BELI DI SHOPEE

Rabu, 22 April 2015

Tolak Dirujuk karena Tak Ada Biaya

Tolak Dirujuk karena Tak Ada Biaya


Tolak Dirujuk karena Tak Ada Biaya

Posted: 21 Apr 2015 08:58 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Rani Guana Putri hanya bisa tergolek lemah di kediamannya yang berada di Jl. Pagar Alam Gg. Putra, Langkapura, Bandarlampung, tanpa pengobatan. Padahal, bocah berusia lima tahun ini divonis dokter mengidap penyakit paru-paru bocor dan jantung. Sebelumnya, anak kedua pasangan Hermansyah (34) dan Dewi Sartika (32) ini sempat menjalani perawatan medis selama tujuh hari sejak Sabtu-Jumat (11-17/4) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM).

Hermansyah mengatakan, ia terpaksa menolak perintah dokter yang merujuk anaknya ke RS Harapan Kita Jakarta lantaran tidak ada biaya. ''Memang biaya pengobatannya memakai jamkesmas, tetapi biaya hidup kami di sana bagaimana?" ujar pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut.

Saat di RSUDAM saja, dia kesusahan untuk biaya hidup sehari-hari yang menunggu anaknya. ''Jadi, saya putuskan untuk tidak membawa Rani ke Jakarta," ucapnya.

Herman mengatakan, Rani memang sejak lahir sering batuk, mukanya bengkak dan sulit tidur di malam hari. Menurutnya, semakin usianya bertambah, kondisi tubuh Rani semakin lemah.

"Rani saat dirawat di RSUDAM sempat di rontgent dan USG, dari situlah diketahui jika anak saya menderita paru-paru bocor dan sakit jantung," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, dokter yang merawat Rani menyarankan untuk dirujuk, namun ditolaknya. "Untuk makan saja saya dan istri sudah Alhamdulillah, saya ini hanya buruh rongsok, sementara istri saya buruh cuci," tukasnya.

Dia mengaku, sangat ingin membawa anaknya ke Jakarta, karenanya ia berharap ada yang membantu biaya hidup yang menunggu anaknya ketika dirawat di Jakarta.

"Karena kan, untuk biaya pengobatannya ditanggung Jamkesmas, sementara untuk transportasi ke Jakarta dan biaya hidup di sana tidak ditanggung. Untuk itu, kami sangat berharap bantuan dari siapa pun agar anak kami bisa menjalani perawatan," pungkasnya. (gie/p2/c1/whk)

PT KAI-BPN Dinilai Kurang Koordinasi

Posted: 21 Apr 2015 08:57 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Terbitnya sertifikat hak milik (SHM) di lahan yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dinilai lantaran kurang koordinasinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan PT KAI. Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik asal Universitas Bandar Lampung (UBL) Ahmad Suharyo kemarin (21/4). Menurutnya, pengeluaran sertifikat oleh BPN dipastikan berdasarkan pengajuan masyarakat.

''Kalau misalnya saat ini terjadi sengketa, itu karena ada kesalahan komunikasi antara BPN dan PT KAI soal aset. Karenanya jika ada SHM dibatalkan oleh pengadilan, semua pihak harus mematuhinya. Jika belum puas, bisa diajukan banding," katanya.

Senada disampaikan Dr. F.X Sumarja. Menurutnya, ada batasan-batasan  yang sudah ditentukan oleh UU di mana saja lokasi lahan yang dimiliki negara. Seperti lahan di dekat rel PT KAI, yang memiliki lahan menurut UU Perkeretaapian yang juga tertulis dalam ground cart 75 meter dari sisi kanan dan kiri rel.

"Jika memang terjadi hak milik dengan bukti SHM dari beberapa warga, yang menjadi persoalan adalah munculya SHM tersebut dari BPN. Artinya, PT KAI sejak awal aset-aset yang dimiliki tersebut tidak dilakukan inventarisasi dan didaftarkan ke BPN," katanya.

