BELI DI SHOPEE

Selasa, 04 Agustus 2015

Melapor ke Disnaker, Karyawan Di-PHK

Melapor ke Disnaker, Karyawan Di-PHK


Melapor ke Disnaker, Karyawan Di-PHK

Posted: 04 Aug 2015 01:48 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Puluhan orang menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung kemarin (3/8). Kedatangan mereka ke kantor itu adalah yang kedua. Sebelumnya, pada H-3 Lebaran, karyawan PT Grencofe Premium Indonesia (GPI) ini juga mendatangi Disnaker lantaran persoalan tunjangan hari raya (THR). Saat itu, perusahaan yang bergerak di bidang produksi kayu manis ini dilaporkan tidak membayarkan THR karyawannya.

Kala itu, Manajer PT GPI Hermawan dipanggil Disnaker untuk memberikan penjelasan, hingga akhirnya terjadi kesepakatan perusahaan akan membayar THR karyawan. Setelah pertemuan tersebut, perusahaan yang berada di Jl. Putri Balau, Kelurahan Kalibalau, Kedamaian, ini pun menepati janjinya dengan memberikan THR kepada karyawannya.

Kali ini, PT GPI kembali dilaporkan dengan alasan THR yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya didapat karyawan. Terlebih, setelah pemberian THR dan upah kerja, manajemen perusahaan malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 20 orang yang melapor ke Disnaker Bandarlampung soal tidak menerima THR dari perusahaan.

Bahkan ada beberapa karyawan di antaranya tidak menerima THR. Sehingga, beberapa orang di antaranya kembali datang dengan alasan menuntut haknya dan mengadukan kebijakan perusahaan yang memberhentikan 20 karyawan.

"Awalnya THR hanya dikasih bingkisan. Sedangkan edaran wali kota saat itu berupa uang. Dan manajemen bilangnya bingkisan tersebut langsung dari Jakarta. Akan tetapi, ketika kami cek, itu dibeli sendiri. Yang datang dari Jakarta adalah uang Rp150 ribu untuk setiap karyawan. Untuk itu, kami langsung cek harga bingkisan yang diperoleh. Hasilnya, harga tidak sampai Rp150 ribu, hanya Rp85 ribu," ujar Ari Purnama Saputar (32).

Atas dasar itu, puluhan orang yang di PHK mengadu kepada Disnaker. Hingga akhirnya mediasi oleh Disnaker berhasil. Tetapi, THR yang diperoleh pun tidak sesuai dengan perhitungan yang disarankan Disnaker.

"Seharusnya kami mendapatkan Rp412 – 962 Ribu untuk masa kerja 3-7 bulan. Terhitung perusahaan tersebut baru berdiri tujuh bulan terakhir ini," katanya.

    Dilanjutkanya, dirinya dan teman-temanya yang lain pun semakin bingung ketika perusahaan memberhentikannya dengan alasan sementara waktu sampai produksi kembali normal.

"Nah, setelah menerima gaji beberapa hari lalu, kami di PHK. Dan sebagian karyawan yang masih bekerja ikut diancam di PHK, jika mereka kembali mengadu kepada Disnaker. Alasannya produksi tidak maksimal makanya kami diberhentikan, tetapi mereka terus menerima karyawan baru," terangnya.

Dia menambahkan, PT GPI pun dalam memberikan gaji kepada karyawan masih dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung. "Yakni, untuk pekerja wanita Rp960 ribu per bulan, dan laki-laki Rp1,2 juta per bulan. Rinciannya untuk yang bekerja sebagai cutting Rp60 ribu/hari. Lalu, sun drying, cartooning, packing dan sortir Rp50 ribu/hari. Akan tetapi, keselamatan kerja kita modal sendiri, bukan dari perusahaan," tandasnya.

Di Disnaker mereka bertemu dengan Kepala Seksi Hubungan Industrial Dermawan Setiabudi, Pengawas Ketenagakerjaan M. Rizki, dan Mediator Disnaker Septi Indrayani.

Dermawan mengatakan, perusahaan yang bergerak di produksi kayu manis ini dilaporkan karyawannya pada H-3 sebelum lebaran dengan laporan ada 60 orang karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya.

