BELI DI SHOPEE

Senin, 15 Desember 2014

307 Perempuan Alami Kekerasan

307 Perempuan Alami Kekerasan


307 Perempuan Alami Kekerasan

Posted: 14 Dec 2014 08:58 PM PST

BANDARLAMPUNG – Perempuan yang mengalami kekerasan di Lampung cukup banyak. Dalam kurun waktu Januari-November 2014 saja, jumlahnya mencapai 307 kasus. Data ini tercatat pada Unit Pelayanan Terpadu Perempuan Korban Tindakan Kekerasan (UPT PKTK) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM).

Psikolog RSUDAM Yurni, M.Psi. didampingi Pelaksana Keperawatan Hayani mengatakan, jumlah itu terbagi menjadi empat area. Yaitu pemerkosaan, pelecehan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penganiayaan.

Untuk area pemerkosaan khusus usia di bawah 18 tahun periode Agustus-November mencapai 29 orang, sementara di atas 18 tahun (14 orang). Lalu area kasus pelecehan periode Agustus-November di bawah 5 tahun (5 orang), sedangkan di atas 5 tahun ada 4 orang (selengkapnya lihat grafis, Red).

Yurni menjelaskan, kasus itu terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya ekonomi, kurangnya kepedulian pada anak, serta kurang pengawasan orang tua terhadap sarana informasi maupun teknologi pada anak.

Menurutnya, terjadi tindakan kekerasan pada perempuan dan anak bukan hanya disebabkan faktor laki-laki saja, hal ini juga bisa terjadi dari perempuan. Contohnya dalam kasus KDRT.

Biasanya, kata dia, penyebabnya dipicu sang istri yang meminta sesuatu tanpa melihat kondisi suami, sehingga terjadi cekcok dan membuat suami memarahi istrinya hingga melayangkan pukulan.

"Akhirnya, sang istri melapor ke polisi karena terjadi KDRT," paparnya.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat yang melihat keluarganya, atau di lingkungannya ada perempuan yang mengalami tindak kekerasan agar menyarankan berkunjung ke UPT PKTK RSUDAM.

Dia menambahkan, pelayanan di UPT PKTK RSUDAM terbagi dua. Yakni, layanan medis dan psikologis. Kedua pelayanan itu diberikan gratis dan merupakan program Pemprov Lampung melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (gie/p5/c1/whk)

Tanggung Jawab Bersama
Angka kekerasan terhadap perempuan yang masih tinggi di tahun ini menuai sorotan DPRD Lampung. Sebab, pemprov harusnya bisa menekan angka ini dengan membuat program yang langsung menyentuh masyarakat.

''Harusnya ini menjadi perhatian penting Pemprov Lampung agar bisa membuat program-program khusus seperti penyuluhan-penyuluhan," tandas anggota Komisi V DPRD Lampung Yandri Nazir.

Dalam hal ini, imbuh dia, yang menjadi leading sector-nya adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PT).

''Harusnya bisa memfokuskan bahaya atau dampak psikologi yang akan dirasakan di kemudian hari. Karena jika seseorang yang mengalami tindak kekerasan itu, terutama anak-anak, akan merasakan trauma. Kita bisa lihat pelaku-pelaku kriminal itu, biasanya mereka adalah orang yang masa kecilnya mengalami tindak kekerasan," katanya.

Menurutnya ada salah satu program yang dimiliki Ban PP-PT yang mungkin belum tersosialisikan di masyarakat. Seperti Telepon Sahabat Anak (Tesa) yang merupakan program layanan perlindungan anak melalui hotline bebas pulsa.

"Di situ juga ada bimbingan konseling terhadap orang tua yang ingin benar dalam mendidik anak," ucapnya.

Tanggungjawab dalam permasalahan ini juga menurutnya harus komprehensip, di mana pemerintah, penegak hukum, terlebih orang tua juga memiliki peran yang sangat penting.

"Setiap elemen memiliki tanggung jawab, satuan kerja (satker) terkait harus bekerja sama menanggulangi masalah ini," pungkasnya. (abd/p5/c1/whk)

DPRD Harus Proaktif

Posted: 14 Dec 2014 08:56 PM PST

BANDARLAMPUNG – Lambannya inspeksi mendadak (sidak) dan tertundanya hearing kedua DPRD Bandarlampung terkait dugaan pembuangan limbah medis cair dari kolam IPAL (instalasi pengolahan air limbah) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) ke TPA Bakung menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Di antaranya datang dari pengamat kebijakan publik Dr. Dedi Hermawan. Menurutnya, dugaan masalah yang ditangani DPRD adalah sarana mereka sebagai pemegang tupoksi (tugas pokok fungsi) dalam memperbaiki kinerja sebagai anggota dewan.

