus sesuai janjinya, mau tidak mau sebagai wakil ketua komisi V, saya memintanya mundur dari jabatannya," ucap dia.

    Sayang, hingga tadi malam Hery belum berhasil dikonfirmasi mengenai desakan terhadapnya untuk mundur dari jabatannya. Saat dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalasnya.

Diketahui, penetapan UMP Lampung masih alot. Buktinya, rapat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung kembali berakhir deadlock pada Selasa (26/11).

    Rapat yang digelar di kantor Disnakertrans Lampung itu baru sebatas menelurkan kepastian angka kebutuhan hidup layak (KHL) Lampung. Di mana dalam rapat disepakati angka KHL Lampung sebesar Rp1,39 juta.

    ''Soal UMP belum. Ini masih deadlock," kata Hery Sulianto usai rapat tersebut.

    Penyebabnya, kata dia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung dan serikat buruh mematok besaran UMP versinya masing-masing. Apindo mengusulkan angka Rp1.311.000. Sedangkan serikat buruh sebesar Rp2.240.000.

    ''Angka usulan sangat berbeda jauh. Kedua belah pihak terus berdebat mempertahankan angkanya masing-masing. Makanya saya bubarkan. Ini salah satu yang menyebabkan rapat deadlock," paparnya.

    Karena itu, Selasa (3/12), pihaknya kembali mengagendakan rapat serupa. Pada hari itu, dia menjanjikan UMP Lampung telah diputuskan. ''Waktunya sudah terlalu panjang. Karenanya Selasa depan harus sudah ada keputusan UMP dari unsur tripartit," ujarnya.

    Diakui Hery, pihaknya menahan malu lantaran UMP Lampung tak kunjung ditetapkan. ''Ya, saya ditelepon terus sama Kemenakertrans setiap hari, yang menanyakan tentang UMP Lampung. Jadi, saya pun sebenarnya malu. Tetapi yakinlah, UMP bisa kita tetapkan pada 1 Januari 2014 mendatang," janji dia. (sur/p4/c1/whk)

Tekan Kriminalitas, Kodim Turun Tangan

Posted: 28 Nov 2013 05:51 AM PST

BANDARLAMPUNG – Terobosan dilakukan Kodim 0410/Bandarlampung. Untuk menekan tindak kriminalitas di Kota Tapis Berseri, instansi tersebut menggelar patroli keliling di kota ini. Komandan Kodim 0410/Bandarlampung Letkol Czi. Effrijon Kroll mengatakan, pihaknya menurunkan 77 personel babinsa (bintara pembina desa) dalam patroli yang menggunakan sepeda motor dan mobil.

''Patroli sudah dilakukan di lokasi rawan kriminalitas. Namun baru empat kali dalam sepekan. Metode di siang hari, patroli menggunakan motor, dan malam hari memakai mobil," terangnya saat bersilaturahmi ke Graha Pena Lampung (markas Radar Lampung) kemarin.

Effrijon melanjutkan, saat ini jumlah personel Kodim 0410 masih terbatas. Tidak hanya itu, di kota ini juga cuma ada enam koramil (komando rayon militer) dan dua subkoramil. Sementara di Bandarlampung, total terdapat 20 kecamatan.

Idealnya, imbuh dia, jumlah koramil menyesuaikan jumlah kecamatan. ''Namun saat ini, kita tetap memaksimalkan SDM (sumber daya manusia) yang ada. Seperti jumlah babinsa yang 77 personel dengan jumlah kelurahan sebanyak 126. Sehingga setiap babinsa memantau 2-3 kelurahan. Kendala tersebut telah disampaikan ke pemerintah kota dan sedang diupayakan untuk mewujudkannya," papar Effrijon.

Diteruskan, dirinya juga telah menginstruksikan babinsa untuk mendata dan bersilaturahmi ke rumah warga minimal tiga rumah dalam sehari. Babinsa juga diberikan peralatan tambahan, yakni handphone, yang langsung terhubung dengan Mabes TNI-AD. Sehingga peristiwa atau kejadian yang terjadi di Bandarlampung diketahui Mabes TNI-AD.

