BELI DI SHOPEE

Senin, 24 November 2014

Gila! RSUDDT Buang Limbah ke TPA Bakung

Gila! RSUDDT Buang Limbah ke TPA Bakung


Gila! RSUDDT Buang Limbah ke TPA Bakung

Posted: 23 Nov 2014 07:59 PM PST

Limbah medis mengandung berbagai macam mikroorganisme patogen yang bisa memasuki tubuh manusia melalui beberapa jalur. Karenanya, seluruh rumah sakit maupun klinik kesehatan yang melayani rawat inap harus menangani limbahnya sesuai ketentuan. Namun, hal itu tidak dijalani Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT). RS ini diduga membuang limbah medis cairnya ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Bakung, Telukbetung Barat (TbB).

Laporan Anggi Rhaisa, BANDARLAMPUNG

ADANYA dugaan pembuangan limbah medis cair RSUDDT ke TPA Bakung berawal dari pantauan Radar Lampung pada Rabu (19/11). Kala itu, Radar melihat aktivitas truk tangki berwarna hijau bertuliskan ''Sedot WC" mondar-mandir di RS pelat merah tersebut.

    Karena ''terusik", wartawan koran ini mencoba melihat lebih dekat aktivitas truk tersebut. Saat itu, Radar melihat truk tangki tengah menyedot air di kolam IPAL (instalasi pengelolaan air limbah).

    Dengan mengaku sebagai warga sekitar yang membutuhkan bantuan jasa sedot WC, akhirnya Radar berhasil mengobrol dengan salah satu petugas truk tangki itu yang mengaku bernama Yudi.

    Darinya diketahui, truknya tengah menyedot limbah medis cair. ''Iya Mbak, ini airnya seperti air comberan. Ini sudah kali ke-8 kami menyedot sejak pukul 09.00 WIB tadi," ucapnya kala itu.

    Yudi mengatakan, limbah medis cair tersebut akan dibuang ke TPA Bakung. ''Saya nggak tahu apakah air ini berbahaya atau tidak, Mbak. Saya kan hanya diperintah dari perusahaan untuk menyedot limbah tersebut. Penyedotan ini juga baru pertama kami melakukannya," aku dia.

    Usai mengobrol dengan Yudi , Radar lantas berbincang dengan salah satu petugas RSUDDT berpakaian PNS yang ada di sekitar lokasi IPAL. Sayangnya, ia   enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai aktivitas truk tersebut.

    ''Saya nggak tahu pastinya Mbak. Sepertinya air di IPAL. Kalau nggak besok (Kamis, 20/11) silakan temui kepala instalasi sanitasi (Novilia, Red) saja. Karena sekarang dia sudah pulang," sarannya.

    Keesokan harinya (Kamis, 20/11), Radar lantas menemui Novilia di ruang penunjang medis RSUDDT. Dia mengatakan, limbah medis cair di RSUDDT diolah di IPAL yang memiliki kapasitas 1.200 meter kubik dan dibangun sejak awal 2012. Sementara untuk tinja, pihaknya juga sudah menyediakan septic tank di berbagai tempat.

    Apakah septic tank disatukan dengan IPAL? Novilia memastikan tidak. ''Tidak ada saluran IPAL bergabung dengan septic tank. IPAL kami sudah melalui mekanisme sempurna dengan menggunakan metode filter sarang tawon. Kemudian hasil pengolahan limbah dibuang melalui drainase yang ada di belakang kolam IPAL," jawabnya.

Lalu, bagaimana dengan adanya truk tangki yang menyedot di kolam IPAL? Novilia membantahnya. Menurutnya, keberadaan truk tangki itu untuk menyedot tinja. ''Maklum Mbak, sejak dibangun, RSUDDT belum pernah menggunakan jasa sedot WC untuk menyedot tinja di septic tank," akunya.

Sementara saat Radar mengonfirmasi ulang kemarin (23/11) dengan mengatakan bahwa koran ini memiliki foto aktivitas truk tangki saat menyedot air limbah di dalam IPAL, Novilia meralat pernyataannya.

    Dia mengatakan, truk tangki tersebut hanya diperbantukan untuk mengecek endapan yang menghambat saluran IPAL RSUDDT. ''Itu hanya mengobok-obok untuk melihat endapan IPAL. Kemudian dilanjutkan dengan sedot WC. Jadi kala itu memang ada truk di situ. Pastinya nggak ada masalah dalam pengolahan limbah kami," tegasnya.