Selain itu, kata dia, pihak PT KAI juga tidak mengusahakan aset-aset yang dimiliki itu berkekuatan hukum tetap atau mempatenkan hak tanah di dalam UU agraria.

"Karena, ketika tanah sudah lama ditinggalkan dan tidak diurus maka tidak ada salahnya BPN menerbitkan sertifkat tanah yang diajukan oleh warga," katanya.

Meskipun demikian kata dia, BPN dalam kapasitas tersebut tidak dapat dituntut untuk dipidanakan. "Kenyataannya kan BPN juga dinyatakan kalah dalam penerbitan SHM kepada warga. Terus siapa yang mau menggugat? Warga?, tidak mungkin bisa karena dalam hal ini BPN sama-sama tergugat dan kalah dengan bukti yang dilampirkan PT KAI yakni ground cart," terangnya.

Maka dari itu, jika memang warga mendesak untuk melaporkan BPN, yang ada BPN akan menggugat balik warga tersebut. "Kan sudah jelas, BPN terbitkan sertifikat saat warga mengajukan dan mengklaim tanah tersebut asli milik warga dan tidak berlawanan hukum maupun sedang bersengketa. Jadi, kalau sudah tahu begini jadinya, kenapa diajukan untuk dijadikan sertifikat," ujarnya.

Saat ini solusi yang terbaik yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, lanjut Sumarjda, agar setiap persoalan diselesaikan secara damai dan jangan tergesa-gesa mengadu di kursi pengadilan.

"Kalau sudah di pengadilan kan bicaranya menang dan kalah. Kalau memang ingin cara yang terbaik dan sama-sama tidak dirugikan, ya dengan bermusyawarah," tandasnya. (goy/p2/c1/whk)

Tuding Dokter Malapraktik

Posted: 21 Apr 2015 08:57 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Keluarga M. Nasir Indra (63), warga Jl. Dr. Harun II Gg. A. Salim, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, menggelar konferensi pers (konpers) di kantor pengacaranya Abi Hasan Mua'an kemarin (21/4).

Konpers itu digelar untuk menginformasikan dugaan malapraktik terhadap M. Nasir Indra. Mereka menuding dr. Hi. M. Agusni, Sp.B. yang melakukannya.

Hal itu dikatakan juru bicara keluarga M. Nasir Indra, Meri Wahyuni (37). Putri sulung M. Nasir ini mengatakan, kronologis dugaan malapraktik bermula saat ayahnya sering mengeluhkan sakit perut. Sehingga pada Selasa (27/1) sekitar pukul 17.00 WIB, mereka mengajak ayahnya untuk cek ke dokter di Apotik Enggal dan bertemu dr. Hi. M. Agusni, Sp.B.

Kala itu, dokter langsung memeriksa dan memberikan pernyataan M. Nasir sakit usus buntu dan harus segera dioperasi agar tidak terjadi perlengketan. Tetapi, pihak keluarganya meminta di-USG terlebih dahulu.

''Namun, dr. Hi. M. Agusni, Sp.B. menyatakan tangannya sudah berpengalaman dan tidak mungkin salah mendiagnosis. Akhirnya dokter menuliskan rujukan ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo," ujar Meri.

Dilanjutkan, pada Rabu (28/1) sekitar pukul 08.00 atas musyawarah keluarga membawa M. Nasir ke intalansi gawat darurat (IGD) RSUS dengan membawa rujukan dokter untuk dilakukan operasi usus buntu.

''Saat di IGD dilakukan pemasangan infus, kemudian cek darah, rontgen, dan cek jantung. Sebelum dioperasi, kami kembali menanyakan kepada dokter apakah tidak sebaiknya dilakukan USG terlebih dahulu sebelum  operasi, namun tetap USG tidak dilakukan," ungkapnya.

Meri melanjutkan, pada Kamis  (29/1) sekitar pukul 07.30, ayahnya dibawa ke ruang operasi RSUS Bandarlampung dan ditangani dr. Hi. M. Agusni, Sp.B. Satu jam kemudian, suster memberitahukan jika dokter ingin bertemu pihak keluarga.

