BELI DI SHOPEE

Senin, 02 Desember 2013

PDWR Carut-marut

PDWR Carut-marut


PDWR Carut-marut

Posted: 02 Dec 2013 06:38 AM PST

BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung sepertinya harus lebih fokus memperhatikan manajemen Perusahaan Daerah Wahana Raharja (PDWR). Sebab, pengelolaan keuangan pada salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) itu ternyata carut-marut.

Kondisi ini tergambar dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung dengan tujuan tertentu atas operasional PDWR tahun 2012 dan semester I tahun 2013.

Diketahui, pada LHP BPK perwakilan Lampung Nomor 44/LHP/XVIII.BLP/10/2013 tersebut, perusahaan daerah yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 1991 itu masih menyimpan banyak permasalahan dalam manajemennya.

Ya, pada LHP BPK itu terungkap, PDWR melaksanakan pengelolaan atas operasional belum sepenuhnya sesuai Undang-Undang (UU) No. 5/1963 tentang Perusahaan Daerah dan perda terkait pendirian PDWR beserta peraturan pelaksanaannya.

Hal yang disorot paling utama, PDWR diketahui belum memiliki procedure operational system (POS) dalam menjalankan kegiatan operasional. Antara lain prosedur pembelian dan penjualan ATK (alat tulis kantor), semen, produksi barang cetakan, pengelolaan jasa portal, pertambangan pasir, pembayaran, penagihan piutang, hingga pengelolan persediaan barang.

PDWR dalam menjalankan kegiatan operasionalnya hanya mengikuti kebiasaan sebelumnya. Padahal, POS penting untuk disusun dan ditetapkan oleh direktur utama agar pengelolaan kegiatan operasional dan keuangan tertib dan terkendali. Tak pelak, pengendalian atas pengelolaan PDWR menjadi lemah dan berpotensi terjadi penyimpangan.

BPK juga mengungkap bahwa pengelolaan dan pengamanan aset PDWR belum memadai. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2012, saldo aset tetap dan aset lain-lain per 31 Desember 2012 sekitar Rp2,94 miliar. Sedangkan saldo aset tetap dan lain-lain per 30 Juni 2013 menurun menjadi sekitar Rp2,66 miliar. Artinya, saldo tersebut menurun sekitar Rp280 juta.

Hal itu di antaranya disebabkan aset tanah penambangan pasir belum dicatat dalam neraca. Ya, PDWR diketahui memiliki aset penambangan pasir di Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 2,73 hektare (ha) dengan nilai perolehan pada 1997 sebesar Rp199,94 juta yang belum dicatat dalam neraca. Beberapa tanah yang dimiliki pun belum didukung bukti kepemilikan yang sah.

Penyimpangan lain, realisasi biaya operasional pembelian ATK dan barang cetakan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp604,1 juta. Berdasarkan hasil pemeriksan atas bukti pembayaran dan catatan perhitungan biaya operasional diketahui pengeluaran tersebut tanpa dilengkapi tanda terima. Masing-masing jasa hantaran ATK sebesar Rp268,83 juta dan barang cetakan Rp335,26 juta.

Kondisi ini diperparah dengan adanya pemotongan atas pembayaran biaya operasional sebesar Rp29,93 juta. Pajak tersebut tidak disetor ke kas negara dengan alasan tak diketahui nama wajib pajaknya.

Uang itu kemudian disetor ke kas perusahan sebagai pendapatan lain-lain. Namun, hal ini menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 4 ayat (1), yang mewajibkan keuangan daerah dikelola secara tertib.

Akibatnya, PPh (pajak penghasilan) yang diatur dalam UU No. 36/2008 sebesar 5 persen dari nilai kuitansi tagihan tidak tersetor kepada kas negara. Kemudian terdapat juga pengelolan keuangan tidak sesuai dalam bentuk pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Adha dan bantuan uang sahur sebesar Rp27,3 juta yang tidak memiliki dasar hukum dan membebani keuangan perusahaan.

