BELI DI SHOPEE

Sabtu, 13 Desember 2014

RSUDDT Kelabui DPRD

RSUDDT Kelabui DPRD


RSUDDT Kelabui DPRD

Posted: 12 Dec 2014 09:00 PM PST

Wakil Rakyat Cuma Manggut-Manggut
BANDARLAMPUNG – Persoalan limbah cair Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung sudah mencuat sejak satu bulan silam. Namun, wakil rakyat di DPRD Bandarlampung baru menggelar inspeksi mendadak (sidak) kemarin (12/12). Sidak yang dilakukan komisi IV itu pun terkesan formalitas.

Saat sidak, Direktur RSUDDT Bandarlampung dr. Indrasari Aulia mengantar komisi IV ini meninjau lokasi pembuangan limbah cair. Aneh, lokasi yang ditunjukkan RSUDDT bukan lokasi pembuangan limbah yang bermasalah.

Lokasi yang ditunjukkan direksi RSUDDT kepada komisi IV adalah  septic tank yang berada di belakang ruang instalasi sanitasi. Sementara lokasi pembuangan limbah cair yang bermasalah ada di belakang ruang incinerator. Lokasi ini sama sekali tak disentuh direksi RSUDDT dan komisi IV.

Saat ditanya lokasi yang bukan semestinya, Indrasari menyangkal.  ''Saya juga heran, kenapa ada mobil di sana (belakang ruang incinerator, Red)? Saya saat itu tidak berada di tempat. Saya sedang umrah. Saya belum lihat fotonya. Saya cari korannya juga sudah habis,'' kilah Indrasari.

Indrasari tetap bersikeras saluran instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUDDT Bandarlampung telah melalui  pemeriksaan dari Badan Pengelola dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Lampung.  

Ketika wartawan koran ini membeber CV Berkah Jaya yang ditunjuk RSUDDT untuk menyedot limbah sudah mengakui, Indrasari tetap  membantah.

''Terserah pihak swasta mengatakan itu. Kami tidak menyedot air limbah cair, itu mengukur kedalaman lumpur dengan posisi mobil hidup untuk mengetahui kedalaman lumpur di dalam kolam IPAL. Kalau tidak hidup, bagaimana mau mengukurnya?'' bantahnya.  

Indrasari mengklaim, dalam kolam IPAL sudah tidak berbahaya. Menurutnya, hal itu berdasarkan proses yang terjadi sebelum masuk ke dalam kolam IPAL. ''Limbahnya sudah proses, airnya sudah jalan. Itu hanya lumpurnya. Bahkan, kami menggunakan ikan sebagai kontrol di wilayah tersebut," katanya.

Sementara, meski salah meninjau lokasi, Ketua Komisi IV Syarif Hidayat malah cuek. Bersama tujuh anggota lainnya, Syarif hanya manggut-manggut.

''Untuk langkah selanjutnya, kita akan rapatkan terlebih dahulu. Rekomendasi apa yang akan kita berikan. Sementara ini, kita mendorong agar pihak RSUDDT melakukan kerja sama kedinasan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Bandarlampung untuk mengelola limbah,'' kata dia.

Selain itu, lanjut Syarif, pihaknya menginstruksikan agar RSUDDT segera mengurus izin operasional penggunaan incenerator agar dapat segera digunakan.

"Jadi, mereka dapat profesional puskesmas di Bandarlampung juga bisa ditampung. Selama ini kan mereka bergantung dengan pihak ketiga. Karena belum boleh operasional. Padahal alat sudah di-droping lama. Tapi, belum ada izin operasional. Mangkrak alatnya," katanya.

Terkait limbah medis, politisi asal PKS itu menyatakan, pihak RSUDDT dalam pengolahan IPAL sudah membuat perencanaan untuk membesarkan supaya bisa nampung kapasitas semakin besar ke depan.

    Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan pembuangan limbah medis cair RSUDDT ke TPA Bakung berawal dari pantauan Radar Lampung pada Rabu (19/11). Kala itu, Radar melihat aktivitas truk tangki berwarna hijau bertuliskan ''Sedot WC" mondar-mandir di RS pelat merah tersebut.

    Karena ''terusik", wartawan koran ini mencoba melihat lebih dekat aktivitas truk tersebut. Saat itu, Radar melihat truk tangki tengah menyedot air di kolam IPAL.

    Dengan mengaku sebagai warga sekitar yang membutuhkan bantuan jasa sedot WC, akhirnya Radar berhasil mengobrol dengan salah satu petugas truk tangki itu yang mengaku bernama Yudi.

