BELI DI SHOPEE

Sabtu, 01 Agustus 2015

Lapor Pak, Ada Warga Derita Gizi Buruk!

Lapor Pak, Ada Warga Derita Gizi Buruk!


Lapor Pak, Ada Warga Derita Gizi Buruk!

Posted: 31 Jul 2015 10:37 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Derasnya pembangunan di Kota Bandarlampung ternyata tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warganya. Buktinya, masih ada warga Bandarlampung yang menderita gizi buruk. Dia adalah M.M. Marsupi. Bocah berusia enam tahun ini harus dirawat di ruang Alamanda Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM).

Supi –sapaan akrab M.M. Marsupi– merupakan buah hati pasangan Ikhsan Saleh (43) dan Asti Yani (34) yang tercatat sebagai warga Jl. R.E. Martadinata No. 23 Lk. 2, Pesawahan, Telukbetung Selatan.

Ketika dikunjungi Radar Lampung kemarin (31/7), Supi sedang berbaring. Dengan ramah, ia menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan kepadanya.

''Nama saya Supi. Rumah saya di Telukbetung," jawabnya saat ditanya nama dan tempat tinggalnya.

Asti mengatakan, anaknya sejak 7 bulan yang lalu mengalami sakit seperti itu, ia bingung harus berbuat apa dengan penyakit yang diderita anaknya.

Dia menceritakan,  awal kejadian yang menimpa anaknya terjadi pada 12 Januari 2015. Saat itu, bibir dan mulut Supi terlihat menghitam. Ia lantas membawa Supi ke RSUDAM dan saat itu divonis menderita tumor lidah.

Menurut dia, saat itu, anaknya tidak bisa dioperasi saat itu, karena gizinya buruk. "Nah, saat itu saya sempat bawa pulang anak saya, tapi kemarin (Kamis, 30/7) kondisinya memburuk, sehingga kami bawa lagi ke sini," ungkap ibu 4 anak ini.

Salah seorang perawat bernama Nopi Tamala menjelaskan, hingga kini berat Supi hanya 12 kilogram (kg), dan sudah diberikan obat. Untuk berat normal di usianya adalah 20-25 kilogram.

Terpisah, dr. Murdoyo Rahmanoe Sp.A mengatakan, gizi buruk yang diderita Supi bukan gizi buruk murni. "Banyak penyakit penyerta yang dialami anak ini, ada gangguan menelan bisa jadi infeksi, ada kecurigaan terkena TB paru-paru karena menurut hasil USG paru-parunya kotor," jelasnya.

Selain itu, gula darahnya juga tinggi yakni 250 mmol/L, normalnya untuk anak seusia itu 150 mmol/L, dikhawatirkan ini dapat mengakibatkan penyakit lain. Untuk proses penyembuhannya harus menyembuhkan penyakit penyertanya dulu. (cw6/p5/c1/whk)

Dewan Soal Sirkulasi Kendaraan di Simpur Center

Posted: 31 Jul 2015 10:36 PM PDT

Dinilai Salah Satu Penyebab Kemacetan
BANDARLAMPUNG – Kondisi macet yang sering terjadi di persimpangan Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso, Tanjungkarang Pusat, menuai sorotan dari anggota Komisi III DPRD Bandarlampung. Lembaga legislatif ini menilai kemacetan yang selalu terjadi di jalan tersebut salah satunya lantaran padatnya volume kendaraan yang akan parkir atau masuk Simpur Center Bandarlampung.

    Anggota Komisi III Muchlas E. Bastari menilai manajemen pengelolaan sirkulasi kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tapis Berseri itu tidak terkelola dengan baik.

    ''Ya, itu salah satunya. Kemudian pengelolaan lokasi parkir di Simpur Center juga kurang ditata," ujarnya kemarin (31/7).

    Contoh lainnya, lanjut dia, saat kendaraan di Jl. Raden Intan akan berbelok ke Jalan Brigjen Katamso secara mendadak atau tidak memberikan lampu sein, sehingga kendaraan lain terpaksa berhenti mendadak.

Padahal, terus dia, per satu detik kendaraan berhenti di jalan raya, bisa memacetkan 14 meter kendaraan yang ada di belakangnya. Dia mendesak manajemen Simpur Center memperhatikan hal tersebut. Terlebih, Simpur Center memiliki lahan parkir yang cukup luas di dalamnya.