Saat itu juga, kata Dermawan, manajer perusahaan Hermawan menyatakan siap membayar dari tanggal 27-31 Juli 2015. "Sudah dibayarkan, tapi mereka kembali mengadu ada 20 orang yang setelah pembayaran tersebut di PHK. Tapi yang melaporkan baru 10 orang, kami masih tunggu 10 orang lainnya juga. Tapi proses tetap berjalan," janjinya.

Maka dari itu, kata dia, sampai saat ini Disnaker akan terus memonitor perusahaan untuk dapat membayar yang telah disepakati. "Jadi ada sanksi yang bisa menjerat perusahaan. Yakni, UU Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja. Jika dilanggar, sanksinya 3 bulan kurungan atau denda Rp1 juta," kata dia.

Lalu, pelanggaran upah Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Upah Minimum, jika dilanggar perusahaan dapat diancam kurungan 1-4 tahun atau denda Rp100-400 juta sebagai bentuk tindak pidana kejahatan.

"Jadi sekarang ini pembinaan, jika diulang, kami akan tindak tegas. Kita sikat, dan dapat kita pidanakan. Karena kita punya PPNS yang siap koordinasi dengan aparat kepolisian," ancamnya.

Terpisah, saat disambangi kantornya, manager PT GPI Hermawan tidak berada di tempat. Salah satu pengawas kerja PT GPI Rini menuturkan, pimpinannya sedang berada di luar kantor.

Saat itu, Rini mencoba menghubungi telepon seluler (ponsel) Hermawan untuk menginformasikan kedatangan Radar Lampung, namun Hermawan menyatakan sedang ada urusan.

Radar juga sempat menghubungi ponsel Hermawan, namun ia tak kunjung mengangkat ponselnya meski dalam kondisi aktif. (goy/p2/c1/whk)

Klaim Aman, Tunggu Anggaran Pusat

Posted: 04 Aug 2015 01:48 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Meski dinyatakan proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) masih tersendat karena adanya pembangunan yang akan melintasi hutan, tim Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan proses berjalan aman dan tidak terjadi kendala.

    ''Kalau masalah itu kewenangan pusat. Sama saja saat ruas jalan tol harus menggunakan lahan PTPN 7, lalu lahan ASDP, kan pusat yang mengurusinya," terang Ketua Tim I Persiapan Pembangunan Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggibesar, Adeham.

    Ia mengatakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi tim terus dilakukan. "Kita kan menetapkan lokasi. Ditargetkan akhir Agustus ini selesai, sehingga tim dari BPN yang akan melakukan proses ganti rugi yang berjalan," ujarnya.

    Ia mengatakan untuk tugas penetapan lokasi timnya yang mencapai 104,7 km hampir selesai, tinggal 25 km lagi yang belum ditentukan. "Tapi kan tim berjalan terus. Seperti besok (hari ini), tim akan konsultasi publik di Kecamatan Ketibung, lalu dilanjutkan ke wilayah lainnya," lanjut pria yang juga merupakan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan pemprov Lampung ini.

    Menurutnya dari 104 km, ganti rugi telah dilakukan di wilayah Bakauheni untuk lahan milik mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP sekitar Rp4,8 miliar. "Pembebasan lahan itu kan tergantung anggaran dari pusatnya, kalau tersedia ya lancar," katanya.

    Adeham menambahkan dalam penetapan lokasi memang ada perubahan sebab di lapangan terdapat beberapa kendala. Misalnya saja melintasi lahan Itera, bandara Raden Intan, juga tempat pembuangan limbang perusahaan swasta.

    "Nah itu kita ajukan perubahan ke kementerian. Selama ini tidak terlalu rumit, setelah pusat menyetujui, langsung diubah. Kalau hanya sekedar menetapkan lokasi mungkin cepat, namun kan kendala-kendala di lapangan seperti itu yang harus diselesaikan," urainya.