Tak hanya itu, terus dia, Kodim 0410 juga membuat terobosan  dengan menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah yang ada di Bandarlampung.

Sebab, kata Effrijon, perlu adanya pengetahuan tentang wawasan kebangsaan, bahaya narkoba, dan larangan untuk aksi tawuran yang sering dilakukan generasi muda. Bukan itu saja, wawasan kenegaraan dan bela negara pun diberikan kepada pelajar.

''Kegiatan itu sudah kami lakukan sejak dua bulan lalu. Setiap bulan pada Senin, kami menjadi pembina upacara. Sehingga tidak mengganggu kurikulum pelajaran siswa. Sebenarnya, kami berharap setiap minggu memberikan pengarahan di upacara sekolah-sekolah, terutama sekolah yang sering tawuran," akunya.

Sementara, General Manager Radar Lampung Hi. Purna Wirawan mengaku akan mendukung terobosan positif yang dilakukan Kodim 0411/Bandarlampung. ''Semoga dengan kunjungan ini, Kodim 0410 dan Radar Lampung dapat bersinergi ke depannya," harap dia. (red/p4/c1/whk)

Bupati Panggil Satker

Posted: 28 Nov 2013 05:49 AM PST

Pemda Respons Evaluasi BPK
BANDARLAMPUNG – Sejumlah daerah yang mendapat nilai jeblok dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung bergerak cepat. Bupati Lampung Utara Zainal Abidin merespons cepat hasil evaluasi BPK terkait kerugian daerah.

Bahkan, ia langsung menggelar rapat di rumah dinas dengan para pejabat lingkup Pemkab Lampura. "Kita bertindak cepat untuk semaksimal mungkin melakukan pendataan berbagai aset yang belum dimasukkan dalam TPTGR (tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi). Dana revolving terhitung dan pembangunan dari pihak ketiga yang kurang volumenya serta harus mengembalikan ke kas daerah dan ini terhitung sejak 2006," ujar Zainal Abidin seusai pelaksanaan rapat kemarin (27/11).

Tercatat, berdasar data BPK, pemda masih belum merampungkan sisa kerugian daerah sebesar Rp17,89 miliar dari total kasus senilai Rp20,62 miliar. Artinya, dari kasus kerugian yang terjadi, pemda setempat hingga kini hanya mampu menyelesaikan kasus kerugian daerah sebesar 10,55 persen.

Karena itu, kata Sekkab Lampura Rifki Wirawan, para satker juga diminta segera menghadirkan pihak-pihak yang tersangkut permasalahan penggunaan aset daerah. "Termasuk adanya dana revolving yang pernah dikucurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman lunak dan ternyata macet. Begitu juga dengan TPTGR atau penggunaan aset daerah yang hilang dan belum ada pertanggungjawabannya," kata Rifki.

Sikap serupa juga ditunjukkan Pemkab Tulangbawang. Inspektur Tuba Khalid Sahril melalui Sekretaris Inspektorat Donal Napitupulu mengatakan, hingga kini pihaknya telah melakukan berbagai langkah agar temuan BPK itu dapat segera diselesaikan.

    Temuan BPK itu, lanjutnya, meliputi adanya kerugian negara yang melibatkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Tuba Hasan Basaribu bersama bendaharanya, Harlan. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bawanglatak, Menggala, Tuba.

Kemudian temuan lainnya, yakni dana tunjangan komunikasi insensif (TKI) yang hingga kini belum dibayarkan oleh mantan dan anggota DPRD periode sebelumnya. Sebab, dana yang harus dikembalikan dari mata anggaran ini cukup besar. Sayangnya, Donal tidak mengetahui secara jelas jumlah dana yang harus dikembalikan oleh mantan dan wakil rakyat di Tuba ini.