Sementara saat Radar mengonfirmasi Songkoni, pimpinan CV Berkah yang memiliki truk tangki sedot WC tersebut membenarkan jika pada Rabu (19/11) menyedot air limbah medis di IPAL RSUDDT. ''Tapi pada hari itu kami juga menyedot tinja di septic tank-nya," katanya.

Dia juga mengakui jika membuang hasil penyedotannya di hari itu ke TPA Bakung. ''Ya, kami membuangnya di Bakung," ucapnya. (p5/c1/whk)

Langgar UU Lingkungan Hidup

Perbuatan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) membuang limbah medis cairnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karenanya seluruh instansi terkait, terutama Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung, harus bertindak agar kejadian ini tidak terulang.

Demikian disampaikan pengamat lingkungan asal Universitas Malahayati Muhtadi Arsyad Tumenggung dalam menyikapi pembuangan limbah medis cair ke TPA Bakung kemarin (23/11).

Dia menjelaskan, proses pembuangan limbah ke lingkungan bisa dilakukan setelah memenuhi standar baku mutu. ''Ada standardisasinya, tidak bisa sembarangan. Kalau belum memenuhi standar baku mutu, harus diolah lagi," jelasnya.

Dia melanjutkan, standar baku mutu tersebut tidaklah sembarangan karena harus melalui proses pengelolaan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) yang baik dan benar.

"Harus melalui proses dan tahapan yang benar. Seperti dibentuk bak-bak atau kolam untuk pengendapan bakteri dan melalui perhitungan matematika yang eksak. Misal, kalau volume limbah berbeda, tentunya perhitungannya juga berbeda," kata dia.

Apakah hal tersebut membahayakan? Muhtadi memastikan sangat berbahaya sebab limbah rumah sakit memiliki kandungan kimia, biologi dan sangat berdampak negatif kepada ekosistem.

"Karena seperti ini. Misal jika dibuang di daerah perairan atau sungai, maka sungai tersebut akan mengandung bakteri penyebab penyakit dan berbahan kimia, sehingga menggangu kehidupan biota air. Pada intinya akan mengganggu kestabilan ekosistem yang ada," paparnya.

Dia menambahkan, pembuangan limbah medis cair juga harus memiliki izin pembuangan dari pemerintah setempat di antaranya Dinas Kesehatan dan BPPLH. "Tentunya, fungsi pengawasan ada di BPPLH. Apabila tidak sesuai, BPPLH harus menindak dengan berpedoman kepada UU No.32/2009 tadi," sarannya. (abd/c1/whk)

Dewan Panggil Manajemen RSUDDT

Posted: 23 Nov 2014 07:55 PM PST

BANDARLAMPUNG – Adanya pembuangan limbah medis cair yang diduga dilakukan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo memantik reaksi kalangan dewan. Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi mengatakan, komisinya dipastikan memanggil manajemen RSUDDT jika memang informasi itu benar. ''Selain memanggil, kami juga akan cek ke lapangan," tegasnya kepada Radar Lampung melalui BlackBerry Messenger kemarin (23/11).

    Dia melanjutkan, langkah RSUDDT yang membuang limbah medis cair ke TPA Bakung tidak bisa dibenarkan. Sebab yang boleh dibuang ke TPA adalah sampah dan tinja. Sementara jika limbah medis cair harus dikelola di penampungan IPAL (instalasi pengelolaan air limbah).

    ''Terlebih saat kami kunjungan kerja ke TPA Bakung belum lama ini, di sana tidak tersedia kolam penampungan untuk limbah medis," katanya.

    Karena itu, lanjut dia, perbuatan yang dilakukan manajemen RSUDDT itu sangat dilarang dan akan berdampak pada ekosistem serta lingkungan. ''RSUDDT ini harus dikelola secara profesional. Bukan cuma pelayanannya, tetapi termasuk juga di dalamnya pengelolaan limbah. Karena limbah medis ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat," tukasnya.

    Dia menambahkan, selain mengecek IPAL RSUDDT, pihaknya juga akan mengecek penanganan limbah medis padat pada rumah sakit pelat merah tersebut.