    Darinya diketahui, truknya tengah menyedot limbah medis cair. ''Iya Mbak, ini airnya seperti air comberan. Ini sudah kali ke-8 kami menyedot sejak pukul 09.00 WIB tadi," ucapnya kala itu.

    Yudi mengatakan, limbah medis cair tersebut akan dibuang ke TPA Bakung. ''Saya nggak tahu apakah air ini berbahaya atau tidak, Mbak. Saya kan hanya diperintah dari perusahaan untuk menyedot limbah tersebut. Penyedotan ini juga baru pertama kami melakukannya," akunya. (gie/cw12/c2/ary)

Awasi Aset Pemkot

Posted: 12 Dec 2014 08:59 PM PST

Sudah Tembus Rp2,4 T, Hak Kelola di Kasatker  
BANDARLAMPUNG – Total aset milik Pemkot Bandarlampung dari lahan, bangunan, kendaraan dinas, inventaris kantor, sekolah, infrastruktur jalan, dan lain sebagainya sudah mencapai Rp2,4 triliun. Jumlah ini belum diakumulasi dengan penambahan aset pada 014. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Trisno Andreas saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, hasil rekapan penambahan aset baru bisa terlihat pada akhir Desember 2014.

"Iya, jadi kalau total ada Rp2,4 triliun. Itu belum termasuk penambahan aset tahun ini, karena baru bisa kita lihat rekapannya pada 31 Desember," ungkap Trisno.

Namun, jika melihat pada belanja modal 2014 ini, lanjut Trisno, penambahan aset yang sudah terdata sekitar Rp400-an miliar. "Berkaca pada belanja modal tahun ini, penambahan aset sudah ada kira-kira sekitar Rp400-an miliar. Itu terinci untuk pengadaan kendaraan dinas, pendirian bangunan, infrastruktur jalan dan drainase yang dikelola PU, serta inventaris kantor seperti kursi, meja, lemari, dan lain-lain," bebernya.

Trisno merincikan lebih detail bahwa dalam pengadaan kendaraan dinas pada 2014 ini, bertambah sekitar 20 unit yang dialokasikan untuk wali kota, wakil wali kota, Sekkot, kepala dinas, dan kepala badan.

"Kira-kira ada 20 unit mobil bermerek Toyota Innova dan Daihatsu Terios yang menghabiskan anggaran sekitar Rp6 miliar," jelasnya.

Sementara untuk pembangunan gedung milik Pemkot Bandarlampung, Trisno mencontohkan, antara lain, sedang dibangunnya gedung menara area traffic control system (ATCS) dan juga pembangunan gedung pelayanan satu atap di kantor pemkot setempat.

"Ada juga pembangunan gedung yang dulunya perindustrian sedang direnovasi dan nantinya direncanakan menjadi Bank Pasar Bandarlampung serta ada juga pembangunan beberapa SMK di Bandarlampung," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam hal ini BPKAD adalah sebagai koordinator penghimpun data aset milik Pemkot Bandarlampung, maka tugasnya di sini adalah untuk menghimpun seluruh data dari aset yang sah milik Bandarlampung.

"Jadi misalnya satker yang beli, otomatis itu aset satker. Setelah surat-suratnya lengkap dan diklaim milik pemkot, baru satker membuat laporan ke kita. Jadi yang namanya aset kalau tidak ada surat-menyurat, kita tidak berani catat," ujarnya.

Sementara untuk pengguna dan pengelolaan aset tersebut, sambung Trisno, kewenangan ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Mau diapakan lahan atau bangunan itu menjadi tanggung jawab dari kepala satker masing-masing SKPD. Jadi kalau tidak dikelola secara benar, ya bisa saja ada alih fungsi dan itu melanggar. Tapi, tetap kita tidak bisa menindak. Itu bukan tupoksi kita. Untuk yang mengoordinasi lahan dan bangunan akan digunakan sebagai apa, itu Pak Sekkot langsung. Tapi, tetap persetujuannya ada di tangan Pak Wali," urainya. (cw12/c2/ary)

Senin, Inspektorat Panggil Satker

Posted: 12 Dec 2014 08:50 PM PST

BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung langsung bereaksi menindaklanjuti temuan-temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Lampung yang mengakibatkan indikasi kerugian negara.

Inspektorat Lampung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap satuan kerja yang tersangkut temuan-temuan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Inspektur Lampung Rifki Wirawan di hadapan awak media di kantornya kemarin (12/12).

