BELI DI SHOPEE

Selasa, 16 Desember 2014

RSUDAM Pamer, Warga Geger

RSUDAM Pamer, Warga Geger


RSUDAM Pamer, Warga Geger

Posted: 15 Dec 2014 08:42 PM PST

Lima Ambulans Konvoi Kota
Bandarlampung – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) tengah bergembira. Mereka mendapat bantuan berupa lima unit ambulans untuk operasional. Sayang, euforia RSUDAM ini membuat warga Bandarlampung geger. Lima ambulans, yang tiga di antaranya khusus untuk mobil jenazah ini, konvoi keliling kota dengan sirene meraung-raung.

Di setiap ruas jalan yang dilalui tidak hanya membuat pengguna jalan lain menepi. Warga pun keluar rumah dengan tanda tanya besar, menyangka ada peristiwa.

''Terlalu! Saya kira mereka membawa jenazah atau orang sakit. Tidak tahunya ingin memamerkan kendaraan baru," keluh pengendara motor yang menepikan kendaraannya di Jl. Sultan Agung karena terkejut dengan raungan sirene lima ambulans tersebut.

Diketahui, lima aset baru RSUDAM ini merek Suzuki APV warna silver dengan pelat nomor sementara. Yakni BE 2010 AZ, BE 2011 AZ, BE 2012 AZ. Sedangkan 2 mobil ambulans berpelat BE 2013 AZ dan BE 2014 AZ.

''Semua mobil ini  telah dipersiapkan jauh-jauh hari ini untuk menambah fasilitas rumah sakit yang ada,'' jelas Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum RSUDAM Lampung  Linovski Adam.

Oky – sapaan akrab Linovski Adam mengatakan  bahwa anggaran yang digunakan untuk pengadaan 5 mobil yakni 2 ambulan dan 3 mobil jenazah sebesar  Rp.1.031.180.000 berasal dari anggaran daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2014, dimana pengadaan 5 mobil ini  didapatkan melalui proses e-katalog.

Maksudnya,  semua produk dari produsen tercamtum harga tetapnya secara nasional dan periodik di katalagor online, hal ini tentunya sangat memudahkan proses karena dapat meminimalisir penympangan dalam hal harga dan spesifikasi produk.

''Semoga dengan 5 mobil dapat meningkatkan pelayanan RSUDAM khususnya dalam pengadaan mobil ambulan dan mobil jenazah,'' ujar pria yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Ia menambahkan 5 mobil ini dapat digunakan untuk keperluan mendesak karena berdasarkan pengalaman pengoperasian ambulans maupun mobil jenazah terkadang bisa hampir dua bulan sekali perawatan karena kerusakan dalam perjalanan.

 ''Jadi rencana kedepan, untuk pengadaan mobil jenazah maupun mobil ambulans ini akan mengusahakan adanya asuransi untuk perawatan mobil,'' ujarnya Hal ini juga diamini Kepala Instalansi Ambulans Saud.

Sementara Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Fera Christiani menambahkan  bahwa RSUDAM kini mempunyai total 17 mobil  yang terdiri dari 6 ambulan, dan 11 mobil jenazah.

Dari sebelas mobil jenazah yang layak dipakai keluar kota sementara dua. (Diluar mobil baru, red). Sedangkan untuk dalam kota (3), dan yang rusak (3). Sedangkan untuk ambulan pasien ini beroperasi untuk dalam kota (1), diuar kota (1), pusat (1) dan untuk flu burung (1).

Ia juga mengatakan ambulan untuk wilayah RSUDAM dapat digunakan misalnya dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke gedung Mahan Munyai ada dipersiapkan ambulan tapi dengan berbagai prosedur.

Penggunaan ambulan dan mobil jenazah RSUDAM, untuk pasien umum dikenakan beberapa biaya seperti dalam  kota dalam provinsi/kilometer Rp.6000.