"Ke depan, kami juga tidak hanya mengecek penanganan limbah medis di RSUDDT saja, tetapi seluruh RS dan klinik rawat inap yang ada di kota ini. Apalagi kan, RS dan klinik di kota ini semakin menjamur. Nah, kami akan cek, bagaimana pengelolaan limbahnya, apakah IPAL-nya benar? Apakah juga memiliki incinerator (mesin penghancur limbah medis padat)?" pungkasnya. (whk/c1/whk)

Pohon Tumbang Timpa Becak

Posted: 23 Nov 2014 07:54 PM PST

BANDARLAMPUNG – Hujan deras disertai angin kencang yang berlangsung sekitar 1,5 jam kemarin (23/11) membuat dua pohon berukuran besar di kota ini tumbang.   Satu pohon tumbang berada di Jl. Pulau Buton RT 08, Kelurahan Jagabaya II, Wayhalim. Kemudian pohon tumbang lainnya berada di Jl. W.R. Supratman, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU).

Pohon tumbang yang berada di Jl. Pulau Buton sempat menimpa becak milik Kasmin (82), warga Jl. Wartawan, Gunungsulah, Wayhalim, yang kala itu sedang mangkal di lokasi tersebut.

Beruntung, saat pohon yang diperkirakan berusia 25 tahun itu tumbang, Kasmin tidak berada dalam becaknya. ''Saya sedang di warung soto untuk berteduh," tuturnya.

Sementara, Lurah Jagabaya II Cik Ujang yang ditemani Ketua RT 08 Saiful mengaku sudah menghubungi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Bandarlampung untuk menangani pohon tumbang di wilayahnya tersebut.

''Warga juga ikut membantu membersihkan puing-puing pohon tumbang. Atas kejadian ini tidak ada korban jiwa, namun memang ada kerusakan becak milik Pak Kasmin," kata dia.

Selanjutnya, pohon tumbang yang terjadi di Jl. W.R. Supratman, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU) sempat menimpa kabel-kabel listrik milik PLN sehingga menyebabkan aliran listrik di wilayah tersebut harus dipadamkan.

    Camat TbU Alqomar Nurdin yang saat itu berada di lokasi mengatakan, pohon yang tumbang adalah jenis Sono Keling berumur sekitar 22 tahun. Tumbangnya pohon tersebut terjadi pada pukul 13.00 dan saat tumbang, posisi jalanan sedang sepi sehingga, tidak ada korban jiwa.

    "Seperti yang kita lihat, hanya kabel-kabel saja terputus, dan saat ini sedang diperbaiki pihak PLN. Sehingga, listrik dimatikan untuk sementara dalam perbaikan," kata dia.

    Dia mengaku, sebelumnya ia juga sudah diintruksikan Wali Kota Herman, H.N melalui pesan singkat pada pukul 12.39 WIB untuk mewaspadai hujan lebat dan angin kencang yang terjadi.

"Kemungkinan banjir atau pohon tumbang terjadi, maka Pak Wali meminta agar kami selalu awas dan melihat kondisi di mana yang rawan pohon tumbang dan banjir," ucapnya.(cw12/c1/whk)

Pemprov-Pemkot Harus Turut Campur

Posted: 23 Nov 2014 07:53 PM PST

BANDARLAMPUNG – Permasalahan warga Kampung Tempel, Kelurahan Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur (TkT), dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre III.2 Tanjungkarang menjadi perhatian semua kalangan. Tidak terkecuali pengamat kebijakan publik Dr. Dedi Hermawan.

Akademisi asal Universitas Lampung ini mengatakan, konflik lahan antara PT KAI dengan warga sudah diprediksi terus bermunculan. Karena imbas atau konsekuensi kebijakan masa lalu.

''Ya, konflik ini pasti muncul ketika badan usaha negara melakukan pengembangan," ujarnya kemarin (23/11).

Terlebih ketika PT KAI mau melakukan pembangunan atau pendataan aset untuk dikembangkan menjadi tempat pelayanan yang lebih baik, pastinya berkonflik dengan warga yang telah tinggal di wilayah tersebut.

Karena itu, ia mengimbau agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara mediasi, secara kekeluargaan, dan pemerintah harus memikirkan warga jika ada penggusuran untuk lahan penggantinya.

Lebih baiknya, terus dia, karena berada dalam area Bandarlampung, dan ini merupakan kebijakan PT KAI, maka pemprov dan pemkot harus ikut bersama-sama warga untuk berunding menyelesaikan permasalahan ini.

''Tentunya yang menjadi pioritas di situ adalah warga Bandarlampung! Jadi perlu dipikirkan nasib warga ke depan. Sehingga harus duduk bersama dan menghindari jalur hukum, serta menemukan solusi yang dapat diterima satu sama lainnya," saran dia.