     Terpisah, Inspektur Pesawaran Barzawan justru menilai jumlah kerugian daerah Pesawaran relatif kecil. Hanya, ia tak merinci jumlah kerugian daerah Pesawaran itu. Ia berkilah, untuk penyelesaian kerugian 2013 ini mengalami kendala di pihak  rekanan.  

Sementara itu, Pemkab Waykanan memastikan proses penyelesaian kerugian daerah masih dalam penyelesaian. Hal itu diakui Kepala DP2KA Waykanan Dr. Hi. Edward Anthony, M.M. Ia mengakui, temuan-temuan BPK lebih ke pekerjaan yang sifatnya fisik.

Kendala penyelesaian kerugian daerah juga dialami oleh Pemkab Lampung Timur. Pemkab berdalih, salah satu kendalanya adalah belum tertagihnya dana APBD 2008 di PT Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana.

Sekkab Lamtim I Wayan Sutarja menjelaskan, sebenarnya Pemkab Lamtim telah berusaha agar dana APBD sebesar Rp116 miliar yang tersimpan di bank yang telah dilikuidasi itu dapat kembali ke kas daerah. Antara lain, dengan membentuk tim penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah (TPTGKD).

Tercatat, berdasarkan data BPK, sebanyak Rp67,57 miliar uang negara masih menyangkut di pemerintah provinsi dan pemda kabupaten/kota di provinsi ini. Diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung memberi nilai jeblok pada enam pemda. Yakni Lampura, Pesawaran, Waykanan, Tuba, Lamtim, dan Metro.

Keenam pemda itu belum mencapai persentase 50 persen penyelesaian kerugian daerah. Karena itu, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung V.M. Ambar Wahyuni me-warning agar pemda tak memandang remeh rekomendasi BPK.

''Jangan sepelekan rekomendasi yang ada. Hal itu untuk percepatan penyelesaian kasus-kasus kerugian daerah yang menjadi temuan BPK maupun aparat pengawas internal (APIP)," ungkapnya. (sah/fei/wid/ozi/sur/rid/rnn/p2/c2/wdi)

Pemkot Ancam Bongkar

Posted: 28 Nov 2013 05:48 AM PST

Terkait Hotel yang Tak Berizin Lokasi
BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung mengancam membongkar bangunan delapan hotel yang belum mengantongi izin perubahan penggunaan tanah (IPPT) atau izin lokasi. Ancaman itu disampaikan Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam kemarin, Menurut dia, IPPT atau izin lokasi sudah jelas ada di dalam undang-undang. Karenanya, pemkot siap memberikan sanksi tegas kepada delapan hotel yang belum mengantongi izin tersebut.

''Tidak menutup kemungkinan kami lakukan pembongkaran apabila surat teguran kepada delapan hotel itu tidak diindahkan. Karena IPPT atau izin lokasi adalah gerbang awal sebelum pembangunan dan penerbitan izin-izin lainnya," tegas Badri.

Kendati demikian, dia tetap berharap hotel bermasalah itu dapat segera mengurus izin lokasi peruntukan tanah. Karena perizinan belum lengkap kalau izin lokasi belum diterbitkan.

Apalagi, menurut Badri, sudah banyak imbauan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung untuk segera mengurus izin lokasi tersebut.

''Yang jelas, saya berharap jangan sampai pemkot melakukan langkah-langkah seperti sanksi berat. Kalau izin itu harus, maka harus segera diurus. Kan enggak sulit, tinggal urus di bagian pemerintahan," sarannya.

Sementara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung memastikan delapan hotel yang belum mengantongi IPPT atau izin lokasi bisa ditolak pembangunannya jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah.

Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Bandarlampung Erwansyah mengatakan, UU tersebut berkaitan IPPT atau izin lokasi yang akan diterbitkan. Sebab, kata dia, pembangunan sebuah tempat usaha harus mengacu tata ruang dimaksud.

''Kalau tidak sesuai tata ruang, bisa ditolak (pembangunan). Karena dasar akan diterbitkannya IPPT harus mengacu tata ruang yang ada," kata dia.