Hal ini diketahui dari penelusuran laporan laba-rugi PDWR tahun 2012, pendapatan usaha yang diperoleh sebesar Rp33,99 miliar, biaya usaha sebesar Rp31,98 miliar. Sehingga laba usaha diketahui sebesar Rp2,01 miliar, sedangkan beban administrasi dan umum Rp2,26 miliar. Sehingga rugi usaha sebesar Rp255,62 juta.

Di mana dari rincian tersebut, komponen beban administrasi dan umum antara lain berupa THR Idul Adha sebesar Rp13,65 juta serta uang sahur direksi dan karyawan sebesar Rp13,65 juta.

Selanjutnya terdapat juga biaya tidak dianggarkan sebesar Rp70,58 juta dan realisasi biaya melebihi anggaran Rp154,73 juta. Jadi, total dari keduanya menimbulkan kerugian Rp225,32 juta.

Menurut keterangan kepala divisi keuangan setempat kepada BPK, pengeluaran itu merupakan pengeluaran yang penting untuk dibiayai dan telah mendapat persetujuan Dirut. Namun, hal ini tidak sesuai PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga dinyatakan membebani keuangan perusahaan dan menimbulkan rugi usaha.

Dalam rentetan berikutnya, PDWR juga menyimpan permasalahan piutang usaha dan piutang mantan karyawan tidak tertagih sebesar Rp1,64 miliar. Jumlah itu didapat dari perhitungan piutang ragu-ragu sebesar Rp1,28 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi piutang usaha dari tahun 1993 sampai 1996.

Sedangkan piutang mantan karyawan, dari tahun 1991 sampai 2003 sebesar Rp353,24 juta yang sulit ditagih. Sebab, mantan karyawan tersebut di antaranya sudah meninggal dunia dan telah diproses melalui pengadilan, serta tidak diketahui alamatnya.

Kemudian, PDWR juga dinilai kurang cermat dalam membagi keuntungan pada PAD yang tidak sesuai Perda 15/2001 tentang PDWR. Sehingga merugikan PDWR. Di mana diketahui, penyetoran PAD ke kas daerah dari tahun 2009 sampai 2012 sebesar Rp185 juta. Sedangkan setoran PAD seharusnya Rp104,02 juta. Sehingga, kelebihan setor sebesar Rp80,97 juta. (Selengkapnya lihat grafis, Red).

Sayang, Direktur Utama PDWR Ansori Jausal saat dikonfirmasi tidak memberikan komentar banyak terkait hal tersebut. Meskipun LHP itu baru ditetapkan pada 28 Oktober 2013, ia menyatakan sudah kedaluwarsa.

''Sudah kedaluwarsa dong isunya," jawabnya singkat melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Radar Lampung kemarin. (sur/p4/c1/whk)

Hidup Segan, Mati Tak Mau

Posted: 02 Dec 2013 06:37 AM PST

Kondisi Pasar Kemiling
BANDARLAMPUNG – Pasar Induk Modern Kemiling mungkin sedikit asing di telinga kita. Padahal, pasar itu adalah proyek pasar modern pertama Pemkot Bandarlampung. Umumnya, setiap pasar ramai transaksi jual-beli. Tetapi, kondisi kontra malah terjadi di Pasar Kemiling yang dahulu salah satu terminal di kota ini.

Letak geografis pasar tersebut yang cukup menjanjikan, yakni berada di antara perbatasan Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran tidak menjamin pasar ini ramai.

Buktinya lapak pedagang yang biasanya ramai, hanya ''dihuni" debu dan kotoran, seakan menggambarkan tidak adanya aktivitas dalam waktu yang lama. Pasar yang dibangun tahun 2008 itu kini terbengkalai layaknya gedung tua tak berpenghuni. Dan itu terlihat jelas dari bangunan yang usang serta makin rusak.

