BELI DI SHOPEE

Selasa, 21 April 2015

Perkuat Kebersamaan

Perkuat Kebersamaan


Perkuat Kebersamaan

Posted: 20 Apr 2015 08:55 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Meski tidak menjadi mayoritas, bukan berarti tak bisa memberikan partisipasi dalam pembangunan di suatu daerah. Hal itu dikatakan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dalam sambutannya di acara Dharma Shanti hari raya Nyepi tahun baru Saka 1937 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandarlampung, kemarin (20/4).    '

'Saya berharap umat Hindu juga bisa berperan dalam pembangunan di Lampung. Sehingga provinsi ini dapat diperhitungkan khususnya di seluruh Indonesia dan mancanegara," ujarnya.

Menurut dia, penganut agama Hindu di Lampung cukup besar, dan besar pula dalam menyumbang pembangunan provinsi ini.

Salah satu yang ditekankan Ridho adalah nilai-nilai agama Hindu yang dipakai dalam filosofi kebangsaan untuk mempersatukan negara Indonesia, yang tentunya juga harus ditegakkan di Provinsi Lampung.

''Budha dan Siwa memang berbeda, tetapi mereka satu. Satu adalah kebenaran dan kebenaran adalah satu. Falsafah bangsa ini pun berasal dari lontar-lontar kitab Hindu yang mempunyai arti mendalam dan mempersatukan. Bhinneka Tunggal Ika, berbeda tapi tetap satu jua, dan tiada kebenaran yang mendua," katanya.

Ridho menjelaskan salah satu program pemerintah pusat yang disebut Nawa Cita juga menyebutkan untuk memperteguh ke-bhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial. Selain itu Ridho juga meminta dukungan atas program pusat yang ada di Lampung salah satunya yaitu percepatan pembangunan tol Sumatera.

Dalam perayaan Dharma Shanti, gubernur termuda se-Indonesia ini mengharapkan untuk meningkatkan keimanan dan pemahaman agama, salah satunya mengamalkan catur guru yang berisi catur kewajiban untuk berbakti dan bertakwa kepada tuhan, berbakti kepada kedua orang tua, guru dan taat kepada pemerintah.

Ketua Parisade Lampung Nengah Maharta mengajak umat untuk ikut berpartisipasi membangun Lampung.  "Tanah yang kita pijak adalah tanah Lampung, udara yang kita hirup juga di Lampung. Maka mari kita bersama-sama membangun Lampung. Kita tingkatkan kebersamaan dan kerukunan sesuai ajaran yang kita anut," tegas Negah Maharta.

Dirjen Agama Hindu Kementerian Agama I Ketut Widnya mengatakan, semangat Nyepi menjadi momentum untuk lebih mendalami pemahaman agama dan mempertebal keimanan. (abd/p5/c1/whk)

Soal Penerbitan SHM, DPRD Bidik BPN

Posted: 20 Apr 2015 08:55 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Polemik agraria di Kota Tapis Berseri antara warga dengan PT KAI (Kereta Api Indonesia) direspons DPRD Bandarlampung. Bahkan, permasalahan ini memang sudah menjadi perhatian Komisi I DPRD Bandarlampung. Sehingga, komisi yang salah satu bidang tugasnya menangani pemerintahan ini tengah menunggu laporan dari warga.

Informasi itu disampaikan Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi kemarin (20/4). Menurutnya, DPRD akan melihat proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) pada tanah yang diklaim milik PT KAI oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

''Kan sebelum SHM diterbitkan, harus ada peninjauan lapangan dan melengkapi beberapa persyaratan. Bahkan ada langkah pengukuran lahan oleh BPN. Karenanya jika sudah ada SHM, mengapa malah menjadi sengketa, bahkan ada yang dibatalkan pengadilan? Apakah dalam penerbitannya asal-asalan? Kalau seperti itu kan yang rugi masyarakat yang membuat SHM," tandasnya.

Selain itu, terus dia, jika memang PT KAI memiliki lahan 75 meter dari kanan-kiri rel kereta api akan timbul lagi pertanyaan, apakah lahan kosong di lokasi tersebut dibebankan membayar pajak ke pemerintah?

