BELI DI SHOPEE

Kamis, 02 Januari 2014

Dewan Turut Prihatin

Dewan Turut Prihatin


Dewan Turut Prihatin

Posted: 02 Jan 2014 06:24 AM PST

Disnakertrans Lampung Cuek
BANDARLAMPUNG – Penetapan upah minimum kota (UMK) Bandarlampung 2014 yang lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL) juga menuai keprihatinan DPRD Bandarlampung. Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. mengatakan, selain prihatin, pihaknya juga mempertanyakan alasan DPP (Dewan Pengupahan Provinsi) Lampung yang menetapkan UMK di bawah KHL.

''Ya, apa alasan mereka (DPP, Red)? Penetapan KHL kan melalui survei yang dilakukan DPK (dewan pengupahan kota) ke pasar-pasar tradisional di kota ini, jadi tidak main-main! Sementara, DPP menetapkan upah di bawah KHL. Bagaimana buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya?" sesal dia kemarin.

Karena itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan DPK, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, untuk menentukan apa langkah yang harus ditempuh terkait keputusan DPP tersebut.

''Pastinya, kami prihatin. Kami juga mendukung langkah Disnaker Bandarlampung yang menolak penetapan itu. Segera kami koordinasi," janjinya.

Sementara, sikap Disnaker Bandarlampung yang menolak penetapan UMK dicueki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung.

''Silakan saja kalau mau protes. Tetapi sepertinya percuma. Sebab, semuanya sudah ditetapkan," ujar Kadisnakertrans Lampung Hery Suliyanto kepada Radar Lampung kemarin.

Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung ini beralasan, putusan tersebut sudah berdasarkan pembahasan mendalam DPP yang di dalamnya terdapat unsur perwakilan dari kalangan pengusaha maupun buruh. ''Jadi, mereka telah menyetujuinya," tandas dia.

Terlebih, imbuh Hery, usulan tersebut sudah ditandatangani gubernur selaku pimpinan daerah tertinggi. ''Besok (hari ini, Red), SK yang sudah ditandatangani Pak Gubernur kami distribusikan ke kabupaten/kota. Yang belum memiliki DPK, maka secara otomatis mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP)," jelasnya.

Sayang, Ketua DPP Lampung Ella Solehati terkesan menghindar saat akan dikonfirmasi kemarin. Dihubungi melalui telepon selulernya, dia tidak kunjung mengangkat. Bahkan, ponselnya seketika nonaktif saat Radar mengonfirmasinya via pesan singkat.

Diketahui, besaran UMK Bandarlampung yang ditetapkan DPP di bawah KHL direspons Disnaker Bandarlampung.

Kadisnaker Bandarlampung Dhomiril Hakim menyatakan, pihaknya tidak setuju dengan keputusan DPP yang menetapkan UMK sebesar Rp1.422.500. Sebab, Wali Kota Herman H.N. telah mengusulkan kepada DPP sebesar Rp1,55 juta.

''Kami kan mengusulkan Rp1,55 juta, masak yang diputuskan Rp1.422.500. Berarti ini kan di bawah usulan kami. Makanya kami harus mengambil sikap atas hal ini," tandasnya Selasa (31/12).

Tidak hanya itu, lanjut dia, putusan UMK tersebut juga berada di bawah KHL sebesar Rp1.530.692. ''Ini kan berarti kebutuhan warga Bandarlampung selama satu bulan kurang sekitar Rp100 ribu, makanya kami minta DPP memutuskan UMK di atas KHL," ujar Panglima –sapaan akrab Dhomiril Hakim.

Atas keputusan tersebut, pihaknya hari ini (2/1) menggelar rapat dengan DPK untuk menanggapi keputusan DPP yang telah menetapkan UMK Rp1.422.500.

''Ya nanti kita rapat dahulu. Apa keputusan rapatnya, akan kami sampaikan. Tetapi memang itu kan kewenangan DPP. Apa langkah yang kami ambil nanti ada dalam keputusan rapat," ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak dapat mengubah keputusan DPP. Namun, ia akan berusaha mengubah UMK yang telah diputuskan tersebut dengan mengirimkan surat kepada DPP mengenai keputusannya atas UMK Bandarlampung.