    Senada, anggota Komisi III lainnya Yuhadi mengatakan, untuk mengatasi kemacetan di sana harus mengutamakan kerja ekstra seluruh pihak. Di antaranya pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung. Bahkan, kata dia, jika perlu koordinasi dengan media atau telekomunikasi untuk menginformasikan titik macet.

    ''Padahal banyak jalur lain yang bisa dilalui, untuk menghindari kemacetan di Jl. Raden Intan, lewat Jl. Soekarno-Hatta kan lancar," usulnya.

    Sayangnya, pihak manajemen Simpur Center belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Saat disambangi kantornya kemarin, salah satu karyawan di sana menyatakan pimpinan mereka tidak berada di tempat.

    Sementara, telepon seluler Executive Marketing Simpur Center Syech Hud Ismail juga dalam kondisi tidak dapat dihubungi hingga pukul 22.00 WIB tadi malam. (yay/p5/c1/whk)

NU–Muhammadiyah Desak BPJS Dibenahi

Posted: 31 Jul 2015 10:34 PM PDT

MUI Lampung Tegaskan Haram
BANDARLAMPUNG – Keluarnya fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat dua organisasi Islam di negara ini, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, bersikap.

Keduanya mendesak BPJS Kesehatan membenahi manajemennya. Ketua Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Lampung Munawir mengatakan, yang harus dibenahi di BPJS adalah akad atau perjanjian tertulis dari denda dan bunga ketika mengalami keterlambatan pembayaran angsuran agar lebih syar'i.

"NU mengartikan ini sebagai ta'awun atau tolong menolong. Contohnya, ketika saya ikut program BPJS dan membayar Rp59 ribu per bulan, niat saya Rp59 Ribu ini untuk digunakan oleh siapapun yang sakit. Jadi disedekahkan," kata dia.

    Jadi, lanjut dia, di BPJS butuh perubahan penyebutan kalimat. "Ini juga yang akan kami bahas di muktamar NU dan akan bertemu dengan MUI untuk persamaan presepsi tentang penyebutan istilah. Jadi, ada catatan akad yang harus diperbaiki BPJS sebagai pembenahan agar syar'I," katanya.

Sebab, selama ini penyebutan denda dan bunga serta dilakukanya denda sebesar 2 persen belumlah syar'I. "Jadi salah satunya itu yang harus diperbaiki. Namun, pada dasarnya memang NU memperbolehkan dengan tujuan tolong menolong," tukasnya.

Senada disampaikan, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid, dan Pemikiran Islam Yunahar Ilyas. Kepada Radar Lampung melalui sambungan telepon kemarin. Dia memgaku memang mendapat informasi jika di BPJS Kesehatan terdapat unsur riba, judi dan ketidakpastian.

    Karenanya, ia juga mendesak manajemen BPJS Kesehatan untuk dibenahi. Kendati begitu, meski dikatakan haram, ia menilai warga masih boleh menggunakannya karena kondisi darurat.

    "Sama halnya seperti suntik meningitis, haram tapi boleh. Karena kondisinya darurat. Tinggal pemerintah memperbaiki sistem penyelenggaraannya saja agar sesuai dengan syariat Islam," tandasnya.

    Yunahar menjelaskan, salah satu alasan keluarnya fatwa haram adalah penerapan denda dua persen setiap keterlambatan pembayaran. Padahal berdasarkan hukum Islam sanksi yang dikenakan untuk setiap keterlambatan pembayaran bukan melalui persentase.

    "Boleh ada denda, tapi harus dihitung sebagai pengganti kerugian biaya administrasi yang ditanggung BPJS," lanjut dia.

    Untuk itu kepada masyarakat yang mampu, dia menyarankan untuk dapat menggunakan asuransi syariah. Namun bagi masyarakat yang tidak mampu boleh menggunakan BPJS.

    Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Mawardi tetap menegaskan jika penyelenggaraan BPJS Kesehatan ini masih dianggap haram.

    "Sementara menunggu adanya keputusan keluarnya fatwa bahwa itu halal atau tidak, saat ini disimpulkan bahwa itu haram," kata dia.