    Terkait adanya pemasangan tiang pancang di Sabah Balau, dirinya mengatakan itu menandakan proses pembangunan jalan tol ini berjalan. "Jangan terlalu dipermasalahkan jika ada masyarakat yang kurang setuju, kan semuanya dikonsultasikan. Jadi tolong dibantu juga proses pembangunan ini," ajaknya. (eka/c1/adi)   

Inflasi Bandarlampung Tertinggi Ke-3 di Sumatera

Posted: 04 Aug 2015 01:44 AM PDT

BANDARLAMPUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung mencatat inflasi Bandarlampung pada Juli 2015 mencapai 1,08 persen. Itu jauh lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang hanya 0,70 persen. Tidak hanya inflasi per bulan yang meningkat, tercatat secara tahunan pada periode yang sama, tepatnya Juli 2014, sebesar 8,64 persen. Kondisi inflasi tahunan ini paling tinggi dalam kurun waktu empat tahun terakhir dalam periode yang sama pada tahun 2012 sampai 2015.

Dari data BPS Lampung, inflasi pada Juli 2012 sebesar 4,34 persen, Juli 2013 sebesar 7,62 persen, Juli 2014 sebesar 3,78 persen, dan Juli 2015 sebesar 8,64 persen.

Kepala BPS Lampung Adhi Wiriana mengatakan, meski secara perhitungan umum inflasi 2015 masih terjaga tiap bulannya, tim pengendali inflasi daerah perlu waspada di inflasi tahunan yang sudah mencapai 8,64 persen. ''Inflasi ini sudah tahap waspada secara tahunan, jangan sampai dua digit atau di atas 10 persen,'' ujar Adhi.

Dia menilai harga bahan bakar bisa memicu inflasi dan berdampak luas di hampir semua sektor. Adhi menambahkan, kelompok pengeluaran memberi andil terbesar seperti kelompok bahan makanan 0,57 persen; Transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,35 persen; Perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar 0,06 persen; Makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,04 persen; Kesehatan 0,03 persen; Pendidikan, rekreasi, olahraga 0,02 persen; Dan sandang 0,01 persen.

Adhi membeberkan, komoditi yang dominan memberikan andil inflasi diantaranya angkutan antar kota, cabe merah, daging ayam ras, cabe rawit, kangkung, daging sapi, beras, ketimun, angkutan udara, jengkol, bayam, dan cabai hijau.

Inflasi bulanan Bandarlampung menempati posisi ke-24 dari 82 kota yang diamati perkembangan harganya, 80 kota mengalami inflasi sedangkan dua lainnya deflasi.

Inflasi tahunan di Bandarlampung menempati urutan ketiga di Sumatera. Di mana urutan pertama ditempati Batam dengan 8,97 persen, kedua Padang dengan 8,85 persen, dan Bandarlampung 8,64 persen.

Sementara secara bulanan, inflasi Juli Kota Bandarlampung menempati peringkat ke-24 dari 82 kota yang diamati perkembangan harganya. Inflasi tertinggi terjadi di Pangkal Pinang 3,18 persen dan inflasi terendah terjadi di Pematang Siantar 0,06 persen. (ynk/c1/nui)

Dishub Juga Sebut Mengganggu

Posted: 04 Aug 2015 01:43 AM PDT

Sirkulasi Kendaraan di Simpur Center
BANDARLAMPUNG – Terhambatnya arus lalu lintas akibat jalur masuk Simpur Center di Jl. Raden Intan dan Jl. Brigjen Katamso juga direspons Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bandarlampung Iskandar mengatakan, salah satu penyebab kemacetan adalah banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan. Kebanyakan pemilik kendaraan adalah warga yang akan berkunjung ke Simpur Center. ''Ya, itu penyebab macet," tegasnya.

    Iskandar melanjutkan, upaya rekayasa lalu lintas belum dapat meredakan kepadatan kendaraan. Namun, hal itu dapat disiasati apabila manajemen Simpur Center bersedia merespons dan bekerja sama melakukan perbaikan.

    ''Apalagi di simpang empat Simpur itu, memang seperti harus ditutup jalan letter U. Karena setiap ada kendaraan yang berbelok, akan menghambat laju kendaraan lainnya," ungkap dia.

    Sama halnya pengendara di Jl. Raden Intan yang akan berbelok ke Jl. Brigjen Katamso dengan tujuan Simpur Center. Selanjutnya, dia akan menjalin kerja sama dengan satlantas untuk mengurangi masalah kemacetan ini.