Menurut dia, pada pemanggilan itu, pihaknya akan meminta penjelasan tentang temuan-temuan dalam LHP BPK RI tersebut. "Iya nanti Senin (15/12) akan kita panggil semua. Akan kami tegaskan kepada seluruh satker yang terdapat temuan itu agar segera menindaklanjuti temuan tersebut, baik administrasi maupun melalui setoran ke kas daerah," jelasnya.

Mantan Kadiskominfo Lampung ini menambahkan,  temuan tersebut hingga kini masih diverifikasi untuk mengidentifikasi satker mana saja yang tersangkut temuan tersebut. "Kan baru kita terima kemarin. Nah, masih belum diketahui mana saja yang ada temuan. Jika memang sudah ada, pasti saya informasikan ke kawan-kawan," jelasnya.

Ditambahkan, sesuai aturan satker bersangkutan harus menindaklanjuti temuan dengan batas waktu maksimal 60 hari. "Apabila tidak, ya itu kan akan ada proses tindak lanjutnya. Ya pokoknya kita tegaskan kepada mereka ini untuk sesegera mungkin menyelesaikannya," tegasnya.

Rifki menganggap, biasanya yang terjadi untuk temuan ini, bukannya men-judge kerugian negara. Akan tetapi, hal tersebut baru merupakan indikasi. Dia mencontohkan, ada ketidaksesuaian laporan dan kenyataan di lapangan.

"Misalnya, saya dijadwalkan menginap di suatu hotel dalam kedinasan selama lima hari. Ternyata selesai tugas hanya empat hari. Kan lebih satu hari toh. Nah, bukti itu ketika ada pemeriksaan BPK belum terlampir. Nah, kalau saya menangkapnya seperti itu. Hanya salah perhitungan. Artinya kan administrasi, bukannya korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung membeber LHP keuangan daerah per 30 September 2014, Kamis (11/12). Hasilnya, 15 pemerintahan kabupaten/kota se-Lampung ditemukan kerugian negara mencapai Rp201,26 miliar. Namun, dari jumlah itu, telah diangsur Rp50,87 miliar. Sedangkan yang telah melunasi senilai Rp72,36 miliar. Sisanya masih dalam pemeriksaan. (abd/c2/fik)

 

Menara Siger Masih Jalan di Tempat

Posted: 12 Dec 2014 08:49 PM PST

Pemprov Bantah Kurang Komunikatif
BANDARLAMPUNG – Masalah pengembangan aset Menara Siger masih jalan di tempat. Pasalnya, hingga kemarin Pemprov Lampung belum juga bertemu dengan pihak PT ASDP untuk mengajukan konsep pengembangan salah satu ikon Provinsi Lampung ini.

Demikian diungkapkan Asisten IV Bidang Administrasi Umum  Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis kemarin. Menurut dia, surat pengajuan masih dikonsep oleh tim. "Ya, kalau itu masih belum selesai. Kan masih dikonsep sekaligus bagaimana pengembangan Menara Siger nantinya," kata dia.

Menurut dia, dalam pekan ini surat tersebut sudah bisa dikirim. Dirinya berharap PT ASDP bisa langsung merespons permohonan ini. "Kita harapkan begitu surat dan konsep pengembangan yang kami usulkan sampai di pihak PT ASDP, ya langsung ada tanggapan. Sehingga, kita bisa segera menindaklanjutinya," ungkapnya.

Disinggung masalah pihak ketiga untuk pelaksanaan dan pengelolaan Menara Siger nanti, mantan Kasatpol PP Lampung ini mengaku masih belum ada. Karena itu, pihak pemprov nantinya juga akan meminta kepada PT ASDP untuk ikut mencari investor yang berminat berinvestasi. "Kan baru mau kita usulkan ke mereka. Jadi memang sampai saat ini belum ada pihak ketiganya. Nanti kalau sudah ada bahasan mengenai usulan dari pemprov, mungkin ada. Namun, kita harap juga secepatnya bisa ada investor yang masuk," harapnya.

Terkait tudingan kalangan DPRD yang mengindikasi kurangnya komunikasi pemprov dengan PT ASDP terkait masalah ini, Hamartoni secara tegas membantahnya.

Menurut dia, koordinasi pihaknya dengan PT ASDP masih terjalin baik. "Ah nggak itu. Buktinya saja, kalau mereka kami undang rapat, mereka responsif. Kemudian kalau kita diundang mereka untuk pembahasan pun, mereka menjamu dengan baik kok," tuturnya.