Sedangkan, luar kota dalam provinsi per kilometer  per pulang pergi  (di luar BBM) Rp2.400, luar provinsi (Sumatera) per kilometer  per pulang pergi (di luar BBM) Rp2.500, dan luar provinsi (Pulau Jawa)/km/PP (di luar BBM, kapal, dan tol) Rp2.500. (gie/p4/c1/ary)

Tertibkan Reklame

Posted: 15 Dec 2014 08:36 PM PST

UNIT Pelayanan Terpadu Dinas Pendapatan Daerah (UPT Dispenda) Bumiwaras, Bandarlampung, bersikap tegas terhadap iklan reklame yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Kemarin (15/12), instansi ini menertibkan enam reklame yang ada di kecamatan tersebut. Kepala UPT Dispenda Bumiwaras Ahmad Saikon mengatakan, penertiban dilakukan dengan cara mengecat tulisan produk yang tertera pada papan reklame.

''Itu kami lakukan karena mereka tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. Bahkan, ada yang sudah setahun tidak membayar. Sedangkan kami sudah memberikan surat peringatan dan teguran lisan, namun tidak direspons," ucapnya.

Menurut dia, penertiban reklame kemarin dipusatkan di Jl. Laksamana Malahayati, Kecamatan Bumiwaras. ''Kami tidak serta-merta menertibkannya. Kami  sudah melakukan teguran lisan serta peringatan satu, dua, dan tiga. Bahkan, ada surat pernyataan untuk ditertibkan ketika mereka tidak membayar," tuturnya. (cw12/p5/c1/whk)

Astagfirullah, Ada ’’Mobil Goyang” di Masjid Al-Furqon

Posted: 15 Dec 2014 08:36 PM PST

Wali Kota Perintahkan Dinas PU Bangun Gerbang
BANDARLAMPUNG – Mimik kaget tergambar di wajah Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. kala melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan relief Wali Songo di dinding taman Masjid Al-Furqon sekitar pukul 11.00 WIB kemarin (15/12).

Penyebabnya bukan karena pembangunan relief yang asal-asalan, namun lantaran orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu didatangi salah satu penjaga masjid terbesar di Bandarlampung tersebut.

Pria berpeci hitam yang menolak namanya dikorankan tersebut mengadukan adanya perbuatan mesum yang sering terjadi di kompleks Masjid Al-Furqon. Menurutnya, peristiwa itu terjadi ketika anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) selesai menjalankan tugasnya berjaga di masjid tersebut pukul 00.00.

''Nah, saat anggota Banpol PP pulang, sekitar pukul 01.00 beberapa mobil masuk parkiran belakang masjid, Pak," ucapnya kepada Wali Kota Herman H.N.

Menurutnya, setelah mobil-mobil tersebut parkir, beberapa menit selanjutnya terlihat bergoyang-goyang. Karenanya, ia dan beberapa warga yang sering melihat mobil tersebut mengistilahkannya ''mobil goyang".

''Pastinya ini meresahkan masyarakat sekitar Masjid Al-Furqon, Pak Wali," ujarnya.

Mendengar pengaduan dari penjaga masjid tersebut, Herman H.N. seketika memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ibrahim yang mendampinginya saat sidak untuk menganggarkan pembangunan gerbang Masjid Al-Furqon.

''Coba Pak Ibrahim di tahun 2015 nanti kita bangun gerbang di depan jalan masuk Masjid Al-Furqon. Ada dana nggak kita? Kalau nggak ada, nanti kita cari dari pihak swasta," kata Herman H.N. kepada Ibrahim.

Pada kesempatan itu, Herman juga menginstruksikan Dinas PU untuk membuat relief kaligrafi pada sisi kanan dan kiri tembok yang masih kosong. Hal ini untuk menyemarakkan nuansa islami pada pelataran masjid.

