BELI DI SHOPEE

Sabtu, 22 November 2014

Langgar Tarif, Izin Trayek Dicabut!

Langgar Tarif, Izin Trayek Dicabut!


Langgar Tarif, Izin Trayek Dicabut!

Posted: 21 Nov 2014 08:28 PM PST

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. me-warning seluruh sopir angkutan kota (angkot) pada semua jurusan di Bandarlampung agar menaati kesepakatan tentang kenaikan ongkos angkot sebesar Rp500. Jika diketahui ada sopir angkot yang menarik tarif lebih dari kesepakatan tersebut, mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Lampung ini memastikan bakal mencopot izin trayek angkot yang melanggar itu.

''Kan sudah ada kesepakatan waktu rapat pembahasan kenaikan tarif angkot dengan pengusaha angkot, Organda, Dinas Perhubungan (Dishub), dan lainnya. Jadi tidak ada yang boleh menarik lebih. Kasihan rakyat! Jadi harus taat aturan!" tegasnya saat ditemui usai membuka Pekan Olahraga Kecamatan Telukbetung Timur kemarin (21/11).

Karenanya, pria yang juga pernah menjabat kepala Badan Penanaman Modal Daerah Lampung ini menginstruksikan Dishub untuk bertindak tegas kepada sopir angkot yang nakal.

''Kalau nggak mau taat aturan, copot saja izin trayeknya! Dishub harus tegas. Mana yang nggak ikut aturan, langsung tindak!" tandasnya.

Sementara, Ketua Dewan Pembina P3ABL (Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot se-Bandar Lampung) Nelson Rumanof mengaku sepakat dengan yang disampaikan Herman, H.N.

Kendati demikian, Nelson berharap Dishub dan wali kota memaklumi keadaan beberapa sopir angkot yang masih menarik tarif di atas kenaikan yang telah ditentukan.

"Ini kan masalahnya masih dalam transisi, jika itu ditindak, kami sepakat biar ada efek jera. Namun, jangan langsung dicabut izin trayek, dikurung dululah angkotnya untuk tidak beroperasi," pintanya.

Menurutnya, jika masih dalam kondisi masa transisi seperti ini, dan langsung sanksinya mencabut izin trayek, sangatlah tidak etis. "Kan sosialisasinya belum sampai bawah, belum semuanya tahu dengan kenaikan tarif ini. Nantinya,ketika semua sudah menyeluruh, dengan sendirinya tarif kembali normal," katanya.

    Dia berharap, Dishub ikut menyosialisasikan soal kenaikan tarif ke sopir-sopir angkota pada semua jurusan dan seluruh terminal yang ada di Bandarlampung.

"Warning dari wali kota pada prinsipnya kami dukung. Tetapi kita lihat dulu masalahnya sebesar apa. Sopirnya dulu yang kita tindak, tidak kita perbolehkan mengendarai angkot jika melanggar ketentuan," pungkasnya.

Diketahui, kenaikan tarif angkot di Bandarlampung ditetapkan naik Rp500. Yaitu menjadi Rp3 ribu, di mana sebelumnya Rp2.500. Untuk pelajar yang semula Rp2 ribu menjadi Rp2.500.

Hal Ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama terhadap kenaikan tarif BBM (Bahan Bakar Minyak) antara Pemkot Bandarlampung, Dishub, Organda, (P3ABL) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota pada Rabu (19/11). (cw12/p2/c1/whk)

Perbanyak Loket, Antrean Menghilang

Posted: 21 Nov 2014 08:27 PM PST

BANDARLAMPUNG – Area loket Kantor Pos Pahoman, Bandarlampung, tidak lagi padat seperti sebelumnya. Petugas telah mengantispiasi dengan membuka loket hampir di semua kantor pos cabang. Selain itu, penjadwalannya juga diubah. Bukan lagi di satu titik, tetapi disesuaikan desa/kelurahan terdekat, kecuali di Kedaton dan Panjang.

    Perubahan jadwal sempat membingungkan masyarakat lantaran tidak ada pemberitahuan dari aparat kelurahan. ''Di tempat kami (Tanjungraya, Red) tidak dikasih tahu Mas, makanya pulang. Nanti jam 13.30 WIB ke sini lagi," kata Soimun (46), warga penerima PSKS (Program Simpanan Keluarga Sejahtera), kemarin (21/11) sembari menstarter kendaraannya.