"Contoh, jika ada bangunan, apakah warga yang memilikinya harus membayar PBB dan pajak lahan lainnya?" katanya.

Karena itu, kata Wiyadi, PT KAI tidak semena-mena dalam menata asetnya. "Jangan asal main gusur! Buktinya, yang digusur selama ini tidak ada asas manfaat bagi warga, tetapi semata untuk kepentingan bisnis PT KAI," sesalnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta mengatakan, setelah munculnya pemberitaan di Radar Lampung edisi Senin (20/4) yang membahas konflik antara warga dengan PT KAI terkait kepemilikan lahan, pihaknya menerima pengaduan warga kemarin (20/4).

"Jadi ada satu warga dari Kecamatan Panjang mengirimkan surat permohonan untuk memfasilitasi atas apa yang dialaminya terkait tanah yang ditempatinya di dekat rel yang berada di Panjang," katanya.

Karenanya, Dedi berjanji akan menindak lanjuti pengaduan warga tersebut. "Insya Allah dalam waktu dekat akan kita gelar hearing setelah selesaian pembahasan di panitia khusus laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj.) Wali Kota Bandarlampung," janjinya.

Hal ini menurutnya, dalam rangka mempertanyakan tindakan BPN dalam menerbitkan SHM. "Jadi, jika konfliknya terjadi dengan PT KAI, instansi tersebut juga akan kami undang. Kalau per orang, juga akan kita hadirkan, atau dengan perusahaan swasta juga akan dihadirkan. Terpenting, duduk persoalanya diketahui, ada di manakah kesalahan yang terjadi selama ini," paparnya.

Diketahui, permasalahan agraria antara PT KAI dan warga terjadi secara masif hampir di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Bandarlampung.    

Penyebabnya, dalam beberapa tahun terakhir ini, PT KAI sedang berusaha menertibkan aset-asetnya, yang salah satunya berupa tanah. Dasar penertiban tanah yang dilakukan PT KAI adalah ground cart (peta wilayah zaman Belanda).

    Berdasarkan peta itu, PT KAI mengklaim 75 meter dari sisi kiri dan kanan rel merupakan lahan milik mereka. Sementara pada radius itu, lahan tersebut sudah ditempati warga dengan mendirikan bangunan-bangunan permanen. Bahkan, ada juga warga yang telah memiliki SHM pada radius yang ditetapkan dalam ground cart.

Untuk kasus seperti ini juga terjadi di Bandarlampung. Masih ingat aksi PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang yang merobohkan sembilan ruko di Jl. Teuku Umar, Tanjungkarang Pusat, pada Rabu, 28 Januari 2015?

Hal itu lantaran PT KAI sedang menata aset miliknya. Namun di balik eksekusi tersebut, ada perjalanan panjang yang mewarnai perseteruan PT KAI dengan Gunawan Santoso, pemilik ruko Istana Buah.

Pada 2004, PT KAI menggugat Gunawan Santoso hingga akhirnya dimenangkan pada 2008 dan baru dieksekusi pada 2015.

Dalam perjalanan waktu tersebut, masih ada proses hukum yang sedang berjalan. Seperti yang disampaikan kuasa hukum Gunawan Santoso, yakni Umar Hanafi.

    Umar menerangkan, kliennya sudah membeli tanah yang memiliki SHM. Bahkan saat proses pembelian, kliennya tersebut sudah sempat mengecek kebenaran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung puluhan tahun lalu.

''Saat itu, BPN menyatakan oke, dan dibelilah oleh klien saya. Nah, setelah itu sertifikat dipecah-pecah dan keluarlah sertifikat baru. Akhirnya tanah tersebut dibangun ruko," terangnya.

Namun tiba-tiba PT KAI mengklaim tanah yang dasarnya ground cart. ''Nah jika memang tanah itu milik PT KAI, kenapa BPN tidak tahu dan malah menerbitkan sertifikat?" tanyanya.

    Sementara, kesan buang badan ditunjukkan BPN Bandarlampung dalam menanggapi adanya sertifikat yang diterbitkan pada tanah milik negara.

Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Bandarlampung Badarudin Umar mengatakan, terjadinya hal tersebut lantaran sistem data BPN pada masa lalu belum rapi.