    Maka dari itu dia mengatakan agar masyarakat khususnya muslim untuk berfikir ulang saat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.

    "Saat ini kami masih menunggu untuk duduk bersama dengan pihak pemerintah dan BPJS. Kami menginginkan agar umat juga dapat menjalani program pemerintah yang sesuai syariat islam supaya aman dan nyaman," pungkasnya. (yay/p5/c1/whk)

Harga Daging Sapi per Kilogram Diprediksi Tembus Rp150 Ribu

Posted: 31 Jul 2015 10:34 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Para pedagang daging akhirnya menghentikan aksi mogok berjualan kemarin (31/7). Mereka mengaku terpaksa berjualan meski harus membeli dengan harga yang tinggi. Alasannya, konsumen mereka mendesak. ''Mau bagaimana, kalau terus mogok, kasihan pelanggan. Mereka mendesak terus," ujar salah seorang pedagang daging di Pasar Smep, Ujang Mulyadi, di kiosnya kemarin.

Dia mengaku masih menjual daging sapi dengan harga Rp110 ribu per kilogram (kg). Sementara, ia harus mengeluarkan modal Rp100 ribu per kg. ''Kalau harga normalnya Rp95 ribu per kg," katanya.

    Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Lampung Tampan Sudjarwadi membenarkan jika pedagang daging sudah mulai memotong sapi sejak kemarin.

    Menurutnya, langkah itu terpaksa dilakukan, sebab pelanggan mereka dari hotel, restoran, dan pedagang ekonomi kreatif seperti bakso juga terpaksa menyanggupi untuk membeli daging.

    "Mereka juga tidak beroperasional jika daging tidak ada. Tapi ini sementara," ungkapnya.

    Namun, lanjut dia, apabila pemerintah tetap tidak mau menambah kuota sapi impor, kondisi yang lebih berbahaya akan terjadi. Salah satunya gelombang harga yang melambung tinggi.

    Sebab, stok sapi yang ada saat ini merupakan hasil pemeliharaan dari sapi impor bakalan yang dikirim pada kuartal sebelumnya. Sementara jika pengiriman sapi mulai dibatasi kuartal ini, maka keterbatasan stok sapi dipastikan akan terjadi pada kuartal mendatang.

    ''Bisa-bisa harga jual daging sapi tembus Rp150 ribu per kilogramnya," ungkap dia.

    Terkait penggunaan sapi lokal, Tampan tidak memungkiri bila hal itu dapat dilakukan. Namun kenyataannya, impor sapi dilakukan karena stok sapi lokal tidak cukup. Dia menilai pemerintah hanya menghitung secara populasi bukan atas dasar kebutuhan daging yang digunakan oleh para pedagang kecil dan produsen makanan.

    "Seharusnya pemerintah pusat ini mengajak asosiasi pedagang daging dan pengusaha untuk duduk bersama mencari solusi. Sementara ini memang tidak jalan lain, kuota sapi impor harus ditambah," katanya.

Diketahui, kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kuota impor sapi membuat feedloter dan penjual daging di seluruh Indonesia menjerit. Tidak terkecuali di Provinsi Lampung.

Sebab, pembatasan impor sapi ini menyebabkan harga sapi naik Rp2 juta per ekor. Kenaikan itu berlangsung sepekan sebelum Lebaran. Sementara pada Jumat (24/7), harga sapi kembali naik Rp1 juta per ekor. Dalam kurun waktu dua pekan ini, harga sapi naik Rp3 juta per ekor.

Kebutuhan sapi secara nasional pada kuartal tiga atau pada Juli–September mencapai 200 ribu ekor. Sehingga asosiasi feedloter se-Indonesia mengusulkan impor sebanyak 200 ribu ekor kepada pemerintah.

Namun, usulan itu dimentahkan, pemerintah hanya menyetujui impor sapi sebanyak 50 ribu ekor pada kuartal tiga.

Dampaknya sempat terasa dikalangan produsen oleh daging. Senin, (27/7), para pedagang bakso mulai menjerit lantaran kesulitan mendapatkan daging sebagai bahan baku dalam membuat bakso.   