Sebab, lanjut dia, dirinya pesisimis masalah ini akan selesai ketika diselesaikan melalui jalur hukum. Karena, jika melalui jalur hukum, ada pro dokumen hitam di atas putih yang memosisikan warga di tempat paling lemah.

Karenanya, ia menyarankan penempuhan jalur hukum adalah pendekatan terakhir, karena warga selalu kalah ketika sudah masuk dalam ranah hukum. Penyebabnya, warga tidak memiliki dokumen yang lengkap, maka akan terjadi lagi konflik yang lebih berkepanjangan.

" Jadi jangan ego masing-masing. Berpikir komperehensif antara warga dan PT KAI untuk saling memahami. Pemkot bisa memfasilitasi juga, sampai ada jalan keluar yang disepakati bersama. Jadi jangan terlihat adu kuat, harus lebih banyak dialog antara PT KAI, warga dan pemerintah. Sehingga, berkelanjutan hidup masyarakat dipertimbangkan," tegasnya.

Terkait status quo karena sudah tiga generasi, menurut Dedi masalah kepemilikan ada hukumnya dengan pembuktian surat-surat hukum. Seperti sertifikat kepemilikan tanah.

"Nah, warga dan PT KAI punya tidak? Jika itu ada, bisa jadi dasar hukum, jadi ada kekuatan hukum menempati wilayah tersebut tanpa ada yang mengintervensi untuk mengusir. Begitupun sebaliknya," pungkasnya. (cw12/c1/whk)

Tarif Aset Masih Kacau

Posted: 23 Nov 2014 07:53 PM PST

Pekan Depan Baru Dibahas
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini belum membahas dan membentuk tim terkait masalah kepengurusan tarif aset. Baik berupa rumah dinas maupun aset lainnya yang berpotensi menyumbangkan PAD (pendapatan asli daerah).

Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Hamartoni Ahadis berjanji membahas dan membentuk tim untuk kepengurusan aset, baik rumah dinas maupun aset pemprov yang lain, pada minggu-minggu ini.

Menurutnya, untuk saat ini pihaknya memang belum membahas hal tersebut. Sebab masih mengatur waktu dan membahas di satuan kerja masing-masing untuk pembahasan evaluasi lanjutan itu.

''Untuk saat ini kami masih mengumpulkan materi buat bahasan di evaluasi tersebut. Ya mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita rapatkan dengan Inspektorat," harapnya.

Mantan Kasatpol PP Lampung ini melanjutkan, perubahan tersebut harus dilakukan mengingat bisa menambah pendapatan yang masuk kas negara melalui PAD.

''Harus diubah. Ya intinya disesuaikan. Pastinya juga harus ada perhitungan. Nah makanya setelah ini kami rapatkan kembali bagaimana ketentuannya. Bagaimana tarifnya, tentunya di setiap tempat juga harus menyesuaikan," kata dia

Menurutnya, terkait indikasi penyalahgunaan aset yang ada nantinya dalam rapat tersebut juga akan dibahas dengan inspektorat tentang tim yang akan menangani penyalahgunaan aset tersebut.

Sebelumnya Ancaman pemeriksaan oleh tim Inspektorat Lampung terhadap satuan kerja yang belum menyerahkan laporan aset rumah dinas (rumdis)-nya ternyata cukup ampuh. Buktinya, data aset rumdis akhirnya berhasil terkumpul.

    Tercatat ada 304 rumdis di lingkup Pemprov Lampung. Tiga di antaranya merupakan rumdis gubernur, wakil gubernur, dan ketua DPRD Lampung. Sementara 301 rumdis lainnya milik satuan kerja yang tersebar di seluruh Lampung.

    ''Iya, sudah terkumpul datanya, ada 304 rumah dinas. Tiga rumah golongan I dan lainnya golongan III. Golongan II kita tidak punya lagi," ujar Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Hamartoni Ahadis kemarin.

Dijelaskan, pihaknya  telah melakukan evaluasi terkait aset tersebut. Termasuk masalah peruntukan hingga pengeluaran anggaran untuk aset-aset tersebut. "Terkait tarif sewa juga akan kita up date, harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada," tegasnya.

Hamartoni sempat mengakui, pihaknya juga telah mendapat laporan dari berbagai pihak terkait indikasi penyalahgunaan sewa aset rumah dinas.

"Penertiban rumah dinas ini akan dilanjutkan dengan aset lainnya. Tim untuk penertiban aset dalam proses dibentuk. Jadi masing-masing aset nanti ada yang menangani," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya tarif sewa rumah milik pemerintah ternyata diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Diketahui sewa rumah pemerintah termasuk dalam retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah.