    Ketika wartawan koran ini bersilaturahmi ke ruangan kerja Kepala Kantor Pos Bandarlampung Dadang Budi Ganjaran, dia membenarkan hal tersebut. ''Karena surat masuk ke desa/kelurahan baru hari ini (kemarin, Red) dan tim TKSK (tenaga kerja sukarela kecamatan) belum rapat dengan Dinas Sosial. Tetapi, informasi itu sudah berjalan," ujarnya.

    Diketahui, per 18 November lalu, pemerintah pusat mulai membagikan atau mengucurkan dana bagi penerima PSKS. Antrean terjadi sekitar sepuluh meter sejak pukul 09.00 WIB pada Kamis (20/11) lalu. Ada dua kelurahan, yakni Kotabaru dan Sawahbrebes, yang dijadwalkan untuk mengambil bantuan PSKS.

    Salah satu warga, Behrawi (84), mengeluhkan pengambilan yang tidak boleh diwakilkan. Dia pun terpaksa datang dan dijemput oleh anaknya untuk mengambil bantuan.

    ''Ya, kami sudah tunggu lama dan ternyata nggak bisa diwakilkan. Kan kasihan kalau begini bapak digotong-gotong. Baru bisa ambil uangnya,'' keluh Rendi yang mengaku anak Behrawi.

    Informasi yang dihimpun, pada 18–21 November dijadwalkan untuk Tanjungkarang Timur dengan jumlah penerima 2.066 jiwa. Kemudian 21–22 November Tanjungkarang Pusat dengan jumlah penerima 3.014 serta Kedaton dijadwalkan 24–25 November sebanyak 2.499 jiwa. Kemudian untuk Kecamatan panjang dimulai 26–29 November sebanyak 4.248 jiwa. Sementara untuk kecamatan lainnya akan dijadwalkan lagi, bergantung kecamatan masing-masing.

    Kepala Kantor Pos Bandarlampung Dadang Budi Ganjaran mengatakan, pembagian ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

    Dia mengatakan, syarat pengambilan adalah masyarakat yang memiliki kartu perlindungan sosial (KPS) berdasarkan data pada zaman BLT tahun 2013 silam. Untuk Lampung berdasarkan data yang dimiliki PT Pos sebanyak 573.954 jiwa dari seluruh kabupaten/kota yang ada.

    ''Kalau dulu sifatnya adalah bantuan langsung, namun untuk saat ini, masyarakat menerima program simpanan melalui rekening giro pos. Sebesar Rp400 ribu untuk dua bulan yakni November dan Desember. Ini bukan setiap bulan ya, namun ini untuk peralihan kenaikan bahan bakar minyak. Makanya pemerintah pusat memberikan program ini,'' kata dia.

    Dia menjelaskan, untuk pengambilan memang tidak diperbolehkan diwakili dikarenakan hal tersebut perintah dari pusat. Dalam hal ini dijelaskan hanya menjalankan perintah dari pusat.

    ''Nah, untuk mereka yang kartunya hilang atau meninggal, nantinya cukup minta surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan. Nah, nanti ketika pengambilan didampingi petugas TKSK untuk menjadi saksi. Begitu juga untuk yang meninggal, harus ada keterangan ahli waris. Nanti untuk pencairannya di buat pernyataan dulu ditandatangani oleh PT POS, TKSK dan pihak Dissos,'' jelasnya.

    Dilanjutkan, dia mengimbau kepada masyarakat terkait jadwal, tidak hanya sebatas pada 12 Desember. Akan tetapi, si pemilik KPS bisa mengambil di atas tanggal 12 di semua Kantor Pos seluruh Indonesia. (tih/abd/c1/ary)

Warga Ancam Boikot

Posted: 21 Nov 2014 08:26 PM PST

Seluruh Kegiatan PT KAI
BANDARLAMPUNG – Polemik  PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga Kampung Tempel, Kelurahan Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur, kian panas.
Bahkan, warga memastikan memboikot seluruh kegiatan yang dilakukan PT KAI, terutama yang sifatnya mengenai penertiban aset.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Sawahbrebes Robert Gultom mengatakan, warga tidak akan menghadiri sosialisasi lanjutan yang informasinya akan diadakan PT KAI terkait penertiban aset tersebut.

