BELI DI SHOPEE

Senin, 20 April 2015

Carut-marut Kepemilikan Tanah di Pinggir Rel Kereta Api

Carut-marut Kepemilikan Tanah di Pinggir Rel Kereta Api


Carut-marut Kepemilikan Tanah di Pinggir Rel Kereta Api

Posted: 19 Apr 2015 08:32 PM PDT

PT KAI Punya Ground Cart, Warga Miliki Sertifikat
Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, nama PT Kereta Api Indonesia (KAI) sering menghiasi media cetak dan elektronik yang ada di negara ini. Penyebabnya bukan banyaknya prestasi yang diraih perusahaan pelat merah ini, tetapi karena berkonflik dengan warga terkait kepemilikan tanah.

Laporan Yoga Pratama, BANDARLAMPUNG

    PERMASALAHAN agraria antara PT KAI dan warga terjadi secara masif hampir di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Bandarlampung. Penyebabnya, dalam beberapa tahun terakhir ini, PT KAI sedang berusaha menertibkan aset-asetnya, yang salah satunya berupa tanah. Dasar penertiban tanah yang dilakukan PT KAI adalah ground cart (peta wilayah zaman Belanda).

    Berdasarkan peta itu, PT KAI mengklaim 75 meter dari sisi kiri dan kanan rel merupakan lahan milik mereka. Sementara pada radius itu, lahan tersebut sudah ditempati warga dengan mendirikan bangunan-bangunan permanen. Bahkan, ada juga warga yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) pada radius yang ditetapkan dalam ground cart.

Untuk kasus seperti ini juga terjadi di Bandarlampung. Masih ingat aksi PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang yang merobohkan sembilan ruko di Jl. Teuku Umar, Tanjungkarang Pusat, pada Rabu, 28 Januari 2015?

Hal itu lantaran PT KAI sedang menata aset miliknya. Namun di balik eksekusi tersebut, ada perjalanan panjang yang mewarnai perseteruan PT KAI dengan Gunawan Santoso, pemilik ruko Istana Buah.

Pada 2004, PT KAI menggugat Gunawan Santoso hingga akhirnya dimenangkan pada 2008 dan baru dieksekusi pada 2015.

Dalam perjalanan waktu tersebut, masih ada proses hukum yang sedang berjalan. Seperti yang disampaikan kuasa hukum Gunawan Santoso, yakni Umar Hanafi.

    Umar menerangkan, kliennya sudah membeli tanah yang memiliki SHM. Bahkan saat proses pembelian, kliennya tersebut sudah sempat mengecek kebenaran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung puluhan tahun lalu.

''Saat itu, BPN menyatakan oke, dan dibelilah oleh klien saya. Nah, setelah itu sertifikat dipecah-pecah dan keluarlah sertifikat baru. Akhirnya tanah tersebut dibangun ruko," terangnya.

Namun tiba-tiba PT KAI mengklaim tanah yang dasarnya ground cart. ''Nah jika memang tanah itu milik PT KAI, kenapa BPN tidak tahu dan malah menerbitkan sertifikat?" tanyanya.

Yang lebih membuatnya bingung, kenapa PT KAI yang hanya berbekal fotokopi ground cart bisa menang dalam gugatan. ''Tetapi saat itu hanya menyatakan menang dalam gugatan, dengan menyatakan tidak sah. Namun, tidak membatalkan sertifikat yang dimiliki klien kami. Karena jika memang ingin membatalkan sertifikat, harus melalui gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN)," jelasnya.

Karena itulah, atas dasar kepemilikan sertifikat yang sah, pihaknya terus berjuang dan balik menggugat ganti rugi atas yang dilakukan PT KAI saat pembongkaran sembilan ruko.

"Saat ini masih tahap mediasi. Dan kami menunggu hasil selanjutnya," pungkasnya.

Terpisah, Manajer Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Muhaimin mengatakan, tidak semua aset PT KAI berada di 75 meter dari rel KA.

"Memang secara aturan 75 meter persegi dari kanan dan kiri rel KA. Tapi, tidak semua. 75 meter itu sebagai standar. Bahkan, ada yang lebih dari 75 meter dan ada yang kurang dari 75 meter. Semua itu ada di data ground cart yang kami miliki," katanya.

Terkait adanya SHM yang dimiliki warga, Muhaimin mengaku tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, sebab dasar kepemilikan yang dipakai perusahaannya adalah ground cart.

''Sekarang kami dari PT KAI sudah memiliki nota kesepahaman dengan BPN. Jadi antara data yang dimiliki BPN dengan ground cart PT KAI akan dilakukan kesepahaman yang menjadi wilayah aset PT KAI, BPN tidak akan membuatkan sertifikatnya," papar dia. (goy/p5/c1/whk)


BPN, Objektiflah!