''Nanti buat tulisan Arab juga di temboknya. Doa apa saja yang umum, jangan doa mau makan! Orang-orang sudah banyak yang tahu kalau itu," jelasnya.

Mantan Kadispenda Lampung ini mengungkapkan, selain mempercantik wajah Masjid Alfurqon, pembangunan relief sejarah Islam dan kaligrafi ini juga bertujuan sebagai wisata edukasi religi.

"Di depan kita buat bacaan salawat, kita juga buatkan relief sejarah khalifah Saidina Umar bin Khattab dan dari Indonesia kita buat tokoh Wali Songo," papar Herman.

Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung ini menargetkan pembangunan taman religi rampung pada akhir Desember. "Ini tinggal tahap finishing saja. Tinggal menyelesaikan tulisan Masjid Agung Alfurqon dan mengecat kaligrafinya. Jadi nanti yang datang ke sini, bisa berfoto atau nongkrong sambil makan-makan. Tapi harus tetap jaga kebersihan, sama-sama kita jaga aset pemkot ini," ajaknya.

Sementara, Kadis PU Ibrahim menerangkan, untuk pembangunan relief Wali Songo, khalifah, kaligrafi, tulisan masjid agung, dan pembuatan taman, menghabiskan dana sekitar Rp400 juta. "Semuanya menggunakan dana APBD 2014," pungkasnya. (cw12/p5/c1/whk)

Perlindungan terhadap Perempuan Lemah

Posted: 15 Dec 2014 08:34 PM PST

BANDARLAMPUNG – Angka kekerasan terhadap perempuan yang masih tinggi di Lampung dinilai karena lemahnya perlindungan pada kaum Hawa di provinsi ini. ''Undang-undang yang mengaturnya memang ada, namun implementasinya lemah. Masih banyak penyidik yang menggunakan KUHP dalam penanganan kasusnya, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelakunya," ujar Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani kemarin (15/12).   

Dia mengatakan, dari data yang dirilis UPT PKTK (Unit Pelayanan Terpadu Perempuan Korban Tindakan Kekerasan) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) yang menyatakan ada 307 kasus kekerasan perempuan, belum diketahui jenis kasus yang mendominasi.

Namun pada Agustus dan November tersorot kasus kekerasan seksual jumlahnya mencapai 12. Yaitu perkosaan yang terjadi di bawah umur 18 tahun.

Menurut dia, dari data yang dimiliki organisasinya, setiap tahunnya paling tinggi angka kekerasan perempuan didominasi kekerasan seksual. Pada 2013 saja, kata dia, jumlahnya di Lampung mencapai 332 kasus dari 902 kekerasan. Data ini di-input dari rumah sakit, media cetak dan elektronik, serta korban yang mengadu ke organisasinya.

Karenanya, ia memastikan masih banyak data-data yang belum terungkap. Untuk itu, pihaknya akan merilis di akhir tahun mengenai data yang ada di organisasinya.

Ia juga memastikan organisasinya akan mendorong terbitnya payung hukum berupa UU mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan. "Intinya kami lebih menekankan menyegerakan perbaikan yang mumpuni terkait penanganan kekerasan seksual," ucapnya.

Sementara, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Lampung Rindangsari mengatakan, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dihadapi di seluruh Indonesia.

"Kejahatan seksual untuk anak memang paling besar. Bahkan, kita sudah berencana pada 2015 akan digalakkan sosialisasi kerja sama dengan Polda dan UPT kemitraan kami," kata dia.

Dia melanjutkan, mitra yang telah bekerjasama dengannya antara lain, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A),  dari Polda (unit pelayanan perempuan dan anak), dan rumah sakit dengan UPT Korban Tindak Kekerasan (KTK).

"Jadi rencananya kita akan memperkuat mitra-mitra tersebut mengingat korban seksual terjadi sangat banyak. Bahkan, bukan hanya terjadi di Lampung. Untuk itu, hal ini betul-betul harus diberantas," tegasnya.