Meri melanjutkan, setelah ditemui, dokter tersebut menyatakan kondisi usus buntu ayahnya mengalami  perlengketan sehingga tidak dapat dilepaskan. "Kondisi ayah kami dioperasi dan sudah dibedah lalu ditutup kembali karena lengket tersebut. Dokter juga menyatakan agar diobati terlebih dahulu selama 3 bulan baru dioperasi kembali," jelasnya.

Lalu, pada Jumat (30/1), dr. Hi. M. Agusni, Sp.B. melakukan kunjungan ke ruang pasien, di mana keluarga  kembali menanyakan tentang keadaan pasien dan menanyakan bagaimana cara untuk melihat lengket atau tidak setelah 3 bulan dilakukan pengobatan kemudian dokter menyatakan nanti tangannya yang dapat mendeteksi atau bisa di USG. "Akhirnya pada Senin (2/2) ayah kami pulang dari RSUS," jelasnya.

Namun, lanjut dia, setelah pulang dari rumah sakit, ayahnya  masih merasa kesakitan di perutnya kemudian pada Rabu (4/2), keluarga membawa ke dokter lain di salah satu RS di Bandarlampung untuk mengecek penyakit ayahnya dan dokter tersebut menyatakan setelah di USG terlihat bahwa penyakitnya usus buntu dan terjadi perlengketan.

"Dokter itu menyayangkan mengapa harus di operasi tanpa USG padahal usus yang lengket tidak bisa dioperasi namun hanya bisa diberikan obat untuk tidak lengket setelah  tidak lengket  lagi baru bisa dioperasi," jelasnya.

Karenanya, ia dan ayahnya menyesalkan tindakan dr. H. M. Agusni,Sp.B yang telah melakukan  operasi tanpa di USG terlebih dahulu dan posisi sayatan bedah tidak seperti biasa orang operasi usus buntu.

Saat ditanya mengapa baru dibeberkan ke media massa setelah hampir 3 bulan kejadian itu berlangsung, kuasa hukum M. Nasir, Abi Hasan Mu'an mengatakan, kliennya sudah berupaya meminta niat baik dokter tersebut untuk menjelaskannya, tidak hanya itu saja pihak keluarga juga sudah menyampaikan kepada Ketua Majelis Kehormatan Etika Kodekteran (MKEK) Provinsi Lampung Dr. Asep Sukohar M. Kes.

"Dr. Asep menyampaikan bahwa silakan buat surat pengaduan ke MKEK," jelasnya.

Lalu, tim kuasa hukum juga coba membuat surat permohonan untuk ditujukan ke pihak manajemen RSUS Bandarlampung untuk mempertemukan dirinya kepada dokter tersebut. "Akhirnya pada Jumat (16/4), kami dijadwalkan bertemu dr. Hi. M. Agusni, Sp.B, tetapi dokter tersebut tidak memenuhi panggilan," ucapnya.   

Ia mengaku berencana membuat surat panggilan kembali, jika tidak ada iktikad baik, mereka akan memakai jalur hukum.

    Terpisah, saat dikonfirmasi, dr. Hi. M. Agusni, Sp. B kepada Radar Lampung mengatakan, pada Selasa (27/1), M. Nasir memang mendatanginya di tempat praktek di Apotik Enggal, dengan keluhan nyeri usus perut, kemudian  setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mengalami Appendicitis Infiltrat yakni perlengketan yang dapat menimbulkan keluhan berulang di perut kanan bawah. "Artinya usus buntu pasien sudah lengket dan itu berlangsung kurang lebih tiga hari," jelasnya.

    Untuk diketahui, dalam ilmu medis,  penanganan kasus seperti ini ada dua yakni dengan cara pengobatan hingga rasa sakit hilang atau mengecil (normal kembali), kemudian pasien disarankan pulang.

"Akan tetapi dalam pengawasan dokter yakni dengan melakukan rawat jalan. Jika peradangan usus buntu tidak kumat lagi, dalam tiga bulan kemudian perlengketan usus tersebut dilakukan operasi dan mengambil usus buntu tersebut," terangnya.