Parahnya lagi, lantai dua pada bangunan Pasar Kemiling dipenuhi rumput liar. Kondisi serupa tampak pada bagian toilet. Kesan kumuh dan aroma pesing menjadi ciri khas tempat itu.

Pantauan Radar Lampung, dari 105 lapak dan 150-an kios di bagian depan, hanya sebagian kecil yang terisi. Sisanya terbengkalai. Terlihat hanya ada tujuh pedagang yang berjualan di lapak dan sekitar 6 pedagang yang berjualan di kios.

Kerangka baja bagian atas bangunan terlihat melompong lantaran atapnya belum terpasang. Tak hanya itu, sebagian besar plafon mengalami kerusakan yang cukup parah, jebol akibat rembesan air yang berasal dari lantai dua.

Darmiyah (50), pedagang yang berjualan di lapak pasar tersebut, memang mengharapakan adanya perhatian khusus dari pemerintah untuk menghidupkan Pasar Kemiling. Namun hingga kini belum ada upaya yang dilakukan.

''Ya namanya dagang, maunya pasti ramai. Cuma mau bagaimana lagi? Sekarang yang bertahan di lapak ini tinggal kami bertujuh. Kalau rezeki, ya ada saja. Tetapi kalau bisa, dibuat ramai lagi," harap dia.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan pasar itu kurang diminati pedagang. Di antaranya karena bangunan pasar belum selesai dikerjakan. Kemudian letak pasar berdekatan dengan Pasar Tani (tradisional).

    ''Kalau itu (Pasar Tani, Red) memang sudah lama ada. Jadi enggak bisa disalahin. Harusnya pemerintah membangun Pasar Tani. Kalau begini jadinya terbengkalai," tukas pedagang pecel ini.

    Darmiyah mengungkapkan, awalnya untuk mendapatkan satu lapak, ia harus membayar Rp1,5 juta kepada Dinas Pengelolaan Pasar. Kemudian lapak-lapak di pasar tersebut sempat digratiskan. Namun belum dapat menghidupkan pasar itu.

    Dia pun mengeluhkan sepinya orang yang berkunjung. Karena pembeli yang datang setiap harinya hanya dari warga terdekat. ''Pembelinya itu-itu saja Mas. Sepi betul," ungkapnya.

    Hal sama diutarakan Wandi (32), pemilik kios. Menurut dia, kiosnya sangat mudah ditemui karena hanya kiosnya yang terbuka dari beberapa kios yang ada di sana. Pedagang emas ini mau tidak mau menerima kondisi Pasar Kemiling sekarang.

    ''Kondisinya seperti ini Mas. Kalau di awal ya manis semua, tetapi sekarang bisa dilihat sendiri bagaimana kondisinya," kata dia.

    Wandi mengaku awalnya lapak dan kios di Pasar Kemiling ramai. Namun kondisi itu hanya berjalan selama 6 bulan. Setelahnya, satu per satu pedagang meninggalkan pasar tersebut dan hanya menyisakan beberapa pedagang, termasuk dirinya.

    ''Kalau pertama ramai Mas. Setiap kios sudah ada pemiliknya, tetapi enggak ada yang bisa bertahan kalau yang membeli sedikit Mas. Lebih baik mereka meninggalkan tempat ini dan mencari tempat berdagang yang lain," jelasnya.

    Wandi berharap pemerintah memiliki program untuk menghidupkan Pasar Kemiling. Menurutnya, kesalahan memang ada di pemerintah yang membangun pasar dekat dengan pasar tradisional.

    ''Ya mungkin kalau memang jalan ini (Jl. Pramuka, Red) sudah dilebarkan, aksesnya bisa lebih besar. Makanya kami berharap upaya-upaya untuk menghidupkan pasar ini benar-benar direalisasikan," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung Khasrian Anwar mengaku sudah berupaya menghidupkan Pasar Kemiling. Namun, semua yang dilakukan belum ada yang berhasil.