''Paling kami akan kirimkan surat ke DPP. Kan usulan Pak Wali Rp1,55 juta, masak diputuskannya di bawah usulan itu. Tetapi nanti lah kita rapatkan dahulu," pungkasnya. (yud/sur/p2/c1/whk)

Herman H.N.: Ini Menjadi Evaluasi!

Posted: 02 Jan 2014 06:24 AM PST

PAD Bandarlampung Tak Capai Target
BANDARLAMPUNG – Para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tugasnya berhubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD) Bandarlampung patut ketar-ketir. Sebab, bukan tidak mungkin posisi mereka bergeser di tahun ini lantaran PAD Bandarlampung 2013 tak mencapai target. Ya, realisasi PAD pada tahun lalu hanya 95 persen atau sekitar Rp400 miliar dari target Rp418,1 miliar.

Diketahui, PAD secara keseluruhan pada 2013 mencapai Rp374,096 miliar. Kemudian pada APBD perubahan 2013, target PAD ditingkatkan menjadi Rp418,1 miliar. Sementara pada Desember 2013 atau sampai triwulan keempat, PAD hanya terealisasi Rp400 miliar.

Terkait pencapaian PAD ini, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. memastikan akan mengevaluasinya. ''Ya, ini menjadi evaluasi bagi kami untuk ke depannya. Sebab, baru di tahun 2013 PAD kita tak mencapai target. Padahal di tahun-tahun sebelumnya, kita mencapai target terus, bahkan overtarget," ungkapnya kemarin.

Herman menjelaskan, tak terealisasinya target PAD 2013 lantaran beberapa SKPD tak mencapai target yang telah ditetapkan. Kendati begitu, ia enggan membeberkan SKPD mana saja yang tidak mencapai target tersebut.

Menurut dia, tidak tercapainya target juga disebabkan lonjakan atau peningkatan target di beberapa sektor yang tinggi. ''Kan ada beberapa SKP yang kami naikkan targetnya. Nah, ada beberapa satker yang PAD-nya memang stagnan (berhenti). Kalau sudah seperti itu, mau diapakan lagi. Ke depan kita evaluasi! Bagaimana supaya bisa mencapai target yang sudah ditetapkan," tandasnya.

Kendati pada 2013 target tak tercapai, Herman optimistis pada 2014 PAD mencapai target. ''Pastinya, ke depan kita membahas berapa target yang akan dicapai dari SKPD. Sehingga kita akan maksimalkan kinerja satker-satker agar PAD mencapai target di semua sektor. Sebab, target PAD kita tahun depan (2014) lebih tinggi, yakni sekitar Rp438 miliar," ungkapnya.

Herman menambahkan, meski di 2013 target tidak tercapai, pihaknya pada tahun ini tetap menaikkan target PAD. Hal itu untuk memberikan semangat kepada SKPD agar terus bekerja untuk warga Bandarlampung. (yud/p2/c1/whk)

Dishub Kaji Perpanjangan Kontrak PT MBP

Posted: 02 Jan 2014 06:22 AM PST

BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung mempertimbangkan perpanjangan kontrak PT Mitra Bina Persada (MBP) dalam mengelola parkir di kota ini. Penyebabnya, PT MBP selaku pihak ketiga tidak sanggup memenuhi target yang telah ditetapkan dalam memorandum of agreement (MoA) mengenai penarikan retribusi parkir selama 2013.

''Ya, nanti kita rapatkan dahulu bagaimana prosesnya. Karena kan sampai akhir Desember 2013, mereka (PT MBP) hanya menyetor Rp4,2 miliar dari target Rp6 miliar," kata Kadishub Bandarlampung Rifa'i kemarin.

Dilanjutkan, pihaknya belum mengetahui apakah pemkot akan memperpanjang kerja samanya dalam penarikan retribusi parkir atau tidak. Namun, dia akan memberikan hasil evaluasi dan monitoring Dishub terhadap kinerja PT MBP selama menjalankan kerja sama dalam penarikan retribusi parkir ini.