Selain itu, pihaknya pun pada 2015 akan berencana membuat Perda korban kekerasan yang sudah, dan akan membuat kekerasan perempuan dan anak secara umum. Mengingat banyak korban seksual dan ada intruksi dari mantan presiden SBY pada 2014.

Diketahui berdasarkan data yang dihimpun dari UPT PKTK RSUDAM, terdapat 307 kasus kekerasan terhadap perempuan pada peroiode Januari-November 2014.

Untuk area pemerkosaan khusus usia di bawah 18 tahun periode Agustus-November mencapai 29 orang, sementara di atas 18 tahun (14 orang). Lalu area kasus pelecehan periode Agustus-November di bawah 5 tahun (5 orang), sedangkan di atas 5 tahun ada 4 orang (selengkapnya lihat grafis, Red).

Kasus ini terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya ekonomi, kurangnya kepedulian pada anak, serta kurang pengawasan orang tua terhadap sarana informasi maupun teknologi pada anak. (cw12/p5/c1/whk)

 

Sebelas SKPD Naik Kelas

Posted: 15 Dec 2014 08:26 PM PST

Predikat Zona Hijau RSUDDT Dikembalikan
BANDARLAMPUNG – Instruksi Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. terhadap jajarannya untuk lebih memperhatikan dan meningkatkan pelayanan publik akhirnya dipatuhi. Buktinya, sebelas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Bandarlampung dipastikan ''naik kelas" oleh Ombudsman RI perwakilan Lampung (selengkapnya lihat grafis, Red).

    Sebelas SKPD itu tadinya mendapat predikat zona kuning dalam hal pelayanan publik oleh Ombudsman di semester I. Kemudian dalam pemeriksaan di semester II, sebelas SKPD itu ''naik kelas" dengan meraih predikat zona hijau.

    Kenaikan kelas sebelas SKPD ini ditetapkan dalam bentuk penerimaan penghargaan zona hijau dari Ombudsman di gedung Semergou Pemkot Bandarlampung kemarin (15/12).

Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Zulhelmi mengatakan, SKPD penerima zona hijau harus siap bertanggungjawab atas predikat yang didapat.

"Zona Hijau merupakan zona penghargaan atas kepatuhan instansi atau SKPD dalam memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik serta memenuhi komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Zulhelmi.

Menurutnya, pada tahun sebelumnya, Ombudsman R.I. telah menyurvei tentang standar pelayanan publik di 2013 yang diteruskan dengan Monitoring Tahap I pada Juni 2014 dan Tahap II di November 2014. "Penilaian melihat kepada komponen yang tangible (terlihat)," terangnya.

Dia melanjutkan, sebanyak 14 dari 25 instansi yang masuk zona hijau di tahap I tidak lagi dilakukan penilaian di tahap II. Hanya yang zona merah dan kuning saja, sehingga hanya 11 instansi yang masih meraih zona merah dan kuning.

Karena itu, lanjutnya, berdasarkan keputusan pleno Ombudsman R.I. serta dengan mempertimbangan permintaan beberapa instansi di daerah dan khususnya gubernur Lampung yang menginginkan perbaikan dengan segera, maka diadakan kembali monitoring tahap II pada November 2014.

"Dengan harapan, seluruh instansi sudah berbenah, karena terbukti pada hari ini (kemarin, Red), 11 instansi tersebut telah berubah menjadi zona hijau yang artinya telah patuh dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik," paparnya.

Dia menerangkan, program monitoring kepatuhan pemerintah daerah terhadap undang-undang pelayanan publik ini sudah masuk ke Bapenas  "Monitoring kepatuhan tentang standar pelayanan publik pada 2015 akan diarahkan ke kabupaten/kota di luar Bandarlampung, sementara khusus untuk Provinsi Lampung dan Bandarlampung akan dilakukan monitoring implementasi dari standar pelayanan dan melihat kepada kepuasan pengguna layanan," ungkapnya. 