Perda ini merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh legislatif. Ini artinya DPRD Lampung telah mengetahui tarif yang minim tersebut. Mereka juga cukup berperan dalam penetapan tarif itu. Berdasarkan perda tersebut bahkan tarif  sewa rumah hanya Rp8 ribuan per bulan.

Kepala Bidang Non Pajak Dinas Pendapatan Daerah Lampung, Atwin Kurnia, mengatakan hingga Oktober lalu, terdapat pemasukan dari sektor ini sebesar Rp70 juta. Target pendapatan yang ditetapkan oleh Biro Aset dan Perlengkapan selaku leading sector yang membawahi masalah ini pada 2014 Rp70 juta, artinya target tersebut memang telah tercapai.

"Kalau dalam penentuan target yang menetapkan satker yang bersangkutan. Kita tidak mengetahuinya. Bahkan detail pemasukan tersebut darimana juga kita tidak tahu. Jadi kalau ditanya pemasukan Rp70 juta itu dari berapa rumah, Dispenda tidak tahu, hanya satker yang bersangkutan yang mengetahuinya," paparnya didampingi Kasi Retribusi, Anitawati.

Menurut dia, pendapatan dari sektor ini telah ada sejak lama, bahkan pada 2005 pun sudah ada pos pendapatan dari sewa rumah ini. Targetnya, menurut dia fluktuatif setiap tahun. Pernah ditargetkan Rp50 juta setahun, pernah juga Rp70 juta.

Perda ini sendiri diakuinya telah direvisi dan kini tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Besaran tarif menurutnya pun mengalami penyesuaian.

Diketahui, rumdis golongan 1 adalah rumah jabatan yang hanya ada tiga unit masing-masing digunakan oleh gubernur, wakil gubernur, dan ketua DPRD. Lalu golongan 2 adalah rumah instansi dan golongan 3 rumah pegawai. Saat ini setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur No.  G/933/B.X/HK/2013 tentang Penetapan Status Rumah Dinas Golongan 2 menjadi golongan 3 dan Penetapan Penghuni dan Besarnya Sewa per bulan per Rumdis di Pemprov, maka Pemprov Lampung hanya memiliki dua jenis rumdis, golongan 1 dan 3.

Pemprov Lampung mengakui akan memperbaharui SK tersebut dan melakukan penataan agar rumdis yang disewakan tepat sasaran serta dapat menambah pendapatan ke kas daerah. (abd/c1/ary)

Berantas Narkoba, Kuncinya Komunikasi Intensif

Posted: 23 Nov 2014 07:50 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemberantasan narkoba di wilayah kota mendapat sorotan. Akademisi Universitas Lampung Heni Siswanto menuturkan, polisi harus menjalin komunikasi intensif dengan warga. Sebab, menurut Heni, polisi harus melibatkan warga untuk memberantas narkoba. ''Bila polisi dekat dengan masyarakat, bisa disimpulkan polisi pasti tahu siapa yang mejadi penyalah guna maupun pengedar dan bandar," kata Heni kepada Radar kemarin.

Heni menambahkan, peran orangtua juga tak bisa diabaikan. Mayoritas pemakai narkoba ada dikalangan pemuda. Karenanya, orangtua harus peka dan tak melalaikan fungsi pengawasan terhadap anaknya.

Dosen ilmu hukum pidana ini menyayangkan adanya anak dibawah umur yang terlibat narkoba.

"Ini menjadi salah satu bukti yang nyata dan harus menjadi PR bagi semua, baik itu polisi maupun kalangann orangtua selaku pendidik. Anak yang masih di bawah umur adalah sebagai generasi penerus bangsa," kata dia.

Dalam upaya memerangi dan membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bandarlampung. Dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung selain mendapat pujian, polisi juga mendapat dorongan dari akademisi fakultas Hukum, Universitas lampung.

Di sisi lain, lanjut Heni, polisi juga harus bekerja lebih keras lagi untuk mengungkap jaringan narkoba hingga ke akarnya. Jika lengah, lanjutnya, maka bandar narkoba akan leluasa mengedarkan barang haram itu dikalangan warga.

"Polisi harus memutus dari para bandarnya, bila para bandarnya sudah tidak ada lagi, kemungkinan bagi penyalahguna narkotika semakin berkurang," katanya. (cw3/p3/c1/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New