Sayangnya, PT ASDP belum berhasil dikonfirmasi mengenai masalah ini. Manajer Operasional PT ASDP Cabang Bakauheni Heru Purwanto tidak bisa dihubungi. Hal serupa juga terjadi ketika Radar menghubungi Kepala Cabang ASDP Ferry Pelabuhan Bakauheni Lamane.

Sebelumnya, DPRD Lampung menganggap penyelesaian sewa Menara Siger yang tak kunjung tuntas karena buruknya komunikasi dua arah pemprov dan PT ASDP.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Nurdin mengatakan, sudah dari awal dikatakannya bahwa pemprov seharusnya mengambil langkah ini sejak dulu. ''Kita sudah sarankan kepada pemprov untuk melakukan koordinasi dan peninjauan terkait masalah sewa Menara Siger ini. Kalau itu memang langkah pemprov, ya bagus," ujarnya.

Menurut dia, konsep pembuatan Menara Siger adalah bagaimana menjadikannya salah satu komponen untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Kemudian yang kedua adalah menjadi salah satu ikon Lampung.

''Artinya, konsep pengembangan dan tata kelolanya harus jelas nantinya. Bagaimana pemasukan uangnya, bagaimana manajemennya. Kalau semua itu sudah berjalan, saya yakin tidak lari dari konsep awal," tegas Watoni. (abd/c2/fik)

Pemkot Geram Tudingan Apindo

Posted: 12 Dec 2014 08:43 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pemkot Bandarlampung bereaksi keras atas tudingan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung. Diketahui, Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar mengaku,  Peraturan Wali Kota (Perwali) 96A Tahun 2012 yang jadi dasar penyegelan tidak lagi berlaku.

Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam mengatakan, perwali yang dimaksud Yusuf Kohar sudah dilakukan perubahan perwali sesuai instruksi Mendagri. "Kita juga berpacu pada Permendagri dalam HGB dan menggunakan PP No. 40 tentang HGB yang menyatakan, penggunaan HPL di atas HGB mempunyai kewajiban kepada pemda," kata dia.

Hak itu, dimaksud Badri yang diminta oleh Pemkot Bandarlampung. "Kita hanya minta untuk pemda, kita tidak menggunakan retribusi, pajak, dan sebagainya. Coba tanyakan harga sewa di sana berapa per tahun. Bisa Rp70 juta. Nah, kita hanya minta pemasukan mereka Rp7 juta setahun. Kebanyakan di Pasar Tengah, pemilik HGB itu disewakan kepada orang. Coba bayangkan dari kita Rp7 juta disewakan Rp70 juta setahun. Keuntungan mereka berapa?" bebernya.

Badri mengaku, banyak pengusaha sudah banyak yang mengonfirmasi dirinya dan ada yang memerintahkan pemkot mengambil HGB untuk disewakan ke pihak lain Rp200 juta.

"Jangan ngotot-ngototlah. Kalau mau melapor ke gubernur dan Mendagri, silakan saja laporkan. Toh, kita juga pernah diuji di persidangan masalah waktu penyegelan di Teluk. Bahkan pengacaranya Elsya Syarif kan tetap kalah karena memang diakui HPL kita itu," kata dia.

Hal itu, menurutnya, terlebih ada perjanjian dengan pemkot dengan pihak pengembang setelah 20 tahun hak milik dari pemkot bangunan tersebut. Badri juga mengancam, bagi para pengusaha yang tidak mengurus proses perpanjangan HGB hingga 30 Desember 2014 akan dipindahalihkan ke orang lain. "Tanggal 30 Desember tidak mau menyetor batas akhir akan kita serahkan ke pihak lain," tegasnya.

Hal senada disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amarullah. Dia menantang Apindo untuk menunjukkan surat pembatal perwali dari Kemendagri kepada pihaknya. "Kalau bicara pembatalan, tunjukan SK pembatalan. Tunjukan kepada saya," tegasnya.

Dirinya saat itu terkait perwali dari Mendagri hanyalah klarifikasi yang pihaknya terima. Maka dari itu, dia mengaku tidak khawatir jika terjadi gugatan. "Gugatan itu hak seseorang. Silakan hak mereka, kami tidak menghalangi. Pengalaman kita dengan hal seperti ini, kita pernah menang di pengadilan," bebernya.

Dia mengaku telah melakukan sesuai prosedur serta merujuk pada perwali dan UU yang berlaku terkait penyegelan. "Kita sudah sesuai prosedur. Ini juga dikerjakan dan dibahas bersama tim. Bagi yang tidak beriktikad baik, ya kita tutup," ungkapnya. (cw12/c2/ary)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New