Sebab, kata dia, lahan yang ditempati warga saat ini bukanlah milik PT KAI, tetapi merupakan tanah negara dengan status quo. ''Waktu zaman Belanda, PJKA (Perusahaan Jasa Kereta Api) tidak pernah mengusik warga. Tetapi kok setelah menjadi persero (PT KAI), kami diusik," tandasnya.

Dia menceritakan, dahulunya tanah yang dipersoalkan PT KAI merupakan tanah rawa yang ditimbun warga dan sudah ditempati tiga generasi. Karena itu, warga menolak apa pun bentuk yang dilakukan PT KAI untuk mengambil alih tanah tersebut. Terlebih, tujuan pengukuran yang dilakukan PT KAI untuk dijadikan lahan sewa sehingga dipastikan memberatkan warga.

Robert memaparkan, dari pendataan yang dilakukan pihaknya, sudah ada lima warga yang meneken kontrak sewa dengan PT KAI. Namun, saat penandatangan perjanjian, kelima warga itu tidak melihat klausul perjanjian mengenai kontrak.

"Nah, saat kontraknya jadi pasal-pasal yang tercantum dalam kontrak tidak masuk akal, dan tidak manusiawi. Sebab, sangat memberatkan warga, dan seolah-olah isi kontak itu sudah disusun sedemikian rupa untuk mengusir warga. Ini kan gila!" tukasnya.

Dia mencontohkan, salah satu pasal yang memberatkan warga dalam kontrak perjanjian sewa-menyewa ada pada Pasal 23 ayat 2 tentang Pengembalian Objek Sewa yang tertulis, bila berakhirnya perjanjian terjadi karena pengakhiran perjanjian oleh PT KAI maka penyewa paling lambat 7 hari kalender setelah diterbitkannya surat pemutusan perjanjian, wajib mengosongkan objek sewa dari sarana atau fasilitas milik penyewa dan menyerahkan objek sewa kepada PT KAI dalam keadaan baik dengan kondisi sekurang-kurangnya seperti saat dimulainya perjanjian, kecuali kemunduran karena usia dan atau kondisi setelah dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

"Apa tidak memberatkan warga jika begitu? Karena bisa jadi nanti PT KAI menaikkan biaya sewa. Misalnya, dari tadinya Rp10 juta per tahun, kemudia di tahun depan menaikkan menjadi Rp50 juta. Kalau begitu, apa tidak memberatkan warga?" ketusnya.

Terpisah, Candra Muliawan, perwakilan dari LBH Bandarlampung yang mendampingi permohonan perlindungan hukum warga mengatakan, hari ini (22/11) pihaknya akan menerima kuasa dari warga dalam bentuk surat kuasa.

"Hari ini (kemarin), warga sedang mengumpulkan data-data pendukung. Seperti fotokopi KTP, KK, PBB dan berkas-berkas pendukung lainnya yang memperkuat status kepemilikan tanah mereka," terangnya.

Candra melanjutkan, informasi didapatnya, PT KAI belum pernah mempublikasikan data mengenai lahan kepemilikan perusahaan tersebut, karenanya warga mengetahui tanah yang ditempati tersebut adalah milik negara. Terlebih, warga sudah menempati tanah itu lebih dari 20 tahun.

"Kami nanti akan meminta PT KAI membuktikan dasar lahan tersebut milik mereka. Jangan mengklaim dan menyatakan saja, jadi kita bisa lihat sertifikat hak guna untuk diuji," pungkasnya.

Sementara, Manajer Humas PT KAI Aubdivre III.2 Tanjungkarang Muhaimin mengaku sedang mengatur jadwal pertemuan kembali dengan warga, pamong, lurah, camat dan pihak kepolisian.

Dia menegaskan, PT KAI tidak ada rencana untuk menggusur rumah warga yang berada di lahan milik PT KAI. Menurutnya, pihaknya hanya ingin menyosialisasikan terkait penataan dan pendataan aset yang dimiliki PT KAI yang kini ditempati warga.

"Saya rasa warga tidak perlu terlalu curiga, dan dibesarkan. Karena pimpinan kami sudah menegaskan, tidak menggusur. Maka, dari itu kami ingin mengajak warga untuk duduk bersama  kembali," ujarnya kemarin.