Keluhan juga dirasakan beberapa rumah makan (RM) Padang yang ada di kota ini. Pantauan Radar Lampung, sebagian RM Padang di Bandarlampung tidak menyediakan menu yang memakai bahan baku daging. Salah satunya rendang. (yay/c1/whk)

Tahun Depan, Usulkan 600 CPNS

Posted: 31 Jul 2015 10:31 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Tahun ini tidak ada pembukaan dan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap mengajukan 600 CPNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI untuk dapat membuka formasi CPNS pada 2016.

''Kami sedang berupaya membuka pendaftaran kebutuhan CPNS di kota dengan kuota 600 orang. Mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung M. Umar.

Pada tahun ini, dia mengakui tidak ada pembukaan untuk CPNS. Akan tetapi, untuk tahun depan sedang diupayakan. "Moratorium pegawai kemungkinan besar baru akan dihentikan akhir tahun ini. Praktis, tes calon pegawai negeri sipil baru akan dilaksanakan pertengahan tahun depan," kata dia.

Menurutnya, moratorium ini adalah kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. "Jadi yang terimbas bukan hanya kita yang ada di Lampung. Di daerah lain pun sama. Kemungkinan April atau Juni tahun depan baru ada bukaan," kata dia.

Sehingga, kata Umar, untuk kepastian formasi PNS kemungkinan baru akan diketahui awal tahun depan. "Ya, sekitar Januari tahun depan atau akhir Desember tahun ini baru diketahui kepastiannya," tuturnya.

Besar harapan Pemkot Bandarlampung kepada Pemerintah RI dapat memberikan kuota CPNS kepada mereka.

"Kami berharap memang kepada pemerintah formasi ini dapat diterima semua ya. Ini untuk menggantikan PNS yang pensiun dan memeratakan beban kerja. Tahun ini saja ada sekitar 100 orang yang memasuki akhir masa bakti. Tahun depan jumlahnya sekitar 200 orang," rincinya.

Bahkan saat ini, menurutnya, BKD tengah melakukan pendataan terhadap PNS yang ada. Data tersebut akan dijadikan acuan untuk menentukan pos rekrutmen CPNS.

"SKPD (satuan kerja perangkat daerah) ini kami data semua pegawai beserta beban kerja keseluruhannya. Nanti kan ketahuan dinas ini butuh sekian, dinas itu butuh sekian. Jatah 600 orang itu tinggal dipetakan saja untuk ditaruh dimana," ujarnya.

Fokus yang akan diisi, kata dia, untuk mengisi pos guru dan tenaga medis. Sedangkan sisanya akan dibagi rata dengan SKPD lainnya. "Kebutuhan guru dan medis per tahunnya tergolong besar. Saat ini kita masih kekurangan guru dan tenaga medis. Sisanya dibagi rata dengan dinas lain," kata Umar. (goy/c1/dna)

 

Enam Disetujui, Tiga Ditolak

Posted: 31 Jul 2015 10:30 PM PDT

Usulan Pelepasan Aset Pemprov ke Pemkot
BANDARLAMPUNG – Sejak Oktober 2014, Pemkot Bandarlampung mengusulkan sembilan aset milik Pemprov Lampung yang ada di Kota Tapis Berseri untuk diserahkan pengelolaannya ke pemkot. Kesembilan aset itu masing-masing Lapangan Merah dan Pasar Seni Enggal; lahan SMA Negeri 4 Bandarlampung; lahan UMKM Kecamatan Panjang; lahan SMP Negeri 3 Bandarlampung.

Kemudian lahan SMPN 16 Bandarlampung; Stadion Pahoman; lahan Puskesmas Rawat Inap Kedaton; lahan Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung; dan lahan waduk PDAM Way Rilau di Kali Akar.

Dari sembilan usulan itu, tahun ini Pemprov Lampung hanya menyetujui enam. Sementara tiga lainnya ditolak. Ketiganya adalah Lapangan Merah dan Pasar Seni Enggal; lahan SMAN 4 Bandarlampung; dan lahan UMKM Kecamatan Panjang.

    Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Silvita Meri menyatakan, persetujuan penyerahan itu baru disetujui secara lisan.

"Saat ini masih diurus Biro Hukum Pemprov Lampung," katanya di ruang kerjanya kemarin (31/7).

Silvi, sapaan akrab Silvita Meri- menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah mengusulkan sebanyak tiga kali untuk aset-aset tersebut kepada Pemprov Lampung.