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol M. Budhi Setiadi mengatakan, kebanyakan kendaraan yang melaju ke arah Jl. Brigjen Katamso melalui Jl. Raden Intan bertujuan untuk berbelanja ke Simpur Center. Sehingga banyak kendaraan lain di belakangnya menjadi terhalang.

    Karena itu, pihaknya sering mengambil alternatif untuk menutup Jl. Brigjen Katamso saat arus kendaraan mulai meningkat. Ini supaya kendaraan dapat teralihkan dengan memutar menggunakan jalur melalui Jl. Kartini.

"Memang tindakan kami kerap mendapat protes, namun hal itu kami lakukan untuk memperlancar, bukan menghambat. Salah satunya dengan rekayasa lalu lintas. Ya, kalau dibiarkan, bisa-bisa macet sampai RSUDAM," ujarnya.

    Budhi menambahkan, kemacetan bisa saja dikurangi asal manajemen Simpur Center mau mengatur ulang jalur pintu masuk mereka. Bila perlu perombakan bentuk bangunan dilakukan untuk mendapat jalur pintu masuk yang tidak menimbulkan kemacetan.

    ''Bagaimana bentuk barunya, tanya mereka (manajemen Simpur Center, Red) baiknya bagaimana. Pastinya kami hanya berusaha memperlancar arus lalu lintas," tegasnya. (yay/p2/c1/whk)

Pedagang Daging Sapi Mogok Lagi

Posted: 04 Aug 2015 01:43 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Aksi mogok berjualan pedagang daging sapi di Bandarlampung kembali terjadi. Hal ini dilakukan karena tidak adanya perubahan yang ditunjukkan pemerintah. Sebelumnya, aksi mogok pedagang sapi ini dilakukan Senin (27/7). Namun, Jumat (31/7), pedagang terpaksa kembali berdagang lantaran desakan langganan produsen makanan olahan daging.

    Namun kemarin (3/8), Radar Lampung kembali mendapatkan informasi jika pedagang daging sapi mulai kesulitan mendapat pasokan daging dari feedlot.

    Ketua Asosisasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Tampan Sudjarwadi mengatakan, harga beli sapi dari feedlot mengalami kenaikan. Jika sebelumnya per kilo bobot hidupnya mencapai Rp40 ribu, kali ini naik menjadi Rp42 ribu.

    "Kami mau jual berapa lagi kepada pedagang bakso dan lainnya? Nanti dikiranya kami mengambil untung banyak. Padahal, harga dari sananya juga naik," katanya kepada Radar Lampung kemarin.

    Tampan melanjutkan, alasan kenaikan itu karena persediaan populasi yang ada di feedlot juga berkurang. Dia menyayangkan sikap pemerintah pusat yang terkesan tidak peka dan pembiaran terhadap kondisi pedagang kecil seperti mereka.

    "Sebenarnya tinggal pemerintah duduk bersama menghitung berapa populasi dan kebutuhan daging. Jangan asal bilang cukup-cukup saja! Buktinya kami kekurangan sekarang," sesalnya.

    Bahkan, kenaikan juga tidak hanya terjadi pada pasokan sapi impor. Untuk harga sapi lokal juga diprediksi bakal naik. "Ini pelan tapi pasti, ya pasti tambah naik. Bisa-bisa orang jual Rp200 ribu per kilonya," ujarnya.

    Senada disampaikan Bambang. Pemilik Warung Bakso Sabar Menanti yang berlokasi di Jl. Sultan Agung, Wayhalim ini mengaku membeli daging sapi dengan harga Rp120 ribu per kilonya. Padahal beberapa waktu lalu,  harganya masih Rp110 ribu.

"Saat ini sih masih membeli dengan jumlah normal, tapi jika harga terus naik, susah juga. Dampak yang kemarin saja, kami sampai harus menaikkan harga bakso seribu rupiah per mangkoknya," ujarnya. (yay/p2/c1/whk)

Hati-Hati Rekrut PRT!