Terkait sewa menyewa lahan, lanjut dia, PT  KAI juga belum menentukan harganya. Bahkan, pihaknya mempersilakan warga jika ingin meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

"Kami masih mengkonsep sosialisasi berdasarkan intruksi pimpinan PT KAI. Nah, untuk rencana sewa-menyewa memang ada, tetapi belum ditentukan berapa besarannya," pungkasnya.(cw12/c1/whk)

Pesisir Sukaraja Kotor, Kadisbertam Kaget

Posted: 21 Nov 2014 08:25 PM PST

BANDARLAMPUNG – Kaget. Itulah pengakuan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Kadisbertam) Bandarlampung Budiman saat dikonfirmasi mengenai kondisi pesisir pantai Kampung Sukaraja, Bumiwaras, Telukbetung Selatan (TbS), yang kotor.

''Ya, saya kaget saat membaca Radar Lampung hari ini (kemarin, Red). Sebab, kami sudah bekerja sama dengan Walhi dan Mitra Bentala dalam menangani sampah di wilayah pesisir Bandarlampung," akunya kemarin (21/11).

Karenanya, ia mengaku setelah membaca Radar Lampung kemarin langsung menghubungi koordinator penanganan sampah wilayah pesisir Mashabi dari Mitra Bentala. Terlebih, program tersebut telah berjalan dua pekan.

''Kami sudah mulai bersih-bersih bibir pantai pesisir kota. Baru dua tempat di Panjang Selatan dan Kotakarang, serta belum sampai Sukaraja. Namun nantinya secara bertahap sampai Sukaraja," janjinya.

Sebab, pihaknya telah memilik kader peduli lingkungan sebanyak 39 orang dari 14 kelurahan pesisir pantai yang dimiliki Bandarlampung.

Dengan demikian, ia berharap adanya mereka dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang ada di laut. Meskipun sampah yang hadir bukan dari warga setempat seutuhnya.

Terpisah, Ketua Mitra Bentala Mashabi membenarkan apa yang disampaikan Budiman. Dia menuturkan, pihaknya mengajukan kerjasama dengan pemkot terkait penanganan sampah di wilayah pesisir Bandarlampung.

"Ini kita buat bagaimana sampah dapat dijadikan uang dengan sistem bank sampah, sehingga mampu merangsang masyarakat pesisir peduli sampah," katanya.

Dia mengakui, kebiasaan masyarakat yang membuang sampah di sungai, dan laut dapat merusak dan mencemari biota laut, dan mengganggu pemandangan. Sehingga menurunkan minat wisatawan untuk datang.

Menurutnya, sampah yang terdapat di Pantai Sukaraja banyak faktor yang mempengaruhi, dan ini perlu ditangani dari hulu ke hilir. Dari sungai hingga ke muara laut seperti bibir pantai.

Untuk itu, ia berharap agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Bandarlampung terkait dapat bekerjasama sehingga daerah pesisir terhindar dari sampah yang menggenanag dan menumpuk.

"Harusnya ada regulasi aturan dari wali kota untuk penanganan sampah ini, seperti imbauan kepada masyarakat, nelayan, pihak pengusaha dari BUMN, BUMD, dan swasta untuk saling sadar terhadap lingkungan di laut," ucapnya.

Abi melanjutkan, masalah sampah di pesisir Bandarlampung harus ditangani semua pihak, tidak hanya Disbertam, dan LSM saja. namun, juga bisa diikuti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan saling berkoordinasi menjaga laut agar menjadi tujuan banyak wisatawan.

Apalagi, jika wali kota dapat mengajak pihak swasta ikut terlibat, terutama perusahan yang ada di pinggir pantai. "Jadi semua harus terlibat, seperti Pelindo II yang sudah ada petugas pengambil sampah dengan perahu. Nah, perusahaan lain harus disurati juga oleh wali kota," pintanya.

    Diketahui, pasir pesisir pantai di Kampung Sukaraja, Bumiwaras, Telukbetung Selatan, sudah tertutup tumpukan sampah. Sampah plastik hingga rumah tangga berserakan di bibir pantai.

Kondisi ini tentu saja kontras dengan program pemerintah yang bertujuan memaksimalkan potensi maritim. Menurut nelayan setempat, Jainudin (56), sampah di pantai yang terletak di belakang Puskesmas Sukaraja tersebut memang sudah lama tak dibersihkan.

''Memang kotor sekali Mas. Sampah ini masalah bertahun-tahun, dari saya kecil hingga kini berusia 56 tahun," kata dia, Kamis (20/11).