Pada kesempatan kemarin, Zulhelmi juga menginformasikan, predikat zona hijau Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) yang sebelumnya dicabut, akhirnya dikembalikan.

''Status zona hijau yang pernah diraih RSUDDT pada 2013 dan telah dicabut karena suatu peristiwa yang sebetulnya sangat tidak kita inginkan. Saat ini, status tersebut telah dikembalikan melalui sidang pleno Ombudsman RI dengan mempertimbangkan aspek yuridisnya, yakni pelaku telah dijatuhi hukuman dengan kekuatan hukum tetap, sehingga RSUDDT telah kembali meraih zona hijau" tegasnya. 

Namun, kata dia, pengembalian itu juga sesuai dengan hasil monitoring Ombudsman Tahap II di 2014 yang menunjukkan RSUDDT tetap menunjukkan kepatuhannya terhadap penyelenggaraan komponen standar pelayanan publik.

Zulhelmi juga menekankan pentingnya implementasi dari standar pelayanan yang sudah terpasang.  Bahkan, instansi harus siap untuk dicabut predikatnya jika, terbukti di kemudian hari tidak konsisten dengan ketentuan yang ada.

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N menyatakan, predikat zona hijau yang diterima SKPD merupakan ujian bagi SKPD tersebut. "Jangan bangga dulu dengan zona hijau yang sudah diraih. Ini ujian agar dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanan sehingga ke depan dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan lebih baik kepada masyarakat," ucapnya.

Herman menjelaskan, ke depan pemkot akan membuka lima telepon saluran untuk pengaduan tentang pelayanan publik. "24 jam masyarakat dapat mengadukan berbagai keluhan tentang pelayanan di Bandarlampung. Kita juga akan jadwalkan petugas piketnya," pungkasnya. (cw12/p5/c1/whk)

Ombudsman Pantau RSUDAM

Sementara, Ombudsman perwakilan Lampung kemarin juga meninjau pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM). Peninjauan dalam rangka melihat pelayanan kesehatan itu dilakukan oleh Asisten Ombudsman Lampung Dodik Hermanto dan Hardian Ruswan.

Pantauan Radar Lampung, saat meninjau, keduanya ditemani Kepala Instalansi Sanitasi RSUDAM Diana Sari dan perwakilan Bagian Perencanaan RSUDAM Zaim.

Kala itu, kedua perwakilan Ombudsman mendapati WC yang rusak saat memantau ruang kelas C, ruang obstetri, dan ruang Delima. Lalu pada kelas III ruang Gelatik dari 5 kamar mandi, 3 di antaranya rusak, dan sampah menumpuk di ruangan tersebut.

"Sampah biasanya diangkut dua kali, pertama pukul 08.00-11.00 WIB, lalu 14.00-16.00," kilah Diana Sari menjawab pertanyaan.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga mendapatkan keluhan pengunjung di Ruang Murai terkait ruangan tersebut yang banjir selama dua pekan, namun baru dibersihkan kemarin.

Terkait hal ini, Diana kembali berkilah akan berkoordinasi dengan petugas kebersihan.

Hardian mengatakan, peninjauan RSUDAM dilakukan sebagai bentuk inisiatif Ombudsman menindak lanjuti informasi berbagai media khususnya dalam pelayanan  penanganan fasilitas kamar mandi kelas III RSUDAM sejak Juli-Desember 2014.

Yakni fasilitas toilet, di mana dari 7 ruangan yang dipantau, kamar mandi di ruangan kelas III seperti Kutilang, Kenanga, Murai, Gelatik, Bougenvile, Delima Nuri, dan Anyelir.

"Ada fasilitas yang perlu dibenahi, kami masih menjumpai toilet mampet, air tergenang. Itu semua menjadi bagian sanitasi karena kita mendapatkan informasi bahwa RSUDAM juga hanya mempunyai dua petugas sanitasi," jelasnya.