Terlebih, lanjut akademisi Universitas Lampung ini, masalah-masalah tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Karena itu harus segera direspons.

''Harus proaktif. Jangan dibuat terkesan mengambang karena akan memengaruhi pandangan masyarakat kepada DPRD. Buat clear and clear kepada masyarakat," tandas dia.

 Menurutnya, DPRD harus segera memanggil semua satuan kerja (satker) terkait dan kembali dikonfrontasi untuk menyerap serta merespons cepat masalah dugaan pembuangan limbah itu.

"Kan sangat berbahaya dampaknya di masyarakat sekitar TPA Bakung jika memang terbukti. Masyarakat yang tahu pasti akan bergerak, dan itu lebih berbahaya," ucapnya.

Untuk itu, Dedi menyarankan agar tidak menjadi panjang DPRD segera memanggil satker terkait dan perwakilan masyarakat sekitar untuk mengelarkan masalah tersebut.

Selain itu, lanjut Dedi, agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, DPRD disarankan menghadirkan pendapat para ahli yang  dikumpulkan secara objektif tidak memihak siapapun untuk memberikan pandangannya.

"Karena belum tentu DPRD menguasai hal ini jadi supaya objektif panggilah mereka yang ahli dalam bidang limbah medis," terangnya.

Dedi menyatakan, hal tersebut bukan tanpa alasan. Karena selama ini, yang dilakukan DPRD dalam mengambil langkah menurutnya terkesan mengambang yang akhirnya masalah tersebut hilang dengan sendirinya.

"DPRD harus pro masyarakat. Jadi ayolah kerja keras! Mengumpulkan data, pakar ahli melalui keterangan-keteranganya, hasil buangan limbah tersebut tercampur atau tidak, disedot atau tidak, dan masih berbahaya atau tidak, jadi dasar itu bisa dieksekusi yang direkomendasikan ke pemerintah," tegasnya.

Sementara, Pengamat Lingkungan Haris Kadarusman mengatakan, membuang limbah medis cair tidak boleh sembarangan. Karena prosedurnya pembuangan limbah medis cair tersebut harus melalui proses sebelum membuangnya dan tidak boleh dibuang sembarang tempat.

Terkait mobil pihak ketiga seusai menyedot tinja, dan menurut pengakuan RSUDDT digunakan dalam mengukur kolam IPAL. Dosen pengolahan limbah cair Poltekes Kemenkes Tanjungkarang tersebut bereaksi keras.

Menurutnya, kenapa harus menggunakan mobil tinja dalam pengukurannya. Hal tersebut, lanjut Haris dapat menjadi persepsi ganda, wajar jika diterka itu menyedot air limbah medis cair.

"Kolam IPAL itu berapa sih ke dalamannya. Sedalamnya kolam IPAL tidak sampai 100 meter dan masih bisa menggunakan kayu, besi atau alat lainnya dalam mengukur kolam IPAL tersebut," ketusnya.

Untuk membuktikannya, ia menyarankan kolam IPAL tersebut dicek ke dalamnya. Selain itu, bagi yang mencoba mencari data terkait berbahaya atau tidak yang dibuang oleh pihak RSUDDT bisa dicek di lokasi pembuangan. Karena kejadian satu bulan masih bisa terdeteksi jika mau diuji kembali.

"Kan kandungan B3 barang tertentu bisa dicek, jika yang dibuang memang mengandung B3," pungkasnya. (cw12/c1/whk)

Dewan: Jangan Sekadar Lips Service!

Posted: 14 Dec 2014 08:56 PM PST

Terkait Inspektorat Periksa Satker
BANDARLAMPUNG - Agenda Inspektorat Lampung melakukan pemeriksaan terhadap satuan kerja perangkat daerah yang tersangkut temuan-temuan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI perwakilan Lampung hari ini (15/12) mendapat tanggapan kalangan DPRD Lampung.