Kali pertama pada Oktober 2014, kemudian diusulkan kembali pada Januari 2015. Karena belum ada jawaban, pada Februari, pihaknya kembali mengajukan usulan. "Akhirnya, baru sekarang ini ada tanggapannya," paparnya.

    Silvi menjelaskan, persetujuan pengalihan aset pemprov karena selama ini pemkot telah mengelola dan memelihara bangunan di atasnya. Kemudian agar beberapa proyek bangunan ke depannya dapat dilakukan secara total.

Contohnya lahan Dishub Bandarlampung, karena pemkot berencana mengembangkan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dadi Tjokrodipo (RSUDDT).

    Sementara, untuk lahan SMAN 4 Bandarlampung dan lahan UMKM di Kecamatan Panjang yang rencananya akan dibangun sekolah menegah kejuruan masih terhalang dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu poinnya adalah tanggung jawab pengelolaan SD/SMP di tangan pemerintah kabupaten/ kota, sedangkan SMA/SMK di tangan pemerintah provinsi.

    "Sedangkan untuk Pasar Seni dan Lapangan Enggal kami belum tahu kenapa?" singkatnya.

    Terpisah, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pemeliharaan Aset Daerah Pemprov Lampung Saprul Al Hadi mengatakan, alasan belum disetujuinya beberapa pengajuan aset dari pemkot, seperti Pasar Seni dan Lapangan Merah Enggal karena pemprov masih memiliki kepentingan di lokasi tersebut.

    "Beberapa aset yang disetujui karena pemprov tidak lagi mengelola dan memelihara, sementara yang belum disetujui karena pemprov masih akan menggunakannya," pungkasnya. (yay/c1/whk)

Komisi II Pesimistis APBD Tepat Waktu

Posted: 31 Jul 2015 10:30 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sepertinya sulit mempertahankan ketepatan waktu dalam penetapan APBD tahun 2016. Sebab hingga saat ini, Pemprov Lampung belum membahas APBD 2016. Parahnya lagi, APBD perubahan 2015 pun belum disentuh. Dibandingkan tahun lalu, keduanya telah selesai ditetapkan pada bulan Juli.

    Padahal pada 2013 lalu, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lampung masuk tujuh besar provinsi di Indonesia yang tepat waktu dalam penetapan APBD.

    Menurut Kasi Wilayah IVA Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mukjizat, ketepatan waktu penetapan merupakan salah satu dari lima indikator kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Indikator lainnya adalah peningkatan porsi belanja untuk kesejahteraan masyarakat, tingginya persentase realisasi APBD, rendahnya Silpa dan peningkatan kualitas opini BPK atas LKPD.

"Ketepatan waktu ini juga akan berdampak dengan pendapatan daerah. Kalau terlambat kan ada punishment, pemotongan dana yang cukup besar," ujarnya, Kamis (30/7).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Lampung, Toni Eka Chandra, cukup menyesalkan kondisi ini. Menurut dia, tahun ini pembahasan APBD memang agak terlambat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Bahkan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, penyerapan anggaran satuan kerja mitra Komisi III juga masih terbilang rendah yaitu rata-rata masih 30 persen.

Untuk itu pihaknya meminta Pemprov Lampung bisa segera menekankan kepada satkernya untuk lebih baik dalam penyerapan anggaran. "Bagaimana bisa membahas APBD Perubahan jika penyerapan masih minim. Untuk membahas anggaran di 2016 pun juga belum memungkinkan. Jangan sampai ini terlambat, terlebih akan adanya Pilkada serentak nanti," tegasnya.

Terpisah, Asisten Bidang Umum Hamartoni Ahadis, mengatakan pihaknya terus mengupayakan penyusunan APBD 2016 lebih baik. Terkait dengan sinkronisasi kebijakan pemda dengan pemerintah, prinsip, kebijakan dan teknis penyusunannya, seluruhnya akan diselaraskan dengan Permendagri No. 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar APBD 2016 bisa segera dibahas," ujarnya singkat.