Bahkan, lanjut dia, lapak pedagang yang ada di sana sudah diberikan secara gratis kepada warga yang ingin berjualan di Pasar Kemiling. Tetapi tetap saja belum dapat menarik minat masyarakat untuk berjualan. ''Khusus meja atau hamparan, pernah kami gratiskan, tapi tetap belum bisa menarik pedagang," katanya.

Menurut Khasrian, pembangunan pasar memang harus ''kawin" dengan masyarakat. Selama ini, masyarakat lebih suka berbelanja di Pasar Tani karena memang pasar tersebut sudah lebih dahulu ada. ''Tetapi, kami akan berupaya agar pasar ini bisa berkembang dan tidak terbengkalai seperti sekarang," janjinya.

Dia menambahkan, faktor penyebab lainnya adalah proses pembangunan yang belum selesai oleh pemborong. Di beberapa bagian memang terlihat adanya bangunan yang belum diselesaikan. ''Ada beberapa pekerjaan yang belum diselesaikan, dan kami masih mencari pihak yang mengerjakannya, karena itu jadi salah satu kendala," paparnya. (gyp/p5/c1/whk)

Polair Siaga Penguatan Pengamanan Perairan

Posted: 02 Dec 2013 06:35 AM PST

BANDARLAMPUNG – Ada yang beda pada perayaan HUT Ke-63 Polair Polda Lampung kemarin. Perayaan itu berbarengan dengan HUT Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko. Suasana kebahagiaan pun terpancar dari para undangan yang hadir di Gedung Graha Mandala, Kedaton, Bandarlampung, tempat perayaan itu berlangsung.

Menurut Kapolda, kini polair memilik armada 19 kapal untuk patroli di wilayah perairan Lampung. ''Target-target yang sudah disampaikan bukan hanya penegakan hukum, tapi juga pendekatan secara persuasif kepada masyarakat nelayan di wilayah pesisir. Kita mengimbau untuk tidak menggunakan bom ikan. Bila tak bisa diberikan peringatan, terpaksa kita lakukan tindakan hukum. Karena masalah bom ikan merusak lingkungan hidup, seperti terumbu karang dan plankton,'' ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini.

\Mantan Wadir III/Tipikor Bareskrim Mabes Polri ini juga menyinggung persiapan pengamanan pemilu yang dilakukan. Polair akan berperan dalam distribusi kotak suara untuk masyarakat kepulauan di Lampung. ''Polair akan mendukung Pemilu 2014.  Kita akan berdayakan sarana transportasi untuk distribusi ke pulau-pulau yang ada penghuninya, seperti Kalianda arah Gunung Anak Krakatau dan Menggala," kata Kapolda.

Dirpolair Kombes Edion mengatakan, polair akan bekerja lebih giat dan keras, terutama dalam menguatkan pengamanan perairan Lampung. Seperti illegal fishing, penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganan people smuggling, dan bantuan penyelamatan.

     "Polair akan bekerja sama dengan seluruh jajaran untuk pengamanan perairan Lampung. Seperti tindak kejahatan penyelundupan dan perusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan serta ikut mengamankan pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan gubernur," ungkap Edion. (why/p2/c2/adi)


Siap Berikan Advokasi kepada Hotel

Posted: 02 Dec 2013 06:33 AM PST

Lembaga Advokasi Kadin Lampung
BANDARLAMPUNG – Persoalan tidak adanya izin perubahan penggunaan tanah (IPPT) atau izin lokasi pada delapan hotel di kota ini oleh Pemkot Bandarlampung menyita perhatian berbagai pihak. Salah satunya Lembaga Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung. Menurut Ketua Lembaga Advokasi Kadin Lampung Sopian Sitepu, masalah perizinan yang belum dilengkapi investor atau pengusaha sebagaimana yang diklaim pemkot sama saja menggiring pengusaha hotel ke dalam suatu wilayah vakum hukum atau hampa hukum.