''Memang yang berhak itu bukan kami. Tetapi, tim koordinasi kerja sama daerah (TKKD) yang berhak memutuskan apakah akan memperpanjang kerja sama dengan PT MBP atau tidak. Namun, kami bisa merekomendasikan. Sebab, Dishub hanya berwenang memberikan masukan terkait kinerjanya," jelas dia.

Rifa'i menerangkan, tidak hanya Dishub, TKKD juga bisa melihat dan menilai kinerja PT MBP selama ini dan dilihat juga dari berapa besarnya setoran ke kas daerah dari target yang ada dalam MoA.

''Kalau setoran Rp4,2 miliar, sedangkan target yang harus dicapai Rp6 miliar, berarti tidak tercapai. Bahkan jauh dari target. Makanya ini salah satu dasar kami untuk mengevaluasinya," kata dia.

Yang pasti, sambung Rifa'i, nasib PT MBP terkait kerja sama penarikan retribusi parkir ini tergantung keputusan tim. Namun, ia berharap PT MBP bisa melunasi dan memenuhi kekurangan setoran ke kas daerah.

''Jadi, TKKD nantinya juga menilai perolehan PAD saat dikelola PT MBP dan dibandingkan saat dikelola Dishub. Kita akan lihat perbandingannya," pungkas dia.

Sayang, hingga pukul 21.18 WIB tadi malam, Direktur PT MBP Armalia Reni belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi telepon selulernya, ia tidak mengangkat meski dalam kondisi aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung juga menyatakan tengah mengevaluasi PT MBP selaku pihak ketiga yang mengelola parkir di kota ini.

Sebab, perusahaan itu tidak mampu memenuhi target penyetoran yang telah ditetapkan pemkot dalam penarikan tarif parkir, yakni sebesar Rp6 miliar per tahun. Ya, pada tahun ini, PT MBP hanya menyetor Rp4,2 miliar.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam mengaku masih menunggu hasil kerja tim evaluasi. Karenanya, ia belum dapat memastikan apakah pemkot akan memutus kontrak PT MBP.

''Saya belum tahu hasil evaluasinya karena belum ada laporan dari tim yang mengevaluasi kinerja PT MBP," ujarnya saat ditemui di Pondok Rimbawan, Senin (30/12).

Terkait PAD yang tidak tercapai, pihaknya menilai PT MBP telah melakukan wanprestasi. Sebab, perusahaan itu tidak memenuhi target yang telah disepakati kedua belah pihak.

''Wanprestasi ini menjadi catatan buruk bagi Pemkot Bandarlampung. Padahal kerja sama sudah tertuang dalam MoA, yang salah satunya menyatakan sanggup menyetor ke pemkot sebesar Rp6 miliar. Tetapi kenyataannya, sampai saat ini targetnya tidak tercapai," jelasnya.

Menurut dia, jika hasil evaluasi nantinya ternyata kerja sama memang tidak layak diteruskan, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk memutus kerja sama. ''Yang pasti, ini menjadi catatan dan bahan pertimbangan penting bagi kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Kadishub Bandarlampung Rifa'i mengungkapkan, ada pasal yang dilanggar dalam MoA, yaitu terkait penyerahan bukti setoran yang harusnya dilakukan PT MBP.

PT MBP, lanjut dia, tidak melaksanakan pasal 9 bab II di MoA tersebut, yakni harus menyerahkan bukti setoran retribusi parkir ke Dishub setiap harinya.

''Jelas ini mengingkari MoA dimaksud. Mereka (PT MBP, Red) seharusnya menyerahkan bukti setoran ke kami setiap hari. Tetapi ini tidak, terkadang mereka sampai 10 hari baru menyerahkan bukti setoran ke kami," ujar Rifa'i belum lama ini.