Menurutnya, sekitar lima tahun lalu, pesisir Sukaraja pernah dibersihkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bandarlampung. Saat itu, DPU tengah membangun talut di pinggir pantai. ''Sebanyak 25 truk pernah mengangkut sampah dari sini. Terus diuruk pasir. Dan saat itu terlihat bagus dan indah," kenangnya.

Tetapi, menumpuknya sampah di pesisir Sukaraja saat ini membuat semakin sulit dibersihkan. ''Di sini mah sampah yang udah nyangkut nggak bisa keluar lagi. Itu terjadi bertahun-tahun," pungkasnya.

Pantauan wartawan koran ini, tumpukan sampah juga menyulitkan kapal nelayan bersandar. Tak hanya itu, ikan yang terjaring juga sudah bercampur sampah.   

Bagas (15), nelayan lainnya, mengatakan, sampah yang menumpuk di pesisir Sukaraja berasal dari sejumlah sungai. Seperti Kali Kuala dan Kali Kunyit. Jika air pasang, sampah-sampah kiriman itu naik hingga bibir pantai.

''Selalu ada sampah tersangkut di jaring. Padahal, bibir pantai ini pernah ditumpuk pasir, serta sampah dibersihkan dan diangkut menggunakan truk," keluh dia. (cw12/c1/whk)

Pemkot Bantu Kulintang ke MPAL

Posted: 21 Nov 2014 08:25 PM PST

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. memberikan bantuan kulintang (alat musik tradisional khas Lampung, Red) kepada Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kecamatan Labuhanratu, Kedamaian, dan Sukabumi di gedung Semergou kemarin (21/11).

Dia mengatakan, total pemkot sudah membantu 15 kulintang sejak 2011 hingga 2014 kepada MPAL kecamatan. ''Saya rutin memberikan 4 kulintang setiap tahunnya kepada MPAL dan tahun ini kami memberikan 3 kulintang sehingga total sudah 15 kulintang," ujarnya.

Menurutnya, bantuan tersebut diberikan untuk memotivasi masyarakat dalam melestarikan seni musik Lampung. Karena itu, ia berharap kepada MPAL agar memanfaatkan alat musik ini dengan sebaik-baiknya.

''Saya minta MPAL kompak. Harus mengangkat adat Lampung. Perkenalkan juga kulintang ini kepada masyarakat," pintanya.

Mantan Kadispenda Lampung ini melanjutkan, pihaknya berencana akan mengelar perlombaan tabuh kulintang. Selain bertujuan untuk memperkenalkan kulintang kepada masyarakat, juga untuk memperkenalkan pemainnya.

"Ya, coba dipertandingkan, biar semuanya tahu. Makanya, coba nanti Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) diagendakan perlombaannya. Saya sangat mendukung kegiatan itu," ucapnya.

Ke depan, Herman H.N. berjanji akan kembali memberikan 3 kulintang kepada kecamatan lainnya yang belum mendapatkan bantuan. "Saya berupaya 20 kecamatan punya semua kulintang. Tetapi pemberiannya bertahap. Semoga dengan begitu, perkembangan adat budaya Lampung semakin baik," pungkasnya.

Sementara, Kadisbudpar Bandarlampung, M. Harun memastikan akan menggelar perlombaan kulintang di tahun depan. "Bisa saja nanti pesertanya bukan hanya dari Bandarlampung, tapi dari kabupaten/kota lainnya," ujarnya.

Harun menjelaskan, sejak Perwali Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelestarian Kebudayaan Lampung terbit, banyak hal yang dilakukan Bandarlampung. Seperti imbauan pemasangan siger Lampung di tempat usaha atau di perkantoran.

Kemudian, lanjut dia, mengimbau kepada pemilik hotel, restoran, dan rumah makan untuk memutar lagu adat Lampung di jam-jam tertentu.  "Kemudian pemberian bantuan alat musik kulintang ini juga implementasi dari perwali tersebut. Sejak kepemimpinan Pak Wali Kota hingga sekarang, sudah 15 kulintang yang diberikan," pungkasnya.

Ketua MPAL Bandarlampung Syaiful Hayat Karim gelar Batin Gunawan mengucapkan terima kasih atas bantuan kulintang tersebut. "Kami akan menjaga kulintang ini. Kami juga akan memperkenalkannya ke masyarakat," janjinya. (cw12/c1/whk)

 

Pemprov Inkonsisten

Posted: 21 Nov 2014 08:23 PM PST

BANDARLAMPUNG - DPRD Lampung menilai pembiayaan perawatan Kota Baru harus  dilakukan. Sebab jika dibiarkan, justru akan menambah biaya lebih besar. Sikap pemprov yang ragu dalam pembangunan Kota Baru pun menuai kecaman. Salah satunya dari anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Nurdin.