Dia menjelaskan, terkait kebersihan, RSUDAM hanya memiliki 100 petugas kebersihan, sementara idealnya jumlahnya harus mencapai 147 orang. Karenanya,  menyarankan RSUDAM menambah petugas kebersihan.(cw12/gie/p5/c1/whk)

Sebelas SKPD Penerima Zona Hijau Tahap II
Dinas Pendidikan
Dinas Perhubungan
Dinas Sosial
Dinas Pengelolaan Pasar
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dinas Pemuda dan Olahraga
RSUDDT
BPMPK
Diskoperindag
Dinas Kelautan dan Perikanan

Sumber: Ombudsman RI perwakilan Lampung

Rekrutmen CPNS, Pemprov Malu-Malu

Posted: 15 Dec 2014 08:26 PM PST

BANDARLAMPUNG - Pencabutan moratorium rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2015 oleh pemerintah pusat masuk pantauan Pemprov Lampung. Namun, mereka ''malu-malu" untuk mengajukan kuota atau tidak. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Sudarno Edi mengatakan belum mau berspekulasi. Sebab, hal itu baru sebatas pemberitahuan di media. Artinnya, sewaktu-waktu bisa ada perubahan.

    ''Kan baru rencana. Itu pun pemberitahuan di media. Kita tidak mau berspekulasi lebih lah," ujar Sudarno di ruang kerjanya kemarin (15/12).

Untuk saat ini, menurutnya, PNS yang dimiliki Provinsi Lampung masih dikatakan ideal dengan angka 8.247 orang. Ditambah lagi dengan undang-undang tentang aparatur sipil negara yang menambah masa jabatan PNS selama dua tahun.    ''Kalau untuk saat ini, saya rasa masih dalam angka ideal ya. Karena setiap instansi sudah terbagi dalam struktur dan bidangnya masing-masing," kata dia.

Tetapi, meski dalam angka menunjukkan ideal, dia mengaku untuk memaksimalkan kinerja pemprov, baik dalam pelayanan dan kinerja, Lampung masih sangat butuh SDM terutama dari tenaga kesehatan dan akuntansi.

"Ya kedua komponen itu yang sebenarnya keberadaannya belum merata.  Untuk tenaga kesehatan masih banyak pelosok-pelosok yang belum terjamah keberadaannya. Kemudian tenaga akutansi, ini setiap satuan kerja kan memang butuh mereka ditambah lagi saat ini kan sedang mengedepankan sistem akrual basic," terangnya.

Untuk tahun 2014 dan 2015 ini memang menurutnya masih dalam angka aman. Dikarenakan brdasarkan data yang ada, belum ada angka pensiun.

Menurutnya, jika moratorium ttap dilaksanakan akan terasa di tahun 2016 mendatang. Dikarenakan ada 364 PNS di Provinsi Lampung akan memasuki masa Pensiun.

Dipaparkan Sudarno Sebanyak 364 PNS di dari seluruh Kabupaten kota di Provinsi Lampung akan pensiun pada 2016 mendatang. Untuk golongan II, sebanyak 50 pegawai, kemudian untuk golongan III sebanyak 290 pegawai, dan golongan IV sebanyak 54 pegawai.

Terkait imbauan dari Kemenpan-RB yang menyatakan Usulan Kuota dari masing-masing daerah akan diperketat, kemudian  Pemda yang memiliki belaja pegawai sekitar 70 persen untuk belanja pegawai tidak akan mendapat jatah kuota pns, dia mengaku hal tersebut tidak menjadi permasalahan.