 Cara kedua dengan operasi/pembedahan, hal ini dilakukan secara umum oleh semua dokter spesialis bedah jika pasien tersebut mengalami keluhan nyeri pada perut kurang dari tiga hari. "Dengan cara ini, biasanya perlengketan antara usus buntu dengan usus halus bisa dilepaskan," jelasnya.

Kemudian, ia mengaku telah mencoba mengutarakan dua opsi tersebut kepada pasien dan pasien menyerahkan semuanya kepadanya. Kemudian ia mencoba konfirmasi pihak keluarga pasien dan keluarga pasien bersedia untuk dilakukan operasi dan pada  Kamis (29/1) sekitar 07.30 dilakukan persiapan operasi.

"Kalau tidak operasi dikhawatirkan perlengketan akan berakibat timbul penyakit lainnya seperti nanah maupun pecah, karena itulah menurut saya jalan terbaik dan berdasarkan pengalaman saya sejak 1986, itulah yang terbaik dan biasanya 1-2 minggu setelah itu dapat beraktivitas kembali," paparnya.

Dia mengakui pada saat itu salah satu anak M. Nasir menanyakan kepadanya mengapa tidak di USG? Dia menejlaskan, USG, CT Scan merupakan peralatan  pemeriksaan penunjang ketika dokter belum bisa memastikan diagnosa tersebut. "Artinya fungsinya untuk menegakkan  diagnosa," jelasnya.

Saat ditanya, mengapa menutup kembali pasca operasi sekitar setengah jam, dr. Agusni mengatakan usus pasien tersebut lengket pada tulang punggung dan berada di sekitar punggung udara untuk kaki.

"Jika dipaksakan dikhawatirkan berdampak pada hal lainnya misalnya anus atau dubur pasien rusak. Maka dari itu tim medis sesudah operasi menutup kembali dan melakukan pengobatan," jelasnya.

Dia menambahkan, dirinya menyesalkan pasien ketika sudah tidak dirawat di RSUS tidak pernah kontrol kepadanya. "Bahkan saya tunggu, ini sebagai rasa kepedulian saya terhadap kondisi pasien. Saya menolong pasien ikhlas tidak sedikit pun mempunyai niat lain, apalagi jika pasien saya itu memercayakan perawatannya kepada saya,"  tegasnya. (gie/p6/c1/whk)

Camat TkP Kewalahan Cari Pemilik Gunung Umbul Kluwek

Posted: 21 Apr 2015 08:56 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Upaya Camat Tanjungkarang Pusat (TkP) Maryamah mencari pemilik empat hektare lebih lahan di Gunung Umbul Kluwek akhirnya berhasil. Pemilik empat hektare lahan pada gunung yang membentang di dua kelurahan, yakni Kaliawi Persada dan Durianpayung, tersebut yaitu Ataw alias Sujadi alias Nurjadi.

Diketahui, pada 2014, Maryamah sempat memasang plang ''dijual" di  lahan tersebut. Tujuannya agar pemiliknya menemuinya. Pencarian pemilik lahan itu dilakukan untuk menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak lebih dari empat tahun dengan tagihan sekitar Rp99 juta.

''Nah, saat ini kami sedang mencari Ataw untuk menagih tunggakan PBB. Informasi yang kami terima, Ataw adalah salah satu pemilik hotel di Bandarlampung," katanya.

Dia mengaku sempat mengutus tim mendatangi kediaman Ataw yang berada di seputaran Telukbetung Selatan. Tetapi, Ataw tidak ditemukan. ''Kami juga pernah ke hotelnya, tetapi informasinya ia tidak di Lampung," ungkapnya.

Maryamah melanjutkan, ia sudah menitipkan surat panggilan kepada Ataw yang dititipkan pada orang kepercayaannya. ''Jika memang tidak datang juga, kami akan lapor ke wali kota terkait permasalahan ini. Sebab, inilah salah satu penyebab Kecamatan TkP tagihan PBB-nya tidak sampai 100 persen," ungkapnya.