Dia juga mengakui setiap tahun ada kasus dan pengaduan yang masuk ke BPN terkait sertifikat ganda, yang jumlahnya satu sampai dua kasus. ''Semuanya itu masuk ranah pengadilan," ujarnya belum lama ini.

Untuk itu, ia menyarankan kepada warga yang mengalami permasalahan mengenai sertifikat yang bersengketa juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Terkait konflik antara PT KAI dengan Gunawan Santoso, pemilik ruko di Jl. Teuku Umar, ia juga menilai lantaran kesalahan BPN dahulu.

''Itu kan terbitnya sudah lama. Saat dilihat, persyaratan yang diajukan untuk pembuatan sertifikat memang mendukung, tetapi yang terjadi malah sengketa. Namun, itu sudah diputus pengadilan dan harus dipatuhi oleh pemilik ruko," ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan, warga bisa mengajukan kepemilikan tanah terhadap tanah negara yang tidak dikelola. Salah satu syaratnya adalah bahwa tanah tersebut sudah 20 tahun tidak dimanfaatkan negara dan dikuasai warga untuk dikelola.

"Tapi, itu belum tentu bisa menjadi patokan. Karena, sepanjang perjalanannya ada atau tidaknya yang menggugat dan mempermasalahkan," katanya.

Karena itu, tanah yang dikuasai warga hingga puluhan tahun tidak secara mutlak dapat disertifikatkan. "20 tahun sebagai syarat minimal. Dan harus dilihat ruang konflik yang terjadi dan hasil putusan dari pengadilan," tuturnya. (goy/p5/c1/whk)

Jangan Ada Pungli Lagi!

Posted: 20 Apr 2015 08:25 PM PDT

Pemkot Cairkan Insentif RT
BANDARLAMPUNG – Seluruh ketua rukun tetangga (RT) di kota ini tengah berbahagia. Sebab mulai kemarin (20/4), Pemkot Bandarlampung mencairkan insentif mereka. Selain mencairkan insentif 2.718 ketua RT, pemkot juga mencairkan insentif 285 kepala lingkungan (kaling), 252 babinsa, dan 20 babinkamtibmas.
Pemberian insentif tersebut dilakukan agar ketua RT dan kaling meningkatkan keamanan serta ketertiban di daerahnya masing-masing.
Besaran insentif yang dibayarkan Rp3 juta. Itu merupakan rapel insentif dari Januari hingga April.

''Jadi setiap bulannya RT dan kaling mendapatkan Rp750 ribu, sesuai janji saya tahun lalu," kata Wali Kota Herman H.N. kemarin.

Dilanjutkan, tahun depan jika pendapatan asli daerah (PAD) Bandarlampung mengalami peningkatan, dia berjanji menaikkan insentif ketua RT dan kaling menjadi Rp1,5 juta per bulannya.

Saat disinggung kebijakan pemberian insentif ini memunculkan persaingan tidak sehat antarwarga, mantan Kadispenda Lampung tersebut mempersilakan kalau ada persaingan dalam pemilihan ketua RT.

Dengan catatan, persaingannya yang baik untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik tanpa adanya pungutan liar (pungli).

''Gila jika masih pungli. Sudah saya ingatkan berkali-kali tidak boleh ada pungli!" ingatnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta juga meminta kepada ketua RT, lurah, dan camat untuk tidak melakukan pungli. Terlebih insentif yang diberikan sudah cukup besar.

    Terpisah, akademisi Unila Dr. Dedi Hermawan mengatakan, insentif RT yang besar bisa membuat persaingan antara warga dan calon ketua RT. Di mana, mereka dapat saling menjatuhkan.

    Hal ini jelas akan terjadi karena apresiasi yang diberikan pemerintah kepada ketua RT mencapai nilai yang fantastis seperti karyawan di perusahaan swasta.

    ''Jika memang itu niatan baik tanpa ada politisasi, berarti pemkot harus bisa melakukan pengawasan dan menjamin warganya tidak mengalami pungli yang dilakukan ketua RT. Jika masih ada pungli, berarti insentif yang diberikan tidak berjalan baik. Ya, karena praktik punglinya masih berlangsung," tukasnya. (goy/p5/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New