Posted: 04 Aug 2015 01:41 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Susahnya mendapatkan pembantu rumah tangga (PRT) jangan sampai malah dijadikan alasan ibu rumah tangga sembarangan merekrut PRT. Sebab, banyak tindak kejahatan yang dilakukan seseorang dengan menggunakan modus berpura-pura menjadi PRT.

Imbauan ini disampaikan Koordinator Fungsional Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Yudha Sofian Hasan kemarin (3/8).

Dia juga mengimbau agar warga dalam merekrut PRT tahu latar belakangnya. ''Nah, jika ada yang merekrut dari agen penyalur, kami sarankan untuk mengambil dari yang sudah terdaftar di Disnaker," katanya.

Yudha menyatakan, Disnaker sudah menaungi beberapa agen penyalur PRT resmi. Karenanya, PRT yang disalurkan agen penyalur pastinya diawasi instansinya.

Diketahui, pasca Hari Raya Idul Fitri, biasanya permasalahan yang dihadapi suatu keluarga adalah kesulitan mendapatkan PRT baru. Sebab, kebanyakan PRT yang dimiliki sebelumnya tidak kembali karena memilih bekerja di tempat lain setelah pulang kampung saat menjelang Lebaran.

Kondisi tersebut dibenarkan Putri (35). Warga Jl. Purnawirawan, Langkapura, Bandarlampung, ini mengaku kesulitan mencari PRT baru setelah PRT lamanya pulang. ''Ini sudah lebih dua pekan dari Lebaran, tetapi saya tidak dapat-dapat PRT. Susah sekali mencarinya. Padahal jika minta digaji sesuai UMK (upah minimum kota)-pun tidak apa-apa," ujarnya Minggu (2/8). (yay/c1/whk)

 

Pembangunan Kantor Lurah Ditangguhkan

Posted: 04 Aug 2015 01:38 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Karena masalah anggaran, pembangunan kantor kelurahan belum direncanakan hingga tahun depan. Hal itu disampaikan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. usai memimpin rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di gedung Semergou kemarin (3/8).

    Menurutnya, sambil menunggu dibangun, lurah dapat menumpang atau menyewa tempat di kecamatan masing-masing sebagai alternatif kantor. Dengan begitu, pengurusan administrasi warga akan lebih singkat.

    Kasubbag Pemerintahan Kelurahan Pemkot Bandarlampung Idham Basyar menuturkan, pembangunan kantor kelurahan memang sempat dibahas. Namun karena terbentur beberapa hambatan, maka proses pembangunannya belum terealisasi.

    Salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah soal ketersediaan lahan kosong. Sebab mencari lahan kosong di daerah perkotaan sulit. ''Kalau memang ada lahan kosong yang tersedia bisa saja kami upayakan untuk membangun. Tapi kan nyari lahan kosong di kota susah," katanya kepada Radar Lampung.

    Kemudian, pengurusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan banyak memakan biaya. Sementara lurah yang membutuhkan kantor jumlahnya tidak sedikit. ''Jadi untuk saat ini, silahkan mengontrak tempat untuk operasional sehari-hari. Bisa rumah, bangunan lain di kecamatan," jelasnya.

Sementara dana untuk penyewaan kantor kalurahan dianggarkan oleh kecamatan masing-masing. Diketahui, sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Bandarlampung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan, Kota Tapis Berseri ini menjadi 20 kecamatan dengan 126 kelurahan.

Pada 2001, berdasarkan Perda Bandarlampung Nomor 04, kota ini memiliki 13 kecamatan dan 98 kelurahan. Salah satu imbas dari pemekaran ini adalah pemkot harus menyewa kantor kecamatan dan kelurahan yang baru.

    Tetapi sayangnya, sejumlah kantor kelurahan sewaan ini tidak layak. Misalnya di kantor Kelurahan Kampungbaru, Kecamatan Labuhanratu bangunan sudah mulai rusak.

Sakirman, lurah Kampungbaru mengatakan, sejak Gedungmeneng masih berstatus desa, bangunan ini sudah digunakan. Bangunan tersebut merupakan hibah dari masyarakat sekitar.

''Dan itu sudah mulai rusak. Rencananya usai lebaran haji kami akan pindah ke Jalan Bumimanti Nomor 4. Mudah-mudahan  pembangunan  selesai,'' harap Sakirman.