Menurut dia, kondisi itu sudah terjadi sejak tiga bulan belakangan ini. Meski telah diberikan teguran melalui surat, PT MBP tidak menggubrisnya. ''Memang, mereka selalu menyetorkan retribusi parkir ke Bank Lampung setiap harinya. Tetapi, kewajiban mereka menyerahkan bukti setoran tidak dilakukan. Padahal itu wajib, karena sesuai MoA," jelasnya.

Rifa'i memastikan, akibat tidak dilaksanakannya pasal 9 bab II dalam MoA tersebut, sistem administrasi keuangan di Dishub Bandarlampung terganggu. Sebab, data perolehan dan capaian PAD dari sektor tersebut terganggu akibat tidak masuknya bukti setoran yang wajib diserahkan setiap hari.

''Memang secara keuangan tidak mengganggu. Tetapi secara administrasi untuk pendataan PAD jelas mengganggu. Karena setiap hari kami kan membuat laporan perolehan PAD. Nah, kalau mereka tidak menyerahkan setiap hari, bagaimana kami mau memasukkan ke data perolehan PAD," tukasnya.

Rifa'i mengaku sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada PT MBP terkait masalah ini. Namun, hingga kemarin tak juga mendapat respons.

Disinggung apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada PT MBP terkait tidak dilaksanakannya MoU dimaksud, Rifa'i memastikan sanksi itu ada. Bahkan, kata dia, dalam pasal 9 tersebut sanksinya bisa berupa pemutusan hubungan kerja sama antara pemkot dan pengelola parkir itu.

''Kalau terjadi wanprestasi tunggakan pembayaran sampai enam hari berturut-turut, maka pihak pertama dapat menggunakan bank guarantee. Sebagai pembayaran tunggakan setoran tersebut, sebagai sanksi tunggakan, dan memberhentikan sementara pihak kedua serta dievaluasi/peninjauan kembali oleh pihak pertama," terangnya.

Terpisah, Direktur PT MBP Armalia Reni memastikan pihaknya selalu menyerahkan bukti setoran retribusi parkir setiap harinya di Bank Lampung melalui bendahara perusahaannya.

''Nah, kemungkinan bendahara kami setelah menyetor ke bank, lupa memberikan bukti setornya ke Dishub karena sudah kesiangan ke bank atau karena antrean yang panjang. Karena hal ini pernah terjadi," ujarnya kala itu.

Reni menjamin pihaknya akan selalu memenuhi kewajiban yang sudah tertera dalam MoU tersebut. ''Secara administrasi, kami menyetor setiap hari. Bisa dicek. Saya menjamin. Karena itu sudah menjadi kewajiban kami," pungkasnya. (yud/p2/c1/whk)

DPRD Bandarlampung Siap Backup

Posted: 02 Jan 2014 06:01 AM PST

Soal Perbaikan Jalan Tirtayasa
BANDARLAMPUNG – Rencana Pemprov Lampung memperbaiki Jl. Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, pada tahun ini menuai reaksi positif dari DPRD Bandarlampung. Bahkan, lembaga legislatif itu menyatakan siap mem-backup pendanaannya jika memang anggaran Rp3 miliar yang disiapkan untuk perbaikan jalan tersebut kurang.
''Ya, kita tunggu sebatas mana pemprov memperbaiki jalan itu. Kalau masih ada yang belum selesai diperbaiki, nanti kami anggarkan dalam APBD perubahan 2014," ujar Ketua Komisi C DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur kemarin.

Menurut dia, untuk saat ini dalam APBD Bandarlampung belum bisa dianggarkan perbaikan jalan tersebut. Sebab, jalan itu sudah dianggarkan oleh pemprov.

''Justru kami salah kalau menganggarkannya saat ini, karena nanti anggarannya dobel. Makanya penganggarannya nanti setelah perbaikan yang dilakukan pemprov. Itu pun dengan catatan status jalan tersebut sudah jelas, yakni telah diserahkan ke Pemkot Bandarlampung," ujarnya.