Erwansyah menjelaskan, IPPT wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan pihak industri hotel. Sebab, IPPT ini juga bisa dijadikan acuan apakah pembangunan hotel-hotel tersebut sesuai peruntukan tata ruang.

''IPPT ini juga berfungsi sebagai pengawasan terhadap penataan tata ruang wilayah. Contoh, wilayah Kecamatan Tanjungsenang dalam tata ruangnya diperuntukkan kawasan pertanian, maka tidak boleh ada pembangunan fisik," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, pembangunan fisik juga tidak diperbolehkan di kawasan konservasi, seperti lereng dan perbukitan. ''Jadi bisa ditolak kalau tidak sesuai tata ruang," tegasnya.

Ia memastikan IPPT ini sudah melalui Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Daerah (BKPRD) Bandarlampung. Rekomendasi pertama yang dikeluarkan BKPRD adalah IPPT atau izin lokasi dimaksud. ''Saya sendiri ikut dalam rapat itu. Sudah jelas, rekomendasi pertama yang dikeluarkan adalah IPPT dan izin lokasi," pungkasnya. (gyp/p4/c1/whk)

Baru Lima Aset Bersertifikat

Posted: 28 Nov 2013 05:48 AM PST

BANDARLAMPUNG – Hingga kemarin, sebanyak 277 bidang tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot Bandarlampung belum memiliki sertifikat. Ratusan bidang tanah itu terdiri sekolah, kantor instansi, hingga lahan yang dikuasai masyarakat. Kendati demikian, dari jumlah itu, Pemkot Bandarlampung sudah mengajukan 36 bidang untuk disertifikatkan pada tahun lalu. Sementara tahun ini sebanyak 31 bidang juga sudah dikirim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung.

''Tetapi dari 67 bidang yang diajukan itu, baru lima yang disertifikatkan oleh BPN. Sisanya kami belum tahu. Namun, kami selalu koordinasikan kepada BPN agar proses penyertifikatannya segera diselesaikan," ujar Kasubbag Perkotaan Bagian Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Denis kemarin.

Menurut dia, banyaknya aset yang belum bersertifikat itu karena adanya kendala dalam pendataan. Terlebih, Bagian Pemerintahan tidak termasuk dalam tim pendataan aset. Namun, mereka yang bertugas untuk mengurusi sertifikat dan lahan.

Sampai saat ini, lanjut Denis, pihaknya memang kesulitan mendata lantaran tidak termasuk dalam tim pendataan aset. Sementara dari data yang diberikan BPN, beberapa berkas dikembalikan karena tidak memiliki alas hak.

''Kami tak memiliki anggaran untuk pendataan. Selain itu, yang berhak mendata aset adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kami hanya menerima data. Seharusnya, mereka langsung meminta alas hak kepada satuan kerja yang didata," saran dia.

Diketahui, setiap tahunnya Pemkot Bandarlampung selalu menganggarkan Rp1 miliar untuk sertifikat lahan pemkot. Namun hingga kini, masih banyak aset pemkot yang tidak memiliki sertifikat dan rentan diambil pihak lain.

Menurut anggota Komisi A DPRD Bandarlampung Romi Husin, seharusnya sejak lama masing-masing satker benar-benar mendata aset. ''Kalau kita telusuri mungkin banyak aset yang sudah hilang atau tidak jelas kepemilikannya. Ini sangat disayangkan," sesalnya.

Tidak hanya tanah, menurut Romi, bangunan dan kendaraan kemungkinan banyak yang tidak jelas hak kepemilikan dan keberadaannya. Di sisi lain, amburadulnya pendataan aset Bandarlampung juga membuat adanya dugaan aset dihapus tanpa melalui prosedur administrasi.

''Dengan tidak adanya pengawasan, kemungkinan terjadinya penghapusan tanpa prosedur sangat besar," tukasnya.

    Untuk itu, dia segera mengusulkan kepada pimpinan DPRD buat membentuk panitia khusus yang akan mendata aset yang belum jelas keberadaannya. (gyp/p4/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New