"Ya kita lakukan penataan pegawai. Sperti misal di kabupaten A sudah kelebihan pegawai, ya akan di pindahkan ke kabupaten B atau lainnya agar bisa terjadi keseimbangan dalam belanja tak langsung di setiap daerah ini," kata dia. (abd/p4/c1/ary)

 

Tawarkan Lima Solusi Menara Siger

Posted: 15 Dec 2014 08:17 PM PST

Kalianda – Terkait polemik penggunaan lahan Menara Siger antara PT ASDP dengan pemerintah provinsi, anggota DPRD Lampung Toni Eka Chandra  menawarkan lima solusi. Pertama, ASDP sebagai badan usaha dapat memberikan sumbangan kepada pemerintah daerah berupa lahan yang telah dibangun Menara Siger. Sebab selama ini, ASDP dinilai tidak pernah memberikan sumbangsih pembangunan, baik ke Provinsi Lampung maupun Kabupaten Lampung Selatan.

''Saya bisa menjamin kalau ASDP itu belum pernah memberikan sumbangsih pembangunan untuk pemerintah daerah. Padahal, ASDP itu berada di wilayah Lampung. Nah sebagai perusahaan negara, seharusnya ASDP memberikan sumbangan, baik itu lahan ataupun dana yang setara dengan pemeliharaan atau sewa lahan Menara Siger. Saya rasa ini lebih baik," ujarnya.

Kedua, ASDP dapat melepas Aset melalui BUN (Bendahara Umum Negara) ke Pemerintah Propinsi Lampung. Ketiga, adanya sistem kerjasama antara ASDP dan Pemprov Lampung dalam mengelola menara Siger. Dimana, jika pengelolaan itu rugi, keduanya akan menanggung bersama dan jika pengelolaan itu untung keduanya akan merasakan keuntungan bersama, sehingga tidak ada lagi sewa lahan yang harus dibebankan oleh Pemprov Lampung yang saat ini hutangnya mencapai Rp1,2 Miliar.

Keempat, rislah yaitu pemprov telah menyediakan lahan baru untuk dipergunakan oleh ASDP dan lahan yang dimiliki ASDP yang saat ini dibangun menara siger diserahkan oleh Pemprov. "Semacam tuker guling gitu,"sambung Dendi Romadhona.

Kelima, pemprov melepas sepenuhnya aset pembangunan tugu menara siger dengan catatan tugu menara siger masih sebagai simbol Propinsi Lampung dan ASDP memberikan retribusi kepada Pemprov sebagai pendapatan asli daerah propinsi lampung.

"Pelepasan aset itu kan ada dua, pelepasan aset umum dan pelepasan aset terbatas. Nah, poin kelima yang kita maksud ini merupakan pelepasan aset terbatas, ada beberapa pengcualian yang harus diberikan oleh ASDP kepada Pemprov. Ini lah kelima solusi yang kita tawarkan,"jelas Toni Eka Chandra yang juga merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Propinsi Lampung.

Menurutnya, pengelolaan Menara Siger yang akan dikelola pihak ketiga dinilai tidak mungkin terjadi. Pasalnya, pihak ketiga  pasti menghitung untuk mendapatkan keuntungan.

Namun, jika dihitung-hitung, untuk membayar sewa lahan kepada ASDP, retribusi ke Pemerintah Propinsi Lampung, pemeliharaan gedung dan Gaji karyawan, tidak memungkinkan untuk mendapatkan keuntungan, sehingga tidak ada pihak ketiga yang mau mengelola menara itu.

"Kalau kita mencari pihak ketiga, saya rasa akan sulit, karena namanya pengusaha pasti berhitung apakah mereka mendapatkan keuntungan dari pengelolaan menara siger itu atau tidak. Nah, setelah kami lihat, ternyata keuntungannya akan sulit didapat, makanya saya pesimis jika ada pihak ketiga yang akan mengelola menara siger itu," ungkap Toni diamini ketujuh Anggota DPRD lain Dapil 2 Lampung saat berkunjung ke Graha Pena Lampung Selatan dalam kegiatan reses anggota DPRD Lampung kemarin. (yud/p4/c1/ary)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New