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan beberapa target bagi Pemprov Lampung pada 2016 mendatang. Di antaranya  mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6,6 persen dan inflasi pada kisaran 3,0 sampai 5,0 persen. Tidak itu saja, Pemprov Lampung juga diminta menekan jumlah penduduk miskin hingga maksimal 10 persen dan pengangguran terbuka berkisar 5,2 sampai 5,5 persen.

Target ini disampaikan Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Sosialisasi Permendagri No. 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016, di Ruang Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Kamis (30/7).

Acara yang dibuka Asisten Bidang Umum Hamartoni Ahadist ini dihadiri Sesditjen Keuangan Daerah Indra Baskoro, Kasubdit Wilayah IV M. Arif Iriansyah, Kasi Wilayah IVA Mukjizat Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dalam paparannya Mukjizat menjelaskan terkait pendapatan daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang bersumber antara lain dari PBB selain pedesaan dan perkotaan serta Pph dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun 2016 atau PMK mengenai Perkiraan Alokasi DBH Pajak TA 2016.

Khusus DBH Cukai Hasil Tembakau digunakan antara lain bagi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan/atau pemberantasan barang kena cukai palsu. Yakni sesuai UU No. 12 tentang Cukai dan PMK yang dijabarkan dengan Keputusan Gubernur.

Untuk DBH Sumber Daya Alam dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH SDA TA 2016. "Apabila belum ditetapkan maka berdasarkan realisasi pendapatan 3 tahun terakhir. Selain itu dengan mengantisipasi kemungkinan tidak stabilnya harga dan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi tahun 2016, " terang Mukjizat.

Khusus DBH Migas wajib dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar yang besarnya 0,5 persen dari total DBH Migas. Yakni sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 55 tahun 2015 tentang Dana Perimbangan.

Terkait dengan pengeluaran pembiayaan, lanjut dia, Pemda dapat meminjam dana yang berasal dari penerusan pinjaman utang luar negeri dari Menteri Keuangan. Selain itu untuk memberdayakan masyarakat, Pemda juga dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk Dana bergulir serta melakukan penyertaan modal dan/atau penambahan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda  serta BUMD agar tumbuh dan berkembang. (eka/c1/fik)

 

Kantor Kelurahan Sewaan Tak Layak

Posted: 31 Jul 2015 10:29 PM PDT

Bandarlampung – Sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Bandarlampung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan, Kota Tapis Berseri ini menjadi 20 kecamatan dengan 126 kelurahan. Sebelumnya, pada 2001, berdasarkan Perda Bandarlampung Nomor 04, kota ini memiliki 13 kecamatan dengan 98 kelurahan. Salah satu imbas dari pemekaran ini adalah pemkot harus menyewa kantor kecamatan dan kelurahan yang baru.

    Tetapi sayangnya, sejumlah kantor kelurahan sewaan ini tidak layak. Misalnya di kantor Kelurahan Kampungbaru, Kecamatan Labuhanratu. Bangunan sudah mulai rusak. Kaca jendela bahkan pecah sehingga tidak layak disebut kantor.

Sakirman, lurah Kampungbaru mengatakan, sejak Gedungmeneng masih berstatus desa, bangunan ini sudah digunakan. Bangunan tersebut merupakan hibah dari masyarakat sekitar.

"Dan itu sudah mulai rusak. Rencananya sesudah lebaran haji kami akan pindah ke Jalan Bumimanti Nomor 4. Mudah-mudahan  pembangunan  selesai," harap Sakirman.

    Sementara, kantor Kelurahan Kampungbaru Raya, Kecamatan Labuhanratu juga masih menyewa rumah milik warga di Jalan Bumimanti Gang Delima.

Lurah Labuhanratu, Kecamatan Labuhanratu, Mardani, mengaku, juga menyewa kantor sejak 2013. Biayanya Rp10 juta per tahun. Menurut dia, pihak kelurahan sudah mengajukan permintaan lokasi dan pembangunan kantor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Namun, pemkot meminta lokasi harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Di sekitar lokasi tersebut, tanah yang murah sekitar Rp160 ribu per meter. Sedangkan di Labuhanratu, sudah tidak ada lagi tanah dengan harga tersebut.

"Rata-rata Rp1 juta per meter sekarang. Jadi susah dapat tanah yang sesuai dengan NJOP. Apalagi harga sewa sekarang sudah mau naik lagi," ujarnya.