    Dia mengatakan, proses pembangunan Kota Baru tersebut memiliki dasar yang jelas dan mendasar. Seperti untuk mengurai kepadatan di Kota Bandarlampung, memberi kontribusi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

    ''Karena kan sudah disepakati di zaman gubernur lama, antara pemerintah dan legislatif. Dan ini juga sudah memiliki dasar hukum setelah terbentuknya perda Kota baru. Dan itu bukanlah proses yang mudah," kata dia kemarin (21/11).

    Watoni sangat menyayangkan sikap pemprov yang terlalu menurut dengan pemerintah pusat. Menurut dia, harusnya pemprov bisa memberikan kejelasan bahwa hal ini telah melalui kesepakatan proses.

    ''Kita pahami, pemprov saat ini sedang jor-joran melakukan pembangunan di infrastruktur jalan. Namun harusnya ini juga menjadi skala prioritas. Kalau ada perintah dari pemerintah pusat, ya harusnya pemprov jangan langsung mengamini. Dijelaskan dahulu bahwa memang sudah mengalami proses. Kalau seperti ini kan keluar biaya untuk perawatan lagi," ujarnya.

    Artinya, menurut Watoni, pemprov tidak konsisten untuk meneruskan pembangunan dan tak menghargai adanya payung hukum yang ada. Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota baru.

    "Perda ini kan dibiayai juga oleh APBD,  kita ini sudah memberikan saran pada waktu itu. Nah, kalu seperti ini kan Pemprov tidak memiliki komitmen untuk melanjtkan pembangunan Kota baru," kata dia

    Paling tidak, menurutnya dia mengimbau Pemprov pada RAPBD 2016 mendatang harus juga di programkan kelanjutan pembangunan kota baru.

    "Saya kira untuk satu periode saja, pembangunan infrastruktur jalan itu bisa selesai dan cukup anggarannya. Sehingga kami harap di RAPBD 2016 mendatang sudah bisa  di canangkan lagi terkait pembangunan kota baru ini," pungkasnya

    Hingga saat ini, Pemprov Lampung belum memberitahukan besaran angka yang dikucurkan untuk biaya pemeliharaan perawatan Kota Baru.

    Sebelumnya Kepala Dinas Permukiman dan Pengairan Lampung Robinsyah, pembangunan hanya dilakukan di tahun ini. Tahun depan, pemprov hanya menganggarkan dana untuk pemeliharaan.

    ''Nanti kita serahkan ke Biro Perlengkapan dan Aset. Mereka yang melakukan pengawasan dan penjagaan," tegasnya.

    Ia mengatakan, kerusakan yang terjadi akan diperbaiki. Robin memastikan material yang digunakan dalam pembangunan sesuai spesifikasi dan menggunakan material bangunan dengan kualitas terbaik.

    Sementara untuk penjagaan kawasan Kota Baru, sejak awal bulan ini Pemprov Lampung mengerahkan Pol PP.  Mereka bertugas untuk menjaga 1300 ha lahan yang ada di sana berikut bangunannya.

    Terlebih masih banyak bahan material yang tertumpuk di bangunan yang belum selesai dikerjakan. Seperti kayu-kayu untuk pembangunan balai adat yang berdasarkan informasi didatangkan langsung dari Jambi.

Diketahui berdasarkan pantauan Radar Lampung kerusakan terlihat di kantor baru Gubernur yang nilainya mencapai Rp109 miliar. Yakni dianggarkan pada 2013 Rp71,92 miliar dan di 2014 Rp38,56 miliar. Saat ini proses pembangunan tengah dikebut penyelesaiannya oleh PT Ratu Citra Bahari, pemasangan genteng, jendela, pintu dan finishing beberapa bagian tengah dilakukan.