''Klaim dari pemkot itu membuat kami terpanggil untuk memberikan dukungan berupa advokasi, dengan upaya litigasi maupun nonlitigasi. Hal ini disebabkan Lembaga Advokasi Kadin Lampung juga telah menerima beberapa permohonan dan pemberitahuan dari para investor tentang syarat-syarat pembangunan hotel yang telah dipenuhi mereka. Keberanian para investor mendirikan bangunan hotel didasari telah dipenuhinya semua syarat yang ditentukan pemkot," ujarnya kemarin.

Masalah yang terjadi saat ini, lanjut dia, pemkot menambahkan syarat baru yaitu syarat izin lokasi atau IPPT setelah bangunan hotel berdiri. Bahwa dalam pengurusan IPPT atau izin lokasi, pemkot tidak menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi, instansi yang mengeluarkan, syarat-syarat yang harus dilengkapi, dan berapa besar biayanya. Syarat tersebut sama sekali tidak jelas.

''Syarat IPPT atau izin lokasi ini adalah persoalan yang timbul kemudian setelah para investor diizinkan mendirikan bangunan hotel. Keadaan ini membuat para investor, khususnya investor hotel, bingung karena timbul ketidakpastian hukum dalam pendirian hotel yang ditentukan kemudian yang dapat berbuah sanksi yang merugikan para investor hotel. Bahkan terkesan pemkot mencari-cari dengan dalih belum melengkapi izin sebagai kesalahan para investor hotel," katanya.

Sopian menjelaskan, Lembaga Advokasi Kadin sebagai perangkat dari Kadin Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1987 tentang Kadin, khususnya pasal 6 yang menentukan Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antarpengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

''Kami dari Lembaga Advokasi Kadin mempunyai kewajiban untuk membantu para pengusaha termasuk investor hotel. Karena itu, kami akan meminta penjelasan kepada Pemkot Bandarlampung dan tidak menutup kemungkinan kami mengajukan upaya ke Kementerian Dalam Negeri maupun gugatan ke PTUN. Karena Kadin sangat berkepentingan melindungi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pengusaha khususnya di Lampung," tegasnya.

Sayang, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam belum berhasil dikonfirmasi mengenai rencana dari Lembaga Advokasi Kadin tersebut. Namun sebelumnya, mantan sekretaris KPU Lampung ini mengatakan, IPPT atau izin lokasi sudah jelas ada di dalam undang-undang. Karenanya, pemkot siap memberikan sanksi tegas kepada delapan hotel yang belum mengantongi izin tersebut.

''Tidak menutup kemungkinan kami lakukan pembongkaran apabila surat teguran kepada delapan hotel itu tidak diindahkan. Karena IPPT atau izin lokasi adalah gerbang awal sebelum pembangunan dan penerbitan izin-izin lainnya," tegasnya belum lama ini.

Kendati demikian, dia tetap berharap hotel bermasalah itu dapat segera mengurus izin lokasi peruntukan tanah. Karena perizinan belum lengkap kalau izin lokasi belum diterbitkan. (yud/p5/c1/whk)

Pemkot Harus Buat Gebrakan

Posted: 02 Dec 2013 06:32 AM PST

BANDARLAMPUNG – Kondisi Pasar Induk Modern Kemiling yang terbengkalai menjadi perhatian DPRD Bandarlampung. Anggota Komisi B Hendra Mukri menilai pemkot acuh atas kondisi pasar tersebut. Menurut Hendra, pihaknya pernah memanggil Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung untuk mempertanyakan kondisi usang dan sepi di pasar itu. Namun, tidak ada alasan jelas dan tak ada gebrakan yang dimunculkan DPP.

    ''Harusnya pemkot bisa lebih maju dalam mengkaji berbagai persoalan yang muncul. Jangan hanya didiamkan," sesal dia kemarin.