Pada kesempatan itu, politisi asal Partai Golkar ini mengaku bersyukur dengan langkah pemprov yang memperbaiki Jl. Pangeran Tirtayasa. ''Pastinya nanti kami berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, bagaimana proses perbaikannya ke depan," pungkas Barlian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Ali Rahman menyatakan, Pemprov Lampung akan memperbaiki Jl. Pangeran Tirtayasa pada akhir Februari 2014 atau selambat-lambatnya Maret 2014.

''Kami anggarkan Rp3 miliar untuk perbaikannya. Tidak cukup besar, berhubung dana kita memang agak sedikit tahun ini. Sementara, ruas jalan provinsi di 14 kabupaten/kota sepanjang 1.720 kilometer juga harus kita perbaiki. Jadi ya rehab sebisanya dahulu," ujarnya, Senin (30/12).

Mengenai pengerjaannya, lanjut Ali, akan langsung ditangani DBM Lampung. Dalam hal ini, pihaknya tidak memaksakan kepada Pemkot Bandarlampung untuk ikut sharing anggaran di dalamnya.

''Kota terserah mau bantu atau tidak. Walau seyogianya itu sudah kita serahkan. Terserah mereka. Yang penting kita sudah coba akomodasi," ucapnya.

Ali menerangkan, rencana tersebut memang menjadi prioritas pengusulannya kepada dewan dalam APBD 2014. Dana awal yang dianggarkan pun tidak sedikit.

Yaitu sebesar Rp25 miliar atau delapan kali lebih besar dari yang disetujui. ''Sementara ini, kita meratakannya dahulu saja. Yang penting mobil tidak terlalu terganggu. Seperti sekarang ini parah betul," tukasnya seraya menuturkan, proyek tersebut akan mulai ditender Januari 2014.

Dia melanjutkan, upaya untuk merehab Jl. Pangeran Tiryasa terus diperjuangkannya. Rencananya, pada 2015, pihaknya kembali mengusulkan perbaikan Jl. Pangeran Tirtayasa guna kualitas yang lebih baik. ''Bahkan kalau ada APBDP 2014, kita akan langsung usulkan juga ke dewan," tutupnya. (yud/p2/c1/whk)

SK Turun, Waka PT Masuk Lampung

Posted: 02 Jan 2014 06:01 AM PST

BANDARLAMPUNG – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandaaceh Chaidir dimutasi sebagai wakil ketua PT Tanjungkarang. Mutasi itu telah berlangsung sejak tiga bulan lalu. Namun, hingga kemarin Chaidir tak kunjung bertugas. Kepala PT Tanjungkarang Haryanto mengonfirmasi, surat keputusan (SK) pengangkatan Chaidir telah keluar sejak sebulan lalu.

Haryanto membantah kalau SK Chaidir adalah pokok masalah dirinya belum juga bertugas di Lampung. Menurutnya, Chaidir masih harus menyelesaikan tugasnya di Bandaaceh lebih dahulu.

Sekarang, lanjut dia, Chaidir direncanakan bertugas pada bulan ini. ''Direncanakan Pak Waka PT akan bertugas pada Januari 2014. SK-nya sudah turun, tapi beliau masih ada tugas di tempatnya yang lama," ungkapnya kemarin.

Penetapan Chaidir sebagai Waka PT Tanjungkarang sempat menimbulkan banyak reaksi negatif. Diketahui, Chaidir adalah hakim yang meminta uang kepada Artalyta Suryani alias Ayin pada 1 Maret 2008.

Ketika itu, dirinya menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara, Ayin merupakan terpidana korupsi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan.

Humas PT Tanjungkarang Guntur Purwanto mengatakan, tidak pernah meributkan siapa dan dari mana pimpinan yang akan bertugas di PT Tanjungkarang. ''Ya kalau bicara masa lalu, kan mereka-mereka yang dulunya dikatakan bermasalah pastinya sudah dinilai oleh badan pengawas. Kemudian sudah menerima sanksi," tegasnya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Chaidir memang sempat dijatuhi hukuman etik karena meminta uang kepada Ayin. MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim karena menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Ayin merupakan terpidana korupsi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan. (eka/p5/c2/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New