    Wakil Ketua DPRD Pattimura mengingatkan, pemeriksaan itu jangan sekadar lips service. Apalagi hasilnya nanti cuma imbauan kepada satker. ''Ya kalau di setiap ada temuan hanya imbauan untuk segera menyelesaikan, akhirnya berdampak pada opini yang diberikan oleh BPK," kata dia kemarin (14/12).

    Harusnya, lanjut Pattimura, Inspektorat bisa memberikan efek jera kepada setiap satker yang mungkin berkali-kali mendapat temuan di angka yang sama.

    "Misalnya di Dinas PU. Di semester awal pemeriksaan terdapat 50  temuan, kemudian di semester kedua malah lebih. Ya pemprov harus ada efek jera untuk mereka agar satker ini benar-benar memperhatikan," kata dia.

    Dilanjutkan dia, dalam hal ini Inspektorat juga harus benar-benar memberikan pengawasan yang ketat. Paling tidak dalam setiap tahunnya bisa terjadi penurunan angka temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut.

    "Memang, pemeriksaan BPK ini kan tidak serta-merta indikasinya penyimpangan keuangan atau korupsi. Sebagian juga ada dikarenakan hal administratif. SOP ya sudah benar ketika ada pemeriksaan BPK Inspektorat juga turun, tapi ya harus juga ada efek jera untuk satker ini. Paling tidak bisa menurunkan angka temuan yang ada di satker yang ada," kata dia.

    Apabila hal tersebut terlaksana dan di setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK minim temuan, maka hal tersebut juga akan menjadi kebanggan pemerintah itu sendiri.

    "Asumsi masyarakat ini kan tidak keseluruhan sama. Ada yang memang memahami, ada yang memang juga belum memahami. Nah, kalau semakin hari angka temuan itu semakin menunjukkan grafik penurunan kan juga artinya menciptakan pemerintahan yang baik tertib dan bersih," terangnya.

    DPRD juga akan mencermati setiap temuan yang ada. Dan akan menindaklanjuti dengan membentuk pansus untuk membantu mengawasi dan menanggapi LHP-BPK yang diterimya oleh pihaknya.  "Kami juga kan dikirimkan LHP tersebut oleh BPK. Nah, kami akan rapatkan dengan pimpinan untuk juga menindaklanjuti hal ini. Setelah itu akan kami bentuk pansus,"  katanya.

    Sebelumnya Pemprov Lampung langsung bereaksi menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung yang mengakibatkan indikasi kerugian negara.

    Inspektorat Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap satuan kerja yang tersangkut temuan-temuan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Inspektur Lampung Rifki Wirawan di hadapan awak media di kantornya Jum'at (12/12).

    Menurut dia, pada pemanggilan itu, pihaknya akan meminta penjelasan tentang temuan-temuan dalam LHP BPK RI tersebut. "Iya nanti Senin (15/12) akan kita panggil semua. Akan kami tegaskan kepada seluruh satker yang terdapat temuan itu agar segera menindaklanjuti temuan tersebut, baik administrasi maupun melalui setoran ke kas daerah," jelasnya. (abd/p2/c1/adi)

 

Sepuluh Guru Dapat Umrah Gratis

Posted: 14 Dec 2014 08:55 PM PST

BANDARLAMPUNG – Suasana jalan sehat yang digelar dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional dan HUT Ke-69 PGRI di Tugu Adipura berlangsung meriah kemarin (14/12). Terlebih, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. memberikan surprise berupa umrah gratis kepada para peserta jalan sehat yang didominasi guru se-Kota Tapis Berseri tersebut.

Meski sempat diguyur hujan, acara yang dimulai pukul

06.30 WIB ini tetap diikuti para pahlawan tanpa tanda jasa itu dengan semangat. Mereka antusias menyelesaikan rute jalan sehat yang dimulai dari Tugu Adipura–Jl. Ahmad Yani–Jl. Kartini–Jl. Brigjen Katamso–Jl. Raden Intan dan kembali ke Tugu Adipura.

Rasa lelah mereka seakan terobati ketika Wali Kota Herman H.N. memberikan hadiah umrah gratis kepada 10 guru yang berusia di atas 58 tahun, dan berbagai hadiah hiburan bagi guru yang mau bernyanyi di atas panggung.

Herman H.N. berharap dengan peringatan Hari Guru, kualitas pendidikan di Bandarlampung dapat terus ditingkatkan. "Saya mengucapkan selamat kepada PGRI dan para guru. Mudah- mudahan di kota tercinta kita ini bisa lebih meningkat lagi kualitasnya untuk mendidik anak muridnya," kata dia.