Halusi, lurah Kampungbaru Raya mengatakan, biaya sewa selama setahun sebesar Rp12 juta. Pihaknya sudah melakukan dua kali  pengajuan kepada pemkot untuk membangun kantor tapi belum terealisasi.

"Bahkan kami juga sudah menyiapkan tanah hibah dari Villa Mutiara kepada pihak kelurahan untuk dibangun kantor lurah sejak dua tahun yang lalu," ujarnya.

    Walaupun menyewa, Halusi mengaku tetap harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Dia berharap, Pemkot dapat menanggapi usulan bangunan kantor kelurahan agar warga mendapatkan pelayanan lebih baik dengan fasilitas memadai.

    Terpisah, M. Darsah, lurah Rajabasanunyai, Kecamatan Rajabasa, mengatakan, sejak 2013 menyewa di Jalan Nunyai Gang Hi. Ismail Nomor 110.

"Karena saat itu terjadi pemekaran, jadi kami belum mendapatkan kantor kelurahan. Kami pun berharap untuk kantor kelurahan dapat dibangun," tambahnya. (cw7/c1/dna)

 

Naik Status, Perbaikan Jalan Dobel Anggaran

Posted: 31 Jul 2015 10:29 PM PDT

BANDARLAMPUNG – Perencanaan pembangunan di lingkup Pemprov Lampung ternyata masih carut-marut. Ini dibuktikan dengan adanya dobel anggaran pada proyek perbaikan beberapa jalan. Pemerintah Provinsi Lampung telah menganggarkan dana untuk perbaikan di APBD 2015. Ternyata, ruas jalan tersebut disetujui berubah status menjadi jalan negara, dan APBN perubahan 2015 pun menganggarkan.

    Masalah ini terjadi pada proyek pembangunan ruas jalan Ir. Sutami, Bandarlampung, dan di daerah Mesuji serta Tulangbawang Barat.

Kondisi ini juga diakui Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Lampung, Budi Darmawan, kemarin. "Iya memang ada dua kali penganggaran. Kita kan tahun lalu sudah anggarkan di APBD 2015. Ternyata usulan kenaikan status jalan disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahkan langsung dianggarkan di APBN Perubahan," ujarnya.

Dijelaskan, tahun ini Pemprov Lampung menganggarkan perbaikan Jalan Ir Sutami total Rp60 miliar. Lalu untuk daerah Mesuji-Tuba Barat sekitar Rp15 miliar. Sementara APBN Perubahan 2015 menganggarkan dana perbaikan Jalan Ir. Sutami-Sribhawono total mencapai Rp50 miliar. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan 4 km jalan. Kemudian perbaikan di ruas Gedongaji Baru-Rawajitu dengan alokasi dana sekitar Rp25 miliar.

Bahkan untuk pekerjaan dari APBN Perubahan telah berjalan  sejak Juni lalu. Sementara pekerjaan yang menggunakan APBD 2015 belum dilaksanakan. Penandatanganan kontrak baru dilakukan minggu lalu. Setelah adanya keterlambatan dalam pelaksanaan tender dan administrasi.

"Mulai tahun depan kita tidak anggarkan lagi. Sampai tahun ini saja untuk jalan-jalan yang sudah berubah status. Meskipun double anggaran tapi tidak mubazir. Yang dicover APBN kan hanya sekitar 4 kilometer, jadi kita kerjakan yang tidak dicover," ungkapnya.

Diketahui, dari 20 ruas jalan Provinsi Lampung yang diusulkan statusnya menjadi jalan negara ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, delapan di antaranya disetujui. Surat keputusan menteri pun telah dikantongi Dinas Bina Marga. Di antaranya ruas Jalan Ir. Sutami, Waygalih-Berhen, Berhen-Pugungraharjo dan Pugungraharjo-Simpang Sribhawono. (selengkapnya lihat grafis)

Ditambahkan, ke depan pihaknya akan kembali memperjuangkan ruas jalan lain yang strategis untuk dinaikkan statusnya menjadi jalan negara. "Ini kita lakukan karena memang benar-benar kebutuhan, bukan karena asal saja kita ajukan. Uangnya bisa kita alihkan untuk pembangunan jalan-jalan lainnya. Beban kita masih banyak," tandasnya. (eka/c1/fik)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New