    Seharusnya, lanjut Hendra, pemkot bisa memprioritaskan program-program yang memang memiliki dampak langsung kepada masyarakat. Ia menilai daripada membangun Pasar Smep, sebaiknya pemkot mencoba menghidupkan Pasar Kemiling.

    ''Kalau seperti ini kan anggaran pembangunan pasar itu jadi percuma. Harusnya ini jadi tanggung jawab pemerintah. Pemkot harusnya tahu mana yang harus ditindaklanjuti karena ini sudah jadi konsekuensi," jelasnya.

    Dia memaparkan, masalah Pasar Kemiling secepatnya dibicarakan lagi dengan DPP. Termasuk masalah antara Pasar Kemiling dan Pasar Tradisional Tani. ''Jika memang harus dipindahkan, akan kita lihat. Yang perlu adalah gebrakan dari pemkot untuk menyelesaikannya," pungkas dia. (gyp/p5/c1/whk)

SJI Angkatan III Dimulai

Posted: 02 Dec 2013 06:23 AM PST

BANDARLAMPUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung kembali akan melaksanakan Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) angkatan III pada 2–14 Desember 2013. Kegiatan yang diikuti 40 orang peserta dari media cetak dan elektronik di Lampung ini dibuka langsung oleh Ketua PWI Pusat Margiono bertempat di aula PWI Lampung, Jl. Ahmad Yani, Bandarlampung, hari ini (2/12). ''Tujuan SJI adalah meningkatkan profesionalisme wartawan di daerah ini," ujar Ketua SJI PWI Lampung Nizwar, S.E. di Balai Wartawan, Sabtu (30/11).

    Menurut Nizwar, setelah dilaksanakannya program SJI, maka akan dilanjutkan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan muda, madya, dan utama tingkat VI. Melalui ajang ini, PWI hendak mendidik para wartawan menjadi jurnalis yang sesungguhnya. ''Para peserta SJI setidaknya dapat menambah wawasan dan pengetahuannya di bidang jurnalistik. Sehingga diharapkan kelak dapat benar-benar menjadi wartawan profesional," ungkapnya.

    Menurut Nizwar, pada pembukaan SJI nanti juga akan diisi kuliah umum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, para peserta SJI akan mendapatkan materi dari pengajar-pengajar profesional.

    Peserta akan mendapatkan materi tentang filosofi dasar profesi jurnalisme dari wartawan senior Ashadi Siregar. Teknik wawancara dari  Marah Sakti Siregar; dasar-dasar penulisan berita dari E. Soebekti; serta materi tentang hukum pers dari pakar di bidang hukum dan pers, Wina Armada Sukardi.

    Untuk materi prinsip praktis jurnalistik profesional akan diberikan oleh  Saur M. Hutabarat. Di sekolah ini juga akan diberikan dasar-dasar penulisan jurnalisme media online dari Ahmed Kurnia dan bahasa jurnalistik dari T.D. Asmadi.

    Pemateri lainnya, yakni Brata T. Hardjosubroto, Liberty Sihombing, Priyambodo R.H., Hendry Ch. Bangun, Sabam Siagian, Banjar Chearuddin, Artini Soeparmo, Arbain Rambey, Uni Zulfiani Lubis, dan Atal S. Depari.

    Dengan kegiatan SJI ini,  diharapkan wartawan tidak hanya dapat menulis. Namun, dapat belajar teknik-teknik dasar jurnalistik. "Saya rasa, dengan adanya SJI Lampung, maka kekosongan pengetahuan pada wartawan ini mudah diisi. Jika wartawan telah mengikuti SJI, akan memahami profesinya sebagai wartawan yang baik. Bahkan jika nanti ikut uji kompetensi wartawan, Insya Allah seluruhnya lulus," ungkap Nizwar.  (rls/p2/c2/adi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New