    Sementara, kantor Kelurahan Kampungbaru Raya, Kecamatan Labuhanratu juga masih menyewa rumah milik warga di Jalan Bumimanti Gang Delima.

Lurah Labuhanratu, Mardani mengaku, menyewa kantor sejak 2013. Biayanya Rp10 juta per tahun. Menurut dia, pihak kelurahan sudah mengajukan permintaan lokasi dan pembangunan kantor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Namun, pemkot meminta lokasi harus sesuai dengan NJOP. Di sekitar lokasi tersebut, tanah yang murah Rp160 ribu per meter. Sedangkan di Labuhanratu, sudah tidak ada lagi tanah dengan harga tersebut.

''Rata-rata Rp1 juta per meter sekarang. Jadi susah dapat tanah yang sesuai dengan NJOP. Apalagi harga sewa sekarang sudah mau naik lagi," ujarnya.

Halusi, lurah Kampungbaru Raya mengungkapkan, biaya sewa selama setahun Rp12 juta. Pihaknya sudah melakukan dua kali  pengajuan kepada pemkot untuk membangun kantor tapi belum terealisasi.

''Bahkan kami juga sudah menyiapkan tanah hibah dari Villa Mutiara kepada pihak kelurahan untuk dibangun kantor lurah sejak dua tahun yang lalu,'' ujarnya.

    Walaupun menyewa, Halusi mengaku tetap harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Dia berharap, Pemkot dapat menanggapi usulan bangunan kantor kelurahan agar warga mendapatkan pelayanan lebih baik dengan fasilitas memadai.

    Terpisah, M. Darsah, lurah Rajabasanunyai, Kecamatan Rajabasa, mengatakan, sejak 2013 menyewa di Jalan Nunyai Gang Hi. Ismail Nomor 110. ''Karena saat itu terjadi pemekaran, jadi kami belum mendapatkan kantor kelurahan. Kami pun berharap untuk kantor kelurahan dapat dibangun," tukasnya. (yay/c1/nui)

Upah Pungut PBB Rp890 Juta Harus Dikembalikan

Posted: 04 Aug 2015 01:04 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Realisasi pendapatan transfer dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3 dari pemerintah pusat mencapai Rp46,501 miliar dengan rincian DBH PBB P3 Rp44,73 miliar dan upah pungut PBB P3 Rp1,766 miliar.

    PBB sektor P3 merupakan PBB yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat kepada kontraktor kontrak kerja sama migas yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi dan gas bumi pada suatu kawasan, serta perusahaan-perusahaan di bidang kehutanan dan perkebunan.

    Kemudian sesuai SK Gubernur No. G/551/III.18/HK/2011 tanggal 5 Septemebr 2011 tentang pembentukan tim intensifikasi dan penetapan pembagian biaya pemungutan PBB provinsi Lampung, menjadi dasar pembagian upah pungut triwulan I sebesar Rp226,27 juta kepada tim intensifikasi dengan biaya administrasi Rp75,42 juta. Hingga triwulan III tahun anggaran 2014 upah pungut yang dibagikan mencapai Rp890,455 juta.

    Menurut laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2014 BPK RI Perwakilan Lampung, pembagian upah pungut ini tidak sesuai karena DBH PBB sektor P3 merupakan salah satu jenis pendapatan transfer dari pemerintah pusat, bukan kategori PAD.

Kemudian berdasarkan SK gubernur tugas pokok tim melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah. Pemungutannya dilaksanakan pemerintah pusat, tidak ada upaya atau output dari tim secara nyata untuk menghasilkan penerimaan PBB sektor P3.

"Jadi tim intensifikasi PBB provinsi Lampung tidak berhak mendapatkan upah pungut tersebut," tegas Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Ambar Wahyuni.

Lalu tidak ada kegiatan yang dilakukan dari tingkat desa, kecmatan dan Dispenda Provinsi Lampung untuk melakukan pemungutan PBB Sektor P3, seperti yang disebutkan dalam ketentuan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ambar mengatakan hal ini tidak sesuai dengan PP No. 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pasal 1 ayat 1 dan 5 serta pasal 3 ayat 1. kemudian juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 83/KMK.04/2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan PBB pasal 1.