Sementara, Lurah Kaliawi Persada Sofyan membenarkan apa yang disampaikan Maryamah. "Sampai saat ini memang belum pernah datang pemilik gunung tersebut," ujarnya.(goy/whk)

Pemkot Setop Pemekaran RT

Posted: 21 Apr 2015 08:55 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Dalam empat bulan terakhir, pemkot telah menggelontorkan dana Rp8 miliar untuk insentif 2.747 ketua rukun tetangga (RT) pada 126 kelurahan di kota ini. Dana tersebut dianggarkan dalam APBD tahun ini. Besarnya anggaran insentif tersebut menjadi salah satu alasan pemkot untuk menolak pengajuan pemekaran RT. Sebab, anggaran otomatis membengkak ketika jumlah RT bertambah.

Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah kemarin (21/4). ''Ya, kami akan sangat berhati-hati. Tidak harus dibentuk RT baru meski di RT tersebut sudah mencapai 150 KK (kepala keluarga). Karena kan persyaratan minimal pembentukan RT itu adalah 75 KK," ujarnya kemarin.

Dia menjelaskan, kendati persyaratan pembentukan RT diatur dalam peraturan wali kota, tetapi mekanismenya dikembalikan ke kelurahan dan kecamatan melalui pemilihan langsung.

"Jadi, ketika RT bermasalah, lurah dan camat bisa langsung memecatnya," kata dia.

Sementara, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Ali Yusuf Tabana mengatakan, pemekaran RT dapat dilakukan ketika di satu RT terdapat lebih dari 75 KK.

"Contoh, di RT A mencapai 150 KK, kalau dibagi dua mencapai 75 KK. Nah, itu bisa dilakukan pemekaran," terangnya.

Namun, hal tersebut tidak harus terjadi. Sebab, kenyataan di lapangan ketua RT saat ini hanya butuh konsisten dalam menjadi RT. "Terlebih mereka sudah digelontorkan insentif oleh wali kota," katanya.

Maka dari itu, lanjutnya, Bandarlampung tidak perlu membentuk RT baru. "Saat ini dengan insentif per RT Rp750 ribu saja banyak kegiatan yang tak berjalan. Seperti kebersihan, keamanan, dan rapat lingkungan," tuturnya. (goy/c1/whk)

Anggaran Kurang, Traffic Light Minim

Posted: 21 Apr 2015 08:55 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Persimpangan jalan lingkungan di kota ini mulai dipadati kendaraan. Sehingga tak heran kemacetan juga sering terjadi di jalan yang ukurannya tak seluas jalan protokol tersebut. Karenanya, banyak warga berharap Pemkot Bandarlampung membangun traffic light agar tidak terjadi kemacetan.

Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Fandi Tjandra membenarkan banyak warga mengeluhkan kemacetan yang kini juga terjadi di jalan lingkungan.

    ''Ya, saat hearing tadi (kemarin, Red) dengan Dishub (Dinas Perhubungan), kami juga membahas kemacetan dan persimpangan yang mulai ramai pengendara tetapi tidak memiliki trafic light," kaat dia.

Menurutnya, komisi III sudah mempersilakan Dishub mengajukan kebutuhan anggaran yang diperlukan dalam memenuhi traffic light di beberapa tempat yang seharusnya sudah sangat mendesak untuk dipasang.

Sementara, Kadishub Bandarlampung Rifa'i mengakui Bandarlampung masih kekurangan traffic light. "Saat ini untuk traffic light yang bisa dipasang baru satu titik di Jl. Sumpah Pemuda–Jl. Arief Rahman Hakim. Sisanya masih melihat anggaran yang dimiliki," kata Rifa'i di depan Komisi III DPRD Bandarlampung.

Selain itu, di beberapa ruas persipangan jalan lainnya pun sedang dalam pantauan Dishub apakah wilayah yang kerap terjadi kemacetan sudah diperlukan dipasang traffic light.