    BADAN Pertanahan Nasional (BPN) se-Lampung diminta objektif dalam menangani permasalahan tanah antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    Terlebih, sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan BPN bisa dianulir oleh pengadilan. Sehingga terkadang masyarakat bertanya di mana letak keberpihakan negara pada masyarakat.

    Demikian disampaikan pengamat infrastruktur dan disorientasi pembangunan dari Universitas Bandar Lampung (UBL) I.B. Ilham Malik. ''Karena itu diharapkan BPN bersikap objektif dalam melihat permasalahan ini. Sebab sering terlihat BPN tidak memiliki data mengenai tanah antara milik negara dan warga yang menempatinya. Tahunya saat tanah tersebut bersengketa," ujarnya kemarin (19/4).

    Terjadinya sengketa tersebut juga bisa jadi karena BPN enggan membuka data selama proses pengajuan pembuatan sertifikat. Sehingga apa yang diajukan oleh pemohon sertifikat dikabulkan dengan mudah.

''Database lahan yang bersertifikat harus dimiliki BPN sebagai panduan dalam menentukan sertifikat pada lahan lainnya. Terlebih sertifikat yang lahannya kerap bersengketa, seperti lahan di pinggir rel KA," ucapnya.

    Lebih jauh ia memaparkan, banyaknya lahan bersengketa di provinsi ini juga dikarenakan ketidak tegasan pemerintah, itu bisa dilihat banyak bangunan berdiri di atas tanah pemerintah tanpa izin.

Senada disampaikan anggota komisi 1 DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta. Politisi PDIP ini mengatakan, dalam permasalahan ini, BPN berperan penting dan diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan Pemkot Bandarlampung maupun PT KAI atau BUMN lainnya yang ada di Bandarlampung.

"Agar sertifikat yang diterbitkan jelas dan tidak memicu konflik dikemudian hari. Ini juga menjadi masukan komisi saya, untuk memperjelas status sertifikat di kota ini," ujarnya.

Pendapat sama juga dilontarkan anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Handri Kurniawan. Dia meminta, kejadian yang menimpa pemilik sembilan ruko di Jl. Teuku Umar dijadikan bahan evaluasi BPN dalam menerbitkan sertifikat.

"Kalau masih terjadi adanya sertifikat ganda, kami akan langsung pertanyakan ke BPN kenapa hal tersebut bisa terjadi? Karenanya, jangan segan-segan warga untuk melapor ke DPRD jika mengalami permasalahan seperti ini," imbaunya.

Selama ini, imbuh dia, tindakan BPN memang kerap menjadi pertanyaan. ''Selalu ada polemik. Bahkan, dalam pengurusan sertifikat pun lama prosesnya. Nah, ini yang harus di evaluasi juga!," tandasnya. (goy/p5/c1/whk)


Salahkan Sistem Lama

KESAN buang badan ditunjukkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung dalam menanggapi adanya sertifikat yang diterbitkan pada tanah milik negara.

Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Bandarlampung Badarudin Umar mengatakan, terjadinya hal tersebut lantaran sistem data BPN pada masa lalu belum rapi.

Dia juga mengakui setiap tahun ada kasus dan pengaduan yang masuk ke BPN terkait sertifikat ganda, yang jumlahnya satu sampai dua kasus. ''Semuanya itu masuk ranah pengadilan," ujarnya belum lama ini.

Untuk itu, ia menyarankan kepada warga yang mengalami permasalahan mengenai sertifikat yang bersengketa juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Terkait konflik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan Gunawan Santoso, pemilik ruko di Jl. Teuku Umar, ia juga menilai lantaran kesalahan BPN dahulu.

''Itu kan terbitnya sudah lama. Saat dilihat, persyaratan yang diajukan untuk pembuatan sertifikat memang mendukung, tetapi yang terjadi malah sengketa. Namun, itu sudah diputus pengadilan dan harus dipatuhi oleh pemilik ruko," ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan, warga bisa mengajukan kepemilikan tanah terhadap tanah negara yang tidak dikelola. Salah satu syaratnya adalah bahwa tanah tersebut sudah 20 tahun tidak dimanfaatkan negara dan dikuasai warga untuk dikelola.

"Tapi, itu belum tentu bisa menjadi patokan. Karena, sepanjang perjalananya ada atau tidaknya yang menggugat dan mempermasalahkan," katanya.