    Namun, meski kantor ini bernilai ratusan miliar, plafon kantor terlihat sudah rusak. Terdapat bagian yang patah dan hampir terbelah. Hal serupa juga terlihat di bagian luar gedung. Tripleks yang digunakan tampak rapuh. Meski demikian, saat Radar Lampung menyambangi tempat ini beberapa waktu lalu, ada kiriman 6 unit standing AC dan 13 unit AC. (abd/c1/ary)    

Pergub Kopi Nyangklak di Asisten

Posted: 21 Nov 2014 08:21 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mengaku akan membuat regulasi terkait kesejahteraan petani dan eksporter kopi, serta sudah menugaskan pihak terkait untuk membahas rancangan draf pergub tersebut. Kepala Dinas Perkebunan Lampung Edi Yanto mengatakan, hal itu sudah mencapai tahap finalisasi dan tinggal dibahas secara komprehensif di tingkat asisten. Meski demikian, ia belum mengetahui kapan dijadwalkan pembahasan tersebut.

    ''Karena kami sudah membahas terkait aturan ini. Sudah sering kami rapatkan. Kami juga sebelumnya sudah bentuk tim ke lapangan untuk semakin mematangkan kajian," katanya kemarin (21/11).

    Ia melanjutkan, sebelum dibahas di tingkat asisten, pembahasan terkait pergub eksplorasi kopi ini bakal dibahas finalisasinya bersama satuan kerja dan Biro Ekonomi. ''Kalau untuk waktunya, mungkin untuk saat ini belum dijadwalkan. Yang jelas nanti," ujarnya.

    Ditanya terkait apa saja isi dan yang akan dibahas dalam regulasi secara umum, dia menjelaskan ada berbagai hal. Seperti terkait peningkatan produksi kopi, aturan terkait pendistribusian kopi, perluasan pemasaran, hingga budi daya wilayah perkebunan.

    ''Ya sebenarnya sangat kompleks pembahasannya. Yang jelas, secara umum pastinya bagaimana agar kita sebagai salah satu daerah produsen kopi bisa mendukung perkembangan kopi di Lampung," terangnya.

    Menurutnya, perkembangan produksi kopi di Lampung sudah cukup signifikan, meski di empat tahun terakhir mengalami penurunan. Berdasarkan data yang ada, pada 2009 lalu produksi Lampung masih dalam kisaran angka 23.030 ton per tahun. Lalu pada 2010 merangkak naik 142.996 ton per tahun. Kemudian tahun 2011 sebesar 139.595 ton per tahun dan pada 2013 sebesar 134.700 ton.

    ''Sementara untuk 2014 ini, masih kami upayakan untuk produksi lebih dari tahun sebelumnya. Kami juga selalu berkoordinasi, baik dengan pihak petani seperti AEKI dan mengadakan penyuluhan agar bagaimana tidak hanya produksi yang meningkat, tetapi kualitas juga bisa diutamakan," ujarnya.

    Pemprov Lampung berjanji membahas naskah peraturan gubernur (pergub) terkait pengembangan eksporter kopi Lampung dengan satuan kerja terkait.

    Kepala Biro Perekonomian Lampung Farizal B.Z. mengatakan, untuk sementara ini masih dilakukan pembahasan naskah pergub tersebut.

''Kita rapat koordinasi antara satker terkait pengelolaan dan kesejahteraan petani kopi tersebut. Tentunya untuk pembuatan regulasi ini membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang," katanya.

    Dijelaskan, untuk pembahasan ini dimulai bulan depan. Mengingat selain masih dalam pembahasan di tingkat satuan kerja, pemprov juga masih melakukan persiapan untuk kedatangan Presiden Jokowi, Desember mendatang.

    Ia mengatakan, saat ini satuan kerja terkait yakni Dinas Perkebunan, Biro Hukum, dan beberapa pihak terkait sedang dalam pembagian tugas untuk memberikan acuan draf pergub tersebut.

    ''Dinas Perkebunan saat ini sudah dalam tugasnya untuk mengadakan evaluasi dan tinjauan ke lapangan. Agar nantinya bisa dibuatkan dan mengajukan naskah pengajuan pergub tersebut," katanya.

    Lampung diakui oleh Indonesia dan dunia sebagai daerah penghasil kopi dengan kualitas terbaik. Namun sayangnya, hal ini tak sebanding dengan kesejahteraan petani kopi.

    Tak hanya itu, eksporter kopi di Lampung bahkan makin terjepit dengan banyaknya buyer dari luar negeri yang melakukan pembelian langsung ke petani dengan harga yang lebih murah. Oleh sebab itu, untuk melindungi petani dan eksporter kopi, Pemerintah Provinsi Lampung tengah menyusun regulasi. (abd/c1/ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New