"Ya nantinya kita hitung volume kendaraan di lokasi tersebut," pungkasnya.

Terpisah, Kabid Lalu Lintas Dishub Bandarlampung Iskandar mengatakan, syarat dalam membangun traffic light di beberapa titik persimpangan Bandarlampung harus dilakukan di jalan yang selalu padat kendaraan.

"Jadi, volume kendaraan di wilayah tersebut sudah tinggi mencapai 750 kendaraan melintas per jamnya, sudah mulai terjadi kecelakaan, dan terjadi antrian panjang," kata dia diruang kerjanya kemarin.

Untuk di Jl. Sultan Agung –Jl. Sumpah Pemuda – Jl. Arief rahman Hakim saat ini dipastikan akan dibangun dengan perkiraan biaya mencapai Rp150 juta. ''Untuk jalan lainnya masih dilihat anggaran ke depannya," katanya. (goy/p2/c1/whk)

Dua Skenario untuk Kherlani

Posted: 21 Apr 2015 08:54 PM PDT

Pj. Kada hingga Jabat Sekprov
BANDARLAMPUNG - Jika tak ada perubahan, hari ini Qudratul Ikhwan menjabat bupati Pesisir Barat. Kepala Badan Kesbangpol Lampung itu menggantikan posisi Kherlani. Pelantikan Qudratul digelar di kompleks Pemprov Lampung pukul 10. 00 WIB hari ini. Lantas, setelah di-rolling, ke manakah Kherlani? Dikabarkan, Pemprov Lampung sudah menyiapkan skenario untuk pejabat dengan kepangkatan IV/E ini.

    Menurut informasi yang diperoleh Radar Lampung, Kherlani merupakan calon kuat sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung. Tak hanya itu, Kherlani juga dikabarkan diplot menjadi penjabat (Pj.) kepala daerah yang akan menggelar pilkada.

    Dari penelusuran Radar Lampung, nama Kherlani santer jadi calon kuat Pj. wali Kota Bandarlampung atau Pj. bupati Lampung Selatan. Diketahui, masa jabatan Bupati Lamsel Rycko Menoza akan habis pada 6 Agustus. Sementara, masa jabatan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. habis 15 September.

    Setelah tugas menjadi Pj. Kada rampung, jabatan Sekprov sudah menunggu Kherlani. Rencananya, pada bulan juli, Pemprov bakal menggelar lelang jabatan Sekprov. Sebab, pada bulan oktober masa tugas Sekprov Arinal Djunaidi habis. Diantara pejabat pemprov, Kherlani yang masuk kriteria Sekprov. Selain kepangkatan yang sudah IV/E, dia juga kenyang menjabat posisi kepala dins di lingkup Pemprov. Diantaranya, Kadispenda dan Karo Organisasi.

    Asisten I Pemerintahan Pemprov Tauhidi tak membantah dan juga tak membenarkan hal tersebut. Menurut dia, dari segi kriteria Kherlani memang sudah memenuhi syarat untuk menjabat Sekprov. "Kalau saya tidak berani menjawab. Saat ini sih informasinya ya belum. Tapi ya tidak tahu kalau di Asisten IV dan BKD ada gerakan. Coba mas tanyakan kesana," elak Tauhidi.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Sudarno Eddi juga menyatakan hal senada. Dia mengaku tak tahu dimana Kherlani akan ditempatkan pasca lengser jadi Pj. Bupati Pesisir Barat.

    Sementara, saat dikonfirmasi Kherlani mengaku belum mengetahui akan ditempatkan diposisi apa. Yang pasti, menurutnya, dia tak jadi berlaga di Pikada Kota Bandarlampung.  "Saya rasa semua partai politik telah membuka penjaringan dan sudah selesai dan tentu saya tidak mencalonkan diri untuk maju ke pemilihan walikota (pilwalkot) Bandar Lampung, " ungkap dia.

    Dia menyerahkan penempatan dirinya kepada Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Dia juga menyatakan siap ditempatkan dan loyal terhadap pimpinan. (red/yan/rnn/c1/wdi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New