Karena itu, tanah yang dikuasai warga hingga puluhan tahun tidak secara mutlak dapat disertifikatkan. "20 tahun sebagai syarat minimal. Dan harus dilihat ruang konflik yang terjadi dan hasil putusan dari pengadilan," tuturnya. (goy/p5/c1/whk)

Groundbreaking JTTS Tunggu Agenda Jokowi

Posted: 19 Apr 2015 08:31 PM PDT

Pusat Buat Galau Pemprov
BANDARLAMPUNG – Pemerintah pusat belum mengonfirmasi ulang jadwal groundbreaking Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pada pengajuan awal, groundbreaking rencananya digelar Sabtu (25/4). Tetapi, pemerintah pusat belum memberi kepastian terkait tanggal itu. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedikit galau. Anggota PPK Persiapan Pembebasan Lahan JTTS Imannullah mengatakan terus mengomunikasikannya dengan pemerintah pusat. Diakuinya, jadwal groundbreaking terkait jadwal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Saat ini, Presiden tengah disibukkan acara Konferensi Asia-Afrika (KAA). Setelah itu ada Jadwal KTT ASEAN di Malaysia hingga Selasa 28 April 2015. "Kalaupun telat, ya paling satu atau dua hari. Tanggal 25 itu kan hari sabtu. Mungkin ya bisa di tanggal 26, atau mungkin di hari senin," ungkapnya, kemarin (19/4).

    Meskipun begitu, dilanjutkan dia, pihaknya tetap terus mempersiapkan segala pekerjaan yang ada. Seperti halnya untuk persiapan groundbreaking ini, PT Hutama Karya sudah mengirimkan alat berat untuk  pengerjaannya.

    "Informasinya, dari PT. Hutama Karya, sudah kirim alat berat untuk pengerjaan Groundbreakingnya," kata dia.

    Terkait progres pengerjaan, saat ini terfokus pada titik 9-10 km terusan dari titik fokus groundbreaking wilayah I. "Masih di pengerjaan Right of Way di titik 9-10 km yakni di desa Gayam. Kendala kita di medan yang hutan dan terjal ya," terangnya.

    Ketua Tim I Persiapan Pembebasan lahan JTTS Adeham memperkirakan waktu luang Jokowi baru ada di Selasa (28/4) mendatang. "Karena kan Ada KAA dan KTT-ASEAN ini.  Nah ya kemungkinan di Selasa itu kalau informasi yang saya dapatkan," kata dia. (abd/c1/wdi)

Perbaikan Jalan Segera Dimulai

Posted: 19 Apr 2015 08:28 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Keluhan warga Bandarlampung terkait banyaknya jalan berlubang bakal hilang dalam waktu dekat. Sebab berdasarkan informasi yang ada pada website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Bandarlampung, beberapa ruas jalan sudah diajukan ke tahapan lelang.

Bahkan dari beberapa lelang itu, sudah ada beberapa pengumuman terkait perusahaan pemenang lelang. Di antaranya peningkatan Jl. Endro Suratmin ruas Jl. Soekarno-Hatta, peningkatan Jl. Sultan Haji ruas Jl. Sultang Agung hingga Jl. Soekarno-Hatta, dan peningkatan Jl. Kayu Manis ruas Jl. Kimaja hingga Jl. Sultan Haji.

Seluruh pengerjaan jalan-jalan tersebut sudah terjadi penandatanganan kontrak yang pemenang tendernya adalah PT Satria Sukarso Waway dengan penawaran Rp7,679 miliar.

Sementara, jalan-jalan berlubang di Jl. Dr. Susilo juga rencananya akan diperbaiki tahun ini. Pada LPSE dijelaskan telah terjadi penandatangan kontrak dengan nilai Rp5,61 miliar dengan PT Bina Mulya Lampung.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Azwar mengatakan, saat ini beberapa tender melalui LPSE memang sudah terjadi penandatangan kontrak dan sebagian masih berproses.

"Nah, untuk tambal sulam saat ini masih di dua wilayah. Yakni, di Jl. Zainal Abidin Pagar Alam dan Jl. Yasir Hadi Broto, Kedamaian," katanya.

Dia menjelaskan, secara bertahap jalan-jalan berlubang di kota ini akan dilakukan tambal sulam yang dana perbaikannya menggunakan anggaran pemeliharaan rutin.

    Senada disampaikan Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam. Menurutnya, tambal sulam jalan berlubang memang sedang dilakukan Dinas PU menggunakan dana pemeliharaan rutin.

    "Jadi, mana saja yang berlubang akan ditambal. Kan, jalan protokol di Bandarlampung sudah dilakukan penambalan," katanya.

Sementara, anggota komisi III DPRD Bandarlampung Fandi Tjandra. meminta kepada Dinas PU segera mempercepat pengerjaan perbaikan jalan.

"Kalau tambal sulam kan pakai dana rutin. Jadi, bisa segera diperbaiki ruas-ruas jalan yang sudah berlubang. Jadi, tidak menunggu rusak parah," imbaunya.

Selain itu, kata dia, Dinas PU juga bisa terfokus pada perbaikan ruas jalan yang sudah ditenderkan. "Jalanan harus bagus, dan sesuai dengan standar jalan. Jangan sampai bagusnya hanya sebentar, terus rusak lagi," ingatnya. (goy/p5/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New