Dengan kondisi tersebut menurut BPK Lampung terdapat kelebihan pembayaran Rp890.455.867 dan daerah tidak dapat memanfaatkan dana sebesar Rp111.140.217 untuk kegiatan pembangunan.

BPK pun meminta Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo, untuk mencabut SK No. G/494.a/III.18/HK/2014 yang mengatur pembagian biaya pungut serta memerintahkan untuk menarik kelebihan upah pungut tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sekretaris Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan sependapat dengan BPK. Namun menurutnya dasar pembagian insentif ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.07/2014 tentang perubahan atas PMK No. 202/PMK.07/2013 tentang perkiraan alokasi DBH pajak TA 2014 serta KMK no. 83/KMK.04/2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan PBB pasal 4.  "Sehingga diinterpretasikan bahwa biaya pemungutan boleh digunakan sebagai insentif untuk tim intensifikasi," terangnya. (eka/c1/adi)

Oktober, Proyek Infrastruktur Selesai!

Posted: 04 Aug 2015 01:03 AM PDT

BANDARLAMPUNG – Akibat adanya keterlambatan dalam proses pelelangan, penandatanganan kontrak dan pengerjaan proyek infrastruktur perbaikan jalan pun terlambat. Akhir Juli lalu, penandatanganan kontrak baru bisa dilaksanakan. Sementara, Oktober ditargetkan pekerjaan harus sudah diselesaikan.

    Kepala Dinas Bina Marga Lampung Budi Darmawan mengakui salah satu faktor keterlambatan karena adanya proses administrasi dan website LPSE yang rusak. ''Seluruh kontrak pekerjaan sudah ditandatangani dan telah serah lapangan. Perusahaan penyedia jasa juga pastinya sudah mulai melakukan persiapan," katanya.

Ia pun mengatakan telah mengumpulkan PPK membahas pekerjaan ini, serta telah melakukan rapat sebelum pekerjaan dilaksanakan. "Ya perusahaan kemungkinan sudah mulai persiapan material, rapat persiapan pengerjaan, dan sebagainya," ujarnya.

Meskipun kontrak terlambat, namun Budi menegaskan pekerjaan yang dilakukan tetap harus sesuai dengan spesifikasi yang tertera di kontrak, tidak asal. Kualitas pekerjaan harus diutamakan.

Gubernur Lampung, Ridho Ficardo, mengatakan dirinya juga sudah menginstruksikan kepada Dinas Bina Marga untuk melakukan pengawasan pekerjaan infrastruktur ini. "Meski ada keterlambatan di awal, tetap harus sesuai target yang ada, jangan dijadikan alasan," katanya.

Sementara itu berdasarkan informasi Dinas Bina Marga, proses pengerjaan proyek jalan di ruas Pringsewu – Bandung baru telah mulai dilaksanakan, tepatnya di pasar Sukoharjo. Ruas jalan tersebut selama lebih dari 10 tahun dikeluhkan oleh masyarakat karena tidak mendapat perbaikan yang signifikan.

Proses perbaikan juga sudah berlangsung di ruas jalan Pringsewu-Pardasuka, dengan anggaran pembangunan jalan non link sebesar Rp5 Miliar pada APBD 2015.  kemudian berdasarkan pertemuan  dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat melalui anggaran peningkatan hot mix jalan Pringsewu - Pardasuka Rp2,5 miliar dari APBN 2015.

Sementara itu berdasarkan pantauan Radar Lampung proses pengerjaan jalan di Jalan Tirtayasa belum dilakukan. Hingga kemarin belum terlihat persiapan apapun di jalan tersebut.

Diketahui tahun ini pemprov Lampung anggarkan dana sekitar Rp8 miliar untuk pembangunan jalan ini. sekitar satu kilometer jalan ini hinggga persimpangan jalan Ir. Sutami memang masih rusak parah, jalan berbatu dan berlubang. Bahkan terdapat lubang besar dengan diameter hingga dua meter di tengah jalan yang sangat mengganggu. (eka/c1/adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BELI DI SHOPEE

New