Mantan Kadispenda Lampung ini berharap, para guru lebih maksimal dalam memberikan materi pelajaran dan menjadikan amanat dalam UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai landasan dalam mengajar.

"Karena ke depan dan seterusnya banyak anak didik kita yang pintar, dapat diterima di perguruan tinggi. Artinya, pendidikan kita berjalan semakin baik. Jadi kita bersama-sama mencerdaskan bangsa ini, terutama Bandarlampung," tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sukarma Wijaya mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian acara yang memang sudah terjadwal sebagai agenda tahunan.

"Jadi memang sudah kita schedule- kan acara jalan sehat ini sebagai bentuk penyemangat guru. Biar setelah ini para pendidik kita lebih  fresh dalam mengajar," paparnya.

Selain jalan sehat, kata dia, PGRI juga akan menggelar kegiatan sarasehan pada 17 Desember mendatang. "Kita adakan seminar yang akan membahas dan mengevaluasi apa saja yang sudah dilakukan guru dalam beberapa tahun, apa saja kendalanya, kita akan bahas bersama. Termasuk kembalinya metode pembelajaran kurikulum 2013 ke kurikulum lama," pungkasnya. (cw12/p5/c1/whk)

 

Pemprov Tanggapi Dingin Protes PHRI

Posted: 14 Dec 2014 08:54 PM PST

BANDARLAMPUNG - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor  berimbas terhadap pengusaha hotel. Karena itu, muncullah aksi protes dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung.

    Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hanya menanggapi dingin protes itu. Pemprov tak kuasa untuk mengambil tindakan. Sebab, hal tersebut sudah menjadi keputusan pusat. 

    Asisten IV bidang Ekubang Adeham mengatakan, mau tidak mau pihaknya memang harus menaati aturan tersebut. "Nah, jadi seperti ini kita ya belum bisa mengambil sikap. Karena, saat ini juga masih dalam tahap penyesuaian aturan itu," katanya.

    Namun demikian sambung Adeham, seharusnya pemerintah juga melihat kesiapan di lapangan.  Saat ini pemerintah pusat sedang mengkaji ulang terkait SE tersebut. "Namanya membuat aturan itu kan dilihat juga dampak di lapangannya bagaimana. Jika memang memberatkan nantinya juga kan ada penyesuaian," kata dia.

    Menurut informasi yang didapatkannya, pemerintah pusat juga sudah membicarakan hal ini. Dimana juga ada evaluasi mengenai SE ini. "Informasi yang saya dapatkan, kan lagi dibahas itu. Ada poin-poin khsusus yang akan dirubah atau disesuaikan," kata dia.

    Ditanya terkait apakah saklek semua satker sudah memutus kontrak dengan pihak hotel sehingga dari kalangan pengusaha menjerit akibat dampak dari aturan ini, menurutnya memang masih ada, namun diupayakan kedepan Pemprov menghindari apapun kegiatan pemerintahan di dalam hotel dikarenan Pemprov ingin 100 persen mentaati atran tersebut.

    "Jika memang aturan tersebut nantinya tetap diterapkan, maka akan efektif pada tahun depan. Dikarenakan, ya ini kan sudah penghujung tahun dan di beberapa satuan kerja sudah memiliki MoU dengan beberapa pihak hotel. Nah, tahun depan baru bisa aturan itu berjalan maksimal," terangnya.

    Sebelumnya puluhan massa dari PHRI Lampung berorasi di Lapangan Korpri Pemprov Lampung. Ratusan pegawai hotel dan restoran se-Bandarlampung dalam protes soal SE itu. Ratusan pegawai tersebut menggelar aksi longmars damai dari Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandarlampung, ke kompleks Kantor Gubernur, Kamis (11/12).

    Mereka berunjuk rasa agar pemerintah meninjau kembali SE itu Koordinasi Lapangan (Korlap) Adi Susanto mengatakan, larangan PNS menggunakan fasilitas hotel sangat merugikan semua pihak. Pegawai dan karyawan hotel terancam dirumahkan, hotel dan restoran bisa gulung tikar, serta penghasilan menurun. Ia menambahkan, kerugian yang dialami hotel dan restoran kurang lebih Rp18 miliar, jika SE Menpan RB tersebut tidak ditinjau ulang. (abd/p2/c1/adi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New